JSL: Journal Smart Law http://jurnal. id/index. php/jsl/index Vol. No. Juli-Desember 2022 E-ISSN: 2963-0991 PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI DAN HUBUNGANNYA DENGAN HADHANAH (HAK ASUH ANAK) DI PENGADILAN AGAMA STABAT (STUDI PERKARA NOMOR : 980/PDT. G/2021/PA. STB) Nabilla Karima1 Sekolah Tinggi Agama Islam JamAoiyah Mahmudiyah Langkat Email: aldi222001@gmail. ABSTRAK Upaya penyelesaian perkara dengan beracara di Pengadilan Agama tentu harus memenuhi kelayakan perkara dimajukan ke persidangan dengan berbagai aspek yang harus dipenuhi. Begitu juga dengan permasalahan rumah tangga yang dihadapi oleh umat muslim dapat diajukan ke ranah hukum melalui Pengadilan Agama agar para pihak mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Pada umumnya permasalahan yang sering diajukan di pengadilan Agama yaitu permasalahan mengenai perceraian yakni penjatuhan talak oleh suami maupun gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa Dalam penerapan untuk putusan Hadhanah maka hakim bersumber dan berdasarkan pada kepentingan yang terbaik bagi anak yang tercantuk dalam UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dan juga UU hak asasi manusia no. 39 tahun 1999. Hakim juga tidak memaksakan kehendak pada aturan pasal 105 huruf a didalam KHI yang menerangkan bahwa hak asuh anak dibawah usia 12 tahun berada pada ibu saja, melainkan bisa juga diberikan kepada ayahnya jika seorang ibu tidak cukup syarat kelayakan dalam mengasuh anak. Kata Kunci: Perceraian. Hadhanah ABSTRACT Efforts to settle cases by taking proceedings in the Religious Courts must of course meet the feasibility of the case being brought to trial with various aspects that must be met. Likewise, household problems faced by Muslims can be submitted to the realm of law through the Religious Courts so that the parties get permanent legal certainty. In general, the problems that are often raised in religious courts are problems regarding divorce, namely the imposition of talak by the husband and the divorce lawsuit filed by the wife. The research method used is cualitative. The results of this study are that in the application of Hadhanah's decision, the judge is based on the best interests of the child as stated in the child protection law number 23 of 2002 and also the human rights law no. 39 of 1999. The judge also did not impose his will on the rule of article 105 letter a in the KHI which explains that the custody of children under the age of 12 is only with the mother, but can also be given to the father if a mother does not meet the eligibility requirements for child care. Keywords: Divorce. Hadhanah PENDAHULUAN Peradilan agama merupakan peradilan perdata dan peradilan Islam yang diperaktekkan dalam menyelesaikan perkara umat Islam secara khusus di Negara Indonesia. Oleh sebab itu. Aurumusan Hukum Acara Peradilan Agama diusulkan dengan cara mengedepankan nilai-nilai syariat agama Islam dan mengindahkan Undang-Undang diatur oleh NegaraAy. Sehingga penyelesaian perkara di hadapan meja pengadilan diselesaikan dengan menggabungkan dua unsur undang-undang dengan syariat. Upaya penyelesaian perkara dengan beracara di Pengadilan Agama tentu harus memenuhi kelayakan perkara dimajukan ke persidangan dengan berbagai aspek yang harus dipenuhi. Begitu juga dengan permasalahan rumah tangga yang dihadapi oleh umat muslim dapat diajukan ke ranah hukum melalui Pengadilan Agama agar para pihak mendapatkan kepastian hukum yang tetap. Pada umumnya permasalahan yang sering diajukan di pengadilan Agama yaitu permasalahan mengenai perceraian yakni penjatuhan talak oleh suami maupun gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Penjatuhan putusan perceraian dalam rumah tangga yang diajukan beracara di Pengadilan Agama tentu melalui berbagai proses dan melewati berbagai pertimbangan oleh hakim dan anggota hakim yang ikut menyidangkan perkara tersebut. Oleh sebab itu, dalam menjatuhkan putusan tentunya seorang hakum akan mengidentifikasi permasalahan yang diajukan secara volunteer. Namun, setelah mejatuhkan putusan cerai dalam suatu hubungan rumah tangga seseorang. Maka, akan ada dampak yang timbul