Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Di Lingkungan Pelajarsma Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi Rona Apriana Fajarwari 1*. Adhalia Septia Saputri, 2 Edi Saputra Hasibuan. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia email: rona. aprianafajarwati@dsn. id 1, adhalia. saputri@dsn. id, 2 saputra@dsn. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstrack: Drug abuse among students is an increasingly alarming issue that demands serious attention from various stakeholders, including educational institutions. One effective prevention and mitigation effort is to encourage the role of students as whistleblowers individuals who are willing to report narcotics crimes occurring in their surroundings. However, many students remain unaware of the rights and legal protections afforded to them in this role. This community service activity was conducted at Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi Islamic High School with the objective of providing legal awareness on whistleblower protection under Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims. The methods employed included legal counseling, interactive discussions, and the distribution of educational materials. The results indicated that participants gained new insights into the importance of the whistleblower's role and the legal safeguards available for individuals reporting narcotics-related offenses. This initiative is expected to foster a culture of legal awareness and empower students to take action against unlawful behavior, thereby contributing to a safe and healthy school environment. Kata kunci: Perlindungan Hukum. Abstrak: Penyalahgunaan Narkotika di kalangan pelajar merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap masa depan generasi muda dan kondisi lingkungan sekolah. Peran serta pelajar sebagai whistleblower, yaitu pihak yang berani melaporkan tindak pidana Narkotika di sekitarnya, merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tersebut. Sayangnya, masih banyak pelajar yang belum memahami hak serta perlindungan hukum yang melekat pada peran tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa terhadap perlindungan hukum bagi whistleblower berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mitra dalam kegiatan ini adalah SMA Islam Narkotika. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/8xd8dn47 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta distribusi media edukatif guna memperkuat pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai urgensi peran whistleblower dalam pelaporan tindak pidana Narkotika serta jaminan hukum yang melindungi Melalui kegiatan ini, peserta menjadi lebih percaya diri untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan melawan hukum. Pentingnya hasil pengabdian ini terletak pada kontribusinya dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan Narkotika. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu bentuk extraordinary crime yang berdampak luas secara sosial, ekonomi, dan hukum. Kejahatan ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, melainkan juga telah merambah ke lingkungan pelajar, bahkan pada jenjang sekolah menengah pertama dan atas. Berdasarkan Laporan Tahunan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2023, prevalensi penyalahgunaan Narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. 1 Fakta ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, karena generasi muda yang semestinya menjadi aset bangsa justru menjadi target utama sindikat Narkotika. Salah satu faktor yang mendorong meluasnya peredaran Narkotika di lingkungan pelajar adalah sikap pasif atau takut melapor ketika menyaksikan penyalahgunaan Narkotika. Banyak pelajar memilih diam karena khawatir mengalami intimidasi, diskriminasi, atau bahkan dikriminalisasi. Dalam konteks inilah, peran sebagai whistleblower menjadi penting. Whistleblower adalah individu yang mengungkapkan informasi atau pelanggaran hukum yang diketahuinya, termasuk dalam kasus penyalahgunaan Narkotika. 2 Peran ini tidak hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga jaminan perlindungan hukum yang memadai. Secara normatif, perlindungan terhadap whistleblower di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Pasal 10A dalam perubahan undang-undang tersebut menegaskan hak-hak saksi pelapor untuk memperoleh perlindungan dari negara. Selain itu. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memiliki peran strategis dalam menjamin rasa aman bagi pelapor, khususnya dalam perkara tindak pidana Narkotika. Beberapa kegiatan pengabdian masyarakat sebelumnya telah mengangkat tema penyuluhan hukum di sekolah, namun masih sangat terbatas yang secara khusus mengedukasi pelajar terkait perlindungan hukum bagi whistleblower kasus Narkotika. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia . Laporan Tahunan BNN Tahun 2023. Jakarta: BNN, hlm. Rina Fitriani . Whistleblower dan Perlindungan Hukumnya. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. Rona Apriana Fajarwati. Adhalia Septia Saputri. Edi Saputra Hasibuan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi relevan dan mendesak untuk dilaksanakan, terutama dalam rangka membentuk budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para pelajar terkait hak dan perlindungan hukum yang dimiliki apabila mereka berperan sebagai whistleblower dalam pengungkapan tindak pidana Narkotika dengan pemahaman tersebut, diharapkan para pelajar lebih berani melaporkan perbuatan melawan hukum yang mereka ketahui, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika. METODE Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan pendidikan masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pengabdi yang terdiri dari Dr. Rona Apriana Fajarwati. Dr. Adhalia Septia Saputri. , dan Dr. Edi Saputra Hasibuan. Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran pelajar mengenai peran sebagai whistleblower dalam pelaporan tindak pidana Narkotika serta perlindungan hukum yang melekat pada peran tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 17 April 2025, pukul 10. 00 WIB hingga selesai bertempat di lingkungan SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama. Bekasi. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah siswa/i kelas X D yang dinilai sebagai kelompok rentan terhadap pengaruh penyalahgunaan Narkotika, serta guru dan tenaga pendidik yang berperan dalam membentuk ketahanan Tahapan kegiatan dimulai dari proses persiapan, yakni penyusunan materi, pembuatan media edukasi, dan koordinasi dengan pihak sekolah. Pelaksanaan kegiatan terdiri dari empat komponen utama. Pertama, sosialisasi hukum yang disampaikan oleh tim pengabdi, yang mencakup pengertian whistleblower, contoh kasus penyalahgunaan Narkotika, serta dasar hukum perlindungan saksi pelapor berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Kedua, diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, dan ketakutan mereka dalam melaporkan tindak pidana Narkotika. Ketiga, pembagian media edukatif berupa prosedur dan informasi praktis mengenai perlindungan hukum bagi pelapor. Terakhir, evaluasi dilakukan melalui kuis singkat dan penulisan kesan-pesan dari peserta untuk mengukur pemahaman serta dampak kegiatan. Secara keseluruhan, metode ini diharapkan mampu menumbuhkan keberanian pelajar untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh Narkotika. ANALISIS SITUASI SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama. Bekasi, merupakan salah satu lembaga pendidikan swasta yang mengusung integrasi antara nilai-nilai moral keislaman dan prestasi akademik. Sekolah ini memiliki komitmen tinggi terhadap pembinaan karakter peserta didik melalui pendidikan berbasis nilai. Dalam konteks tersebut, sekolah ini menjadi mitra yang tepat dalam pelaksanaan program pengabdian hukum kepada masyarakat. Akan tetapi, berdasarkan hasil observasi tim pelaksana kegiatan, ditemukan bahwa masih terdapat celah signifikan dalam hal literasi hukum Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 pelajar, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pelapor . dalam kasus tindak pidana Narkotika. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan pada 17 April 2025 mengungkapkan bahwa sebagian besar siswa belum mengetahui adanya ketentuan hukum di Indonesia yang memberikan perlindungan bagi pelapor tindak pidana, termasuk dalam hal pelanggaran terhadap Undang-Undang Narkotika. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena banyak pelajar menyampaikan bahwa mereka pernah mengetahui dugaan penyalahgunaan obat-obatan di lingkungan sekolah, namun memilih untuk tidak melaporkan karena takut terhadap intimidasi, stigma sosial, maupun ketidakpastian prosedur pelaporan. Sebagaimana disampaikan oleh Satjipto Rahardjo, ketakutan masyarakat terhadap hukum sering kali lahir bukan dari isi hukumnya, melainkan dari ketidaktahuan mereka terhadap hukum itu sendiri dan bagaimana hukum bekerja dalam praktiknya. Masalah ini menjadi semakin kompleks karena pelajar merupakan kelompok usia yang sangat rentan terhadap pengaruh penyalahgunaan Narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam laporan tahunannya mencatat bahwa prevalensi penyalahgunaan Narkotika pada kelompok usia pelajar mencapai 2,29% dari 4Sayangnya, sebagian besar kasus penyalahgunaan tidak dilaporkan, bahkan sering kali disembunyikan, karena tidak adanya saluran pelaporan yang aman di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peningkatan kesadaran hukum serta penyediaan sistem pelaporan yang ramah pelajar dan dapat diakses secara Pelajar sesungguhnya memiliki posisi strategis sebagai bagian dari deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika. Akan tetapi, untuk menjalankan peran tersebut secara aktif, mereka harus memiliki pemahaman hukum yang baik serta dukungan sistem perlindungan yang dapat memberikan rasa aman. Menurut Muladi, dalam sistem peradilan pidana modern, masyarakat sipil termasuk pelajar memiliki posisi penting dalam mendorong keberhasilan penegakan hukum, khususnya melalui peran sebagai pelapor tindak pidana. 5Dalam hal ini, peran whistleblower menjadi bagian dari partisipasi masyarakat yang dijamin dan didorong oleh hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan di sekolah masih bersifat informal, tidak terdokumentasi, dan sangat tergantung pada kebijakan kepala sekolah atau guru bimbingan konseling. Belum tersedia standar operasional prosedur (SOP) internal yang secara khusus mengatur mekanisme pelaporan dugaan penyalahgunaan Narkotika oleh pelajar, termasuk jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan tindak lanjut dari laporan tersebut. Ketidakhadiran SOP ini berpotensi besar menimbulkan pembiaran terhadap pelanggaran hukum di lingkungan sekolah dan mengikis keberanian siswa untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa setiap saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan hukum atas keselamatan pribadi, keluarga, dan harta bendanya dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan. 6 Ketentuan ini juga Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. Badan Narkotika Nasional. Laporan Akhir Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022, (Jakarta: BNN, 2. , hlm. Muladi. Hak Asasi Manusia: Politik dan Sistem Peradilannya di Indonesia, (Jakarta: Badan Litbang Hukum dan HAM, 2. , hlm. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10A. Rona Apriana Fajarwati. Adhalia Septia Saputri. Edi Saputra Hasibuan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 mencakup perlindungan terhadap pelapor tindak pidana, yang dalam literatur hukum disebut sebagai whistleblower. Namun, perlindungan ini masih belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan pelajar. Selain itu, belum ada kebijakan turunan yang secara eksplisit menjangkau satuan pendidikan sebagai bagian dari sistem perlindungan saksi dan korban. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya integrasi materi pendidikan hukum dalam kurikulum formal. Pendidikan Kewarganegaraan yang selama ini menjadi mata pelajaran yang memuat aspek hukum, belum secara khusus mengajarkan perlindungan hukum terhadap pelapor. Hal ini berdampak pada terbatasnya pemahaman pelajar terhadap hak-hak hukum mereka. Pendidikan hukum sejak dini adalah kunci pembentukan warga negara yang sadar hukum dan aktif menjalankan hak serta kewajiban konstitusionalnya. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum pelajar harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Pemerintah melalui BNN. LPSK, dan Kemendikbudristek perlu membentuk kebijakan terpadu yang mendorong terciptanya mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan didukung oleh regulasi yang berpihak pada pelajar. Sekolah sebagai institusi terdekat dengan peserta didik juga harus mengambil inisiatif dengan menyusun SOP pelaporan internal yang menjamin perlindungan terhadap Dalam praktiknya, penyuluhan hukum kepada pelajar terbukti mampu meningkatkan pemahaman dan keberanian mereka untuk bersikap. Berdasarkan hasil evaluasi pre-test dan post-test dalam kegiatan ini, pemahaman siswa terhadap hak perlindungan hukum bagi whistleblower meningkat dari 25% menjadi 65% setelah kegiatan penyuluhan. Fakta ini sejalan dengan pendekatan edukatif merupakan sarana yang sangat efektif dalam pembentukan budaya hukum masyarakat, termasuk pelajar. Lebih jauh, membentuk sistem pelaporan berbasis sekolah yang ramah pelajar juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 104 disebutkan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dilakukan melalui pendidikan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. 