https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Sampah Anne Nurjanah1 Sekolah Tinggi Hukum. Garut. Indonesia, nurjanah@gmail. Corresponding Author: nurjanah@gmail. Abstract: Waste management encompasses the entire range of activities carried out from the generation of waste to its final disposal site. Government management efforts in planning, implementation, and supervision are intended to ensure that waste-related programs can achieve cleanliness and beauty in Garut Regency. However, in reality, these efforts have not been fully supported by the availability of infrastructure facilities and waste transport units, resulting in problems of accumulating waste. The type of research is analytical descriptive using a normative juridical approach. The supervision process in this procedure is still not optimal, as the waste entering the final disposal site cannot be processed immediately. As a result, accumulation occurs, hindering effective waste processing. Obstacles to supervision include a lack of human resources, inadequate infrastructure, inadequate outreach from the Environmental Agency, insufficient budget, lack of public awareness, and the presence of community-built waste disposal sites (TPS). Keyword: Suppervision. Management. Waste Abstrak: Pengelolaan sampah mencakup seluruh rangkaian aktivitas yang dilakukan sejak sampah dihasilkan hingga akhirnya dibuang ke lokasi pembuangan akhir. Upaya manajemen pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sehingga program terkait sampah dapat mewujudkan kebersihan dan keindahan Kabupaten Garut. Namun kenyataannya upaya tersebut belum di dukung sepenuhnya dengan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dengan unit pengangkutan sampah sehingga menimbulkan permasalahan sampah yang menumpuk. Jenis penelitian yakni deskriptif analitis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pelaksanaan pengawasan dalam proses tersebut masih belum optimal, karena sampah yang masuk ke TPA tidak dapat diproses secara langsung. Akibatnya, terjadi penumpukan yang menghambat pengolahan sampah secara efektif. Kendala dari pelaksanaan pengawasan adalah kurangnya sumber daya manusia, kurangnya sarana prasarana, kurangnya sosialisasi dari Dinas Lingkungan hidup, minimnya anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat, serta hadirnya TPS buatan masyarakat. Kata Kunci: Pengawasan. Pengelolaan. Sampah. 995 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Saat ini, salah satu persoalan lingkungan yang paling sulit diatasi adalah masalah sampah. Sampah dikenal sebagai material sisa atau buangan yang sudah tidak memiliki kegunaan dikarenakan hilangnya fungsi utama dari material tersebut. Manusia merupakan penghasil limbah, limbah itu bisa berasal dari berbagai kegiatan seperti pada lingkungan rumah tangga, perkantoran, industri, pertanian, pasar maupun sebagainya. Tingkat konsumsi masyarakat terhadap barang dan material sehari-hari memiliki keterkaitan dengan jumlah sampah yang Meski dianggap tidak berguna dan harus dibuang, sampah sebenarnya dapat bernilai ekonomis apabila dikelola secara tepat. Hal ini sejalan dengan pepatah yang menyatakan bahwa Ausampah bukan lagi sesuatu yang menjijikkan, tetapi dapat menjadi sesuatu yang menjanjikan. Ay Sampah diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu sampah organik, sampak anorganik dan sampah B3. Sampah organik, yakni sampah yang tersusun dari senyawa organik yang mudah terurai oleh mikroorganisme, misalnya dedaunan, kayu, sisa makanan, sayuran dan buah. Jenis sampah yang sulit terurai karena tidak dapat didegradasi oleh mikroba, seperti plastik, logam, kaca dan kaleng disebut sampah anorganik. Sampah B3, yaitu sampah yang didalamnya mengandung bahan beracun dan berbahaya, semisal botol racun, limbah kimia, baterai serta jarum suntik bekas (Rahmadi, 2. Setiap negara atau daerah memiliki praktik pengelolaan sampah yang berbeda. Di daerah metropolitan, pengelolaan sampah rumah tangga maupun institusi biasanya ditangani pemerintah daerah, sementara sampah komersial dan industri menjadi tanggung jawab perusahaan pengolah sampah. Metode yang digunakan juga bergantung pada jenis sampah, teknik pengolahan yang tersedia, dan ketersediaan lahan (Subagyo, 2. Terdapat regulasi yang mengatur terkait pengelolaan sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menekankan perlunya pergeseran dari sistem pengelolaan konvensional menuju sistem yang berorientasi pada pengurangan dan penanganan sampah. Tujuan dari regulasi ini supaya pengelolaan sampah dapat memiliki kebermanfaatan secara ekonomi, menjaga kesehatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta membentuk perilaku masyarakat yang lebih bertanggung jawab (Erwin, 2. Pengangkutan sampah menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat . tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Kegiatan membawa sampah dari tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir disebut dengan pengangkutan. Persoalan sampah menjadi sorotan utama baik oleh warga maupun pemerintahan Garut tiap tahunnya. Kerap terjadi penumpukan sampah di pusat perkotaan. Pemerintah Kabupaten beralasan hal tersebut karena kurangnya armada pengangkut sampah, ditambah dengan selalu meningkatkanya jumlah sampah yang dibuang setiap harinya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pihak berwenang sebelumnya memiliki 36 dump truk pengangkut sampah yang beroperasi hanya 30, fuso 1, mini truk 1, motor sampah roda 3 sebanyak 28. Loader 1. Motor sampah 28 dan gerobak sampah 60 yang beroperasi hanya 40. Jumlah tersebut tidak sesuai untuk mengangkut sampah di 42 Kecamatan di Kabupaten Garut (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, 2. Kapasitas truk sampah dengan kapasitas 6m3 dapat melayani pengangkutan untuk 100 Kepala Keluarga (KK) Ae 700 Kepala Keluarga (KK) sedangkan dengan kapasitas 8m3 untuk 1500 Ae 2000 Kepala Keluarga dengan jumlah ritasi 2 Ae 3/hari. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut harus melakukan pengawasan secara efektif terhadap volume sampah yang terus membludak, juga harus melakukan pengawasan terhadap armada yang mengangkut sampah di Kabupaten Garut agar tidak melebihi kapasitas, berdasarkan dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2021 Pasal 17 ayat 3 hurif . Tentang Tugas. Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup yang dalam isi Pasal tersbut menerangkan bahwa tugas Sub Koordinator Sarana dan 996 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Prasarana memiliki tugas utuk menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian operasionalisasi sarana dan prasarana (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, 2. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dapat dirumuskan, diantaranya Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2021 Tentang Tugas. Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup? Apa Saja Kendala Yang Dihadapi Dari Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2021 Tentang Tugas. Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup? METODE Deskriptif analitis merupakan model penelitian yang digunakan. Deskriptif analitis yaitu menyajikan data dan informasi yang diperoleh, dengan memberikan ilustrasi secara jelas dan sistematis mengenai permasalahan yang terjadi serta data yang diperoleh untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berkaitan erat dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan pada analisis data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Proses pengumpulan data melalui studi pustaka dan observasi. Studi pustaka dengan membaca, menelaah serta mnegutip beberapa referensi yang memiliki keselarasan dengan Observasi dijadikan sebagai data pendukung dalam penelitian ini melalui kegiatan Proses analisis data dilakukan dengan analisis data secara kualitatif, yakni dengan mengolah pernyataan responden dan informasi lapangan menjadi uraian deskriptif yang kemudian dirumuskan ke dalam bentuk analisis penelitian. Kemudian dari hasil analisis dituangkan dalam sebuah kalimat untuk selanjutnya disusun dalam sebuah penelitian (Sunggono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan. Pengelolaan sampah sendiri adalah semua kegiatan yang dilakukan untuk menangani sampah sejak ditimbulkan sampah dengan pembuangan akhir. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2021 Tentang Tugas. Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Menurut Terry, pengawasan merupakan proses untuk menentukan standar yang harus dicapai, menilai pelaksanaan kegiatan, serta melakukan koreksi bila diperlukan agar hasilnya sesuai rencana. Feriyanto menambahkan bahwa pengawasan merupakan fungsi manajerial yang penting untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi (Feriyanto, 2. Kegiatan utama dalam pengelolaan sampah mencakup serangkaian proses yang saling berkaitan mulai dari sampah pertama kali dihasilkan hingga akhirnya ditangani secara tuntas di tempat pembuangan akhir. Tahapan pertama adalah penimbulan sampah, yaitu munculnya sampah sebagai hasil dari berbagai aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik dari rumah tangga, kegiatan komersial, industri, maupun fasilitas publik. Besarnya