Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik 4 . : 150-160 Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Available online http://ojs. id/index. php/jppuma Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini Anggreni Atmei Lubis* Fakultas Hukum. Universitas Medan Area. Indonesia Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor penyebab wanita melakukan perkawinan pada usia dini. Faktor utama wanita melakukan perkawinan pada usia dini adalah kematangan seks secara fisik. Wanita-wanita pelaku perkawinan usia dini tersebut telah matang dalam seks secara fisik sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan aktivitas seksual. Karena kematangan inilah mereka ingin melakukan aktivitas seksual yang semestinya belum boleh mereka lakukan. Disusul faktor pendidikan yang dalam hal ini wanita-wanita pelaku perkawinan usia dini tesebut sudah tidak berminat lagi untuk melanjutkan sekolahnya sehingga memilih untuk menikah di usia dini. Aktivitas belajar yang tadinya mereka gemari sudah tidak menarik lagi dan membosankan bagi mereka. Menurut mereka kehidupan rumah tangga lebih menarik dan lebih menyenangkan. Kata Kunci: Latar Belakang. Wanita. Perkawinan Usia Dini Abstract This paper aims to determine whether the factors that cause women to marriage at an early age. The main factor women into marriage at an early age is the physical sexual maturity. Women offenders early age marriages that have matured in physical sex so as to enable them to engage in sexual activity. Because of the maturity of this is they want to engage in sexual activity that should have not been permitted to perform. Followed by the education factor in this case women offenders tesebut early age marriage is no longer interested to continue his studies so choose to get married at an early age. Learning activities that had they enjoy doing is no longer interesting and boring for them. According to their domestic life more interesting and more fun. Keywords: Background. Woman. Early Marriage How to Cite: Lubis. , . Latar Belakang Wanita melakukan Perkawinan Usia Dini. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 150-160. p-ISSN: 2549 1660 *Corresponding author: E-mail: lubisanggreni@gmail. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 150-160. PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk sosial akan selalu membutuhkan bantuan dan hidup bersama dengan manusia lain. Kehidupan antara sesama manusia akan berlangsung dalam berbagai bentuk salah satunya komunikasi. Komunikasi di dalam terjadinya interaksi dan di dalam interaksi ini manusia saling mengenal satu sama Hubungan dan interaksi sesama ini akhirnya melahirkan rasa simpatik dan ketertarikan pada lawan jenisnya. Rasa simpatik inilah yang yang mengantarkan manusia ke jenjang pernikahan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa: AuPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Selanjutnya Rasjid . 7: . AuPerkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramAy. Dengan demikian selain untuk menimbulkan hubungan hukum yang mengikat di antara kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban antara satu sama lain. Perkawinan kebutuhan bagi setiap manusia selain merupakan panggilan alamiah perkawinan juga dianggap suci untuk meneruskan Dalam perkawinan, kita tidak pernah luput dari masalah atau persoalan mengenai syarat-syarat perkawinan yang harus kita penuhi karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga, rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. tahun 1974 tentang Perkawianan Pasal 2 ayat . Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Rukun dan syarat dalam perkawinan menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Idris . 