Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Pada Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Psak 402 (Studi Kasus Pada Bmt Ugt Sidogiri Kencon. Nury Handayani1. Wiwik Fitria Ningsih2. Ratih Rakhmawati3 Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember Email: nuryhandayani16@gmail. wiiwik@itsm. ratih@itsm. Abstrak Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis PSAK Syariah 402 (Penerapan Standar Akuntansi Keuanga. dalam pembiayaan Murabahah. Objek pada penelitian ini adalah BMT UGT Nusantara Kencong. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan mendeskripsikan secara menyeluruh hasil temuan dari lapangan dengan cara berhubungan langsung terhadap objek penelitian. Metode pengambilan data pada penelitian ini menggunakan wawancara secara mendalam kepada setiap informan dan dokumentasi untuk menghimpun data berupa dokumen. Hasil penelitian menunnjukkan bahwa penerapan akuntansi Syariah pada pembiayaan Murabahah berdasarkan peraturan PSAK Syariah 402 pada BMT UGT Nusantara Kencong sudah di implementasikan dengan cukup baik karena BMT UGT Nusantara kencong telah mengimplementasikannya sesuai dengan aturan PSAK Syariah 402 Kata Kunci: Akuntansi syariah, pembiayaan murabahah. PSAK 402 Abstract This research is conducted to analyze PSAK Syariah 402 . he Application of Financial Accounting Standard. in Murabahah financing. The object of this research is BMT UGT Nusantara Kencong. This study uses a qualitative method with a descriptive approach and a case study design, providing a comprehensive description of the findings from the field by directly engaging with the research object. The data collection method in this research involves indepth interviews with each informant and documentation to gather data in the form of documents. The results of the study show that the implementation of Islamic accounting in Murabahah financing based on PSAK Syariah 402 regulations at BMT UGT Nusantara Kencong has been carried out quite well, as BMT UGT Nusantara Kencong has successfully implemented it according to the rules of PSAK Syariah 402. Keywords: Sharia Accounting, murabahah financing. SFAS 402 bahwa cukup banyak umat muslim Indonesia yang merasa Pendahuluan Indonesia sebagai negara dengan masyarakat pemeluk agama Islam terbanyak di dunia sehingga dapat dipastikan keberatan harus bertransaksi dengan lembaga keuangan yang menerapkan sistem riba. Dalam ajaran Islam, seorang muslim dilarang atau diharamkan untuk memakan harta secara batil . idak bena. , di antara bentuk memakan Syariah (USPS). Koperasi Pesantren (Kopontre. dan harta secara batil adalah dengan bertransaksi dengan Perusahaan modal venturan Syariah (Syariah finance metode ribawi. Hal ini lah yang menjadi latar belakang berdirinya lembaga keuangan Syariah di Indonesia. memunculkan berbagai macam produk yang diadopsi dari (Agatha, 2. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama memperoleh laba dari bagi hasil serta memberikan dalam bentuk aset-aset keuangan . inancial asset. kepuasan kepada nasabahnya. Produk utama dari BMT maupun non-financial aset atau aset riil berlandaskan adalah pembiayaan, dimana dari fasilitas ini dapat konsep Syariah. LKS berdiri atas pondasi Syariah, maka ia menghasilkan laba baik dari bagi hasil, margin dan ujrah. Produk Syariah . hariah (Priyadi. Pada Syariah. BMT Produk BMT (Priyadi, 2. Lembaga Keuangan Syariah tidak hanya dituntut bertanggung jawab tentang kuantitas Musyaraka. , pembiayaan dengan jual beli (Murabaha. , perhitungan angka laba karena selain laba ada pula pembiayaan dengan sewa (Ijara. dan pembiayaan keyakinan bahwa ia kelak bertanggung-jawab kepada kebajikan (Qar. (Putra, 2. Allah dalam menjalankan LKS. LKS harus konsisten BMT untuk melakukan tanggung jawab terhadap penerapan prinsip Syariah. LKS hidup di tengah-tengah masyarakat dengan mengusung platform Syariah (Budiono, 2. menggunakan akad Murabahah bil Wakalah. Adapun pada Pesatnya pertumbuhan perbankan Syariah Sidogiri Kec. Kencong (Mudharabah. Kabupaten BMT Jember terutama setelah dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 sepenuhnya atau mewakilkan pembelian barang kepada dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. PSAK merupakan kerangka dasar yang lengkap. Selanjutnya, aturan mengenai perbankan Syariah saat ini karena mencakup tidak hanya tentang akuntansi