KESESUAIAN PENAHANAN ANAK YANG TIDAK DITEMPATKAN PADA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Suitability Of Detention Of Children Who Not Placed In Temporary Child Placement Institutions According To Law Number 11 Of 2012 ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Vira Ayu Nur Septyani1. Setiyono2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 ABSTRAK Anak merupakan subjek hukum yang memiliki kerentanan khusus sehingga memerlukan perlindungan hukum yang optimal dalam sistem peradilan pidana, termasuk pada tahap penahanan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa penahanan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum harus dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara. Namun, dalam praktik masih ditemukan penahanan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penahanan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum yang tidak ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara selama proses pemeriksaan perkara dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Skb telah sesuai dengan UU SPPA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang memanfaatkan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, ditambah dengan tinjauan pustaka dan wawancara sebagai data tambahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan anak di rumah tahanan negara dan bukan di LPAS tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat . dan ayat . Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak tersebut. ABSTRACT Children are legal subjects who have special vulnerabilities so they require optimal legal protection in the criminal justice system, including at the detention stage. Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA La. stipulates that the detention of Children in Conflict with the Law must be carried out in Temporary Child Placement Institutions. However, in practice, there are still children detained that are not in accordance with these provisions. The formulation of the problem in this study is whether the detention of children facing the law who are not placed in the Temporary Child Placement Institution during the case examination process in Decision Number 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Skb is in accordance with the SPPA Law. The research method used is normative legal research, which utilizes a statutory approach and a case approach, supplemented by a literature review and interviews as additional data. The results of the study show that the detention of children in state detention centers and not in LPAS is not in accordance with Article 33 paragraphs . of the Law on the Child Criminal Justice System and has the potential to ignore the principles of protection and the best interests of the child. a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: setiyono@trisakti. Kata Kunci: a penahanan a anak a penempatan a kesesuaian a perlindungan Keywords: a detention a child a placement a compliance a protection Sitasi artikel ini: Septyani. Setiyono. Kesesuaian Penahanan Anak Yang Tidak Ditempatkan Pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 504-514. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Anak sangat penting bagi kelangsungan suatu bangsa, negara, dan kehidupan manusia, karena mereka mewakili generasi baru yang menopang generasi yang lebih Anak-anak memainkan peran penting dalam membentuk masa depan generasi Keberadaan bangsa di masa depan, terlepas dari kualitasnya. Oleh karena itu, ketika suatu negara ingin membuat skenario untuk kehidupannya di masa mendatang, sangat penting untuk menjaga dan menjamin kehidupan anak. 1 Namun dalam kenyataannya, masih banyak anak yang ditempatkan di rumah tahanan yang diperuntukkan bagi orang dewasa, sehingga mereka harus beradaptasi dengan kondisi fisik dan mental yang tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak. Masalah perlindungan hukum dan hak-hak anak memerlukan pemahaman komprehensif tentang sistem peradilan pidana anak, yang tidak hanya harus menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum tetapi juga menyelidiki penyebab mendasar dari melakukan Selama bertahun-tahun metode yang digunakan untuk menangani anakanak yang bermasalah dengan hukum dianggap kepentingan utama anak. Dalam hal penahanan, masalah penting yang harus diperhatikkan adalah cara mengawasi dan menghentikan upaya paksa penahanan. Anak-anak yang ditahan harus dipenuhi kebutuhan fisik, rohani, dan sosial mereka. 