atau kelanjutan setelah putusan itu dibacakan sebagai amar putusan. Seperti adanya pemberian nafkah iddah oleh suami kepada istri yang ditalak maupun penentuan jatuhnya hak asuh seorang anak dari rumah tangga yang sudah terbit putusan perceraian. Pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian dalam bahasa Fikih disebut dengan istilah Hadhanah yaitu mengasuh anak yang merupakan tanggung jawab kedua orang tua. Namun, bila terjadinya perceraian diantara kedua orang tua maka permasalahan akan berlanjut pada penetapan hak dan tanggung jawab asuh terhadap anak. Sebagaimana dijelaskan bahwa Aypemeliharaan anak pada dasarnya untuk kepentingan anak, baik untuk pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan intelektual dan agamanya. Maka, ibu adalah orang tua yang lebih berhak untuk memelihara anak dibawah usia 12 tahunAy. Maka, didalam hal kepentingan seorang anak tersebut tentu hakim di Pengadilan Agama memperhatikan dan menimbang berbagai aspek sebelum membuat putusan. Pada kasus anak yang belum mumayiz yaitu dikategorikan anak dibawah umur hak asuhnya secara otomatis akan jatuh kepada ibu akan tetapi bisa berubah kepada ayah bila si ibu tidak memenuhi kriteria untuk mengasuh anak. Namun, penyelesaian dalam permasalahan rumah tangga di Pengadilan Agama tidak selamanya melalui jalur perceraian baik gugat maupun talak melainkan dapat juga melalui mediasi yang merupakan proses mendamaikan para pihak agar tidak menempuh jalur perceraian. Jika kedua belah pihak berhasil dilakukan mediasi maka proses penetapan hak asuh anak tidak diselenggarakan dalam peradilan. Namun, jika proses media tidak berhasil maka para pihak yang menyelesaikan perkara perceraian tersebut akan dihadapkan pada persidangan hadhanah yaitu penentapan hak asuh anak . ika memiliki ana. TINJAUAN TEORITIS Penyelesaian Perceraian Melalui Mediasi Mediasi merupakan cara untuk mencapai suatu perdamaian. Dalam Pasal 1851 KUHPerdata menyatakan bahwa AuPerdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa Pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara, persetujuan ini hanya mempunyai kekuatan hukum, bila dibuat secara Penggunaan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa dilatar belakangi oleh faktor kencenderungan manusia untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai, proses berperkara di Pengadilan yang lama dan biaya mahal, penumpukan perkara serta penyelesaian litigasi yang kadang menimbulkan masalah yang lebih panjang Penetapan Hak Asuh Anak (Hadhana. Hadhanah menurut bahasa memiliki arti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuana. Hadhanah juga berarti di samping, atau berada dibawah ketiak. Sedangkan secara terminologis Hadhanah berarti merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasannya karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan dan keperluannya sendiri. Dengan demikian, mengenai pembahasan khusus tentang Hadhanah memerlukan pembahasan secara khusus dan tidak sebatas kontekstual dikarenakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi tentu akan berkembang dan berbeda sesuai dengan perubahan masa dan Terhadap putusan yang mengabulkan permohonan nafkah dan biaya pemeliharaan anak maupun terhadap sita marital tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi. Tidak menjadi masalah apakah pengabulan berbentuk putusan provisi atau putusan sela. Sebab, putusan provisi maupun putusan sela bukan putusan akhir . ind vonni. METODE PENELITIAN Pendekatan penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif atau dikenal dengan istilah penelitian lapangan . ield researc. yaitu peneliti terjun ke lapangan yaitu di Pengadilan Agama Kabupaten Stabat. Penelitian ini merupakan deskriptif karena dalam penelitian ini diharapkan memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai pandangan serta langkah hukum hakim dalam menentukan nafkah akibat dari perceraian, bagaimana hakim melihat para pihak bercerai dimana hal tersebut memungkinkan untuk hakim menentukan nafkah. Subjek dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah hakim pengadilan agama Stabat dan para pihak terkait yang terdiri dari penggugat