p-ISSN 1978-6670 | e-ISSN 2579-4167 Al-ManaEhij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. Xi No. Juni 2019, 129-139 DOI: https://doi. org/ 10. 24090/mnh. PELATIHAN MANASIK SEBAGAI SYARAT HAJI PERSPEKTIF ULAMA ACEH Nasrullah. Abdullah. Chalidin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe Jalan Medan-Banda Aceh Km. 275 No. 1 Buket Rata-Alue Email: nasrullah_arull@yahoo. Submit Revisi 18 Januri 2019 15 Maret 2019 Diterima Terbit: 29 April 2019 25 Juni 2019 Abstrak Penyebutan kata manasik dalam beberapa ayat dan hadis menunjukkan pentingnya kesempurnaan ibadah haji. Ulama klasik tidak membahas secara khusus tentang manasik, tetapi zaman sekarang pelatihan manasik bagi calon jamaAoah haji telah terkoordinir oleh Hal ini membutuhkan ijtihad baru untuk legalitas pelatihan manasik terutama dari kalangan ulama Aceh. Riset ini mengkaji bagaimana kedudukan manasik dalam lingkup hukum haji. bagaimana pandangan dan pertimbangan Ulama Aceh mengenai pelatihan manasik sebagai syarat haji. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pelatihan manasik dalam lingkup hukum haji adalah sebagai ibadah dan ilmu tata cara pelaksanaan ibadah haji. Mempelajari manasik termasuk ibadah dan wajib Aoain bagi orang yang belum memahaminya seperti syarat, rukun, dan halhal yang tidak dibolehkan ketika berhaji. Ulama Aceh berpandangan bahwa manasik tidak bisa dijadikan sebagai syarat haji, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa dalam kondisi sekarang ini pelatihan manasik dapat dijadikan sebagai syarat haji bahkan bisa menjadi Adanya perbedaan pendapat dalam berijtihad disebabkan oleh pertimbangan dasar hukum dan logika yang digunakan. Kata kunci: pelatihan, manasik, ijtihad, syarat haji, ulama Aceh Abstract The word manasik in several QurAoanic verses and hadith shows the importance of the perfection of the Hajj. Classical Muslim scholars do not discuss specifically about manasik, but nowadays the manasik . ajj ritual. training for prospective pilgrims has been coordinated by government. This requires new ijtihad for the legality of Hajj ritual training, especially among Acehnese scholars. This research examines how the position of manasik is within the scope of the Hajj rules. how the Aceh Ulamas view and consider the manasik training as a requirement of Hajj. This study uses a qualitative method. The results of the study indicate that the position of manasik training within the scope of the Hajj rule is as an observance and knowledge of the procedures for performing the Hajj. Learning Hajj rituals includes an observance and it is obligatory for people who do not understand it such as conditions, requirements and things that are not permitted during Hajj. Acehnese Ulama are of the view that the Hajj manasik training cannot be used as a requirement of Hajj, but there are also those who argue that in the present conditions the manasik training can be used as a requirement of the Hajj and it can even become mandatory. The existence of differences of opinion in carrying out ijtihad is caused by legal basis considerations and the logic used. Vol. Xi No. Juni 2019 Keywords: training, manasik, ijtihad, hajj requirements, acehnese scholars Pendahuluan Pelatihan manasik sudah menjadi trend dan keharusan untuk diikuti oleh calon jamaAoah haji. Pemerintah melalui penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama atau BPH (Badan Penyelenggaraan Haj. telah menetapkan bahwa calon jamaAoah haji wajib mengikuti pelatihan manasik sebelum mereka diberangkatkan ke Baitullah (Makka. Tujuan diadakan pelatihan manasik bagi calon jamaAoah haji adalah agar mereka dapat memahami secara benar tentang ilmu manasik, sehingga pelaksanaan ibadah hajinya lebih sempurna. Kalau tidak demikian, maka haji mereka tidak maksimal, dan harus mengulanginya lagi pada tahun berikut. Ini pun harus menunggu sesuai porsi yang diberikan oleh pemerintah . asa tungg. Sebab sekarang ini, masa tunggu bagi calon jamaAoah haji sangat lama, bisa 10 atau 15 tahun ke depan. Oleh karena itu, mengikuti manasik nilainya lebih besar malauat dibandingkan mafsadat, atau sebaliknya bahwa mengulang hajinya lebih besar mafsadatnya dibandingkan malauat. Ulama fikih tidak menyebutkan manasik sebagai