4: . bahwa dalam kesepakatan para ulama akad nikah itu baru terjadi setelah dipenuhinya rukunrukun dan syarat-syarat nikah, yaitu: . Adanya calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Calon pengantin itu kedua-duanya sudah dewasa dan berakal . kil balig. Persetujuan bebas antara calon mempelai tersebut . idak ada paksaa. Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan. Harus ada mahar . as kawi. dari calon pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami istri kepada istrinya. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 . orang saksi yang adil dan laki-laki Islam merdeka. Harus ada upacara ijab dan qabul. Sebagai tanda telah resmi terjadinya akad nikah . maka seyogianya diadakan walimah . esta pernikaha. walaupun hanya sekedar saja. Sebagai bukti autentik terjadinya perkawinan, harus diadakan ilanun nikah . endaftaran nika. kepada Pejabat Pencatat Nikah. Terjadinya perkawinan usia muda berarti telah melanggar rukun dan syarat nikah yang menyatakan bahwa kedua calon pengantin harus sudah dewasa. Dalam hal kedewasaan masyarakat terkadang masih keliru, ini diakibatkan banyaknya peraturan dan atau undangundang kedewasaan, setiap peraturan tersebut berbeda pendapat dalam menetapkan pada usia berapakah seseorang dikatakan Fenomena perkawinan usia muda atau perkawinan di bawah umur masih sering terjadi di masyarakat, sebagai pedoman masyarakat untuk masalah Undang-Undang Anggreni Atmei Lubis. Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di dalam Undang Undang Perkawinan tersebut, telah dibatasi umur calon pengantin Pria dan wanita dalam memasuki sebuah perkawinan. Hal ini dinyatakan bahwa: AuPerkawinan diizinkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahunAy (Adiputra dkk, 1989: . Apabila syarat perkawinan tersebut tidak terpenuhi, misalkan para pihak belum cukup umur maka dengan sendirinya perkawinan itu dapat dicegah atau dibatalkan pelaksanaannya. Perkawinan pada usia dini tidak timbul begitu saja hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor penyebabnya dapat datang dari dalam diri remaja itu . berpengaruh negatif bagi remaja itu, masalah seks remaja itu sendiri dan masalah status sosial. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Algies Rachim bahwa: AuFaktor pergaulan dengan teman, masalah seks remaja, masalah status sosial remaja. Masalah remaja adalah masa yang penuh gejolak untuk menuju ke masa kedewasaan. Pada masa remaja ini kematangan fisik, mental, sosial, dan materialnya belum cukup matang karena pada masa remaja ini remaja mempunyai sifat-sifat yang ingin memberontak, kurang percaya diriAy (Rachim, 1989: . Apabila terjadi hal-hal seperti kehamilan di luar nikah maka orang tua akan segera mengawinkan anaknya itu untuk menutupi aib tersebut dari masyarakat tanpa memikirkan dampakdampak negatif yang nantinya akan terjadi setelah perkawinan. Faktor lain dapat juga datang dari luar diri remaja tersebut . yang biasanya datang dari keluarga dan lingkungan masyarakat sekitarnya seperti masalah ekonomi keluarga remaja itu yang kurang mampu yang mengakibatkan tingkat pendidikan yang rendah yang kemudian anak-anak mereka menjadi pengangguran dan menjadi beban bagi orang tua, sehingga orang tua cepat-cepat mengawinkan anaknya terutama anak wanita walaupun usianya belum cukup Dari faktor-faktor tersebut maka terjadilah perkawinan usia dini. Hasil dari perkawinan pada usia dini biasanya banyak dilakoni oleh wanita namun tidak jarang pula laki-laki yang Anggapan menyatakan bahwa wanita tidak perlu bersekolah tinggi, karena pada akhirnya akan tetap menjadi ibu rumah tangga yang harus mengurus anak dan suami setiap harinya, agaknya belum dapat dihapus begitu saja dari pikiran masyarakat Indonesia pedesaan, implementasinya dapat kita lihat dari banyaknya wanita yang melakukan perkawinan usia dini. Perkawinan pada