JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Analisis Standar Perhitungan Zakat Profesi pada Baitul Mal Aceh AsAoadi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama. Aceh . Indonesia Email: asadi_alyusufy@yahoo. ABSTRACT Zakat is an essential instrument in Islam that serves to promote social equity and poverty In the modern context, professional zakat . akat al-mihna. has emerged as a response to various types of income not explicitly mentioned in classical fiqh. In Aceh, professional zakat is managed by Baitul Mal Aceh, the official institution responsible for administering zakat, infaq, and sadaqah. This study aims to analyze the calculation standards of professional zakat applied by Baitul Mal Aceh, the legal and religious foundations used, and their conformity with Islamic principles and prevailing regulations. The research employs a qualitative descriptive-analytical method through document and literature review. The findings indicate that the calculation standards of professional zakat at Baitul Mal Aceh are formulated based on Islamic legal principles, scholars' fatwas, and national and regional regulations, particularly Law No. 11 of 2006 on the Government of Aceh and Aceh Qanun No. 10 of 2018 on Baitul Mal. The determination of nisab, zakat rate, and calculation mechanism is analogized to gold and silver zakat at 2. 5% of income reaching the nisab equivalent to 94 grams of pure gold. The Sharia Advisory Council of Baitul Mal plays a crucial role in providing fatwas and ensuring Sharia compliance in zakat management policies. Thus, the professional zakat calculation standards implemented by Baitul Mal Aceh are consistent with Sharia principles and national regulations, reflecting efforts toward professionalism and transparency in zakat administration in Aceh. Keywords: Professional zakat. Baitul Mal Aceh, calculation standard. Sharia. Abstrak Zakat merupakan instrumen penting dalam Islam yang berfungsi untuk pemerataan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan. Dalam konteks modern, zakat profesi berkembang sebagai respons terhadap munculnya berbagai jenis penghasilan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam fikih klasik. Di Aceh, zakat profesi dikelola oleh Baitul Mal Aceh sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah. Penelitian ini bertujuan menganalisis standar perhitungan zakat profesi yang diterapkan Baitul Mal Aceh, dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-analitis melalui studi dokumen dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh disusun berdasarkan ketentuan syariat Islam, fatwa ulama, serta regulasi nasional dan daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Penetapan nisab, kadar zakat, dan mekanisme penghitungan mengacu pada qiyas zakat emas dan perak sebesar 2,5% dari pendapatan yang mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Dewan Pertimbangan JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Syariah Baitul Mal berperan penting dalam memberikan fatwa dan pengawasan syar'i terhadap kebijakan pengelolaan zakat profesi. Dengan demikian, standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh telah sejalan dengan prinsip syariah dan regulasi nasional, serta mencerminkan upaya profesionalisasi dan transparansi dalam pengelolaan zakat di Aceh. Kata kunci: Zakat profesi. Baitul Mal Aceh, standar perhitungan, syariah, regulasi *** PENDAHULUAN Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang memiliki peran strategis dalam redistribusi kesejahteraan sosial-ekonomi dan pengentasan kemiskinan (Qardhawi, 2. Secara historis, kajian fikih klasik telah menetapkan enam jenis harta yang wajib dizakati, yaitu hasil pertanian dan buah-buahan . urma dan anggu. , emas dan perak, binatang ternak, hasil tambang, barang temuan . , serta perniagaan (Oni Syahroni, 2. Namun, dinamika sosial-ekonomi kontemporer telah melahirkan berbagai jenis sumber pendapatan baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam literatur fikih klasik, termasuk pendapatan dari upah atau gaji profesi. Respons terhadap perkembangan ini memunculkan konsep zakat profesi, yaitu zakat yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh individu. Di Indonesia, khususnya Aceh sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam secara formal, zakat profesi telah menjadi salah satu sumber pendapatan zakat yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh. Sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Baitul Mal Aceh bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Aceh. Keberadaan zakat profesi tidak hanya berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi rentan, tetapi juga mencerminkan kesadaran umat Islam di Aceh terhadap kewajiban sosial dan tanggung jawab moral dalam kehidupan bermasyarakat. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat (Hannani, 2. Meskipun zakat profesi telah diakui secara yuridis melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan berbagai regulasi turunannya, standar perhitungan zakat profesi masih menjadi diskursus di kalangan ulama dan praktisi zakat. Perdebatan terutama berkisar JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. pada tiga aspek krusial: penentuan nisab, kadar zakat, dan metode penghitungannyaAi apakah menggunakan pendapatan bruto atau pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok (Ari Trigiyanto, 2. Bahkan di Aceh sendiri, masih terdapat sebagian masyarakat yang mempertanyakan legitimasi zakat profesi. Kondisi ini menunjukkan perlunya sosialisasi dan edukasi yang lebih mendalam, tidak hanya terkait dasar hukum dan standar perhitungan, tetapi juga manfaat zakat profesi bagi kesejahteraan bersama. Sebagai lembaga yang diberi mandat mengelola harta agama, terutama zakat. Baitul Mal Aceh tentu memiliki pedoman tersendiri dalam menetapkan standar perhitungan zakat profesi. Penetapan standar ini menjadi penting karena berimplikasi langsung pada kepatuhan muzakki dan efektivitas pengumpulan dana zakat. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: bagaimana standar perhitungan zakat profesi yang diterapkan oleh Baitul Mal Aceh? Apa dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam penetapan standar tersebut? Serta sejauh mana kesesuaian standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh dengan prinsip syariah dan regulasi yang Perhitungan zakat sendiri dapat didefinisikan sebagai tata cara dalam melakukan kalkulasi harta yang sudah memenuhi nisab untuk diberikan kepada orang-orang tertentu dengan persyaratan tertentu melalui amil (Tim Penyusun, 2. Pemahaman yang tepat mengenai tata cara perhitungan zakat menjadi esensial agar muzakki atau pihak yang berkewajiban menunaikan zakat dapat menghitung dan mengeluarkan zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Berdasarkan urgensi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar perhitungan zakat profesi yang diterapkan oleh Baitul Mal Aceh, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Dengan memahami standar yang digunakan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan zakat profesi di Aceh, sekaligus menjadi referensi bagi lembaga pengelola zakat di daerah lain dalam merumuskan kebijakan zakat profesi yang lebih komprehensif. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptifanalitis yang berfokus pada pemahaman mendalam terhadap konsep, dasar hukum, dan JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. praktik standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh. Metode deskriptif-analitis memungkinkan peneliti untuk tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga menganalisis, mengklasifikasi, dan menafsirkan data tersebut guna memberikan gambaran komprehensif tentang masalah yang diteliti (Creswell, 2. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan menggambarkan bagaimana standar perhitungan zakat profesi ditetapkan oleh Baitul Mal Aceh, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi daerah yang berlaku. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen dan literatur yang relevan, meliputi regulasi perundang-undangan (Undang-Undang. Qanun. Peraturan Gubernu. , fatwa dan keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, serta literatur ilmiah berupa buku dan jurnal terkait zakat profesi. Sebagaimana karakteristik penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tekstual yang berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo, dan dokumen resmi lainnya (Moeleong, 2. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi standar perhitungan zakat profesi, dasar hukum yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah dan regulasi yang HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Zakat Profesi Zakat merupakan salah satu rukan Islam. Menurut bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab dengan kata dasarnya Auzakka-yuzakki-zakaatanAy yang bermakna berkah, berkembang, dan suci (Oni Syahroni, 2. Dalam AL-Quran ketika menyebut kata zakat maka di sana mengandung makna adanya keberkahan, nilai tambah atau berkembang dan suci. Sedangkan secara istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu . aul atau ketika pane. dengan nilai tertentu . ,5%, 5%, 10%, atau 20%) dan sasaran tertentu yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil (Oni Syahroni, 2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya . akir miskin dan sebagainy. menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Secara umum zakat dibagi dua, yaitu zakat maal . dan zakat firah. Dalam kajian fikih kontemporer terdapat 9 jenis harta yang termasuk dalam objek zakat maal. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Zakat Emas. Perak dan Uang. Zakat Surat-surat berharga. Zakat Perniagaan atau perdagangan. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutatan. Zakat peternakan dan perikanan. Zakat Pertambangan. Zakat Perusahaan. Zakat barang temuan. Zakat pendapatan, profesi dan jasa. Yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini adalah zakat pendapatan atau profesi. Jenis zakat profesi mulai muncul dalam kajian fikih kontemporer. Untuk zakat profersi dalam literatur fikih dikenal dengan istilah al-maal al-mustafad atau harta yang Yang dimaksud adalah harta yang didapat dalam bentuk penghasilan dari suatu pekerjaan atau profesi. Profesi dalam kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian . eterampilan, kejuruan, dan sebagainy. Muhammad Fachrudin, mengatakan bahwa profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil . yang relatif banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu atau tidak (Muhammad Fachruddin, 2. Adapun Yusuf Qardlawi, sebagaimana yang dikutip oleh Hannani, profesi dibagi menjadi dua bagian, yaitu Kasb al-Amal dan Mihan al-Hurrah. Kasb al-Amal adalah pekerjaan seseorang yang tunduk pada perseroan atau perseorangan dengan mendapatkan Mihan Al-Hurrah adalah pekerjaan bebas, tidak terikat pada orang lain (Hannani. Kasb al-amal adalah setiap pekerjaan yang dilakukan sebagai bagian dari lembaga, baik pemerintah maupun swasta (Oni Syahroni, 2. Pekerjaan ini mencakup segala bentuk aktivitas yang dilakukan atas dasar perjanjian kerja, seperti pegawai negeri, karyawan perusahaan, buruh, atau staf lembaga tertentu. Dalam konteks zakat, penghasilan dari Kasb al-AoAmal termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul, karena dianggap sebagai bentuk pendapatan yang sah dan memiliki nilai ekonomi yang jelas. Sedangkan al-Minan al-Hurrah adalah setiap pekerjaan yang dilakukan langsung, baik pekerjaan yang mengandalkan pekerjaan otak, seperti pengacara, penulis, intelektual, dokter, konsultan, pekerja kantoran, dan sejenisnya maupun pekerjaan yang mengandalkan tangan atau tenaga, misalnya para pengrajin, pandai besi, tukang las, mekanik bengkel, tukang jahit, buruh bangunan, dan sejenisnya. Dalam perspektif Yusuf Qardlawi, jenis profesi ini juga termasuk objek zakat apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab dan memenuhi ketentuan syariat, karena keduanya sama-sama merupakan bentuk usaha produktif yang menghasilkan pendapatan halal. Semua jenis JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. profesi tersebut merupakan sumber pendapatan atau penghasilan seseorang. Dalam kajian fikih kontemporer ditetapkan sebagai jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat atau yang disebut dengan zakat profesi. Zakat profesi menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan . halal yang memenuhi nisab . atas minimum untuk wajib zaka. Ketentuan ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan jenis pekerjaan modern yang menghasilkan pendapatan rutin di luar sektor pertanian dan perdagangan tradisional. Ahmad Sarwat memaknai zakat profesi adalah harta zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan dari penjualan jasa (Ahmad Sarwat, 2. Menurutnya, zakat ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh secara rutin dan sah menurut syariat, sehingga mencerminkan keadilan dalam distribusi ekonomi umat. Secara lebih operasional dapat didefinisikan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru atau dosen dan tenaga pendidik lainnya, pegawai negeri dan swasta, pengacara, dan selainnya (Hannani, 2. Lebih lanjut, definisi yang lebih mengikat menyebutkan zakat profesi atau disebut juga zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari basil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab, seperti pendapatan karyawan, dokter, dan notaris (Oni Syahroni, 2. Hal yang mengikat dalam definisi ini adalah zakat akan dikeluarkan bila penghasilan telah mencapai nisab. Dengan demikian, aspek utama dalam zakat profesi terletak pada terpenuhinya kriteria nisab dan kehalalan sumber penghasilan sebagai dasar kewajiban zakat. Formulasi konsep ini merupakan upaya ijtihad kontemporer untuk menyesuaikan hukum zakat dengan dinamika ekonomi modern, di mana sumber pendapatan tidak lagi terbatas pada sektor pertanian dan perdagangan tradisional, tetapi juga mencakup profesi jasa dan keahlian tertentu. Dengan adanya perluasan makna ini, zakat profesi menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem ekonomi Islam yang berkeadilan dan Hal ini juga menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perubahan sosial-ekonomi umat sekaligus menjaga relevansi prinsip keadilan dan pemerataan dalam distribusi harta. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Ruang lingkup zakat profesi adalah seluruh pendapatan yang dihasilkan seseorang biasanya dalam bentuk gaji, upah, honorarium, dan nama lainnya yang sejenis sepanjang pendapatan tersebut tidak merupakan suatu pengembalian . dari harta, investasi, atau modal. Dengan demikian, contoh pendapatan yang termasuk ke dalam kategori zakat profesi adalah: . Gaji, upah, honorarium dan nama lainnya . ktif incom. dari pendapatan tetap yang mempunyai kesamaan substansi yang dihasilkan oleh orang dari sebuah unit perekonomian swasta ataupun milik pemerintah. Dalam sebuah negara Islam terminologi pendapatan ini disebut Al-u'tiyaat . Pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi tertentu . asif incom. atau pekerjaan yang tidak terikat dengan negara seperti pekerjan dokter insinyur, sarjana hukum, penjahit, akuntan, tukang batu dan