Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Ade Agustin . Harius Eko Saputra . Yanuar Rikardo . 1,2,. Universitas Dehasen Bengkulu Email: . agustinade1825@gmail. com ,. hariussaputra@unived. id ,. yanuarrikardo@gmail. ARTICLE HISTORY Received . Oktober 2. Revised . Desember 2. Accepted . Desember 2. KEYWORDS Policy Evaluation. Child Identity Card (KIA). Population And Civil Registration Office. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapi. sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, pelaksanaan di Disdukcapil Kota Bengkulu pada 01 Januari 2019. KIA adalah sebagai Kartu Identitas sama dengan KTP, dalam pelaksanaannya KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun sebagai bukti identitas diri. Namun tahun 2023 pencapaian KIA baru 51. 31% dari target capaian nasional 75%. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk melakukan Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, dengan teori Evaluasi menggunakan teori Wayne Parsons dalam Utari . , yaitu Evaluasi Formatif dan Evaluasi Sumatif. Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan jumlah informan 5 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder, berdasarkan hasil penelitian diketahui belum cukup optimal: dilihat dari aspek target capaian masih belum mencapai target, belum dilakukannya sosialisasi secara undangan ke masyarakat kecamatan dan desa, namun telah bekerja dengan sekolah-sekolah, bidan rumah sakit, dan pihak RT/Kelurahan. Faktor anggaran yaitu kurangnya anggaran dalam pelaksanaan program KIA, sehingga membuat sosialisasi . omunikasi, informasi, dan edukas. tidak berjalan maksimal. Dari segi pelayanan sudah dijalankan sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang berlaku, dari aspek sumberdaya masih kurang namun dari segi kualitas sudah memadai, dan dari segi dampak manfaat sebelum dan sesudah program KIA dilaksanakan, sebelumnya tidak ada kartu identitas anak yang bisa dibawa kemana-mana sama dengan KTP sebagai bukti identitas diri anak ketika mengalami pristiwa buruk dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi. ABSTRACT The Child Identity Card (KIA) is a program launched by the Directorate General of Population and Civil Registration (Ditjen Dukcapi. in accordance with Permendagri Number 2 of 2016 concerning KIA, implementation at Disdukcapil of Bengkulu City on January 01, 2019. KIA is the same identity card as KTP, in its implementation KIA is given to children aged 0-17 years as proof of identity, but in 2023 the achievement of KIA was only 51. 31% of the national achievement target of 75%. The purpose of this study is to evaluate the Child Identity Card (KIA) Policy at the Population and Civil Registration Office of Bengkulu City, with the Evaluation theory using Wayne Parsons' theory in Utari . 1: . , namely Formative Evaluation and Summative Evaluation. Using Qualitative Research Methods with 5 informants. Data collection techniques using primary data and secondary data, based on the results of the study, it is known that it is not quite optimal: seen from the aspect of target achievement, it has not yet reached the target, there has been no socialization by invitation to the sub-district and village communities, but has worked with schools, hospital midwives, and RT / Urban Village. The budget factor is the lack of budget in the implementation of the MCH program, thus making the socialization . ommunication, information, and educatio. not running In terms of services, it has been carried out in accordance with applicable standard service procedures, from the aspect of resources it is still lacking but in terms of quality it is adequate, and in terms of the impact of benefits before and after the KIA program was implemented, previously there was no child identity card that could be carried everywhere similar to Identity Card as proof of the child's identity when experiencing adverse events and making it easier for children to gain access to public services such as in the fields of education, health, banking, transportation and PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang besar dari segi jumlah