Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 EFEKTIFITAS PELAKSANAKAN TUGAS POKOK TNI DALAM PERTAHANAN NEGARA BERDASARKAN UU RI NO. 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI (Studi di Wilayah Teritorial Kodim 0809 / Kedir. Jumali. Nurbaedah Magester Ilmu Hukum. Pasca Sarjana Universitas Kadiri Email: kanglie068@gmail. ABSTRAK TNI adalah alat pertahanan negara yang memiliki tugas pokok menjaga dan mepertahankan keutuhan dan kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang akan menganggu warga negara Indonesia dan eksistensi NKRI, karena pentingnya peran tersebut maka seyogyanya mendapat payung hokum yang sesuai dengan UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI masih belum memberikan kepastian hokum bagi TNI dalam pelaksanaan tugasnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas tugas pokok TNI dalam pertahanan negara, penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris ( Sosio Legal Resech ) dengan cara observasi, wawancara dan pendekatan kepada pihak yang memiliki kompetensi dalam memberikan keterangan atau data Ae data yang diperlukan. Hasil penelitain yang dilakukan perihal Efektifitas pelaksanaan tugas pokok TNI dalam pertahanan negara sebagaimana tersebut dalam pasal 7 UU RI No. 34 tahun 2004 masih belum berjalan secara optimal hal ini disebabkan karena beberapa aspek: Kurangnya sinkronisasi dan koordinasi antar instansi ( legal struktu. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan adaptif, pemahaman hokum yang masih beragam diinternal TNI, ketidakjelasan regulasi dan prosedur hokum dilapangan, kondisi geografis dan dukungan logistic di daearah penugasan dan daerah terpencil, keterbatasan anggaran dalam peningkatan profesionalitas dan kapabilitas dalam menghadapi ancaman. Keraguan dalam bertindak karena dilemma antara penegakan hukum dan stabilitas keamanan negara adalah penyebab tidak efektifnya pelaksanaan tugas pokok TNI dalam pertahanan negara. Kata Kunci : Tugas Pokok TNI ABSCTRACT TNI is a state defense tool that has the main task of maintaining and maintaining the integrity and sovereignty of the state from all forms of threats coming from within and from abroad that will disturb Indonesian citizens and the existence of the Republic of Indonesia, because of the importance of this role, it should get a legal umbrella in accordance with its duties. The purpose of this study is to determine the effectiveness of the TNI's main task in national defense, this research uses Empirical research methods (Socio Legal Researc. by means of observation, interviews and approaches to parties who have competence in providing information or data needed. The results of the research conducted regarding the effectiveness of the implementation of the TNI's main task in national defense as stated in Article 7 of Law No. 34 of 2004 are still not running optimally this is due to several aspects: Lack of synchronization and coordination between agencies . egal structur. Regulations that are not yet fully clear and adaptive, understanding of law that is still diverse within the TNI, unclear regulations and legal procedures in the field, geographical conditions and logistical support in the assignment area and remote areas, budget limitations in improving professionalism and capability in dealing with threats, hesitation in acting due to the dilemma between law enforcement and state security stability are the causes of ineffective implementation of the TNI's main task in national defense. Keywords: TNI's Main Duties PENDAHULUAN TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang merupakan satu kesatuan Warga Negara Indonesia yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman TNI memiliki tugas tanggung jawab menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 7 ayat 1 Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 Tentang Jumali. Nurbaedah. Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pokok TNIA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Tentara Nasional Indonesia. Peran sebagai Alat Pertahanan Negara tersebut dimulai sejak runtuhnya Orde Baru dan munculnya Orde Reformasi, pada masa itulah terjadi perubahan kewenangan peran, kebijakan politikpun turut mempengaruhi pergeseran peran TNI dari tantara pretorian kearah tentara professional yang melepaskan peran Dwi Fungsi menjadi peran tunggal yakni sebagai aparatur pertahanan negara. Panglima Besar Jendaral Sudirman mengemukakan di Yogyakarta pada tanggal 25 Mei 1946 AuTentara hanya mempunyai kewajiban satu, ialah mempertahankan Sudah cukup tentara teguh memegang kewajibannya ini. 2 Tuntutan profesionalisme TNI terus mengemuka sehingga secara internal TNI terus berbenah dan secara yuridis TNI diberi pegangan untuk menjalankan perannya dengan terbitnya Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 7 Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. TNI sebagai Alat Pertahanan Negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pergerakan politik baik nasional maupun internasional yang terus bergerak mengarah tercaipainya suatu tujuan yang sulit diprediksi. TNI dituntut harus selalu siap menghadapi dampak dari perubahan kondisi yang terjadi, tidak saja menyangkut integritas wilayah akan tetapi juga keselamatan jiwa bangsa Indonesia, pulau sipadan ligitan merupakan salah satu contoh integritas wilayah Indonesia yang terusik dan lepas ke pangkuan negara Malaysia, termasuk wilayah territorial Malaysia masuk ke wilayah Indonesia karena pergeseran patok perbatasan di Kalimantan Barat. Timor Timur juga salah satu daerah yang lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi sekarang menjadi Negara Timor Leste. Kejadian masa lalu harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Bangsa Indonesia terutama pemerintah sebagai penyelenggara pertahanan negara untuk merencanakan konsep terbaik bagi Pertahanan Negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer atau ancaman bersenjata. Pertahanan Negara Indonesia merupakan salah satu grand strategi pemerintahan/ negara dalam mewujudkan tujuan nasional yakni menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia . Bahwa dalam pemerintah telah menunjuk kementerian Pertahanan Tentara Nasional Indonesia untuk bersinergi mewujudkan sistem pertahanan negara yang tepat dan cocok sesuai dengan situasi alam negara Indonesia menggunakan sistem sishanta ( sistem pertahanan rakyat semesta ) TNI sebagai komponen utama dan elemen yang lain sebagai komponen pendukung. Pertahanan negara memiliki makna sebagaimana didifinisikan dalam pasal 1 ayat 1 Undang Ae Undang Nomor 3 tahun 2002 adalah segala usaha negara untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republic Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa. Realisasi perwujudan pasal tersebut pemerintah/negara menugaskan TNI sebagai komponen utama dan elemen bangsa lain sebagai komponen Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 7 angka 2 undang Ae undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sistem Pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen Sebagai komponen utama Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas tanggung jawab menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan Jumali. Nurbaedah. Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pokok TNIA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 Undang Ae Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan pertahanan negara bagi Tentara Nasional Indonesia Tap MPR RI Nomor VII /MPR RI /2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia sebagai Aparat Pertahanan Negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang Ae Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 10 . berbunyi: TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan Undang Ae Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 berbunyi: Ayat 1 Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah Negara, mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan: Operasi militer untuk perang dan Operasi militer selain perang, operasi selain perang (OMSP) meliputi : Mengatasi sparatis bersenjata,Mengatasi pemberontakan bersenjata. Mengatasi aksi Mengamankan perbatasan. Mengamankan obyek vital strategis,Melaksanakan tugas Perdamaian dunia sesuai dengan Kebijakan publik. Mengamankan Presiden dan wakil Presiden. Memberdayakan pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini dengan system pertahanan semesta. Membantu tugas pemerintah. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 undang -undang. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang Indonesia. Membantu alam,Pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan,Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan ( search and rescue ). Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan Pasal 7 UU RI TNI No. 34 tahun 2004 tentang TNI merupakan payung hokum bagi TNI dalam mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. , dalam menjalankan tugas pokok ini dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Secara yuridis Eksistensi TNI termasuk tugas pokok TNI dalam pertahanan negara telah diakui, tetapi apakah regulasi yang ada benar- benar mendukung pelaksanaan tugas pokok mereka secara optimal, sebab ada salah satu pasal sebagai mana disebut dalam pasal 7 ayat 2 huruf a dan b secara tekstual jelas akan tetapi pasal ini menimbulkan pemikiran kritis untuk dikaji secara mendalam sebab dengan ayat 3 yang Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politikAy. tektual bunyi ayat 3 memberikan makna tidak jelas,sumir bagi tugas pokok TNI, hal ini yang perlu dikaji dan diteliti untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan tugas pokok TNI, pasal ini ini bisa dimanfaatkan oleh penguasa sebagai bargaining politik. John Austin dalam buku karangan Peter Mahmud Au Hukum semata- mata sebagai perintah penguasa untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan Au Pasal 7 UU RI No. 34 tahun 2004 memiliki subtansi yang tidak jelas, membuka ruang kepada pihak yang memiliki kepentingan politik untuk memainkan peran TNI. TNI sebagai Aparatur Pertahanan Negara memiliki tugas Jumali. Nurbaedah. Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pokok TNIA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 pokok menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI. TNI sepatutnya memiliki regulasi yg tegas dan tidak memberi ruang bagi siapapun untuk memainkan Peran TNI. Ketidak jelasan subtansi dalam Pasal 7 UU RI TNI No. 34 tahun 2004 tentang TNI akan berdampak terhadap keraguan dalam melaksanakan tugas kemudian akan timbul korban terhadap personil TNI, dampak yang lebih besar adalah ancaman terhadap keutuhan, dan kedaulatan NKRI, dampak lainnya adalah terjadinya tumpeng tindih peraturan ( conflik of Nor. METODE PENELITAN Penelitian merupakan rangkaian atau proses untuk mengungkapkan suatu rahasia yang belum diketahui dengan menggunakan metode yang sistematik kegiatan tersebut meliputi pengumpulan, pengolahan dan nterpretasi data sebagai upaya mengungkapkan kebenaran dari Metode Penelitian memiliki pengertian suatu cara atau jalan untuk mendapatkan kembali pemecahan terhadap segala permasalahan yang diajukan. Cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu, cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan yaitu rasional,empiris dan sistematis. Untuk menyelesaikan penelitian tersebut diatas, maka penulis menggunakan metode penelitian Empiris ( Sosio Legal Resech ) dengan cara Wawancara dan pendekatan kepada pihak yang memiliki kompetensi dalam memberikan keterangan atau data Ae data yang diperlukan. Jenis Penelitian. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian adalah penelitian Yuridis Empiris . osio legal risech/ non doctrinal ) adalah penelitian hokum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hokum normatif secara in action pada setiap peristiwa hokum tertentu yang terjadi dalam masyarakat Penelitian yang didasarkan pada data lapangan yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, survei atau metode empiris lainnya. Pendekatan Penelitian. Metode Pendekatan yang digunakan adalah secara empiris/sosiologis untuk memahami ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hukum tidak hanya sebagai kumpulan aturan tertulis,tetapi sebagai fenomena fenomena social yang berkaitan erat dengan prilaku manusia dalam masyarakat . alam hal ini adalah para prajuri. , hukum dilihat aturan Ae aturan hukum diimplementasikan dan dipatuhi oleh masyarakat ( para prajuri. bukan hanya pada teks hokum saja, tetapi juga pada prilaku yang mempola artinya bagaimana individu atau kelompok secara konsisten berprilaku mengikuti pola/aturan Metode penelitian yuridis empiris adalah penelitian lapangan dengan cara meneliti aturan Ae aturan hokum yang berlaku dilingkungan prajurit kemudian digabungkan dengan data prilaku yang hidup di tengah Ae tengah prajurit , data/bahan tersebut diperoleh dari para responden yang berasal