Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5121/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang Moudy Khanza Pratiwi1. Fransiscus Xaverius Arsin2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received : 03 May 2023 Publish : 04 April 2023 Keywords: Notaris. Pembatalan Akta Secara Sepihak. Akta Otentik. Asas Kehatihatian Abstract Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik. Hal ini dapat dicermati dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 37/Pdt/G/2014/PN. Bdg. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian tanggung jawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Moudy Khanza Pratiwi Universitas Indonesia Email : moudy. khanza@ui. PENDAHULUAN Seorang Notaris harus menyerahkan dokumen kepada orang yang memiliki hak atas dokumen tersebut, dikarenakan berkaitan dengan kewajiban Notaris untuk menjaga rahasia jabatannya. Notaris dilarang memberikan dokumen kepada orang lain yang tidak berhak atas dokumen tersebut, kecuali orang lain yang diberikan kuasa oleh pemegang hak untuk mengambilnya. Pembuatan suatu surat tertulis sebagai alat pembuktian menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan sejarahnya, lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai AunotariatAy lahir karena adanya keperluan dalam pergaulan sesama manusia, yang membutuhkan alat bukti dalam hubungan keperdataan yang terjadi antar mereka (G. Lumban Tobing : 1. Maka dari itu, dibutuhkan seseorang yang dapat dipercaya sebagai pejabat umum, yang dapat mencurahkan pernyataan dan keinginan dari orang yang menghadap menjadi suatu akta tertulis dengan kekuatan pembuktian tertinggi, yaitu Notaris. Negara Indonesia yang merupakan negara hukum, mengenal Notaris dengan diangkatnya seorang Belanda yang menjadi Notaris pertama di Indonesia yaitu Melchior Kerchem (G. Lumban Tobing : 1. Perkembangan Notaris di Indonesia pun masih berlangsung hingga sekarang dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pembuatan akta autentik. Penggunaan jasa Notaris menjadi suatu kebutuhan dan kewajiban sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan jaman. Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik. Notaris dipercaya oleh para penghadap untuk dapat menuangkan keinginannya ke dalam tulisan berupa akta sehingga Notaris adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Kewenangan yang khusus menjadikan Notaris suatu atribut negara melalui Undang-Undang yang dapat membuat akta bagi kepentingan 1966 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Peraturan mengenai profesi jabatan Notaris terdapat dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh wadah organisasi Notaris (Nabila Mazaya Putri dan Henny Marlyana : 2. Sesuai pada Pasal 82 UUJN, wadah organisasi Notaris adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri, dibentuk untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. Kode Etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang kaidah moral itu dan yang berlaku serta wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris. Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan. Hal ini menyimpulkan bahwa seorang Notaris diwajibkan untuk patuh kepada UUJN dan Kode Etik Notaris untuk menjalankan profesi dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Dalam menjalankan jabatannya. Notaris dipercaya dengan diberikannya kewenangan khusus yaitu dalam membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 UUJN, yaitu: (M. Luthfan Hadi Darus : 2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar di dalam buku khusus. Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar di dalam buku khusus. Membuat copy sesuai asli surat di bawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Membuat akta risalah lelang. Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. AuSuatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Ay Pentingnya akta autentik adalah sebagai alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna dalam hukum pembuktian secara perdata dalam suatu sengketa. Alat bukti yang diakui secara perdata terdiri dari Bukti tulisan. Bukti dengan saksi-saksi. Persangkaan. Pengakuan. dan Sumpah. Susunan ini mengartikan bahwa bukti tulisan merupakan alat bukti dengan pembuktian tertinggi, yang dapat berupa akta autentik maupun akta di bawah tangan. Akan tetapi secara materiil kekuatan pembuktian akta di bawah tangan hanya berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim. Maka dari itu. Notaris memegang peranan penting karena memiliki kewenangan pembuatan akta autentik untuk kepastian hukum dari para pihak yang bersangkutan. Notaris diharapkan memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam serta keterampilan yang merupakan andalan dalam merancang, menyusun, dan membuat akta autentik (Komar Andasasmita : 1. Selain itu, dibutuhkan pula kemampuan dan profesionalitas dalam menjalankan profesinya. Jelas tercanangkan di dalam isi alinea 2 dan 3 sumpah jabatan Notaris yang menyatakan: Notaris wajib menjalankan jabatannya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak Notaris wajib menjaga sikap, tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris. Ditekankan kembali di dalam UUJN mengenai salah satu kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Norma-norma dan asas-asas yang timbul dari sumpah jabatan dan kewajiban ini perlu diterapkan selama Notaris sedang menjalankan profesinya sebagai Notaris, salah satunya asas kehati-hatian. Moralitas sesuai kode etik dari profesi Notaris dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan dan kepentingan masyarakat dan juga untuk menjaga kehormatan dari profesi Notaris di Indonesia. 1967 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Hingga saat ini, tidak hanya sekali atau dua kali Notaris luput dalam melakukan pekerjaan dalam jabatannya. Hal-hal di dalam kewenangan Notaris yang tertulis maupun tidak tertulis dalam UUJN dan Kode Etik Notaris terkadang dianggap remeh dan tidak berhati-hati sehingga jabatan Notaris tidak lepas dari ancaman sengketa hukum, baik sengaja maupun tidak sengaja. Akibat dari Notaris yang tidak berhati-hati dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan: AuTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Ay Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak . orang lain atau perbuatan . tau tidak berbua. yang bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau bertentangan dengan kewajiban menurut huku tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan pembenar menurut hukum (Rosa Agustina : 2. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut: Adanya suatu perbuatan. Perbuatan tersebut melawan hukum. Adanya kesalahan dari pihak pelaku. Adanya kerugian bagi korban. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian (Munir Fuady : 2. Bedasarkan unsur-unsur tersebut, sekalipun Notaris bukanlah salah satu pihak dalam pembuatan akta autentiknya, dalam jabatan selaku Notaris pun dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dirugikan. Salah satu contoh perkara yang terjadi mengenai asas kehati-hatian Notaris yang mengakibatkan perbuatan melawan hukum adalah pada Putusan Pengadilan Negeri Jember 121/Pdt. G/2020/PN Jmr. Putusan ini menarik karena diangkatnya kasus Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum sengaja maupun tidak sengaja, dalam pembuatan akta Notaris merupakan kasus yang cukup sering terjadi. Akan tetapi kasus yang diangkat dalam tesis ini. Notaris atas kelalaiannya dalam hal pemberian dokumen kepada orang yang tidak berhak atas dokumen tersebut menimbulkan kerugian kepada para pihak. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak tertulis secara langsung terkait dengan pemberian dokumen kepada orang yang memiliki hak dan orang yang tidak memiliki hak, namun dalam sudut pandang etika dan profesi seorang Notaris, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Di dalam perkara ini. Notaris DA menjadi salah satu Tergugat atas pemberian sertifikat yang dititipkan Penggugat kepada Notaris DA, kepada pihak lain yang bukan berhak (Tergugat RD). Penggugat atau klien Notaris DA merupakan ahli waris dari pemilik sertifikat yang telah meninggal. Penggugat mempercayakan Notaris DA dengan memberikan sertifikat yang menjadi objek sengketa kepada kantor Notaris DA untuk dilakukan proses roya setelah Penggugat melunasi kredit di Bank sekaligus Penggugat berencana untuk melakukan jual beli dengan menggunakan jasa Notaris DA dalam jabatannya sebagai PPAT. Penitipan sertifikat ditandai dengan pemberian bukti tanda terima yang diberikan Notaris DA kepada Penggugat. Notaris menerima bukti tanda terima sertifikat dari Tergugat RD dan berasumsi bahwa Penggugat telah memberikan persetujuannya untuk mengambil sertifikat objek sengketa. Dengan ketidakhadiran Tergugat RD