Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 Madinah. JSI by IAI TABAH is licensed under a Creative CommonsAttribution- NonCommercial 4. 0 International License Naskah masuk Direvisi Diterbitkan 16 Juni 2024 30 Nopember 2024 10 desember 2024 DOI : https://doi. org/10. 58518/madinah. URGENSI VISA HAJI SEBAGAI SYARAT SAH IBADAH HAJI. ANALISIS PENDEKATAN SISTEM MAQASID SYARIAH JASER AUDA Muhammad Farhan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Malang E-mail: 230204210018@student. uin-malang. Suwandi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Malang E-mail: suwandi@syariah. uin-malang. ABSTRAK: Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan maklumat bahwa visa haji menjadi syarat sah ibadah haji. Kemunculan maklumat ini menghadirkan berbagai respon, baik yang pro dari kalangan pemerintah maupun beberapa pendapat kontra dari para penyedia jasa layanan travel haji dan para influencer. Penelitian ini bertujuan menggali dasar filosofis dan mengurai akar polemik tersebut melalui analisis pendekatan sistem Maqashid Syariah versi Jaser Auda. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka, dengan menjadikan buku karya Jaser Auda yang berjudul AuMembumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah Pendekatan Sistem, terjemah dari Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A System ApproachAy sebagai rujukan utama. Dari penelitian ini menghasilkan tiga poin besar, di antaranya . Pertama, sebelum menganalisis hukum, perlu kiranya kita memahami koridor hukum itu ditempatkan antara syariat . asar dan mutla. , fikih . asil interpretative dari syaria. dan fatwa . elalu dinamis dan kontekstua. Kedua, hukum persoalan visa haji sebagai syarat sah haji adalah koridor fatwa, ia merupakan produk yang lahir dari keadaan dan keterbutuhan zaman. Ketiga, fatwa visa haji tidak hanya dikembalikan pada maqashid klasik yang cenderung mengutamakan hak individu, namun lebih luas lagi ia juga merupakan pengutamaan hak-hak diluar individu . eamanan global yang menyangkut Hak Asasi Manusi. Kata Kunci: Syariah. Fikih. Fatwa. Jaser Auda. Pendekatan Sistem ABSTRACT: The Saudi Arabian government issued a decree that a hajj visa is a valid requirement for the hajj pilgrimage. The emergence of this decree has brought various responses, both pro from the government and several contra opinions from hajj travel service providers and influencers. This study aims to explore the philosophical basis and 285 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 unravel the roots of the polemic through an analysis of the Maqashid Syariah system approach according to Jaser Auda. The method used is library research, by using Jaser Auda's book entitled AuMembumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah Pendekatan Sistem, terjemah dari Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A System ApproachAy as the main reference. This study produced three major points, including. First, before analyzing the law, we need to understand that the legal corridor is placed between sharia . asic and absolut. , fiqh . nterpretative results of shari. and fatwa . lways dynamic and contextua. Second, the law on the issue of hajj visas as a valid requirement for hajj is a fatwa corridor, it is a product born from the circumstances and needs of the times. Third, the Hajj visa fatwa is not only returned to the classical maqashid which tends to prioritize individual rights, but more