yang mesti dilaksanakan oleh calon jamaAoah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci untuk Disini memunculkan pertanyaan, mengapa masalah manasik tidak mendapat porsi hukumnya, baik pada tataran wajib haji atau pun sebagai syarat haji. Padahal masalah manasik sangat urgen bagi calon jamaAoah haji, sebab haji merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan kepada umat Islam dan sekali seumur Lagi pula dalam ayat Al-QurAoAn dan hadis banyak menyebutkan kata Meskipun dalam ayat dan beberapa hadits disebutkan kata manasik, namun dalam berbagai literatur fikih tidak dijelaskan secara detail kedudukannya dalam lingkup hukum haji, melainkan hanya disebutkan wajib dan syarat, seperti syarat-syarat diwajibkan haji adalah Islam, berakal, baligh dan kuasa. Begitu juga dengan syarat sah haji, yaitu Islam dan baligh. Penafsiran dan rincian tentang kesanggupan atau kemampuan . masih terjadi perbedaan pendapat, apakah kemampuan tersebut harus dijalankan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain, apabila dirinya sendiri tidak mampu. Syarat-syarat haji yang sudah ada sebagaimana termaktub dalam fikih, pada dasarnya adalah penetapan ulama Akan tetapi di zaman sekarang, kedudukan kompetensi manasik dalam lingkup hukum haji belum mendapat porsi yang memadai, padahal persoalan kompetensi manasik sangat penting dan memberi manfaat yang paling besar dalam rangka melaksanakan ibadah hajinya secara benar. Untuk memposisikan manasik sebagai syarat haji memerlukan ijtihad baru dari kalangan ulama sebagai aktualisasi fiqih atau pembaharuan hukum Islam tanpa mengabaikan syarat-syarat yang telah ditentukan ulama klasik. Sebab itu sangat relevan bahwa fiqih muncul dan berkembang sesuai konteks zaman, seperti dikatakan Ibn Qayyim. berubah sesuai tempat, waktu, dan masa. Pelaksanaan pelatihan manasik bagi calon jamaAoah haji sarat dengan nilai-nilai positif . , sebab keberadaannya merupakan kunci keberhasilan dari pelaksanaan kewajiban ibadah haji sebagai bentuk taAoabbud kepada Allah secara konkrit dan tidak mengulangulang. Oleh menunaikan ibadah haji diperlukan persiapan yang matang dan bekal yang cukup, sehingga perintah menunaikannya tidak sia-sia. Kompetensi manasik dalam bingkai hukum haji, yaitu sebagai syarat haji memerlukan ketegasan di zaman sekarang ini, khususnya dari ulama Aceh. Nasrullah. Abdullah. Chalidin Vol. Xi No. Juni 2019 Ijtihad mereka sangat dibutuhkan terhadap masalah Aoubudiyah yang sering dikerjakan masyarakat. 4 Minimal ijtihad ulama Aceh hanya memperhatikan nana legislasi . eperti dalam ayat dan Aoillat-Aoillatnya, menyesuaikan uangkapan yang pada lahirnya seolah-olah berlawanan paham, dan mengambil kesimpulan hukum. Dalam mencari Aoillat-Aoillat hukumnya dan dalam mentarjihnya antara ungkapanungkapan yang berlawanan. Mengacu pada permasalahan di atas, penelitian inisangat urgen dan aktual untuk diteliti lebih mendalam dan Masalah ini akan terjawab secara ilmiah melalui data-data yang akurat, sehingga kedudukan kompetensi manasik pra pelaksanaan ibadah haji mempunyai kekuatan hukum yang konkrit, seperti dimaksud dalam kategori hukum wasAo berdasarkan pemikiran ulama Aceh sebagai sarana penjelasan . dan menemukan hukum atau fikih baru sesuai konteks zaman. Hakikat Manasik Haji dalam Islam Pelatihan manasik haji merupakan kegiatan untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan wawasan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah. Disamping menjelaskan secara teori juga diringi dengan melakukan praktik atau peragaan. Untuk jamaAoah mempergunakan alat peraga seperti, miniatur kaAobah, peragaan wukuf, saAo, taualul dan sebagainya. Semua ibadah yang ingin dilakukan oleh seorang mukallaf harus berdasarkan tuntunan dan arahan syariat, sehingga ibadah tersebut tidak sia-sia dan lari dari tujuan pelaksanaannya. Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang sangat sakral dan rumit, karena ibadah tersebut dilakukan pada waktu dan tempat-tempat kusus dan tidak boleh digantikan dengan pelaksanaan yang lain, maka sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji agar terlebih dahulu mengetahui dan memahami tata cara beribadah haji tersebut, mengetahui tata cara dan hal-hal yang berkaitan dengan sah dan tidaknya ibadah haji serta waktu dan perbuatan pelaksanaan ibadah haji tersebut dikatakan dengan manasik. Dalam Al-QurAoan disebutkan yang berbunyi: A eO a eI acIIa a aE aE eI Aa e aa aO EEcaa aa a ea a aa eI aa a aa eIA a aa a a a A aI eI OacC eO aE aacIa e aIa AaOA a a A a eO A a cac aa U Aa aIIa EIA a ACA s AEca eIOa aO aI Ea AaO E a aa aI eI aaEA AuApabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah . engan Allah, sebagaimana kamu menyebutnyebut . embangga-banggaka. nenek moyangmu, atau . berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami . di dunia", dan tiadalah baginya bahagian . ang menyenangka. di akhirat. Ay (QS. Al-Baqarah . : . Juga hadis Nabi SAW yang menerangkan tentang manasik sebagai A O IO IIEEIA. AuAAmbillah dariku tataca ibadah Ay Selanjutnya hadis: A O EIOA:AI O EO Ia I U OCOEA A OIO EO Ea OOIA- A AEO EEa EOa OEIAA EO IIEEI AuIO E OA:AEI OOCOEA AEEO E O NNA AuDari Ab Zubair RA, bahwasanya ia mendengar Jabr berkata, saya melihat Nabi SAW melontar jumrah dari atas kenderaannya . pada hari raya . , lalu Nabi bersabda. Auhendaklah kamu turut cara ibadah seperti yang aku kerjakan ini karena sesungguhnya Pelatihan Manasik Sebagai Syarat Haji Perspektif Ulama Aceh Vol. Xi No. Juni 2019 aku tidak mengetahui, apakah aku akan dapat mengerjakan haji lagi sesudah ini. Ay Ayat dan hadis di atas merupakan dasar/ dalil hukum mengenai manasik dan menjadi acuan atau pijakan bagi ulama dan orang-orang pegiat ilmu dalam mengaktualkan hukum belajar atau memahami tentang haji yang biasanya disebut dengan manasik. Adapun hikmah dan urgensi pelatihan manasik haji adalah untuk membekali setiap calon jamaah haji untuk menjadi dan atau mendapat melaksanakan manasik sesuai dengan alur gerak dan tempat kegiatan ibadah. Dengan mengikuti bimbingan manasik, para calon jamaah haji dapat mengetahui prosedur dan tata cara kegiatan pelaksanaan ibadah haji secara mandiri selama berada di Makkah. Dalam pandangan Latif Hasan bahwa bimbingan manasik haji memiliki fungsi dan tujuan yang sangat bernilai. Agar semua jamaAoah haji mampu memahami semua informasi tentang pelaksanaan ibadah haji, tuntunan perjalanan, petunjuk kesehatan, dan mampu mengamnalkannya pada saat pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Agar jamaAoah haji dapat mandiri dalam melaksanakan ibadah haji, baik secara regu maupun kelompok. Memberikan bekal dan kemampuan dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga mempunyai kemandirian dalam melaksanakan ibadah haji. Memberikan informasi, gambaran situasi dan kondisi yang akan dating serta kemungkinan terjadi baik selama diperjalanan maupun di tanah Para jamaAoah haji mempunyai kesiapan menunaikan ibadah haji baik mental, fisik, kesehatan maupun petunjuk ibadah haji yang lain. Kapasitas mengandung kemaslahatan bagi manusia dan senantiasa relevan dengan kebutuhan zaman, seperti kaidah: tughayyir al-fatwA bi al-tughayyir al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwAl wa al-azmAn. 10 Ibn alQayyim dengan tegas menyatakan bahwa mustahil jika syarAoah mendatangkan ketidak-adilan dan ketidakrahmatan, dan jika ini terjadi maka interpretasi atau aturan-aturan positif yang memberlakukannya yang tidak tepat. 11 Apabila belum mampu dipahami dan ditemukan prinsip hukum dalam na, maka interpretasi rasional secara logis dan empirik menjadi menemukan maksud dan tujuan hukum syaraAo . aqAid al-syarAoa. melalui pendekatan kontekstual. Tradisi pengkajian hukum Islam yang sudah berlangsung selama berabadabad, yaitu sejak periode awal . , . dan pengundangan . mengindikasikan bahwa hukum Islam mempunyai historis perkembangannya. Persoalan pertama yang banyak dikaji oleh para sarjana Muslim adalah melacak pengertian dasar, sumbernya, kapan dan bagaimana hukum Islam dibentuk, serta untuk apa hukum Islam diaplikasikan. Dalam ranah kajian filsafat hukum Islam ontologis, efistimologis dan 12 Keunikan hukum Islam ternyata tidak hanya dalam persoalan perumusan definisi, tetapi juga pelacakan digunakan para ulama mahab dalam proses penetapan hukum . stinbA alaukA. hingga pada tingkat aplikasinya . abq al-aukA. Pandangan Ulama Aceh Mengenai Pelatihan Manasik Sebagai Syarat Haji Kedudukan Manasik Dalam Lingkup Hukum Haji Kata manasik