penduduk, pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya membuat pemerintah harus mendata masyarakat secara teliti. Salah satu wujud kebijakan pemerintah dalam melindungi, mensejahterahkan masyarakat dan memantau penduduk dengan kebijakan kementrian dalam negeri (Kemendagr. telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak yang disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Jurnal Professional. Vol. 11 No. 2 Desember 2024 page: 643 Ae 652 | 643 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Diterbitkannya Kartu Identitas Anak (KIA) ini mengingat bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK). Wahyu dalam Sapitri . Sebagai bagian dari pemerintah melalui instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyediaan sarana dan prasarana pengadministrasian berjalan dengan baik, wujud nyata tertib administrasi kependudukan dilaksanakan melalui penerbitan dokumen kependudukan digunakan untuk upaya Pendaptaran dan pencatatan Setiap warga Negara berhak untuk memiliki kartu identias dikelolah oleh pemerintah, digunakan sebagai tanda pengenal dan perlindungan kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat ini diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kartu Keluarga (KK). Akta Kelahiran, dan lainnya. E-KTP sendiri biasanya hanya dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas dan sudah menikah. Karena penduduk di Indonesia tidak hanya terdiri dari masyarakat yang telah berusia 17 tahun keatas namun terdapat juga penduduk yang usia nya dibawah 17 tahun, pemerintah merasa perlu memberikan tanda administrasi untuk anak dibawah usia 17 tahun yang dimaksudkan untuk memberikan dan melindungi hak anak. Program Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam rangka melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas identitas mereka. Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak sejak lahir, yang akan memudahkan mereka ke berbagai layanan publik seperti: pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, disebutkan dalam pasal 2 yaitu pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat dari KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persayaratan pendapataran sekolah, sebagai bukti diri anak untuk data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya. Dalam pasal 20 Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA disebutkan untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Pentingnya pemenuhan hak anak sebagai salah satu aspek utama dalam pembangunan sebuah Negara. Hak anak termasuk hak untuk identitas yang sah dan tercatat dengan baik, sehingga hidup dan kebutuhan yang dimiliki oleh anak dapat terlindungisecara hukum, serta dapat memberikan kemudahan dalam urusan administrasi anak, yang telah diwujudkan melalui program Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurut Trestiana dan Noverman . , menyatakan makna dari evaluasi yaitu untuk menilai sejauh mana keefektifan kebijakan publik guna di pertanggungjawabkan kepada konsituennya, juga sejauh mana tujuan yang telah di capai. Evaluasi diperlukan untuk melihat kesenjangan antara Auharapan dan AukenyataanAy. Evaluasi kebijakan program KIA di Kota Bengkulu penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana program Kartu Identitas Anak (KIA) telah mencapai tujuannya dan mengevaluasi efektivitas pelayanan kependudukan dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Kota Bengkulu sebagai salah satu wilayah Indonesia, juga telah mengimplementasikan kebijakan program Kartu Identitas Anak (KIA) pada 01 Januari 2019. KIA sebagai kartu identitas anak ini dibagi menjadi 2 . golongan berdasarkan usia anak, golongan pertama dari usia 0-5 tahun tidak disertai foto dan golongan ke dua usia 5-17 tahun kurang sehari baru disertakan pas foto dan ditandatangi oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. , pembuatan KIA tidak dipungut biaya . dilengkapi dengan persyaratan KIA. Pendaptaran KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Kota Bengkulu dapat melalui: Loket, web . ttps:/slawe. , dan kolektif, ialah sekolah dan instansi-instansi yang bekerja sama dengan memakai surat resmi di sertakan dengan persyaratan KIA. 644 | Ade Agustin. Harius Eko Saputra. Yanuar Rikardo. Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) . Tabel 1 Jumlah Pegawai ASN dan Pegawai PPT Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Tahun 2023 Pegawai ASN Pendidikan Jumlah SMA/SMK Jumlah Pegawai PPT Pendidikan Jumlah SMA/SMK SMP Jumlah Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu 2023 Tabel 2 Jumlah Pendudukan Kota Bengkulu Berdasarkan Kecamatan Tahun 2021-2023 Kecamatan Selebar Gading Cempaka Teluk Segara Muara Bangkahulu Kampung Melayu Ratu Agung Ratu Samban Sungai Serut Singaran Pati Kota Bengkulu Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu 2023 Berdasarkan tabel 2 diatas, dapat dilihat bahwa peningkatan jumlah penduduk meningkat setiap tahunnya, meningkatnya jumlah penduduk di Kota Bengkulu salah satunya disebabkan oleh urbanisasi dan angka kelahiran anak. Tabel 3 Jumlah Pendudukan Usia 0-17 KIA Kota Bengkulu Tahun 2023 Tahun Jumlah Usia 0-17 Tahun Sudah Memiliki KIA Belum Memiliki KIA Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu 2023 Jurnal Professional. Vol. 11 No. 2 Desember 2024 page: 643 Ae 652 | 645 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Tabel 4 Jumlah Persentase Berdasarkan Kepemilikan KIA Kota Bengkulu Tahun 2023 Distribusi KIA Jumlah Persentase Penerbitan KIA 51,31% Persentase Anak Belum Memiliki KIA 48,69% Persentase Target Kepemilikan KIA 2022 Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu 2023 Berdasarkan tabel 4 diatas, diketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Kota Bengkulu belum mencapai target capaian pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Bengkulu. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi. Kota Bengkulu tercatat dalam tahun 2022 data anak yang sudah memiliki KIA sebanyak 55. 649 anak, sedangkan anak yang belum memiliki KIA sebanyak 58. 655 anak dari jumlah penduduk usia 0-17 tahun 114. 304, persentase memiliki KIA 51,31% dari target capaian 75%. Belum mencapainya target, dikarenakan masih ada masyarakat yang menganggap manfaat KIA belum terlalu penting oleh anak di bawah usia 17 tahun, masyarakat menganggap Akta Kelahiran sudah cukup untuk identitas anak. Masyarakat masih bingung serta belum mengerti akan pentingnya kegunaan KIA bagi anak kedepannya, mesikpun telah dilakukannya sosialisasi, namu sosialisasi hanya satu kalidilakukan diawal melalui sosial media, selanjutnya dilakukan dengan cara kolektif yaitu kerja sama dengan sekolah-sekolah yang usia anaknya dibawah usia 17 tahun. Dalam pelaksanaan KIA bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Kota Bengkulu saja, melainkan juga tugas dan tanggung jawab orang tua, peran aktif orang tua dapat mempengaruhi tingkat pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA). Ini menjadi masukan untuk pemerintah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu untuk melakukan sosialisasi secara terus-menerus atau berkala dalam tujuan untuk meyakinkan dan menambah pemahaman informasi yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu sarana dan prasarana yang masih kurang memadai yaitu minimnya mesin cetak yang hanya memiliki 1 printer saja untuk mencetak KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, sehingga jika alat printer rusak akan menghambat proses pencetakan KIA, selanjutnya kendala ketika gangguan jaringan, dan data tidak ada maka akan menghambat proses pengiriman data ke pusat. Di Kota Bengkulu, implementasi program Kartu Identitas Anak (KIA) telah berjalan empat tahun, namun belum ada penelitian mendalam yang mengevaluasi dampak dan efektivitasnya. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang pelaksanaan program KIA di Kota Bengkulu, dapat diharapkan adanya rekomendasi kebijakan yang meningkatkan efesiensi dan efektivitas program ini, serta melindungi hak-hak anak secara lebih baik. Olehkarena itu, penelitian ini penting dalam konteks perbaikan layanan kependudukan dan perlindungan anak di tingkat lokal. LANDASAN TEORI Evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui kemajuan dalam pelaksanaan program, mengumpulkan informasi untuk dijadikan bahan bagi penyempurnaan, dan melakukan koreksi terhadap kesalahan yang telah dilakukan. (Soetomo, 2013:. Evaluasi kebijakan merupakan tahap akhir proses kebijakan publik. Pada dasarnya, kebijakan publik dijalankan dengan maksud tertentu untuk meraih tujuan-tujuan tertentu yang berangkat dari masalah-masalah yang telah dirumuskan sebelumnya. Evaluasi dilakukan karena tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan. Sering kali terjadi, kebijakan publik gagal meraih tujuan atau tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik telah dijalankan meraih dampak atau harapan yang diinginkan. Dalam bahasa yang lebih singkat evaluasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menilai AumanfaatAy suatu kebijakan (Situmorang, 2016:. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa evaluasi kebijakan adalah kegiatan untuk memberi nilai atas suatu program yang dilaksanakan, yang dinilai dari tujuan atau sasaran kebijakan yang ingin dipengaruhi dan dampak yang terjadi, apakah kebijakan sudah berjalan sesuai harapan yang diinginkan atau belum sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya, apa sebabnya berhasil dan apa sebabnya gagal, sehingga bisa menentukan langkah yang dapat diambil dimasa yang akan datang apakah kebijakan tersebut akan diteruskan dengan perbaikan atau dihentikan. Menurut Wayne Parsons dalam Utari . , mengemukakan ada dua macam model evaluasi 646 | Ade Agustin. Harius Eko Saputra. Yanuar Rikardo. Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) . kebijakan yang digunakan yaitu : Evaluasi Formatif adalah evaluasi yang dilakukan ketika kebijakan atau program yang sedang diimplementasikan merupakan analisis tentang Auseberapa jauh sebuah program di implementasikan dan apa kondisi yang bisa meningkatkan keberhasilan implementasiAy. Oleh karena itu. Pada fase implementasi memerlukan evaluasi formatif yang akan memonitor cara dimana sebuah program dikelola atau diatur untuk menghasilkan umpan balik yang bisa berfungsi meningkatkan proses Rossi dan Freeman dalam Parson mendeskripsikan model evaluasi pada tiga persoalan, ialah: . Sejauhmana sebuah program mencapai target populasi yang tepat, . apakah penyampaian pelayanannya konsisten dengan spesifikasi desain program atau tidak, dan . sumberdaya apa yang dikeluarkan dalam melakukan program. Evaluasi Sumatif, adalah evaluasi yang berusaha untuk mengukur bagaimana kebijakan/program secara aktual berdampak pada program yang ditanganinya. Model evaluasi yang diberlakukan komparatif yang mengukur beberapa persoalan yaitu: . membandingkan sebelum dan sesudah program diimplementasikan. METODE PENELITIAN Metode Analisis Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian dengan cara mendeskripsikan suatu peristiwa yang terjadi pada kondisi objek penelitian, dengan tujuan agar hasil penelitian menghasilkan informasi yang benar berdasarkan dengan bukti-bukti fakta yang memadai dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya (Sugiyono, 2021:. Fokus penelitian dan indikator penelitian ini menggunakan model evaluasi kebijakan yang dikemukakakan oleh Wayne Parsons dalam Utari . , ada dua macam model evaluasi kebijakan yaitu. Evaluasi Formatif dan Evaluasi Sumatif. Untuk memperoleh hasil penelitian, peneliti menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada informan penelitian. Dalam melakukan wawancara penentuan informan dilakukan dengan menggunakan teknik Pusposive sampling. Adapun kriteria-kriteria yang dibuat oleh penulis dalam menentukan informan sesuai dengan kebutuhan data yang diinginkan, yaitu sebagai berikut: Informan yang memiliki data dan informasi yang lengkap. Informan yang mempunyai cukup banyak waktu dan kesempatan untuk dimintai informasi. Informan yang menguasai di bidang Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Informan yang menggunakan Kartu Identitas Anak di Kota Bengkulu. Tenik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari: Data Primer, ialah data yang diperoleh oleh hasil wawancara langsung dengan informan, observasi . engamatan secara langsung ke lapanga. , dan dokumentasi. Data Sekunder, ialah data yang diperoleh dari berbagai sumber yang telah ada yaitu, buku-buku, artikel,jurnal, dokumen dan sumber lainnya dari internet yang berkaitan dengan tujuan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian mengenai AuEvaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota BengkuluAy, data yang peneliti dapatkan berupa kata-kata melalui proses wawancara dan observasi, selain dengan data berupa kata-kata dan tindakan, dan peneliti juga mengumpulkan data dengan dokumentasi foto guna untuk menguatkan data penelitian. Kegiatan wawancara dengan informan penelititan, peneliti menggunakan lembar pedoman wawancara dengan menggunakan teori dari Wayne Parsons dalam Utari . , sebagai pedoman dan panduan dalam menggali informasi dari infrorman penelitian berhubungan dengan Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kepemdudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Model teori evaluasi kebijakan dari Wayne Parsons dalam Utari . , yaitu Evaluasi Formatif dan Evaluasi Sumatif di uraikan berikut ini. Evaluasi Formatif Evaluasi yang dilakukan ketika kebijakan atau program sedang di implementasikan merupakan analisis tentang Au seberapa jauh sebuah program diimplementasikan dan apa kondisi yang bisa Jurnal Professional. Vol. 11 No. 2 Desember 2024 page: 643 Ae 652 | 647 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X meningkatkan keberhasilan implementasi. Maka dalam hal ini berdasarkan wawancara dan observasi yang dilakukan peneliti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Sejauh mana sebuah program mencapai target populasi yang tepat: Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tahun 2023 target 75% Kepemilikan KIA di Kota Bengkulu berada di 51,31% dari anak beruisia 0-17. Pelaksanaan penerbitan KIA dilakukan berdasarkan regulasi dan SOP yang ada yakni berdasarkan Peraturan Kemendegri No. 2 tahun 2016. Layanan KIA juga terintegrasi dalam layanan 3 in 1 artinya anak yang baru lahir di kota Bengkulu diterbitkan NIK . omor induk kependuduka. langsung dimasukan ke dalam kartu keluarga (KK), diterbitkan Akta Kelahiran, dan KIA yang semuanya masuk dalam satu paket. Tabel 5 Target Kepemilikan KIA 2023 Penduduk 0-17 Tahun Memiliki KIA Target Nasional Realiasi KIA 51,31% Sumber: Disdukcapil Kota Bengkulu Hasil penelitian yang dapat dilihat pada tabel 5 di atas menyatakan bahwa kepemilikan KIA di kota Bengkulu pada tahun 2023 belum mencapai target. Namun demikian, dalam pelaksanaannya sesungguhnya penerapan KIA dilakukan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Apakah penyampaian pelayanannya konsisten dengan spesifikasi desain program atau tidak Pelayanan penerbitan KIA di Disdukcapil Kota Bengkulu berjalan sesuai aturan dan dengan SOP. Pelayanan dapat dilakukan melalui website SLAWE atau datang langsung ke Disdukcapil Kota Bengkulu dan akan diproses sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Berikut Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak: Tabel 6 Prosedur Penerbitan KIA Komponen Persyaratan Uraian Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Akte Kelahiran Pasfoto bewarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar bagi anak usia lebih dari 5-17 kurang 1 hari. Sistem. Mekanisme dan Prosedur Berkas diterima oleh petugas loket Berkas diserahkan kepada operator untuk dicetak KIA selesai Jangka Waktu Pelayanan Waktu pennyelesaian dokumen 3 hari kerja . ika tidak ada gangguan jaringan atau sistem tidak eror Biaya Tarif Tidak ada biaya/tarif . Penanganan Pelayanan Dokumen KIA Penanganan Pengaduan. Saran dan Masukan Melalui konsultasi langsung Melalui telepon/wa pelayanan . 176782737, 081272050351, 081367508. Melalui kotak pengaduan Melalui w. Sumber: Disdukcapil Kota Bengkulu 2023 648 | Ade Agustin. Harius Eko Saputra. Yanuar Rikardo. Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) . Sumberdaya apa yang dikeluarkan dalam melakukan program: Sumber daya manusia yang menjadi pendukung pelaksanaan program KIA di Disdukcapil Kota Bengkulu memiliki satu operator KIA yang dilengkapi dengan sarana yakni komputer dan mesin cetak kartu KIA. Ketersediaan kartu KIA di Disdukcapil Kota Bengkulu tersedia banyak dan cukup, jika persediaan kartu menipis akan dikirm langsung dari pusat. Sedangkan dukungan pendanaan program KIA berasal dari APBD Kota Bengkulu, sehingga bagi masyaraat yang akan mengurus penerbitan KIA tidak dikenakan biaya alias gratis karena berdasarkan UUD Nomor 24 Tahun 2013 pasal 73 ayat A menyatakan bahwa semua layanan kependudukan tidak dipungut biaya, biaya ditanggung oleh pemerintah. Evaluasi Sumatif Evaluasi yang dilakukan untuk mengukur bagaimana kebijakan/program secara aktual bedampak pada problem yang ditanganinya, hasil dari implementasi untuk mengukur dampak yang dirasakan oleh Maka dalam hal ini berdasarkan wawancara dan observasi yang dilakukan peneliti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Membandingkan sebelum dan sesudah program diimpelemtasikan: Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sebelum adanya program KIA anak-anak usia 0-17 kurang sehari tidak ada kartu identitas diri yang bisa dibawa atau dipegang oleh anak. Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat pada saat ini setelah adanya program KIA yaitu digunakan untuk pendaptaran sekolah, pengurusan BPJS anak dan identitas diri anak yang bisa dibawa atau digunakan seperti KTP. Pembahasan Program Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya, yang berlaku secara nasional dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik khusunya bagi anak usia 0-17 tahun kurang sehari. Maka perlunya dilakukan pemberian identitas kependudukan bagi anak agar dapat memudahkan dalam pendataan penduduk dan memberi hak kepada anak untuk beberapa fasilitas yang bisa didapatkan dari KIA. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), mewajibkan semua anak berusia dibawah 17 tahun memiliki KIA, maka hakatas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai salah satu bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 1. Melalui pelaksanaan program KIA menjadi bagian penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan secara nasional. Di Kota Bengkulu pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2016 ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil dilaksanakan pada 01 Januari 2019. Berdasarkan hasil penelitian tentang Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, dengan mengacu berdasarkan model evaluasi kebijakan Wayne Parsons dalam Utari, yaitu evaluasi formatif dan evaluasi sumatif. Dari hasil indikatorindikator tersebut maka akan menghasilakn masukan bagi proses implementasi dari kebijakan tersebut. Evaluasi Formatif Dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti terhadap informan bahwa sejauh mana program KIA telah mencapai target populasi yang tepat ialah, penerapan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu peraturan menteri dalam negeri nomor 02 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. Kota Bengkulu belum mencapai target capaian kepemilikan KIA dimana target capaian nasioanal KIA 2023 ialah 75% namun kepemilikan KIA di Kota Bengkulu berada di 51,31%, itu menunjukkan masih ada masyarakat usia 0-17 tahun kurang sehari yang belum memiliki KIA. Informasi penyebaran KIA dilakukan melalui media sosial disdukcapil Kota Bengkulu . dan website SLAWE, sosialiasi langsung kepada masyarakat tingkat kecamatan dan desa belum dilakukan karena terhalangnya oleh Bekerja sama dengan kolektif yaitu sekolah-sekolah, bidan rumah sakit, pihak RT dan Dengan program 3 in 1 pembuatan dokumen pendudukan tiga sekaligus Akta Kelahiran. Kartu Keluarga (KK) dan KIA, juga berkerja sama kemanfaatan KIA dengan Gramedia untuk mendapatkan diskon 10% pada pembelian buku dengan penerbit yang telah bekerja sama, berdasarkan keterangan dari masyarakat mengetahui informasi tentang program KIA dari media online, masyarakat sekitar dan di informasikan oleh RT atau Kelurahan. Pelayanan konsisten dengan sfesifikasi pelaksanaan program KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu. Pelayanan telah dijalankan sesuai dengan peraturan SOP yang berlaku. Jurnal Professional. Vol. 11 No. 2 Desember 2024 page: 643 Ae 652 | 649 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X pelayanan pembuatan Kartu Identitas anak bisa melalui website SLAWE atau datang langsung ke disdukcapil Kota Bengkulu, dan akan diproses sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang berlaku. Sumber daya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, untuk sumber daya manusia KIA masih belum memadai karena terhalangnya oleh anggaran. Petugas KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu hanya berjumlah satu orang operator KIA, namun sampai saat ini masih berjalan dengan lancar dan masih bisa dihandle juga penyelesaian pekerjaan sesuai prosedur, ketika petugas sedang sakit atau izin akan ada cadangan yang akan mengbackup pada hari itu. Sarana dan Prasarana masih belum memadai, printer untuk mencetak KIA hanya tersedia satu unit saja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, peralatan yang sangat minim tersebut dapat menghambat waktu penyelesaian pekerjaan apabila printer tersebut sedang mengalami kerusakan. Perlu adanya penambahan sdm dan sarana prasarana untuk lebih efesien waktu penyelesaian, pendanaan program KIA dari APBD dan masyarakat tidak dikenakan biaya . dalam proses penerbitan KIA cukup membawa dokumen persyaratan penerbitan lalu KIA dapat diterbitkan. Evaluasi Sumatif Dari hasil wawancara yang dilakukan penelitian peneliti terhadap informan bahwa bagaimana kebijakan Kartu Identitas Anak secara aktual berdampak pada masyarakat membandingkan sebelum dan sesudah program KIA di implementasikan yaitu, sebelum adanya program Kartu Identitas Anak (KIA) masyarakat penduduk usia 0-17 tahun kurang sehari tidak memiliki kartu identitas diri yang bisa di pegang atau dibawa sebagai identitas diri anak seperti kegunaan KTP, sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Namun sesudah adanya program KIA masyarakat yang usia 0-17 tahun kurang sehari, masyarakat belum merasakan ada perubahan manfaat yang signifikan. Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat pada saat setelah adanya program KIA yaitu digunakan untuk pendaptaran sekolah, pengurusan bpjs anak dan kepentingan lainnya jika memerlukan identitas diri anak. Masyarakat merasa perlu adanya penambahan pemanfaatan KIA yang lebih banyak lagi kedepannya dan masyarakat memberi masukkan karena informsasi tentang KIA belum terlalu tersebar masih ada masyarakat yang belum mengetahui sehingga perlunya ada sosialisasi ke masyarakat langsung ke kecamatan dan desa, terutama untuk masyarakat yang jauh didesa untuk karena disana minim informasi yang didapat, jika informasi hanya disampaikan melalui media sosial didesa yang diplosok terkendala oleh sinyal. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan penelitian dan pembahasan mengenai Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, maka dapat disimpulkan: Implementasi kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Dalam Negeri No 02 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dilihat dari target capaian 75% terealasi 51. 31% masih belum mencapai target, telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah, bidan rumah sakit, dan pihak RT atau kelurahan. Bekerja sama kemanfaatan KIA dengan Gramedia Kota Bengkulu, dari segi pelayanan dijalankan sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang berlaku, pendaftaran KIA bisa melalui website SLAWE atau datang langsung ke loket. Dari aspek sumberdaya masih kurang namun dari segi kualitas sudah memadai. Sebelum program Kartu Identitas Anak (KIA) di implementasikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu masyarakat penduduk usia 0-17 tahun kurang sehari belum memiliki kartu identitas diri yang bisa di pegang atau dibawa sebagai identitas diri anak, dari segi dampak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat pada saat setelah adanya program KIA yaitu digunakan untuk pendaptaran sekolah, pengurusan bpjs anak sebagai identitas diri anak. Dari segi saran atau masukkan dari masyarakat merasa perlu adanya penambahan pemanfaatan KIA kedepanya sehingga KIA lebih berguna lagi, informasi KIA masih kurang perlunya sosialiasi terus menerus kemasyarakat. Saran Sumber daya manusia dan sarana prasarana perlu ditambah lagi, sehingga lebih efisien dalam Perlunya penambahan pemanfaatan KIA, sehingga KIA lebih dipergunakan lagi kedepannya. 650 | Ade Agustin. Harius Eko Saputra. Yanuar Rikardo. Evaluasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) . DAFTAR PUSTAKA