broadly it also prioritizes rights beyond the individual . lobal security concerning Human Right. Keywords: Sharia. Fiqh. Fatwa. Jaser Auda. Systems Approach. PENDAHULUAN Keputusan visa haji sebagai prasyarat mutlak ibadah haji, menjadi satu maklumat baru yang menuai polemik. Tidak sedikit pihak yang masih tidak begitu memperdulikan perihal urgensitas dan landasan hukum dari keputusan tersebut, terlebih dari para pemangku travel dan influencer yang sudah melakukan haji dengan jalan visa turis atau backpacker1. Bahkan juga terdapat influencer yang mengabadikan perjalanan haji backpacker di akun Youtube nya sebagai respon bahwa visa ziarah masih aman dan relevan. 2 Nyatanya keputusan tersebut ternyata keluar dari pemerintah Arab Saudi sendiri,3 bahkan pernyataannya tersebut keluar dari Menteri haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah pada Selasa, 30 April 2024 saat jumpa pers di Jakarta. Kebijakan tersebut ditengarai adalah respon dari maraknya trend Umrah Backpapcker. Walau tidak ada larangan mengenai hal tersebut, rupanya pemerintah Arab Saudi tidak menginginkan kedaulatan negara sedikit terganggu akan gelombang pendatang yang tidak bisa diprediksi. Hal itu juga dilakukan mewaspadai gelombang pendatang yang tinggi saat musim haji tiba. Oleh karenanya tindakan yang dilakukan dengan darurat ini haruslah bersifat represif . idak sekedar mencegah dengan alternatif pilihan, melainkan dengan ancaman disertai hukuma. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda sebesar 10 ribu riyal Andi Madinah. Haji Mandiri Cuma 50 JT ? Apa Iya / Haji Tanpa Antri, 2023, https://w. com/watch?v=LEGfuIlm3Xo. 2 Zack Hajar Channel. Haji Backpacker Part 2 - Prosesi Lempar Jumroh Aqobah, 2024, https://w. com/watch?v=xZnBu8diM. 3 Alhafiz Kurniawan. AuUlama Senior Saudi Keluarkan Fatwa Larangan Ibadah Haji Ilegal Tanpa Visa Resmi,Ay Nuonline, last modified 2024, https://nu. id/internasional/ulama-senior-saudikeluarkan-fatwa-larangan-ibadah-haji-ilegal-tanpa-visa-resmi-Gjbdm. 286 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 atau sekitar Rp 42,5 juta, deportase, dan juga larangan untuk kembali masuk tanah suci dalam kurun waktu tertentu. Lantas bagaimana kebijakan itu bisa muncul, menyandingkan antara urgensi prasyarat visa yang merupakan wilayah fatwa . plikatif dinami. , justru masuk dalam prasyarat sah haji yang merupakan wilayah fikih yang mengikat5 l. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menggali dasar filosofis persoalan tersebut, disertai telaah menggunakan pendekatan sistem versi Jaser Auda. Tokoh ini dirasa relevan menjawab problematika hukum di era kontemporer ini, seperti halnya studi kasus pada persoalan visa haji. Selain itu tujuan praktis yang diharapkan adalah memberikan bacaan reflektif sebagai bahan diskusi mengenai aplikasi pendekatan sistem pada kasus-kasus kontemporer. Penelitian yang serupa telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Penelitian mengenai polemik visa haji termutakhir setidaknya telah menyasar pada kasuskasus persoalan legalitas travel haji dan juga penanganannya. Beberapa di Penelitian berjudul AuPenyelesaian Sengketa Wanprestasi Oleh Travel Umroh Atas Jamaah Haji Furoda/Umroh Di IndonesiaAy6. Penanganan Penyelenggaraan Haji Furodah (Studi Kasus Dua Kota Di Jawa Bara. Haji Backpacker : Peluang Dan Tantangan8. Kemudian penelitian terkait penjabaran metodologi pendekatan sistem Jaser Auda diteliti lebih banyak lagi. Penelitianpenelitian itu terhenti pada penjabaran konsep, dan beberapa juga menyasar secara aplikatif, namun tidaklah banyak. Penelitian termutakhir itu diantaranya : AuMenakar Rekonstruksi Maqashid Syariah Telaah Genealogis Pendekatan System Jasser AudaAy9 . AuRelevansi Pemikiran Maqashid Al-Syariah Jasser Auda Terhadap Sistem Pendidikan Islam MultidisiplinerAy10. AuMaqasid Al-Syari'Ah Dalam Pandangan Jasser Auda (Sebuah Upaya Rekontruksi Hukum Islam Melalui Pendekatan Siste. Ay11. AuThe Concept of Maqasid Sharia According to Jasser 4 Ani Nursalikah. AuArab Saudi Mulai Sanksi Pelanggar Yang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji,Ay Republika, last modified 2024, https://khazanah. id/berita/sehtjy366/arab-saudimulai-sanksi-pelanggar-yang-masuk-makkah-tanpa-visa-haji. 5 Jasser Auda. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah (Terj. Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A System Approac. (Bandung: Mizan Media Utama, 2. 6 Sahdani Ritonga and Ida Nadirah. AuPenyelesaian Sengketa Wanprestasi Oleh Travel Umroh Atas Jamaah Haji Furoda/Umroh Di Indonesia,Ay Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, no. : 62Ae74. 7 Anik Farida. AuPenanganan Penyelenggaraan Haji Furodah (Studi Kasus Dua Kota Di Jawa Bara. ,Ay Penamas 32, no. : 87. 8 Menur Kusumaningtyas. AuHaji Backpacker : Peluang Dan Tantangan,Ay Malia (Terakreditas. 11, no. : 39Ae50. 9 Luqman Rico Khashogi. AuMenakar Rekonstruksi Maqashid Syariah Telaah Genealogis Pendekatan System Jasser Auda,Ay POLITEA: Jurnal Politik Islam 5, no. : 64Ae82. 10 Siti Mutholingah and Muh. Rodhi Zamzami. AuRelevansi Pemikiran Maqashid Al-Syariah Jasser Auda Terhadap Sistem Pendidikan Islam Multidisipliner,Ay Journal TaAolimuna 7, no. : 90Ae111. 11 Syukur Prihantoro. AuMaqasid Al-SyariAoAh Dalam Pandangan Jasser Auda (Sebuah Upaya Rekontruksi Hukum Islam Melalui Pendekatan Siste. ,Ay Jurnal At-Tafkir X, no. : 120Ae135. 287 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 AudaAy12, dan AuMenuju Fiqih Progresif (Fiqih Modern Berdasarkan Maqashid Al Syariah Perspektif Jaser Aud. Ay13. Hasil penelitian ini bertujuan teoritis dan praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan memberikan sumbangsih novelti penelitian-penelitian tentang hukum Islam pada kasus-kasus kontemporer seperti halnya polemik visa haji. Sedangkan secara praktis, penelitian ini diharapkan menjadi bacaan kritis sebagai penambah wawasan pembaca mengenai cara pandang yang luas terhadap fatwa urgensi visa haji yang masih segar dan actual. Selain itu penelitian ini diharapkan menjadi rujukan tambahan untuk penguatan kebijakan mengenai penegasan pentingnya visa haji menjadi syarat sah ibadah haji. Hal itu dikarenakan secara urgensitas, persoalan haji dari tahun ke tahun akan menghadirkan kebijakankebijakan lebih baru dan tidak sedikit nantinya mungkin menuai kontroversi. METODE Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Ia merupakan serangkaian penelitian penelusuran sumber pustaka . 