BALANCE : JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS Vol 10. No 1. Juni 2025. Hal 1 - 14 Ukuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Perencanaan Pajak. Tunneling Incentive, dan Aset Tidak Berwujud terhadap Transfer Pricing Oleh : Info Artikle : Eko Sudarmanto1 Universitas Muhammadiyah Tangerang. Tangerang. Banten. Indonesia umt@gmail. Diterima : 14 Desember 2024 Direview : 24 Januari 2025 Disetujui : 5 Maret 2025 Reni Anggraeni2 Universitas Muhammadiyah Tangerang. Tangerang. Banten. Indonesia angraeni@gmail. Toto Sugihyanto3 Universitas Muhammadiyah Bandung. Bandung. Jawa Barat. Indonesia toto@umbandung. Fahry Reza4 Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung. Pangkalpinang. Bangka Belitung. Indonesia reza@unmuhbabel. Laras Asmarita5 Universitas Muhammadiyah Tangerang. Tangerang. Banten. Indonesia larasasmarita19@gmail. Co Author *ekosudarmanto. umt@gmail. ABSTRACT This study aims to determine the influence of Tax Planning. Tunneling Incentive, and Intangible Assets on Transfer Pricing Behavior with Firm Size as a Moderating Variable. The study adopts a quantitative approach with a sample of 7 companies in the automotive subsector of manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange during the 2019-2023 period. The sampling technique used is purposive sampling, utilizing Eviews 12 The method of analysis employed is panel data regression analysis. The partial results of the study show that the tax planning variable affects transfer pricing, the tunneling incentive variable does not affect transfer pricing, the intangible asset variable does not affect transfer pricing, firm size is able to moderate . the effect of tax planning on transfer pricing, firm size is not able to moderate . the effect of tunneling incentive on transfer pricing, and firm size is not able to moderate . the effect of intangible assets on transfer pricing. Keywords: Firm Size. Intangible Assets. Tax Planning. Incentive Transfer Pricing. Tunneling ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perencanaan pajak, tunneling incentive, dan aset tidak berwujud terhadap transfer pricing, dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah *Corresponding AuthorAos Email : balance. aktfeb@gmail. ISSN PRINT : 2548-7523 | E-ISSN : 2613-8956 http://jurnal. um-palembang. id/balance Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras pendekatan kuantitatif, dengan sampel yang memenuhi kriteria berjumlah 7 perusahaan manufaktur subsektor otomotif yang tercatat di Bursa Efek Indonesia selama periode 20192023. Pengambilan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling, dan analisis dilakukan menggunakan software Eviews 12. Metode analisis yang diterapkan adalah regresi data panel. Secara parsial, hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak memiliki pengaruh terhadap transfer pricing, sedangkan tunneling incentive dan aset tidak berwujud tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap Transfer Pricing. Ukuran perusahaan berperan sebagai variabel moderasi yang memperkuat hubungan antara perencanaan pajak dan transfer pricing, namun tidak memoderasi hubungan antara tunneling incentive atau aset tidak berwujud dengan transfer pricing. Kata Kunci: Aset Tidak Berwujud. Perencanaan Pajak. Transfer Pricing. Tunneling Incentive. Ukuran Perusahaan PENDAHULUAN Globalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir telah membawa dampak signifikan di berbagai sektor, termasuk pertumbuhan pesat di bidang ekonomi dan bisnis. Globalisasi ekonomi Kemajuan pesat dalam teknologi, mempermudah perusahaan dalam melakukan ekspansi usaha ke berbagai negara. Pertumbuhan di sektor ekonomi, teknologi, transportasi, dan informasi ini juga memberikan pengaruh besar terhadap pola bisnis serta perilaku pemilik bisnis dengan pihak-pihak yang berelasi. Sejumlah perusahaan memanfaatkan transaksi dengan pihak berelasi untuk melakukan transfer pricing (Arham et. , 2. Meningkatnya jumlah perusahaan yang melakukan transfer pricing menjadi topik yang hangat dibahas dalam dunia bisnis, terutama di bidang perpajakan. Praktik transfer pricing diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya dalam Pasal 18 yang membahas tentang hubungan istimewa, kebijakan penetapan rasio antara utang dan modal, serta ketentuan terkait koreksi atas transaksi yang dianggap tidak wajar. Pasal 18 ayat . menjelaskan bahwa hubungan istimewa antar wajib pajak badan terjadi jika salah satu badan memiliki atau menguasai secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% saham dari badan lain, atau jika beberapa badan dikendalikan oleh satu badan dengan kepemilikan saham sebesar 25% atau lebih. Hubungan istimewa juga bisa terjadi jika ada hubungan keluarga, baik karena keturunan maupun pernikahan. Hubungan istimewa ini dapat menyebabkan ketidaknormalan