usia dini juga rentan dengan dampak negatif atau resiko di antaranya seperti yang dikemukakan oleh Hasruddin: AuSecara Psikologis: Pengantin belum siap untuk menghadapi tanggung jawab sebagai orang dewasa. Belum permasalahan rumah tangga secara matang seperti masalah ekonomi, masalah pasangan, masalah anak dan masalah lainnya, sehingga lebih cepat dan lebih mudah memicu terjadinya perceraian dini. Secara Biologis dan Medis: Belum cukup Kemungkinan melahirkan lebih tinggi. Sel-sel rahim belum cukup, sehingga mudah mengidap Kanker rahim peringkat pertama menyerang wanita yang berujung pada kematianAy. Dari resiko di atas tadi terlihat betapa sulitnya menjalani perkawinan pada usia dini dan bahkan sebahagian besar resiko terberat dari perkawinan tersebut malah dialami atau diderita oleh pihak wanita. Namun ironisnya dewasa ini perkawinan pada usia dini bukan berkurang malah kian bertambah dan marak di masyarakat. PEMBAHASAN Pada dasarnya manusia sebagai Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 150-160. hubungan dengan orang lain, misalnya membentuk sebuah keluarga. Untuk dapat membentuk sebuah keluarga manusia perlu melangsungkan sebuah perkawinan. Banyak ahli yang mangartikan perkawinan sesuai dengan pandangan dan pikiran mereka masing-masing. Dari pengertian yang diberikan oleh sekian banyak ahli tersebut dapat diambil suatu pengertian umum tentang perkawinan yang tidak jauh berbeda yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk sebuah keluarga. Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 dinyatakan bahwa: AuPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Selanjutnya MuAoammal Hamidi . 4: . mengemukakan perkawinan adalah AuPerkawinan adalah suatu akad antara seorang laki-laki dan seorang mengadakan ikatan hidup berganda dan mencari keturunanAy. Selain sebagai pengikat, perkawinan itu juga sebagai pembentukan keluarga baru dan menjalin hubungan baru dengan orang lain. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Ter Haar melalui buku terjemahan oleh Poes Ponoto . 1: . yang mengemukakan sebagai berikut AuBuat golongan sanak saudara perkawinan itu suatu usaha yang menyebabkan terus tertibnya, suatu syarat yang menyebabkan terlahirnya anggota baru yang meneruskan . , perkawinan itu merupakan syarat untuk merumuskan silsilahnya sendiri dimasa yang akan datang buat keluarga kerabat . itu, perkawinan itu lalu lintas dari clanAy. Dari perkawinan itu sangat berarti bagi semua Karena perkawinan itu bukan hanya urusan seseorang, tetapi urusan semua orang, melibatkan semua pihak wanita maupun laki-laki, orang tua dan masyarakat luas. Terhadap hal ini Soerjono . 7: . menyatakan: AuPerkawinan itu adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak sanak saudaranya, bahkan keluargakeluarga mereka masing-masingAy. Oleh karena itu, perkawinan adalah salah satu dari peristiwa hidup yang mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia baik ditinjau dari segi orang perorangan maupun dari segi kelompok Melalui perkawinan manusia meneruskan keturunannya, memperluas ikatan kekerabatan dan akan mengubah atau meningkatkan status orang yang bersangkutan dalam masyarakat. Kepada orang itu akan diberikan seperangkat hak tertentu oleh masyarakat dan kepadanya juga akan dituntut sebuah tanggung jawab yang tertentu pula. Hak dan kewajiban itu diberlakukan sejak orang itu diberi hak perkawinan itu. Ikatan suami isteri pada hakekatnya tidak boleh diputuskan atau dibatalkan. Oleh perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, berarti keduanya telah memulai mengadakan hubungan yang mempunyai nilai luhur dan suci. Melalui ikatan perkawinan tersebut kedudukan laki-laki berubah menjadi suami dan perempuan berubah menjadi istri. Sebagai suami isteri mereka merupakan suatu kesatuan dalam arti kedua belah pihak saling melengkapi, kedua belah pihak harus saling memahami perbedaan masing-masing, serta bersedia kehendak pribadi masing-masing agar tercipta satu kesatuan yang harmonis, sehingga kebahagiaan dan kekekalan dapat terwujud. Sebuah perkawinan mempunyai tujuan yang harus dicapai oleh sebuah Tujuan perkawinan seperti yang undang-undang perkawinan adalah untuk membentuk Anggreni Atmei Lubis. Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan bukan hanya keturunan saja, tetapi ada tujuan-tujuan lain dari perkawinan seperti yang dikemukakan oleh M. Ali Hasan . yaitu: Menentramkan jiwa. Mewujudkan . Memenuhi kebutuhan biologis. Latihan memikul tnggung jawab. Sedangkan Soemiyati . 0: . tujuan perkawinan ialah: Untuk memperoleh ketentuan yang sah yang merupakan tujuan yang pokok dari perkawinan itu sendiri. Untuk memenuhi naluri/tabiat Menjaga manusia dari kejahatan dan Membentuk dan mengatur rumah tangga yang merupakan baris pertama dari masyarakat yang besar di atas dari kecintaan dan kasih sayang yang merupakan satu-satunya alat untuk Menumbuhkan aktivitas dalam berusaha memperbesar rasa tanggung jawab sebagai rumah tangga. Menurut Adiputra . 0: . tujuan perkawinan adalah: Mengatur perlakuan manusia yang berkenan dengan kehidupan seksnya, terutama bersenggama. Untuk tidak terdapat seorang laki-laki atau wanita lain bersenggama dengan wanita atau laki-laki lain di luar pernikahan. Untuk memberi ketentuan hak, kewajiban serta perlindungan kepada hasil senggama yaitu anak-anak. Untuk memenuhi kebutuhan manusia atau teman hidup. Untuk memenuhi akan harta, gengsi dan status tertentu dalam masyarakat. Untuk kelompok-kelompok kerabat tertentu. Tujuan perkawinan seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan adalah membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kelangsungan hidup berumah tangga dalam jangka waktu yang lama . eumur hidu. perlu ada usaha kedua belah pihak . uami masing-masing hendaknya dapat memahami diri sendiri dan mengerti pula perasaan kebutuhan dan keadaan pihak lain. Saling menyayangi antara satu sama lain perlu diciptakan dan dipelihara dalam rumah tangga. Untuk dapat memahami tentang arti dan makna serta tujuan perkawinan dengan perkataan lain untuk mengarungi hidup dan kehidupan rumah tangga diperlukan adanya pemikiran dewasa. Sebab pada hakekatnya orang yang sudah dewasa akan mampu berfikir, berencana dan mengatasi masalah bila dibandingkan dengan orang yang masih anak-anak atau yang belum dewasa. Sebuah perkawinan mempunyai tujuan yang harus dicapai oleh sebuah kelurga. Sebagaimana tujuan perkawinan seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di lihat dari pendapat di atas, perkawinan bertujuan: Pertama untuk memenuhi cita-cita pembentukan rumah tangga yang bahagia dan kekal. tujuan biologis yaitu meliputi kepentingan seks, dengan perkawinan tersebut sah dan ketiga untuk hidup bermasyarakat dengan perkawinan akan terpelihara hubungan yang baik antara kelompok kerabat tertentu. Rukun dan syarat dalam perkawinan menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi Bagi yang beragama Islam suatu perkawinan akan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat seperti yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 sebagai berikut: Harus ada calon suami. Harus ada calon istri. Harus ada wali nikah. Harus ada dua orang saksi dan Harus ada Ijab dan Kabul . kad nika. Yang dimaksud dengan perkawinan pada usia dini dalam penelitian ini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita yang kedua belah pihak atau salah satu pihak Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 150-160. belum cukup umur menurut UU No. Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun dalam penelitian ini penulis khusus meneliti tentang wanita yang melakukan perkawinan pada usia dini atau di bawah usia menikah. Faktor-faktor yang menyebabkan wanita melakukan perkawinan pada usia dini ini adalah: Wanita menikah pada usia dini karena faktor ekonomi atau kebutuhan hidup. Wanita menikah pada usia dini karena faktor pendidikan . idak bersekolah atau tidak berminat untuk melanjutkan sekolahnya lag. Wanita menikah pada usia dini karena faktor fisik yang sudah matang yang mendorong untuk menikah. Fisik maksudnya di sini adalah secara fisik pertumbuhan wanita lebih cepat dan secara biologis juga lebih cepat matang. alat-alat reproduksinya sudah dapat melakukan aktivitas seksual. Terjadinya perkawinan usia dini tidak timbul begitu saja hal itu dapat disebabkan oleh beberapa faktor. datang dari luar . dan dari remaja itu sendiri. Faktor ekstern seperti pergaulan dengan teman, dan masalah status sosial remaja, adat budaya yang sangat berpengaruh. Kebiasaan kawin dini masih sering terjadi pada remaja atau anak-anak pada fase pubertas yang belum cukup umurnya dan belum mempunyai kesiapan mental fisiknya. Pelaksanaan memperhatikan syarat-syarat berikut ini: Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 29: seorang jejaka yang belum mencapai umur genap 18 tahun seperti itupun seorang gadis yang belum diperbolehkan mengikat dirinya dalam Menurut UU Perkawinan No. tahun 1974 Pasal 7 ayat . : perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 ayat . : AuUntuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurangkurangnya berumur 16 tahunAy. Menurut BKKBN . AuSebuah perkawinan dapat dilaksanakan apabila laki-laki sudah mencapai umur 25 tahun dan perempuan 20 tahun. Dalam penelitian ini penulis membatasi perkawinan yang dikatakan muda yaitu sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 yaitu laki-laki usia kurang dari 19 tahun dan untuk wanita usia kurang dari 16 tahun. Faktor-faktor melatarbelakangi wanita melakukan perkawinan pada usia muda adalah dari segi wanita/remaja itu sendiri . aktor Maksud dari faktor internal ialah faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan pada usia dini yang bersumber dari dalam diri seseorang. Hal-hal yang mempengaruhi terjadinya perkawinan pada usia dini dari dalam diri seseorang ialah: Fisik. Psikis: minat dan motivasi. Informasi yang di peroleh. Faktor-faktor yang menyebabkan wanita melakukan perkawinan pada usia muda yang datang dari wanita/remaja adalah karena kebutuhan-kebutuhan wanita/remaja seperti kebutuhan material berupa uang dan pakaian, seksual yang berkelebihan . asa pube. karena remaja ingin bereaksi dan tampil lebih baik, dengan adanya kebutuhan-kebutuhan inilah individu-individu perkawinan walaupun usia mereka belum cukup dewasa. Pada masa remaja fisik seseorang belum matang dalam melakukan hubungan/kegiatan seksual . ubungan suami-istr. yang sifatnya masih ingin mencoba-coba, masih mengikuti kesenangan sesaat tidak berfikir dewasa. Anggreni Atmei Lubis. Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini Masalah lain yang menyebabkan remaja wanita melaksanakan perkawinan usia muda adalah pengalaman seksual mereka yang lebih cepat. Dari data penelitian yang dilakukan Synovate yang dilakukan di 4 kota besar di Indonesia yaitu Jakarta. Bandung. Surabaya dan Medan . ttp://bayex. com/2009/04/28/ survei-remaja-indonesia-punyapengalaman-seks-sejak-usia-16/) menunjukan bahwa: 44 % responden mengaku mereka sudah pernah punya pengalaman seks di usia 16 sampai 18 16 % lainnya mengaku pengalaman seks itu sudah mereka dapat antara usia 13 sampai 15 tahun. Ketidakpekaan orang tua dan menyebabkan remaja sering terjatuh pada kegiatan tuna sosial. Ditambah lagi keengganan dan kecanggungan remaja untuk bertanya pada orang yang tepat semakin menguatkan alasan kenapa remaja sering bersikap tidak tepat