14 Penelitian ini merupakan kajian studi kasus dengan menjadikan isu di media sosial terkait fatwa visa haji sebagai tema besar. Dengan tema tersebut analisis yang digunakan adalah teori pendekatan sistem dari Jaser Auda dengan judul AuMembumikan Hukum Islam Melalui Maqashid SyariahAy 15 sebagai rujukan primer. Sedangkan rujukan sekundernya, peneelitian ini merujuk dari jurnal-jurnal ilmiah mutakhir yang relevan dengan pembahasan tema ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Visa menjadi satu kunci penting sebagai akses keluar dan masuk sebuah Oleh karenanya, tanpa adanya visa, legalitas seseorang patut kiranya Apalagi hal ini menyoal identitas seseorang sebagai pendatang di sebuah negara tujuan. Bahkan bisa dikatakan visa adalah tanda etika yang baik untuk berkunjung ke sebuah negara. Dalam kasus yang terjadi, kedatangan pendatang ke Arab Saudi di musim haji selalu mengalami kenaikan . elain tahun pandemi. Tercatat di tahun 2023 selepas pandemi terjadi, lonjakan jamaah haji sangat tinggi mencapai 1,8 juta jiwa. Jumlah itu didominasi jamaah dari luar negara Arab Saudi sejumlah 1. 12 Andri Sutrisno et al. AuThe Concept of Maqasid Sharia According to Jasser Auda,Ay El-Faqih: Jurnal Pemikiran Hukum Islam https://ejournal. id/index. php/faqih/article/view/707https://ejournal. id/in php/faqih/article/download/707/602. 13 Teguh Anshori. AuMenuju Fiqih Progresif (Fiqih Modern Berdasarkan Maqashid Al Syariah Perspektif Jaser Aud. ,Ay Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. : 168Ae181. 14 Mustika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor, 2. 15 Jasser Auda. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah Pendekatan Sistem (Terj. Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A System Approac. , ed. Rosidin and Ali Abdul El-MunAoim (Bandung: Mizan Media Utama, 2. 288 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 16 Angka yang fantastis tersebut tentu mendorong kerajaan Arab Saudi untuk terus melakukan perluasan wilayah dan pembangunan guna kenyamanan Selanjutnya di tahun 2024. Indonesia mendapat jatah memberangkatkan 000 jamaah. 17 Jumlah yang bertambah ini tentu juga membutuhkan tingkat pengamanan yang bertambah pula. Walau demikian, tingkat kepercayaan itu justru ternodai oleh screening dari pemerintah Arab Saudi yang mendeportase 22 jamaah Indonesia tanpa visa resmi. 18 Tentu hal ini merugikan banyak pihak. Antusias jamaah haji yang mengantri dari Indonesia yang bertahun-tahun, bisa saja mendapatkan peringatan keras atas tindakan ini. Pendekatan Sistem dalam Maqashid Syariah Dengan latar belakang modernitas di Mesir. Jaser Auda memberikan pembacaan baru tentang Maqashid Syariah. Dengan dasar latar belakang lingkungan dan pendidikan modern tersebut, menjadi alasan kuat ia memfokuskan kajiannya pada persoalan hukum Islam kontemporer. 19 walau demikian, ia sebetulnya juga tidak hendak merubah konstruk maqasid klasik seperti yang dicetuskan As-Syatibi. Hanya saja, beberapa rekonstruksi yang dilakukannya adalah upaya pembacaan secara holistik tidak sekedar aplikatif, lebih moralis daripada literalis, dan lebih dinamis. 20 Selain itu Auda juga memberikan alasan mendasar perlu adanya rekonstruksi dilakukan pada isntrumen-instrumen hukum yang lahir dari perwujudan maqashid. memberikan dua alasan dasar . krisis kemanusiaan (Ajmah Insaniya. dan minimnya metode (Qushiur Manhaz. Dari gambaran di atas. Jaser Auda memberikan penafsiran ulang pada tujuan aplikatif dari Maqashid itu sendiri. Secara esensial. Maqashid Syariah pastilah bertujuan untuk membentuk masyarakat yang adil dan maslahat, bukan sebaliknya yang justru melahirkan kesulitan serta kerusakan konstelasi sosial. Nilai esensial inilah yang perlu untuk dijadikan sebagai pijakan utama untuk merumuskan instrument-instrumen hukum. Mengacu pada tiga kategori nilai yang diutamakan dalam instrument besar Maqashid Syariah klasik yakni Ad Kristina. AuAoRekor! Jumlah Jemaah Haji 2023 Seluruh Dunia Capai 1,8 Juta. Ini RinciannyaAo Selengkapnya,Ay Detik. Com, last modified 2023, https://w. com/hikmah/haji-danumrah/d-6809167/rekor-jumlah-jemaah-haji-2023-seluruh-dunia-capai-1-8-juta-ini-rinciannya. 