Jurnal Kajian Ilmiah e-ISSN: 2597-792X. ISSN: 1410-9794 Edisi Khusus: Vol. 23 No. 4 (Desember 2. Halaman: 357 Ae 364 Terakreditasi Peringkat 4 (SINTA . sesuai SK RISTEKDIKTI Nomor. 158/E/KPT/2021 Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Optimalisasi Peran BPD dan Masyarakat Dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabum. Bambang Rudiansah 1,*. Yusef Wandy 1. Rachmat Pramukty 2. Heru Irianto 3. Adi Utama 4. Arfian 5. Gatot Efrianto 6. Ahmad Nada 1. Fajar Wira Wardhana 1. Yudi Nurahim 1. Anyeu Riandini 1. Fauzi Maulana Yusuf 1. Annisa Septi Rahayu Salsabila 1. Firiyal Luthfi Syihab 1. Satrio Waliyudin Azhar 2. Belva Yulivio Estiawan 2. Muhammad Kamil Hafidzi 2. Manarul Hidayat 2. Salsabila Putri Azzahra 5. Ananda Intan Fadhilah Yahya 5. Akmal Hidayatullah 5. Al Fachri Nurfath 5. Denisa Ramadhanty 6. Lala Intan Nurcahyani 6. Ade Armeita 6. Birkham Pahmi Safaat 6. Raafi Catur Wahyudianto 3. Daffa Satrio Wibowo 3. Alif Fito Dermawan 7. Aulia Rohman Malau 7. Fifi Nur Alfianti 3. Vella Dwi Anggraini 7. Betris Kristin Sosor Ambar Wati Sitorus 7 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Langlangbuana. e-mail: rudiansahb79@gmail. com, wandyyusef27@gmail. com, abahnada@gmail. fajarwira9d@gmail. com, ynurahim@gmail. com, anyeuriandini20@gmail. yusuffauzimaulana@gmail. com, annisaseptirahayyu@gmail. com, firiyalluthfis@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. e-mail: pramukty@dsn. id, 202010325433@mhs. 202010325437@mhs. id, 202010325322@mhs. 202010315069@mhs. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Bhayangkara Surabaya. e-mail: heru@ubhara. id, raaficatur48@gmail. com, daffapro770@gmail. fifinuralfianti72@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Langlangbuana. e-mail: adiutama2402@gmail. Fakultas Psikologi. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. e-mail: arfian@dsn. id, 202110515165@mhs. 202110515159@mhs. id, 202210515093@mhs. 202110515021@mhs. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. e-mail: efrianto@dsn. id, 202010115237@mhs. 202010115235@mhs. id, 202010115216@mhs. 2002010115276@mhs. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Surabaya. e-mail: aliffitodermawan635@gmail. com, chanrohman4@gmail. com, velladwianggraini678@gmail. betriskristin1805@gmail. * Korespondensi: e-mail: rudiansahb79@gmail. Submitted: 12/10/2023. Revised: 22/11/2023. Accepted: 30/11/2023. Published: 07/12/2023 Abstract This research is motivated by the importance of supervising the use of village fund budgets, considering that there are many legal problems related to village funds involving village officials and village heads in Indonesia. Through the stages of supervision, namely monitoring, examination and evaluation and using qualitative descriptive research methods, it intends to describe the supervisory process carried out by the community in participating in supervising village funds. The result of this study is that the role of the community in participating in village fund supervision has not been optimal both from the dimensions of monitoring, examination and evaluation so it is suggested that there is a need for education or advocacy of community Available Online at http://ejurnal. id/index. php/JKI Bambang Rudiansah. Yusef Wandy. Rachmat Pramukty A participation in supervising the process of using the budget and monitoring the results of village performance using village funds. Keywords: Paticipation. Supervision. Village Funds Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengawasan penggunaan anggaran dana desa, mengingat banyak terjadi permasalah hukum terkait dana desa yang melibatkan oknum aparatur desa dan kepala desa di Indonesia. Melalui tahapan-tahapan pengawasan yaitu pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi serta menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif bermaksud untuk mendiskripsikan proses pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam partisipasi mengawasi dana desa. Adapun hasil penelitian ini adalah belum optimalnya peran masyarakat dalam partisipasi pengawasan dana desa baik dari dimensi pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi sehingga disaran perlu adanya edukasi atau advokasi peran serta masyarakat dalam mengawasi proses penggunaan anggaran dan pengawasan hasil kinerja desa yang menggunakan dana desa. Kata kunci: Partisipasi. Pengawasan. Dana Desa Pendahuluan Konsep desentralisasi secara sederhana dimaknai adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang selama ini di Indonesia dijalankan oleh pemerintah tingkat Kabupaten atau Kota (Wicaksono, 2. Namun lahirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan isyarat bahwa pemerintah desapun telah menerima sebagian kewenangan tersebut dari pusat. Desentralisasi selain berdampak pada lahirnya kebijakan baru seperti UU pemilu. UU Hubungan pusat dan daerah juga melahir konsep money follow function, karena pelimpahan kewanangan akan secara otomatis memerlukan anggaran dalam implementasinya (Yuswanto et al. , 2. Akhir-akhir ini ketertarikan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa semakin tinggi, hal tersebut dibuktikan banyak tokoh masyarakat atau tokoh politik tertarik untuk menjadi seorang kepala desa (Ramzijah, 2. Setuju atau tidak hal tersebut dilatarbelakangi oleh besarnya dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dana desa yang bersumber dari APBN tersebut diperuntukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan Pada tahun 2023 dana desa yang anggarkan oleh pemerintah sebesar 67. 8 triliun untuk 960 desa seluruh Indonesia. Jumlah tersebut adalah jumlah yang fantastis yang secara ideal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun dalam pratiknya tidak sedikit desa dengan kepala desa atau perangkatnya malah terjerat masalah hukum terkait pertanggungjawaban dana desa tersebut. Kerentanan terkait masalah hukum tersebut dikarenakan berbagai aspek yang paling utama ialah kesalahan adminitrasi dan masalah intregritas kepala desa dan aparatur pemerintah desa. Terlepas dari berbagai aspek tersebut untuk menjamin akuntabilitas dana desa maka perlu adanya pengawasan terhadap pemamfaatan dana tersebut, pengawasan tidak hanya Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 357 Ae 364 (Desember 2. Pengawasan Pengelolaan Keuangan A memastikan anggaran atau dana desa tepat sasaran tetapi secara filosofis pengawasan dapat mengarahkan aparatur untuk lebih hati-hati dalam pemanfaatan serta pertanggungjawabnya dari dana desa tersebut. Pengawasan dana desa merupakan suatu bentuk tindakan untuk menjamin pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan tujuan dan rencana (Making, 2. Lalu pertanyaannya siapa yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dana desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa disebutkan dana desa diawasi oleh berbagai pihak, dari masyarakat desa. Camat. Badan Permusyawaratan Desa. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Badan Pemeriksa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengawasan adalah proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi Auterhadap pekerjaanAy dan Auhasil kerjaAy agar dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dari ketentuan- ketentuan, peraturan Ae peraturan yang telah ditetapkan (Aprilia. Nawawi, 1. Penelitian ini mencoba mendeskripsikan atau menggambarkan bagaimana proses pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan BPD melalui kegiatan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi terkait penggunaan atau pemamfaatan dana Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan. Selain itu, penelitian deskriptif tidak memberikan perlakuan, manipulasi atau pengubahan pada variabel-variabel yang diteliti, melainkan menggambarkan suatu kondisi yang apa adanya (Barlian et al. , 2. Termasuk terkait dengan proses pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terkait penggunaan dana desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan Metode observasi merupakan sebuah teknik pengumpulan data yang mengharuskan peneliti turun ke lapangan mengamati hal-hal yang berkaitan dengan ruang, tempat, pelaku, kegiatan, benda-benda, waktu, peristiwa, tujuan dan perasaan (Fitrianisa, 2018. Ramdhan. Pada teknik ini, peneliti menggunakan observasi partisipasif melihat atau mengamati secara langsung terkait partisapasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran dana Wawancara adalah salah satu alat yang paling banyak digunakan untuk mengumpulkan data penelitian kualitatif. Wawancara memungkinkan peneliti mengumpulkan data yang Copyright A 2023 Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 357 Ae 364 (Desember 2. Bambang Rudiansah. Yusef Wandy. Rachmat Pramukty A beragam dari responden dalam berbagai situasi dan konteks (Khasanah et al. , 2. Dalam penelitian ini yang menjadi informan kunci yaitu masyarakat dan aparatur desa. Metode dokumentasi adalah informasi yang berasal dari catatan penting baik dari lembaga atau organisasi maupun perorangan (Wahyu et al. , 2. Terkait pengawasan anggaran dana desa dokuemntasi tidak hanya terkait dokumen pertanggungjawaban dana desa tetapi dapat dilihat dari riwayat laporan-laporan masyarakat terkait anggaran dana desa. Selanjutnya data-data yang telah diperoleh akan diolah menggunakan teknik triangulasi, triangulasi sumber menjadi pilihan peneliti untuk menguji keabsahan data sebelum menyimpulkan informasi atau data yang telah diproleh sebelumnya. Pengujian tersebut dilakukan dengan cara pengecekan pada data yang telah diperoleh dari berbagai sumber data seperti hasil wawancara, arsip, maupun dokumen lainnya. Hasil dan Pembahasan Pengawasan yang dilakukan oleh BPD dan masyarakat terkait pengunaan anggaran dana desa melalui tahapan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi (Nawawi, 1. , hal tersebut tidak lepas dari suatu konsep Negara demokrasi dimana suatu proses pemerintahan yang baik (Good Governac. harus senantiasa melibatkan lembaga legeslatif dan masyarakat baik dari proses rencana sampai pada proses pengawasannya. Alokasi dana desa Sekarwangi tahun 2022 dikategorikan tiap bidang disajikan pada Gambar 1. Sumber: Desa Sekarwangi . Gambar 1. Alokasi Dana Sekarwangi Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 357 Ae 364 (Desember 2. Pengawasan Pengelolaan Keuangan A Pada tahun 2022. APBDes Desa Sekarwangi tercatat Rp. 498 dana desa tersebut dialokasikan pada 5 bidang kegiatan utama dengan alokasi terbanyak pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengalokasian dana desa adalah langkah yang sangat penting, hal tersebut harus melibat setiap unsur . , sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Desa Sekarwangi AuDalam pengalokasian dana yang dilaksanakan di desa MUSDUS, MUSDUS diselenggarakan untuk mengetahui apa apa saja keinginan dari masing Ae masing ketua dusun yang membawahi 4 RW bersama sama dengan ketua RT dan RW untuk mengajukan Setelah itu hasil dari MUSDUS ini dimusyawarahkan lagi di MUSDES dalam hal ini di musyawarahkan lagi di tingkat desa besama sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk merencanakan pembangunan di setiap RT & RW. Setelah berlangsungnya MUSDES lalu dilaksanaknnya MUSREMBANGdes yang mana dalam musyawarah ini disepakati skala prioritas yang akan dicanangkan oleh pemerintah desa untuk melaksanakan rencana pembangunan,setelah mendapatkan apa apa saja skala prioritas atau kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rencana pembangunan barulah peran dari masyarakat ini dilibatkan dimana masyarakat di setiap RW nya harus menjadi anggota dari TPKD . im pelaksana kegiatan des. untuk melakukan peninjauan terhadap implementasi hasil dari rancangan MUSREMBANG yang ada di tiap-tiap RW. Ay Kegiatan yang melibatkan Stakeholder secara langsung bukan suatu bentuk pengawasan, namun kegiatan tersebut adalah proses perencanaan partisipatif di mana warga desa dan pemimpin lokal berkumpul untuk merumuskan rencana pembangunan untuk Desa Sekarwangi. Bentuk Partisipasi BPD dan Masyarakat dalam pengelolaan dana desa Sekarwangi dapat dilakukan dengan kegiatan pemantauan ialah suatu kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing individu untuk mengetahui proses pelaksanaan kegiatan dengan maksud untuk melihat kesesuaian pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan masyarakat melalui dimensi pemantauan bertujuan untuk mengumpulkan sebanyak banyak informasi terkait pelaksanaan program desa yang menggunakan anggaran dana desa khususnya. Pada tahapan ini masyarakat dituntut untuk peduli dan berpartisipasi untuk melakukan pemantauan dengan mengukur atau menilai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Hal yang paling mudah dilakukan yaitu dengan mengukur kinerja aparatur desa dan mengukur kualitas infrastruktur yang dibangun oleh desa . Badan Permusyawaratan Desa sebagai representative masyarakat desa selain memiliki fungsi legislasi, anggaran juga tidak kalah penting memiliki fungsi pengawasan yang dalam implementasinya dapat meminta pertanggungjawaban kepala desa atas dasar mosi tidak percaya