KARANGAN: Jurnal Kependidikan. Pembelajaran, dan Pengembangan. Vol 02. No 02. Bln September. Tahun 2020. Hal 83 Ae 91 INDEKS PEMERATAAN GURU (IPG): IKHTIAR MEMPERCEPAT DISTRIBUSI GURU Kholid Novianto Universitas Billfath INFO ARTIKEL Diterima:4-9-2020 Disetujui:4-9-2020 Kata Kunci: Indeks. Pemerataan Guru. Distribusi Guru Abstrak: Salah satu problem besar yang dialami dunia pendidikan sekarang ini adalah ketimpangan distribusi Dalam suatu daerah seringkali terjadi kekurangan dan kelebihan guru sekaligus. Masalah ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila Pemerintah Daerah mampu melaksanakan kebijakan pemerataan guru secara optimal. Dalam rangka mempercepat pemerataan guru. Dirjen GTK Kemendikbud akan mengeluarkan Indeks Pemerataan Guru (IPG) sebagai sebagai alat ukur untuk mengetahui sejauhmana ketimpangan distribusi guru terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Melalui IPG, akan mudah dipantau sejauhmana kebijakan distribusi guru sudah dilakukan. Apabila angka IPG suatu daerah semakin rendah, maka pertanda daerah tersebut sudah melaksanakan kebijakan pemerataan guru. Namun apabila angka IPG-nya tetap, menandakan daerah tersebut belum melaksanakan kebijakan pemerataan guru secara optimal. Dengan adanya IPG diharapkan setiap daerah terpacu untuk mempercepat kebijakan pemerataan guru sehingga akan diketahui data kebutuhan guru secara lebih riil. Abstract: One of the big problems experienced by the world of education today is the unequal distribution of In an area there is often a shortage and an excess of teachers at once. This problem should not have occurred if the local government was able to implement policies on teacher equalization optimally. In order to accelerate the distribution of teachers, the Director General of GTK. Ministry of Education and Culture will issue a Teacher Equity Index (IPG) as a measuring tool to determine the extent to which inequality in teacher distribution occurs in all regions in Indonesia. Through IPG, it will be easy to monitor the extent to which teacher distribution policies have been implemented. If the GPA of a region is getting lower, it is a sign that the region has implemented an equalization policy for teachers. However, if the IPG score is constant, this indicates that the region has not implemented an optimal teacher distribution policy. With the existence of IPG, it is hoped that each region will be motivated to accelerate the policy of equalization of teachers so that the data on teacher needs will be known in a more real way. Alamat Korespondensi: Universitas Billfath. Jawa Timur. Indonesia Komplek PP AL Fattah Siman Email kholidn@yahoo. Novianto. Indeks Pemerataan Guru A Dirjen GTK Kemendikbud akan melansir Indeks Pemerataan Guru (IPG) dalam level kabupaten, provinsi dan nasional. Kehadiran IPG ini perlu disambut gembira karena akan memberikan gambaran yang lebih mudah dan sederhana dalam melihat ketimpangan distribusi guru dalam suatu daerah kabupaten dan provinsi. Menurut rencana, indeks akan bersifat terbuka dan semua pihak dapat mengaksesnya. Indeks akan diperbaharui secara periodik setiap tahun. Dengan indeks yang bersifat terbuka dan periodik , maka semua pihak bisa melihat perkembangan ketimpangan distribusi guru yang terjadi di daerahnya. Dan dengan itu, diharapkan setiap daerah akan berlomba untuk memproduksi kebijakan pemerataan guru yang lebih adil dan transparan dan dilakukan dalam waktu cepat. URGENSI IPG Dirumuskannya kebijakan IPG dilatarbelakangi oleh persoalan besar yang dihadapi dunia pendidikan, khususnya ketimpangan distribusi guru yang mencolok. Secara sederhana, ketidakmerataan distribusi dapat dicontohkan sebagai berikut. Misalnya suatu satuan pendidikan mengalami kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu, namun pada saat yang sama sekolah lain mengalami kelebihan guru untuk mata pelajaran tersebut. Ketika data kelebihan dan