yang diambil dari fiAoil masi, yaitu nasaka Ae yansuku Ae naskan digunakan dalam empat arti dan Empat makna ini dapat menjadi Nasrullah. Abdullah. Chalidin Vol. Xi No. Juni 2019 representasi pengertian manasikdalam alQurAoAn. Pertama, dapat diartikan sebagai peribadatan . secara umum, seperti dalam QS. al-AnAoAm: 163: AuKatakanlah. sesungguhnya salat, ibadah . , kematian dan kehidupanku itu adalah menjadi otoritas Allah yang menguasi alam semesta. Ay Kedua, bisa berarti sembelihan yang ditujukan untuk mendekatkan diri . pada Allah dalam kaitannya dengan ibadah haji. Seperti QS. al-Baqarah: AuSempurnakan haji dan umrah itu karena Allah. Jika Anda terkepung, maka sembelihlah binatang ternak . yang mudah didapat. Dan janganlah Anda memotong rambut sehingga binatang ternak tersebut sampai ke tempatnya. Barang siapa di antara Anda itu jatuh sakit atau rambut kepalanya itu gatal maka ia wajib membayar denda: berupa puasa atau sedekah atau sembelihan . AAy Ketiga, bisa berarti peribadatan khusus yang terkait dengan ibadah haji dan umrah, yakni seluruh amalan yang terkait dengan ibadah haji dan umrah baik yang rukun, wajib dan sunah itu dapat disebut sebagai manasik. Pengertian inilah yang dimaksud dalam firman Allah QS. al-Baqarah: 200: AuJika Anda telah manasik, maka berzikirlah pada Allah seperti Anda mengingat nenek moyang Anda atau lebih dahsyat dari pengingatan Anda pada nenek moyang ituAy. Keempat, manasik atau mansak bisa berarti cara beribadah yang dilakukan oleh semua umat beragama, baik itu Nasrani. Yahudi. Hanifiyah maupun Islam. Pengertian ini bisa dipahami dari firman Allah QS. alajj: 34: AuSetiap bangsa . Kami ciptakan cara ibadah . agar mereka dapat menyebut/ berzikir asma Allah bagi diterimanya rizki berupa binatang ternak yang Allah berikan pada maka Tuhan Anda itu adalah Tuhan yang Maha EsaAy. Makna manasik yang terakhir menunjukkan bahwa ibadah haji dan umrah adalah rangkaian ibadah yang sambung-menyambung pelaksanaannya dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam sejarah kehidupan umat manusia dalam kondisi dan tempat yang sama tanpa adanya perubahan. Dimana pelaksanaannya dilakukan di tanah suci (Makka. dengan pusat KaAobah sebagai tanah haram dan AoArafah sebagai pusat tanah halal. Jadi, pelaksanaan manasik haji dilakukan dengan memadukan antara tanah haram dan tanah halal. Tata cara manasik seperti itu dipersepsikan sebagai kekuatan ibadah yang maha dahsyat dalam memaknai hubungan manusia dengan Rabb-Nya . ablun min AllA. Kedudukan manasik dalam lingkup haji, hanya menguraikan tentang pelaksanaan ibadah haji dan hal-hal yang terkait dengan perbuatan dalam haji, mulai dari musafir niat ke haji sampai pelaksanaan syarat, rukun, wajib dan 15 Oleh karena itu, arti dan makna manasik yang dikemukakan di atas, ulama Aceh menilai kedudukan manasik dalam lingkup hukum haji adalah sebagai ibadah dan mempelajari atau belajar manasik termasuk ibadah. Belajar disini adalah bagi orang yang belum paham, maka hukumnya wajib belajar. Hal ini menurut Abu Matang Perlak sebagaimana dimaksudkan dalam QS. alBaqarah: 200 dan uad Nabi Muhammad SAW. Menurut Abu Paloh Gadeng, ilmu manasik bagi yang belum mengetahui dan memahaminya adalah wajib Aoain untuk membenarkan kerja dalam haji. 18 Farsu Aoain disini, lanjut Abu Paloh Gadeng bermakna bahwa kaAobah tidak boleh kosong, sementara terkait dengan farsu kifayah adalah orang-orang yang sudah Islam. Dari segi mengetahui ilmu manasik adalah syaratdalam konteks hukum wasAo, sedangkan dari segi menunaikan dan waktunya adalah wajibdalam konteks hukum taklif. Terkait ilmu manasik dibagi dua. ilmu hal, yaitu waktu untuk dikerjakan . arsu Aoai. dan ilmu muAoajjal. Pelatihan Manasik Sebagai Syarat Haji Perspektif Ulama Aceh Vol. Xi No. Juni 2019 yaitu hukum belajar . arsu kifaya. Oleh karena itu, ilmu manasik yang masuk ranah syariah tetap harus belajar, sedangkan ilmu ladun tidak, karena ia didapatkan sendiri dengan kehendak Allah. Keberadaan manasik . ntuk haji dan umra. dalam lingkup hukum haji. Waled Sirajuddin mengemukakan bahwa secara umum menunjukkan ibadah, seperti dimaksud dalam ayat dan had dengan kata nasaka. Beribadah harus dengan ilmu dan itu sudah umum, dan apabila tidak ada ilmu maka tidak bisa melaksanakan haji, misalnya mengetahui tentang rukun fiAoli. awaf, tauallul, dan sebagainya, sementara niat tidak masuk dalam rukun. Sementara ayat dan uad dalam konteks manasik digunakan untuk mengetahui ilmu manasik . ata cara mengerjakan ibadah haj. dikerjakan sesuai perbuatan Nabi SAW sebagaimana uad yang artinya: Auambillah dariku tata cara ibadah hajimuAy. 20 Ketentuan ini relevan dengan ungkapan Syeh Syamaun dan Abu Lamkawe bahwa manasik dalam ayat adalah mengenai pelaksanaan ibadah haji, sedangkan dalam uadi adalah belajar untuk istibaAo pada Nabi SAW, yaitu berkenaan dengan hukumnya, seperti sunat, wajib, dan lain-lain. Lebih lanjut Syeh Syamaun mengemukakan bahwa ilmu manasik dapat dikatakan sebagai ilmu untuk haji, sedangkan belajar/ ilmu adalah syarat sah Sedangkan manasik di Indonesia seperti yang diadakan pemerintah adalah cara mengerjakan haji. 22 Pernyataan yang sangat berbeda adalah Syeh Zulkarnen, dimana kedudukan manasik haji dalam lingkup hukum haji sangat penting. Karena dalam Al-QurAoan dan hadis sudah jelas bahwa hukum haji itu wajib, jadi belajar tata cara haji atau manasik haji itu juga hukumnya wajib, karena haji adalah ibadah, semua ibadah yang dilakukan oleh seseorang harus berdasarkan ilmu maka belajar ilmu manasik atau mengetahui ilmu tata cara haji juga sebagai syarat sahnya haji. Ilmu mengerjakan haji. Abu Tanjung Bungong menguatkannya bahwa pelatihan manasik adalah belajar tentang tata cara ibadah haji, seperti awAf, saAo, tauallul, dan lainlain. Jadi tambahnya, dengan ilmu dapat mengamalkannya, misalnya awaf wadaAo adalah asal awAf, kecuali apabila didahului dengan shalat sunat awaf. Begitu pula halnya dengan hal-hal yang khafi wajib belajar, dan terkait dengan uajad raulah bila dikerjakan maka harus 24 Bahkan Abu Lamkawe mengerjakan ibadah haji harus diiringi dengan rasa bersyukur. Namun dalam melakukan semua kegiatan harus dengan berdasarkan ilmu. Untuk mendapatkan ilmu, maka wajib belajar. Karena kalau tidak demikian maka tidak paham tentang pelaksanaan haji. Begitu pun dengan Waled Nu bahwa ilmu manasik merupakan ilmu untuk haji dan umrah. Sebab tanpa ilmu manasik . aji dan umra. , maka lebih baik jangan berangkat ke haji dan umrah, apalagi ada di antara jamaAoah ada sibuk dengan HP . syik melakukan self. adalah suatu perbuatan yang sia-sia dan tidak bermakna haji dan umrahnya. 26 Dengan demikian, sebagai rukun kelima, haji sama dengan rukun-rukun lain. Abon Arongan mengemukakan bahwa segala manasik harus dengan ilmu dan belajar tentang manasik adalah wajib . arsu Aoai. , supaya bisa dipahami tata pelaksanaannya seperti adanya denda . , tauallul dan lainlain. Manasik dibandingkan shalat, sebab semua menjadi haram ketika dalam haji. Selain itu menurutnya, haji merupakan perbuatan yang sangat sulit, mulai awaf sampai Maksud sulit seperti berniat mengejar isteri ketika awaf, maka awafnya tidak sah atau harus mengulanginya lagi. Ayat dan hadis yang berkenaan dengan manasik disarehkan Nasrullah. Abdullah. Chalidin Vol. Xi No. Juni 2019 saja bahwa tata cara perbuatan hukum dalam haji harus dipahami. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan pelatihan manasik dalam lingkup hukum haji merupakan ibadah dan ilmu tata cara pelaksanaan manasik ibadah haji. Sebagai ibadah, termasuk mempelajari atau belajar manasik, belajar tentangnya adalah wajib Aoain bagi orang yang belum paham tentang Dikatakan wajib Aoain adalah karena setiap calon jamaAoah haji harus memahami benar mengenai syarat, rukun, dan hal-hal yang tidak dibolehkan ketika berhaji. Apabila mengabaikan kewajiban tersebut, maka akan berdampak pada perbuatan hajinya, seperti tidak sah, wajib mengulanginya lagi, membayar denda, dan sebagainya. Pendapat Ulama Aceh mengenai Pelatihan Manasik Sebagai Syarat Haji Mengenai sebagai syarat haji, menurut pandangan Abu Matang Perlak adalah itu urusan Sebab berdasarkan kajian dalam kitab-kitab fiqih tidak disebutkan bahwa manasik sebagai syarat haji, dan pun zaman dahulu tidak ada manasik kecuali belajar dari kitab. 