dalam penetapan harga, imbalan, atau biaya lainnya dalam transaksi bisnis (Rifqiyati & Masripah, 2. Berikut mengilustrasikan isu transfer pricing pada perusahaan dengan karakteristik sebagai limited risk distributor. Limited risk distributor adalah perusahaan yang berperan sebagai distributor dengan kepemilikan persediaan berada pada pemasok atau supplier, sementara perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai penjual produk. Dalam transaksi afiliasi, terutama pada perusahaan dengan karakteristik ini, isu transfer pricing sering kali menjadi perhatian. Hal ini terjadi ketika perusahaan dalam satu grup menerapkan harga transaksi yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar, yang dapat memicu potensi koreksi oleh otoritas pajak, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut ini kasusnya. Smart Corp. , sebuah perusahaan multinasional produsen elektronik yang berbasis di Negara A, menguasai 100% saham PT Smart Indonesia, sebuah limited risk distributor yang beroperasi di Indonesia. Pada tahun pajak 2021. PT Smart Indonesia membeli produk elektronik dari Smart Corp. dengan harga USD 110 per unit dan menjual kembali produk tersebut kepada konsumen independen di Indonesia dengan harga USD 125 per unit. Selain produk dari Smart Corp. PT Smart Indonesia juga mengimpor barang serupa dari produsen independen di Negara B dengan harga beli USD 100 per unit dan menjualnya di pasar Indonesia dengan harga USD 120 per unit. Berdasarkan analisis fungsi perusahaan, ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta kondisi ekonomi, tidak ditemukan perbedaan signifikan dalam aktivitas distribusi kedua produk Namun, perbedaan harga beli antara produk yang dibeli dari perusahaan afiliasi (Smart Corp. ) dan produk yang diimpor dari produsen independen bisa menjadi bahan koreksi oleh kantor Harga yang diterapkan dalam transaksi antar perusahaan yang tergabung dalam satu grup harus Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menghindari koreksi transfer pricing (Suartama, 2. "Contoh Kasus Transfer Pricing pada Perusahaan Limited Risk Distributor. " Media Perpajakan Indonesia, 18 November 2022. Indikasi pertama yang terkait dengan praktik transfer pricing adalah perencanaan pajak. Perencanaan pajak mengacu pada tindakan memperhatikan dampak potensial pajaknya, di mana fokusnya adalah pada pengelolaan transaksi yang memiliki konsekuensi pajak (Husna & Wulandari, 2. Penelitian yang dilakukan oleh Jafri & Mustikasari . menyimpulkan bahwa perencanaan pajak memengaruhi perilaku transfer Namun, hal ini dibantah oleh penelitian (Ratnasari et al. , 2. , yang menyatakan bahwa perencanaan pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan transfer pricing. Indikasi kedua adalah yang mempengaruhi transfer pricing adalah tunneling incentive (Sudarmanto et al. , 2. Kondisi umum di perusahaan publik di Indonesia menunjukkan kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemilik. Penelitian yang dilakukan oleh (Ratnasari et al. , 2. menemukan bahwa praktik tunneling memiliki pengaruh positif terhadap transfer pricing. Indikasi ketiga yang mempengaruhi transfer pricing adalah aset tidak berwujud. Aset tidak berwujud memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan dan kegiatan usaha Penelitian yang dilakukan oleh (Husna & Wulandari, 2. menunjukkan bahwa aset tidak berwujud berpengaruh terhadap transfer pricing. Namun, hal ini dibantah oleh penelitian Wulandari et , . yang menemukan bahwa aset tidak berwujud tidak memiliki pengaruh terhadap transfer Penelitian ini juga menggunakan variabel moderasi ukuran perusahaan. Alasan penggunaan variabel moderasi ini adalah karena penelitian ini merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Husna & Wulandari . , di mana dalam saran penelitian tersebut diusulkan untuk menambahkan variabel lain yang dapat memengaruhi transfer pricing, salah satunya adalah ukuran perusahaan. Ukuran perusahaan berperan penting sebagai variabel moderasi dalam penelitian ini karena memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan strategi transfer pricing. Perusahaan besar dengan sumber daya dan struktur operasional kompleks cenderung lebih fleksibel dalam merespons perencanaan pajak, tunneling incentive, dan pengelolaan aset tidak berwujud untuk tujuan transfer pricing yang optimal. Adanya hasil temuan yang tidak konsisten di antara penelitian-penelitian terdahulu menjadikan topik ini semakin menarik untuk diteliti lebih lanjut. Inkonistensi temuan tersebut menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi transfer pricing masih memerlukan eksplorasi yang lebih mendalam agar dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika praktik transfer pricing di berbagai perusahaan. Pemilihan sampel perusahaan otomotif dalam penelitian ini didasarkan pada karakteristik industri yang memiliki