kekurangan guru direkap dalam satu kabupaten atau provinsi untuk mata pelajaran tersebut, jumlah akhirnya adalah angka kekurangan dan kelebihan Apabila muncul kondisi seperti ini, maka dalam kabupaten atau provinsi tersebut sudah mengalami ketidakmerataan distribusi guru. Persoalan menjadi serius ketika data ketimpangan guru tersebut terkumpul secara Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodi. tahun 2019, masih terdapat 24,45 persen satuan pendidikan yang belum memiliki guru PNS . iluar kepala sekolah dan tenaga kependidika. Satuan pendidikan yang kekurangan guru lebih dari separuh kebutuhan sekitar 17,65 persen. Sedangkan satuan pendidikan yang kekurangan guru antara 50-10 persen, yaitu sekitar 17,41 persen. Adapun satuan pendidikan yang memenuhi kebutuhan guru adalah sekitar 21,12 persen. Di samping itu, juga terdapat satuan pendidikan yang memiliki kelebihan guru yaitu sekitar 8,23 persen dan yang sedang mengalami kelebihan guru sekitar 11,14 persen. Hal ini ditunjukkan sebagaimana Gambar Adanya kekurangan dan kelebihan guru tersebut menunjukkan terjadinya ketimpangan distribusi guru. Gambar 1. Distribusi Pemerataan Guru PNS di Indonesia (Dapodik 2. KARANGAN: Jurnal Kependidikan. Pembelajaran, dan Pengembangan. Vol 02. No 02. Bln September. Tahun 2020. Hal 83 Ae 91 Masalah ketidakmerataan distribusi bukanlah persoalan sederhana. Apabila masalah ini dibiarkan, maka dampak berikutnya adalah . terjadinya pembelajaran yang tidak efektif. pemanfaatan sumber daya yang tidak efisien. kesenjangan mutu layanan pendidikan. peluang peningkatan mutu guru yang sulit. pemenuhan jam wajib minimal mengajar guru per minggu. Menyadari betapa seriusnya masalah ketidakmerataan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis agar pemerataan guru dapat dilakukan. Diharapkan setiap kabupaten atau provinsi bisa melaksanakan kebijakan pemerataan guru dalam rangka efisiensi penggunaan sumber daya dan peningkatan mutu pendidikan, juga dalam rangka menekan jumlah kekurangan guru yang semakin besar. Pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun kompetensi guru. Kewajiban ini diamanatkan dalam Pasal 24. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Amanat ini ditegaskan kembali dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa pengangkatan dan penempatan guru harus mempertimbangkan pemerataan guru antarsatuan pendidikan dalam kabupaten/kota, antarkabupaten atau antarkota dalam satu provinsi, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan guru di daerah khusus, dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Berdasarkan kondisi tersebut pemerataan guru menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya. Bagi pemerintah kewenangannya adalah menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta menentukan perencanaan kebutuhan guru secara nasional dengan mempertimbangkan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi. Sedangkan pemerintah daerah, mempunyai kewajiban melakukan pemerataan distribusi guru sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penempatan dan pemindahan. Untuk memudahkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan penataan dan pemerataan guru. Dirjen GTK Kemendikbud telah menyusun Indeks Pemerataan Guru (IPG). Dengan indeks ini, diharapkan membantu pemerintah daerah dalam melihat ketimpangan distribusi guru di daerahnya masing-masing. PENGERTIAN IPG Indeks Pemerataan Guru adalah alat ukur untuk mengetahui derajat ketidakmerataan guru secara agregat dalam suatu provinsi/kabupaten/kota, atau dalam lingkup nasional. Ketidakmerataan tersebut dapat berdasarkan jenjang pendidikan, jenis dan mata pelajaran maupun perbandingan antardaerah. Ketidakmerataan ditunjukkan oleh koefisien Gini atau Gini Index (G. Basis perhitungan IPG berdasarkan angka kebutuhan guru. IPG dihitung berdasarkan rasio antara ketersediaan guru PNS dengan kebutuhan ideal guru. Kebutuhan ideal