2 Dalam situasi seperti ini, negara berkewajiban untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi anak-anak, terutama ketika anak menjadi pihak yang rentan dalam setiap tahapan proses hukum. Salah satu bentuk perlindungan tersebut terlihat dalam pengaturan yang mengharuskan penanganan anak dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan mengutamakan keselamatan serta perkembangan anak. Dalam perkembangannya, perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan Faktor ini mencakup keadaan keluarga yang tidak aman, lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan yang negatif, serta tekanan ekonomi yang dapat mendorong anak untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, faktor Anggara. Erasmus A. T Napitupulu, and Alex Argo Hernowo. Studi Implementasi Penanganan Anak Di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA, 1st ed. (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2. Sri Wulandari. AuPerlindungan Anak Nakal Yang Dikenai Penahanan Dalam Proses Peradilan Pidana,Ay Concept: Journal Social Humanities Education . 197Ae211, https://journal1 id/index. php/Concept/article/view/214. Mega Mustika Noviyanti and Setiyono Setiyono. AuPenahanan Dan Eksekusi Pemidanaan Anak Yang Tidak Ditempatkan Di LPAS Dan LPKA,Ay Reformasi Hukum Trisakti 5, no. : 122Ae33, https://doi. org/10. 25105/refor. Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. usia, tingkat kedewasaan psikologis, dan latar belakang pendidikan juga memengaruhi kemampuan anak dalam mengendalikan diri dan memahami konsekuensi perbuatannya. Berbagai faktor ini memperlihatkan bahwa anak berada pada posisi yang sangat rentan, sehingga kebijakan penanganan dan pemidanaan harus mengutamakan pendekatan perlindungan dan pembinaan, bukan pendekatan represif. Dalam kerangka perlindungan tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memberikan pengaturan tegas mengenai penahanan anak. Pasal 33 ayat . dan ayat . UU SPPA menentukan bahwa penahanan anak di bawah umur harus dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Ketentuan mengenai kewajiban memisahkan anak dari tahanan dewasa merupakan langkah mendasar untuk menjamin keamanan, memberikan pembinaan yang sesuai, serta melindungi hak-hak anak selama proses peradilan pidana Meskipun demikian, pelaksanaan di lapangan tidak selalu sejalan dengan ketentuan normatif tersebut. Dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Nomor 1/Pid. SusAnak/2022/PN. Skb, ditemukan bahwa anak yang melakukan tindak pidana narkotika tidak ditempatkan pada LPAS selama proses penyidikan hingga pemeriksaan persidangan, sehingga menimbulkan persoalan yuridis terkait kesesuaian tindakan penahanan tersebut dengan Pasal 33 ayat . dan ayat . UU SPPA. Situasi ini mencerminkan adanya perbedaan antara norma hukum dan praktik penegakkan hukum, serta menguatkan urgensi evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Dari sudut pandang konseptual, perlindungan anak dalam proses peradilan menggarisbawahi prinsip memprioritaskan kepentingan terbaik anak, non-diskriminasi, hak hidup dan perkembangan, serta penghormatan terhadap martabat anak. 6 Prinsipprinsip ini yang menjadi parameter dalam menilai kesesuaian penempatan anak selama masa penahanan dengan ketentuan Pasal 33 ayat . dan ayat . UU SPPA. Permasalahan yang telah diuraikan, maka penulis menguraikan rumusan masalah yaitu Apakah penahanan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum yang tidak Zafira Dwi Mareta et al. Kriminalitas Anak Sebagai Perbuatan Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, ed. Wiwik Afifah, 1st ed. (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara selama proses pemeriksaan perkara telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, yang berfokus pada pemeriksaan asas hukum, norma, dan ketentuan perundang-undangan positif yang mengatur penahanan anak di bawah umur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus, karena objek penelitian berfokus pada ketentuan Pasal 33 ayat . dan ayat . UU SPPA serta penerapannya dalam Putusan PN Sukabumi Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2022/ PN Sk. Melalui pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menganalisis norma yang mengatur kewajiban penempatan anak dalam LPAS selama masa penahanan, sedangkan melalui pendekatan kasus, penelitian menelaah bagaimana norma tersebut diterapkan pada perkara konkret. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Putusan PN Sukabumi Nomor 1/Pid. SusAnak/2022/PN Skb, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan literatur lain yang relavan dengan isu penahanan anak. Penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara sebagai data pendukung untuk memberikan gambaran empiris mengenai pelaksanaan penahanan anak dan penerapan LPAS dalam praktik. Seluruh data analisis menggunakan analisis kualitatif melalui pengolahan data secara sistematis melalui penafsiran substansi norma hukum, pandangan narasumber, serta literatur pendukung untuk kemudian dihubungkan dengan permasalahan penelitian. Sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan khusus berdasarkan ketentuan umum dalam UU SPPA guna menilai kesesuaian tindakan penahanan dalam perkara yang diteliti dengan prinsip perlindungan anak dan hukum i. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Untuk memahami penerapan penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam praktik peradilan pidana, bagian ini terlebih dahulu menguraikan fakta dan Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan pengadilan yang menjadi objek Berdasarkan data dan fakta hukum yang termuat dalam Putusan PN Sukabumi Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Skb, dapat diperoleh informasi mengenai karakteristik subjek hukum, jenis tindak pidana yang disangkakan, serta tahapan proses peradilan yang dijalani oleh pelaku. Perkara ini melibatkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang pada saat terjadinya peristiwa pidana masig berusia 17 . ujuh bela. tahun, sehingga secara yuridis dikualifikasikan sebagai anak dalam kerangka sistem peradilan pidana anak. Lebih lanjut, berdasarkan uraian dakwaan dan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Anak di bawah umur tersebut diduga telah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika golongan I, tidak termasuk tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berawal dari penangkapan oleh aparat keppolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Selama proses penyidikan, anak di bawah umur yang terlibat konflik hukum diperiksa oleh penyidik kepolisian dan selanjutnya dikenakan penahanan yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari penahanan oleh penyidik, perpanjangan oleh penuntut umum, hingga penahanan oleh hakim pengadilan negeri, dengan penempatan anak dalam rumah tahanan negara . , yang dalam konteks sistem peradilan pidana anak dikenal adanya pengaturan khusus mengenai tempat penahanan anak. Setelah menguraikan fakta hukum dan pertimbangan hakim dalam Putusan PN Sukabumi Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2022/PN Skb, pembahasan selanjutnya diarahkan pada pengaturan mengenai penahanan anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Pembahasan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara ketentuan normatif yang mengatur penahanan Anak yang Berhadpan dengan Hukum dengan praktik penahanan yang diterapkan dalam perkara a quo. Berkaitan dengan penahanan anak, ketentuan dalam Pasal 33 ayat . dan ayat . UU SPPA pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan penahanan terhadap anak harus dilakukan di lembaga khusus yang diperuntukkan bagi anak, serta memberikan alternatif penempatan di lembaga kesejahteraan sosial dalam hal lembaga penempatan anak sementara belum tersedia. Pengaturan tersebut menegaskan adanya pembedaan mekanisme dan tempat penahanan anak dengan penahanan orang dewasa dalam sistem peradilan pidana. Apabila ketentuan normatif tersebut dikaitkan Kembali dengan data dan fakta hukum yang termuat dalam putusan yang dianalisis, maka diperoleh informasi bahwa Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. anak dalam perkara ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara selama proses pemeriksaan perkara. Penempatan anak di rumah tahanan negara tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan penahanan di penempatan anak sementara dan lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana diarahkan dalam Pasal 33 ayat . dan ayat . UU SPPA. Dengan demikian, berdasarkan perbandingan antara ketentuan hukum yang berlaku dan praktik penahanan yang tercermin dalam putusan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penahanan terhadap anak anak dalam perkara ini belum sesuai dengan peraturan penahanan anak dalam sistem peradilan anak. Perlindungan anak sangat penting untuk memastikan terwujudnya hak-hak mereka, memungkinkan mereka untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlibat sepenuhnya sesuai dengan martabat dan nilai intrinsik mereka, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dalam kerangka tersebut, anak harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berkembang secara fisik, mental, dan sosial sebagai bekal dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya dimasa depan. Oleh karena itu, pemenuhan kesejahteraan anak mensyaratkan adanya perlindungan yang berorientasi pada pemenuhan hak serta perlakuan yang adil terhadap anak sebagai subjek hukum. Pandangan tersebut sejalan dengan konsiderans UU SPPA yang menegaskan bahwa anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai sumber daya manusia potensial dengan karakteristik dan kebutuhan khusus. Kondisi tersebut menuntut adanya pembinaan dan perlindungan yang komprehensif guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara fisik, mental, dan sosial yang harmonis dan seimbang. Oleh sebab itu, penyelenggaraan peradilan pidana bagi anak memerlukan dukungan kelembagaan serta perangkat hukum yang khusus dan memadai, berbeda dari sistem peradilan pidana bagi orang dewasa. Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak, antara lain hak anak untuk diperlakukan secara bermartabat sebagai manusia, bebas dari kekerasan, penyikssaan, maupun penghukuman yang tidak manusiawi. Selain itu, anak berhak dipisahkan dari orang dewasa, tidak boleh kehilangan kebebasannya secara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Savira Riska Prameswari and Azmi Syahputra. AuAnalisis Putusan Nomor 4/Pid. Sus- Anak/2021/Pn. Srg Oleh Anak Yang Menyalahgunakan Narkotika,Ay Jurnal Reformasi Hukum Trisakti . 791Ae803, https://doi. org/10. 25105/refor. Widya Romasindah Aidy. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum,Ay Jurnal Hukum Sasana 5, no. : 21Ae44, https://doi. org/10. 31599/sasana. Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. sewenang-wenang, serta berhak memperoleh bantuan hukum dan pendampingan yang efektif dalam setiap tahapan proses peradilan. Prinsip-prinsip tersebut juga mencakup pembatasan terhadap penahanan anak, perlindungan identitas, serta pemenuhan hakhak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10 Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan yang berkaitan dengan anak. Prinsip ini mewajibkan seluruh pihak, termasuk keluarga, lembaga publik, serta lembaga peradilan dan pemerintahan, untuk mengutamakan kesejahteraan dan pemenuhan hak anak dalam setiap proses pengambilan keputusan dan kebijakan publik. Sistem Peradilan Pidana Anak memprioritaskan keterlibatan proaktif penegak hukum dalam menangani masalah anak melalui alternatif terhadap prosedur peradilan pidana formal, yang seringkali menghasilkan hasil yang tidak berujung pada hukuman Aparat penegak hukum yang berpartisipasi dalam sistem ini terdiri dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim. Selain itu. Undang-Undang SPPA juga mengatur keterlibatan berbagai lembaga pendukung di luar peradilan, seperti Lembaga Pemasyarakatan. Pekerja Sosial Profesional. Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Lembaga Penempatan Anak Sementara. Lembaga Kesejahteraan Sosial, anggota keluarga atau wali yang mendampingi, dan penasihat hukum atau sumber bantuan hukum lainnya. Pemberian perlakuan khusus terhadap anak didasarkan pada kondisi pertumbuhan dan perkembangan anak yang belum sempurna, sehingga menjadikannya rentan terhadap berbagai pengaruh yang dapat mengganggu kesehatan mental maupun Perlakuan khusus tersebut harus diterapkan sejak tahap awal proses peradilan pidana, termasuk pada tahap penahanan, dengan menekankan pemisahan penanganan antara anak dan orang dewasa. Dalam praktik peradilan pidana anak, pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat efektif, humanis, dan penuh kepedulian guna mencegah anak terpapar pengaruh negatif dari lingkungan sosial yang tidak kondusif. Imam Haryanto et al. AuKonsep Perlindungan Hukum Bagi Anak Turut Serta Dalam Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Positif Indonesia,Ay Yayasan Daarul Huda Krueng Mane 2, no. : 178Ae87, https://ojs. id/index. php/MHI/index. Ratri Novita Erdianti. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, 1st ed. (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. Dewi Sartika et al. AuPrinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana,Ay Jurnal Kompilasi Hukum 4, 2 . : 207Ae16, http://jkh. Chairul Bariah et al. Hukum Pidana Anak, 1st ed. (Jakarta: Sada Kurnia Pustaka, 2. Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana berpotensi menimbulkan berbagai dampak negative, baik secara fisik maupun psikologis. Dampak tersebut antara lain berupa rasa takut dan gelisah, gangguan pola tidur, penurunan nafsu makan, serta gangguan kesehatan mental. Kondisi-kondisi tersebut dapat memicu munculnya ketidaknyamanan, kecemasan berlebihan, ketidakstabilan emosi, reaksi emosional seperti menangis dan gemetar, serta perasaan malu dan dampak psikologis lainnya. Penempatan anak yang di satukan dengan tahanan atau narapidana dewasa berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi anak, karena kondisi tersebut dapat membentuk persepsi bahwa anak diperlakukan setara dengan pelaku tindak pidana Situasi demikian berisiko menimbulkan pelabelan negative terhadap anak sebagai pelaku kejahatan, sekalipun statusnya masih sebagai tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, penahanan anak harus secara konsisten menekankan kepentingan terbaik mereka dengan menilai perkembangan fisik, mental, dan sosial mereka, sambil juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pemisahan antara tahanan anak dan tahanan dewasa dimaksudkan untuk mencegah timbulnya dampak negatif serta tekanan psikologis, mengingat anak yang berada dalam status tahanan belum tentu terbukti bersalah secara hukum. Interaksi dengan narapidana dewasa, khususnya yang telah memiliki pengalaman criminal, dikhawatirkan dapat mentransfer pola perilaku menyimpang dan memengaruhi perkembangan mental anak. Namun demikian, dalam praktik masih ditemukan penempatan anak yang digabung dengan tahanan dewasa, yang sering kali didasarkan pada keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan atau jauhnya Lokasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penerapan prinsip perlindungan anak dan menimbulkan risiko serius, termasuk potensi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak selama berada dalam tahanan. Selain menimbulkan dampak psikologis, penempatan anak bersama narapidana dewasa juga meningkatkan risiko terjadinya labelisasi dan prisonisasi, yaitu proses internalisasi nilai, sikap, dan pola perilaku yang berkembang dalam subkultur lembaga pemasyarakatan melalui interaksi sosial dalam waktu yang relative singkat. Proses Bunga Prameswari. Hamidah Abdurrachman, and Fajar Dian Aryani. Penerapan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Jakarta: Penerbit NEM, 2. I Gusti Ngurah Agung Budiarta and I Nengah Susrama. AuUrgensi Pembentukan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Terkait Dengan Mekanisme Penahanan Terhadap Anak Oleh Penuntut Umum ( Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bangli ),Ay Jurnal Hukum Mahasiswa 3, no. : 699Ae711, https://doi. org/10. 36733/jhm. Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. prisonisasi tersebut muncul sebagai bentuk penyesuaian diri anak terhadap tata tertib internal, kebijakan petugas, serta tuntutan kepatuhan terhadap kode perilaku tidak tertulis yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dalam banyak hal secara langsung bertentangan dengan norma hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku di Kondisi demikian berpotensi membentuk identitas negative pada diri anak, karena anak dapat memandang dirinya sebagai bagian dari lingkungan kriminal, sehingga memperkuat stigma sebagai pelaku kejahatan. Dampak ini menjadi semakin serius mengingat anak berada pada fase perkembangan kepribadian yang masih labil dan mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Akibatnya, penempatan anak dalam lingkungan pemsyarakatan dewasa tidak hanya menghambat proses rehabilitasi, tetapi juga berisiko memperburuk perilaku anak serta meningkatkan kemungkinan terjadinya pengulangan tindak pidana di kemudian hari. Padahal, pada hakikatnya anak tetap membutuhkan Pendidikan, pembinaan, dan pendampingan yang berorientasi pada masa depan. Sistem pemasyarakatan sejatinya dibentuk bukan semata-mata sebagai sarana pembatasan kebebasan, melainkan sebagai mekanisme pembinaan yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan kesalahan, menodorong perubahan sikap dan perilaku, serta membekali warga binaan dengan kemampuan untuk Kembali ke Tengah masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan berperan secara positif dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, penempatan anak dalam lingkungan yang tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangannya bertentangan dengan tujuan fundamental dari sistem permasyarakatan itu sendiri. Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Pembimbing Kemasyarakatan memainkan peran penting sebagai pejabat penegak hukum, yang diberi wewenang untuk melakukan riset kemasyarakatan, memberikan bimbingan, menawarkan nasihat, dan mengawasi anak-anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pekerjaan ini dilaksanakan di setiap fase proses peradilan pidana anak guna memastikanbahwa perlaku an terhadap anak tetap sejalan dengan prinsip perlindungan dan pembinaan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Andreansyah Fadli. Anggi Mutiara Pertiwi, and Endah Siti Solimah. Sisi Lain Pelanggar Hukum, 1st ed. (Kab. Kubu Raya: IDE Publishing, 2. Samatohu Zega. Ali Muhammad, and Cahyoko Edi. AuPeran Aparatur Penegak Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Wilayah Gunung Sitol,Ay Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4, no. : 8771Ae80, https://doi. org/10. 31004/jpdk. Kesesuaian Penahanan Anak yang Tidak Ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Septyani. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Lebih jauh, perlindungan terhadap anak dalam sistem peradilan pidana tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi oleh aparatur penegak Aparatur penegak hukum dituntut untuk memiliki dan menerapkan rasa keadilan dalam menjalankan kewenangannya, mengingat mereka yang memeriksa perkara serta menentukan jenis dan bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada anak. Apabila prinsip keadilan dilaksanakan secara selaras dengan perlindungan hukum, maka akan terwujud sistem perlindungan hukum yang efektif, yang tercermin dalam terjaminnya pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. IV. KESIMPULAN Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid. Sus- Anak/2022/PN. Skb. Penahanan anak yang berhadapan dengan hukum yang tidak ditempatkan di lembaga penempatan anak sementara tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pisdana Anak. Praktik ketidaksesuaian antara norma hukum yang mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dengan implementasi di lapangan. Penempatan anak bersama tahanan dewasa berpotensi menimbulkan dampak psikologis, labelisasi, serta risiko kekerasan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan penahanan anak secara tepat guna menjamin pemenuhan hak dan kesejahteraan anak dalam proses peradilan pidana. DAFTAR PUSTAKA