dan tergugat. pendekatan penelitian Sosio Legal Research yaitu Aupenelitian biasa dengan menggunakan teknik yuridis empiris yakni penelitian yang menekankan pada fakta-fakta yang didapatkan dari hasil penelitian yang didasarkan pada metode ilmiah yang tetap berpedoman pada teori hukum dan perundang-undangan yang berlaku. HASIL DAN PEMBAHASAN Membahas Hakim mempunyai peran yang sangat penting tentunya ketika di persidangan, karena bertugas untuk mengatur persidangan agar berjalan dengan aturan-aturan yang berlaku ketika persidangan sedang berlangsung. Peranan hakim atas perkara yang datang padanya terbatas pada memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Hakim yang bisa memutuskan perkara dengan baik adalah yang memiliki pengetahuan yang luas akan hukum. Hadis Nabi Muhammad Saw yang berbunyi : aA aa aE aaI eE a aE aI Aa e a aNA: AAEO NEE EON OEI OaCa eO aEA a A eI aO aeI eE aA a AA O NEEA a A eIA a AaOA a aA eINa a acI aaO aE NEEA a AI aOaa aE aaI Aae a aNa a acI a eA )A ( aIcA UC EONA. aEaNa a UeA a a a a A AaEaNa A a a A a acI A a AeA Dari Amr bin Ash RA bahwa ia mendengar Rasulullah Saw bersabda : Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala. Apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya a salah, maka baginya satu pahala. (HR. Bukhari dan Musli. Berdasarkan hadis tersebut diatas maka ketua hakim dan hakim anggota di Pengadilan Agama pada dasarnya tentu berusaha semaksimal mungkin agar dapat memutuskan suatu perkara sesuai dengan bukti-bukti yang kongkret sebagai bentuk usaha mengetahui bagaimana situasi dan kondisi dalam suatu Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas untuk melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang kongkret, dengan demikian selain hakim ada unsur lain yang juga bisa menemukan hukum yakni salah satunya adalah ilmuwan hukum. Hanya saja jika penemuan hukum oleh hakim menjadi hukum . karena ia akan menjadi preseden bagi hakim lain dalam kasus yang serupa akan tetapi hasil penemuan hukum oleh ilmuwan hukum bukanlah hukum melainkan ilmu atau doktrin. Pengadilan agama Stabat banyak memutuskan perkara cerai gugat maupun cerai talak, jika terjadi perceraian diantara pasangan suami dan istri dimana pengasuhan anak sering menjadi permasalahan yang krusial, dan tidak jarang terjadi perebutan hak asuh anak yang akhirnya akan terjadinya gugatan permohonan Hadhanah. Anak yang diperebutkan tidak hanya anak yang masih kecil akan tetapi juga anak yang telah dewasa, apabila anak tersebut telah dewasa maka anak tersebut diberikan kebebasan untuk memilih akan ikut ibu atau ayahnya. Tetapi yang menjadi permasalahan apabila si anak yang masih kecil . elum mumayi. atau masih berumur 12 tahun maka akan terjadi perebutan diantara ibu dan ayah karena pada usia tersebut si anak masih rentan terhadap lingkungan disekitarnya. Dalam hal ini banyak anak yang belum mumayiz dalam pasal 104 huruf a dari KHU mengatur bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun menjadi hak asuh ibunya. Pada dasarnya orang tua bertanggung jawab atas pengasuhan anakanaknya, baik orang tua dalam keadaan rukun atau dalam keadaan sudah Pengasuhan anak biasa disebut dengan Hadhanah yang artinya suatu kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak dari kecil hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Dalam pengertian lain Hadhanah ini merupakan suatu usaha untuk merawat dan mendidik seorang anak yang belum mumayiz dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Orang tua berkewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan terhadap anaknya dari kecil hingga dewasa akan tetapi apabila terjadi perceraian antara kedua orang tua maka pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah kepada ibunya dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Dalam penerapan untuk putusan Hadhanah maka hakim bersumber dan berdasarkan pada kepentingan yang terbaik bagi anak yang tercantuk dalam UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dan juga UU hak asasi manusia 39 tahun 1999. Hakim juga tidak memaksakan kehendark pada aturan pasal 105 huruf a didalam KHI yang menerangkan bahwa hak asuh anak