28 Meskipun pelatihan manasik, menurut pandangan Waled Sirajuddin adalah hal yang biasa, sebab pemerintah perkara yang bukan wajib menjadi wajib. Dalam hal ini, ia lebih cenderung bahwa istilah istaoa mempersiapkan ilmu manasik adalah Sebab pandangannya, yang belajar saja masih meraba-raba, apalagi yang belum paham benar ilmu manasik. Dua pandangan di atas dikuatkan oleh Abu Tanjung Bungong bahwa manasik tidak bisa dikategorikan syarat tetapi kalau istaoa boleh, karena untuk berangkat ke haji harus sanggup. Akan tetapi dengan kondisi sekarang. Abu Tanjung Bungong berpandangan bahwa pelatihan manasik bisa masuk sebagai syarat haji, karena setiap jamaAoah harus memahami benar tentang ilmu manasik, misalnya tentang hukum qaad dalam shalat jamaAo qaar, kapan niatnya 30 Akan tetapi Syeh Zulkarnen berpandangan hukumnnya wajib, karena ibadah haji itu wajib. Hal ini dipahami wasAil . sempurnanya atau sahnya ibadah wajib tersebut, maka juga dihukum wajib, seperti kaidah fikih: AI E OI EO uE a A OA AOA. Pandangan yang lebih jelas dan tegas adalah dikemukakan oleh Abu Paloh Gadeng, dimana manasik bisa dijadikan syarat haji baik secara wasAo maupun taklif, seperti awaf, saAo, lempar jamarah dan lain-lain. WasAoi adalah perkara yang diikat Allah SWT untuk melakukan kewajiban, sedangkan taklif adalah benar dalam melakukan syarat dan rukun. WasAo di sini dibagi kepada dua macam, yaitu. yang ada perbuatan . iAolu. dan yang tidak ada perbuatan. 32 Pandangan ini sama dengan pandangan Waled Nu bahwa pelatihan manasik bukan hanya syarat haji dan umrah . ukun, ihram, miqat, seperti niat ihram di miqad, bila lupa bermasala. , bahkan pelatihan manasik hukumnya wajib . eperti manasik haji dan umrah yang diadakan oleh pemerinta. Wajib mengikuti pelatihan manasik, menurut Waled Nu sama seperti wajib dalam shalat, seumpama wajib menutup 33 Begitu juga dengan pandangan Abon Arongan bahwa manasik bisa menjadi syarat untuk mengantarkan ke perbuatan haji yang sempurna. Jadi pelatihan manasik sebagai syarat haji, sebagian kecil menyatakan tidak bisa dijadikan sebagai syarat haji, kecuali istaoa. Namun sebagian besar ulama Aceh berpandangan bahwa pelatihan manasik bisa dijadikan sebagai syarat haji. Hal ini dengan memperhatikan kondisi dan urgensi pelatihan manasik itu sendiri yang memberi manfaat paling besar bagi calon jamaAoah haji. Tanpa ilmu Pelatihan Manasik Sebagai Syarat Haji Perspektif Ulama Aceh Vol. Xi No. Juni 2019 manasik yang mapan dan sempurna, maka haji seseorang akan mendapatkan kesalahan dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan prosedur yang telah Bahkan Abu Paloh Gadeng dan Waled Nu mengemukakan bahwa manasik bukan hanya pada kategori hukum wasAo . saja, melainkan bisa masuk dalam kategori hukum taklif . , dimana tata cara pelaksanaannya harus benar sesuai syarat dan rukun. Pertimbangan Ulama Aceh Mengenai Pelatihan Manasik Sebagai Syarat Haji Mengacu pada pandangan ulama Aceh pertimbangan, alasan atau argumentasi mengenai manasik sebagai syarat haji atau bukan syarat haji. Abu Matang Perlak memberikan pertimbangan bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji sudah ada kepala rombangan (Karo. yang menjaga dan membimbing para jamaAoah haji supaya pelaksanaan haji jamaAoah menjadi benar. Selanjutnya ditunjang pula dengan buku panduan untuk dibaca-baca oleh jamaAoah Ia memberikan contoh, isterinya belajar darinya tentang manasik kecuali dalam hal praktek yang diadakan panitia 35 Oleh karena itu, tidak ada istilah pelatihan manasik sebagai syarat haji, sebab para jamaAoah haji telah banyak mendapat kemudahan ketika berangkat ke Tanah Suci, seperti bimbingan dan bukubuku panduan pelaksanaan ibadah haji. Terkait pelatihan manasik sebagai syarat haji. Abu Lamkawe memberi pertimbangan pada sisi mencari ilmu Ia melandasinya pada ayat: AufasAoal Aoala ahlaz zikriAy dan uad: Aual-Aoilmu imAmul AoamAl AAy. 36 Sementara Abu Paloh Gadeng, iaberdalil kepada ayat dan uad sebagaimana telah disebutkan Menurutnya nilai ilmu terpisah dengan ilmu, dan barangsiapa memiliki ilmu syariah, ia mendapatkan satu pahala dan bila mengerjakannya akan mendapatsatu nilai lagi. Dari itu, ilmu manasik bertujuan untuk membereskan kerja . aji dan umra. , seperti syarat awaf, lempar jamarah, dan sebagainya. Jadi, dalam pertimbangan Abu Paloh Gadeng, syarat haji adalah mengetahui tentang berbuat ketika melaksanakan Alasan Abu Paloh Gadeng tersebut dapat dipahami bahwa ilmu manasik adalah menjadi syarat untuk melaksanakan haji secara benar. Tanpa ilmu manasik maka pelaksanaan haji menjadi tidak Oleh karena itu, para jamaAoah haji sudah sepantasnya memiliki ilmu tersebut yang cukup agar haji menjadi benar. Hal ini belum diposisikan pada tingkat haji mabrr, sebab untuk mengapai tingkat tersebut tidak sembarangan orang. Pertimbangan yang senada dikemukakan oleh Syeh Zulkarnen, yaitu manasik dapat dijadikan sebagai syarat haji, karena memang belajar ilmu itu hukumnya wajib dan belajar itu juga ibadah. 