rantai pasok global dan keterlibatan yang tinggi dalam transaksi lintas negara, sehingga berpotensi menghadapi isu transfer pricing. Selain itu, sektor otomotif cenderung memiliki proporsi aset tidak berwujud yang signifikan serta insentif untuk melakukan perencanaan pajak dan tunneling incentive, menjadikannya relevan dalam menguji peran moderasi ukuran perusahaan terhadap variabel-variabel yang diteliti. Penelitian lanjutan diharapkan dapat memperjelas hubungan antar variabel dan menyajikan bukti empiris yang lebih Maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuUkuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Perencanaan Pajak. Tunneling Incentive, dan Aset Tidak Berwujud terhadap Transfer PricingAy. Latar belakang masalah dan landasan teoritis tersebut telah menjelaskan bagaimana perencanaan pajak, tunneling incentive, dan aset tidak berwujud dapat memengaruhi praktik transfer pricing, terutama dalam industri yang memiliki aktivitas bisnis lintas negara seperti otomotif. Konsep-konsep ini didukung oleh teori agency, yang mengindikasikan bahwa perusahaan dengan kepentingan tertentu cenderung mengoptimalkan strategi transfer pricing untuk tujuan efisiensi pajak dan kepentingan manajerial. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana ukuran perusahaan dapat berperan sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara faktor-faktor tersebut dengan transfer pricing, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinamika praktik transfer pricing di sektor otomotif. Sehingga rumusan masalah yang teridentifikasi berdasarkan latar belakang dan fenomena tersebut adalah: . Apakah perencanaan pajak berpengaruh terhadap transfer . Apakah tunneling incentive Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras berpengaruh terhadap transfer pricing?. Apakah asset tidak berwujud berpengaruh terhadap transfer pricing?. Apakah ukuran perusahaan perencanaan pajak terhadap transfer pricing?. Apakah ukuran perusahaan memoderasi pengaruh tunneling incentive terhadap transfer pricing?. Apakah ukuran perusahaan memoderasi pengaruh asset tidak berwujud terhadap transfer pricing? Dari rumusan masalah yang dimunculkan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk: . Membuktikan perencanaan pajak terhadap transfer pricing. Membuktikan secara empiris pengaruh tunneling . Membuktikan secara empiris pengaruh asset tidak . Membuktikan secara empiris ukuran perusahaan memoderasi pengaruh perencanaan pajak terhadap transfer pricing. Membuktikan secara empiris ukuran perusahaan memoderasi pengaruh tunneling incentive terhadap transfer pricing. Membuktikan secara empiris ukuran perusahaan memoderasi pengaruh asset tidak berwujud terhadap transfer pricing. Sehingga penelitian ini memberikan kontribusi akademik dengan memperkaya literatur mengenai transfer pricing melalui analisis peran moderasi ukuran perusahaan dalam hubungan antara perencanaan pajak, tunneling incentive, dan aset tidak berwujud. Dari sisi praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi manajemen perusahaan dalam merancang strategi perpajakan yang lebih transparan serta mengurangi potensi risiko penyalahgunaan transfer pricing. Selain itu, penelitian ini juga bermanfaat bagi regulator dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif untuk mengawasi praktik transfer pricing, khususnya di industri otomotif yang memiliki transaksi lintas negara yang kompleks. KAJIAN PUSTAKA Teori Agency Agency Theory pertama kali diperkenalkan oleh Jensen & Meckling . Teori agensi menggambarkan hubungan antara prinsipal, sebagai pemberi kontrak, dan agen, sebagai penerima kontrak, di mana agen bertindak atas nama prinsipal (Supriyono, 2. Dalam konteks ini, hubungan agensi menimbulkan masalah ketika terdapat perbedaan kepentingan antara prinsipal dan agen, meskipun mereka bekerja sama dengan tugas yang berbeda. Masalah keagenan ini sering kali muncul karena prinsipal, sebagai pemilik, tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan dan karenanya tidak memiliki akses penuh terhadap informasi yang dibutuhkan untuk mengawasi agen secara efektif (Castro & Costa, 2. Konflik keagenan dapat mengakibatkan kerugian bagi prinsipal, terutama ketika manajemen, sebagai agen, memiliki wewenang dalam mengelola aset perusahaan. Dengan wewenang tersebut, manajemen mungkin terdorong untuk melakukan praktik transfer pricing guna mengurangi beban pajak perusahaan, yang pada akhirnya dapat merugikan prinsipal dalam jangka panjang (Al-Hamadeen et al. , 2. Penelitian ini berkaitan erat dengan teori agensi, karena transfer pricing sering kali menjadi salah satu bentuk memaksimalkan keuntungan pribadi dengan mengabaikan kepentingan prinsipal. Transfer Pricing Menurut (Pohan, 2. , transfer pricing adalah nilai atau nominal harga yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam penyerahan barang atau jasa, baik dalam transaksi bisnis keuangan maupun transaksi lainnya. Transfer pricing biasanya muncul dalam konteks transaksi antar perusahaan yang berafiliasi, di mana penetapan harga ini sering kali dipengaruhi oleh kepentingan strategis perusahaan, termasuk pengelolaan pajak (Friedrich & Tepperova, 2. Sementara itu, menurut Hertanto . , transfer pricing adalah kebijakan yang digunakan perusahaan untuk menentukan harga dalam transaksi transfer, yang dapat melibatkan barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang terjadi antar entitas dalam satu grup Kebijakan ini sangat penting karena berpotensi mempengaruhi penghasilan kena pajak, terutama dalam transaksi lintas negara. Transfer pricing yang dilakukan dengan tidak tepat atau tidak sesuai dengan prinsip kewajaran bisa menimbulkan masalah perpajakan dan audit oleh otoritas terkait (Reineke et al. , 2. Perencanaan Pajak Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Christensen et al. , 2. Pajak tidak memberikan imbalan langsung dan sebanding kepada individu yang membayarnya, tetapi dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai operasional negara serta memenuhi berbagai kebutuhan kepentingan umum (Mardiasmo, 2. Dengan demikian, pajak berperan penting dalam Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras penyediaan layanan publik bagi masyarakat luas. Tunneling Incentive Menurut Hidayat et al. Tunneling Incentive adalah insentif yang diperoleh oleh pemegang saham mayoritas melalui pengalihan aset dan laba perusahaan, di mana keuntungan tersebut cenderung menguntungkan mereka. Namun, beban dari tindakan ini juga harus ditanggung oleh pemegang saham minoritas, yang sering kali tidak memiliki kendali atas keputusan Situasi ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam pembagian manfaat di antara pemegang saham (Erieka Aliviathul Husna, 2. Aset Tidak Berwujud Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang dikutip Wahyudi & Fitriah . , aset tidak berwujud didefinisikan sebagai suatu hal yang tidak memiliki bentuk fisik, tetapi dapat dimiliki dan dikelola dengan tujuan untuk digunakan di masa depan dalam aktivitas komersial perusahaan. Aset ini mencakup berbagai elemen seperti hak paten, merek dagang, dan lisensi, yang meskipun tidak tampak secara fisik, memiliki nilai signifikan dalam mendukung operasional dan strategi bisnis (Bhudiyanti, 2. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak berwujud menjadi krusial dalam meningkatkan daya saing perusahaan di pasar. Ukuran Perusahaan Menurut (Ilmi & Prastiwi, 2. , ukuran perusahaan merujuk pada ukuran yang digunakan untuk menentukan besar atau kecilnya suatu Sementara itu. Santioso . menjelaskan bahwa ukuran perusahaan dapat diukur melalui total aktiva yang dimiliki, yang mencerminkan kapasitas dan skala operasi perusahaan tersebut. Ukuran perusahaan tidak hanya memberikan gambaran tentang sumber daya yang dimiliki, tetapi juga berpengaruh terhadap keputusan strategis dan posisi kompetitif di pasar (Minh Ha et al. , 2. Dengan memahami ukuran perusahaan, pemangku kepentingan dapat lebih baik menganalisis potensi pertumbuhan dan risiko yang dihadapi perusahaan (Ghofir, 2. Perumusan Hipotesis Transfer pricing adalah keputusan untuk mengalihkan laba perusahaan dari entitas yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi ke entitas terkait yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah (Jedliska, 2. Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan penghematan pajak melalui perbedaan antara pajak yang dibayarkan secara global. Penelitian yang dilakukan oleh Jafri & Mustikasari . perencanaan pajak memiliki dampak terhadap perilaku transfer pricing yang dilakukan oleh H1: Perencanaan pajak berpengaruh terhadap transfer pricing. Dalam beberapa kasus, investor mayoritas juga memiliki saham di perusahaan lain yang terhubung dengan perusahaan utama mereka. Situasi ini memicu praktik tunneling incentive melalui mekanisme transfer pricing kepada perusahaan terkait yang berada dalam kepemilikan yang sama untuk meraih keuntungan (Sudarmanto et al. , 2. Penelitian yang dilakukan oleh Ratnasari et. menemukan bahwa tunneling memiliki pengaruh positif terhadap praktik transfer pricing yang dilakukan perusahaan. H2: Tunneling incentive berpengaruh terhadap transfer pricing. Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang dikutip Wahyudi & Fitriah . , aset tidak berwujud didefinisikan sebagai suatu entitas yang tidak memiliki bentuk fisik, namun dapat dimiliki dan dikelola dengan tujuan untuk digunakan di masa mendatang dalam aktivitas komersial perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Husna & Wulandari . menunjukkan bahwa variabel aset tidak berwujud memiliki pengaruh terhadap praktik transfer pricing. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan aset tidak berwujud dapat berimplikasi pada strategi penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan. H3: Aset tidak berwujud berpengaruh terhadap transfer pricing. Perencanaan pajak adalah sebuah pertimbangan terkait beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan, disesuaikan dengan kapasitas laba yang dihasilkan (Sybrtovy, 2. Dengan adanya perencanaan pajak yang efektif, upaya manajer untuk melakukan manipulasi dalam laporan keuangan akan terbatasi. Penelitian yang dilakukan oleh Wulandari et al. , . menunjukkan bahwa secara simultan, perencanaan pajak dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap praktik transfer pricing. Perusahaan dapat meminimalkan beban pajak melalui penetapan harga transfer yang strategis. Selain itu, ukuran perusahaan juga memainkan peran penting, di mana perusahaan besar cenderung memiliki lebih Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras banyak sumber daya dan peluang untuk mengoptimalkan transfer pricing dibandingkan dengan perusahaan kecil. H4: Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh perencanaan pajak terhadap transfer pricing. Ukuran perusahaan adalah indikator yang merefleksikan skala suatu perusahaan dan dapat diukur melalui total aset yang dimiliki. Selain aset, ukuran perusahaan juga mencakup modal dan penjualan yang dimiliki. Ukuran ini berperan penting sebagai faktor moderasi dalam hubungan antara insentif tunneling dan praktik transfer pricing, sehingga membantu dalam analisis risiko dan potensi keuntungan dalam aktivitas bisnis Penelitian yang dilakukan oleh Adha & Widajantie . menunjukkan bahwa tunneling incentive yang dimoderasi oleh ukuran perusahaan memiliki pengaruh positif terhadap praktik transfer Hal ini menegaskan pentingnya mempertimbangkan ukuran perusahaan dalam analisis hubungan tersebut. H5: Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh Tunneling Incentive terhadap Transfer Pricing. Ukuran perusahaan dapat didefinisikan sebagai suatu upaya untuk menilai seberapa besar atau kecilnya sebuah perusahaan. Perusahaanperusahaan besar yang memiliki beragam produk atau segmen cenderung akan menerapkan kebijakan transfer pricing untuk memfasilitasi pemindahan barang atau jasa antar segmen, divisi, atau antara perusahaan induk dan anak. Hal ini terjadi karena setiap perusahaan pada dasarnya memiliki satu tujuan utama, yaitu mencapai keselarasan tujuan . oal congruen. yang meminimalkan tarif pajak atau beban pajak yang perlu dibayar. Penelitian yang dilakukan oleh Wahyudi & Fitriah . menunjukkan bahwa aset tidak berwujud yang dimoderasi oleh ukuran perusahaan memiliki pengaruh positif terhadap praktik transfer pricing. Penelitian ini menunjukkan pentingnya memahami hubungan antara ukuran perusahaan dan kebijakan transfer pricing dalam konteks pengelolaan pajak. H6: Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh aset tidak berwujud terhadap Transfer Pricing. Kerangka Permikiran Sumber: Penulis . Gambar 1. Kerangka Pemikiran METODOLOGI PENELITIAN Peneliti ini menggunakan metode deskriptif asosiatif, yaitu jenis penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan atau menjelaskan suatu fenomena secara detail, sekaligus mengidentifikasi hubungan antar variabel yang diteliti (Sugiyono, 2. , melalui pendekatan kuantitatif yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data dalam bentuk angka (Sudarmanto mengandalkan data sekunder dari Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019-2023. Pemilihan sampel akan dilakukan dengan teknik purposive sampling, yaitu metode pengambilan Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras sampel berdasarkan kriteria atau karakteristik tertentu (Sudarmanto, 2. , dan dalam penelitian Tabel 1. Kriteria Pemilihan Sampel No. Kriteria Sampel Jumlah perusahaan otomotif yang terdaftar di BEI tahun 2019-2023 Jumlah laporan keuangan tidak lengkap tahun 2019-2023 Perusahaan otomotif dan komponen yang tidak memiliki kepemilikan asing tahun 2019-2023 Perusahaan otomotif dan komponen yang tidak memiliki pihak berelasi tahun 2019-2023 Jumlah perusahaan yang memenuhi kriteria sampel Total sampel periode 2019-2023 . Sumber: Penulis . Dengan menggunakan kriteria tersebut, ditemukan 16 perusahaan yang memenuhi syarat dalam penelitian selama 5 tahun, sehingga diperoleh sampel akhir sebanyak 11 perusahaan. Selanjutnya, model persamaan regresi linear berganda akan digunakan dalam analisis. Keterangan : Y = Transfer Pricing i = Data Cross Section . ata perusahaa. t = Data Time Series . ata periode wakt. = Konstanta . 