di dalam sidang. Tergugat RD bersama dengan Tergugat BH dianggap telah memberikan kebohongan atau keterangan palsu sehingga Notaris FR membuat Akta Ikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual antara Tergugat RD dan Tergugat BH, yang isi aktanya menyatakan salah satu penghadap adalah pemilik sertifikat yang kenyataannya telah Sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut dibalik nama menjadi nama Tergugat BH dan kemudian dijaminkan kepada Bank Jatim melalui Notaris IR, sehingga pada saat gugatan didaftarkan dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember, keberadaan sertifikat atas nama Tergugat BH tersebut ada pada Bank Jatim sebagai jaminan hak tanggungan. 1968 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Hakim menyatakan perbuatan Tergugat RD. Tergugat BH, dan Notaris DA adalah perbuatan melawan hukum dan kepemilikan atas sertifikat objek sengketa tersebut merupakan hak dari para Penggugat sebagai ahli waris sebenarnya dari pemilik sertifikat. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka penelitian ini akan menganalisis dua permasalahan hukum yang dapat diuraikan sebagai berikut: Bagaimanakah Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang Tanpa Sepengetahuan Pemilik Dokumen Sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dam Kode Etik Notaris Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 121/Pdt. G/2020/PN Jmr? METODE PENELITIAN Penelitian ini berbentuk analisis yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dan pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum serta pendapat para ilmuwan hukum terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas (Ronny Hanitjia Soemitro, 1. Metode ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berisi aturan-aturan yang bersifat kepustakaan, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (Bambang Sunggono, 2. Jenis bahan hukum yang digunakan pada penelitian hukum ini terbagi menjadi 3 . bahan hukum yaitu: Bahan Hukum Primer, berupa bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma atau kaidah dasar (Soerjono Soekanto, 2. Bahan hukum primer yang digunakan adalah sebagai berikut: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Perubahan Kode Etik Notaris dalam Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia. Banten, 29-30 Mei 2015 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang juga dipakai sebagai acuan untuk membantu menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2. Dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah bahan literatur, jurnal, dan hasil penelitian yang terdiri dari buku-buku Kenotariatan. Hukum Perdata. Hukum Pembuktian Akta dan tulisan lainnya yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier adalah materi hukum disediakan penjelasan dan penjelasan bahan hukum primer dan data sekunder terkait penelitian ini antara lain abstrak, bibliografi, kamus, majalah (Johnny Ibrahim, 2. Bahan hukum tersier merupakan bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya kamus-kamus hukum, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya (Bambang Sunggono, 2. Bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini adalah kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), serta buku pedoman penulisan karya ilmiah sebagai panduan penulisan penelitian ini. PEMBAHASAN Benturan yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember 121/Pdt. G/2020/PN Jmr, terjadi atas kelalaian Notaris dalam penyerahan dokumen pelengkap yang mengakibatkan kerugian para Penggugat. Selain dari kepentingan para pihak yang terkait, segala kerahasiaan dokumen pelengkap pembuatan akta autentik dilindungi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Argumen Notaris yang mengandalkan kepercayaan memperlihatkan penilaian buruk dilakukan 1969 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Notaris untuk bertindak dalam jabatannya sehingga ia melakukan kesalahan atau malpraktik dengan tidak menerapkan asas kehati-hatian. Dilihat dari sudut pandang hukum keperdataan, kelalaian Notaris dalam putusan ini dapat dijabarkan dari beberapa faktor penentu yang menjadi esensi dalam penganalisisan, yakni sebagai berikut: pertama, penerapan asas kehati-hatian dalam menjalankan jabatan Notaris, kedua, rahasia jabatan Notaris dan, ketiga, perbuatan melawan hukum. Asas Kehati-Hatian Jabatan Notaris Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Hartanti Silihandari. Nisya Rifiani : 2. Notaris berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum sehingga akta yang dibuatnya harus memberikan kepastian hukum. Dalam menjalan tugas dan kewenangannya sebagai Notaris harus meneliti semua fakta yang relevan dalam pertimbangannya berdasarkan undang-undang dan Kode Etik Notaris. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum ke depannya. Apabila Notaris kurang teliti dalam memeriksa fakta-fakta penting, maka Notaris dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat akta bertindak tidak hati-hati (M. Luthfan Hadi Darus : 2. Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan fungsi dan jabatannya wajib berhati-hati dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang dipercayakan padanya. Tujuan penerapan asas kehati-hatian adalah agar Notaris selalu dalam rambu-rambu atau batasan yang benar berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Berlakunya asas kehati-hatian ini diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap Notaris tetap tinggi sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menggunakan jasa Notaris (Fikri Ariesta Rahman : 2. Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris sebagai orang yang dipercaya Notaris sebagai jabatan yang kepercayaan tidak berarti apa-apa jika ternyata mereka menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris adalah orang yang tidak dapat dipercaya. Dalam hal ini, antara jabatan Notaris dan pejabatnya . ang menjalankan tugas jabatan Notari. harus sejalan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan (Habib Adjie : 2. Bentuk-bentuk prinsip kehati-hatian . rudentiality principl. yang seharusnya dilakukan Notaris dalam proses pembuatan akta yaitu, melakukan pengenalan terhadap identitas penghadap, memverifikasi secara cermat data subyek dan obyek penghadap, memberi tenggang waktu dalam pengerjaan akta, bertindak hati-hati, cermat dan teliti dalam proses pengerjaan akta, memenuhi segala teknik syarat pembuatan akta dan melaporkan apabila terjadi indikasi pencucian uang . oney launderin. dalam transaksi di Notaris, bentuk-bentuk prinsip kehati-hatian seperti ini sudah seharusnya wajib dilaksanakan Notaris agar nantinya Notaris dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuatnya dikemudian hari (Ida Bagus : 2. Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya dalam membuat akta tidak luput dari kesalahan atau kekeliruan baik yang disebabkan karena perilaku yang tidak profesional atau memihak salah satu pihak sehingga terjadi permasalahan dalam akta yang dibuatnya. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik Notaris seringkali bertindak tidak hati-hati yang berakibat menimbulkan permasalahan hukum, baik dalam ranah hukum pidana maupun ranah hukum perdata, ini disebabkan karena para pihak yang membuat akta autentik memberikan dokumen palsu ataupun memberikan keterangan palsu kepada Notaris sehingga menimbulkan permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuatnya. Tanggung jawab . merupakan suatu refleksi tingkah laku manusia. Penampilan tingkah laku manusia terkait dengan kontrol jiwanya, merupakan bagian dari bentuk pertimbangan intelektual atau mentalnya. Bilamana suatu keputusan telah diambil atau 1970 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 ditolak, sudah merupakan bagian dari tanggung jawab dan akibat pilihannya. Tidak ada alasan lain mengapa hal itu dilakukan atau ditinggalkan. Keputusan tersebut dianggap telah dipimpin oleh kesadaran intelektualnya (Masyur Efendi : 1. Sebagaimana telah dikemukakan pada bab sebelumnya, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini terjadi di Kabupaten Jember. Provinsi Jawa Timur. Permasalahan tersebut terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 121/Pdt. G/2020/PN Jmr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 428/Pdt/2021/PT. SBY Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1388 K/Pdt/2022. Dalam putusan tersebut. Notaris DA menjadi salah satu Tergugat atas pemberian sertifikat yang dititipkan Penggugat kepada Notaris DA, kepada pihak lain yang bukan berhak (Tergugat RD). Penggugat atau klien Notaris DA merupakan ahli waris dari pemilik sertifikat yang telah meninggal. Penggugat mempercayakan Notaris DA dengan memberikan sertifikat yang menjadi objek sengketa kepada kantor Notaris DA untuk dilakukan proses roya setelah