terhadap organ reproduksinya. Yang dimaksud dengan faktor hal-hal mempengaruhi terjadinya perkawinan pada usia dini yang ada di luar diri individu atau seseorang yang menyangkut: Dari lingkungan sekolah. Faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan pada usia muda yang datang dari pengaruh lingkungan sekolah adalah sekolah kurang memperhatikan anak didiknya dalam pendidikan seks lebih dini serta menginformasikan akan bahaya dan dampak negatif dari seks pranikah sehingga siawa-siswi malah mempelajari tentang seks dari teman-temanya, televisi, majalah dam media lainnya tanpa bimbingan dan pantauan dari orang dewasa. Dari lingkungan faktor-faktor menyebabkan perkawinan pada usia muda yang datang dari lingkungan masyarakat yang kurang peduli dan masa bodoh akan lingkungan sekitar sehingga memudahkan terjadinga pergaulan bebas di tengah-tengah masyarakat. Dari lingkungan keluarga atau orang tua. Faktor-faktor perkawinan pada usia muda yang datang dilatarbelakangi oleh orang tua yang kurang memperhatikan perkembangan dan pergaulan anak-anaknya, orang tua yang masih merasa tabu dalam memberikan pendidikan seks kepada Pada dasarnya hal ini terjadi dikarenakan pendidikan orang tua yang rendah, status ekonomi orang tua yang kurang mencukupi, orang tua yang ingin melepaskan diri dari tanggung jawabnya yang berat, dan adat istiadat yang perkawinan pada usia muda merupakan hal yang wajar. Pada masa sekarang ini masalah batas usia dalam melangsungkan suatu perkawinan termasuk perkawinan pada usia dini jarang diindahkan dalam suatu Wanita yang menikah pada usia dini biasanya akan lebih sulit menyesuaikan diri dan lebih sulit menjalani kehidupan berumah tangga, apalagi dengan mengingat kehidupan rumah tangga begitu komplit mulai dari masalah pribadi, masalah pasangan, tua/mertua, ekonomi, pergaulan di masyarakat dan lain-lain. Apabila sering terjadi ketidak sesuaian dalam rumah tangga maka akan sering terjadi pertengkaran-pertengkaran mengakibatkan perceraian. Perceraian dalam rumah tangga yang berawal dari ketidak sesuaian pandangan dan persepsi antara kedua belah pihak dapat disebabkan oleh beberapa faktor: . Ekonomi. Tita Kristanty . 7: . mengemukakan: AuBerbicara masalah ekonomi tentu tidak terpisahkan dari pendapatan keluarga dan pendapatan berhubungan dengan pekerjaan. Salah satu masalah yang terbesar dalam keluarga adalah memperoleh pekerjaan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 150-160. pengangguran mengurangi kemampuan mengurangi harga diri, pengangguran merupakan ancaman bagi kelanggengan kemungkinan perceraianAy. Penganguran akan mengurangi memenuhi kebutuhan rumah tangga. Wanita yang belum matang dalam perkawinan akan kesulitan mengatur pengeluaran dalam rumah tangga. Hal memperbesar kemungkinan terjadinya Pada dasarnya pendidikan yang rendah dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian, karena dengan pendidikan yang rendah maka memperbaiki taraf hidupnya. Sementara dilaksanakan oleh Staf World Bank dengan menggunakan data hasil survei Susenas 1978 yang dikutip oleh Tita Kristanty . 7: . : AuDapat diketahui rendahnya tingkat pendidikan seseorang dilihat dari ciri-ciri rumah tangganya. Rumah tangga miskin pada umumnya adalah: rumah tangga yang mempunyai anggota rumah tangga yang banyak, yang maupun anggotanya rendah, sering berubah pekerjaanAy. Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa faktor pendidikan juga pada dasarnya dapat menjadi latar Demikian halnya dengan wanita yang berlatar belakang pendidikan yang rendah akan lebih sulit menciptakan keluarga yang harmonis, lebih sulit untuk mendidik anak serta lebih sulit menerima keadaan ekonomi keluarga yang sulit sehingga lebih sering mengeluh dengan nafkah yang diberikan percekcokan yang dapat mengakibatkan Wanita yang menikah pada usia yang belum matang dalam segi psikologis belum siap dan lebih emosional untuk menghadapi tanggung jawab sebagai orang dewasa, belum ekonomi, menghadapi pasangan, juga anak-anaknya. Hasruddin . 9: . mengemukakan: AuMendidik anak itu perlu pendewasaan diri, jadi harus ada kematangan dan pemahaman diri untuk dapat memahami anak, jadi kalau orangtua masih bertingkah kekanakkanakan, maka mana bisa sang ibu mengayomi anaknyaAy. Dalam segi biologis sel-sel rahim wanita belum cukup matang untuk memiliki anak yang akan memicu kanker rahim yang dapat mengakibatkan kematian juga akan lebih meningkatkan kemungkinan kematian saat melahirkan. Selanjutnya Hasruddin mengemukakan: AuPerkawinan dengan anak dibawah umur itu punya implikasi serius bagi anak, khususnya perempuan, termasuk bahaya kesehatan, trauma perkembangan pribadi, berdampak sosial seperti putus sekolah, kesempatan perceraian diniAy. Dalam kaitannya dengan skripsi ini yang dipersoalkan adalah apakah faktor ekonomi, pendidikan dan usia muda perkawinan usia dini. Dalam penelitian ini diperlukan data, tanpa adanya sumber data maka penelitian ini tidak dapat dilaksanakan, karena dengan adanya sumber data tersebut akan diperoleh data yang diperlukan untuk dapat dipelajari, dan diolah sehingga akan diperoleh jawaban dari permasalahan yang diteliti. Keberadaan UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan agaknya masih bebum terealisasi dengan baik di Indonesia khususnya di daerah penelitian, ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang Anggreni Atmei Lubis. Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini penulis lakukan yang menunjukkan bahwa terbanyak dari mereka . %) Pelaku Perkawinan Usia Dini (PPUDin. menikah dalam umur yang masih sangat muda yakni di bawah 16 tahun, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No. Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat . dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 ayat . pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Dari segi pendidikan PPUDini banyak dari mereka hanya menamatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD). Pada saat melangsungkan perkawinan mereka masih berada di bangku SMP. Dan tidak sempat Dapat dikatakan bahwa program pemerintah untuk Wajib Belajar 9 tahun tidak dapat tercapai sebagaimana mestinya. Sangat disayangkan mereka tidak melanjutkan pendidikan mereka bukan karena orang tua mereka tidak mampu melainkan karena mereka sudah tidak berminat lagi untuk melanjutkan sekolah mereka lagi agaknya kehidupan pernikahan lebih menarik buat mereka. Hal ini tidak terlepas dari peran para guru-guru di sekolah mereka dalam meningkatkan dan memotivasi minat belajar siswa-siswi Peran orang tua agaknya sangat bimbingan dan pengarahan kepada anakanak mereka agar dapat menghindari dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma-norma yang ada di tengah-tengah Walaupun penelitian secara ekonomi atau kebutuhan hidup orang tua dari PPUDini terbilang mapan dengan kata lain kebutuhan anakanak dari segi materi sebagai tanggungan orang tua tercukupi bukan berarti peran orang tua berhenti di situ saja melainkan peran orang tua lebih banyak lagi semisal pengawasan ekstra. Pada umumnya orang tua dari wanita pelaku perkawinan pada usia dini di Desa Raklunung mapan dari segi Di lihat dari segi rata-rata penghasilan orang tua mereka di atas Rp. dan jumlah tanggungan yang rata-rata hanya 1-3 orang saja maka dapat kita ketahui bahwa pada umumnya kehidupan ekonomi orang tua pelaku perkawinan usia dini sudah baik. Dengan mencukupi berarti kebutuhan sandang, pangan dan papan anak-anak sebenarnya sudah dapat tercukupi oleh orang tua Kematangn fisik yang tampak dari pertumbuhan fisik PPUDini memang terlihat sudah pantas untuk menikah, namun di usia