pekerjaan wiraswasta yang lain, pendapat ini dikenal dalam negara Islam sebagai Al-mal mustafad atau pendapatan tidak tetap. Dasar Hukum Zakat Profesi Terdapat beberapa ayat dalam Al-Quran yang menjadi landasan wajib menunaikan zakat, terkhusus zakat profesi, di antaranya: c Aa A e e . :aUa aOaaOaI )>?aA1a A eae nA%#aOA "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orangAeorang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian. " (Q. Adz-Dzariyat: . Ayat ini menegaskan bahwa pada setiap harta, termasuk yang didapat dari penghasilan, ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Hak orang lain tersebut dimaknai dalam bentuk zakat. Ayat ini kemudian diperkuat oleh firman Allah Swt. e a a e a a a Aa a A a a c a a a a a a a a a e a Aa a a aA Aa c a a a a a a A Ao a aioIAUaed A A. Au a ]^an OA1 a AA A ao O acea AUAean a uAPa Ae aaio a EAIA aAGF?a>AEa ACa e a AA a a aa e A U a a aa :A )eoAxaw vAAuaA aA Ae I ArAao OApA I a aeAa. a auAjaAo acEA AOA AuHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Ay (Al Baqarah: . Dua kategori harta yang Allah minta diinfakkan, yaitu harta dari hasil usaha dan harta yang keluar dari bumi. Allah meminta orang beriman menafkahkan sebagian harta dari hasil usaha yang baik dan halal, serta dari rezeki yang Allah keluarkan dari bumi, seperti hasil pertanian dan tambang. Dalam ayat tersebut terdapat kata Auma kasabtumAy yang bermakna apa yang kamu usahakan. Dalam ilmu Fikih terdapat kaidah AuAl Aoibratu JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. bi Umumi lafdzi laa bi khususi sababAy, bahwa ibrah . engambilan makn. itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab (Oni Syahroni, 2. Secara lafaz kata AukasbAy adalah dalam bentuk umum, bermakna semua hasil usaha. Tidak didapati ayat lain yang menyebutkannya dalam bentuk khusus. Maka dapat dipahami bahwa yang minta untuk menginfakkan semua hasil usaha, atau semua profesi yang mendatangkan Pemahaman tersebut dipertegas dalam fatwa MUI bahwa "penghasilan" adalah setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium, upah, dan jasa yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai, atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya (Oni Syahroni, 2. Dengan demikian, seluruh bentuk pendapatan yang memenuhi unsur kehalalan dan memberikan manfaat ekonomi termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat profesi menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan umat melalui mekanisme keuangan Islam. Argumentasi lain yang dikemukakan oleh Oni Syaroni dkk . bahwa harta pendapatan dari basil profesi dikeluarkan zakatnya karena pendapatan profesi termasuk ke dalam tiga kriteria harta, petama. harta profesi mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya dan boleh di bantu dengan imbalan kecuali sesuatu itu di-tabarru'-kan. Kedua, harta profesi disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukannya. Ketiga, harta profesi yang dizakati adalah harta dibenarkan pemanfaatannya secara syar'i. Pendapat Ulama Tentang Zakat Profesi Adanya zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama dalam fikih kontemporer yang muncul sebagai respons terhadap perkembangan bentuk penghasilan modern. Para ulama memang berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat profesi, karena dalam kitabkitab fikih klasik . belum ditemukan pembahasan khusus tentang zakat atas pendapatan profesi. Ulama yang mewajibkannya berpendapat bahwa penghasilan dari pekerjaan termasuk dalam kategori harta yang berkembang . aal mustafa. sebagaimana dimaksud dalam ayat Al-Baqarah: 267. Juga didukung oleh praktik sebagian sahabat Rasulullah seperti Ibnu MasAoud. MuAoawiyah, dan Umar bin Abdul Aziz. Diriwayatkan oleh Abu AoUbaid bahwa Ibnu Abbas pernah mencontohkan seorang laki-laki yang JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. mengeluarkan zakat pada hari ia menerima penghasilan. Abu AoUbaid juga meriwayatkan Umar bin Abdul Aziz juga pernah memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya (Qardhawi, 2. Hal ini menunjukkan bahwa zakat profesi memiliki dasar historis dalam praktik para salaf dan bertujuan untuk menjaga keadilan serta pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat. Juga dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah menghidupi dirinya dengan menyewakan rumahnya. Karena itu ia berpendapat bahwa seorang muslim yang menyewakan rumahnya dan nilai sewa mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat tanpa perlu menunggu syarat haul . atu tahu. Menyewakan rumah di sini dapat dianalogikan dengan menyewakan tenaga atau keahlian. Sebab, menekuni profesi tertentu pada hakikatnya adalah menyewakan keahlian (Rahmat Efendi, 2. Karena pada dasarnya seseorang yang menekuni profesi tertentu sedang memanfaatkan kemampuan dan keahliannya untuk memperoleh imbalan ekonomi. Dengan demikian, profesi modern seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja profesional lainnya termasuk dalam cakupan harta yang dapat dizakati apabila memenuhi syarat dan ketentuan syariat. Para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman. Syekh Muhammad Abu Zahra. Syekh Abdul Wahhab Khallaf. Syekh Yusuf AlQardhawi. Syekh Wahbah AzZuhaili, menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib (Saprida, 2. Selain adanya praktik pada sahabat dan beberapa ulama salaf terdahulu. Yusuf Qardhawi melihat kepada tujuan disyariatkanya zakat sendiri, yaitu untuk membersihkan dan mengembangkan harta, serta menolong para mustahiq . rang-orang yang berhak menerima zaka. Juga sebagai cerminan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan (Saprida, 2. Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nisab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya (Ahmad Zain, 2. Nisab adalah syarat jumlah minimum pendapatan yang dapat dikategorikan sebagai pendapatan wajib zakat (Mufraini, 2. Para ahli fikih kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat profesi di-qiyas-kan . dengan nisab kategori wajib zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dengan syarat kepemilikan telah melalui kesempurnaan masa haul. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan cara mengeluarkan zakat profesi (Ahmad Zain, 2. Pendapat Pertama, zakat profesi ketentuannya di-qiyas-kan kepada zakat perdagangan, artinya nisab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan. Nisabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkan setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok. Sebagai contoh: Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp 000,- Kebutuhan pokoknya Rp. 000,- maka cara penghitungan zakatnya Rp 10. 000 Ae Rp 3. 000 = Rp 7. Rp 7. 000 X 12 bulan = Rp 84. Rp 84. 000 X 2,5 % = Rp 2. 000 pertahun atau 175. 000 perbulan. Pendapat kedua, zakat profesi di-qiyas-kan kepada zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu. Tetapi besarnya mengikuti zakat emas, yaitu 2,5 Contoh: Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp 3. 000,-, maka cara penghitungan zakatnya adalah: Rp 3. 000 X 2,5 % = Rp 7. Jika dijumlahkan dalam satu tahun berarti Rp 500 X 12 = Rp 90. Bila contoh pendapat kedua ini diterapkan sangat lemah dari sisi dalil dan sangat merugikan dan membebani para pegawai, khususnya yang berpenghasilan pas-pasan. Tetapi justru inilah yang banyak diterapkan di lembaga-lembaga pemerintahan dan Mereka dipotong gajinya sebanyak 2,5 % tiap bulannya, padahal sebagian pegawai ada yang gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Walaupun hal ini menguntungkan fakir miskin, tetapi merugikan dan mendhalimi pegawai yang gajinya pas-pasan. Sementara itu nisab zakat profesi di BAZNAS Kota Bukittinggi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nisabnya yaitu sebesar 524 Kg. makanan pokok dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5%, atas dasar qiyas asysyabah (Rahmat Efendi, 2. Pendekatan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan zakat profesi dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat, agar kewajiban zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan bentuk penghasilan masyarakat modern. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Regulasi di Negara Indonesia Tentang Zakat Profesi Secara nasional di Indonesia telah ditetapkan akan kewajiban mengeluarkan zakat profesi melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi. Dalam fatwa tersebut pada poin kedua menetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Sementara waktu pengeluaran zakat dapat dikeluarkan pada pada saat menerima jika sudah cukup Jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab (MUI. Penghasilan yang dimaksud dalam fatwa MUI tersebut adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Fatwa MUI ini kemudian dikuatkan lewat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah menyebutkan bahwa zakat mal meliputi: . zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya. zakat uang dan surat berharga lainnya. zakat perniagaan. zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan. zakat peternakan dan perikanan. zakat pertambangan. zakat perindustrian. zakat pendapatan dan jasa. zakat rikaz. Zakat pendapatan dan jasa yang dimaksud pada poin . di atas lebih sering disebut dengan istilah zakat profesi. Zakat ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari keahlian atau pekerjaan tertentu, baik yang dilakukan secara mandiri maupun sebagai Tujuannya adalah untuk membersihkan harta dari unsur yang tidak berkah serta menumbuhkan solidaritas sosial melalui distribusi kekayaan kepada yang berhak. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap bentuk pendapatan yang bersifat rutin maupun tidak rutin wajib dizakati apabila telah mencapai nisabnya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan zakat JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. profesi dapat berjalan secara teratur dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan umat. Pelaksanaan zakat profesi yang dilaksanakan pemerintah memiliki tujuan yaitu: membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhannya. mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi. meningkatkan tali persaudaraan sesama manusia. menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta. menghilangkan sifat dengki dan iri . ecemburuan sosia. dari hati orangorang miskin. menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang memiliki harta (Fahrini Yulidasari, 2. Selain itu, zakat profesi juga berperan penting dalam memperkuat sistem ekonomi umat melalui pemerataan distribusi Dengan demikian, zakat profesi tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen sosial ekonomi yang mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan dana zakat profesi di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang memiliki otoritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa BAZNAS memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan fungsi pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat secara nasional. Selain itu. BAZNAS juga berperan dalam memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariah. Melalui sistem pengelolaan yang terstruktur ini, diharapkan potensi zakat profesi dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Standar Perhitungan Zakat Profesi di Baitul Mal Aceh Baitul Mal Aceh merupakan lembaga khusus yang ada di Aceh dan satu-satunya di Indonesia. Pembentukan Baitul Mal Aceh memiliki dasar hukum yang kuat baik secara nasional maupun daerah, sebagai wujud kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam. Landasan hukumnya secara utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 191 ayat . yang menyebutkan bahwa Baitul Mal adalah lembaga yang berwenang mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, dan harta agama lainnya. Selanjutnya, pada Pasal 191 ayat . ditegaskan bahwa Baitul Mal berkedudukan di Aceh dan di setiap JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. kabupaten/kota, sedangkan Pasal 192 mengamanatkan agar pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Baitul Mal diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh. Ketentuan ini memberikan dasar legal bagi Aceh untuk membentuk lembaga pengelola harta keagamaan yang bersifat mandiri sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Sebagai pelaksanaan dari amanat undang-undang tersebut. Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagai pedoman hukum operasional. Qanun ini menegaskan bahwa Baitul Mal merupakan lembaga daerah nonstruktural yang bersifat independen dalam melaksanakan tugasnya, dengan fungsi utama mengelola dan mengembangkan zakat, infak, wakaf, serta harta agama lainnya. dalamnya juga diatur struktur kelembagaan Baitul Mal mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga gampong, termasuk mekanisme pengelolaan keuangan dan pengangkatan amil. Sebelumnya. Aceh telah memiliki Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, yang kemudian dicabut dan disempurnakan melalui qanun terbaru untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan kelembagaan dan kebijakan pengelolaan zakat di Aceh. Selain dasar hukum daerah. Baitul Mal Aceh juga berpedoman pada regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksananya. Meskipun memiliki kekhususan. Aceh tetap menjaga sinkronisasi dengan sistem pengelolaan zakat nasional yang diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Selain itu, pelaksanaan tugas Baitul Mal juga didukung oleh fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh yang memberikan dasar syarAoi dalam penentuan standar, nisab, serta mekanisme distribusi Dengan demikian, keberadaan Baitul Mal Aceh tidak hanya memiliki legitimasi hukum yang kuat, tetapi juga memiliki landasan syarAoi dan sosial yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola zakat dan harta agama yang profesional dan sesuai dengan syariat Islam di Aceh. Baitul Mal Aceh sebagai lembaga amil zakat daerah yang memiliki legitimasi hukum berdasarkan Qanun Aceh memegang peranan strategis dalam penetapan standar perhitungan zakat profesi. Standar tersebut disusun untuk menjamin adanya keseragaman, keadilan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban zakat profesi di wilayah Aceh. Dalam perumusannya. Baitul Mal Aceh mengacu pada ketentuan syariat JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Islam, fatwa ulama, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan zakat profesi tidak hanya memenuhi aspek normatif keagamaan tetapi juga sesuai dengan kerangka hukum daerah yang mengatur pengelolaan zakat secara Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Aceh Untuk mengatur pengelolaan zakat di Aceh mulai dari pengutipan, pendistribusian dan pengembangannya oleh Baitul Mal Pemerintah Aceh telah menerbitkan satu regulasi dalam bentuk Qanun (Perd. Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Dalam Qanun tersebut dijelaskan Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam (Qanun. Pasal 1: . Kelembagaan Baitul Mal di Aceh berada pada setiap tingkatan pemerintahan. Baitul Mal Aceh (BMA) adalah Baitul Mal di tingkat Aceh . Selanjutnya. Baitul Mal Kabupaten/Kota merupakan Baitul Mal pada tingkat Kabupaten/Kota. Baitul Mal juga ada di tingak gampong . esa/keluraha. yang disebut dengan Baitul Mal Gampong. Baitul Mal Gampong adalah lembaga Gampong yang bertugas mengelola zakat, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Sesuai dengan Qanun, penyelenggaraan Baitul Mal bertujuan: . melakukan Pengelolaan dan Pengembangan secara akuntabel, transparan, prudential dan . melakukan pengawasan terhadap Nazir dan melakukan pembinaan terhadap Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf. melakukan Pengawasan Perwalian untuk melindungi anak yatim, orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harta kekayaan mereka. melakukan Pengembangan dan peningkatan manfaat Zakat. Infak. Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. melaksanakan kegiatan lain terkait keberadaan Baitul Mal (Qanun 10/2018: . Untuk mencapai tujuan tersebut, secara organisasi Bantul Mal Aceh terdiri dari Dewan Pertimbangan Syariah (DPS). Badan Baitul Mal Aceh (BMA), dan Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA). Unit kerja terpenting dalam Baitul Mal adalah Dewan Pertimbangan Syariah (DPS). Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh adalah JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian oleh Badan BMA dan Sekretariat BMA. Seluruh kebijakan yang terkait dengan hukum syarAoi mengenai zakat, infaq dan wakaf diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Syariah, termasuk juga tentang zakat profesi. Sementara Badan BMA adalah unsur penyusun dan pembuat kebijakan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian pada tingkat provinsi di Aceh dan tingkat kabupaten/kota untuk BMK (Baitul Mal Kabupaten/Kot. Dalam menjalankan tugas secara teknis terdapat Sekretariat BMA, yaitu unsur penyelenggara pelayanan dan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian pada tingkat provinsi Aceh. Perangkat kerja Baitul Mal yang lain ialah Tenaga Profesional. Mereka merupakan tenaga non PNS yang diangkat sebagai karyawan karena keahliannya, dan bertugas membantu seketariat menjalankan tugas pengelolaan dan pengembangan. Dewan Pertimbangan Syariah pada Baitul Mal Aceh berperan sebagai unit yang menjalankan fungsi fatwa dan pengawasan syariah dalam setiap kegiatan lembaga Dewan ini memiliki sejumlah wewenang dan fungsi strategis dalam memastikan seluruh kebijakan serta praktik pengelolaan harta keagamaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Salah satu wewenang utamanya adalah memberikan pertimbangan syariah terhadap perumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan serta pengembangan yang disusun oleh Badan Baitul Mal Aceh. Selain itu. Dewan Pertimbangan Syariah juga berfungsi melakukan pengawasan syariah terhadap pelaksanaan kebijakan yang dijalankan oleh Badan dan Sekretariat Baitul Mal Aceh, agar setiap keputusan dan tindakan operasional tidak menyimpang dari ketentuan hukum Islam. Dengan demikian, keberadaan Dewan Pertimbangan Syariah menjadi unsur penting dalam menjaga kemurnian, akuntabilitas, dan legitimasi syarAoi seluruh aktivitas Baitul Mal Aceh. Dalam konteks zakat profesi. Dewan Pertimbangan Syariah berwenang memberikan pertimbangan dan fatwa syariah terkait dasar hukum, standar perhitungan, nisab, kadar, serta waktu pengeluaran zakat profesi agar sesuai dengan ketentuan fikih Peran ini sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan praktik JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. pengelolaan zakat tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah yang sahih. Dengan adanya pengawasan dan fatwa dari Dewan Pertimbangan Syariah, pelaksanaan zakat profesi dapat berjalan lebih akuntabel, terpercaya, dan memberikan kemaslahatan bagi umat. Dasar dan standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh Dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan zakat yang menjadi kewenangan Baitul Mal adalah zakat mal, zakat penghasilan, dan zakat rikaz. Zakat mal terdiri dari emas, perak, logam mulia lainnya, uang dan surat berharga, tanah yang tidak diusahakan yang dijadikan sebagai investasi, dan harta kekayaan lainnya yang dijadikan sebagai simpanan (Pergub No. 8/2022: . Sementara zakat penghasilan bersumber dari setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh. Zakat penghasilan tersebut dapat bersumber dari Aparatur Sipil Negara (Pemerintah Aceh/Aparatur Sipil Negara Instansi Vertikal. Pegawai Badan Usaba Milik Negara/Badan Usaba Milik Daerah. Koperasi. dan karyawan swasta di Aceh (Pergub No. 8/2022: 9 . , . Secara lebih rinci, zakat penghasilan meliputi usaha perdagangan. usaha peternakan. usaha pertambangan. usaha perindustrian, perkebunan, perikanan dan usaha lainnya yang basil usahanya bernilai ekonomis dan menjadi komoditas perdagangan. usaha jasa profesi. dan gaji dan imbalan jasa lainnya (Pergub No. 8/2022: 9 . Semua penghasilan dari usaha-usaha tersebut merupakan objek wajib zakat dengan jenis zakat penghasilan, termasuk jasa profesi dan gaji/imbalan jasa atau disebut dengan zakat profesi. Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Pasal 99, ayat . huruf f, secara detil diatur tata cara perhitungan nisab, kadar dan haul zakat penghasilan. Bahwa perhitungan nisab, kadar, dan haul zakat penghasilan dari jenis hasil usaha jasa profesi, gaji dan imbalan jasa lainnya yang mencapai jumlah senilai 94 . embilan puluh empa. gram emas murni setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2. 5% . ua setengah perse. Pembayaran zakat penghasilan gaji dan imbalan jasa lainnya tersebut dapat dicicil setiap bulan pada saat menerima pendapatan/jasa, apabila jumlah pendapatan/jasa yang diterima setiap bulan telah mencapai 1/12 . atu per dua bela. dari 94 . embilan puluh gram emas atau dibulatkan menjadi 7,84 . ujuh koma delapan puluh empa. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa perhitungan zakat profesi di-qiyas-kan pada emas. Sehingga dalam Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh menjelaskan besaran nisab zakat profesi sesuai dengan harga emas di pasar. Dalam Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Nomor 02/KPTS/2024 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profes. menetapkan bahwa nisab zakat profesi sebesar Rp 126. 736,00. Atau dalam hitungan perbulan sebesar Rp 000,00. Perhitungan ini berdasarkan pada: Harga emas murni rata-rata per gram adalah Rp1. 444,00. Nishab Zakat Penghasilan (Profes. setahun 94 gram x Rp1. 444,00 = Rp126. 736,00. Batas penghasilan kena zakat perbulan adalah 1/12 x Rp126. 736,00 = Rp10. 311,00 atau dibulatkan menjadi Rp10. 000,00. Sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh tersebut, pihak yang diwajibkan menunaikan zakat penghasilan adalah setiap individu yang memiliki pendapatan minimal sebesar Rp10. 000 per bulan. Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima, sesuai dengan ketentuan umum zakat profesi dalam fikih dan regulasi zakat yang berlaku di Aceh. Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp12. per bulan, maka perhitungan zakat profesi dilakukan dengan mengalikan total penghasilan dengan tarif zakat sebesar 2,5% . Zakat = 2,5% y Rp 12. Rp 300. Dengan demikian, seseorang yang berpenghasilan Rp12. 000 per bulan wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar Rp 300. 000 setiap bulan. Zakat tersebut dapat dibayarkan langsung kepada Baitul Mal Aceh atau melalui amil zakat resmi yang Ketentuan ini bertujuan agar pelaksanaan zakat profesi berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan standar perhitungan zakat profesi ini berlaku untuk tahun 2024, atau selama harga emas masih berada pada nilai yang digunakan dalam penetapan awal. Seiring dengan adanya fluktuasi harga emas di pasaran, standar nisab zakat profesi pun akan mengalami penyesuaian agar tetap sejalan dengan nilai riil emas. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan atau kenaikan signifikan pada harga emas, maka diperlukan penerbitan Surat Keputusan baru oleh Dewan Pertimbangan Syariah guna menyesuaikan ketentuan nisab zakat profesi dengan harga emas terkini. JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. Berdasarkan Pasal 99 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap umat Islam di Aceh yang telah baligh, memiliki penghasilan tetap, dan jumlah pendapatannya . telah mencapai nisab senilai 94 gram emas murni, diwajibkan untuk menunaikan zakat profesi. Pembayaran zakat profesi dapat dilakukan secara bulanan maupun tahunan, sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan muzakki. Namun demikian, disarankan agar zakat profesi dibayarkan setiap bulan segera setelah menerima gaji atau penghasilan, guna menjaga keberlangsungan manfaat zakat bagi mustahik dan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat oleh Baitul Mal Aceh. KESIMPULAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptifanalitis yang berfokus pada pemahaman mendalam terhadap konsep, dasar hukum, dan praktik standar perhitungan zakat profesi di Baitul Mal Aceh. Metode deskriptif-analitis memungkinkan peneliti untuk tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga menganalisis, mengklasifikasi, dan menafsirkan data tersebut guna memberikan gambaran komprehensif tentang masalah yang diteliti (Creswell, 2. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan menggambarkan bagaimana standar perhitungan zakat profesi ditetapkan oleh Baitul Mal Aceh, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan syariat dan regulasi daerah yang berlaku. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen dan literatur yang relevan, meliputi regulasi perundang-undangan (Undang-Undang. Qanun. Peraturan Gubernu. , fatwa dan keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh, serta literatur ilmiah berupa buku dan jurnal terkait zakat profesi. Sebagaimana karakteristik penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan data tekstual yang berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo, dan dokumen resmi lainnya (Moeleong, 2. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi standar perhitungan zakat profesi, dasar hukum yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah dan regulasi yang *** JURNAL ILMIAH GURU MADRASAH (JIGM) Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2025 https://jigm. DAFTAR PUSTAKA