Penggugat melunasi kredit di Bank sekaligus Penggugat berencana untuk melakukan jual beli dengan menggunakan jasa Notaris DA dalam jabatannya sebagai PPAT. Penitipan sertifikat ditandai dengan pemberian bukti tanda terima yang diberikan Notaris DA kepada Penggugat. Notaris menerima bukti tanda terima sertifikat dari Tergugat RD dan berasumsi bahwa Penggugat telah memberikan persetujuannya untuk mengambil sertifikat objek sengketa. Dengan ketidakhadiran Tergugat RD di dalam sidang. Tergugat RD bersama dengan Tergugat BH dianggap telah memberikan kebohongan atau keterangan palsu sehingga Notaris FR membuat Akta Ikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual antara Tergugat RD dan Tergugat BH, yang isi aktanya menyatakan salah satu penghadap adalah pemilik sertifikat yang kenyataannya telah meninggal. Sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut dibalik nama menjadi nama Tergugat BH dan kemudian dijaminkan kepada Bank Jatim melalui Notaris IR, sehingga pada saat gugatan didaftarkan dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember, keberadaan sertifikat atas nama Tergugat BH tersebut ada pada Bank Jatim sebagai jaminan hak tanggungan. Hakim menyatakan perbuatan Tergugat RD. Tergugat BH, dan Notaris DA adalah perbuatan melawan hukum dan kepemilikan atas sertifikat objek sengketa tersebut merupakan hak dari para Penggugat sebagai ahli waris sebenarnya dari pemilik sertifikat. Pemberian Sertifikat Hak Milik terdaftar atas nama Nuryatiningsih yang terletak di Kelurahan Gebang. Kecamatan Patrang. Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur kepada orang yang tidak berwenang merupakan bentuk dari kelalaian Notaris yang sedang diberi Amanah dalam menjaga Sertifikat tersebut sampai pemilik Sertifikat mengambil haknya Kembali. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian yang berkepanjangan sehingga pada akhirnya merugikan Notaris itu sendiri. Tidak ada yang memiliki persangkaan bahwa oknum tersebut akan memalsukan data, namun Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak secara berhatihati dalam melakukan setiap tindakan yang berhubungan terutama dengan pihak yang bersangkutan dan tidak melakukan perbuatan dengan berdasarkan asumsi. Notaris memegang tanggung jawab atas jasa yang diberikannya dan wajib merealisasikan dengan ketelitian. Pada prinsipnya Notaris dilarang untuk memberikan dokumen kepada siapapun yang tidak memiliki haknya. Sebagai suatu jabatan yang luhur. Notaris terikat pada sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUJN. Dalam sumpah jabatan Notaris ditetapkan, bahwa Notaris wajib merahasiakan isi akta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Notaris juga terikat pada kewajiban yang sama, yaitu merahasiakan isi akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf f UUJN yang menyatakan: Aumerahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Ay Rahasia Jabatan Notaris Tugas seorang Notaris ialah membuat akta, fungsi keutamaan Notaris sebagai pejabat umum adalah untuk memberikan pelayanan dalam lingkup keperdataan kepada khalayak 1971 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 umum, dengan demikian supaya tugas tersebut dapat dijalankan, maka Notaris memerlukan Pada hakekatnya Notaris itu melakukan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat yang membutuhkan bukti autentik. Dalam proses pembuatan akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan akta dan segala dokumen-dokumen pelengkap yang diberikan oleh klien. Hal ini termuat dalam Pasal 16 ayat . huruf f UUJN beserta penjelasan bahwasanya Aukewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebutAy. Notaris sebagai pejabat umum, dalam pengangkatannya wajib mengucapkan sumpah jabatan berdasarkan agamanya masing-masing di hadapan Menteri atau Pejabat yang di tunjuk, untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Notaris sesuai dengan amanah. Sumpah Jabatan Notaris mengandung 2 . tanggung jawab, yakni: Tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tanggung jawab kepada Negara dan Masyarakat Tanggung jawab Notaris kepada masyarakat adalah dalam pembuatan bukti autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan Notaris dipercayakan untuk mengkonstantir kehendak para penghadap ke dalam bentuk akta Notaris. Sebagai orang kepercayaan . Notaris wajib untuk merahasiakan semua apa yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya tersebut (G. Loemban Tobing : 1. Jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan dengan sendirinya melahirkan kewajiban itu. Jabatan yang dipangku oleh Notaris adalah jabatan kepercayaan dan oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya (G. Loemban Tobing : 1. Kewajiban untuk menyimpan rahasia jabatan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Harus ada suatu kewajiban untuk menyimpan rahasia karena pekerjaan maupun jabatannya dan harkat martabatnya Adanya pengakuan kepercayaan kepada penyimpan rahasia Keterangan yang disampaikan harus memiliki sifat rahasia (Oesmar Seno Adjie : 1. Keterangan yang mempunyai sifat rahasia biasanya timbul dalam hubungan profesional, antara lain: Rahasia Bank, yakni rahasia yang timbul antara Bank dan Nasabah. Rahasia Jabatan, yakni rahasia yang timbul antara Pejabat Pemerintah dengan Pemerintah Rahasia yang timbul antara Akuntan dengan Klien. Rahasia yang timbul antara Pengacara dengan Klien. Rahasia yang timbul antara Dokter dengan Pasien. Rahasia yang timbul antara Notaris dengan klien (Yenny Lestari Wilamarta : 2. Rahasia antara Notaris dengan klien tercantum dalam Sumpah Jabatan Notaris yang berisi AuNotaris akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatanAy. Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris, hubungan antara Notaris dan Klien secara langsung mengikat menjadi suatu kewajiban bagi Notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk merahasiakan segala bentuk keterangan dari klien. Selain dalam sumpah jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur kerahasiaan jabatan dalam Pasal 16 ayat . huruf f mengenai kewajiban Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu dalam Akta yang dibuat Notaris dan seluruh keterangannya yang dituangkan ke dalam Akta. Maka dari itu penting bagi Notaris untuk melaksanakan profesinya dengan berpedoman pada rahasia jabatan. Bila dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 121/Pdt. G/2020/Pn Jmr. Notaris bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat umum atau klien yang datang ke hadapan Notaris untuk membuat bukti akta autentik dengan segala bentuk dokumen pelengkap yang dibutuhkan dalam proses pembuatan akta. Atas dasar kepercayaan klien. Notaris wajib untuk menyimpan, menjaga dan merahasiakan dokumen tersebut dan mengembalikan segala jenis dokumen tersebut kepada klien ketika proses pembuatan akta telah selesai atau diminta untuk dikembalikan kepada klien Notaris sebagai Pejabat Umum dalam pengangkatannya didahului dengan mengucapkan Sumpah Jabatan berdasarkan kepercayaan masing-masing untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Notaris sesuai dengan Amanah. Sumpah yang disebutkan mengandung dua tanggungjawab antara lain: 1972 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa karena sumpah yang diucapkan berdasarkan agama masing-masing. Bertanggung jawab kepada Negara dan masyarakat, karena Negara telah memberikan kewenangan kepada Notaris dalam menjalankan sebagian tugas Negara dalam bidang Hukum Perdata yaitu, dalam pembuatan alat bukti otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan kepada masyarakat karena masyarkat mempercayakan kepada Notaris untuk mengkonstantir maksud kehendaknya ke dalam bentuk akta dan percaya bahwa Notaris dapat menyimpan atau merahasiakan segala keterangan yang diberikan di hadapan Notaris. Notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 121/Pdt. G/2020/Pn Jmr ini tidak melaksanakan kewajiban dalam menyimpan, menjaga dan merahasiakan dokumen pelengkap klien berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1248, terdaftar atas nama Nuryatiningsih yang terletak di Kelurahan Gebang. Kecamatan Patrang. Kabupaten Jember. Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada makelar yaitu RD sedangkan RD tidak berkompeten untuk mengambil dokumen Sertifikat hak milik tersebut di atas. Notaris DA melakukan penyimpangan sumpah jabatan Notaris terkait dengan rahasia jabatan yang terdapat dalam Pasal 4 ayat . UUJN yakni Aubahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. Ay Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Pengertian dari Perbuatan Melawan Hukum adalah Perbuatan yang melanggar hak . orang lain atau perbuatan . tau tidak berbua. yang bertentangan dengan kewajiban menurut undangundangatau bertentangan dengan apa menurut hukum tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan pembenar menurut hukum (Rosa Agustin : 2. Perbuatan melawan hukum sebagaimana di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata diatur pada Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380. Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata AuTiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Ay Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 121/Pdt. G/2020/Pn Jmr memutuskan Notaris DA melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang pada pokoknya telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1248, terdaftar atas nama Nuryatiningsih yang terletak di Kelurahan Gebang. Kecamatan Patrang. Kabupaten Jember. Provinsi Jawa Timur kepada orang yang bukan berhak yakni RD dan oleh karena akibat Notaris DA merugikan para Penggugat maka perbuatan Notaris DA tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Unsur-unsur yang memenuhi dari Perbuatan melawan Hukum, yaitu sebagai berikut: (Munir Fuady : 2. Adanya suatu perbuatan. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan aktif maupun perbuatan pasif, yaitu melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu (Munir Fuady : 2. , dalam kasus ini perbuatan yang dilakukan oleh Notaris DA ialah memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1248, terdaftar atas nama Nuryatiningsih yang terletak di Kelurahan Gebang. Kecamatan Patrang. Kabupaten Jember. Provinsi Jawa Timur kepada orang yang tidak berkompeten yaitu RD. Perbuatan tersebut melawan hukum. Arti dari perbuatan tersebut melawan hukum adalah perbuatan tersebut harus bertentangan dengan hukum yaitu tidak hanya terbatas pada hukum yang tertulis saja, yakni hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, akan tetapi juga hukum tidak tertulis, yaitu selain melanggar undang-undang juga perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dilindungi oleh undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, serta perbuatan yang tidak sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan oleh Notaris DA yaitu pemberian Sertifikat Hak Milik Nomor 1248, terdaftar atas nama Nuryatiningsih yang terletak di Kelurahan Gebang. Kecamatan Patrang. Kabupaten Jember. Provinsi Jawa Timur kepada orang yang tidak berkompeten yaitu RD, melawan hukum 1973 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 secara hukum tertulis dan tidak tertulis. Secara hukum tertulis. Notaris DA melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu dalam Pasal 16 ayat . huruf f jo. Pasal 4 ayat . yaitu kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari akta yang dibuatnya beserta keterangan atau dokumen pelengkap yang diperlukan untuk akta yang dibuatnya. Selain itu. Notaris DA juga melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dalam Pasal 16 ayat . huruf a jo. Pasal 4 ayat . Kode Etik Notaris Pasal 3 Nomor 4 yaitu kewajiban untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris DA secara hukum telah melanggar rahasia jabatan Notaris dengan tidak memperhatikan asas kehati-hatian Notaris. Secara hukum tidak tertulis yaitu mengenai pelanggaran atas hak orang lain yang tidak sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. Notaris DA telah melanggar hak Penggugat dengan pemberian Sertifikat Hak Milik Nomor 1248 kepada orang yang tidak berkompeten. Adanya kerugian bagi korban. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan bahwa pada setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang menimbulkan suatu kerugian adalah wajib untuk mengganti kerugian, namun bentuk ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut tidak ditentukan secara tegas oleh undang-undang, untuk itu para sarjana menganalogikan hal ini dengan menggunakan ketentuan ganti rugi yang disebabkan karena ingkar janji, yaitu Pasal 1243-1252 KUH Perdata . Mariam Darus Badrulzaman : 2. Adapun unsur kerugian tersebut meliputi kerugian material maupun imaterial. Dampak Kerugian yang dialami oleh Penggugat yang mana tidak dapat memanfaatkan haknya secara utuh sebagai pemegang hak sebenarnya dikarenakan Notaris DA menyerahkan sertifikat tersebut kepada RD yang memberikan kebohongan atau keterangan palsu dan melakukan transaksi jual beli dengan pihak lain (BH). Adanya kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal atau hubungan sebab akibat dipakai untuk menentukan apakah ada pertalian antara suatu perbuatan hukum