Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. ISSN 2776-7574 . Vol 5. No 1, 2025, 23-40 https://doi. org/10. 35912/jastaka. Analisis Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Garut (Analysis of the Implementation of Child Marriage Prevention Policies in Garut Regenc. Maya Maulida1*. Hendrikus T Gedeona2. Riky Rinaldy Maulana3. Alikha Novira4 Politeknik STIA LAN Bandung. Bandung. Indonesia1,2,3,4 maulidamaya45@gmail. com1*, hendrikusgedeona@gmail. rinaldy@poltek. id3, alikha@poltek. Abstract Purpose: This research aims to analyze the implementation of policies to prevent underage marriage in Garut Regency, identify inhibiting factors, and formulate strategic efforts that can be made to strengthen the effectiveness of this prevention. Methodology/approach: This research uses a descriptive qualitative method to analyze the implementation of child marriage prevention policies, and uses the implementation theory of Van Meter and Van Horn. Results/findings: The research results show that policy implementation has not been optimal. This is due to the suboptimal performance of policy implementers, characterized by limited human resources and budget, weak implementation of Article History: comprehensive outreach, and minimal public awareness of the Diterima pada 20 Mei 2025 negative impacts of child marriage. Revisi 1 pada 05 Juni 2025 Conclusions: The implementation of child marriage prevention Revisi 2 pada 15 Juni 2025 policies in Garut Regency is still not optimal because it faces Revisi 3 pada 30 Juni 2025 Disetujuipada 3 Juli 2025 various structural, technical, and cultural obstacles, so strategic efforts are needed in the form of sharpening guidelines, increasing the capacity and collaboration of implementers, strengthening accountability, optimizing social communication, and empowering the youth economy so that the policy can run more effectively. Limitations: This research is limited to a qualitative descriptive analysis of policy implementation and the factors influencing it. does not provide quantitative data on public engagement metrics, behavior change, or comparative analysis with other government Contribution: This research contributes to the development of public policy implementation studies in the field of child protection and provides strategic recommendations that can be used as a reference for local governments in strengthening the effectiveness of child marriage prevention. Keywords: Child Marriage. Garut Regency. Policy Implementation. How to Cite: Maulida. Gedeona. Maulana. Novita. Analisis Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Garut. Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas, 5. , 23-40. Pendahuluan Permasalahan pernikahan anak di bawah umur merupakan salah satu persoalan yang menarik perhatian serta menjadi salah satu permasalahan yang memberikan tekanan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut (Ismawati dkk. , 2. Mengingat perkawinan anak ini merupakan masalah yang kerap ditemukan di sebagian besar wilayah di Indonesia, dan fenomena tersebut menjadi masalah yang signifikan (Insani Annisatul, 2. Perkawinan anak merupakan pernikahan yang terjadi pada individu yang masih belum cukup umur, dengan rentang usia di bawah 19 Istilah ini juga mengacu pada pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang belum mencapai batas usia minimum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (Insani Annisatul, 2. Berdasarkan data dari UNICEF Tahun 2023. Indonesia berada di urutan keempat negara dengan tingkat kasus pernikahan anak tertinggi di dunia, total mencapai 25,53 juta kasus (Wulansari & Lestari, 2. Walaupun angka tersebut sudah melebihi target angka yang telah tercantum dalam RPJMN 2020Ae2024 dengan target sebesar 8,74% pada tahun 2024 dan terus menunjukkan penurunan, jumlahnya relatif tinggi dan termasuk pada level memprihatinkan, sehingga langkah untuk mengurangi hingga menghapus perkawinan anak di bawah umur harus tetap dijalankan guna mencegah permasalahanpermasalahan yang berpotensi terjadi dari pernikahan anak di bawah umur. Di dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal . dijelaskan bahwa Perkawinan merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang berstatus sebagai suami istri dengan maksud membangun kehidupan keluarga yang rukun dan sejahtera yang dibangun atas dasar nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa . Pernikahan yang sah, dan apabila telah sesuai dengan kepercayaan dan hukum masing-masing agamanya. Adanya salah satu syarat dalam pernikahan yaitu batas usia untuk laki-laki dan perempuan, kebijakan tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian berganti menjadi undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal . ayat 1, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkawinan yang diizinkan yaitu ketika seorang perempuan dan laki-laki telah berusia 19 tahun (Gitami dkk. , 2. Gambar 1. Data 7 Provinsi dengan angka pernikahan anak di bawah umur tertinggi di Indonesia Tahun 2020 Sumber : SUSENAS Tahun 2020 Pada tahun 2020. Jawa Barat menempati urutan kedua dari 7 Provinsi dengan jumlah pernikahan anak di bawah umur tertinggi di Indonesia dengan angka 11,58% dengan dispensasi meningkat sejak tahun 2016 dan tertinggi pada tahun 2020 yaitu sebesar 64. 211 atau tiga kali lipat dari tahun sebelumnya (Putu dkk. , 2. Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 5. 523 kasus pernikahan anak di bawah umur, jumlah tersebut melebihi angka perkawinan anak di bawah umur pada skala nasional (Insani Annisatul, 2. 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 Data Pernikahan Dini di Jawa Barat 11,58% Gambar 1. Angka Pernikahan Dini di Jawa Barat Sumber : Stopan jabar beraksi Berdasarkan gambar 1. 