timbulan sampah dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat, tingkat aktivitas ekonomi, serta gaya hidup, sehingga setiap kawasan memiliki jumlah dan karakteristik sampah yang berbeda. Tahap berikutnya adalah penanganan sampah di tempat, yang mencakup sejumlah aktivitas awal seperti pemilahan, penggunaan kembali . , dan daur ulang . Pada tahap ini, 997 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 masyarakat diharapkan dapat melakukan pemisahan antara sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya agar proses lanjutan dapat berjalan lebih efisien. Penanganan dini ini sangat penting karena mampu mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke TPS atau TPA, sehingga mengurangi beban kerja pengelola sampah sekaligus memperpanjang usia tempat pembuangan akhir. Selanjutnya, dilakukan pengumpulan sampah, yaitu pengambilan sampah dari sumbernya seperti rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, hingga tempat-tempat umum untuk kemudian dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Proses ini umumnya dilakukan oleh petugas kebersihan dengan peralatan tertentu seperti gerobak dorong, kendaraan pick-up, atau armada khusus pengangkut sampah. Efektivitas tahapan ini sangat bergantung pada ketepatan jadwal pengumpulan, ketersediaan tenaga kerja, dan dukungan sarana prasarana yang baik. Tahapan keempat adalah pengangkutan, yaitu pemindahan sampah dari TPS menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pada tahap ini dibutuhkan armada transportasi yang memadai dan rute pengangkutan yang terkelola dengan baik. Ketepatan waktu dalam pengangkutan sangat penting untuk mencegah penumpukan sampah di TPS, karena kondisi tersebut dapat menimbulkan bau tidak sedap, gangguan kesehatan, serta ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Tahap terakhir adalah pengolahan sampah, yakni proses teknis yang disesuaikan dengan karakteristik dan jenis sampah yang masuk. Pengolahan dapat melibatkan berbagai metode, seperti pengomposan untuk sampah organik, daur ulang untuk sampah anorganik, ataupun teknik sanitary landfill pada sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pengolahan yang tepat bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memperoleh nilai tambah dari sampah yang dapat dimanfaatkan (Sajati, 2. Bank sampah adalah konsep untuk mengumpulkan sampah kering yang nantinya akan Pemilahan ini juga dilakukan dengan adanya manajemen layaknya perbankan namun bukan menabung uang namun barang-barang tak berguna seperti kaleng, koran, bungkus jajan dan lain-lain. Tujuan diadakannya bank sampah sebenarnya bukan pengumpulan namun membangun strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar bisa lebih peka dengan lingkungan sekitar. Bank sampah merupakan salah satu fasilitas pengelolaan sampah yang berpotensi memanfaatkan sampah dengan kegiatan 3R . educe, reuse, dan recyl. , yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah di sumber melalui pemilahan sampah dan mengembangkan pola insentif (Harry, 2. Peran sentral dalam keseluruhan proses pengelolaan sampah di Kabupaten Garut dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai perangkat daerah. DLH memiliki tugas yang strategis dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan. Fungsi utamanya mencakup pemberian pelayanan publik di bidang kebersihan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas pengelolaan sampah, serta pembinaan kepada masyarakat dan pihak terkait agar tercipta perilaku pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan demikian. DLH Kabupaten Garut tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan sampah dapat berjalan efektif, sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, 2. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan pejabat pengawas lingkungan hidup yang tugasnya sudah diatur di dalam UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kondisi yang ada di Kabupaten Garut sendiri itu belum ada pejabat PPLH, sehingga secara tugas pokok dan fungsi DLH Kabupaten Garut melakukan dwi fungsi terkait pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut melakukan beberapa tahapan diantaranya adalah: (Adiwilaga, 2. Penetapan standar. 998 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penetapan standar pengawasan merupakan tahap awal yang sangat penting dalam proses pengelolaan sampah, karena menjadi dasar bagi seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Standar ini berfungsi sebagai pedoman yang menentukan sejauh mana pelaksanaan pengelolaan sampah harus mencapai target tertentu. Dalam konteks pengelolaan sampah di Kabupaten Garut, standar tersebut meliputi ketentuan mengenai pembuangan sampah yang teratur dan tepat tempat, terjaganya kebersihan Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta optimalisasi pengolahan sampah, termasuk upaya pemanfaatan sampah menjadi kompos atau melalui proses daur ulang (Pramukti. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan. Beberapa TPS berada dalam kondisi yang tidak terawat, terlihat dari sampah yang berserakan di luar bak penampungan, banyaknya sampah yang menumpuk melebihi kapasitas, dan minimnya upaya pembersihan oleh petugas. Ketidakteraturan pengangkutan sampah menyebabkan sampah menumpuk selama beberapa hari, sehingga memicu bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat sekitar. Selain itu, masih terdapat sampah yang dibiarkan menumpuk tanpa pemilahan, padahal pemilahan merupakan bagian penting dalam upaya pengurangan sampah dan pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan atau diolah. Pengawasan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut juga dinilai belum optimal. Hal ini terlihat dari kurangnya inspeksi rutin ke TPS maupun TPA untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah berjalan sesuai standar. Minimnya monitoring membuat penyimpangan tidak terdeteksi secara cepat, sehingga langkah perbaikan yang seharusnya dilakukan segera menjadi tertunda. Akibatnya, permasalahan yang bersifat kecil berpotensi berkembang menjadi persoalan besar yang mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan. Penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan. Tahap pengukuran dan pemantauan merupakan proses lanjutan yang bertujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai dengan standar yang telah Pada tahap ini. DLH melakukan pengawasan melalui beberapa mekanisme, yaitu laporan lisan dari petugas lapangan, laporan tertulis berkala, serta laporan khusus yang disampaikan jika terjadi insiden atau kondisi darurat di lapangan. Laporan-laporan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui perkembangan kegiatan pengelolaan sampah serta memetakan penyimpangan yang mungkin terjadi (Rahman. Hasil observasi lapangan memperlihatkan bahwa masih terjadi penumpukan sampah dalam jumlah besar, terutama di TPA Pasir Bajing. Kondisi ini digambarkan menyerupai "gunungan sampah" yang tidak mengalami proses pengurangan secara Pengelola TPA memang melakukan penyemprotan antibakteri untuk mengurangi potensi bau dan penyebaran penyakit, namun tindakan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar masalah. Tidak adanya proses pengolahan sampah yang memadai, seperti pemadatan secara rutin, pengomposan, atau pemilahan lanjut, menyebabkan volume sampah terus meningkat tanpa penanganan yang tepat. Selain itu, kurangnya koordinasi antara DLH dan pihak pengelola TPA menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya stagnasi dalam proses pengolahan sampah. Komunikasi yang tidak intensif membuat kendala-kendala teknis seperti kerusakan alat berat, kekurangan tenaga kerja, atau hambatan operasional lainnya tidak segera dilaporkan atau ditangani. Hal ini berdampak langsung pada menurunnya efektivitas proses pengelolaan sampah, terutama dalam hal pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA. Pengawasan yang bersifat membandingkan antara kondisi aktual dengan standar yang telah ditentukan juga belum berjalan secara optimal. Idealnya, setiap penyimpangan yang ditemukan harus dicatat, dianalisis penyebabnya, dan segera diberikan tindakan koreksi. Namun, minimnya pemantauan menyebabkan banyak penyimpangan yang tidak didokumentasikan dengan baik, sehingga langkah perbaikan tidak dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Pada 999 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 akhirnya, kurangnya proses evaluasi yang berkelanjutan membuat persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut terus berulang dan semakin sulit diatasi. Pengambilan tindakan koreksi. Tindakan koreksi diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab penyimpangan dan menentukan solusi (Husein, 2. Salah satu masalah utama pada sistem sanitary landfill adalah produksi gas metana. Namun, gas ini sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai energi listrik bagi masyarakat sekitar. Dari hasil observasi diketahui memang masih kurang optimalnya pengawasan secara langsung yang dilakukan pihak dinas ke TPA sehingga permasalahan yang terjadi di TPA tidak dapat diketahui secara langsung, misalnya adanya armada yang mengalami kerusakan yang cukup banyak dan tidak segera dilakukan perbaikan sehingga menjadi terkendala dalam pengangkutan sampah. Hal ini tentu saja dapat berdampak pada penumpukan sampah di TPS dan pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara tepat waktu sedangkan pengangkutan sampah harus dilakukan setiap hari. Dalam melakukan pengolahan sampah di TPA Pasir Bajing Seksi Penanganan Dan Pemrosesan Akhir Sampah melakukan pengolahan sampah menjadi pupuk kompos sebagai upaya pengurangan jumlah sampah di TPA dan membantu dalam mengurangi pencemaran lingkungan. Pengolahan pengomposan dengan memanfaatkan jenis sampah organik dari sisa makanan maupun pembusukan dari tumbuhan. Proses pengomposan mudah dilakukan dan memiliki manfaat dijadikan pupuk pada tumbuhan. Oleh karena itu, dari hasil observasi diketahui bahwa sampah yang sudah menumpuk di TPA Pasir Bajing ini tidak ada dilakukan pengolahan dengan alasan alat berat yang rusak sehingga sampai sekarang ini sampah yang menumpuk tersebut dikelola. Hal ini tentu saja menambah resah untuk kedepannya karena tidak dapat ditangani dengan baik dan pekerjaan di TPA Pasir Bajing tidak dapat diselesaikan dengan tepat waktu (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, 2. Berdasarkan uraian sebelumnya, jika dianalisis menggunakan konsep pengawasan menurut Terry, pengawasan dipahami sebagai suatu rangkaian proses yang dimulai dari penetapan standar yang harus dicapai, kemudian melihat apa yang sedang berlangsung dalam pelaksanaan, serta melakukan penyesuaian atau koreksi apabila diperlukan agar pelaksanaan tetap berada dalam jalur perencanaan yang telah ditetapkan (Hartono, 2. Terry juga menjelaskan bahwa proses pengawasan terdiri atas beberapa tahap, yaitu: . penentuan alat ukur atau indikator pelaksanaan. pengukuran hasil pelaksanaan. perbandingan hasil pelaksanaan dengan standar untuk mengetahui tingkat penyimpangan. pengambilan tindakan koreksi. Jika konsep tersebut dikaitkan dengan kondisi pengawasan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut, berdasarkan hasil analisis penulis tampak bahwa Dinas Lingkungan Hidup baru melaksanakan sebagian dari tahapan tersebut. Tahapan yang berjalan meliputi: penetapan standar sebagai acuan pengelolaan sampah, penentuan indikator pengukuran kegiatan di lapangan, serta pelaksanaan tindakan korektif meskipun sifatnya masih terbatas dan belum berkesinambungan. Artinya, tahapan penting lain seperti pembandingan pelaksanaan dengan standar dan analisis penyimpangan belum dilakukan secara optimal, sehingga proses pengawasan belum mampu memberikan masukan yang memadai bagi perbaikan sistem pengelolaan sampah daerah (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, 2. Kendala Dari Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2021 Tentang Tugas. Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Dalam melakukan kegiatan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut menghadapi beberapa kendala-kendala seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut sebagai berikut: . Keterbatasan sumber daya Sumber daya manusia merupakan komponen fundamental dalam menjalankan suatu 1000 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sistem karena menjadi penggerak utama seluruh proses. Keberhasilan suatu sistem sangat bergantung pada kecukupan jumlah personel serta kompetensi mereka dalam menjalankan Di TPA Pasir Bajing, jumlah petugas yang tersedia masih jauh dari memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kondisi ini berdampak pada kurang optimalnya fungsi pengawasan, karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut tidak memiliki cukup tenaga untuk memantau aktivitas persampahan secara menyeluruh. Kekurangan tenaga kebersihan juga menyebabkan petugas sering kewalahan dalam menangani volume sampah yang terus . Keterbatasan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana menjadi faktor penunjang yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan suatu sistem, termasuk dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Garut, fasilitas seperti alat berat yang berfungsi untuk meratakan sampah, mengangkut material, atau melakukan penimbunan tanah masih sangat Keterbatasan alat ini menyebabkan proses pengolahan sampah tidak dapat dilakukan secara optimal, sehingga pengelolaan di lapangan berjalan lambat dan tidak efektif. Kurangnya alokasi anggaran. Aspek pembiayaan juga menjadi kendala yang signifikan. Dana yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah, termasuk pembangunan dan pemeliharaan TPS serta TPA, dinilai belum mencukupi kebutuhan yang ada. Pihak Dinas Lingkungan Hidup telah beberapa kali mengajukan peningkatan anggaran untuk perbaikan bangunan dan fasilitas pendukung, namun pengajuan tersebut sering kali mengalami pemotongan akibat kebijakan perubahan anggaran daerah. Akibatnya, pembangunan TPS dan TPA baru maupun renovasi fasilitas yang sudah tidak layak tidak dapat terlaksana secara maksimal. Minimnya kegiatan sosialisasi karena luas wilayah. Kabupaten Garut memiliki wilayah yang sangat luas dengan jumlah kecamatan yang cukup banyak. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan sosialisasi pengelolaan sampah kepada seluruh Keterbatasan anggaran dan personel menyebabkan jangkauan sosialisasi tidak merata, sehingga masih banyak wilayah yang belum tersentuh kegiatan edukasi pengelolaan . Rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Meskipun berbagai upaya sosialisasi sudah dilakukan oleh DLH, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah masih rendah. Masih banyak warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kurangnya kepedulian ini memperburuk kondisi lingkungan, terutama di wilayah yang sudah minim fasilitas pengelolaan . Munculnya TPS liar yang dibuat masyarakat. Keberadaan TPS buatan masyarakat menjadi salah satu akar masalah penumpukan sampah. TPS semacam ini biasanya bermula ketika satu atau dua orang membuang sampah di suatu lokasi yang tidak seharusnya. Kebiasaan ini kemudian diikuti oleh warga lainnya hingga akhirnya tempat tersebut berubah menjadi TPS TPS tidak resmi ini sering muncul di pinggir jalan atau area terbuka sehingga menimbulkan tumpukan sampah yang sulit dikendalikan dan mengganggu estetika serta kenyamanan lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, 2. Berangkat dari berbagai hambatan dan kendala yang telah diuraikan, terdapat sejumlah upaya yang dapat ditempuh oleh DLH Kabupaten Garut untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah. Pertama, melaksanakan sosialisasi bagi masyarakat terkait pengelolaan Sosialisasi merupakan proses pembelajaran bagi individu atau kelompok agar memahami norma dan cara bertindak yang berlaku dalam masyarakat. Dalam konteks persampahan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pemilahan, pengurangan, serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Kegiatan sosialisasi biasanya dilakukan melalui kunjungan ke masjid, kelurahan, atau melalui kerja sama dengan kelompok ibu-ibu PKK. Namun, efektivitas kegiatan ini masih menghadapi kendala berupa rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan praktik pengelolaan sampah yang benar. Kedua, melaksanakan kegiatan kerja bakti secara rutin. Kerja bakti merupakan bentuk tindakan nyata dari perhatian Dinas Lingkungan Hidup terhadap kebersihan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuk budaya gotong royong serta 1001 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 meningkatnya rasa kepedulian terhadap kebersihan lingkungan pada masyarakat. Biasanya, kerja bakti dilakukan satu hingga dua kali setiap bulan dengan melibatkan aparat TNI dan kepolisian untuk memperkuat koordinasi dan memperluas jangkauan kegiatan. Ketiga, penyediaan fasilitas tempat penampungan sampah. Ketersediaan sarana penampungan sampah menjadi elemen penting agar masyarakat memiliki tempat yang jelas untuk membuang sampah. Penyediaan TPS dan tempat sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup berfungsi sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan perilaku masyarakat dapat lebih terarah serta mendukung terwujudnya pengelolaan sampah yang teratur dan berkelanjutan (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, 2. Berdasarkan uraian tersebut, jika dikaitkan dengan teori hukum responsif, maka penulis menganalisa bahwa upaya yang dilakukan DLH Kabupaten Garut sesuai dengan aturan hukum yang dikatakan responsif. Artinya bahwa hukum berperan sebagai wadah respons dari suatu ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik. Dalam hal ini, upaya yang telah dilakukan oleh instansi atau dinas tersebut dipandang sebagai aspirasi sosial masyarakat dalam merespon kebutuhan masyarakat (Arianto, 2. KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian, diantaranya: Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dalam pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2021 belum terlaksana secara Hal ini terlihat dari masih menumpuknya sampah di TPA Pasir Bajing dan kurangnya pengawasan langsung dari pihak dinas. Hambatan utama pengawasan meliputi kurangnya sumber daya manusia, kerusakan sarana prasarana, minimnya sosialisasi, terbatasnya anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat, serta munculnya TPS tidak resmi buatan warga. REFERENSI