39 Seiring dengan pertimbangan Syeh Zulkarnen ini. Waled Sirajuddin memberi pertimbangan bahwa bila sudah taklf, maka hal-hal yang terkait dengan kewajiban sejalan secara Untuk menguatkan pertimbangannya, ia mengutip pernyataan Abon Tanoh Mirah bahwa kalau tidak belajar ilmu manasik jangan berangkat. Belajar ilmu manasik adalah sangat penting bagi jamaAoah haji. Sebab dengan ilmu itu, menurut Abu Tanjung Bungong, mereka . amaAoah haj. dapat memahami pelaksanaan haji yang sebenarnya. memberi contoh, meskipun sudah iuram, maka jamaAoah haji tetap harus selesaikan yang lain yang belum selesai dikerjakan. Selanjutnya mengenai mewakilkan nikah anaknya ketika sedang berhaji . Padahal wakilah itu terjadi apabila walinya tidak sanggup melakukan. Begitu juga dalam hal melempar jamarah adalah setelah dhuhur harus diberi wakilah. Sementara Abon Arongan memberikan pertimbangan bahwa manasik sekarang adalah sebagai ilmu yang dibarengi Praktek dimaksudkan adalah agar para jamaAoah lebih paham tata cara ibadah haji, sebab Nasrullah. Abdullah. Chalidin Vol. Xi No. Juni 2019 mengulang haji di tahun depan, maka haji sebelumnya harus diselesaikan dahulu. memberi contoh, pada haji tamatuAo ada dAm dan ibu-ibu sangat takut dan pelit untuk mengeluarkannya. 42 Hal ini apabila menunjukan bahwa mereka tidak paham hakikat peribadatan haji, melainkan lebih menyempurnakan ibadah hajinya. Padahal dalam ilmu manasik telah dinyatakan mengenai dAm yang dilaksanakan oleh jamaAoah haji, apabila melanggar aturan tata pelaksanaan ibadah haji. Pandangan Waleh Nu di atas melandasinya pada beberapa kaedah, mA lA yatimmu al-wAjibu illA bihi fahuwA wAjibun. al-imru A wa sAAoilu. wasAAoilu hukmun al-maqAid. Kaedahkaedah ini bukan hanya berlaku pada ibadah haji saja, melainkan juga wajib pada ibadah umrah, seperti wajib menjual binatang untuk melakukan waslatu haji dan umrah. Sementara terkait dengan ayat faAoiA qasaitum manAsikakum A dan uad Nabi SAW. AukhuAoann manAsikakumAydalam Waled Nu adalah sama redaksinya dengan Aukhu Aoann wasAilatu manAsikakumAy. Dari beberapa pertimbangan ulama Aceh di atas, dapat dipahami bahwa pelatihan manasik sebagai syarat haji adalah untuk membereskan kerja haji dan umrah, maka ilmu manasik dibutuhkan sebagai syarat haji untuk mengetahui tentang berbuat, seperti syarat awaf, melempar jamarah. Mencari ilmu manasik adalah wajib sebagai syarat sah haji, dan sudah taklf, maka hal-hal yang terkait dengannya secara beriringan menjadi kewajiban juga. Dalam hal mencari ilmu manasik, maka bertanya kepada orangorang yang mampu, sebab ilmu merupakan tonggak amal . Ada juga ulama Aceh yang menggunakan kaedah ul dalam pertimbangannya, sementara mengenai ayat dan uad adalah menunjukkan wajib manasik seperti wajib dalam shalat dan syarat manasik menunjukkan wajib manasik. Artinya belajar ilmu manasik wajib . arsu Aoai. sebagai syarat untuk mengantarkan ke perbuatan haji. Penutup Kedudukan manasik dalam lingkup haji, dalam fiqih-fiqih klasik tidak mendapat porsi atau penjelasan . yang memadai, melainkan hanya menguraikan tentang pelaksanaan ibadah haji dan hal-hal yang terkait dengan perbuatan dalam haji, mulai dari musafir niat ke haji sampai pelaksanaan syarat, rukun, wajib dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam konteks sekarang ini . asa moder. , persoalan manasik termasuk masalah kontemporer dan memerlukan ketegasan hukum. Melalui ijtihad para ulama Aceh menunjukkan bahwa kedudukan manasik dalam lingkup hukum haji adalah sebagai ibadah dan mempelajari atau belajar manasik termasuk ibadah, khususnya bagi orang yang belum paham, sehingga hukumnya wajib belajar. Ulama Aceh terjadi perbedaan pendapat mengenai pelatihan manasik sebagai syarat haji. Sebagian