terhadap kinerja yang dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat desa. AuBPD memiliki peran sebagai Badan Permusyarahan desa yang mana tugas nya adalah untuk membantu desa dalam melaksanakan pembuatan / perencanaan, dan juga evaluasi daripada pelaksanakan rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh desa. Oleh karena itu BPD juga berperan dalam pengawasan kinerja kepala desa atas program-programnya, dan memastikan Copyright A 2023 Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 357 Ae 364 (Desember 2. Bambang Rudiansah. Yusef Wandy. Rachmat Pramukty A bahwa kepala desa menjalankan tugas dan dan tanggungjawabnya dengan baik dan sesuai regulasi yang teratur dalam perundang-undangan desaAy. Melalui pasal 55 ayat 1 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa BPD dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, hal ini dapat menjadi dasar bagi BPD dalam meminta keterangan kepada pemerintah desa . terkait penggunaan anggaran desa. Termasuk ayat 2 pasal 55 menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Evaluasi terkait kebijakan penggunaan anggaran desa dapat dilakukan dengan partisipasi masyarakat melalui musrenbangdes dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan AuMasyarakat ikut andil dalam kebijakan desa melalui aspirasi-aspirasi yang di tampung oleh ketua RT & RW. Adapun usulan yang di berikan oleh bpd . aik itu berupa kebijakan infrastruktur dan lainny. Setelah itu ketua RT & RW membicarakan dengan 4 kadus, lalu diadakanlah MUSDUS. Kemudian dimusyawarahkan lagi di MUSDES oleh BPD, perangkat aparatur desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama maka dari itu peran dari masyarakat dan BPD ini sangat penting dalam partisipasinya menentukan arah kebijakan desa dan juga pembangunan desaAy. Pengawasan dana desa sebagai suatu tindakan yang sangat penting dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan desa. Pentingnya pengawasan dana desa sebagai langkah mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini termasuk mencegah korupsi, dan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, selanjutnya Pengawasan dana desa meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa terhadap penduduknya. pertanggungjawaban kepada masyarakat. Hal lainnya guna meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas. Melalui pengawasan yang baik dana desa dapat dikelola dengan lebih efisien dan Hal ini memastikan bahwa dana digunakan untuk program dan proyek yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Kesimpulan Pengawasan sebagai praktik yang sangat penting dalam konteks tata kelola keuangan Dana desa sebagai alokasi anggaran yang diberikan kepada desa-desa di Indonesia untuk mendukung pembangunan lokal dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Pengawasan dana desa dilakukan untuk memastikan bahwa dana ini digunakan dengan benar, transparan, dan sesuai dengan tujuan pembangunan. Peran BPD dan Masyarakat dalam pengawasan dana desa menjadi aspek yang penting, namun dalam praktiknya di Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi belum dilaksanakan secara oftimal. Pada aspek pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi peran pengawasan BPD dan Masyarakat Adapun hal-hal yang diperhatikan untuk Edisi Khusus: Jurnal Karya Ilmiah 23. : 357 Ae 364 (Desember 2. Pengawasan Pengelolaan Keuangan A mengoftimalkan pengawasan dana desa ialah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya pengawasan dana desa, hak dan tanggung jawab mereka dalam proses ini, dan cara melaporkan ketidakberesan, selanjutnya mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan mekanisme pengawasan internal yang kuat, seperti pembentukan komite pengawasan keuangan desa yang independen. Memberikan pelatihan kepada pemerintah desa dan staf terkait untuk memahami prosedur pengelolaan dana desa, hukum dan regulasi keuangan yang berlaku, serta tata kelola yang baik. Ucapan Terima Kasih Pelaksanaan penelitian ini didanai dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Artikel ini merupakan bukti luaran penelitian yang dilaksanakan dalam giat Gebyar Tridharma Perguruan Tinggi Keluarga Polri yang melibatkan kolaborasi tiga institusi dari keluarga Polri yakni Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Universitas Lalangbuana dan Universitas Bhayangkara Surabaya. Daftar Pustaka