2 menunjukkan bahwa terjadi perubahan positif di mana angka perkawinan anak di bawah umur di Jawa Barat mengalami penurunan. Selama tahun 2020 jumlah perkawinan anak di bawah umur mencapai angka 11,58%, yang menunjukkan bahwa pada tahun 2020 masih banyak yang melakukan praktik pernikahan dini. Namun setahun setelahnya angka tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu menjadi 10,35%, dan terus mengalami penurunan menjadi 8,65% lalu 8,05% pada tahun 2023. Penurunan tersebut memberikan gambaran positif terkait perubahan sikap masyarakat maupun tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap upaya penurunan jumlah perkawinan anak di bawah umur. Dibalik perubahan positif tersebut, di Jawa Barat masih terdapat daerah dengan jumlah perkawinan anak di bawah umur yang dibilang cukup tinggi. Gambar 2. Jumlah Perkawinan Usia 16-18 Tahun di Jawa Barat Berdasarkan Kabupaten/Kota Tahun Sumber : Open Data Jabar Salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah perkawinan anak yang tergolong tinggi adalah Kabupaten Garut (Insani Annisatul, 2. Pada tahun 2023. Kabupaten garut menempati posisi ketiga dengan jumlah perkawinan 16-18 tahun tertinggi setelah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor. Usia tersebut masih belum memenuhi syarat usia minimum menurut ketentuan undang-undang nomor 16 tahun 2019 yaitu pada usia 19 tahun. Kabupaten Garut tergolong wilayah 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 dengan jumlah penduduk yang besar yaitu sekitar 2,79 juta jiwa per tahun 2024, dan cenderung memiliki tingkat sosio-kultural yang masih mentoleransi praktik perkawinan anak di bawah umur. Kabupaten Garut memiliki karakteristik pedesaan yang kuat, di mana norma sosial dan nilai-nilai budaya lokal yang masih permisif terkait perkawinan anak. Budaya tersebut dapat berperan sebagai faktor yang mendorong sekaligus menghambat proses implementasi kebijakan pencegahan perkawinan Selain itu Kabupaten Garut juga memiliki tingkat kemiskinan dan angka putus sekolah yang masih cukup tinggi dibanding beberapa kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Kedua faktor tersebut berkorelasi dengan tingginya angka perkawinan anak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten garut menghadapi tantangan struktural dan kultural yang kompleks. Walaupun bukan yang tertinggi secara absolut. Kabupaten Garut memiliki kombinasi antara tingginya kasus, faktor budaya dan sosial ekonomi yang khas, serta dinamika implementasi kebijakan yang kompleks, sehingga menjadikan Kabupaten Garut lokasi yang strategis dan representatif untuk dianalisis dalam konteks pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Angka Perkawinan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Garut Gambar 3. Angka Perkawinan Anak Di bawah Umur di Kabupaten Garut Tahun 2020-2024 Sumber : Stopan jabar beraksi Berbanding terbalik dengan data perkawinan anak di bawah umur di Jawa Barat yang selalu mengalami penurunan setiap tahunnya, di Kabupaten Garut masih mengalami ketidakstabilan dengan mengalami kenaikan dan juga penurunan di setiap tahunnya. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan angka perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut yang semula berada di angka 160 kasus pada tahun 2019, lalu meningkat pada tahun 2020 sebanyak 536 kasus, tetapi mengalami penurunan pada tahun 2021 sebanyak 530 kasus dan kembali meningkat pada tahun 2022 dan mengalami kenaikan yang cukup drastis di tahun 2023 yaitu sebanyak 1198 kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut. Berdasarkan data terbaru tahun 2024, jumlah perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut mengalami penurunan menjadi 771 kasus. Tabel 1. Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Garut Tahun 2019-2022 Tahun Jumlah 218 orang 644 orang 611 orang 649 orang Total 2042 orang Sumber : Pengadilan Agama Kabupaten Garut 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 Tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Garut mengindikasikan terdapat celah dalam implementasi kebijakan perlindungan anak salah satunya yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap Hal tersebut tercermin dari banyaknya permintaan dispensasi untuk menikah kepada pengadilan agama Kabupaten Garut. Di Kabupaten Garut, masih terdapat banyak permintaan mengenai dispensasi menikah setelah di berlakukannya undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengadilan Agama Kabupaten Garut menerima sebanyak 15 sampai 20 permohonan dispensasi nikah setiap minggunya. Dengan meningkatnya angka dispensasi nikah tersebut, menunjukkan bahwa pasca undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan disahkan, tidak menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya batasan usia untuk melaksanakan pernikahan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Cahya dkk. , 2. Permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Garut umumnya diajukan dengan alasan sebagai berikut :. Orang tua pemohon ingin segara menikahkan anaknya, namun KUA belum dapat mencatatkan pernikahan tersebut secara resmi karena anak tersebut belum cukup umur, sehingga orang tua tersebut mengurus permintaan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Kabupaten Garut. Ikatan antara anak pemohon dengan pasangannya sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, sehingga orang tua menjadi khawatir akan ada hal negatif terjadi, seperti melanggar norma agama jika pernikahan ditunda. Anak pemohon telah dilamar oleh pasangannya, yang telah disetujui oleh orang tua, dan kedua keluarga telah sepakat untuk menikahkan anaknya. Anak pemohon telah akil balig dan siap untuk berumah tangga dan berstatus sebagai seorang suami/istri Tidak ada halangan hukum yang menghalangi anak pemohon dan calon pasangannya untuk melanjutkan pernikahan. Alasan tersebut kerap dijadikan pertimbangan dalam keputusan dispensasi nikah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Garut, dan umumnya didukung oleh bukti tertulis serta kesaksian dari para saksi. Alasan tersebut sering disebutkan, karena ketika memasuki masa remaja orang tua menjadi takut karena remaja mulai dapat mengambil keputusan sendiri, dimana keputusan tersebut dapat mempengaruhi kehidupan mereka sendiri (Wawin & Arianti, 2. Oleh sebab itu, menikahkan anaknya walaupun masih di bawah umur adalah keputusan yang sering diambil oleh orang tua. Di Kabupaten Garut, perkawinan anak didorong oleh beberapa faktor, dan faktor utamanya yaitu adanya faktor kemiskinan, karena Kabupaten Garut sendiri merupakan salah satu daerah yang tingkat kemiskinannya tergolong tinggi. Menurut Badan Pusat Statistik Jawa Barat tahun 2024. Kabupaten Garut menempati posisi kedua daerah termiskin di Jawa Barat dengan angka 9,77 % atau sekitar 480 warganya masuk ke dalam kategori miskin. Lalu, masyarakat yang tinggal di pedesaan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah membuat orang tua kesulitan membiayai pendidikan anaknya dan mengambil langkah untuk menikahkan anaknya yang masih di bawah usia legal. (Insani Annisatul. Selain itu tingginya kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut disebabkan pula oleh nilai budaya dan adat istiadat yang masih diyakini oleh masyarakat, terutama masyarakat di Keragaman budaya yang ada di Indonesia, merupakan sesuatu yang tidak bisa kita dihindari. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk terdiri dari berbagai kebudayaan daerah yang sifatnya kewilayahan (Susanti, 2. Perkawinan anak di bawah umur di kalangan masyarakat pada budaya sunda masih banyak terjadi karena banyak yang menganggap perempuan yang sudah menstruasi siap untuk di nikahkan serta menjalani kehidupan rumah tangga. Mereka juga menganggap remaja yang belum menikah dikhawatirkan akan menjadi perawan tua dan menjadi aib bagi keluarga (Rosanti. Namun, kenyataannya tidak semua perempuan siap secara mental dan sosial untuk menerima pernikahan, pasangan yang menikah di bawah umur cenderung belum siap secara mental, emosional, dan finansial, banyak perempuan yang merasa kehilangan kendali atas hidupnya sendiri (Melkianus , 2. Hal tersebut menyebabkan terjadinya permasalahan lainnya, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kematian ibu dan anak yang disebabkan oleh Berat Badan Lahir Rendah, dan itu sangat berkaitan dengan kondisi fisik maupun psikis dari ibu hamil yang disebabkan belum stabilnya 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 ekonomi sehingga berimbas pada tumbuh kembang anak (Putri & Nurhuda, 2. Dan juga dapat menyebabkan kekurangan gizi sehingga terjadi stunting dimana stunting juga dipengaruhi oleh faktor pada Tingkat rumah tangga meliputi kondisi rumah tangga (Fathoni, 2. Hal tersebut sesuai dengan temuan penelitian yang dilakukan oleh (Kartikawati, 2. , terdapat beberapa dampak yang dihasilkan dari pernikahan anak di bawah umur, antara lain dampak ekonomi, dampak sosial, dampak Kesehatan, dan dampak psikologis. Untuk menanggulangi dan mengurangi terjadinya perkawinan anak di bawah umur, berbagai kebijakan telah ditetapkan guna mengatasi tantangan tersebut. Pada akhir 2019, pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 (Yusroni dkk. , 2. Selain itu. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPA telah membuat Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai bagian dari pendekatan holistik untuk menurunkan angka perkawinan anak. Strategi Nasional tersebut mencakup beberapa utama, yaitu . Meningkatkan potensi anak. Menciptakan suasana yang mendorong upaya pencegahan pernikahan . Meningkatkan Kemudahan akses dan pengembangan layanan. Memperkuat kebijakan dan . Meningkatkan kolaborasi antar stakeholders (Ismawati dkk. , 2. Di Kabupaten Garut sendiri. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021 mengenai Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak Di bawah Umur. Dari peraturan tersebut pemerintah daerah Kabupaten Garut melalui Dinas PPKBpA Kabupaten Garut membentuk sebuah program yang diberi nama STOP KABUR (Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak Bawah Umu. STOP KABUR tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah pernikahan anak dan mencegah terjadinya kasus perkawinan anak, dan memfokuskan sasaran pada anak-anak, kelompok remaja, orang tua yang memiliki anak remaja, serta keluarga dengan kondisi pendidikan dan ekonomi menengah ke bawah, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan. Adapun garis besar pelaksanaan Peraturan Bupati Garut nomor 126 tahun 2021 tentang Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak Bawah Umur secara efektif adalah : Sosialisasi Perbup Nomor 126 tahun 2021 tentang Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak Bawah Umur di lingkungan lembaga pendidikan Melakukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki misi yang sama mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur Melakukan pendampingan kepada anak dan orang tua yang merencanakan pernikahan untuk anaknya yang masih belum cukup umur. dengan melakukan kerja sama dengan KUA setempat Melakukan koordinasi dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak (Insani Annisatul, 2. dalam penelitiannya menyebutkan bahwa dalam mengimplementasikan kebijakan STOP KABUR tersebut mengalami beberapa hambatan, yaitu sumber daya yang kurang Lalu sosialisasi yang belum menyeluruh, dan sosial media yang digunakan untuk membagikan informasi terkait STOP KABUR tersebut belum digunakan dengan maksimal. Selain itu, masih adanya dukungan terhadap pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur yang disebabkan oleh rendahnya tingkat kesadaran serta pemahaman masyarakat terkait perkawinan anak dan akibat yang akan diperoleh dari perkawinan anak di bawah umur. Lalu, penegakkan hukum yang lemah memungkinkan anak melangsungkan pernikahan serta memanipulasi usia. Berdasarkan penelitian terdahulu yang telah menjelaskan permasalahan dan hambatan utama yang dihadapi yaitu dari segi sosialisasi dan media tempat sosialisasinya. Oleh sebab itu, dari permasalahan tersebut, masyarakat menjadi kurang peduli terhadap dampak yang ditimbulkan dari praktik perkawinan anak karena kurangnya pemahaman yang disebabkan oleh sosialisasi yang tidak merata. Maka perlu adanya penelitian yang berfokus pada proses implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut secara menyeluruh dengan menganalisis kebijakan pencegahan perkawinan anak dari beberapa faktor yang saling berhubungan, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya yang mendukung pelaksanaan kebijakan. Komunikasi yang berlangsung di antara individu maupun kelompok yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut, karakteristik badan pelaksana 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 dalam membantu menjalankan kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut, lalu kondisi sosial, ekonomi dan politik yang mempengaruhi terjadinya praktik pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur, serta sikap pelaksana atau komitmen yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana untuk menentukan keberhasilan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut. Dengan menganalisis melalui variabel tersebut, nantinya dapat diidentifikasi titik-titik kelemahan maupun potensi penguatan implementasi kebijakan. Selain itu, perlunya upaya strategis sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perlindungan anak melalui kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur agar terlaksana secara efektif. Tinjauan Pustaka dan Pengembangan Hipotesis 1 Kebijakan Publik Menurut Thomas R. Dye . kebijakan publik yaitu AuWhatever goverments choose to do or not to doAy. Mengacu pada definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan yang diambil oleh pemerintah yang menghasilkan suatu perbedaan atau dampak tertentu. Heinz ealau dan Kenneth . menyatakan pandangan mereka tentang kebijakan publik sebagai Aukeputusan yang tetapAy yang ditandai oleh stabilitas dan konsistenasi dari para pembuat keputusan dan mereka yang memtauhi pilihan tersebut. Menurut James E. Anderson . kebijakan publik terdiri dari deretan aktivitas yang diarahkan pada target khusus, yang dilaksanakan oleh individu maupun yang berkenaan dengan masalah atau isu tertentu yang menjadi perhatian. Berdasarkan yang telah diuraikan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan publik yakni rangkaian aktivitas atau keputusan yang dibuat secara sadar oleh pemerintah sebagai upaya dalam penanganan suatu isu atau permasalahan tertentu yang menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut bukan hanya mencerminkan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga memiliki unsur konsistensi dan pengulangan perilaku baik dari pihak pembuat kebijakan maupun pelaksana kebijakan Selain itu, kebijakan publik juga menggambarkan hubungan antara unit pemerintah dengan lingkungannya, dan merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang terdiri dari berbagai aktivitas yang saling berkaitan dan memberikan dampak kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik dijalankan oleh beberapa pihak-pihak yang memiliki tujuan sejalan untuk mengatasi permasalahan tertentu. 1 Jenis Kebijakan Kebijakan Perlindungan Anak Menurut undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada pasal 20 menyatakan bahwa Negara. Pemerintah. Pemerintah Daerah. Masyarakat. Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Undang-undang tersebut sejalan dengan amanat undang-ndang Dasar 1945 Pasal 2B . yang menyatakan bahwa Ausetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiAy. Menurut Darwan Prinst . dikutip dari penelitian (Laurensius, 2. menyatakan bahwa pada prinsipnya perlindungan anak harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak, yang mencakup hak atas agama, kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial, dan perlindungan khusus. Hukum yang mengatur perlindungan anak juga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum, baik secara nasional maupun internasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah salah satu pendekatan penting dalam upaya melindungi anak-anak di Indonesia. 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 Perlindungan anak merupakan langkah yang diambil guna membangun lingkungan yang mendukung terpenuhinya hak dan kewajiban anak, untuk menunjang tumbuh kembang anak dari segi jasmani, mental, dan hubungan sosial (Flambonita, 2. Kebijakan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut ketentuan Pasal 7 ayat . undang-undang nomor 16 tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan apabila laki-laki dan perempuan sudah berusia minimal 19 tahun (Dorondos. Sherlin, 2. Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang belum memenuhi usia minimum yang diberlakukan dalam ketentuan hukum maupun ajaran agama (Tan, 2. 2 Implementasi Kebijakan Grindle . menjelaskan mengenai implementasi, yaitu suatu tahapan dalam aktivitas administrasi yang dikaji pada tingkatan program spesifik. Ketika perspektif ini menekankan lokasi dan tujuan transformasi tempat kebijakan diterapkan, hal ini sejalan dengan pendapat Van Meter dan Van Horn. Mereka menjelaskan implementasi kebijakan terdiri dari sejumlah proses yang dilakukan oleh organisasi publik yang dilaksanakan secara terpisah atau melalui koordinasi alam rangka mewujudkan tujuan yang telah dirancang (Akib, 2. Implementasi kebijakan memegang peranan penting dalam proses siklus kebijakan, karena proses ini menentukan keberhasilan pencapaian tujuan kebijakan secara efektif dan efisien. Pada tahap implementasi, berbagai pihak, organisasi, dan prosedur saling berkoordinasi untuk mewujudkan hasil atau tujuan yang diharapkan. 3 Model Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn Menurut Van Meter dan Van Horn, implementasi kebijakan merupakan serangkaian aktivitas yang dijalankan oleh individu maupun kelompok dalam suatu organisasi, yang ditujukan untuk mewujudkan sasaran yang telah ditentukan dalam kebijakan (Tiwa dkk. , 2. Van Meter dan Van Horn mengembangkan sebuah model implementasi kebijakan yang mencakup enam dimensi yang memengaruhi jalannya proses implementasi tersebut (Nurmayana, 2. , yaitu sebagai berikut: Standar dan Tujuan Kebijakan Agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif, maka ukuran dan sasaran yang ditetapkan harus dirumuskan dengan jelas dan sesuai dengan sasaran. Ke tidak jelasan dalam standar dan sasaran kebijakan dapat menimbulkan beragam penafsiran di antara para pelaksana yang pada akhirnya akan berpotensi menimbulkan konflik dalam proses pelaksanaan. Sumber Daya Keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya yang cukup, baik dalam bentuk sumber daya manusia maupun jenis sumber daya lainnya. anggaran, infrastruktur dan teknologi pendukung. Komunikasi antar Organisasi dan Kegiatan-Kegiatan Pelaksana Keberhasilan suatu kebijakan memerlukan sinergi dan dukungan dari berbagai instansi terkait. Oleh karena itu koordinasi antar lembaga terkait menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan kebijakan dapat berjalan. Karakteristik Badan Pelaksana Ciri khas dari pelaksana tidak dapat dilepaskan dari struktur birokrasi yang ada, termasuk nilainilai, norma, serta pola hubungan baik formal maupun informal. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksana dalam menjalankan kebijakan antara lain adalah kapabilitas dan jumlah staf, sistem pengawasan, dinamika internal organisasi pelaksana, serta hubungan kelembagaan dengan pihak pembuat pelaksana. Kondisi Sosial Ekonomi dan Politik Faktor lingkungan seperti sumber daya ekonomi, dukungan dari kelompok kepentingan dan sikap masyarakat terhadap kebijakan turut mempengaruhi proses implementasi. Elemen-elemen tersebut 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 mencakup sejauh mana partisipan mendukung atau menolak sebuah kebijakan serta bagaimana respons publik terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Disposisi Implementor Disposisi atau sikap pelaksana kebijakan mencakup tiga aspek, yaitu tanggapan pelaksana terhadap kebijakan, pemahaman pelaksana dan komitmen sikap pelaksana. Gambar 5. Model Implementasi Kebijakan Van Meter dan Van Horn Sumber : w. com, diakses pada 3 September 2025 Model implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn ini memberikan kerangka yang sistematis untuk menilai proses implementasi kebijakan dengan menyoroti pentingnya kejelasan tujuan, kesiapan organisasi pelaksana, kualitas komunikasi, serta pengaruh lingkungan eksternal. Implementasi yang efektif membutuhkan sinergi dari semua variabel ini agar tujuan kebijakan dapat tercapai sesuai dengan tujuan. Metodologi Penelitian 1 Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang menekankan pada pemahaman mendalam terhadap perspektif partisipan. Metode kualitatif merupakan pendekatan yang bertujuan untuk mendalami dan memahami makna di balik suatu peristiwa yang terjadi di lapangan. Data yang diperoleh dalam metode ini umumnya berbentuk non-numerik, seperti narasi, gambar, atau rekaman suara yang kemudian dianalisis melalui pendekatan induktif (M. Fathun Niam, dkk. , 2. 2 Jenis dan Sumber Data Sumber Data Primer Data primer adalah data utama yang dikumpulkan secara langsung oleh peneliti selama kegiatan penelitian berlangsung. Data ini berasal dari sumber pertama, seperti responden atau informan yang memiliki hubungan langsung dengan topik penelitian. Bentuk data primer dapat berupa hasil wawancara, observasi, dokumentasi (Sugiyono, 2. Dalam penelitian ini, data primer didapat dari hasil observasi dan dokumentasi terhadap objek penelitian di lapangan. Selain itu, data primer juga dikumpulkan melalui wawancara dengan beberapa informan yang terlibat secara langsung maupun yang dinilai memiliki pengaruh terhadap isu perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut. Dalam penelitian ini, penentuan informan dilakukan melalui teknik purposive sampling, yakni pemilihan secara selektif berdasarkan pertimbangan kriteria tertentu yang relevan dengan fokus Data Sekunder Data sekunder merupakan data yang bersumber dari pihak atau media lain selain objek penelitian itu sendiri. Data tersebut dapat berupa dokumen, arsip, maupun peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini data sekunder di dapat melalui jurnal-jurnal penelitian terdahulu yang mengangkat topik yang sama, dan undang-undang serta peraturan daerah yang menjadi payung kebijakan dari permasalahan perkawinan anak di bawah umur. 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 3 Teknik Verifikasi Data Dalam penelitian ini, peneliti menguji verifikasi data untuk memastikan kesahihan data dengan menggunakan metode triangulasi sumber, triangulasi teknik dan member checking. Metode tersebut digunakan untuk memperkuat landasan teori, metode, dan interpretasi dalam penelitian kualitatif. Gambar 6. Uji Keabsahan Data dalam Penelitian Kualitatif Sumber : (Mekarisce, 2. Dalam penelitian ini, peneliti hanya menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Triangulasi Sumber Proses triangulasi sumber dilakukan dengan memastikan keakuratan data yang dikumpulkan melalui perbandingan dari berbagai sumber informasi. Triangulasi Teknik Triangulasi teknik dilakukan dengan melakukan verifikasi terhadap data dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda. 4 Teknik Analisis Data Analisis data merupakan tahapan mengkaji serta mengorganisir data yang dikumpulkan menggunakan berbagai teknik pengumpulan data guna memperdalam pemahaman peneliti terhadap topik yang diteliti serta menyampaikan hasil temuannya kepada orang lain. Dari hasil temuan tersebut, diperlukan penyajian yang tepat agar makna yang terkandung dapat di ungkapkan dengan baik (Qomaruddin. Pada proses analisis data menurut Miles Matthew dan Michael Huberman urutan yang harus dilakukan adalah konseptual, bagaimana peneliti menguraikan secara konsep keilmuan mengenai masalah yang akan ditelitinya, lalu peneliti juga harus melakukan kategorisasi serta mendeskripsikan dengan berdasarkan data yang terjadi, data tersebut didapatkan ketika terjun langsung ke lapangan (Ahmad & Muslimah, 2. Tahapan analisis data kualitatif yaitu sebagai berikut: Gambar 7. Proses Analisis Data Penelitian Kualitatif Menurut Miles dan Huberman Sumber : (Ahmad & Muslimah, 2. Hasil dan Pembahasan 1 Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Garut Dalam proses penelitian mengenai implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut, peneliti menggunakan 6 variabel, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik badan pelaksana, komunikasi antar badan pelaksana, kondisi ekonomi, sosial, politik, disposisi atau sikap pelaksana. Variabel tersebut digunakan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut. 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 1 Standar dan Tujuan Kebijakan Kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun, dan ditindaklanjuti melalui program STOP KABUR berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021. Berdasarkan pernyataan dari D Au. Kalau tentang kebijakan perkawinan anak, di Kabupaten Garut sudah terbit yaitu nomor 126 tahun 2021 tentang Strategi Optimalisasi Terpadu Pencegahan Kawin Anak di Bawah Umur. Kebijakan tersebut merupakan inovasi dari Dinas Kami untuk Kabupaten Garut. Tujuan dari kebijakan STOP KABUR itu agar meminimalkan perkawinan anak, terutama perkawinan di usia dini. Ay (Wawancara 20 Juni2. Berdasarkan pernyataan tersebut tujuan kebijakan ini adalah menekan angka perkawinan anak serta melindungi hak-hak anak dan Perempuan. Sebagai implementasi kebijakan di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten garut melalui Dinas PPKBpA telah menetapkan sejumlah strategi yang menjadi standar pelaksanaan dalam kebijakan pencegahan perkawinan anak. Standar tersebut melalui sosialisasi, edukasi, dan penguatan peran masyarakat. Standar pelaksanaan telah ditetapkan dalam bentuk kegiatan sosialisasi di sekolah dan desa, pembentukan forum anak, serta kerja sama lintas sektor. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan D selaku perwakilan Bidang Perlindungan Anak Dinas PPKBpA Kabupaten Garut : AuIya, kalau secara pencegahan dari kami di lokasi misalkan sosialisasi, itu sudah disampaikan ke masyarakat maupun anak-anak. Kegiatan sosialisasi dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di tingkat desaAy (Wawancara 20 Juni 2. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan jangkauan sosialisasi, rendahnya pemahaman sebagian masyarakat, serta ketidaksesuaian antara indikator formal berupa penurunan dispensasi nikah dengan realitas di lapangan yang menunjukkan praktik perkawinan anak masih terjadi. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaksana kebijakan di tingkat desa yaitu Kder PKK, menegenai standar pelaksanaan kebijakan, seperti jadwal sosialisasi dan keterlibatan pelaksana di tingkat desa. AuAda yang mengetahui, tapi sedikit. Sepertinya yang mengetahui hanya kader-kader dan aparat desa, tidak banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami kebijakan ini. Hal itu juga disebabkan karena dari pemerintah daerah juga tidak rutin melakukan sosialisasi baik ke kader atau ke masyarakat langsungAy (Wawancara 26 Juni 2. Sosialisasi kebijakan pencegahan perkawinan anak belum efektif karena keterbatasan akses geografis dan minimnya partisipasi orang tua serta tokoh adat. Hal ini menciptakan kesenjangan antara tujuan kebijakan yang telah ditetapkan dengan kenyataan di lapangan, yang berdampak pada rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan tujuan kebijakan tersebut. 2 Sumber Daya Sumber daya merupakan elemen penting dalam menentukan efektivitas implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut. Pelaksanaan kebijakan ini telah ditopang oleh berbagai aktor seperti Dinas PPKBpA. Pengadilan Agama. PUSPAGA. Forum Genre, aparat desa, hingga masyarakat. AuKalau sumber daya ini pasti setiap membuat kebijakan pasti ada. Kalo dari segi sumber daya manusia, semua bidang yang ada di Dinas sangat mendukung mengenai kebijakan tersebut. Kita juga ada SK tim untuk kebijakan STOP KABUR iniAy (Wawancara 20 Juni 2. Namun, kapasitas sumber daya manusia masih terbatas, baik dari segi jumlah maupun kualitas, sehingga sosialisasi belum dapat menjangkau seluruh wilayah. 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 AuMenurut saya kesiapannya sekitar 50%, karena baru kemarin kita mengadakan pelatihan sosialisasi fasilitator, dan baru ada dua keluarga yang mengikuti pelatihan TOT ini. Jadi memang belum 100 persenAy (Wawancara 23 Juni 2. Menurut pernyataan dari S1 tingkat kesiapan SDM saat ini dinilai masih terbatas, yaitu baru mencapai sekitar 50%. Hal ini disebabkan oleh masih minimnya jumlah pelaksana yang telah mengikuti pelatihan secara formal. Hingga saat ini, pelatihan fasilitator baru dilakukan satu kali, dan hanya diikuti oleh dua keluarga yang telah mendapatkan pelatihan Training of Trainer (TOT). Fakta ini menunjukkan bahwa proses penguatan kapasitas SDM masih berada pada tahap awal dan belum merata. Dari sisi anggaran, alokasi dana memang tersedia, tetapi sifatnya umum dan mencakup berbagai program perlindungan anak sehingga ruang gerak untuk pencegahan perkawinan anak menjadi terbatas. AuKalo dari segi dana, bidang perlindungan anak itu concern tentang anak, jadi dana untuk setiap kegiatan itu, di sub-kegiatannya itu mengenai sosialisasi tentang perkawinan anak. Misalnya dalam kegiatan workshop mengenai perlindungan anak, materi tentang pencegahan perkawinan anak disisipkan pada agenda tersebut. Ay (Wawancara 20 Juni 2. Berdasarkan hasil wawancara dan dokumen tersebut menunjukkan bahwa meskipun tidak seluruh kegiatan secara khusus diberi label sebagai kegiatan pencegahan perkawinan anak, namun materi terkait isu tersebut tetap dimasukkan ke dalam kegiatan yang memiliki cakupan lebih luas, seperti workshop tentang perlindungan anak. Hambatan utama yang muncul adalah terbatasnya jangkauan sosialisasi, kurangnya pelatihan berkelanjutan, keterbatasan anggaran, serta kurang optimalnya kampanye digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan sumber daya sudah ada, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keberhasilan kebijakan secara menyeluruh. 3 Karakteristik Badan Pelaksana Karakteristik agen pelaksana memiliki peran yang sangat menentukan dalam keberhasilan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut. Tingkat pemahaman pelaksana terhadap kebijakan masih beragam. sebagian tokoh masyarakat di tingkat komunitas hanya menafsirkan peran mereka sebatas memberi imbauan agar anak tidak menikah dini, sementara pelaksana lain, terutama di lingkungan pendidikan, sudah menerapkan pendekatan edukatif yang lebih mendalam dengan memberikan contoh nyata mengenai dampak perkawinan anak. Variasi pemahaman ini berimplikasi pada efektivitas kebijakan di lapangan, di mana masih terdapat kesenjangan antara tujuan kebijakan yang sistemik dengan praktik pelaksanaannya di tingkat local. Dari sisi komitmen dan profesionalisme, pelaksana kebijakan menunjukkan komitmen tinggi, seperti pernyataan dari S1 sebagai salah satu Kder PKK Au. walaupun dana untuk setiap kegiatan itu terbatas, kami tetap melakukan sosialisasi sesuai dengan yang tadi saya sebutkan , menyiasatinya dengan bekerja sama dengan PKK. Nah, dengan kerja sama bersama PKK, kita bisa meminimalisir anggaranAy (Wawancara 23 Juni 2. Berdasarkan pernyataan tersebut, menunjukkan adanya inisiatif, adaptabilitas, dan tanggung jawab dari pelaksana kebijakan dalam menghadapi keterbatasan sumber daya. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pelaksana memiliki komitmen yang tinggi tidak memandang keterbatasan anggaran sebagai penghalang untuk melanjutkan kegiatan, melainkan berupaya mencari solusi alternatif agar kegiatan tetap terlaksana. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat seperti PKK menjadi strategi yang tepat dan efisien, karena dapat memperluas cakupan pelaksanaan kegiatan sekaligus mengoptimalkan sumber daya lokal yang tersedia, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada dana 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 4 Komunikasi Antar Badan Pelaksana Komunikasi antar badan pelaksana menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi vertikal telah terjalin cukup baik melalui mekanisme formal, seperti MoU antara DP3AKB Provinsi Jawa Barat dengan Dinas PPKBpA Kabupaten Garut. Gambar 8. MoU Antara DP3AKB Jawa Barat dan Dinas PPKBpA Kabupaten Garut Sumber : Arsip PUSPAGA Sabilulungan Kabupaten Garut Terbentuknya nota kesepahaman (MoU) antara PUSPAGA Balarea (DP3AKB Provins. dan PUSPAGA Sabilulungan (Kabupaten Garu. menandakan bahwa komunikasi vertikal tidak hanya dilakukan secara informal atau melalui instruksi teknis, tetapi juga diformalkan dalam bentuk perjanjian yang memiliki kekuatan koordinatif. Selain itu adanya penyampaian informasi melalui Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang berperan sebagai penghubung