1, 2, 3 = Koefisien regresi X1= Perencanaan Pajak X2 = Tunneling Incentive X3 = Aset Tidak Berwujud Z = Ukuran Perusahaan X1itZ = Interaksi antara perencanaan pajak dengan ukuran perusahaan X2itZ = Interaksi antara tunneling incentive dengan ukuran perusahaan X3itZ = Interaksi antara aset tidak berwujud dengan ukuran perusahaan e = Error Term Jumlah . Variabel Independen (X) Perhitungan perencanaan pajak dengan rumus yang digunakan oleh Dyreng et al. Perhitungan Tunneling Incentive dengan rumus yang digunakan penelitian sebelumnya Saraswati dan Sujana . Menurut Firmansyah dan Yunidar . Aset tidak berwujud adalah dapat diukur menggunakan rumus: Variabel Moderasi (Z) Perhitungan ukuran perusahaan berdasarkan rumus dari penelitian (Ilmi dan Prastiwi, 2. Definisi Operasional Definisi operasional dari variabel Ae variabel yang digunakan dalam penelitian ini antara lain sebagai Variabel Dependen (Y) Menurut Rachmat . , perhitungan transfer pricing diperoleh dengan rumus berikut: Teknik Analisis Data Data menggunakan aplikasi Eviews 12, dengan melibatkan beberapa metode, seperti Analisis Statistik Deskriptif. Penentuan Model Estimasi. Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras Pemilihan Model Regresi Data Panel. Uji Asumsi Klasik. Uji Hipotesis, serta Persamaan Regresi Data Panel dan Analisis Regresi Moderasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Analisis Statistik Deskriptif Hasil dari pengujian ke lima variabel melalui data asli, maka diperoleh hasil sesuai dengan tabel dibawah ini: Mean Median Maximum Minimum Std. Dev. Skewness Kurtosis Tabel 2. Hasil Statistik Deskriptif Jarque-Bera Probability Sum Sum Sq. Dev Observations 35 Sumber : Data Olahan Eviews 12 . Variabel Transfer Pricing (Y) memiliki nilai minimum 001000 dan nilai maximum 0. Nilai ratarata variabel transfer pricing (Y) sebesar 0. dengan standar deviasi sebesar 0. Variabel Perencanaan Pajak (X. memiliki nilai minimum 31100 dan nilai maximum sebesar Nilai rata-rata variabel perencanaan pajak (X. selama periode pengamatan adalah 100286 dengan standar deviasi sebesar Variabel Tunneling Incentive (X. memiliki nilai minimum sebesar 0. 044000 dan nilai maximum sebesar 0. Nilai rata-rata variabel Tunneling Incentive (X. selama periode pengamatan adalah sebesar 0. 469400 dengan standar deviasi sebesar 0. Variabel Aset tidak berwujud (X. memiliki nilai minimum sebesar 00000 dan nilai maximum sebesar 0. Nilai rata-rata variabel Aset tidak berwujud (X. selama periode pengamatan adalah sebesar 0. dengan standar deviasi sebesar 0. Ukuran Perusahaan (Z) memiliki nilai minimum sebesar 69400 dan nilai maximum sebesar 31. Nilai rata-rata variabel Ukuran Perusahaan (Z) selama periode pengamatan adalah sebesar 43377 dengan standar deviasi sebesar Series: Standa rdized Res idua ls Sa mpl e 2019 2023 Obs erva ti ons 35 Mea n Medi a n Ma xi mum Mi ni mum Std. Dev. Skewnes s Kurtos i s Ja rque-Bera 4. Proba bi l i ty 0. Sumber: Data diolah EViews 12 . Gambar 2. Hasil Uji Normalitas Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Dapat dilihat dari gambar uji normalitas, nilai 100628 > . , maka dapat dikatakan data berdistribusi normal. Uji Multikolinieritas Dapat diketahui dari tabel nilai correlation lebih kecil dari 0. 90 maka tidak terdapat persoalan multikolinearitas antar variabel independen. Tabel 3. Hasil Uji Multikolinieritas LOG (X. LOG (X. LOG (X. LOG (X. LOG (X. Z_X1 Z_X2 Z_X3 Sumber: Data diolah EViews 12 . LOG (X. Uji Heteroskedastisitas Dari tabel 4 nilai probabilitas BreuschPagan LM sebesar 0. 2460 artinya lebih besar dari Z_X1 Z_X2 Z_X3 05, maka dapat disimpulkan model regresi terbebas dari heteroskedastisitas. Tabel 4. Hasil Uji Heteroskedastisitas Test Statistic d. Prob. Breusch-Pagan LM 72614 28 0. Pesaran scaled LM Bias-corrected scaled LM -0. Pesaran CD Sumber: Data diolah EViews 12 . Uji Hipotesis Uji F Ae Uji Simultan Dengan demikian nilai f statistics 3. > 2. 690 nilai F tabel 2. 690 dan nilai probabilitas F 009556 < . , maka dapat disimpulkan bahwa variabel perencanaan pajak, tunneling incentive, aset tidak berwujud, dan ukuran perusahaan pada penelitian ini secara bersamasama berpengaruh terhadap variabel dependen yakni transfer pricing. Tabel 5. Hasil Uji F R-squared 432689 Mean dependent var 0. Adjusted R-squared 0. 311123 S. dependent var of regression 209023 Akaike info criterion -0. Sum squared resid 1. 223335 Schwarz criterion Log likelihood 028082 Hannan-Quinn criter -0. F-statistic 559276 Durbin-Watson stat Prob(F-statisti. Sumber: Data diolah EViews 12 . Koefisien Determinasi (Adjusted R. Diketahui bahwa nilai adjusted R2 . oefisien determinas. 311123 atau 31%. Maka dapat disimpulkan bahwa naik turunnya nilai variabel dependen yakni transfer pricing dapat dijelaskan oleh variabel independen perencanaan pajak, tunneling incentive, aset tidak berwujud serta variabel moderasi yakni ukuran perusahaan sebesar 31% sisanya 69% dijelaskan oleh variabel Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras Tabel 6. Hasil Uji Koefisien Determinasi R-squared 432689 Mean dependent var 0. Adjusted R-squared 0. 311123 S. dependent var of regression 209023 Akaike info criterion -0. Sum squared resid 1. 223335 Schwarz criterion Log likelihood 028082 Hannan-Quinn criter -0. F-statistic 559276 Durbin-Watson stat Prob(F-statisti. Sumber: Data diolah EViews 12 . Uji Statistik (Uji . Tabel 7. Hasil Uji t Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Z_X1 Z_X2 Z_X3 Sumber: Data diolah EViews 12 . Nilai t hitung pada variabel Perencanaan Pajak (X. Dengan nilai t tabel Maka t hitung . > . t tabel dan nilai Prob. 0145 < 0. 05 dengan demikian Perencanaan Pajak Transfer Pricing. Nilai t hitung pada variabel Tunneling Incentive (X. Dengan nilai t tabel sebesar 1. Maka t hitung . < . t tabel dan nilai Prob. 05, dengan demikian Tunneling Incentive tidak berpengaruh terhadap Transfer Pricing. Nilai t hitung pada variabel Aset Tidak Berwujud (X. Dengan nilai t tabel sebesar 1,697. Maka t hitung (-1. t tabel dan nilai Prob. 1016 > 0. 05, dengan demikian Aset Tidak Berwujud tidak berpengaruh terhadap Transfer Pricing. Nilai t-statistics Z_X1 627550 dengan t tabel sebesar 1. Maka dapat disimpulkan t-statistics Z_X1 -2. < 1. 697 t-tabel dan nilai Prob. Dengan demikian variabel Ukuran Perusahaan memoderasi dengan memperkuat pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Transfer Pricing. Nilai t-statistics Z_X2 sebesar 0. dengan t tabel sebesar 1. Maka dapat disimpulkan t-statistics Z_X2 0. 540873 > 1. 697 t- Prob. tabel dan nilai Prob. 5929 > 0. Dengan demikian variabel Ukuran Perusahaan tidak mampu Tunneling Incentive terhadap Transfer Pricing. Nilai t-statistics Z_X3 723074 dengan t tabel sebesar 1. Maka dapat disimpulkan t-statistics Z_X3 1. < 1. 697 t-tabel dan nilai Prob. Dengan demikian variabel Ukuran Perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh Aset Tidak Berwujud terhadap Transfer Pricing. Pembahasan Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil pengujian yang telah diuraikan dapat diketahui bahwa nilai thitung pada variabel Perencanaan Pajak (X. sebesar Dengan nilai t tabel sebesar 1. Maka thitung . > . t tabel dan nilai Prob. 0145 < 0. 05 dengan nilai coefficient sebesar Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Hasan Effendi Jafri . , yang Perencanaan Pajak berpengaruh terhadap Transfer Pricing. Hal ini menunjukkan bahwa Perencanaan Pajak memiliki dampak signifikan terhadap terjadinya Transfer Pricing. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras mengurangi beban pajak melalui selisih antara pajak yang dibayarkan di tingkat global. Perusahaan akan berupaya untuk mengurangi beban pajaknya, dan meningkatnya beban pajak dapat mendorong perusahaan untuk mengambil keputusan terkait transfer pricing. Pengaruh Tunneling Incentive Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil pengujian yang telah diuraikan dapat diketahui bahwa nilai thitung pada variabel Tunneling Incentive (X. Dengan nilai t tabel sebesar 1. Maka thitung (-0. < . t tabel dan nilai Prob. 7872 > 0,05 dengan nilai coefficient sebesar 0. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Erieka Aliviathul Husna . , bahwa Tunneling Incentive tidak berpengaruh terhadap Transfer Pricing. Hal ini menunjukkan bahwa Tunneling Incentive tidak berpengaruh pada risiko Transfer Pricing di perusahaan. Pemegang saham mayoritas cenderung ragu untuk mengeksploitasi pemegang saham minoritas, mengingat dampak negatif yang akan mereka alami jika nilai perusahaan turun. Mereka akan berusaha menjaga citra perusahaan dan menghindari praktik transfer pricing untuk menarik minat investor. Selain itu, meskipun memiliki saham besar, mereka tidak selalu memiliki kontrol penuh atas operasional Pengaruh Aset Tidak Berwujud Terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil pengujian yang telah diuraikan dapat diketahui bahwa nilai thitung pada variabel Aset Tidak Berwujud (X. Dengan t tabel sebesar 1. Maka thitung (-1. < . t tabel dan nilai Prob. 1016 > 0. 05 dengan nilai coefficient sebesar 35. Hasil penelitian ini, sebagaimana penelitian Wulandari . yang menunjukkan bahwa Aset Tidak Berwujud tidak mempengaruhi risiko Transfer Pricing di perusahaan. Penelitian ini mengindikasikan bahwa transaksi aset tidak berwujud tidak digunakan untuk memindahkan keuntungan ke negara lain, mungkin karena sulitnya menelusuri keberadaan aset tersebut dan keterbatasan informasi untuk menentukan harga yang setara. Selain itu, interpretasi aset tidak berwujud lebih kompleks, yang dapat mengurangi transparansi dan meningkatkan ketidakpercayaan dalam penerapan transfer pricing. Ukuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil pengujian diketahui adanya interaksi Ukuran Perusahaan dalam memoderasi Perencanaan Pajak Transfer Pricing. Diperoleh nilai t-statistics sebesar 2. 627550 dengan t tabel sebesar 1. Maka dapat disimpulkan t-statistics -2. 627550 < 1. 697 ttabel dan nilai Prob. 0138 < 0. Hasil penelitian ini memperkuat penelitian Wulandari . Dengan demikian dapat Ukuran Perusahaan memoderasi pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Transfer Pricing. Dengan perencanaan pajak yang efektif, upaya manajer untuk memanipulasi laporan keuangan dapat Salah satu bentuk manipulasi tersebut adalah transfer pricing. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan, kompleksitas transaksi yang dilakukan juga meningkat, sehingga potensi perencanaan pajak melalui transfer pricing menjadi lebih besar. Ukuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil pengujian diketahui tidak adanya interaksi Ukuran Perusahaan dalam memoderasi Tunneling Incentive Transfer Pricing. Diperoleh nilai t-statistics sebesar 540873 dengan t tabel sebesar 1,697. Maka dapat disimpulkan t-statistics 0. 540873 > 1,697 ttabel dan nilai Prob. 5929 > 0. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Sintiana & Purnomo . sebelumnya, yang menyebutkan variabel Ukuran Perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh Tunneling Incentive terhadap Transfer Pricing. Perusahaan yang memiliki ukuran lebih besar cenderung memiliki insentif yang lebih rendah untuk melakukan perataan laba dibandingkan dengan perusahaan kecil, karena perusahaan besar sering kali dinilai lebih kritis oleh investor. Hal ini disebabkan oleh pengawasan yang lebih ketat dan ekspektasi tinggi dari pemangku kepentingan terhadap kinerja keuangan perusahaan besar. Ukuran Perusahaan Memoderasi Pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Transfer Pricing Berdasarkan hasil pengujian diketahui tidak adanya interaksi Ukuran Perusahaan dalam memoderasi Aset Tidak Berwujud terhadap Transfer Pricing. Diperoleh nilai t-statistics sebesar 1. Eko. Reni. Toto. Fahry. Laras dengan t tabel sebesar 1. Maka dapat disimpulkan t-statistics 1. 723074 < 1. 697 t-tabel dan nilai Prob. 0959 > 0. Hasil pengujian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak memoderasi hubungan antara aset tidak berwujud dan transfer pricing mengindikasikan bahwa faktor lain di luar ukuran perusahaan mungkin lebih dominan dalam memengaruhi praktik transfer pricing terkait aset tidak berwujud. Secara teoritis, temuan ini menantang asumsi bahwa perusahaan besar memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola harga transfer berbasis aset tidak berwujud, sementara secara praktis, hasil ini dapat menjadi pertimbangan bagi regulator untuk lebih fokus pada variabel lain dalam mengawasi strategi transfer pricing perusahaan. Hasil penelitian ini memperkuat penelitian Bhudiyanti & Suryani . sebelumnya, bahwa setiap perusahaan pada dasarnya memiliki satu tujuan utama: memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan beban pajak yang perlu dibayar. Untuk mencapai tujuan ini, pemegang saham mayoritas sering kali mengalihkan aset tidak berwujud dengan menetapkan harga transfer yang tidak sesuai dengan nilai pasar. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan pajak yang dibayar sekaligus meningkatkan laba perusahaan. Semakin besar skala perusahaan, semakin besar pula peluang untuk melakukan pengalihan aset tidak berwujud tersebut. KESIMPULAN Hasil menunjukkan bahwa variabel perencanaan pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap transfer Ini berarti bahwa strategi perencanaan pajak yang baik dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam menentukan harga transfer. Sebaliknya, variabel tunneling incentive dan aset tidak berwujud tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap transfer pricing. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik tunneling incentive dan penggunaan aset tidak berwujud tidak dijadikan alat untuk melakukan transfer pricing dalam konteks yang diteliti. Selain itu, ukuran perusahaan berfungsi sebagai moderator yang memperkuat pengaruh perencanaan pajak terhadap transfer pricing, artinya semakin besar ukuran perusahaan, semakin kuat hubungan antara perencanaan pajak dan keputusan transfer pricing. Namun, ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi pengaruh tunneling incentive dan aset tidak berwujud terhadap transfer pricing. Keterbatasan penelitian ini, hanya menggunakan 7 sampel pada perusahaan manufaktur sub-sektor otomotif periode tahun 2019-2023. Rekomendasi Peneliti berikutnya disarankan untuk memperluas cakupan penelitian dengan melibatkan perusahaan dari berbagai sektor industri dan ukuran yang lebih beragam untuk memperoleh hasil yang lebih Selain itu, menambahkan variabel lain seperti tata kelola perusahaan, kebijakan perpajakan internasional, atau kualitas audit dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam terkait praktik transfer pricing. Penelitian selanjutnya juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor eksternal seperti regulasi pemerintah dan kondisi ekonomi global yang memengaruhi kebijakan transfer pricing DAFTAR PUSTAKA