17 Kurniawan. Au2024. Kuota Haji Indonesia 221. 000 Jemaah,Ay Kemenag. Go. Id, last modified 2023, https://kemenag. id/pers-rilis/2024-kuota-haji-indonesia-221-000-jemaah-tIU97. 18 Khairina and Krisiandi. Au22 Jemaah Yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh Saudi,Ay Kompas. Com, https://nasional. com/read/2024/05/31/16504671/22-jemaah-yang-berhaji-tanpa-visaresmi-dideportasi-10-tahun-tak-boleh-ke. 19 Mutholingah and Zamzami. AuRelevansi Pemikiran Maqashid Al-Syariah Jasser Auda Terhadap Sistem Pendidikan Islam Multidisipliner. Ay 20 Mutholingah and Zamzami. AuRelevansi Pemikiran Maqashid Al-Syariah Jasser Auda Terhadap Sistem Pendidikan Islam Multidisipliner. Ay 21 Rico Khashogi. AuMenakar Rekonstruksi Maqashid Syariah Telaah Genealogis Pendekatan System Jasser Auda. Ay 22 HawaAo Hidayatul Hikmiyah. Ahmad Faisol, and St Sariroh. AuImplikasi Larangan Pernikahan Tunagrahita Berat Perspektif Maqosid Shariah Jaser Auda,Ay Ijlil 1, no. : 236Ae262. 289 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 Dharuriyat (Kesegeraan kebutuha. Al Hajiyat . emenuhan dari dharuriya. , dan Tahsiniyat23, maka Jaser Auda menamai saling keterbutuhan itu sebagai sebuah Artinya, keterbutuhan yang bersifat dharuri tidak selalu mengacu pada pembagian yang tertutup, ia bisa saja bertambah seiring adanya ketersinambungan tersebut. Ketersinambungan itulah yang Jaser Auda rumuskan dalam 6 fitur kebutuhan yang harus diperhatikan untuk meninjau ulang instrumen yang akan dimunculkan. Fitur-fitur tersbeut adalah nature . atak kognis. , wholeness . , openness . , interleted hierarchy, multi dimentionality dan pusposefulness. Untuk menguatkan argumentasinya. Jaser Auda memberikan penguatan dengan pendapat-pendapat tokoh mufti di era modern. NuAoman Jugaym semisal, ia memberikan prasarat Maqashid menjadi 3. Maqashid al-AoAmm . Maqashid al-Khasshah . esejahteraan pada tema hukum-hukum tertent. , dan Maqashid al-JuzAoI . aksud pada balik teks/ hukum tertent. Penguatan selanjutnya Auda mengambil pendapat Ibnu Asyur tentang gagasannya yang menganggap problem kebangsaan lebih penting dari individual. Rasyid Ridha dengan keterkaitannya pada kepentingan reformasi dan hak-hak wanita, serta Yusuf Al-Qardhawi tentang penjunjungan tinggi pada hak-hak asasi manusia. Term-term Maqashid dari tokoh-tokoh tersebut mengindikasikan kelengkapan serta pemberian kritik atas matinya sudut pandang. Dari sinilah pendekatan sistem menjadi satu tawaran yang tidak hanya berorientasi pada nilai praktis yang efektif, namun mendorong untuk telaah mendalam dan pembacaan secara komprehensif terhadap sebuah kasus. Fitur maqashid yang digagas Jaser Auda di atas memberikan satu konsekuensi tentang sinergitas pengetahuan untuk melahirkan instrumen hukum. Jaser Auda menyebut AuAthe concept of purposefulnessA . with all of its teleological shadowsAy. onsep dan segala dampak bayanganny. yang mengindikasikan hukum harus lahir dalam dua ranah : filosofis dan sains . 