yang masih sangat muda mereka masih dalam masa puber walaupun memang secara fisik organorgan seks mereka sudah matang dan sudah berfungsi akan tetapi secara emosi mereka masih labil, rasa ingin tahu dan ingin mencoba sesuatu sangat besar sehingga saat mereka mengenal lawan jenis yang kita kenal dengan istilah AupacaranAy, keinginan untuk merasakan hubungan yang lebih jauh dari sekedar pacaran yakni hubungan suami-istri tanpa mengetahui resiko atau dampak negatif dari perkawinan dini bagi pelaku perkawinan dini baik dilihat dari segi lakilaki terutama di lihat dari segi wanitanya. Kehidupan PPUDini terlihat kurang harmonis baik dari segi ekonomi maupun dari segi keharmonisan berkeluarga. Dari segi ekonomi atau kebutuhan hidup dapat dilihat dari pekerjaan wanita pelaku perkawinan pada usia dini di daerah penelitian ini sehari-harinya adalah menjadi ibu rumah tangga. Agaknya pendidikan yang kurang cukup sangat mendapatkan pekerjaan lainnya yang Karena dilihat dari segi mengenyam pendidikan di bangku SD. Dari segi keharmonisan berumah tangga pertengkaran-pertengkaran diakibatkan karena emosi yang tidak terkontrol, masalah ekonomi, dan adanya pihak ketiga. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 4 . : 150-160. Masalah ekonomi adalah masalah yang dominan menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga mereka. Masalah ekonomi sering kali tidak dapat diatasi sehingga tidak jarang menimbulkan penyelesaiannya, sebab apabila hari ini selesai keesokan harinya akan kembali menjadi masalah begitu seterusnya. Pihak menimbulkan pertengkaran, pihak ketiga dalam hal ini mungkin saja dari ikut campurnya orang tua dalam masalah rumah tangga maupun dari orang lain yang bukan keluarga. Masa muda yang sangat singkat karena terlalu cepat menikah menjadi fenomena tersendiri bagi pelaku perkawinan usia dini. Sering kali pasangan muda terpengaruh akan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, misalnya hadirnya PIL (Pria Idaman Lai. atau WIL (Wanita Idaman Lai. yang dapat menyebabkan keretakan bahkan kehancuran dalam rumah tangga. Pihak ketiga dapat datang juga dari orang tua kedua belah pihak. Orang tua yang merasa memerlukan campur tangan orang tua. Ikut campur orang tua kedua belah pihak tidak jarang menimbulkan salah paham dan percekcokan dalam rumah tangga. Dari kesekian banyak masalah yang menyebabkan pertengkaran-pertengkaran dalam rumah tangga wanita pelaku perkawinan pada usia dini pada dasarnya kembali pada emosi yang masih kurang Yang pada akhirnya dapat berakibat fatal yakni perceraian. SIMPULAN Hampir seluruh pelaku perkawinan usia dini di daerah penelitian ini melakukan perkawinan karena telah melakukan hubungan suami istri di luar nikah dengan pasangannya. Mereka telah mengakui perbuatan mereka yang tidak melakukan hubungan suami-istri di Pada prinsipnya masyarakat tidak setuju dengan praktek perkawinan usia dini agaknya perubahan jaman merubah pandangan atau pemikiran masyarakat menjadi semakin maju. Menurut masyarakat perkawinan usia dini adalah suatu perbuatan yang kurang pantas untuk dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya para remaja yang melakukan perkawinan pada usia dini di daerah penelitian. Perkawinan pada usia dini memang tidak hanya dilakukan oleh wanita saja akan tetapi laki-laki juga tidak jarang melakukan perkawinan pada usia dini. Namun perkawinan pada usia dini di daerah penelitian masih lebih mendominasi. Wanita yang melakukan perkawinan pada usia dini adalah dilatarbelakangi karena faktor ekonomi/kebutuhan hidup. Wanita yang melakukan perkawinan pada usia dini karena faktor Pendidikan/tidak melanjutkan sekolah lagi. Wanita yang melakukan perkawinan pada usia dini dilatarbelakangi karena faktor fisik yang sudah matang yang sudah ingin menikah. DAFTAR PUSTAKA