dengan masyarakat. Pola ini mencerminkan adanya sistem komunikasi hierarkis yang terstruktur untuk menjaga konsistensi Sesuai dengan pernyataan D dari Bidang Perlindungan Anak Dinas PPKBpA Kabupaten Garut Au. karena di Dinas itu ada PLKB yang bertugas di tiap desa, maka biasanya komunikasi yang dilakukan itu menyampaikan informasi melalui PLKB tersebut untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat. Ay (Wawancara 20 Juni 2. Di sisi lain, komunikasi horizontal juga berjalan melalui koordinasi antar instansi sejajar, misalnya antara Pengadilan Agama. Disdukcapil, dan Dinas PPKBpA. Komunikasi ini berlangsung baik secara formal dalam rapat maupun informal melalui kunjungan langsung, yang memperkuat hubungan lintas sektor dan mempermudah pertukaran informasi. Penyebaran informasi kepada masyarakat turut melibatkan Forum Genre dan kegiatan PIK-R yang lebih dekat dengan remaja sebagai kelompok sasaran utama. Namun demikian, komunikasi dengan lembaga pendidikan belum merata, khususnya di sekolah-sekolah pedesaan, sehingga upaya sosialisasi masih bersifat insidental dan belum terintegrasi dalam program reguler. Au. belum ada kerja sama dengan pemerintah daerah, maupun pemerintah melakukan sosialisasi ke sekolah kami, jadi belum ada komunikasi dan informasi apa . pun yang sampai mengenai hal iniAy (Wawancara 25 Juni 2. Berdasarkan pernyataan dari salah satu guru di SMP IT Al-Fadhilah Kabupaten Garut, menunjukkan bahwa meskipun pola komunikasi antar badan pelaksana telah berjalan relatif efektif, keterbatasan koordinasi dengan sekolah menjadi celah yang dapat menghambat optimalisasi kebijakan di tingkat 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 5 Kondisi Sosial. Ekonomi. Politik Kondisi sosial, ekonomi, dan politik memiliki pengaruh besar terhadap implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut. Dari aspek sosial-budaya, praktik perkawinan anak masih dilanggengkan oleh nilai tradisional, terutama di pedesaan, di mana orang tua sering menganggap menikahkan anak sebagai cara menjaga nama baik keluarga atau mencegah perilaku menyimpang. AuKalau di sini sendiri, dulu meskipun sudah ada undang-undangnya, orang tua tetap saja ada yang menikahkan anaknya padahal usianya belum cukupAy (Wawancara 25 Juni 2. Berdasarkan pernyataan dari Ibu H sebagai salah seorang guru di sekolah yang berlokasi di pedesaan, membuktikan bahwa rendahnya literasi hukum membuat aturan batas usia perkawinan belum sepenuhnya dipatuhi, sehingga pendekatan hukum formal saja tidak cukup tanpa strategi sosio-kultural yang melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan. Jumlah Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota (Ribu Jiw. Angka Gambar 9. Jumlah Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota di Jawa Barat Sumber : Badan Pusat Statistik Jawa Barat 2024 Kabupaten Garut merupakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk miskin tertinggi kedua di Jawa Barat. Dari aspek ekonomi, tingginya angka kemiskinan di Garut mendorong banyak keluarga menikahkan anak sebagai strategi untuk meringankan beban finansial, terutama ketika anak tidak melanjutkan sekolah. Perkawinan dini dalam konteks ini kerap menjadi solusi jangka pendek atas keterbatasan ekonomi, meski berdampak negatif terhadap masa depan anak. Hal tersebut terungkap dalam hasil wawancara, yang disampaikan oleh S2 sebagai Kader PKK. AuSangat berpengaruh, karena banyak orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya karena keterbatasan ekonomi sehingga memilih untuk menikahkan anaknya walaupun masih usia sekolah. Khususnya dilingkungan tempat tinggal ibu, itu rata-rata anak-anaknya hanya lulusan SMP saja dan yang melanjutkan ke SMA pun setelah lulus langsung menikahAy (Wawancara 26 Juni 2. Sementara itu, dari aspek politik, dukungan pemerintah daerah cukup terlihat melalui kebijakan inovatif seperti STOP KABUR, namun pelaksanaannya masih belum merata, khususnya di tingkat desa yang minim sosialisasi. Hal ini menciptakan kesenjangan antara komitmen formal pemerintah dan implementasi nyata di masyarakat. Dengan demikian, faktor sosial, ekonomi, dan politik membentuk dinamika yang kompleks, di mana keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada sinergi antara regulasi, perubahan nilai budaya, dan penyediaan solusi ekonomi yang berkelanjutan. 6 Disposisi atau Sikap Pelaksana Disposisi atau sikap pelaksana menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pelaksana, baik dari unsur pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi masyarakat, memiliki sikap yang positif dan mendukung kebijakan. Dukungan tersebut tercermin dari kesediaan mereka terlibat aktif dalam sosialisasi, penyuluhan, pendampingan keluarga rentan, hingga mengambil langkah tegas terhadap praktik perkawinan anak. Forum Genre, misalnya, memandang kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak sehingga mendorong keterlibatan mereka dalam edukasi 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 remaja. PKK juga berperan strategis dalam memperluas jangkauan kebijakan hingga tingkat desa melalui kegiatan sosialisasi yang partisipatif, sementara guru-guru menunjukkan dukungan dengan mengintegrasikan nilai pencegahan perkawinan anak dalam proses pendidikan tanpa resistensi. Selain itu, inisiatif pelaksana terlihat dari upaya mereka mencari solusi atas keterbatasan, seperti bekerja sama lintas sektor. Kondisi ini mencerminkan bahwa sikap pelaksana tidak hanya berlandaskan kewajiban administratif, tetapi juga lahir dari komitmen moral, kepedulian sosial, dan rasa tanggung jawab terhadap masa depan anak. Dengan demikian, disposisi yang positif menjadi modal penting dalam mewujudkan implementasi kebijakan yang lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. 2 Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Hambatan Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur di Kabupaten Garut Faktor penghambat merupakan hal-hal yang dianggap sebagai tantangan atau kendala dalam pelaksanaan dan proses suatu kebijakan. Berikut adalah faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut : Hambatan pada Standar dan Tujuan Kebijakan Sosialisasi yang digunakan sebagai standar kebijakan belum berjalan konsisten dan hanya menjangkau sebagian kader atau aparat desa. Akibatnya, pemahaman masyarakat umum terhadap tujuan kebijakan masih minim. Hambatan pada Sumber Daya SDM terbatas, baik dari segi jumlah maupun kompetensi, karena hanya sedikit yang sudah dilatih secara formal. Anggaran tidak khusus, sehingga sosialisasi tidak menjangkau semua desa dan sekolah. Hambatan pada Krakteristik Badan Pelaksana Kebijakan belum terintegrasi ke dalam struktur birokrasi sekolah maupun desa. Kegiatan lebih bersifat insidental, tanpa rencana kerja tahunan atau kurikulum tematik yang konsisten. Hambatan pada Komunikasi Antar Badan Pelaksana Informasi mengenai kebijakan belum merata, terutama di pedesaan dan sekolah-sekolah di daerah terpencil Tidak ada forum rutin lintas sektor sehingga koordinasi masih satu arah dari dinas ke pelaksana teknis tanpa evaluasi Bersama Hambatan pada Faktor Sosial. Ekonomi, dan Politik Budaya permisif, di mana perkawinan anak masih dianggap wajar dan dibenarkan secara adat Faktor ekonomi, kemiskinan mendorong orang tua menikahkan anak untuk meringankan beban Dukungan politik terbatasm, karena koordinasi dan sosialisasi dari pemerintah belum optimal 3 Upaya Strategis Upaya strategis dibuat untuk memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dikaji, sehingga penelitian tidak hanya berhenti pada tahap identifikasi masalah saja, tetapi juga mampu menawarkan langkah-langkah yang aplikatif dan solutif. Penajaman Standar dan Tujuan Kebijakan, dengan Menyusun pedoman teknis . Perbup No. 126 Tahun 2021 agar pelaksana di desa/ sekolah memiliki acuan seragam dan tidak berjalan Peningkatan Kpasitas dan Kolaborasi Pelaksana, dengan pelatihan rutin (ToT, bimtek, penyuluhan berbasis pera. untuk meningkatkan kapasitas SDM, serta memanfaatkan teknologi informasi . plikasi, website edukasi, media sosial akti. agar sesuai dengan karakter digital native remaja Penguatan Peran dan Akuntabilitas Pelaksana, dengan mengintegrasikan program ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan dan kegiatan desa . osyandu remaja. PKK. Karang tarun. , monitoring dan evaluasi berkala dengan melibatkan masyarakat dan pihak independen, penyusunan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak dengan sanksi sosial yang berlandaskan musyawarah mufakat. Optimalisasi Komunikasi dan Sosialisasi Berbasis Komunitas, dengan melakukan kampanye berbasis komunitas dengan media kreatif . rama remaja, konten tiktok, video edukati. , penguatan peran tokoh masyarakat, agama, dan guru sebagai agen perubahan yang menyampaikan pesan secara langsung. 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 Pemberdayaan Sosial Ekonomi Remaja, dengan memperluas akses pendidikan vokasi/pelatihan kerja bagi rema putus sekolah, dan melakukan endekatan kultural melalui reinterpretasi nilai budaya bersama tokoh adat/agama untuk mengubah cara pandang masyarakat. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis, ada beberapa hal penting yang dapat disimpulkan, yaitu sebagai berikut : Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Di bawah Umur di Kabupaten Garut Implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut mencerminkan adanya komitmen dan upaya nyata dari pemerintah daerah serta berbagai pemangku Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan kebijakan STOP KABUR yang telah diimplementasikan melalui kegiatan seperti penyuluhan, sosialisasi, edukasi remaja melalui forum genre dan PIK-R. Namun, implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut ini masih belum optimal. Dalam pelaksanaannya kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan secara sistematis dan menyeluruh. Cakupan kegiatan belum merata ke seluruh wilayah, koordinasi antar pelaksana juga belum terbangun dengan baik, keterlibatan lembaga pendidikan maupun pemerintah desa masih bersifat insidental. Selain itu, belum terintegrasinya program dalam kebijakan tersebut ke dalam struktur kelembagaan baik di tingkat desa maupun sekolah belum terjadi, yang menyebabkan kegiatan cenderung berjalan tanpa kesinambungan. Serta pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan kebijakan pun belum merata. Hal ini mengindikasikan bahwa implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut masih belum optimal dalam pelaksanaannya. Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Di bawah Umur di Kabupaten Garut Implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Garut menghadapi berbagai hambatan baik dari sisi struktural, teknis, maupun kultural. ari aspek standar dan tujuan, terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan kebijakan dengan kondisi nyata di Hal ini terlihat dari masih terbatasnya kegiatan sosialisasi serta belum menyeluruhnya keterlibatan para pelaksana. Dari sisi sumber daya, tantangan muncul dalam bentuk keterbatasan jumlah tenaga pelaksana, belum meratanya pelatihan seperti ToT, keterbatasan dana, serta kurangnya sarana pendukung, terutama dalam pemanfaatan media digital untuk sosialisasi. Pada dimensi karakteristik lembaga pelaksana, masih belum terbangun koordinasi dan integrasi yang kuat antar instansi, sehingga pelaksanaan kebijakan berjalan terpisah-pisah dan kurang sinergis. Hambatan komunikasi juga muncul akibat lemahnya penyampaian informasi kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, dan tidak adanya forum rutin atau sistem komunikasi lintas sektor yang mampu menyelaraskan pemahaman dan tindakan antar pelaksana. Dari sisi sosial budaya, norma yang masih mentoleransi praktik perkawinan dini, tekanan sosial untuk menjaga nama baik keluarga, dan beban ekonomi yang berat turut memperkuat risiko terjadinya perkawinan anak. samping itu, belum semua pelaksana menunjukkan pemahaman dan komitmen yang optimal terhadap pentingnya perlindungan anak, yang berdampak pada pelaksanaan kebijakan yang belum merata dan kurang konsisten, serta dukungan politik yang belum sepenuhnya terwujud. Upaya Strategis terkait pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Guna mengatasi berbagai hambatan dalam implementasi kebijakan, diperlukan langkah-langkah strategis yang menyeluruh. Beberapa upaya strategi yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi kebijakan meliputi: Penajaman pedoman pelaksanaan, peningkatan kapasitas dan kolaborasi pelaksana, penguatan peran dan akuntabilitas pelaksana, optimalisasi komunikasi sosial berbasis komunitas, serta pemberdayaan sosial ekonomi remaja. Limitasi dan Studi Lanjutan Tidak ada penelitian yang mencakup semua aspek. Penulis disarankan untuk menjelaskan limitasi penelitian, dan juga studi lanjutan atau rencana ke depan. 2024 | Jurnal Studi Pemerintahan dan Akuntabilitas (Jastak. / Vol 5 No 1, 23-40 Referensi