Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 7 No. p-ISSN : 2745-7141 e-ISSN : 2746-1920 Restrukturisasi Legal Standing Institusi Gereja: Analisis Manajemen Risiko dan Akuntabilitas Aset Pasca-Pemberlakuan PMA No. Tahun 2025 Suhartoyo Universitas Wisnuwardhana. Indonesia Email: tytoyogmail. Keywords: BHKK. PMA No. 13 of 2025. Legal Certainty. Asset Management. Legal Standing Kata Kunci: BHKK. PMA No. 13 Tahun Kepastian Hukum. Manajemen Aset. Kedudukan Hukum ABSTRACT This study is motivated by the need for legal certainty and accountability in managing Catholic Church institutions in Indonesia, particularly following the enactment of Minister of Religious Affairs Regulation No. 13 of 2025 concerning Catholic Religious Legal Entities (BHKK). The previous regulation based on Staatsblad 1927 is considered outdated and no longer compatible with modern administrative systems that emphasize transparency and digitalization. This research aims to analyze the restructuring of the ChurchAos legal standing and its implications for risk management and asset accountability. The study employs a normative juridical legal research method using statutory, conceptual, and case approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed descriptively and analytically. The findings reveal that PMA No. 13 of 2025 strengthens legal certainty by formally recognizing BHKK as a legal subject, thereby enhancing legitimacy in asset management, contractual relations, and institutional Furthermore, the regulation functions as a legal risk mitigation instrument that prevents personal liability of administrators due to administrative failures. In conclusion, the implementation of this regulation reinforces the legal standing of Catholic Church institutions and promotes transparent, accountable, and legally compliant organizational governance within the national legal system. ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan institusi Gereja Katolik di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK). Regulasi sebelumnya yang merujuk pada Staatsblad 1927 dinilai tidak lagi relevan dalam menghadapi tuntutan sistem administrasi modern yang transparan dan berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis restrukturisasi legal standing institusi Gereja serta implikasinya terhadap manajemen risiko dan akuntabilitas aset. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, serta analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMA No. 13 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat melalui pengakuan formal BHKK sebagai subjek hukum, sehingga meningkatkan legitimasi dalam pengelolaan aset, kontrak, dan kegiatan Selain itu, regulasi ini berperan sebagai instrumen mitigasi risiko hukum yang dapat mencegah tanggung jawab pribadi pengurus akibat kegagalan administratif. Kesimpulannya, implementasi PMA ini memperkuat kedudukan hukum Gereja Katolik serta mendukung tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan sistem hukum nasional. PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara hukum . yang berlandaskan Pancasila memberikan jaminan konstitusional terhadap kemerdekaan bagi pemuluk agama dan kebebasan berorganisasi bagi setiap warga negaranya. (Massey. ,2. Secara yuridis. Pasal 28E ayat . dan Pasal 29 ayat . UUD NRI 1945 menjadi dasar bagi negara hadir untuk memberi pengakuan serta perlindungan hukum terhadap institusi keagamaan. Institusi keagamaan tidak hanya dipahami sebagai entitas sosiologis-spiritual, tetapi juga sebagai subjek hukum yang diakui. Oleh karena itu, diperlukan legitimasi formal agar institusi tersebut dapat berinteraksi secara sah dalam sistem hukum nasional. (Fatmawati. Mendrofa. ,2024. Sartini, 2008. Susilo. , 2. Selama hampir satu abad, kedudukan institusi hukum Katolik di Indonesia mengacu pada regulasi kolonial Belanda, yaitu Staatsblad 1927 Nomor 156. Meskipun memberikan pengakuan sejarah, aturan tersebut mulai kehilangan relevansi teknis dalam sistem administrasi modern yang serba digital dan akuntabel. Ketidakjelasan prosedur ini sering menimbulkan ambiguitas dalam pengurusan sertifikasi aset tanah, perizinan lembaga pendidikan, hingga perlindungan hukum bagi pengurus gereja. Akibatnya, muncul kendala bagi pengurus dalam melakukan tindakan hukum yang sah atas nama institusi Gereja Katolik. (Andang L. Binawan. Alexius, 2022. Donatus Sermada, 2018. Prabowo. Hendro, 2. Lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK) menjawab tuntutan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi umat Katolik di Indonesia. Peraturan ini tidak sekedar melakukan kodifikasi ulang, tetapi merekonstruksi status hukum berbagai tingkatan organisasi gerejani, mulai dari tingkat Kepausan hingga Stasi. Langkah tersebut bertujuan agar posisi Gereja selaras dengan sistem hukum nasional tanpa mengabaikan prinsip otonomi internal dalam Hukum Kanonik. Menurut Budiono . , upaya ini memastikan komunikasi organisasi gerejani ke dalam tata hukum Indonesia tetap mematuhi aturan internal agama. (Thomas Surya Awangga Budiono, 2. Masa transisi penerapan PMA Nomor 13 Tahun 2025 mengharuskan adanya sinkronisasi dokumen administratif yang akurat antara otoritas Gereja dan kementerian. Tantangan utama proses ini terletak pada pemahaman mengenai batasan kapasitas hukum dalam cakupan tugas keagamaan. Ketidakmampuan memahami mekanisme operasional dan persyaratan substansial regulasi ini berisiko melumpuhkan kedudukan hukum unit pelayanan Katolik. Kondisi tersebut dapat menyebabkan eksistensi lembaga tidak diakui secara sah oleh negara dalam sistem administrasi nasional. Pemberlakuan PMA Nomor 13 Tahun 2025 menjamin sinkronisasi dokumen antara otoritas Gereja dan negara. Langkah ini menjamin kapasitas hukum serta transparansi seluruh unit pelayanan gerejani. Kegagalan persyaratan memenuhi substansi regulasi ini berisiko menghilangkan kedudukan hukum . egal standin. suatu institusi. Tanpa legitimasi tersebut, negara tidak mengakui eksistensi lembaga sebagai subjek hukum yang Kasus Klinik Pratama St. Maria Mediatrix di Semarang menjadi bukti nyata risiko kegagalan administratif ini (Khusniah, 2. Klinik tersebut kehilangan status subjek hukum akibat penundaan penyesuaian Anggaran Dasar pada sistem AHU Online. Seluruh kontrak kerja sama, izin operasional, hingga perjanjian BPJS dinyatakan tidak sah secara de jure. Tanggung jawab hukum pun beralih menjadi beban pribadi pengurus secara renteng sehingga melumpuhkan karya keagamaan. Purbiyati dan Setyawati . mengawali dinamika ini dengan menyoroti manajemen spiritual dalam pemberdayaan UMKM di Kevikepan Surabaya Barat. Namun. Sunarni dkk. menjelaskan bahwa efektivitas misi tersebut sering menghambat kendala akuntabilitas. Banyak paroki yang masih kesulitan melakukan inventarisasi aset dan menyusun laporan keuangan sesuai standar nirlaba. Di sisi lain. Halid dan Muryanto . membuktikan bahwa manajemen institusi yang tertata dapat memperkuat peran Gereja dalam moderasi beragama. Meski demikian, capaian manajerial dan sosial ini tetap rapuh tanpa kepastian hukum. Penelitian Dianto . secara spesifik mengidentifikasi hambatan besar dalam pengurusan aset tanah akibat regulasi multitafsir dan ketidakjelasan status badan hukum Gereja. Kita dapat melihat tabel dibawah berikut. Tabel 1. Sintesis Sastra: Evolusi Tata Kelola. Legalitas, dan Peran Sosial Gereja Katolik No Referensi (Tahu. Purbiyati & Setyawati . Jenis Karya Ilmiah Artikel Jurnal Nasional Dimensi Kajian Manajemen Spiritual Sunarni, dkk. Jurnal Pengabdian (PKM) Halid & Artikel Jurnal Muryanto Nasional . Akuntansi Nirlaba Dianto. Albertus Ary . Yuridis Normatif Tesis (Magister Huku. Sosiologi & Moderasi Fokus & Kontribusi Utama Mengintegrasikan nilai spiritual dalam manajemen keuangan untuk pemberdayaan ekonomi umat (UMKM) di Kevikepan Surabaya Barat. Standarisasi teknis pelaporan keuangan melalui inventarisasi aset dan pedoman penyusutan aset tetap di tingkat Paroki. Membedah peran manajemen lembaga keagamaan dalam membangun toleransi dan inklusivitas sosial antarumat beragama di Bali. Menganalisis urgensi kepastian hukum hak milik tanah dan perlunya klarifikasi status badan hukum (BHKK) secara Tabel 1. Sintesis Sastra: Evolusi Tata Kelola. Legalitas, dan Peran Sosial Gereja Katolik menyampakan Purbiyati dan Setyawati . bersama Sunarni dkk. menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi umat masih terhambat oleh lemahnya akuntabilitas dan inventarisasi aset paroki. Di sisi lain. Halid dan Muryanto . membuktikan bahwa tata kelola yang profesional memperkuat peran Gereja dalam moderasi beragama. Namun Dianto . menegaskan bahwa seluruh pencapaian tersebut tetap rentan akibat ketidakjelasan status badan hukum dan regulasi aset yang Oleh karena itu, penelitian terhadap PMA Nomor 13 Tahun 2025 menjadi sangat mendesak sebagai solusi komprehensif. Kajian ini diperlukan untuk membedah prosedur administratif dan batasan kapasitas hukum yang selama ini menjadi titik lemah institusi Melalui pemahaman mendalam tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK), penelitian ini akan menjadi panduan strategi bagi praktisi dalam menavigasi transformasi administrasi. Tujuan utamanya adalah memastikan organisasi gerejani memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) yang kokoh. Dengan demikian, seluruh aset, unit pelayanan, hingga para pengurus mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan diakui sepenuhnya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian hukum yuridis normatif ini fokus pada analisis aturan hukum positif melalui kajian mendalam terhadap berbagai bahan hukum (Widodo, 2. Merujuk pada Marzuki . , penelitian ini menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai aturan tertulis yang mengikat dan ditetapkan oleh otoritas resmi. Peneliti menggunakan pendekatan peraturan-undangan . tatute approach ) guna menguji keselarasan PMA Nomor 13 Tahun 2025 dengan konstitusi UUD NRI 1945. Selain itu, pendekatan kontekstual ( pendekatan konseptual ) dan pendekatan kasus diterapkan untuk membedah status subjek hukum ( badan hukum ) serta implementasi praktisnya pada organisasi Bahan hukum dikumpulkan melalui kajian kepustakaan yang mencakup bahan primer seperti UUD NRI 1945. PMA Nomor 13 Tahun 2025, serta Keputusan Direktur Bimas Katolik Nomor 25 Tahun 2016 dan Nomor 180 Tahun 2015. Data tersebut didukung oleh bahan sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan tersier dari kamus hukum untuk memperkuat analisis. Seluruh data dianalisis secara deskriptifanalitis menggunakan metode interpretasi gramatikal dan sistematis guna memetakan jaminan kepastian hukum bagi organisasi Gereja Katolik. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap kesimpulan penelitian memiliki dasar hukum dan landasan teori yang kuat dalam sistem hukum nasional Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Landasan Yuridis dan Evolusi Politik Hukum Badan Hukum Keagamaan Katolik Eksistensi Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK) di Indonesia memiliki akar sejarah panjang dan landasan konstitusional, seturut Pasal 28E ayat . serta Pasal 29 ayat . UUD NRI 1945. Pengakuan ini menjamin kebebasan berserikat dan memeluk agama melalui penyediaan wadah hukum yang sah bagi komunitas iman. Negara mengonstruksikan entitas hukum formal sebagai instrumen utama untuk mewujudkan tata kelola organisasi dalam sistem administrasi modern. Ketentuan tersebut terdapat di Pasal 1 ayat . PMA Nomor 13 Tahun 2025. SK Dirjen Bimas Katolik Nomor 25 Tahun 2016, serta analisis mengenai profesionalisme organisasi keagamaan (Wiyono. Suko, 2018. Maulana & Changchun, 2. Secara historis, kedudukan Badan Hukum keagamaan Gereja merujuk pada Staatsblad 1927 Nomor 156 tentang Peraturan Kedudukan Hukum Perkumpulan Gereja (Ferlianto & Sos, 2. Era digital saat ini, tata kelola pemerintahan memerlukan regulasi yang lebih spesifik, teknis, dan kontekstual. Kehadiran PMA Nomor 13 Tahun 2025 menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum substantif bagi institusi keagamaan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap unit pelayanan Katolik memiliki legitimasi penuh sebagai subjek hukum di hadapan negara (Pertimbangan nomor 1 & Pasal 2. PMA No. 13 Tahun 2025. Salim. HS, 2019. Hutahaean et al. , 2025. Salettia et al. , 2. PMA ini bertujuan untuk menata administrasi dan memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi aset gereja yang sah (Pasal 14. PMA No. 13 Tahun 2. Melalui status ini. Gereja Katolik berubah dari entitas sosiologis menjadi entitas hukum yang memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum secara sah. Kapasitas tersebut mencakup kepemilikan hak atas tanah serta legalitas dalam kontrak pembuatan dengan pihak ketiga. Selain itu. Gereja kini memiliki legal standing untuk bertindak sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses peradilan (Pasal 3. PMA No. 13 Tahun 2025. Keputusan Menteri ATR/BPN, 2024. Salettia et al. , 2. Lebih lanjut, pengakuan terhadap BHKK menunjukkan implementasi prinsip fundamental dalam politik hukum nasional. Negara menghormati otonomi internal organisasi keagamaan sekaligus integrasinya ke dalam sistem hukum positif. Kapasitas hukum yang diberikan oleh PMA No. 13 Tahun 2025 bersifat fungsional-spesifik. Artinya, setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus badan hukum, yakni meliputi tugas keagamaan pastoral dan sosial (Pasal 3 ayat 4 PMA No. 13 Tahun 2. Sinkronisasi antara status hukum publik dan identitas gerejani ini berfungsi memitigasi risiko pembelanjaan aset di masa depan. Selain itu, jaminan karya pelayanan gereja dalam AubingkaiAy hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia didapatkan (Caiu, 2023. Ryan. John A. , dan Moorhouse FX Millar, 1. PMA Nomor 13 Tahun 2025 membagi Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK) ke dalam beberapa kategori berdasarkan peran dan otoritasnya. Kategori pertama meliputi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Keuskupan Agung, dan Keuskupan. Hal ini diatur secara spesifik dalam Pasal 2 ayat . huruf a, b, dan c PMA Nomor 13 Tahun 2025. Meskipun didirikan oleh Paus di Vatikan, entitas ini diakui secara sah sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia (SK Dirjen Bimas Katolik Nomor 25 Tahun 2. Pengakuan tersebut memberikan legitimasi yang kuat bagi organisasi gereja untuk mengambil tindakan dalam ranah hukum positif nasional. Klasifikasi kedua ditujukan bagi unit pelayanan umat lokal serta lembaga pendidikan dan kehidupan bakti. Sesuai Pasal 2 ayat . PMA Nomor 13 Tahun 2025, kelompok ini mencakup paroki, stasi, dan seminari. Unit-unit tersebut didirikan oleh uskup agung atau uskup sebagai otoritas tertinggi di wilayahnya. Kategori ini juga mencakup Kerk en Arm Bestuur atau Pengurus Gereja dan Dana Amal. Badan ini bertugas mengelola harta benda dan kegiatan amal gereja (Pasal 1 angka 10 PMA No. 13 Tahun 2. Selain itu, ada terdapat pula tarekat, ordo, atau kongregasi sebagai lembaga hidup bakti. Lembaga ini didirikan oleh pemimpin masing-masing untuk menjalankan misi kerasulan yang khusus. (Pasal 2 ayat . huruf g PMA No. 13 Tahun Gole & Duha, 2024. Prameswara, 2. Inovasi hukum dalam aturan ini, adalah adanya kategori Badan Keagamaan Katolik Lain. Kategori ini berfungsi sebagai pelindung hukum bagi entitas Katolik baru yang akan dibentuk di masa depan. Lembaga tersebut harus didirikan oleh otoritas gereja yang sah, seperti Paus. Uskup, atau Pemimpin Tarekat. Selama memenuhi persyaratan tersebut, lembaga ini memiliki legalitas untuk mengajukan status badan hukum di Indonesia (Pasal 2 ayat 1 huruf j PMA No. 13 Tahun 2025. Fahruddin, 2023. Gole & Duha, 2. Status ini memberikan kedudukan yang setara dengan entitas keagamaan lainnya di hadapan hukum negara. (Pasal 2 ayat 1 huruf j PMA No. 13 Tahun 2025. Fahruddin. MH, 2023. Gole & Duha, 2. Manajemen Legalitas dan Transformasi Subjek Hukum: Sinkronisasi Hukum Kanonik dalam Bingkai PMA Nomor 13 Tahun 2025 Pendirian Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK) di Indonesia merupakan wujud harmonisasi antara Hukum Kanonik dan hukum positif nasional. Pasal 5 PMA Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan bahwa legitimasi administratif BHKK bersumber dari otoritas Uskup Diosesan (Kanon 391 A. Otoritas ini diberikan melalui instrumen rekomendasi, persetujuan, atau perizinan tertulis. Mandat operasional skala nasional diterbitkan oleh pimpinan pusat seperti Provinsial atau KWI. Pada skala daerah, wewenang tetap berada di bawah Uskup setempat sesuai amanat Kanon 394 A1 (Galed, 2024. Keuskupan Surabaya, 2. Landasan yuridis ini diperkuat oleh visi Paus Fransiskus mengenai penerapan hukum Gereja yang bersifat pastoral. Hukum Gereja harus menampilkan wajah penuh belas kasih tanpa mengabaikan norma yang berlaku. Tujuannya adalah agar kepatuhan hukum menjadi sarana evangelisasi yang efektif demi keselamatan umat Allah. Tahap finalisasi prosedur ini meliputi pemeriksaan dokumen dan penentuan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh (Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 13 ayat 1 PMA No. 13 Tahun Negara tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif. Petugas juga menguji otentisitas dokumen untuk memastikan keabsahan materiilnya (Pasal 13 ayat 3 PMA No. 13 Tahun 2. Proses ini menjamin bahwa seluruh data yang masuk benar-benar valid dan sah. Jika dokumen tidak lengkap. Direktur Jenderal wajib mengembalikan berkas kepada pemohon untuk segera dilengkapi sesuai Pasal 13 ayat . PMA No. 13 Tahun Proses sinkronisasi ini sangat krusial untuk menjaga akurasi data. Langkah tersebut memastikan informasi dalam sistem publikasi selaras dengan data internal gereja. Dengan demikian, risiko diskrepansi informasi di masa depan, dapat dimitigasi secara efektif (Maulana & Changchun, 2. Menteri Agama atau Direktur Jenderal akan menerbitkan SK Penetapan Badan Hukum Keagamaan Katolik jika persyaratan dinyatakan sah dan memenuhi kriteria yuridis (Pasal 11 ayat . dan Pasal 13 ayat . PMA No. 13 Tahun 2. SK tersebut berfungsi sebagai instrumen hukum utama yang memberikan kedudukan hukum tetap ( legal standing ) bagi institusi Katolik di Indonesia. Dengan dokumen ini, institusi dapat melakukan perbuatan hukum resmi secara sah. Seluruh aktivitas tersebut berada di bawah perlindungan undang-undang yang berlaku (Simatupang, 2013. Tukan et al. , 2. Manajemen Legalitas dan Risiko: Transformasi BHKK dan Penguatan Instrumen Kontraktual Pendirian Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK) di Indonesia merupakan wujud harmonisasi antara Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonic. dan hukum positif Secara yuridis. Pasal 5 PMA No. 13 Tahun 2025 menetapkan bahwa legitimasi administratif BHKK bersumber pada otoritas Uskup Diosesan (Kanon 391 A. Mandat operasional nasional diterbitkan oleh pimpinan pusat seperti Provinsial atau KWI, sedangkan skala daerah tetap di bawah wewenang Uskup setempat sesuai Kanon 394 A1 (Galed, 2024. Keuskupan Surabaya, 2. Landasan ini diperkuat visi Paus Fransiskus agar penerapan hukum Gereja senantiasa menampilkan wajah pastoral yang berbelas Melalui sinergi ini, kepatuhan hukum bertransformasi menjadi sarana evangelisasi yang efektif demi keselamatan umat Allah Sejalan dengan visi tersebut. Dekrit Christus Dominus (No. Art. menekankan bahwa misi keselamatan dapat diselenggarakan secara tepat sasaran, setiap keuskupan wajib memenuhi kriteria fundamental dalam penataan wilayah dan pelayanannya. Hal ini mencakup kecukupan Sumber Daya Manusia, yakni tersedianya klerus dengan jumlah dan kecakapan untuk menggembalakan umat secara optimal. Selain itu, diperlukan kelengkapan kelembagaan yang memadai, termasuk pelayanan dan karya-karya khas Gereja setempat yang esensial bagi kepemimpinan serta misi kerasulan. Terakhir, aspek dukungan finansial harus dijamin melalui ketersediaan sumber dana yang nyata atau perencanaan yang bijaksana. Hal ini penting untuk menopang penghidupan para pelayan Gereja serta keberlangsungan lembaga operasional. AuAsupaya pelayanan keselamatan dalam keuskupan dapat diselenggarakan secara lebih kena sasaran, hendaklah dijadikan suatu pedoman, bahwa bagi setiap keuskupan tersedialah klerus, yang menurut jumlah maupun kecakapannya setidak-tidaknya memadai untuk menggembalakan Umat Allah sebagaimana harusnya. Hendaknya jangan sampai terasa kurang pelayanan-pelayanan, lembaga-lembaga dan karya-karya, yang memang secara khas perlu ada pada Gereja setempat, dan yang lazimnya untuk memimpinnya dengan baik serta untuk kerasulannya memang ternyata sungguh Ay(CD no 23, art. Integrasi antara aspek legalitas administrasi BHKK (Badan Hukum Kekayaan Keuskupa. dan kecukupan sarana pelayanan merupakan instrumen yang kokoh bagi Sinergi antara ketaatan terhadap hukum negara dan menyediakan syaratsyarat kanonik ini memastikan bahwa Gereja lokal tidak hanya sah secara hukum nasional, tetapi juga berdaya guna dalam mewujudkan pelayanan keselamatan bagi seluruh umat. Hal ini merupakan wujud nyata panggilan dan kehadiran Gereja Katolik di dunia tengah. Gereja tidak hanya memperhatikan aspek rohani, tetapi juga terpanggil untuk memperbaiki kondisi masyarakat. Solidaritas menjadi panggilan moral bagi Gereja untuk mewujudkan perdamaian dunia melalui tindakan nyata. Gereja menegaskan bahwa keadilan tidak akan tercapai tanpa adanya tekad untuk mengubah struktur sosial, ekonomi, dan hukum yang menindas menjadi sistem yang lebih manusiawi. Sebagai wujud kehadiran Kristus. Gereja berkomitmen membaktikan diri demi kesejahteraan umum, terutama dengan melayani kaum yang paling membutuhkan serta memperjuangkan martabat setiap pribadi (Bdk. Yohanes Paulus II. Ensiklik Sollicitudo Rei Socialis , 38. Laborem Exercens , 8. Centesimus Annus, 57. Konsili Vatikan II. Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes, 83-90. Kompendium Ajaran Sosial Gereja. No. Magnis-Suseno. Keuskupan Surabaya, 2. Sinergi operasional antara otoritas gerejawi dan entitas pengelola diformalkan melalui perjanjian kerja bersama. Perjanjian ini dinyatakan ke dalam akta notaris berdasarkan Buku i KUHPerdata tentang Perikatan. Agar mengikat para pihak layaknya undang-undang (Pasal 1338 ayat . KUHPerdat. , akta tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat tersebut meliputi kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan kausa yang halal. Dalam perspektif hukum kanonik, dokumen notariil ini merupakan perjanjian tertulis ( conventio scripta ) antara Uskup dan pimpinan lembaga keagamaan (Kanon 681 A1 & A. Dokumen ini berfungsi sebagai jembatan legalitas antara amanat gerejawi dan peraturan negara (Kartikawati, 2019. Safitri dkk. , 2025. Budi, 2. Berdasarkan asas pacta sunt servanda , perikatan kontraktual tersebut memiliki derajat legalitas yang setara dengan perikatan yang bersumber dari undang-undang. Implementasi perjanjian tersebut berpijak pada asas hukum fundamental kontrak. Asas kebebasan berkontrak memberikan otonomi bagi pihak gerejawi untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian. Sementara itu, asas konsensualisme memastikan bahwa perjanjian tersebut melahirkan kewajiban yang bersifat obligatoir. Asas itikad baik menjamin integritas pelaksanaan kontrak, sedangkan asas kepribadian (Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdat. membatasi daya ikat hukum hanya bagi pihak yang terlibat (Kartikawati, 2. Integrasi antara instrumen conventio scripta dan akta notariil memastikan unit manajemen pelayanan memiliki landasan hukum yang akuntabel. Hal ini memberikan perlindungan secara perdata yang selaras dengan kebijakan tata kelola Gereja Katolik Roma di Indonesia (Maulana & Changchun, 2026. Tjang dkk. , 2. Pada tingkat nasional. Dekrit Pendirian Kepausan merupakan bukti autentik pengakuan universal yang mendasari legitimasi administratif di Indonesia. Seluruh rangkaian dokumenAimulai dari dekrit Takhta Suci, rekomendasi Uskup, akta notariilAi menjadi dasar bagi Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI untuk menerbitkan pengesahan resmi (Pasal 10 ayat . PMA No. 13 Tahun 2025. Maulana & Changchun. Untuk unit pelayanan lokal seperti paroki, stasi, dan seminari, persyaratan administratif menitikberatkan pada aspek kewilayahan. Hal ini dibuktikan melalui Keputusan Pendirian oleh Uskup dan Surat Keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Pasal 6 dan Pasal 9 PMA No. 13 Tahun 2. Prosedur tersebut menjamin verifikasi faktual atas eksistensi dan fungsi entitas pastoral (Pasal 13 ayat . PMA No. 13 Tahun 2025. SK Dirjen Bimas Katolik No. 25/2016. Indiraswasti Gama Bhakti, 2. Khusus bagi Lembaga Hidup Bakti, diperlukan rekomendasi tambahan dari Uskup di wilayah kedudukan tarekat (Pasal 7 huruf b PMA No. 13 Tahun 2. Skema ini memberikan kemudahan tata kelola administrasi bagi Gereja Katolik sekaligus menjamin akuntabilitas di hadapan hukum negara (Pasal 13 ayat . PMA No. 13 Tahun 2025. Dirjen Bimas Katolik No. 180/2015. Tjang dkk. , 2. Kapasitas Yuridis dan Batasan Kewenangan Fungsional: Setelah ditetapkan sebagai subjek hukum, setiap Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK) memperoleh kapasitas hukum . egal capacity ) . Kapasitas ini dibatasi oleh ruang lingkup kewenangan tertentu (Pasal 3 ayat . PMA No. 13 Tahun 2. Bidang kompetensi utama dalam kapasitas tersebut adalah Karya Pastoral . Bidang ini mengintegrasikan seluruh aktivitas peribadatan, pelayanan sakramen, pelatihan iman, hingga penyelenggaraan pendidikan seminari (Pasal 3 ayat . huruf a PMA No. 13 Tahun Secara yuridis, batasan ini berfungsi melindungi otonomi internal Gereja dari intervensi eksternal yang tidak relevan dengan misi teologis (SK Dirjen Bimas Katolik No. 180 Tahun 2015. Awur et al. , 2024. Bour, 2. Bidang kompetensi kedua adalah Karya Sosial. Bidang ini merupakan perwujudan pengabdian inklusif Gereja bagi masyarakat luas. Lingkup kewenangannya meliputi pengelolaan lembaga kesehatan, panti asuhan, lembaga karitatif, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat (Pasal 3 ayat . huruf b PMA No. 13 Tahun 2. Secara sosiologis, peran ini menegaskan posisi institusi keagamaan sebagai aktor penting dalam ruang publik (Keuskupan Surabaya, 2012. Habermas, 1. Melalui unit organisasi seperti Kerk en Arm Bestuur . BHKK memiliki legalitas penuh untuk mengelola aset berupa dana, bangunan, dan tanah. Tata kelola harta benda ini wajib tunduk pada standar hukum nasional demi menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas publik (Pasal 3 ayat . PMA No. 13 Tahun 2025. Waruwu & Zega, 2. Pengakuan status badan hukum ini tidak hanya melindungi aset secara yuridis, tetapi juga memperkuat legitimasi Gereja dalam pelayanan sosial (SK Dirjen Bimas Katolik No. Tahun 2. Kodifikasi batasan tugas dalam Pasal 3 PMA No. 13/2025 berfungsi sebagai instrumen preventif. Hal ini bertujuan mencegah pemahaman status badan hukum untuk kegiatan di luar mandat misi keagamaan (Pasal 3 ayat . PMA No. 13 Tahun 2. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum ( legal Protection ) bagi pengurus Gereja dari potensi pertahanan di masa depan. Dalam setiap tindakan hukum, seperti akuisisi atau pelepasan aset, entitas wajib merujuk pada rincian tugas dalam Surat Keputusan (SK) penetapan badan hukum sebagai dasar legalitasnya (Pasal 13 ayat . PMA No. 13 Tahun KESIMPULAN Pemberlakuan PMA Nomor 13 Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah yang memberikan kepastian hukum bagi Gereja Katolik dengan menggantikan regulasi kolonial Staatsblad 1927 Nomor 156. Pengakuan terhadap Badan Hukum Keagamaan Katolik (BHKK) ini menyelaraskan Hukum Kanonik ke dalam sistem administrasi negara yang akuntabel. Melalui status subjek hukum formal, institusi Gereja kini memiliki kedudukan hukum yang kokoh dalam mengelola aset, perizinan, hingga perlindungan di Sinergi ini menjamin otonomi internal tetap terjaga sekaligus memperkuat legitimasi Gereja untuk bekerja sama dengan pihak ketiga secara sah. Implementasi regulasi ini juga berfungsi sebagai instrumen manajemen risiko untuk melindungi otonomi Gereja dan mencegah tanggung jawab pribadi pengurus. Kasus kegagalan administratif pada Klinik St. Maria Mediatrix menjadi pengingat penting akan risiko hilangnya status hukum jika sinkronisasi data tidak dilakukan secara akurat. Penguatan kontrak melalui akta notaris yang berlandaskan conventio scripta memberikan perlindungan perdata yang nyata bagi setiap unit pelayanan Katolik. Kesimpulannya, pemenuhan administratif ini merupakan sarana evangelisasi yang efektif untuk mewujudkan kesejahteraan umum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. REFERENSI