keuangan No. dan pelaporannya, namun juga seluruh aspek fikih atas 97/PB/2007 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum transaksi yang sesuai dengan Syariah (Nurhayati et al. konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan Dewan Standar Akuntansi Indonesia menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah pembukaan kantor usaha yang melaksanakan kegiatan tentang kerangka dasar penyusunan penyajian laporan Dengan keuangan Syariah. Salah satunya adalah PSAK Syariah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut memberikan 402, dimana PSAK Syariah 402 bertujuan untuk mengatur keuntungan bagi pengelolaan transaksi keuangan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi Murabahah. Kegiatan operasional lembaga Peraturan Syariah Bank Indonesia Syariah Syariah. membangun sistem perbankan yang sehat (Ramsito, keuangan Syariah khususnya BMT pada dasarnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibedakan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh menjadi tujuh, yaitu Lembaga Keuangan Bank Syariah. Dewan Syariah Nasional dan akuntansi yang diterapkan Lembaga Keuangan Investasi Syariah. Pegadaian Syariah, seharusnya juga mengikuti sistem akuntansi Syariah. Baitul Maal wati Tamwil (BMT). Unit Simpan Pinjam Namun ada banyak lembaga keuangan Syariah yang objek yang akan diteliti, menganalisis, serta belum sepenuhnya menerapkan PSAK Syariah 402 ini. mencatat hasil temuan di tempat penelitian. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai penerapan akuntansi (Hasanah, murabahah pembiayaan berdasarkan PSAK Syariah 402 observasi merupakan pengumpulan data pada lembaga keuangan Syariah dengan judul AuAnalisis Penerapan Pembiayaan Metode observasi bukan hanya Murabahah Berdasarkan Psak Syariah 402 (Studi Kasus sebagai proses kegiatan pengamatan dan Akuntansi Syariah Pada Pada Bmt Ugt Sidogiri Kencon. Ay. pencatatan, namun lebih dari itu observasi Metode penelitian memudahkan kita mendapatkan informasi Dokumen Penelitian ini menggunakan tentang dunia sekitar. Data yang digali metode kualitatif deskriptif, karena penelitian ini dalam penelitian ini nantinya membahas akan mendeskripsikan secara menyeluruh hasil penerapan PSAK Syariah 402 pada BMT temuan dari lapangan dengan cara berhubungan UGT Sidogiri cabang Kencong. langsung terhadap objek penelitian. Teknik Wawancara, adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan Teknik cara tanya jawab sambil bertatap muka purposive sampling adalah pengambilan sampel antara pewawancara dan responden dengan dengan menggunakan beberapa pertimbangan tertentu sesuai dengan kriteria yang diinginkan Wawancara ini dilakukan dengan bertanya untuk dapat menentukan jumlah sampel yang jawab secara langsung kepada pimpinan, akan diteliti (Sugiyono, 2. Adapun kriteria manajer keuangan dan staf yang ada di BMT narasumber dari penelitian ini adalah sebagai UGT Sidogiri Kencong. Dokumentasi, adalah metode pengumpulan Pemahaman dan Pengalaman Penerapan PSAK Syariah 402 Posisi Jabatan data kualitatif sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk Terkait Keuangan Syariah dokumentasi . urat, catatan harian, jurnal kegiatan dan sebagainy. Dokumentasi Metode pengambilan data dalam penilitian ini disini dimaksudkan untuk menghimpun data dibagi menjadi 3 bagian yaitu : yang berupa dokumen BMT UGT Sidogiri Observasi, merupakan teknik pengumpulan Kencong. data yang dilakukan dengan cara mengamati Proses pelaksanaan dalam penelitian ini BMT UGT Nusantara memiliki tahap-tahap diantaranya :Observasi Identifikasi Studi Perijinan. Tujuan penelitian. Analisis data, melainkan berdasarkan target profit dan Kesimpulan/pelaporan. kesepakatan dengan nasabah. Margin murabahah umumnya antara 1,5Ae2% Hasil penelitian Berdasarkan analisis laporan keuangan sesuai SOP, tergantung jangka waktu dan BMT maka peneliti mendeskripsikan pengakuan skema pembayaran. Jika hanya margin dan pengukuran terkait jurnal yang dilakukan tanpa pokok, persentase berkisar 2,5Ae oleh BMT UGT Nusantara capem Kencong 2,9%, sedangkan jika termasuk pokok, yaitu sebagai berikut: Aset murabahah . isalnya Pihak BMT tidak melakukan pengakuan tahun = 2,5%, 2 tahun = 2,4%, dan 3 aset murabahah sebesar harga perolehan tahun = 2,3%). Margin juga dapat dilakukan dengan akad wakalah sehingga pimpinan, terutama untuk nasabah lama pihak nasabah sendiri yang melakukan atau prioritas. Pengakuan potongan pelunasan piutang Transaksi murabahah yang Nusantara Jika nasabah melunasi angsuran lebih awal dari jatuh tempo. BMT memberikan sehingga menyebabkan tidak adanya potongan pelunasan dan hanya menagih pengakuan aktiva berupa persediaan sisa pokok serta angsuran berjalan, sesuai barang dagangan. sistem putus bunga. Menurut PSAK BMT UGT Piutang Piutang murabahah Syariah 402, potongan pelunasan dicatat Murabahah diakui sebesar harga jual yaitu harga pokok ditambah dengan margin/keuntungan membayar tepat waktu. BMT tidak disepakati bersama oleh pihak nasabah memberikan denda, tetapi mengeluarkan dan pihak BMT. Jika Namun. Pengakuan margin murabahah diterapkan karena kelalaian, maka dicatat Nusantara telah sesuai dengan prinsip akuntansi sebagai dana kebajikan. yang berlaku. Pengakuan uang muka . Tabel 4. 1 Pengakuan dan Pengukuran BMT UGT Nusantara Kencong tidak Akuntansi Murabahah No. Perlakuan Akuntansi pada BMTUGT Nusantara Kencong Pihak BMT pengakuan aset murabahah sebesar harga perolehan barang Piutang murabahah dicatat sebesar harga jual yaitu harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang sudah disepakati oleh pihak nasabah dengan pihak BMT BMT UGT Nusantara menggunakan rumus tertentu dalam mengambil keputusan menentukan margin murabahah persentase margin murabahah yang diambil dari harga Apabila sebelum jangka waktu pelunasan angsuran tersebut jatuh tempo, nasabah melakukan pelunasan dini atau percepatan pelunasan pembayaran angsuran ada cashback/potongan pembiayaan murabahah. Sesuai PSAK Syariah 402, piutang murabahah diakui sebesar harga perolehan dikurangi uang muka dan ditambah margin. Prosedur pembiayaan murabahah mengikuti aturan anggota yang telah melakukan minimal tiga kali setoran tabungan. Pengajuan melampirkan dokumen seperti KTP. KK, surat nikah, dan jaminan. Setelah berkas diverifikasi dan survei dilakukan untuk dana, barulah dana dicairkan untuk pembelian barang. Pembahasan Pembahasan Setelah mengetahui praktik perlakuan akuntansi yang dilakukan oleh BMT UGT Nusantara Kencong dari hasil wawancara yang telah diolah oleh penulis, maka penulis Perlakuan Keterangan Akuntansi Berdasarkan PSAK SYARIAH 402 Persediaan pada transaksi murabahah muncul karena (Ya sesua. terjadi transaksi pembelian barang dan pengukuran harga perolehannya Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan (Ya sesuai ) ditambah keuntungan yang Pada saat akad murabahah, dihitung (Ya sesuai ) antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Pada murabahah yang diberikan (Ya sesuai ) kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai keuntungan murabahah. Pada saat denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya (Ya sesuai ) sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai dana kebajikan. Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai yang diperjanjikan maka pihak BMT tidak mengenakan denda kepada nasabah tetapi sebanyak tiga kali sesuai dengan kebijakan pihak BMT dan diketahui penyebab nasabah Pihak BMT tidak Pada saat akad murabahah, memberlakukan uang muka. barang diserahkan ke nasabah senilai harga (Ya sesuai ) perolehan setelahdikurangi uang muka tersebut dan margin yang disepakati dan diakui sebagai piutang akan menyajikan tabel terkait laporan keuangan dan keseluruhan perlakuan akuntansi murabahah Tabel 4. 1 menunjukkan perbedaan perlakuan di BMT UGT Nusantara apakah perlakuan BMT UGT BMT UGT Nusantara Kencong dan PSAK Syariah 402. BMT mengakui aset dan piutang murabahah berdasarkan harga jual . arga perolehan PSAK pengakuan piutang sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan yang disepakati saat akad. BMT tidak mewajibkan uang muka, dan jika ada pengurang keuntungan. PSAK 402 juga tidak mewajibkan uang muka, namun jika ada, harus Meskipun perbedaan teknis, perlakuan akuntansi di BMT tetap sesuai dengan prinsip PSAK Syariah 402 BMT tidak menyajikan piutang dan margin Murabahah secara terpisah sesuai standar, melainkan digabung dengan piutang lainnya, serta tidak menyajikan beban Murabahah tangguhan dalam laporan laba/rugi. Hal ini tidak sesuai dengan PSAK Syariah 402 yang mensyaratkan penyajian secara terpisah dan Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh menghambat analisis kinerja, menurunkan akurasi laporan keuangan, serta berisiko Tabel 4. 3 Pengungkapan Akuntansi Murabahah karena mencerminkan total kewajiban nasabah No. dan memberikan fleksibilitas pencatatan. Tabel 4. 2 Penyajian Akuntansi Murabahah No. Perlakuan Akuntansi pada BMT UGT Nusantara Kencong Piutang disajikan dineraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, namun include . enjadi sat. dengan akad piutang yang lainnya sebagai piutang dan Pihak BMT UGT Nusantara murabahah yang di tangguhkan piutang dan pembiayaan. Beban murabahah yang di tangguhkan tidak disajikan di laporan laba/rugi, karena ketika murabahah tidak diakui atau 4 Margin murabahah disajikan di laporan laba/rugi, tetapi disajikan menjadi satu dengan akad pembiayaan yang lainnya sebagai bagi hasil pembiayaan. Perlakuan Akuntansi Keterangan Berdasarkan PSAK Syariah 402 Piutang (Tidak disajikan sebesar nilai direalisasikan, yaitu saldo kerugian piutang. Margin murabahah (Ya sesua. tangguhan disajikan di neraca pada bagian aset dengan nama margin sebagai pengurang . ontra Beban murabahah (Ya sesua. sebagai pengurang . ontra accoun. utang murabahah. Margin murabahah (Ya sesua. laba/rugi pada bagian pendapatan dengan nama Rekening merupakan gabungan total saldo murabahah akrual dan total saldo murabahah Perlakuan Akuntansi pada BMT UGT Nusantara Kencong Piutang murabahah diungkapkan di neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, tetapi include . enjadi sat. dengan akad piutang yang lainnya sebagai piutang dan pembiayaan. Margin ditangguhkan disajikan sebagai pengurang piutang murabahah, karena ketika terjadi transaksi margin murabahah diakui atau Pihak BMT mengungkapkan pendapatan margin murabahah, tetapi disajikan jadi satu dengan akad pembiayaan yang lainnya sebagai bagi hasil pembiayaan. Tabel Murabahah BMT UGT Nusantara Kencong dan ketentuan PSAK Syariah BMT menggabungkan piutang dan margin Murabahah Tabel 4. 2 menunjukkan perbedaan penyajian akuntansi Murabahah antara BMT UGT Nusantara Kencong dan PSAK Syariah 402. Perlakuan Akuntansi Keterangan Berdasarkan PSAK Syariah 402 Piutang (Tidak diungkapkan sebesar nilai direalisasikan, yaitu saldo penyisihan kerugian piutang Margin murabahah (Ya sesua. tangguhan disajikan di neraca pada bagian aset sebagai pengurang . ontra Margin murabahah (Ya sesua. diungkapkan di laporan laba/rugi pendapatan dengan nama disyaratkan dalam PSAK 402. Sebaliknya. PSAK 402 menekankan penyajian piutang Murabahah sebagai nilai bersih setelah dikurangi seperti tidak adanya penerapan denda dan uang penyisihan, serta margin Murabahah sebagai pendapatan yang diungkap secara terpisah dalam dengan dua metode, yaitu dengan pesanan dan laporan laba/rugi. tanpa pesanan, dengan produk unggulan berupa Berbeda dengan BMT UGT Nusantara Kencong. BMT Sidogiri Kencong telah menerapkan Baroka. tambahan berupa wakalah umum dan wakalah pembiayaan Murabahah, mulai dari proses khusus, serta mensyaratkan keanggotaan dan minimal tiga kali setoran tabungan sebagai Pengakuan penyajian piutang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip akuntansi syariah. Pembiayaan Murabahah KBB BMT (Kendaraan Bermotor prosedur awal pembiayaan. Saran Berdasarkan hasil penelitian, beberapa Ketidaksesuaian pada BMT UGT Nusantara saran yang dapat diberikan adalah sebagai Kencong, margin Murabahah dengan pendapatan lain. Saran Teoritis: berisiko mengaburkan informasi keuangan dan Perusahaan mengurangi kejelasan laporan bagi pemangku inovasi dalam pelayanan dan pemasaran guna meningkatkan daya saing. BMT pemisahan pengungkapan margin Murabahah UGT Sidogiri Capem Kencong perlu untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan kepatuhan terhadap PSAK Syariah 402. penerapan PSAK Syariah 402 terkait Oleh akad Murabahah agar sesuai dengan Kesimpulan dan saran Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK Syariah Peneliti selanjutnya disarankan untuk fokus pada akuntansi pembiayaan Murabahah di BMT UGT Nusantara Kencong telah diterapkan dengan Selain cukup baik. Sebagian besar aspek pengakuan, sebaiknya mencakup lebih dari satu pengukuran, penyajian, dan pengungkapan telah PSAK Syariah berbagai BMT Saran Praktis: Perusahaan perlu terus meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan serta memastikan penerapan PSAK Syariah 402 berjalan secara konsisten, agar tetap menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, jujur, dan unggul. Daftar Pustaka