26 Hal ini menuntut bahwa produk hukum benar-benar meniscayakan kelengkapannya. Tuntutan itu tidak serta-merta mengharuskan kompetensi seorang mufti untuk memahami multidisipliner, melainkan memberikan dorongan untuk keterbukaan pendapat dan kritik demi mencapai keutuhan produknya. Fatwa Selalu Dinamis Dalam faktanya. Islam tidak bisa lagi dipandang dari sisi normatif (Agama yang berisi serangkaian pewahyua. Namun Islam juga harus dipandang dari sisi historis . agian dari subjek peradaban manusia di bum. Artinya. Islam haruslah turut serta dalam konsekuensi-konsekuensi kemaslahatan di muka 23 Hikmiyah. Faisol, and Sariroh. AuImplikasi Larangan Pernikahan Tunagrahita Berat Perspektif Maqosid Shariah Jaser Auda. Ay 24 Hikmiyah. Faisol, and Sariroh. AuImplikasi Larangan Pernikahan Tunagrahita Berat Perspektif Maqosid Shariah Jaser Auda. Ay 25 Rico Khashogi. AuMenakar Rekonstruksi Maqashid Syariah Telaah Genealogis Pendekatan System Jasser Auda. Ay 26 Rico Khashogi. AuMenakar Rekonstruksi Maqashid Syariah Telaah Genealogis Pendekatan System Jasser Auda. Ay 290 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 Oleh karenanya. Islam tidak bisa menolak fakta bahwa aturan main dari hukum internasional juga menjadi pertimbangan dan kepatuhan yang mengikat. Jaser Auda turut memperjelas dalam bukunya bahwa, penting dari kita memahami pembedaan yang jelas dari Syariat. Fikih, serta Fatwa. 27 Syariat adalah wilayah territorial yang mengikat dan tidak pernah berubah. Begitupun dengan fikih, ia masih terikat hirarkis yang lebih tinggi dari fatwa. Artinya, ia adalah turunan dari syariat yang diproduksi melalui interpretasi para ulama yang berkapasitas di era klasik. Sedangkan yang lebih dinamis dan niscaya untuk tetap adalah fatwa. Inilah yang menjadi problem berkelanjutan. Fatwa memiliki territorial yang inklusif dan kontekstual. Tentu wilayah inilah yang akan menjadi singgungan langsung dengan fakta-fakta historis. Jaser Auda mencoba memberikan tawaran yang terbalik. Hal itu sekaligus mengkritik bagi keterjatuhan pemahaman bahwa produk dari diskusi-diskusi fiqih yang melahirkan kaidah terkadang bersifat paten dan tertutup. Hal ini sekaligus memberikan ruang pada semua ahli untuk ikut memberikan analisis sebelum hukum baru dikeluarkan. Karena tidak menutup kemungkinan ijtihad baru sangat niscaya untuk dipahami oleh kalangan tertentu tanpa pertimbangan dan saran dari pihak lain, apalagi menyangkut kepentingan global. Visa Haji Sebagai Produk Fatwa Polemik yang terjadi pada munculnya keputusan visa haji sebagai syarat sah adalah respon keamanan internasional (Global Securit. dari pemerintahan Arab Saudi. Hal ini juga atas merebaknya trend umrah backpacker yang marak beberapa tahun terakhir. Tentu keputusan ini jika ditelan secara tekstual akan menimbulkan kesan penyelewengan terhadap instrument hukum . erlebih persoalan fikih yang dipahami selama in. Dalam hal ini visa haji tentu masuk dalam territorial fatwa. Ia bukan mendekonstruksi fikih persoalan syarat dan rukun haji. Melainkan secara teknis fatwa persoalan legalitas visa dibutuhkan untuk menjaga terlaksananya rangkaian ibadah haji. Oleh karenanya narasi visa haji sebagai syarat AusahAy adalah ultimatum bahwa kepentingan fikih haji . ukun dan sebagainy. tidak serta-merta kepentingan individu, melainkan kepentingan kemaslahatan umum . ashalih-al amma. Tentu hal ini mengembalikan cita-cita maqashid pada intinya yaitu kemaslahatan untuk manusia. Dengan menggunakan analisis fitur yang ditawarkan Jaser Auda, setidaknya keabsahan visa haji bisa dilihat dalam penjelasan berikut : Kognitif . andasan rasiona. : menyoal keamanan global, tidak hanya menyorot keamanan individu para jamaah haji, melainkan kemananan semua umat manusia. Maka visa tentu menjadi syarat mutlak berhaji di zaman ini, sebagai bukti kunci penjaminan kemananan tersebut. Wholeness . : keputusan fatwa ini setidaknya telah menyangkut penjaminan semua aspek maqashid lama (Aql. Nafs. Nasl. Din. Maa. maupun maqashid-maqashid di era kontemporer seperti Auda. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah Pendekatan Sistem (Terj. Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A System Approac. 291 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 hak asasi manusia dan keamanan global. Openess . , artinya fatwa ini sangat mungkin akan memengaruhi konsekuensi hukum lainnya. Dengan demikian bisa juga dipahami bahwa akan muncul fatwa-fatwa selanjutnya akibat dari transformasi hukum yang terjadi. Interrelatedness . , artinya fatwa ini adalah produk dari ketersinambungan kepentingan. Dan tentunya kepentingan-kepentingan tersebut mewakili semua aspek-aspek dari Multidiemtionality . , artinya fatwa sebisa mungkin mencakup semua dimensi pengetahuan. Seperti adanya fatwa ini telah melingkup semua aspek (Kesehatan, keamanan, perlindungan perempuan, perlindungan aset, lingkungan hidup, hingga aspek pengetahuan lainny. Purposefulness (Tujuan dan kebermanfaata. , artinya bahwa keputusan fatwa ini tidaklah atas dasar ketidaksengajaan. Fatwa haruslah lahir dengan tujuan yang jelas dan praktis, dan merespon atas konteks fenomena yang terus berkembang. Mengembalikan maqashid pada pendekatan sistem pada kasus di atas setidaknya merambah pada banyak wilayah. Secara Dharuri jelaslah persoalan visa ini bisa masuk dalam lingkup penjagaan jiwa, harta, akal, agama. Dan lebih lanjut lagi, fatwa visa haji ini masuk dalam ranah baru . yang lebih penjagaan marwah negara, menjaga relasi hubungan internasional, menjaga ketertiban umum, serta penjagaan-penjagaan lainnya. Dari sinilah maqashid yang dimaksudkan bukan lagi fokus pada kepentingan individu, melainkan kepentingan umum yang sama-sama menginginkan kemaslahatan. KESIMPULAN Dari Penjabaran di atas kita bisa menarik beberapa poin penting. Pertama, sebelum menganalisis hukum, perlu kiranya kita memahami koridor hukum itu ditempatkan antara syariat . asar dan mutla. , fikih . asil interpretative dari syaria. dan fatwa . elalu dinamis dan kontekstua. Kedua, hukum persoalan visa haji sebagai syarat sah haji adalah koridor fatwa, ia merupakan produk yang lahir dari keadaan dan keterbutuhan zaman. Ketiga, fatwa visa haji tidak hanya dikembalikan pada maqashid klasik yang cenderung mengutamakan hak individu, namun lebih luas lagi ia juga merupakan pengutamaan hak-hak diluar individu . eamanan global yang menyangkut Hak Asasi Manusi. Penelitian ini telah menyimpulkan tiga poin besar. Walau demikian bukan berarti analisis ini telah final. Peneliti-peneliti selanjutnya bisa merincikan lebih dalam mengenai wujud dari bentuk-bentuk ketersinambungan dari berbagai aspek sains . emisal pandangan ekonomi, pandangan Kesehatan, dan pandanganpandangan lainny. sehingga muncul fatwa ini. Hal itu guna menjadi kelengkapan, memperjelas serta menguatkan pengaplikasian teori sistem Jaser Auda mengenai polemik fatwa ini. 292 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 BIBLIOGRAFI Auda. Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah Pendekatan Sistem (Terj. Maqashid Shariah as Philosophy of Islamic Law A System Approac. Edited by Rosidin and Ali Abdul El-MunAoim. Bandung: Mizan Media Utama, 2015. Anshori. Teguh. AuMenuju Fiqih Progresif (Fiqih Modern Berdasarkan Maqashid Al Syariah Perspektif Jaser Aud. Ay Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. : 168Ae181. Channel. Zack Hajar. Haji Backpacker Part 2 - Prosesi Lempar Jumroh Aqobah, 2024. https://w. com/watch?v=xZnBu8diM. Farida. Anik. AuPenanganan Penyelenggaraan Haji Furodah (Studi Kasus Dua Kota Di Jawa Bara. Ay Penamas 32, no. : 87. Hikmiyah. HawaAo Hidayatul. Ahmad Faisol, and St Sariroh. AuImplikasi Larangan Pernikahan Tunagrahita Berat Perspektif Maqosid Shariah Jaser Auda. Ay Ijlil 1, 3 . : 236Ae262. Menur Kusumaningtyas. AuHaji Backpacker : Peluang Dan Tantangan. Ay Malia (Terakreditas. 11, no. : 39Ae50. Mutholingah. Siti, and Muh. Rodhi Zamzami. AuRelevansi Pemikiran Maqashid AlSyariah Jasser Auda Terhadap Sistem Pendidikan Islam Multidisipliner. Ay Journal TaAolimuna 7, no. : 90Ae111. Prihantoro. Syukur. AuMaqasid Al-SyariAoAh Dalam Pandangan Jasser Auda (Sebuah Upaya Rekontruksi Hukum Islam Melalui Pendekatan Siste. Ay Jurnal At-Tafkir X, no. : 120Ae135. Rico Khashogi. Luqman. AuMenakar Rekonstruksi Maqashid Syariah Telaah Genealogis Pendekatan System Jasser Auda. Ay POLITEA: Jurnal Politik Islam 5, 1 . : 64Ae82. Raikhan. Fiqh Al TaAowil Wa Al Tafsir: Hermeunetika Pandangan Abdullah Saeed Dalam KaryaAuIntrepreting The QurAoan: Towards A Contemporary ApproachAy. Alamtara, 2. , http://ejournal. id/index. php/alamtaraok/article/view/232 Ritonga. Sahdani, and Ida Nadirah. AuPenyelesaian Sengketa Wanprestasi Oleh Travel Umroh Atas Jamaah Haji Furoda/Umroh Di Indonesia. Ay Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, no. : 62Ae74. Sutrisno. Andri. Dini Salsabela. Fitriani, and Miftahul Jannah. AuThe Concept of Maqasid Sharia According to Jasser Auda. Ay El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam . https://ejournal. id/index. php/faqih/article/view/707https://ej id/index. php/faqih/article/download/707/602. Khairina, and Krisiandi. Au22 Jemaah Yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh Ke Saudi. Ay Kompas. Com. Last modified 2024. https://nasional. com/read/2024/05/31/16504671/22-jemaah-yangberhaji-tanpa-visa-resmi-dideportasi-10-tahun-tak-boleh-ke. Kristina. AuAoRekor! Jumlah Jemaah Haji 2023 Seluruh Dunia Capai 1,8 Juta. Ini RinciannyaAo Selengkapnya. Ay Detik. Com. Last https://w. com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6809167/rekor-jumlah293 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Volume 11. Nomor 02. Desember 2024 jemaah-haji-2023-seluruh-dunia-capai-1-8-juta-ini-rinciannya. Kurniawan. Au2024. Kuota Haji Indonesia 221. 000 Jemaah. Ay Kemenag. Go. Id. Last https://kemenag. id/pers-rilis/2024-kuota-haji-indonesia221-000-jemaah-tIU97. Kurniawan. Alhafiz. AuUlama Senior Saudi Keluarkan Fatwa Larangan Ibadah Haji Ilegal Tanpa Visa Resmi. Ay Nuonline. Last https://nu. id/internasional/ulama-senior-saudi-keluarkan-fatwalarangan-ibadah-haji-ilegal-tanpa-visa-resmi-Gjbdm. Madinah. Andi. Haji Mandiri Cuma 50 JT ? Apa Iya / Haji Tanpa Antri, 2023. https://w. com/watch?v=LEGfuIlm3Xo. Nursalikah. Ani. AuArab Saudi Mulai Sanksi Pelanggar Yang Masuk Makkah Tanpa Visa Haji. Ay Republika. Last https://khazanah. id/berita/sehtjy366/arab-saudi-mulai-sanksipelanggar-yang-masuk-makkah-tanpa-visa-haji. Zed. Mustika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor, 2004. 294 Muhammad Farhan dan Suwandi Urgensi Visa Haji.