9 Maka dari itu, pelibatan pelajar sebagai subjek dalam strategi pencegahan merupakan bentuk aktualisasi dari norma hukum tersebut. Selain aspek regulasi, pendekatan budaya juga sangat penting. Sekolah harus membangun iklim yang kondusif bagi pelaporan dengan menghilangkan stigma negatif terhadap pelapor. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya perlu diberikan pelatihan khusus agar memahami prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi pelapor dan tidak menganggap tindakan pelaporan sebagai pengaduan yang mengganggu citra sekolah. Dengan demikian, pelaporan dapat ditempatkan dalam kerangka pembangunan integritas dan pencegahan kriminalitas di lingkungan Dengan melihat kompleksitas persoalan tersebut, maka diperlukan strategi yang menyeluruh dan kolaboratif antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan pelajar itu Intervensi dalam bentuk penyuluhan hukum hanya dapat memberikan dampak optimal apabila ditindaklanjuti dengan perubahan kebijakan internal di sekolah serta dukungan dari institusi negara yang berwenang dalam bidang perlindungan hukum. Ridwan Khairandy. Negara Hukum dan Konstitusi, (Yogyakarta: FH UII Press, 2. , hlm. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis. Fungsi, dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2. , hlm. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 104. Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Melalui pendekatan ini, pelajar dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang aktif, bukan sekadar objek pembinaan, dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkotika di lingkungan pendidikan. SOLUSI DAN LUARAN Berdasarkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum di SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi, pelaksana pengabdian menyimpulkan bahwa persoalan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi hukum pelajar mengenai perlindungan bagi whistleblower, khususnya dalam konteks tindak pidana Narkotika. Hasil observasi dan diskusi menunjukkan bahwa mayoritas siswa belum mengetahui bahwa pelapor tindak pidana narkotika dilindungi oleh hukum di Indonesia. Lebih jauh, para siswa masih menyimpan ketakutan untuk melaporkan karena khawatir akan intimidasi, pengucilan sosial, dan ketidakjelasan prosedural. Masalah ini bukan hanya soal informasi yang belum tersampaikan, tetapi juga menyangkut lemahnya keberanian moral dan integritas pelajar dalam bersikap terhadap kejahatan. Sebagaimana dinyatakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum bukan semata-mata kumpulan peraturan, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan nyata. 10 Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan harus mampu menyentuh sisi kognitif, afektif, sekaligus konatif dari peserta Rendahnya keberanian melapor dari pelajar menjadi indikator bahwa sistem pelaporan internal di sekolah masih belum memberikan rasa aman. Hal ini dapat dijelaskan melalui pendekatan teori perlindungan saksi yang dikembangkan oleh Muladi, di mana perlindungan hukum harus bersifat menyeluruh meliputi perlindungan fisik, psikologis, hukum, dan sosial terhadap saksi atau pelapor. 11 Dalam praktiknya, aspek-aspek ini belum menjadi perhatian dalam sistem pendidikan menengah, khususnya pada lingkungan sekolah swasta yang tidak memiliki akses langsung ke lembaga pelindung seperti LPSK dan BNN. Untuk menjawab persoalan tersebut, tim pelaksana pengabdian mengembangkan empat pendekatan solusi utama yang disesuaikan dengan karakteristik pelajar dan lingkungan sekolah sebagai institusi pendidikan formal. Edukasi Hukum Langsung Edukasi hukum diberikan melalui penyuluhan yang terstruktur, dengan materi yang mencakup pengertian whistleblower, dasar hukum perlindungan pelapor, jenis-jenis perlindungan yang tersedia menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta contoh kasus yang dekat dengan realitas pelajar. Penyuluhan ini dirancang dengan pendekatan partisipatif agar siswa terlibat aktif dalam memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Pendidikan hukum harus dilaksanakan dengan cara-cara yang komunikatif dan kontekstual agar peserta didik tidak hanya memahami konsep hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. 12 Penyampaian materi dilakukan secara interaktif menggunakan metode ceramah, simulasi kasus, dan sesi tanya jawab terbuka. Satjipto Rahardjo, op. , hlm. Muladi. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2. , hlm. Maria Farida Indrati, op. , hlm. Rona Apriana Fajarwati. Adhalia Septia Saputri. Edi Saputra Hasibuan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Pembagian Media Edukasi Untuk memperkuat daya ingat dan pemahaman siswa, tim pelaksana menyusun dan membagikan media edukatif berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan internal, serta infografis yang memuat alur pelaporan narkotika secara aman. Materi ini disusun dengan bahasa yang sederhana dan visual yang menarik agar dapat diakses dengan mudah oleh pelajar dari berbagai jenjang. Materi tersebut memuat informasi dasar mengenai lembaga-lembaga yang dapat dihubungi, seperti BNN. LPSK, dan Polres setempat, serta menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan negara. Dengan ini, pelajar diharapkan memiliki panduan praktis dan dapat memahami bahwa mereka tidak sendirian jika memilih menjadi pelapor tindak pidana narkotika. Pembentukan Ruang Diskusi Interaktif Selanjutnya, ruang diskusi dibentuk sebagai forum untuk mengekspresikan ketakutan, hambatan psikologis, dan persepsi siswa terhadap risiko menjadi pelapor. Diskusi ini bertujuan menghilangkan stigma terhadap pelapor dan memperkuat solidaritas di antara siswa. Sistem hukum yang hidup . iving la. dalam masyarakat hanya dapat berjalan apabila terdapat komunikasi hukum yang sehat antara warga negara dan institusi hukum. 13Ruang diskusi menjadi wahana komunikasi itu, sekaligus media refleksi bagi pihak sekolah untuk mengevaluasi sistem internal mereka. Rekomendasi Kerja Sama Kelembagaan Tim menyampaikan rekomendasi tertulis kepada pihak sekolah untuk menjalin kerja sama kelembagaan dengan BNN. LPSK, dan Kepolisian, guna membentuk sistem pelaporan yang aman dan terpadu. Kerja sama ini dapat dituangkan dalam bentuk MoU, kunjungan edukatif, atau pelatihan guru sebagai pendamping hukum internal. Foto Bersama Siswa Siswi SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama dengan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Dr. Rona Apriana Fajarwati. Dr. Adhalia Septia Saputri. , dan Dr. Edi Saputra Hasibuan. Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum: Paradigma. Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta: Elsam, 2. , hlm. Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 KESIMPULAN Kegiatan sosialisasi hukum di SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi menyoroti pentingnya pemahaman dan pelibatan aktif siswa sebagai whistleblower dalam upaya pencegahan tindak pidana Narkotika di lingkungan pendidikan. Sebelum kegiatan, mayoritas siswa belum mengetahui bahwa pelapor kejahatan Narkotika memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperoleh perlindungan dari ancaman fisik, psikis, maupun sosial, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang Melalui materi edukatif yang disampaikan secara komunikatif dan kontekstual, siswa mulai memahami bahwa menjadi whistleblower bukanlah tindakan yang membahayakan, melainkan bagian dari kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bersih dari Narkotika. Kegiatan ini juga mendorong pihak sekolah untuk merancang sistem pelaporan internal yang mendukung keberadaan pelapor, serta menjalin kerja sama dengan lembaga seperti BNN. LPSK, atau Kepolisian guna menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya membekali siswa dengan pengetahuan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan peran strategis whistleblower sebagai ujung tombak dalam deteksi dini dan pencegahan kejahatan Narkotika di kalangan pelajar. UCAPAN TERIMA KASIH (Optiona. Penulis menyampaikan terima kasih kepada Irjen. Pol. (Pur. Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono. Ph. Crim. , (Honoris Caus. , selaku Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Prof. Dr. St. Laksanto Utomo. Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum, serta Prof. Dr. Ir. John Edward Harly Jacob FoEh. IPU, selaku Ketua Lembaga Penelitian. Pengabdian Masyarakat dan Publikasi, atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapak Dedi Rubadi. Pd. , selaku Kepala Sekolah SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi, beserta seluruh jajaran guru dan siswa yang telah memberikan dukungan dan partisipasi aktif, sehingga kegiatan pengabdian ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi DAFTAR PUSTAKA