dari prajurit yang pernah menjalankan penugasan di Papua dan para prajurit yang pernah menjabat sebagai aparat territorial ( Babinsa ) Data Penelitian, dalam pengumpulan data penulis menggunakan data primer dan sekunder dengan cara : Data primer dengan menggunakan studi Studi lapangan diperlukan untuk mendapatkan data Ae data secara langsung dari responden dan narasumber dengan cara wawancara. Dalam suatu penelitian sebenarnya tidak perlu untuk meneliti semua obyek atau semua gejala atau semua individu atau semua kejadian atau semua unit tersebut untuk dapat memberi gambaran yang tepat dan benar mengenai keadaan populasi itu, tetapi cukup diambil sebagaian saja untuk diteliti sebagai sempel. Data sekunder dengan mengadakan studi kepustakaan. Studi Kepustakaan ini untuk mencari konsepsi- konsepsi, teori - teori, pendapat-pendapat ataupun penemuanpenemuan yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan. Kepustakaan tersebut berupa peraturan perundangan. Karya Ilmiah Para Sarjana dan lain Ae lain. Data tertier bahan hokum penunjang yang mencakup bahan yang memberi penjelasan atau petunjuk terhadap bahan hokum primer dan sekunder yaitu berupa kamus. Teknik Pengumpulan Data Hukum. Teknik yang akan digunakan dalam pengumpulan bahan dilakukan dengan 2 ( dua ) cara. Penelitian Kepustakaan Pengumpulan bahan sekunder berupa Jumali. Nurbaedah. Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pokok TNIA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 peraturan perundang Ae undangan yang berlaku. UU RI. No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU RI No. 5 tahun 2018 tentang berkaitan dengan obyek penelitian yakni Tugas Pokok TNI pasal 7 UU RI No. Penelitian Lapangan,Yaitu pengumpulan data secara langsung ke lapangan dari pihak Ae pihak yang memiliki kompetensi, dalam pengumpulan bahan hukum peneliti memilih responden personel TNI AD yang pernah terlibat langsung dalam penugasan daerah konflik di Papua dan Personil yang pernah menjabat Babinsa. Tehnik yang akan Wawancara: Dilakukan mendapatkan informasi secara langsung dari responden/narasumber yang memiliki pengetahuan atau pengalaman penugasan di medan konflik dan memiliki pengetahuan Dilakukan secara tersetruktur, mendapatkan data yang lebih terarah namun masih memberi ruang untuk eksplorasi pendapat narasumber. Teknik yang digunakan secara Simple Random Sampling dengan reponden populasi Kuesioner/Survei: Menggunakan daftar pertanyaan yang diberikan kepada responden untuk diisi. Kuesioner ini digunakan untuk mengukur persepsi, pengalaman, atau opini terkait isu hukum yang diteliti. Observasi: Observasi partisipan: Peneliti secara langsung terlibat dalam Situasi yang sedang diteliti dan observasi non partisipan : Peneliti hanya mengamati tanpa terlibat Dokumentasi Mengumpulkan data dari dokumen-dokumen yang diperlukan seperti berita. Jurnal, atau data lain yang berkaitan dengan obyek penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektifitas pelaksanaan tugas pokok TNI berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun Untuk pelaksanaan tugas pokok TNI dalam pertahanan negara dapat ditinjau dari Teori efektifitas hokum dari Lawrence M ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Friedman yang terdiri dari structure, substansi dan culture dan Teori Kepastian hokum Gustav Radbruch terdiri dari Keadilan. Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum. Analisis dengan Teori Lawrence M Friedman Struktur Hukum: TNI merupakan institusi militer yang memiliki struktur mekanisme operasional yang sangat lengkap untuk memastikan hokum dapat berjalan secara efektif di dalam institusi militer. TNI memiliki struktur yang kuat, herarkhi yang jelas dan lengkap serta memiliki aturan yang jelas, namun realitanya dalam pelaksanakan tugas pokok TNI masih terdapat beberapa kekurangan disebabkan factor luar yang mempengaruhi kinarja dalam melaksanakan tugas pokoknya, factor luar tersebut adalah organisasi atau instansi atau institusi yang belum menjalin kerjasama dalam rangka pertahanan dalam menghadapi segala ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi Hukum: Subtansi hokum yang mengatur tugas pokok TNI sebagaimana tersebut dalam pasal 7 ayat 2 hurup b dalam melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) telah terurai secara tekstual 14 item. Substansi hokum 14 item sebagaimana dalam pasal 7 ayat 2 memberikan keyakinan dan kepercayaan diri bagi TNI dalam menjalankan tugas pokok pertahanan negara. Ayat 3 pasal 7 UU RI No. 34 tahun 2004 berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . ( tugas pokok TNI dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain peran. dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Mengakibatkan makna tugas pokok TNI menjadi tidak jelas, dan menimbulkan ketidak pastian dalam melaksanakan tugas pertahanan negara operasi militer selain perang (OMSP). Subtansi hokum pendukung pelaksanaan tugas pokok TNI tertuang dalam UU RI No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 10 ayat 1 AuTNI berperan sebagai alat Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ayat 3 TNI melaksanakan kebijakan pertahanan negara Jumali. Nurbaedah. Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pokok TNIA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 untuk: mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang serta ikut secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian regional dan Internasional, pasal 3 dan 4 UU RI No. 23 tahun 2019 Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pengelolaan sumber daya nasional guna pertahanan negara bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya menjadi dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman baik militer maupun nirmiliter. Secara substansi UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional untuk Pertahanan Negara memberikan support terhadap UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI akan tetapi secara subtansi tugas Pokok TNI belum memberikan kepastian dan ketegasan. Budaya Hukum: TNI memiliki budaya loyalitas yang tinggi, keatas, kebawah kesamping dan memiliki doktrin serta sumpah prajurit sehingga perintah atasan bisa sebagai aturan yang harus Budaya hokum dalam tubuh TNI menunjukkan komitmen tinggi terhadap Namun pemahaman anggota TNI terhadap hokum masih memerlukan peningkatan melalui Analisis dengan teori Gustav Radbruch: Keadilan: Dalam pelaksanaan tugas, anggota TNI sering menghadapi dilema keadilan, terutama ketika harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hokum yang dilakukan oleh warga selalu berdampak buruk terhadap institusi, namun sebaliknya bila tidak mengambil tindakan juga akan mendapat respon tidak bagus. Rasa Keadilan juga menjadi persoalan ketika menjalankan tugas Pengamanan daerah rawan saat berhadapan dengan kelompok bersenjata, tidak ada keberanian dalam melakukan tindakan tegas terhadap kelompok yang melakukan kegiatan sparatis, kegiatan ingin melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia keraguan dalam bertindak akibat tekanan pihak-pihak yang memiliki kepentingan baik dari dalam negari maupun luar negeri dengan isu-isu HAM. Isu HAM ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 berpengaruh terhadap kebijakan politik yang di ambil oleh pemerintah, sehingga penerapan status penanganan di Papua dalam menghadapi kelompok bersenjata menguntungkan TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara, banyak korban anggota TNI di Papua akibat ragu-ragu dan takut bertindak dalam menghadapi kelompok sparatis bersenjata, takut disalahkan, takut dipublikasikan menyebabkan nyawa prajurit TNI menjadi Sedangkan kelompok sparatis mendapat angin, mendapat peluang dan memanfaatkan kelemahan tersebut untuk mencapai tujuannya. Kemanfaatan: Tugas pokok TNI memberikan manfaat besar bagi bangsa Indonesia ,dengan segala upayanya mejamin keberlangsungan dan keutuhan Negara Kesatuan Republic Indonesia, dalam kegiatan operasi militer selain perang (OMSP). TNI melakukan kegiatan social dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat, membantu mengatasi bencana kesejahteraan rakyat dengan terlibat langsung membantu petani dalam meningkatkan produktifitas hasil panen dan msih banyak lagi kegiatan positif yang memberikan mafaat kepada masyarakat Indonesia. Kepastian Hukum: Dengan kepastian hokum maka akan menjamin seseorang dapat melakukan sesuatu prilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan begitu pula sebaliknya tanpa ada kepasstian hokum maka seseorang individu tidak dapat memiliki suatu ketentuan baku untuk menjalankan suatu Pasal 7 UU RI No. 34 tahun 2004 khusunya ayat 2 secara subtansi tekstual tercantum jelas namun pelaksanaan aturan tersebut tersandera dengan ayat 3, pelaksanaan ayat 2 baru bisa dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputususan Politik sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 3 UU RI No. 34 tahun2004 tentang TNI. Gustav Radbruch mejelaskan 4 hal dasar yang berhubungan dengan kepastian hokum diantaranya . Fakta yang tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan. Jumali. Nurbaedah. Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pokok TNIA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 selain itu hokum positif tidak boleh mudah diubah sebagaimana termaknai dalam ayat 3 pasal 7 UU RI No 34 tahun 2004 ,hokum harus jelas dan tidak menibulkan multi Dalam Pasal 7 ayat 2 UU RI NO. tahun 2004 terdapat 5 item yang menimbulkan tumpeng tindih regulasi, dan kebijakan yang tidak terkoordinasi dengan Pembahasan hambatan pelaksanaan tugas pokok TNI dalam pertahanan negara berdasarkan UU RI Nomor 34 TNI memiliki tugas pokok. Negara. Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Ae Undang Dasar 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan ganguan terhadap keutuhan bangsa. Namun dalam pelaksanaan tugas tersebut terdapat kendala/ hambatan, penyebab hambatan atau kendala dapat dianalisis sbb: Struktur hokum ( legal struktu. kurangnya sinkronisasi dan koordinasi antar Instansi. Struktur pelaksanaan tugas TNI telah diatur dalam Undang Ae Undang RI no. 34 tahun 2004 pasal 7 akan tetapi dalam pelaksanaan dilapangan masih terdapat kendala koordinasi antara TNI dengan Lembaga lain,seperti POLRI. Pemerintah daerah. Badan nasional penanggulangan Terorisme dan badan penanggulangan bencana alam. Tumpang tindihnya kewenangan dalam sparatis,mengatasi kelompok bersenjata, mengatasi aksi terorisme, termasuk pelaksanaan tugas pengamanan obyek vital pemerintah daerah dan penanganan konflik social sering menimbulkan kebingungan Permasalahan penting yang seharusnya mendapat penanganan cepat terhambat oleh ketidak pastian aturan yang menyebabkan keraguan pimpinan dalam pengambilan keputusan. Substansi hokum. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan adaptif. Efektifitas pelaksanaan tugas pokok TNI sangat tergantung pada kualitas ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 peraturan yang mengatur tugas pokok TNI. Dalam penelitian ini ditemukan aturan yang tidak jelas yang menimbulkan keraguan pelaku dilapangan dalam menjalankan Undang -undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 tentang tugas pokok TNI secara textual sudah terinci dengan jelas kewenangan tugasnya, namun pelaksanaannya tersandera oleh kebijakan dan keputusan politik sebagaimana disebut dalam ayat 3 pasal 7 UU RI NO 34 tahun Sehingga bisa diterjemahkan sederet tugas TNI dalam menjalankan operasi militer selain perang dianggap tidak ada. Budaya hokum. Pemahaman hokum yang masih beragam diinternal TNI. Budaya hokum didalam institusi TNI memiliki peran dalam menentukan jalannya pelaksanaan tugas pokok pertahanan, meskipun TNI memiliki ciri khas disiplinnya yang tinggi namun masih terdapat tantangan dalam pemahaman suatu aturan hokum dilapangan. Hal ini disebabkan sosialisasi regulasi yang belum menyentuh ke suluruh anggota. Pemahaman mengenai hak asasi manusia ( HAM) dan hokum humaniter internasional masih perlu ditingkatkan untuk mencegah dan tindakan-tindakan bertentangan dengan norma hokum dalam operasi militer. Gusatv Radbruch menerangkan bahwa kepastian hokum harus memenuhi tiga unsur dasar yakni Keadlian ( justic. Kemanfaatan . dan Kepastian . Dalam konteks pelaksanaan tugas pokok TNI terdapat beberapa kendala/hambatan yang mengganggu prinsip kepastian hokum. Keadilan . Dilema antara Penegakan Keamanan. Dalam pelaksanaan tugas TNI sering dihadapkan pada situasi yang tidak menguntungkan, dimana mereka harus bertindak tegas untuk menjaga stabilitas keamanan, menjaga kedaulatan negara tetapi disisi lain harus tetap mematuhi prinsip-prinsip keadailan dan hak asasi Dalam penanganan konflik sosial, sering kali tindakan TNI dianggap sebagai tindakan yang berlebihan, padahal tindakan tegas perlu diambil dalam rangka menjaga keamanan negara, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut Jumali. Nurbaedah. Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pokok TNIA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 mencerminkan keadilan, di daerah rawan konflik seperti di Papua, daerah perbatasan TNI ketidakjelasan batas kewenangan dalam pengamanan operasi. Kemanfaatan. Hambatan dalam pelaksanaan tugas yang berdampak pada manfaat bagi masyarakat. Tugas pokok TNI bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kedaulatan bangsa dan negara dan melindungi seluruh tumpah darah warga negara dari segala bentuk ancaman baik datang dari dalam maupun datang dari luar negeri. namun ada beberapa factor yang menghambat efektifitas Diantaranya. Kurangnya infrastruktur dan logistic di daerah terpencil, menyebabkan lambatnya respon terhadap ancaman keamanan. Minimnya dukungan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan kapabilitas teknologi dalam mengantisipasi dan menghadapi ancaman non konvensional terhadap serangan siber. Beberapa operasi militer menghadapi tantangan dalam membangun kepercayaan masyarakat terutama di wilayah yang masih memiliki trauma terhadap pendekatan represif yang dilakukan apparat dimasa lalu. Kepastian hokum. Ketidakjelasan regulasi dan prosedur hokum dilapangan. Salah satu prinsip dasar dari kepastian hukum adalah adanya peraturan yang jelas dan dapat ditafsirkan dengan mudah dalam Namun, dalam konteks pelaksanaan tugas pokok TNI, ada beberapa aspek kepastian hokum masih mengalami kendala. Ketidak sinkronan antara Undang-Undang TNI dengan peraturan lain, seperti Undang-undang Polri. Undang Ae undang penanganan aksi menyebabkan kebingungan dalam pelaksanaantugas dilapangan. Kurangnya pedoman teknis terkait keterlibatan TNI dalam operasi keamanan kebingungan bagi prajurit TNI dalam menentukan langkah dan tindakan yang sesuai dengan hokum. Berdasarkan analisis diatas, dapat disimpulkan bahwa efektifitas kepastian hokum dalam pelaksanaan tugas pokok TNI masih menghadapi berbagai kendala dan hambatan baik dari segi struktur hokum, subnstansi hokum, budaya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hokum, keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hokum. Untuk meningkatkan efsktifitas dan kepastian hokum dalam pelaksanaan tugas TNI, ada bebrapa langkah strategi perlu dilakukan antara lain. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Efektifitas pelaksanaan tugas pokok TNI dalam pertahanan negara sebagaimana tersebut dalam pasal 7 UU RI No. 34 tahun 2004 masih belum berjalan secara optimal hal ini disebabkan karena beberapa aspek: aspek struktur hokum ( legal Struktur. ,institusi TNI memiliki struktur yang jelas dan kuat namun terkendala kurangnya kerjasama dengan struktur hokum institusi/isntansi lain. hokum ( legal substanc. , tidak memberikan ketegasan bagi personil TNI yang menjalankan tugas pertahanan negara sehingga menimbulkan keraguan dalam bertindak, budaya hokum ( Legal Cultur. Pelaksanaan tugas pokok pertahnan negara saat ini masih bisa berjalan karena budaya hokum yang melekat pada personil TNI. Sapta Marga. Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI mendasari setiap langkah prajurit dalam menjalankan tugas atau perintah atasan/pimpinan, keadilan . Keadilan tidak berpihak pada anggota TNI mengakibatkan keraguan bertindak, keraguan bertindak berdampak pada pelaksanaan tugas, kemanfaatan ( expendienc. Tugas pokok TNI masyarakat, memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepastian hokum . dalam menjalankan tugas pokok pertahanan negara kepastian hokum sangat dibutuhkan untuk memberikan efek positif bagi anggota yang melaksanakan tugas sehingga tugas bisa dilaksanakan dengan maksimal. Hambatan efektifitas pelaksanaan tugas pokok TNI dalam pertahanan negara sebagaimana tersebut dalam pasal 7 UU RI No. 34 tahun 2004 tidak efektif karena: Kurangnya sinkronisasi dan Jumali. Nurbaedah. Efektifitas Pelaksanaan Tugas Pokok TNIA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 koordinasi antar instansi ( legal struktu. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan adaptif, pemahaman hokum yang masih beragam diinternal TNI, ketidakjelasan regulasi dan prosedur hokum dilapangan, kondisi geografis dan dukungan logistic di daearah penugasan dan daerah terpencil, kapabilitas dalam menghadapi ancaman. Keraguan dalam bertindak karena dilemma antara penegakan hukum dan stabilitas keamanan negara. DAFTAR PUSTAKA