dengan kerugian, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Perbuatan Notaris DA yang memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1248 kepada RD, orang yang tidak berkompeten, tidak menyebabkan adanya kerugian terhadap Penggugat. Akan tetapi, tindakan RD dalam memberikan kebohongan atau keterangan palsu dan terjadinya peralihan hak atas tanah yang berakibat hilangnya hak dari para Penggugat. Maka demikian, perbuatan yang dilakukan Notaris DA menjadi titik awal terjadinya hubungan sebab akibat yang merugikan para pihak yang bersengketa. Adanya kesalahan. Unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum, dapat dikatakan bahwa dalam keadaan sadar melakukan suatu kesalahan tidak hanya dalam arti kesalahan yang disengaja oleh pelaku tetapi juga kesalahan yang terjadi akibat kealpaan/kelalaian pelaku, serta bersifat melawan hukum, di mana kesalahan tersebut tidak terdapat alasan pemaaf dan/atau pembenar dan karenanya harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku atas kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Kelalaian Notaris DA merupakan faktor utama terjadinya Perbuatan Melawan Hukum. Dikarenakan Notaris DA tidak melaksanakan asas kehati-hatian. Notaris DA melakukan kesalahan dalam menjalankan jabatan sehingga menyebabkan kelalaian. PENUTUP Kesimpulan Dalam Pertimbangan Majelis Hakim Notaris DA dinyatakan telah melakukan Perbuatan melawan hukum secara yuridis telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1248, terdaftar atas nama Nuryatiningsih yang terletak di Kelurahan Gebang. Kecamatan Patrang. Kabupaten Jember. Provinsi Jawa Timur kepada orang yang bukan berhak yakni RD dan oleh karena akibat 1974 | Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyerahan Dokumen Kepada Orang Yang Tidak Berwenang (Moudy Khanza Pratiw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Notaris DA merugikan para Penggugat maka perbuatan Notaris DA tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum yakni, adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kerugian bagi korban, adanya kausal antara perbuatan dengan kerugian dan adanya kesalahan. Rahasia antara Notaris dengan klien tercantum dalam Sumpah Jabatan Notaris yang berisi AuNotaris akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatanAy. Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris, hubungan antara Notaris dan Klien secara langsung mengikat menjadi suatu kewajiban bagi notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk merahasiakan segala bentuk keterangan dari klien. Selain dalam sumpah jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur kerahasiaan jabatan mengenai kewajiban Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu dalam Akta yang dibuat Notaris dan seluruh keterangannya yang dituangkan ke dalam Akta. Penting bagi Notaris untuk melaksanakan profesinya dengan berpedoman pada rahasia jabatan jika tidak maka akan mengakibatkan kerugian yang berkepanjangan sehingga pada akhirnya merugikan Notaris itu Notaris tidak ada yang memiliki persangkaan bahwa RD akan memalsukan data, namun Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak secara berhati-hati dalam melakukan setiap tindakan yang berhubungan terutama dengan pihak yang bersangkutan dan tidak melakukan perbuatan dengan berdasarkan asumsi. Notaris memegang tanggung jawab atas jasa yang diberikannya dan wajib merealisasikan dengan ketelitian. Pada prinsipnya notaris dilarang untuk memberikan dokumen kepada siapapun yang tidak memiliki haknya. Saran Berdasarkan pada simpulan yang diuraikan di atas, maka penulis memberikan saran terhadap permasalahan yang diangkat sebagai berikut: Notaris harus lebih taat menerapkan asas kehati-hatian dalam segala aspek sebagai pemangku jabatan Notaris. Tidak hanya sekedar pembuatan akta Notaris, namun dalam segala perbuatan yang terkait dengan kepentingan para pihak, mulai dari penerimaan dan penyimpanan dokumen pelengkap hingga dikembalikan kepada pihak yang berwenang dan berkompeten. Akta dan dokumen pelengkap tidak boleh sembarang diberikan kepada orang lain sekalipun orang yang dipercaya Notaris karena pada dasarnya seorang Notaris bersifat personal. Selain itu Notaris harus berpedoman teguh pada prinsip rahasia jabatan dalam menjalankan jabatannya agar terhindar dari permasalahan hukum yang akan merugikan Notaris dan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA