TEORI KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM Oleh: SATRIA ILHAM Abstrak: Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang mengatur atau mengelola pendapatan serta pengeluaran negara yang bertujuan untuk menjaga stabilitas serta mendorong perkembangan Pendapatan serta pengeluaran pemerintah merupakan salah satu dari intrumen kebijakan Namun secara literatur kebijakan fiskal modern nyatanya tidak ada satupun membahas terkait permasalahan etika, terkecuali pada teori distribusi. Hal itupun hanya sebatas teori distribusi. Metode penelitian ini menggunakan studi liberary. Hasil dari pembahasan ini menunjukan bahwa kebijakan fiskal dalam Islam sejak zaman nabi SAW hingga saat ini selalu menggunakan sistem anggaran berimbang . anlced budge. yang pengelolaan nya melalui baitul mal. Instrument yang dikembangakan dalam kebijakan fiskal Islam antara lain zakat, infaq, shadaqah, wakaf, ghanimah, faAoi, kharaj, jizyah, uAoshur, dan khumus. Kata kunci: Kebijakan Fiskal. Sistem Anggaran Berimbang. Baitul Mal. Abstract: Fiscal policy is a policy that regulates or manages state revenues and expenditures with the goal of promoting economic development and maintaining stability. Government revenues and expenditures are one of the fiscal policy instruments. However, with the exception of distribution theory, none of the modern fiscal policy literature discusses ethical issues. Even so, it is only applicable to distribution theory. A library study is used in this research method. The outcomes of this discussion show that fiscal policy in Islam has always used a balanced budget system . balanced budge. that is managed through Baitul Mal since the time of the Prophet SAW until now. Zakat, infaq, shadaqah, waqf, ghanimah, faAoi, kharaj, jizyah, uAoshur, and khumus are examples of Islamic fiscal policy instruments. Keywords : Fiscal Policy. Balanced Budget System. Baitul Mal. PENDAHULUAN Pemerintahan Islam memiliki peranan penting dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya dari setiap lini kehidupan terlebih dalam bidang ekonomi sebagai salah satu hal terpenting dalam roda kehidupan masyarakat umum (Lismanto dan Utama 2. Dalam bidang perekonomian peranan pemerintah dapat dilihat dalam hal kebijakan moneter dan kebijakan fiskal (S. Hayati 2. Kebijakan f iskal di masa Islam telah menghadapi bermacammacam pertumbuhan, baik dalam hal kemajuan ataupun kemunduran (Mubarok 2. Jika melihat kembali kebelakang yaitu sejarah, terlebih pada masa ke emasan Islam, sejarah telah mencatat sejatinya Islam telah banyak berkontribusi terhadap perkembangan serta kemajuan peradaban tidak terkecuali dalam bidang perekonomian (Almizan 2. Menurut prinsip ekonomi makro Islam, kebijakan fiskal dana anggaran belanja negara memiliki tujuan meningkatkan taraf kehidupan warganya dengan menjalankan konsep distribusi kekayaan secara merata dengan selalu memposisikan nilai-nilai material dan spiritual terhadap taraf yang sama (Aini 2. Menilik catatan sejarah peradaban Islam, negara memiliki fungsi sebagai pemegang kedudukan terpenting dalam hal mengendalikan kebijakan ekonomi yang didasari atas prinsip maqashid syariah ataupun sebagai kemaslahatan, serta kesejahteraan rakyat (T. Hayati 2. Secara makro, peraturan hukum syariah perihal ekonomi guna mewujudkan bertujuan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat selaku manusia, serta selaku individu yang berkecimpung dalam kehidupan bermasyarakat (Kusuma 2. Di antara kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap masyarakat dan usaha untuk menyejahterakan individu Islam tidak pernah berupaya untuk memisahkannya, melainkan Islam berusaha menjadikan kedua hal tersebut sebagai hal yang saling berkaitan dan saling Kepentingan individu dan masyarakat umum selalu diperhatikan oleh Islam secara berdampingan. Pada saat pemerintahan Islam mengendalikan permasalahan sebuah masyarakat, ia juga mengutamakan kepentingan pribadi, begitu juga sebaliknya pada saat Islam mengendalikan kepentingan pribadi, tidak mengabaikan kepentingan publik (Turmudi 2. Nizaruddin . dalam sebuah negara, salah satu hal yang penting dan berharga adalah perihal pengelolaan harta, namun dalam aturan Islam dilarang mendapatkan harta dengan cara yang illegal atau tidak sesuai aturan syariat, seperti menguasai harta orang lain dengan cara merampas, mencuri atau pun korupsi (M. Zidny NafiAo Hasbi 2. Kini baik di Indonesia maupun di luar negeri perkembangan ekonomi Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat. Penempatan ekonomi Islam menjadi salah satu disiplin ilmu serta pengamalannya di masyarakat luas menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi Islam pada zaman ini. Menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah juga menjadi salah satu tanda perkembangan ekonomi Islam (Karbila dkk. Walaupun dalam beberapa hal kebijakan f iskal dalam Islam dan konvensional memiliki titik kesamaan, akan tetapi dua kebijakan ini mempunyai prinsip yang berbeda (Aini 2. Dalam sistem kebijakan fiskal konvensional konsep dalam menuju kesejahteraan hidup yang akan dicapai memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan secara penuh bagi pribadi masing-masing tanpa mempertimbangankan kebutuhan sepiritual manusia (Ilyas 2. Berbeda dengan sistem kebijakan fiskal Islam konsep kesejahteraan tidaklah sesempit konsep konvensional, yakni mencakup kehidupan di dunia dan akhirat kelak, dan juga peningkatan sepiritul lebih diutamakan ketimbang pemenuhan kebutuhan material, maka bisa dipahami, bahwasanya kebijakan fiskal menurut ekonomi makro Islam memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf suatu masyarakat yang berdasarkan dengan pemerataan distribusi kekayaan dengan berusaha menempatkan nilai-nilai duniawi dan ukhrowi di tingkatan yang sama (Aini 2. Mengacu kepada uraian di atas, maka penelitian ini akan difokuskan untuk menjelaskan mengenai pendapatan serta pengeluaran pemerintah sebagai intrumen kebijakan fiskal dikaji dari perspektif ekonomi makro Islam, yang berfokus pada dua hal. Pertama, nilai yang dijadikan landasan kebijakan fiskal dalam Islam sejak zaman nabi SAW hingga zaman kontemporer dalam konteks Indonesia. Kedua. Instrument yang dikembangakan dalam kebijakan fiskal Islam (Zakiyah 2. KAJIAN LITERATUR Kebijakan Fiskal Kebijakan fiskal berdasarkan etimologi berasal dari dua kata, kata yang pertama yaitu kebijakan dan yang kedua adalah f iskal, kata kebijakan mempunyai arti yang beragam. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh tokoh Abraham Kaplan. Harold D, dan Lawes kebijakan ialah sebuah program atau usaha untuk mencapai tujuan, nilai-nilai dan praktik yang terarah (Ramdhani 2. Sedangkan kebijakan fiskal diartikan sebagai tahapan atau langka pemerintah yang memiliki tujuan untuk memberikan suatu perubahan ke dalam sistem per pajakan atau dalam perbelanjaan yang diharapkan mampu untuk menjadi solusi dari permasalahan ekonomi yang di hadapi (Sukirno Setidaknya, peranan pemerintah dalam hal perekonomian nasional ialah usaha menaikkan efisiensi ekonomi nasional, memaksimalkan keadilan yang berkaitan dengan arus pendapatan diantara beberapa kelompok di masyarakat, mengupayakan kestabilan ekonomi dan mengelola pemasukan serta pengeluaran negara (M. Zidny NafiAo Hasbi 2. Kebijakan fiskal atau dari sisi lain bisa juga dikatakan dengan kebijakan anggaran adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan instrumen kebijakan fiskal dengan dicontohkan dalam pengelolaan pengeluaran negara maupun pemasukan negara yang bermaksud untuk mempengaruhi jumlah permintaan agregat dalam ranah perekonomian (Nurlina dan Zurjani Kebijakan fiskal ialah suatu kebijakan pemerintahan yang di dalamnya memiliki keterkaitan dengan pengaturan kinerja perekonomian menggunakan mekanisme pemasukan dan pengeluaran pemerintah (Lativa 2. Kebijakan fiskal memiliki wujud dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar. (Isnaini 2. Dalam dokumen APBN, kita bisa menganalisis berapa pemasukan yang diperoleh pemerintah, dari mana saja pemasukan yang diperoleh, komposisi pemasukan, masyarakat mana atau siapa saja yang ditimpa beban terbesar dan terkecil dari semua pemasukan negara, digunakan untuk apa saja pemasukan tersebut, bagian mana saja yang mendapatkan alokasi dana pengeluaran terbesar dan terkecil, dan sebagainya (Mujiatun 2. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang diatur oleh pemerintah dalam hal pemungutan pajak dan membelanjakannya untuk memfasilitasi berbagai macam program perekonomian (Hamja Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengatur pemasukkan dan pengeluaran negara yang dialokasikan untuk menjaga kestabilan ekonomi dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara. Ke bijakan fiskal dan kebijakan lainnya digunakan untuk mengevaluasi setiap problematika yang dapat menghambat berjalannya perekonomian (Rozalinda 2. Dalam sistem ekonomi Islam, kebijakan fiskal merupakan sebuah media untuk merealisasikan tujuan syariah, sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Al-Ghazali termasuk untuk mendongkrak kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, intelektualitas, kehidupan dan kekayaan serta kepemilikan (Amri 2. Pada umumnya teori ekonomi Islam sudah lama mengetahui kebijakan fIskal, yaitu sejak zaman Rasulullah dan sahabat, dengan berjalannya masa sehingga kemudian dikembangkan lagi oleh para ulama Islam. Ibnu khaldun pernah berpendapat bahwasanya untuk memecahkan masalah terkait resesi adalah dengan upaya memperkecil pungutan pajak serta meningkatkan belanja pemerintah (Khoiruddin 2. Pemerintah adalah pasar yang sangat besar, pusat dari semua pasar, dalam hal pendapatan dan penerimaanya (Turmudi 2. Ada beberapa artikel penelitian yang telah membahas tema ini, sehingga perlu untuk dipaparkan di sini sebagai riwayat akademis bagi bahasan ini. Pertama. Imam Turmudi. AuKajian Kebijakan Fiskal Dan Kebijakan Moneter Dalam Islam,Ay dalam An-Nawa: Jurnal Studi Islam. ini mengatakan bahwa dalam kebijakan fiskal, pemerintahan Islam mempunyai peran dalam mengendalikan kepentingan pribadi, di sisi lain juga tidak mengabaikan kepentingan publik (Sumarni 2. Kedua. Zidny NafiAo Hasbi. AuKebijakan Fiskal Dalam Spektrum Maqashid As- Kitab AlMuwafaqat,Ay Proceeding of Conference on Strengthening Islamic Studies in The Digital Era. Artikel ini menjelaskan bahwa kebijakan fiskal juga memiliki dimensi maqashid sebagai pertimbangan, seperti larangan menguasai harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syaraAo (M. Zidny NafiAo Hasbi 2. Ketiga. Rahmat Ilyas. AuKonsep Mashlahah Dalam Konsumsi Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam,Ay Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam. Artikel ini mengatakan bahwasistem kebijakan fiskal Islam, konsep kesejahteraan tidaklah sesempit konsep konvensional yang hanya berorientasi pada kepentingan duniawi, namun juga mencakup kepentingan ukhrawi (Ilyas 2. Keempat. Ihdi Aini. AuKebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam,Ay Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa kebijakan fiskal dalam ekonomi makro Islam memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidupmasyarakat melalui pemerataan distribusi kekayaan dengan cara menempatkan nilai-nilai duniawi dan ukhrowi secaraseimbang dan proporsional (Aini METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan studi liberary. Tehnik ini digunakan untuk mengumpulkan beberapa bahan yang ada kaitannya dengan penelitian dari berbagai jurnal, literatur lain yang berkaitan dan bersifat teoritis, sehingga penulis mendapatkan landasan teori yang kuat berkaitan dengan topik yang diangkat. Penyajian data dalam penelitian ini merupakan jenis data Metode pengumpulan data melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan melalui tahapan kompilasi, analisis dan penyimpulan untuk mendapatkan kesimpulan mengenai kebijakan fiskal dalam Islam mulai zaman Nabi SAW hingga saat ini serta kebijakan f iskal di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan Fiskal Pada Masa Rasulullah Saat masa permulaan pemerintahan kota Madinah, pendapatan dan pengeluaran pemerintah hampir tidak ada. Pada masa Rasulullah SAW, hampir semua pekerjaan dilakukan secara suka rela sehingga tidak memperoleh upah, tidak ada tentara secara formal. Tidak ada yang mendapatkan gaji secara tetap, namun mereka diperbolehkan mengambil harta dari rampasan perang (Zunaidi 2. Di saat masa kenabian kebijakan terkait anggaran masihlah sangat sederhana dan tidak serumit sistem anggaran seperti saat ini. Hal ini dipicu oleh perubahan sosio-ekonomi secara fundamental, dan pemicu lainnya adalah negara Islam yang didirikan juga di laksanakan lagsung oleh Rasulullah SAW (Mubarok 2. Seperti diketahui bersama juga pada masa awal pemerintahan Islam zakat dan sedekah merupakan instrument pokok pendapatan negara (Aini 2. Pada masa rasulullah anggaran Baitul mal jarang mengalami defisit anggaran, hal ini disebabkan besaran pengeluaran anggaran yang mampu menciptakan keseimbangan dan selalu Defisit anggaran pernah terjadi suatu kali saat akan terjadi perang Hunain. Disebabkan hal tersebut Rasulullah meminjam kepada sahabat, saat perang telah usai dan kaum muslim memperoleh harta rampasan perang,Rasulullah langsung melunasi hutang negara pada sahabat tersebut. Oleh karena itu ekonomi Islam bertujuan untuk menghindari defisit anggaran yang berujung pada hutang negara (Karbila dkk. Kebijakan lain yang dilakukan oleh Rasulullah ialah membuka lapangan kerja bagi kaum Muhajirin sekaligus mendorong pendapatan negara dengan melaksanakan kontrak muzaraAoah, mudharabah dan kerja sama terbatas diantara kaum Muhajirin yang menyediakan lapangan kerja dengan kaum Anshar yang menyediakan lahan pertanian, perkebunan dan tambang (Rozalinda Secara alami perluasan produksi dan fasilitas perdagangan me ningkatkan produksi total kaum muslimin dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja, lahan dan modal (Karbila dkk. Pada masa Rasulullah, negara tidak memiliki kekayaan apapun disebabkan sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Baru pada saat setelah terjadinya perang badar pada abad ke-2 H negara memiliki pendapatan dari 1/5 harta rampasan perang yang diperoleh, pada masa Rasulullah diterapkan jizyah . ajak bagi non-muslim sebagi jaminan atas keamanan jiwa merek. sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Sumber pendapatan negara yang lain ialah kharaj . ajak tana. yang di ambil dari warga non-muslim atas tanah mereka yang telah ditaklukan olah kaum muslim (Haryanto 2. Bentuk kebijakan ekonomi publik di masa Nabi SAW ialah membangun insfrastruktur serta regulasi ekonomi berupa: Pertama, mengawasi serta mem berikan jaminan pasar sebagai poros aktivitas ekonomi. Kedua, melarang setiap transaksi yang bertentangan dengan syariat . seperti tadlis, gharar dan Ketiga, membantuketika pasar yang kondusif untuk terlaksananya ibadah mahdloh . halat berjamaah dan sebagainy. Keempat, membiasakan etos kerja yang giat dan baik, berupa larangan minta-minta serta membuka lapangan kerja dengan memberikan modal usaha. Kelima, mempertahankan dan mengembangkan berbagai profesi yang telah ada di masyarakat selagi profesi tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Keenam, mengangkat pejabat publik yang kompeten dan memiliki kemampuan serta menggajinya secara layak. Sedangkan kebijakan fiskal . e ngelolaan pendapatan dan pengeluaran atau belanja negar. pemasukan negara ditetapkan dari sumber: ghanimah, faiAo, uAoshr, jizyah. Zakat, dan Kharaj. Seiring dengan perluasan dakwah Islam, maka pendapatan negara terus meningkat dengan berbagai sumber pendapatan yang lebih variatif (Taufik dan Aang 2. Kebijakan Fiskal pada Masa Sahabat Pada saat pemerintahan Abu Bakar As Shiddiq tidak banyak perubahan dan inovasi baru dalam sektor perekonomian negara. Di sebabkan konsentrasi AbuBakar terhadap eksistensi kaum muslim dan Islam maka kondisi keuangan masih sama seperti zaman nabi SAW. Pada saat itu para sahabat fokus pada memerangi beberapa golongan yang tidak mau membayar zakat setelah Rasulullah wafat dan juga fokus memerangi orang orang yang murtad serta nabi palsu (Mujiatun 2. Pada zaman Abu Bakar hasil prolehan dari pemungutan pajak dijadikan pendapatan negara dan di simpan didalam Baitul mal serta langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin sehingga tidak ada yang tersisa. Seperti itulah gambaran kebijakan fiskal pada zaman abu bakar Asshiddiq. Sama seperti halnya Rasulullah SAW. Abu Bakar juga membagikan tanah hasil rampasan perang, hal yang lain adalah dalam pendistribusian Baitul mal tetap menjadi tanggung jawab pemerintah negara. Serta Abu Bakar menerapkan konsep kesamarataan, yaitu memberikan jumlah yang sama pada semua sahabat Rasulullah SAW. Dengan kebijakan seperti itu maka harta Baitul mal tidaklah pernah mengalami penumpukan dalam jangka waktu yang lama disebabkan langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslim. Pada saat Abu Bakar wafat pun hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara (Mujiatun 2. Selanjutnya pada masa Umar Bin Khatab, perekonomian umat Islam masih belum kuat di sebabkan beberapa hal seperti kekacauan yang di sebabkan oleh kaum murtad,serta beberapa kelompok yang salah dalam memahami tafsir al Quran, namun sejak Umar Bin Khatab diangkat menjadi khalifah, perekonomian umat Islam mengalami peningkatan dan mulai stabil sehingga kesejahteraan masyarakat pun mulai terlihat, meskipun pada masa itu Islam pernah mengalami krisis, yaitu krisis tahun ramadan . sekitartahun ke 18 setelah hijrah nabi. Padasaat itu terjadi kekeringan hebat yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa, baik manusia, tumbuhan, ataupun Demi meminimalisir kekacauan tersebut Umar Bin Khatab melakukan pengetatan konsumsi, pengetatan belanja, mendirikan posko pengungsian serta memohon bantuan pada daerah lain yang berada di bawah kekuasaan Islam. Selain itu. Umar Bin Kahatab juga membuat kebijakan untuk pemungutan zakat yang diperlonggar serta memberikan batas akhir yang cukup panjang untuk membayar pajak, sehingga pajak dibayar pada saat akhir paceklik dan awal masa subur terjadi khusus pada saat tahun ramadahn ini (Mubarok 2. Kemudian, pada masa Usman bin Affan yang kekuasaanya berlangsung 12 tahun berbeda dengan masa kekuasaan Umar bin Affan. Dalam enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Usman bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan dari Umar bin Khattab. Pengembangan sumber daya alam. Usman bin Affan melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan, dan membentuk organisasi kepolisian secara permanen guna mengamankan jalur perdagangan. Dalam penyaluran harta Baitul Maal. Usman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti Umar bin Khattab, tapi tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan dan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat. Dalam hal pengelolaan zakat. Usman Bin Affan mempercayakan kewenangan mengukur seberapa banyak zakat yang harus di keluarkan pemilik untuk hartanya. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh oknum pengumpul zakat. Khalifah Usman bin afan juga merubah beberapa administrasi tingkat atas dan mengganti beberapa gubernur. Khalifah Usman Bin Affan merupakan orang yang kaya dan dermawan. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa saat Nabi kekurangan dana guna membiayai pasukan muslim dalam perang Tabuk. Usman Bin Affan membiayai sepertiga dari keseluruhan biaya. Beliau memberikan 950 unta, 50 kuda, dan 1000 dinar uang. Menurut pendapat lain mengatakan bahwa usman bin affan menyumbangkan 1000 unta dan 70 kuda (Mujiatun 2. Pada pemerintahan khalifah Ali Bin Abi Thalib, sistem administrasi Baitul maal diperbaiki, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah agar semuanya berjalan dengan baik. Dalam mendistribusikan harta baitul maal, khalifah Ali Bin Abi Thalib menerapkan sistem pemerataan. Khalifah Ali Bin Abi Thalib menetapkan pajak sebesar 4000 dirham untuk pemilik hutan, dan mengizinkan gubernur Kufah (Ibnu Abba. memungut zakat untuk sayuran segar yang digunakan sebagai distribusi setiap pekan sekali untuk pertama diadopsi. Hari kamis adalah pendistribusian, pada hari itu semua perhitungan diselesaikan. Dan hari sabtu dimulai perhitungan baru. Selain itu khalifah Ali Bin Abi Thalib juga melakukan langkah penting pada masa pemerintahannya, yaitu mencetak mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal itu menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib, kaum muslimin sudah menguasai tekhnologi percetakan koin dan peleburan besi. Namun masa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya khalifah Ali Bin Abi Thalib pada tahun keenam pemerintahnnya, sehingga uang yang dicetak oleh kaum muslimin tidak dapat beredar luas. Dari segi alokasi pengeluaran kurang lebih masih sama seperti halnya pemerintahan Umar Bin Khattab. Khalifah Ali Bin Abi Thalib mem punyai konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umu dan masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang mendeskripsikan tugas, kewajiban dan tanggungjawab penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksanaan dispensasi keadilan serta mengawasi para pejabat tinggi dan staf-stafnya. Kebijakan Fiskal di era bani Abbasiyah perkembangan riset dan sainteknya menjadi bukti keberhasilan pemerintah Abbasiyah dalam membangun kebijakan ekonomi yang tepat pada masa itu tercapai kesejahteraan, keamanan, kecerdasan, dan persatuam masyarakat. Bahkan pada masa khalifah Harun Al Rasyid, di akhir kekuasaannya beliau membukukan surplus APBN sebesar 000 dinar. Pembangunan ekonomi juga di imbangi dengan pembangunan sistem pengolahan Setiap ibukota daerah di bangun perpustakaan, masjid, sekolah, taman kota, area komersiil untuk pusat bisnis, industri olahan pertanian, fasilitas umum dan dapur logistik untuk pencari ilmu. Produktivitas pertanian juga men dapatkan perhatian yang tinggi dari pemerintah, pada saat itu sistem rotasi tanaman, teknologi holtikultura dan irigasi juga sudah di kembangkan, sehingga produksi meningkat hingga 100%. Kebijakan pemberian insentive bagi masyarakat yang mampu mengolah pertanian dengan baik juga menjadi stimulus untuk semangat produksi. Kebijakan Fiskal pada masa Uts maniyah di turki, yaitu Utsmaniyah pada akhir era Islam, melalui pengembangan aneka tanaman dan hewan ternak yang dipadukan antara benua asia dan eropa, kebijakan fiskal bisa terlacak dengan jelas. Fasilitas publik di standarisasi antara satu kota dengan kota lain untuk menciptakan etos kerja, sehingga pembangunan daerah lebih merata. Kebijakan publik yang paling menonjol adalah menciptakan atau mengadaptasi teknologi guna mempercepat pembangunan transportasi dan industry, mengingat perdagangan sudah terjadi lintas Benua. Selain itu, peraturan dan perundang undangan dibuat untuk meningkatkan komoditas perdagangan dengan melakukan kebijakan proteksi bagi barang impor tertentu atau yang mengancam eksistensi pebisnis dalam negeri (Taufik dan Aang 2. Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Makro Islam Berdasarkan arah sudut pandang ekonomi Islam sendiri, kebijakan fiskal mempunyai dua macam instrumen. Pertama adalah kebijakan pendapatan, yang terlihat dalam kebijakan pajak. Kemudian yang kedua adalah kebijakan belanja . (Murtadho 2. Kedua instrumen ini bisa dilihat melalui catatan anggaran belanja negara. Zakat, jizyah . ajak bagi non-musli. , ghanimah . asil rampasan peperanga. ajak tanah / pajak tanah pertanian. , ushr . ajak barang dagang/bea cuka. , kaffara, faiAo, khumus, serta pendapatan lain yang berasal dari usaha yang halal, ini semua adalah bagian dari instrument pendapatan . enerimaan negar. (Aini 2. Pendapatan Negara ialah harta yang di peroleh negara atau pemerintah dari beberapa sumber yang bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat (Sugianto 2. Dari kedua instrumen tersebut kebijakan fiskal yang termasuk ke dalam kebijakan anggaran pendapatan negara diantaranya Pertama ialah ZISWAF . akat, infaq, sodaqah, waka. , zakat merupakan salah satu dari sedekah yang diwajibkan terhadap orang-orang muslim yng memiliki harta lebih sesuai dengan aturan dan telah mencapai nisab . akat ma. dan juga zakat f itrah yaitu sebuah kewajiban bagi setiap kaum muslim untuk menyucikan hartanya pada setiap bulan ramadhan (Mubarok 2. Kemudian harta Ghanmah. Ghanimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari hasil perang melawan orang kafir yang memerangi Islam. Secara spesifikasi, pendistribusian harta ghanimah telah di atur dalam QS : Al- Anfal : 41 (Jajuli 2. Lalu yang ketiga adalah harta FaAoi. Harta FaAoi merupakan harta atau tanah milik orang kafir musuh Islam yang telah di kuasai oleh muslim tanpa adanya peperangan (Sugiharto 2. Selanjutnya ialah harta Kharraj. Harta Kharaj adalah pajak khusus yang diwajibkan negara atas tanah yang produktif yang dimiliki oleh penduduk. Pada saat era awal Islam, kharaj sebagai pajak tanah yang di ambil dari kaum non-muslim ketika Khaybar ditaklukan. Harta tanah milik non-muslim itu akan diambil alih oleh kaum muslim dan pemilik awal, dari tanah menawarkan untuk mengelola tanah tersebut sebagai ganti dari sewa dan bersedia memberikan sebagian hasil tanah kepada negara. Besaran kharaj bersifat tetap yakni setengah dari penghasilan (Sugiharto 2. Kelima. Jizyah yaitu pajak bagi non muslim. Jika bagi orang muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah, maka bagi kaum non muslim terdapat jizyah yaitu pajak sebagai pengganti dari zakat fitrah tersebut. Namun berbeda dengan zakat yang di wajibkan bagi seluruh lapisan orang muslim, jizyah tidak wajib bagi wanita, anak-anak, dan non muslim yang fakir atau tidak mampu. Kewajiban membayar pajak ini berakhir jika non-muslim terkait masuk Islam (Mubarok 2. Instrumen yang ke enam adalah AoUshur, yang dikatakan uzhur adalah pajak yang dikhususkan terhadap harta perniagaan yang masuk ke negara Islam. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Umar Bin Khatab, kebijakan ini berlaku selama ekspor negara Islam terhadap negara yang bersangkutan juga dikenai pajak, dengan kata lain apabila ekspor negara Islam bebas pajak terhadap sebuah negara, maka negara tersebut akan bebas pajak jika mengekspor ke negara Islam. Di Indonesia, istilah ini biasa dikenal dengan cukai. Pada saat ini ushr bisa disebut juga dengan bea impor bagi seluruh pedagang dan di bayar hanya satu kali dalam satu tahun dan juga hanya di kenakan pada barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan ialah 5% dan bagi pedagang muslim sebesar 2,5%. Untuk memperlancar perdagangan dan arus perekonomian yang pastinya akan berimbas pada peningkatan Kabijakan ini sudah tentu memiliki dampak terhadap pendapatan negara (Karbila dkk. Selanjutnya yang ketujuh adalah Khums . ajak rikazh dan harta tamban. Khums merupakan pajak yang diambil dari barang temuan . ikaz dan barang tambang dengan besaran 20% dari barang Besaran presentase yang dikenakan pajak tersebut apabila jumlah rikaz sedikit namun akan tetapi jumlah rikaz sangat besar maka menjadi milik negara untuk diproduksi dan dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama (Mubarok 2. Dalam keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap instrument mempunyai karakteristik Diperhatikan dari cara tersendiri. dan aturan pemungutannya terdapat instrument fiskal yang bersifat mengikat . , yang dimaksud ialah instrument ini di kenakan wajib pajak sebagai sebuah sasaran pembayaran tertentu dengan adanya sangsi khusus dari pemerintah apabila yang bersangkutan tidak mau membayar pajak tersebut. Semisal instrument, zakat kaharaj, jizyah, dan uAoshr. Pada zakat, cara pemungutannya dilaksanakan hanya pada masyarakat yang memiliki harta yang melebihi batas nisab . atas minimal banyaknya harta terkena paja. Terdapat juga instrument yang memiliki sifat suka rela seperti halnya infaq, shadaqah, dan wakaf. Sedangkan terdapat pula instrument yang memiliki sifat sesuai kondisi yang terjadi yaitu seperti khumus, pinjaman, kaffart, dan sebagainya (Aini 2. Secara umum pengeluaran negara di dalam Islam dibagi menjadi : Pertama, belanja yang diperuntukan untuk kebutuhan operasional pemerintahan yang Kebijakan rutin pemerintah haruslah sesuai dengan asas kemaslahatan umum, dan masyarakat sehingga tidak diperkenankan berkaitan dengan kemaslahatan seseorang terlebih pada kemaslahatan individu. Kedua, belanja umum yang dapat dilaksanakan apabila sumber dananya Ketiga, pengeluaran umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat dan invertornya. Seperti halnya pembangunan jembatan, perbaikan jalan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya (Turmudi 2. Pada umumnya anggaran belanja pemerintah akan di sesuaikan dengan situasi dan keadaan perekonomian negara ada saat tertentu. Dan pada dasarnya pemerintah diharuskan untuk melakukan belanja sesuai dengan kemampuan dan pemasukkannya, keadaan seperti ini dinamakan dengan anggaran belanja berimbang. Namun jika taraf perekonomian mengalami peningkatan atau membaik, peningkatan harga yang berimbang, kesempatan kerja terpenuhi dan belanja negara dapat ditekan sehingga pemerintah mampu menyimpan dana yang diperoleh. maka keadaan semacam ini dinamakan dengan anggaran belanja surplus. Sebaliknya, jika tingkat kegiatan perekonomian sangat rendah dan terdapat banyak masyarakat pengangguran, dan juga musibah, bencana dan hal-hal yang lain, maka pemerintah akan melakukan belanja yang melebihi pendapatannya, dalam makna lain, belanja pemerintah melebihi penerimaannya maka kondisi seperti ini akan menimbulkan defisit Kebijakan Fiskal di Indonesia Kebijakan pemerintah Indonesia dimuat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), selanjutnya RAPBN ini diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi undang-undang APBN. APBN merupakan gambaran dari kegiatan yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka memperoleh pendapatan pengeluaran untuk menyelenggarakan roda pemerintah dan pembangunan negara. Secara sederhana menurut APBN negara inonesia terdisi dari (Rozalinda 2. Pendapatan negara dan hibah. Terdiriatas: . Penerimaan dalam negri. Yaitu penerimaan perpajakan yang terdiri dari pajak penghasilan migas dan non migas, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, bea masuk dan bea keluar, pajak cukai dan BPHPTP. Penerimaan negara bukan pajak. Yaitu penerimaan sumber daya alam , terdiri dari migas dan non migas . ehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambahan panas bum. Bagian laba BUMN. PNBP lainnya. Pendapatan BLU. Belanja negara, terdiriatas : Belanja pemerintah pusat. Belanja pegawai . aji, tunjangan, vakasi, honor, dan kontribusi sosia. Belanja barang. Belanja modal. Pembayaran bunga hutang . utang dalam negeri dan hutang luar neger. Subsidi energi dan non energi. Belanja hibah. Bantuan sosial . enanggulangan bencana dan bantuan K/L). Belanja lain lain . olicy measures dan penyesuaian dana pendidikan, transfer ke daerah yang meliputi dana perimbangan dana dana otonomi khusus dan penyesuaian keseimbangan primer surplus defisit anggaran pembiayaan, terdiri dari pembiayaan dalam negeri dan luar neger. APBN dalam sistem ekonomi konvensional lebih dominan mengandalkan pajak dan hutang negara, terutama hutang luar negeri jika tidak tercukupi. APBN dalam sistem sekuler seluruh pemasukan dari berbagai sumber dijadikan satu tanoa melihat dari mana asal usulnya dan tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Setelah semua pemasukan dijadikan satu, baru digunakan untuk berbagai pembiayaan negara (Karbila dkk. Negara yang menganut sistem demo krasi, umumnya membuat anggaran belanja disetiap Fakta anggaran belanja yang menganut sistem demokrasi adalah bahwa anggaran belanjanya dinyatakan melalui peraturam yang disebut dengan peraturan anggaran belanja negara sekian tahun. Kemudian setelah dibahas dengan parlemen, tetapkan sebagai peraturan. Di indonesia misalnya, anggaran belanja negara tersebut di muat dalam RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar. yang diajukan pemerintah kepada DPR untuk kemudian dijadikan undangundang APBN setiap tahunnya. Terdapat suatu kondisi dimana pengeluaran negara lebih besar dari penerimaan atau yang disebut defisit anggaran. Atau kondisi dimana penerimaan melebihi pengeluaran atau yang disebut surplus anggaran, dan jika penerimaan sama dengan pengeluaran maka di sebut anggaran sama rata. Oleh karena itu jika negara meningkatkan belanja negara, namun tidak meningkatkan pungutan pajak pada masyarakat, maka pengeluaran lebihnya bisa dikatakan ditanggung oleh pembiayaan defisit (Winiardi dan Arafah 2. Solusi kebijakan untuk mengatasi hal tersebut adalah: Meminjam hutang baik didalam negeri ataupun terhadap negara lain, atau pihak luar. Hutang ini biasanya dilakukan oleh suatu negara selama kemerosotan ekonomi dan faktor politik ekonomi yang menjelaskan bagaimana insentif politik menyebabkan anggaran memburuk pada saat ekonomi makmur (Gootjes dkk. Melakukan pencetakan uang demi pemenuhan kebutuhan anggaran di saat mendesak. Memberlakukan kebijakan yang ketat terhadap pengeluaran uang. Menaikkan tingkat pajak. Pencetakan uang negara akan mengakibatkan jumlah uang yang beredar di masyarakat semakin banyak. Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan inflasi di negara. Adapun opsi hutang luar negeri dapat menganggu kemandirian suatu negara. Dalam ekonomi konvensional hutang dalam bentuk bunga dapat berakibat beratnya biaya perekonomian dalam suatu negara. Adam smith pernah mengemukakan bahwasanya dalam upaya mendukung pertumbuhan perekonomian, fungsi negara ialah menjaga keamanan dalam negeri dan pertahanan negara, menjalankan peradilan, serta mensuplai barang yang tidak dapat disediakan oleh perusahaan swasta. Hal-hal tersebu menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaannya bertujuan untuk menjamin kondusifitas negara bagi warganya, kebijakan yang adil dan bijaksana serta membangun insfrastruktur serta pembangunan. Hal ini dilaksanakan oleh pemerintah dengan jalan melakukan kebijakan fiskal, yaitu manajemen pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan untuk kesejahteraan warganya (M. Zidny NafiAo Hasbi 2. Anggaran modern adalah sebuah percampuran yang rumit antara perencanaan dan proyek yang dicanangkan akan terlaksana di masa yang akan datang maupun menghilangkan kesulitan serta rintangan yang ada dalam proses perkembangan perekonomian negara (Karbila dkk. Kini APBN lebih berfokus pada pertumbuhan ekonomi makro, seperti contoh kebijakan fiskal pada tahun 2021 disebutkan bahwasanya pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan jangka panjang diprediksi akan tumbuh pada angka 5% sebagai asumsi dasar ekonomi makrodidalam penyusunannya, namun dalam hal pendistribusian kita terbilang masih lemah, disebabkan hal itu GAP perekonomian indonesia masih terbilang relative tinggi dengan Rsio 3,88 pada tahun 2020. Sedangkan dalam Islam dalam distribusi secara khusus baik berupa dana maupun kebutuhan pokok kepada 8 asnaf . akir, miskin, muallaf, amil, fisabilillah, riqob gharim, ibnu sabi. yang tanggungjawabnya dilimpahkan pada negara atau pemerintah. Maka dalam anggaran dana menurut perspektif Islam, 8 asnaf adalah tujuan utama subsidi yang selalu diprioritaskan (Taufik dan Aang 2. Dilihat dari penjelasan di atas dapat dimengerti bahwasanya sistem perekonomian terkait anggaran belanja sebuah negara terdapat perbedaan mendasar antara sistem anggaran belanja Islam dan modern. Islam lebih menekankan terhadap pelayanan untuk urusan orang banyak, yang telah diatur oleh syariat dan dengan ketetapan yang sesuai dengan pandangan Islam. Berbeda dengan sistem anggaran belanja modern yang lebih fokus pada kombinasi yang rumit di antara perencanaan dan proyek. Paparan data di atas, menegaskan akan adanya relevansi antara kebijakan f iscal dan APBN di Indonesia dengan teori ekonomi makro Islam. Hal ini nampak dalam implementasinya pada peranan pemerintah dalam sektor distribusi dana maupun kebutuhan pokok kepada 8 asnaf . akir, miskin, muallaf, amil, fisabilillah, riqob gharim, ibnu sabi. , yang manadalam Islam, 8 asnaf tersebut berhak menjadi tujuan prioritas dalam subsidi. Hal ini juga relevan dengan konsep Islam yang lebih menekankan pelayanan demi kemaslahatan orang banyak, sebagaimana telah di tekankan dalam syariat Islam. KESIMPULAN Mengacu kepada pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwasanya kebijakan fiskal merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk membuat perubahan dalam sistem perpajakan atau dalam belanja negara engan tujuan mengatasi permasalahan ekonomi yang dihadapi. Dengan kebijakan yang jelas dan tegas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja negara, kebijakan fiskal dalam Islam mampu membuktikan dalam catatan sejarah bahwa Islam mampu mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan. Selain itu, kebijakan fiskal adalah salah satu komponen yang di gunakan untuk mencapai tujuan syariah dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan individu dengan tetap memegang teguh keimanan, kehidupan, intelektualitas, harta dan kepemilikan. Dalam teori ekonomi makro Islam, kebijakan fiskal sudah dikenal sangat lama sejak zaman nabi SAW serta sahabat, lalu dikembangkan kembali oleh para alim ulama cendikiawan muslim dan kini diimplementasikan di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA