Mimbar Administrasi Mandiri Volume 21 Nomor 2 e-ISSN : 2721-2459 p-ISSN : 1907-0683 DOI : doi. org/10. 37949/mimbar September 2025 DOI: 10. 37949/mimbar212233 PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN PETIR (Studi Kasus Padukuhan Ngurak-Urak. Kalurahan Petir. Kapanewon Rongkop. Kabupaten Gunungkidu. Heri Roh Pujiati1 Email: heripujiati6@gmail. Universitas Gunung Kidul Alma Febriana2 Email: almafebriana01@gmail. Universitas Gunung Kidul Ricardho Dhaniel Nugroho3 Email: dhanielnug@gmail. Universitas Gunung Kidul Abstract Community participation is an important element in sustainable, transparent and fair village development planning. This research aims to describe the form of participation of the Padukuhan Ngurak-Urak community in planning the development of Petir District, analyze the factors that influence it, and identify obstacles and opportunities to increase participation. This research uses a qualitative descriptive approach with data collection techniques through non-participatory observation and semi-structured interviews with village officials, community leaders and residents. The research results show that community participation occurs in various forms, both formally through the Hamlet Deliberation and Village Head Deliberation, as well as informally through direct communication with village officials. However, participation is still consultative and has not yet reached partnership level. Inhibiting factors include labor migration, limited access to information, and minimal youth involvement in official forums. However, there are positive indications in the form of involvement in community service work. Karang Taruna initiatives, as well as the use of information technology by the sub-district government. In conclusion, community participation in Padukuhan Ngurak-Urak shows a positive trend, but is not yet substantially optimal. Institutional strategies are needed that support increasing community capacity, providing space for inclusive dialogue, as well as funding mechanisms that are responsive to the needs of vulnerable groups and Keywords: Community participation, village development planning. Petir District, consultative, citizen empowerment Abstrak Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk partisipasi masyarakat Padukuhan Ngurak-Urak dalam perencanaan pembangunan Kalurahan Petir, menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang peningkatan partisipasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi non-partisipatif dan wawancara semi-terstruktur terhadap perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat telah berlangsung dalam berbagai bentuk, baik formal melalui Musyawarah Dusun dan Musyawarah Kalurahan, maupun informal melalui komunikasi langsung dengan perangkat desa. Namun, partisipasi masih bersifat konsultatif dan belum mencapai tingkat kemitraan. Faktor penghambat antara lain adalah migrasi tenaga kerja, terbatasnya akses informasi, serta minimnya keterlibatan pemuda dalam forum resmi. Meski demikian, terdapat indikasi positif berupa keterlibatan dalam kerja bakti, inisiatif Karang Taruna, serta penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah kalurahan. Kesimpulannya, partisipasi masyarakat di Padukuhan Ngurak-Urak menunjukkan tren positif, namun belum optimal secara substantif. Diperlukan strategi kelembagaan yang mendukung peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan ruang dialog yang inklusif, serta mekanisme pendanaan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan dan Kata Kunci: Partisipasi masyarakat, perencanaan pembangunan desa. Kalurahan Petir, konsultatif, pemberdayaan warga. Submitted: 23-07-2. Accepted: 31-08-2. Published: 30-09-2025 Pendahuluan Partisipasi masyarakat merupakan komponen kunci dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, adil, dan partisipatif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa Desa memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan desa secara nyata, serta menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang otonom, kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang, 2. Hal ini menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Dalam konteks Kalurahan Petir. Kabupaten Gunungkidul keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar pembangunan yang dilaksanakan benarbenar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil warga di tingkat lokal. Padukuhan Ngurak-Urak sebagai bagian dari Kalurahan Petir memiliki karakteristik sosial dan budaya yang khas. Namun, tingkat partisipasi masyarakat dalam forum-forum seperti Musyawarah Dusun (Musdu. dan Musyawarah Kalurahan (Muska. masih menunjukkan variasi yang signifikan. Sebagian warga aktif dalam menyampaikan usulan, tetapi sebagian lainnya masih cenderung pasif bahkan tidak mengetahui adanya agenda musyawarah. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran fisik saja tidak cukup. sejati mencakup akses informasi, rasa memiliki, serta kemampuan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk partisipasi masyarakat di Padukuhan Ngurak-Urak dalam perencanaan pembangunan Kalurahan Petir, menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga merumuskan strategi strategis yang dapat mendorong peningkatan keterlibatan warga secara aktif. Melalui studi ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran menyeluruh mengenai dinamika partisipasi masyarakat di tingkat padukuhan dan memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang lebih inklusif dan demokratis. Kajian Pustaka Konsep Keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan Desa Keterlibatan masyarakat adalah elemen krusial dalam proses pembangunan desa yang menekankan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Istilah keterlibatan diartikan sebagai partisipasi aktif masyarakat dalam aktivitas pembangunan, mulai dari pemikiran, tenaga, hingga sumbangan material. Mubyarto mengungkapkan bahwa keterlibatan adalah mempertimbangkan kemampuan masing-masing tanpa mengorbankan kepentingan pribadi (Muhammad Hasan, 2. Di sisi lain. Cohen dan Uphoff menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sejak fase perencanaan hingga evaluasi agar program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan yang relevan (Mondong, 2. Indikator keterlibatan masyarakat mencakup partisipasi dalam musyawarah perencanaan, keterlibatan dalam implementasi, kesiapan untuk memberikan sumbangan dana atau bahan bangunan, serta rasa memiliki atas program yang ada (Mustanir & Darmiah, 2. Keterlibatan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu horizontal yang terjadi di antara warga dalam komunitas yang sama, dan vertikal yang menunjukkan hubungan antara masyarakat dan pemerintah atau lembaga lain. Keberhasilan keterlibatan sangat tergantung pada akses terhadap informasi, tingkat pendidikan, kondisi sosial ekonomi, dan dukungan dari lembaga. Penelitian di beberapa desa menunjukkan bahwa keberadaan forum musyawarah tidak selalu menjamin partisipasi aktif masyarakat secara Ketimpangan dalam penyebaran informasi serta dominasi kelompok tertentu dapat menjadi penghalang bagi partisipasi yang inklusif. Oleh karena itu, pendekatan pemberdayaan melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan keterbukaan dari pemerintah desa menjadi hal yang sangat penting dalam memperluas ruang partisipatif di tingkat lokal. Konsep Perencanaan Pembangunan Desa Perencanaan pembangunan desa adalah suatu langkah yang terencana dan terstruktur untuk menetapkan arah, sasaran, serta tindakan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Menurut Alexander Abe, perencanaan bisa diartikan sebagai suatu proses untuk memilih tindakan masa depan yang paling sesuai melalui berbagai opsi dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada (Ariadi, 2. Dalam konteks pembangunan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UndangUndang, 2. dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (Mendagri, 2. menetapkan bahwa perencanaan pembangunan desa perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan elemen masyarakat dengan cara Tujuan dari ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan dan distribusi sumber daya desa demi tercapainya pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Menurut Bihamding, perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat di tingkat desa merupakan pengembangan dari aktivitas gotong royong yang telah dilakukan oleh warga desa sejak lama. Saat ini, proses perencanaan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan yang lebih teratur, terencana, dan sistematis . Ia menegaskan bahwa perencanaan adalah separuh dari kunci sukses suatu Pembangunan (Bihamding, 2. Proses pembangunan desa terdiri dari dua dokumen utama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des. , yang adalah dokumen strategis yang disusun untuk jangka waktu lima tahun, memasukkan visi, misi, kebijakan arah, dan program-program prioritas pembangunan desa. RPJM Desa disusun oleh pemerintah desa dengan melibatkan 7 masyarakat melalui proses musyawarah . usrenbang RPJM Des. dan kemudian disahkan sebagai Peraturan Desa. dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des. adalah rincian tahunan yang berasal dari RPJM Desa. RKP Desa dibuat setiap tahun dalam forum musyawarah pembangunan desa dan menjadi acuan dalam penyusunan APB Desa (Ariadi, 2. Pelaksanaan rencana pembangunan desa harus memenuhi prinsip-prinsip partisipatif, akuntabel, efisien, serta berkelanjutan. Penekanan diberikan pada keterlibatan warga secara langsung dalam proses pengambilan keputusan, perumusan visi dan misi, serta penentuan program prioritas kalurahan . Dalam praktiknya, penyusunan rencana tidak hanya menjadi tugas administratif, tetapi juga berfungsi sebagai alat demokrasi lokal yang mencerminkan kemandirian dan kesadaran kolektif. Studi sebelumnya menunjukkan bahwa keberhasilan perencanaan desa bergantung pada mekanisme musyawarah yang terbuka, penggunaan data partisipatif seperti Participatory Rural Appraisal (PRA), dan komitmen pemerintah kalurahan dalam menyampaikan hasil perencanaan dengan transparan kepada masyarakat. Dengan demikian, rencana pembangunan kalurahan yang melibatkan masyarakat sepenuhnya akan menghasilkan dokumen yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan dari segi sosial dan kontekstual. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan dan memahami secara mendalam partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat padukuhan. Pendekatan ini dipilih karena mampu mengungkap makna di balik tindakan sosial masyarakat serta relevan untuk menelaah konteks lokal secara utuh dan alami. Moleong . menjelaskan bahwa pendekatan kualitatif digunakan untuk memahami fenomena sosial dari perspektif partisipan dalam kondisi Pendekatan ini juga memungkinkan peneliti menangkap realitas sosial secara fleksibel dan mendalam, terutama dalam situasi yang kompleks dan dinamis (Sugiyono. Lokasi penelitian ditetapkan di Padukuhan Ngurak-urak. Kalurahan Petir. Kapanewon Rongkop. Kabupaten Gunungkidul. Lokasi ini dipilih karena menunjukkan dinamika tingkat partisipasi warga dalam forum-forum musyawarah pembangunan kalurahan, serta memiliki karakteristik sosial yang mencerminkan situasi umum partisipasi masyarakat pedesaan. Waktu pelaksanaan penelitian adalah pada tanggal 16 hingga 17 Mei 2025, bertepatan dengan pelaksanaan tahapan perencanaan di tingkat kalurahan. Informan penelitian dipilih melalui teknik purposive sampling, yaitu penentuan informan berdasarkan pertimbangan tertentu yang sesuai dengan fokus kajian (Etikan. Informan terdiri dari perangkat kalurahan . eperti Lurah dan Ulu-ul. Dukuh, tokoh pemuda, serta warga yang aktif maupun kurang aktif dalam musyawarah Penentuan jumlah informan dilakukan hingga mencapai titik jenuh data . ata saturatio. , yaitu kondisi ketika informasi yang diperoleh telah berulang dan tidak lagi menghasilkan data baru yang signifikan (Moleong, 2. Tabel 1. 1 Daftar Informan Nama Keterangan Sarju Lurah Desa Petir Ermasari Ulu-Ulu Desa Petir Rusmiyanto Dukuh Ngurak-urak Thola Fitrona Ketua Karang Taruna Dusun Ngurak-urak Sonya Wawang Maya Warga Padukuhan Ngurak-urak Karmin Warga Padukuhan Ngurak-urak Suharmanto Warga Padukuhan Ngurak-urak Riyanto Warga Padukuhan Ngurak-urak Wunandi/Nardi Warga Padukuhan Ngurak-urak Suwarna Warga Padukuhan Ngurak-urak Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dua metode, yaitu observasi nonpartisipatif dan wawancara semi-terstruktur. Observasi dilakukan untuk mengamati perilaku sosial, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah, serta dinamika interaksi antarwarga selama proses perencanaan berlangsung. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur agar memberikan ruang bagi informan untuk menjelaskan pandangannya secara terbuka dan mendalam. Pertanyaan wawancara disusun berdasarkan indikator partisipasi dan disesuaikan dengan latar belakang informan untuk memperoleh informasi yang lebih kontekstual. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman . , yang meliputi tiga tahapan utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan Reduksi data dilakukan dengan memilih dan menyederhanakan informasi yang relevan. Penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi tematik untuk mempermudah identifikasi pola-pola keterlibatan masyarakat. Tahap akhir berupa penarikan kesimpulan dilakukan dengan merumuskan temuan utama berdasarkan hubungan antar kategori data yang telah dianalisis secara sistematis. Hasil dan Pembahasan Penelitian Partisipasi Padukuhan Ngurak-Urak pembangunan Kalurahan Petir menunjukkan dinamika yang cukup aktif meskipun tidak Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Padukuhan Ngurak-urak telah terlibat dalam proses perencanaan pembangunan Kalurahan Petir melalui berbagai cara, seperti turut serta dalam forum musyawarah, mengemukakan aspirasi, dan berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti untuk pengembangan lingkungan. Wawancara dengan Lurah Kalurahan Petir. Sarju, menunjukkan bahwa secara angka, keikutsertaan warga cukup tinggi. Ia mengungkapkan bahwa "partisipasi masyarakat sangat baik, karena setiap tahun banyak usulan yang terkumpul dan dimasukkan ke dalam RKP Kalurahan" (Sarju, 2. Hal ini diperkuat oleh penemuan peneliti saat mengumpulkan data, yang melihat bahwa kegiatan musyawarah seperti Musdus dan Muskal masih berlangsung secara teratur, meskipun jumlah peserta tidak selalu ideal. Dalam konteks ini, partisipasi lebih tepat disebut sebagai partisipasi kuantitatif, yaitu partisipasi yang diukur berdasarkan banyaknya usulan dan kehadiran, bukan dari seberapa besar pengaruh masyarakat terhadap keputusan akhir. Tahapan perencanaan di Kalurahan Petir telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Desa (Mendagri, 2. Langkah-langkah tersebut meliputi rapat RT. Musyawarah Dusun (Musdu. Musyawarah Kalurahan (Muska. , serta pengumpulan usulan dan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP-Ka. Ulu-ulu Ermasari menjelaskan bahwa "muskal biasanya dijadwalkan antara bulan Juli dan Agustus, tergantung pada waktu masing-masing padukuhan" (Ermasari, 2. Aparatur desa telah melaksanakan peran teknis ini dengan baik, namun keberhasilan proses tersebut tetap memerlukan kontribusi warga, terutama dalam pengajuan usulan yang substantive dan sesuai dengan kebutuhan setempat. Tingkat kehadiran formal warga, seperti hadir dalam musyawarah dan memberikan pendapat, terlihat bervariasi di antara individu. Sonya Wawang Maya. Ketua RT 13, mengungkapkan bahwa ia aktif berpartisipasi dalam Muskal dan memberikan saran berkaitan dengan pembangunan talud dan paving. AuSaya hadir di muskal dan memberikan usulan, biasanya perangkat desa akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum menentukan,Ay ujarnya (Sonya, 2. Pengalaman serupa juga diungkapkan oleh Karmin dan Suharmanto yang mengaku selalu hadir apabila diundang. Sementara itu. Riyanto memiliki pengalaman yang berbeda. Meskipun ia tidak diundang secara resmi, ia tetap menyampaikan aspirasinya melalui dukuh. AuWalaupun tidak diundang, saya tetap mengajukan usulan melalui Pak Dukuh,Ay jelasnya (Riyanto, 2. Ini menunjukkan bahwa partisipasi bisa saja bersifat informal, berlangsung lewat jalur komunikasi personal atau non-institusional. Namun, ada beberapa hambatan yang jelas terlihat dalam kualitas partisipasi warga. Salah satu tantangan utama adalah migrasi tenaga kerja, di mana sejumlah warga yang berada dalam usia produktif keluar dari desa untuk bekerja, sehingga tidak dapat hadir dalam forum perencanaan secara langsung. Dukuh Rusmiyanto menjelaskan bahwa "kehadiran warga di musyawarah semakin berkurang, karena banyak yang merantau" (Rusmiyanto, 2. Temuan ini sejalan dengan penelitian Bihamding . yang menyatakan bahwa migrasi dari desa ke kota berdampak buruk pada berkurangnya partisipasi langsung dalam forum desa (Bihamding, 2. Di sisi lain, partisipasi dalam bentuk non-formal seperti kerja bakti atau kegiatan sosial masih cukup aktif, menunjukkan bahwa rasa kesadaran kolektif warga belum sepenuhnya hilang. Partisipasi anak muda, khususnya yang bergabung dalam Karang Taruna, menunjukkan perkembangan yang unik. Thola Fitrona, selaku Ketua Karang Taruna, menyatakan bahwa organisasi tersebut telah beberapa kali mengajukan proposal kepada pemerintah kalurahan, seperti pelatihan keterampilan, perbaikan jalan, dan penyediaan sarana olahraga. Namun, tidak semua dari proposal tersebut dapat direalisasikan. AuKadang ada yang diterima, tetapi tidak seluruhnya bisa dianggarkan karena keterbatasan dana desa,Ay ungkapnya (Thola, 2. Di samping itu. Karang Taruna juga secara mandiri menjalankan program yang sepenuhnya diprakarsai oleh anak muda, seperti pembangunan lapangan voli dan bantuan pelatihan usaha kecil. Kegiatan ini didanai dengan cara swadaya atau lewat sponsor dari masyarakat setempat. Meskipun begitu, partisipasi anak muda dalam forum resmi masih tergolong rendah disebabkan beberapa faktor, seperti waktu yang terbatas, kurangnya pemahaman tentang kebijakan desa, dan sedikitnya kesempatan untuk menyampaikan ide secara langsung. Dukungan dari pemerintah kalurahan terhadap Karang Taruna dianggap masih belum maksimal. Pada beberapa kesempatan. Karang Taruna mendapatkan bantuan berupa dana operasional atau fasilitas balai dusun. Namun, tidak ada penganggaran yang bersifat tetap dan Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Karang Taruna belum sepenuhnya dianggap sebagai mitra strategis dalam pembangunan. Kerja sama yang telah terbina dengan lembaga lain seperti PKK. TPK, dan Bamuskal lebih bersifat sementara dan belum terintegrasi dalam perencanaan pembangunan yang terstruktur. Hasil studi lapangan memperlihatkan bahwa keterlibatan warga di Padukuhan Ngurak urak secara umum masih berada pada fase konsultasi menurut model tangga partisipasi Arnstein, 1969. Ini berarti masyarakat diberikan kesempatan untuk hadir dan menyampaikan pendapat, namun kekuasaan mereka untuk memengaruhi keputusan akhir masih sangat terbatas. Usulan dari masyarakat dicatat dan beberapa di antaranya diimplementasikan, tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan pemerintah kalurahan dan ketersediaan dana. Dalam hal ini, warga belum mencapai tingkatan kemitraan . yang memungkinkan mereka berperan penuh dalam menentukan arah pembangunan (Rosyida & Tonny Nasdian, 2. Hal ini juga diungkapkan oleh Cohen dan Uphoff . , yang menyatakan bahwa partisipasi sejati memerlukan akses informasi, kemampuan teknis, serta mekanisme yang memungkinkan pengaruh nyata dari warga terhadap kebijakan (Mondong, 2. Proses perencanaan pembangunan di Kalurahan Petir, termasuk di Padukuhan Ngurak Urak, dilaksanakan secara partisipatif dan transparan. Pemerintah Kalurahan aktif melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil kegiatan pembangunan. Salah satu bentuk keterbukaan ini adalah pemasangan papan informasi di lokasi-lokasi strategis, sehingga warga dapat mengikuti dan memberikan masukan terhadap program-program yang direncanakan, baik yang berkaitan dengan pembangunan fisik, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, maupun penanggulangan bencana. Di Padukuhan Ngurak-Urak sendiri, proses perencanaan pembangunan infrastruktur dilakukan melalui musyawarah Musyawarah Kalurahan (Musrenbangdes. Contohnya, pembangunan jalan cor rabat beton sepanjang 109 meter di RT 14 merupakan hasil usulan masyarakat yang disepakati bersama. Proses ini juga melibatkan swadaya masyarakat, seperti pemberian lahan oleh warga untuk kepentingan Setelah pembangunan selesai, jalan baru tersebut kini menjadi akses utama yang meningkatkan mobilitas dan kesejahteraan warga Padukuhan Ngurak-Urak. Selain pembangunan fisik, perencanaan pembangunan di Padukuhan Ngurak-Urak juga menyentuh aspek sosial dan budaya. Pemerintah Kalurahan bersama lembaga masyarakat setempat menginisiasi program-program seperti pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pengembangan ekonomi kreatif melalui sanggar seni. Seluruh proses ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, di mana masyarakat terlibat aktif dalam diskusi, pelatihan, hingga pelaksanaan kegiatan, sehingga hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keterlibatan pemuda menunjukkan adanya semangat kerjasama dan inisiatif sosial yang kuat, namun belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam proses perencanaan resmi. Rendahnya pemahaman tentang pembangunan di kalangan pemuda dan kurangnya ruang dialog terstruktur antara Karang Taruna dengan pemerintah desa menjadi faktor utama menurunnya partisipasi strategis. Keterlibatan generasi muda dalam pembangunan desa sangat bergantung pada ruang yang disediakan oleh pemerintah untuk mengekspresikan diri. Ketika tidak ada kebijakan yang secara khusus mendukung gagasan mereka, keterlibatan yang terjadi hanya terbatas pada tingkat operasional, bukan pada tahap perencanaan. Masalah struktural lain, seperti migrasi penduduk, juga berkontribusi terhadap lemahnya partisipasi. Menurut Bihamding . , perpindahan penduduk dari desa ke kota secara langsung mengubah struktur sosial dan mengurangi jumlah aktor partisipatif di lingkungan lokal (Bihamding, 2. Dalam konteks ini, perencanaan pembangunan memanfaatkan teknologi. Kalurahan Petir telah memulai langkah menuju e-governance dengan menggunakan media sosial dan papan informasi digital sebagai sarana komunikasi dua arah. Inisiatif ini sejalan dengan pandangan Adisasmita . yang menyatakan bahwa pemerintahan desa yang modern harus mengadopsi inovasi digital untuk mempertahankan partisipasi masyarakat, termasuk mereka yang bermigrasi atau tidak bisa hadir langsung (Mustanir & Darmiah, 2. Untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dan pemuda, perlu ada langkah langkah kelembagaan yang Penelitian ini merekomendasikan tiga strategi utama. Pertama, perlu adanya penjadwalan musyawarah yang bersifat fleksibel, seperti di malam hari atau pada akhir pekan, sehingga warga yang bekerja tetap dapat berpartisipasi. Kedua, sangat penting untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi Karang Taruna dan kelompok rentan, agar partisipasi mereka tidak hanya simbolis tetapi juga strategis. Ketiga, perlu menyediakan ruang untuk mengekspresikan ide-ide, contohnya melalui program AuSatu Pemuda Satu GagasanAy yang bisa dikembangkan menjadi sistem penyaluran usulan dari pemuda ke dalam dokumen RKP-Kal. Masyarakat setempat terlibat dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah mereka melalui berbagai mekanisme partisipatif, salah satunya adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenban. yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan. Dalam forum ini, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan usulan program pembangunan yang sesuai dengan kondisi serta potensi lokal. Keterlibatan ini memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan bersama. Selain melalui Musrenbang, masyarakat juga terlibat secara aktif dalam bentuk kontribusi ide, tenaga, bahkan dana atau material untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan. Partisipasi ini tidak hanya terbatas pada tahap perencanaan, tetapi juga berlanjut pada pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek utama dalam proses pembangunan, sehingga tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap hasil pembangunan yang telah dicapai. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan juga membawa manfaat lain seperti meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi potensi konflik. Ketika warga dilibatkan sejak awal, mereka dapat mengidentifikasi dan mengatasi potensi permasalahan bersama, serta Selain itu, proses ini juga membangun kapasitas masyarakat dalam pengambilan keputusan dan menumbuhkan kepemimpinan lokal yang berkelanjutan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat Padukuhan Ngurakurak dalam pembangunan Kalurahan Petir telah mengalami perkembangan yang positif, meskipun masih terbatas pada tingkat konsultasi. Kunci untuk memperkuat partisipasi terletak pada penguatan lembaga, inklusivitas dalam ruang musyawarah, dan keberanian pemerintah desa untuk memberikan kesempatan pengambilan keputusan yang lebih setara dan terbuka kepada masyarakat. Kesimpulan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Kalurahan Petir, khususnya di Padukuhan Ngurak-Urak. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat telah terwujud dalam bentuk kehadiran pada forum-forum musyawarah, penyampaian usulan pembangunan secara formal maupun informal, serta keterlibatan dalam kegiatan swadaya dan kerja bakti. Namun, keterlibatan tersebut masih bersifat kuantitatif dan belum sepenuhnya memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan. Tingkat partisipasi warga sebagian besar masih berada pada tahap konsultasi dalam model tangga partisipasi Arnstein. Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi keputusan akhir tetap didominasi oleh pemerintah kalurahan. Faktorfaktor seperti migrasi tenaga kerja, terbatasnya akses informasi, serta kurangnya ruang dialog struktural antara pemerintah desa dengan kelompok strategis seperti pemuda menjadi hambatan utama dalam mewujudkan partisipasi yang lebih bermakna dan Meski demikian, terdapat potensi penguatan partisipasi melalui inisiatif Karang Taruna, partisipasi swadaya, dan pemanfaatan media informasi digital oleh pemerintah Proses perencanaan pembangunan juga telah sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, meskipun dalam pelaksanaannya perlu diperkuat secara kelembagaan agar lebih inklusif. Partisipasi warga dalam pembangunan infrastruktur dan kegiatan sosial mencerminkan semangat kolektif yang masih terjaga, meskipun belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan formal seperti RKP-Kal. Dengan demikian, peningkatan kualitas partisipasi masyarakat memerlukan strategi penguatan kapasitas warga, fleksibilitas waktu musyawarah, serta penganggaran yang mendukung kelompok-kelompok rentan dan pemuda. Pembangunan yang berorientasi partisipasi sejati hanya dapat tercapai apabila terdapat komitmen bersama antara pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang demokratis, akuntabel, dan berkelanjutan. Daftar Pustaka