dibawah usia 12 tahun berada pada ibu saja, melainkan bisa juga diberikan kepada ayahnya jika seorang ibu tidak cukup syarat kelayakan dalam mengasuh anak. Namun jika ada perselisihan maka hakim akan memutuskan berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak dalam penerapan terhadap putusan nomor : 377/Pdt. G/2021/PA. Stbt tanggal 15 Februari 2021 maka pertimbangan hakim tidak serta merta hanya memandang hak seorang ibu untuk mengasuh anak melainkan adanya bukti-bukti yang cukup yang menerangkan bahwa tergugat . dalam perkara tersebut tidak memiliki cukup syarat dalam mengasuh anak, sehubungan tergugat merupakan suami yang tidak bertanggung jawab, tidak memberikan nafkah yang layak, tergugat malas bekerja serta tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan perempuan lain. Maka putusan majelis hakim sudah tepat dengan menyesuaikan putusan tersebut pada landasan dari KHI. Selain itu majelis hakim dalam memutuskan perkara Hadhanah tersebut tidak hanya menggunakan KHI melainkan memutuskan perkara melihat dari fakta hukum yang terjadi di persidangan dan juga mendengarkan dengan hati nurani hakim dalam setiap persidangan. PENUTUP Berdasarkan dari uraian diatas, maka penulis menarik kesimpulan sebagai Hakim dalam memutuskan suatu perkara berijtihad berdasarkan Al-Quran, sunnah Nabi Muhammad Saw dan menggunakan dasar pemikiran yang rasional yang tidak bertentangan dengan syariat Islam serta menggunakan konsep maslahah al mursalah yaitu maslahah dimana syariat tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan masalah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuan atau pembatalannya. Berkaitan dalam perkara ini yaitu dilihat dari segi kemaslahatan anak. anak-anak penggugat masih berumur 3 tahun 10 bulan dan umur 2 tahun dan apabila diurus oleh bapak maka dikhawatirkan anak-anak yang belum mumayiz tersebut akan terbengkalai. Pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara hak Hadhanah kepada ibu bagi anak yang belum mumayiz dalam putusan perkara cerai gugat dengan nomor : 377/Pdt. G/2021/PA. Stb, tanggal 15 Februari 2021 sebagai berikut : Pertimbangan yaitu mengedepankan kepentingan anak, hal ini merupakan hal yang paling utama yang harus dilakukan karena kepentingan anak adalah hal yang paling penting dan harus diutamakan. Pertimbangan yurudis dan normatif seperti merujuk kepada peraturan perundang-undangan yaitu pasal 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Selain itu UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, meletakkan kewajiban memberikan perlindungan anak berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Pertimbangan psikologis dan sosiologis anak, dalam kasus ini meskipun anak masih dibawah umur akan tetapi ia berada dibawah pemeliharaan Hubungan emosional anak dengan ibunya lebih erat dibandingkan dengan hubungan emosional dengan bapak, maka secara kejiwaan hakim bisa melihat hal tersebut. Pertimbangan dari segi pemegang Hadhanah anak yaitu sesuai dengan syarat-syarat antara lain : Baligh dan berakal sehat. Dewasa. Mampu mendidik. Amanah dan berakhlak. Islam . Ibunya belum menikah lagi. Merdeka. Berdasarkan penelitian, pembahasan dan kesimpulan yang sudah dipaparkan diatas, maka peneliti menyarankan agar: Pernikahan adalah sebuah ikatan suci lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang sakinah, mawaddah wa rahmah dengan demikian menjaga keutuhan keluarga dalam kehidupan rumah tangga adalah suatu hal yang sangat penting bagi sebuah keluarga. Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan jalan damai dan musyarawarah terlebih dahulu. Cara terbaik dalam menyelesaikan masalah adalah dengan kepala dingin dan tidak bersikap emosional sehingga perselisihan yang terjadi dalam sebuah rumah tangga tidak langsung diselesaikan dengan menempuh jalan hukum di peradialan. Apabila terjadi perceraian maka anak merupakan pihak yang paling Oleh karena itu perlu berpikir panjang dalam mengambil sebuah keputusan untuk menjadikan perceraian sebagai alternatif terakhir untuk mengakhiri sebuah bahtera rumah tangga mengingat banyaknya dampak yang ditimbulkan dari perceraian tersebut. DAFTAR PUSTAKA