kecil ulama Aceh menyatakan tidak bisa dijadikan sebagai syarat haji, kecuali istiAAoah. Namun sebagian besar ulama Aceh berpandangan bahwa pelatihan manasik bisa dijadikan sebagai syarat haji, sesuai kondisi dan urgensi manasik itu sendiri yang memberi manfaat . paling besar bagi calon jamaAoah haji. Tanpa ilmu manasik yang mapan dan sempurna, haji seseorang akan mendapatkan kesalahan dalam menunaikan ibadah haji, bahkan di kalangan ulama Aceh berpandangan bahwa manasik bukan hanya pada kategori hukum wasAo . saja, melainkan bisa dalam kategori hukum taklif . , dimana tata cara pelaksanaannya harus benar sesuai syarat dan rukun. Pertimbangan yang diberikan ulama Aceh berbeda-beda, misalnya manasik Pelatihan Manasik Sebagai Syarat Haji Perspektif Ulama Aceh Vol. Xi No. Juni 2019 sebagai syarat haji adalah ilmu manasik dibutuhkan sebagai syarat haji untuk mengetahui tentang berbuat, seperti syarat awaf, melempar jamarah. Mencari ilmu manasik adalah wajib sebagai syarat sah haji, sebab ilmu merupakan tonggak AoamAl . Apabila sudah taklf, maka hal-hal yang terkait dengannya secara beriringan menjadi kewajiban juga. Ada juga yang menggunakan kaedah ul dalam pertimbangannya, seperti mA lA yatimmu bihi wAjibun illA bihi fahuwA wAjibun dan wasAAoilu hukmun al-maqAid. Misal, wajib jual binatang untuk melakukan waslatu haji dan umrah. Sementara mengenai ayat faiA qasaitum manAsikakumA dan uad khu Aoann manAsikakum sama dengan uad khu Aoann wasAilatu manAsikakum adalah menunjukan wajib manasik seperti wajib dalam shalat, dan syarat manasik menunjukan wajib manasik. Dengan demikian, belajar ilmu manasik adalah wajib . arsu Aoai. sebagai syarat untuk mengantarkan kepada perbuatan haji. Au RI No. 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiAy . Muuammad al-Ansar al-abran, alJAmi al-AukAm al-QurAoAn Tafsr al-Tabran. Vol. IV (Kairo: Al-Maktabah al-Tawfiqiyah, 1. , 195. Ibn Qayym al-Jawziyah. IlAm alMuwaqqiAon. Vol. i (Beirut: Dar al-Fikr, 1. Ysuf al-QarsAw, al-IjtihAd f alSyarah al-IslAmiyyah Maa Naearat Tahlliyyah f al-IjtihAd al-MuAirah (Kuwait: DAr al-QalAm, 1. , 101. Abdul Wahhab Khallaf. Sejarah Legislasi Islam, (Terj. ) A. Sjinqithy Djamaluddin (Surabaya: Al-Ikhlas, 1. , 133-7. Abi Zakariya Yahya ibn Syaraf alNawawi, al-IsAu fi ManAqib al-Aji wa alUmrAh (Makkah: Maktabah al-AmdAdiyah, 2. , 26. Arentjan Wensinck, al-MuAojam alMufahras li al-FAe al-Hadi (Beirut: Dar al-Fikr, 1. Arentjan Wensinck, al-MuAojam alMufahras li al-FAe al-Had (Beirut: DAr al-Fikr, 1. Ibn Majah No. Sunan al-Nasa'i No. Arentjan Wensinck, al-MuAojam alMufahras li al-FAe al-Hadi (Beirut: DAr al-Fikr, 1. Muslim Vol. 3, 419. AAO IEI EIoA AIIAU313 /5 AII O O I a OI EIOAU914 /3 1331 /0 AII I IAU073 /5 AEIOA. Latif & Nidjam Ahmad Hasan. Manajemen Haji, 2nd ed. (Jakarta: Dzikrul Hakim, 2. , 17. Ibn al-Qayym al-Jawziyah. IAolAmA. Ibid, hlm. Juhaya S. Praja. Filsafat Hukum Islam (Bandung: LPPM-Universitas Islam Bandung, 1. , 19-24. Firdaus. Ushul Fiqh: Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif Jakarta (Jakarta: Zikrul Hakim, 2. , 73-4. https://w. com/berita/ 3858/apa-arti-kata-manasik ImAm Muhyiddn YahyA bin SyarAf al-NawAw. Matan al-IsAh f ManAsik al-ajj wa al-'Umrah (Beirt: Dar al- Kutub al-AoIlmiyah. Hasan. Tgk. Abd. Wahab Dayah Darussalam Hasil Wawancara. Aceh Timur, 15 November 2018. Tgk. Abd. Wahab Hasan. AuInterviewAy (Aceh, 2. Tgk. Mustafa Ahmad. AuInterviewAy (Aceh, 2. Tgk. Sirajuddin. AuInterviewAy (Aceh, 2. Sirajuddin. Tgk. Syamaun Risyad. AuInterviewAy (Aceh, 2. Ibid. Tgk. Zulkarnen Djuned. AuInterviewAy (Aceh, 2. Tgk. Abdullah Ibrahim. AuInterviewAy (Aceh, 2. Tgk. Ishaq Ahmad. AuInterviewAy (Aceh, 2. Tgk. Nuruzahri. AuInterviewAy (Aceh, 2. Tgk. Sofyan Mahdi. AuInterviewAy (Aceh, 2. Hasan. AuInterview. Ay Sirajuddin. AuInterview. Ay Ibrahim. AuInterview. Ay Djuned. AuInterview. Ay Ahmad. AuInterview,Ay 2018. Nuruzahri. AuInterview. Ay Mahdi. AuInterview. Ay Catatan Akhir: Nasrullah. Abdullah. Chalidin Vol. Xi No. Juni 2019 Ibrahim. AuInterview. Ay Mahdi. AuInterview. Ay Nuruzahri. AuInterview. Ay Hasan. AuInterview. Ay Ahmad. AuInterview,Ay 2018. Ahmad. AuInterview,Ay 2018. Ahmad. Tgk. Zulkarnen Djuned. AuInterviewAy (Aceh, 2. Sirajuddin. AuInterview. DAFTAR PUSTAKA