adalah perhitungan kebutuhan guru sesuai dengan regulasi. Menurut regulasi. Kebutuhan ideal ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut. Alokasi waktu dalam kurikulum Jumlah rombongan belajar Jam wajib mengajar minimal guru per minggu Tugas tambahan guru Jenis guru Menurut perhitungan kebutuhan guru, kebutuhan guru PNS dapat dihitung sesuai dengan beban kerja lima faktor tersebut di atas. Apabila beban kerja minimal mengajarnya melebihi ketentuan maka dalam satuan pendidikan tersebut dapat dikatakan kekurangan Namun, apabila beban kerja minimal mengajarnya di bawah ketentuan minimal dalam satuan pendidikan tempat tugas guru, maka satuan pendidikan tersebut mengalami kelebihan guru. Kebutuhan ideal dengan ketersediaan belum tentu sama. Apabila semua sekolah di suatu wilayah ketersediaan guru sama dengan kebutuhan guru maka wilayah tersebut dapat dikatakan tingkat pemerataannya sempurna. Hal itu ditunjukkan oleh angka IPG berada dalam angka nol yang mencerminkan kesesuaian sempurna antara kebutuhan ideal dengan ketersediaan guru. Namun apabila terdapat kekurangan atau kelebihan maka angka IPG Novianto. Indeks Pemerataan Guru A akan bergerak antara nol dan satu. Perlu diketahui, angka tertinggi IPG adalah 1 . , yang mencerminkan ketidakmerataan sempurna. Sedangkan angka terendah adalah 0 . yang mencerminkan kemerataan sempurna. METODE PERHITUNGAN Untuk menganalisis sejauh mana suatu daerah mengalami ketimpangan distribusi guru, digunakan dua metode analisis, yaitu indeks gini dan kurva Lorenz. Indeks Gini Koefisien Gini paling jamak digunakan untuk menghitung pemerataan distribusi aset/harta atau pendapatan dari penduduk suatu wilayah. Untuk penghitungan Indeks Pemerataan Guru, maka pemerataan ini diadaptasikan sebagai pemerataan kecukupan guru dari sekelompok sekolah di suatu wilayah. Oleh karena Indeks Pemerataan Guru terkait dengan kecukupan guru mata pelajaran di setiap sekolah, akan digunakan rasio kecukupan guru sebagai variabel yang akan dihitung dengan rumus sebagai berikut. Jumlah guru PNS dapat diperoleh dari sistem pendataan pendidikan yang ada, seperti DAPODIK GTK, sedangkan penghitungan kebutuhan guru dapat dilakukan dengan mengacu pada panduan penghitungan kebutuhan guru yang telah disusun oleh masingmasing Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Indeks Gini atau Rasio Gini/Gini Ratio digunakan untuk melihat adanya hubungan antara jumlah guru dan total kebutuhan guru. Ukuran Gini Ratio sebagai ukuran pemerataan mempunyai rentang nilai antara 0 . sampai dengan 1 . Apabila Gini Ratio mendekati angka nol menunjukkan adanya ketimpangan yang rendah, dan apabila Gini Ratio mendekati angka satu menunjukkan ketimpangan yang tinggi. Perhitungan IPG dengan menggunakan indeks Gini dianggap mampu menghitung berbagai jenis perbedaan distribusi dan mengetahui penyebab ketidakmerataan dengan dimensi yang lebih banyak. Perhitungannya menggunakan persamaan sebagai berikut. EuEu x A x G A i A1 j A1 2 : indeks Gini : jumlah sekolah xi , x j : kecukupan guru : rata-rata kecukupan guru Kurva Lorenz Penerapan Kurva Lorenz di bidang pendidikan menggambarkan distribusi kumulatif guru pada setiap jenjang pendidikan. Kurva ini terletak di dalam sebuah bujur sangkar yang sisi tegaknya melambangkan persentase kumulatif guru, sedangkan sisi datarnya mewakili persentase kumulatif rombongan belajar. Kurvanya sendiri ditempatkan pada diagonal utama bujur sangkar tersebut. Kurva Lorenz yang semakin dekat ke diagonal . emakin luru. menyiratkan distribusi yang semakin merata. Sebaliknya, jika kurva Lorenz semakin jauh dari diagonal . emakin lengkun. , maka ia mencerminkan keadaan yang KARANGAN: Jurnal Kependidikan. Pembelajaran, dan Pengembangan. Vol 02. No 02. Bln September. Tahun 2020. Hal 83 Ae 91 Gambar 2 Kurva Lorenz Indeks Pemerataan Guru semakin buruk, distribusi guru semakin timpang dan tidak merata. Perhatikan gambar 2 berikut ini. Pada gambar 2 di atas, besarnya ketimpangan digambarkan sebagai daerah yang diarsir. Sedangkan Gini Rasio adalah rasio . antara luas bidang yang diarsir (A) dengan luas segitiga BCD. Dari gambaran tersebut dapat dikatakan bahwa apabila guru terdistribusi secara merata dengan sempurna, maka semua titik akan terletak pada garis Artinya, daerah yang diarsir akan bernilai nol karena daerah tersebut berimpit pada garis diagonalnya. Dengan demikian angka koefisiennya sama dengan nol. Sebaliknya, jika ketersediaan guru tidak terdistribusikan atau hanya menumpuk pada satu wilayah ataupun satu satuan pendidikan tertentu, maka luas daerah yang diarsir akan sama dengan luas segitiga, sehingga koefisien Gini bernilai satu. CONTOH PERHITUNGAN Untuk memberikan pemaknaan yang lebih kuat dari sebuah koefisien Gini, seperti IPG, sering kali akan lebih mudah bila melihat kurva Lorenz yang terbentuk. Sebagai contoh berikut adalah perbandingan tiga nilai IPG dan kurva lorenz yang mewakili nilai di jenjang nasional, provinsi dan kabupaten/kota, untuk pemerataan guru kelas Sekolah Dasar. Indeks Pemerataan Guru Kelas Sekolah Dasar IPG Nasional : 24. IPG Provinsi : 31. IPG Kab/Kota : 40. Gambar 3 Kurva Lorenz IPG Guru Kelas Dari data gini rasio di atas, kita dapat memahami, bahwa IPG Nasional untuk Guru Kelas Apabila angka ini berdiri sendiri, tidak dapat disimpulkan apa pun. Akan tetapi, ketika melihat IPG Provinsi X maka dapat dilihat bahwa pemerataan guru di wilayah dalam provinsi tersebut lebih rendah daripada pemerataan nasional. Ketika Novianto. Indeks Pemerataan Guru A memperhatikan IPG Kabupaten Y, tampak bahwa pemerataan guru di wilayah tersebut juga tidak lebih baik, baik dibandingkan dengan seluruh provinsi maupun nasional. Untuk membantu memahami hasil IPG di atas, kita dapat melakukan perbandingan dengan provinsi dan daerah lain, seperti dapat di lihat di bawah ini. Indeks Pemerataan Guru Kelas Sekolah Dasar IPG Nasional : 24. IPG Provinsi : 16. IPG Kab/Kota : 10. Gambar 4. Kurva Lorenz IPG Guru Kelas Dari sini dapat dilihat, bahwa ada Provinsi A yang memiliki angka IPG lebih baik dari rata-rata Nasional, dan Kota B yang lebih baik lagi dari angka IPG provinsi. Setelah melakukan perbandingan dua wilayah ini, dapat disimpulkan, bahwa angka 40% dari Kabupaten Y menunjukkan distribusi yang sangat buruk, sehingga perlu dilakukan Berikut adalah data distribusi Guru Ekonomi SMA yang ada di wilayah yang sama dengan contoh kedua. Indeks Pemerataan Guru Ekonomi SMA IPG Nasional : 44. IPG Provinsi : 20. IPG Kab/Kota : 20. Gambar 5. Kurva Lorenz IPG Guru Ekonomi SMA Contoh di atas menjelaskan bahwa untuk wilayah terkait, yaitu Provinsi A dan Kota B. IPG Guru SMA cukup baik, masih di sekitar angka 20 persen. Akan tetapi, dapat dilihat skor IPG Nasional, yang cukup tinggi yaitu 44. 73 persen. Pemerataan guru mata pelajaran di jenjang yang lebih tinggi dimana ada program dan peminatan yang berbeda akan menjadi lebih sulit sehingga capaian angka IPG 20 persen dapat disandingkan dengan capaian angka IPG 10 persen untuk Guru Kelas Sekolah Dasar. Satu hal yang dapat diperhatikan adalah adanya garis mendatar di kurva Lorenz nasional, yang baru bergerak ke atas di angka sekitar 27 persen. Angka ini KARANGAN: Jurnal Kependidikan. Pembelajaran, dan Pengembangan. Vol 02. No 02. Bln September. Tahun 2020. Hal 83 Ae 91 merepresentasikan jumlah SMA yang tidak memiliki sama sekali Guru Matematika PNS. Kondisi ini adalah nilai tambah penyajian Gini dalam bentuk kurva Lorenz. Selain memberikan gambaran perbedaan yang lebih nyata, adanya garis datar ini dapat memberikan informasi tambahan tentang adanya sekolah yang sama sekali tidak memiliki MENGGUNAKAN IPG Indeks IPG akan diterbitkan secara periodik setiap tahun. Dengan penerbitan secara periodik maka setiap kabupaten/kota akan mengetahui perkembangan indeks Perkembangan ini tentu saja sangat tergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pemerataan guru. Aapabila suatu daerah telah melaksanakan kebijakan pemerataan guru maka kebijakan tersebut dapat dipantai dari perkembangan angka indeks IPG. Apabila angak indeks semakin rendah maka daerah tersebut pada dasarnya sudah melaksanakan kebijakan pemerataan guru. Namun apabila nilai IPG tidak mengalami perkembangan, maka daerah tersebut belum melaksanakan kebijakan pemerataan guru. KEBIJAKAN PEMERATAAN Kebijakan pemerataan dapat dilakukan dengan tiga cara: Pertama adalah optimalisasi, kedua alih tugas dan ketiga adalah alih fungsi. Ketiga jenis kebijakan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Optimalisasi Optimalisasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah memberikan tugas tambahan yang dapat dikonversi dengan Jam Tatap Muka (JTM). Misalnya mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah. Wakil Kepala Sekolah. Wali Kelas. Kepala Bengkel/Lab. Kepala Perpustakaan. Pembina OSIS. Pembina Ekstra Kurikuler dan seterusnya. Cara kedua adalah menambah jam pelajaran pada sekolah lain dalam satu zona. Dalam hal guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran dalam satu guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam1. zona yang ditetapkan oleh Dinas pendidikan, dan guru tersebut melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 . ua bela. jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 . jamTatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas. Alih Tugas Alih tugas atau mutasi adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan yang satu ke satuan pendidikan lainnya dengan tetap mengampu mata pelajaran yang sama. Alih tugas/mutasi dapat dilakukan antar satuan pendidikan sejenis, antar jenis pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarkabupaten/kota maupun antar provinsi. Alih tugas/mutasi guru antar satuan pendidikan sejenis adalah pemindahan guru dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan sejenis dan sejenjang misalkan dari SMA ke SMA. SMK ke SMK. Alih tugas/mutasi guru antarjenis pendidikan merupakan pemindahan guru dari satuan pendidikan SMA ke SMK atau sebaliknya dengan mempertimbangkan kesesuaian matapelajaran sertifikasi . Alih tugas/mutasi antar jenjang pendidikan misalkan dari SMA ke SMP, dari SMK ke SMP. Alih tugas/mutasi antar kabupaten/kota dan antar provinsi dilakukan apabila sekolah tempat guru dipindahkan berada di kabupaten/kota atau provinsi lain dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan pemenuhan guru pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi. Pemerintah kabupaten dan provinsi sesuai dengan kewenangan dapat menetapkan kriteria guru yang dipindah/alihtugaskan. Dalam menentukan kebijakan alih tugas maka yang perlu diperhatikan adalah dua sisi. Sisi pertama adalah kebutuhan satuan pendidikan yang kekurangan guru. Sisi kedua adalah ketersediaan guru yang akan dialihtugaskan. Dalam melakukan alih tugas guru maka yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai A kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/ atau sertifikat pendidiknya. pemenuhan beban minimal tatap muka. pemerataan mutu pendidikan. Novianto. Indeks Pemerataan Guru A A A A akses/keterjangkauan . arak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biay. kondisi sosial yang kondusif. hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah. Alih fungsi Alih fungsi adalah pemindahan fungsi guru dari jenis guru tertentu ke jenis guru lainnya misalkan dari guru matematika menjadi guru biologi, guru bahasa Indonesia menjadi guru bahasa Inggris. Guru dapat dialih fungsikan pada satuan pendidikan jika jumlah guru berlebih dan tidak mungkin dialih tugaskan. Alih fungsi dapat dilakukan pada guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau yang belum. Alih fungsi guru dapat dilakukan pada satu satuan pendidikan, atau diikuti dengan alih tugas/mutasi antar satuan pendidikan, antar jenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan alih fungsi ke/dari jabatan struktural. Sebagai konsekuensi alih fungsi, guru harus mengikuti: sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya. pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya. kualifikasi akademik sesuai mata pelajaran baru yang diampu. PENUTUP Uraian di muka sudah cukup panjang menjelaskan bagaimana memahami dan menggunakan IPG sebagai instrumen dalam melihat dan memantau perkembangan kebijakan pemerataan guru. Perkembangan kemajuan pemerataan guru ini sangat penting untuk dilihat dalam menentukan sejauhmana suatu daerah kekurangan guru secara obyektif. Di sini dapat dikatakan suatu daerah akan mengalami kekurangan guru secara obyektif apabila daerah tersebut telah melaksanakan kebijakan pemerataan yang tercermin dalam perkembangan angka indeks yang semakin menurun. Apabila angka indeksnya tidak bergerak maka data kebutuhan guru yang diajukan pada dasarnya masih bersifat semu. DAFTAR RUJUKAN Abdullah. Muhammad. AuImplementasi Kebijakan Penataan Dan Pemerataan Guru Pns Pada Jenjang Sd Di Dinas Pendidikan Kabupaten BantulAy. Jurnal Kebijakan Pendidikan. Vol. No. Dewi ,Citra Dewi . Au Implementasi Kebijakan Pemerataan Guru Dalam Meningkatkan Mutu PendidikanAy. Indonesian Journal of Education and Learning. Vol. 1 No. April Eni Rindarti. Eni. AuEvaluasi Implementasi Kebijakan Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (Pn. Sma Negeri Di Dki JakartaAy Jurnal Pendidikan Islam. Vol. No. November Fatkuroji. AuMeningkatkan Kinerja Tenaga Pendidik Melalui Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru di Kabupaten SemarangAy. Journal of Islamic Education ManagementAy. Vol. 3 No. 1 Juni. Ginoga. Syarif. Ay Penataan Dan Pemerataan Guru Sekolah Dasar Di Kabupaten Bolaang Mongondow UtaraAy. Jurnal Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Vol 2. No 1 Priambodo. Yohanes Aji dan Sri Yulianto Joko Prasetyo. Pemetaan Penyebaran Guru di Provinsi Banten dengan Menggunakan Metode Spatial Clustering K-Means (Studi kasus : Wilayah Provinsi Bante. Indonesian Journal of Modeling and Computing Vol. 1 No. Putra. Ade. AuAnalisis Strategi Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMA Negeri Pasca Pengalihan dari Pemerintah Kabupaten Ke Pemerintah Provinsi di Provinsi JambiAy. Masters thesis. Universitas Negeri Medan. Ratnasari. Desi. Kustiawan. Handrisal Desi. AuImplementasi Pemerataan Guru PNS di Kota Batam (Studi Kasus Pada Jenjang Sekolah Dasa. Ay. Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Siswantari. AuTinjauan Kritis terhadap Peraturan Bersama Lima Menteri Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri SipilAy. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Vol. No. Sudiyanto. Toto. AyPerencanaan Sumber Daya Manusia Di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah (Studi Terhadap Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Sekolah Dasar Di Lampung Tenga. Ay. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik . Universitas Lampung. KARANGAN: Jurnal Kependidikan. Pembelajaran, dan Pengembangan. Vol 02. No 02. Bln September. Tahun 2020. Hal 83 Ae 91 Susianti ,Desiana Rahayu dan Ricky Yordani. AuAnalisis Penentuan Pemerataan Guru Di Indonesia Dengan Aplikasi Modul KrigingAy. Prosiding Simposium Nasional Riset Pendidikan II . Wahyono. Cahyadi Widi. AuPeran Aktor Kebijakan Dalam Formulasi Kebijakan Multigrade Teaching Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru Di Kabupaten BlitarAy. Universitas Airlangga. Widyaningrum. Pungky Zefrina. AuImplementasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai negeri Sipil Terkait Pemenuhan Guru Bersertifikasi (Studi Di Dinas Pendidikan. Kebudayaan. Pemuda DaAy. Sarjana thesis. Universitas Brawijaya. Yani. Ahmad. AyKebijakan Distribusi Guru Melalui Participatory Management Pada Era Otonomi DaerahAy Jurnal Manajemen dan Sistem Informasi. Vol 9. No 2