TINJAUAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN UMUM INDONESIA TERHADAP KEBERLANGSUNGAN AKUNTABILITAS EKOLOGIS DALAM PRINSIP GREEN ELECTION Teguh Ramadhan Putra Pratamaa. Nur Afaricha Aylindab abUniversitas Negeri Semarang. Semarang. Indonesia E-mail: ramadhant538@students. ABSTRAK Pemilihan umum menjadi instrumen penting dalam representasi kedaulatan rakyat di negara demokrasi. Kampanye menjadi pendekatan dalam mekanisme proses pemilihan umum yang dilakukan secara masif sehingga berdampak pada Bahwa pada 2024 berjalannya kegiatan kampanye mencapai satu ton limbah alat peraga, yang didominasi dengan sampah plastik. Permasalahan ini menimbulkan urgensitas tentang kesiapan pemerintah yang tidak hanya berfokus pada kelancaran penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh partisipan pemilu terhadap pemeliharaan lingkungan. Doctrinal research menjadi pilihan jenis penelitian yang meninjau keberlakuan hukum di suatu negara dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai sumber primer dan penelitian ahli hukum terkait sebagai sumber sekunder. Data yang terhimpun menggunakan teknik studi pustaka dan studi dokumentasi hukum, dengan teknik analisis berbasis deskriptif, evaluatif, dan preskriptif. Memahami legal framework green election Indonesia terlihat adanya kekosongan hukum dalam peraturan pokok pemilihan umum. Kekosongan ini terlihat dari tidak ditemukannya ketentuan khusus untuk mewujudkan green election. Implementasi prinsip green elections perlu diatur dalam regulasi pemilihan umum sehingga pelaksanaan pemilihan umum tidak hanya merepresentasikan kedaulatan rakyat, namun juga melihat aspek tanggung jawab lingkungan dalam menjaga keberlangsungan ekologis. Bahwa untuk melihat lebih lanjut terkait implikasi atas kekosongan hukum tersebut, dalam penelitian ini tinjauan Regulatory Impact Analysis dan Cost and Benefit Analysis menjadi pilihan pendekatan pengukur untuk memperlihatkan hasil potensial atas efektivitas dan strategi dari berjalannya politik hukum pemilihan umum terhadap kesejahteraan ekologis. Hasil dari parameter tersebut memperlihatkan adanya kesinambungan terkait sikap dan tindakan konservatif dari para kontestan politik dalam menarik perhatian masyarakat melalui kampanye, yaitu dengan menjadikan agenda pemeliharaan lingkungan sebagai pemasarannya. Kata Kunci: pemilihan umum, kampanye, politik hukum, green election INDONESIAAoS ELECTIONS: LEGAL POLITICS AND ECOLOGICAL ACCOUNTABILITY IN GREEN ELECTION ABSTRACT Elections serve as a vital instrument for representing the sovereignty of the people in democratic countries. Campaigns, as an integral part of the electoral process, are conducted massively and often generate significant environmental impacts. In the 2024 election, campaign activities produced approximately one ton of campaign waste, dominated by plastic materials. This issue raises concerns about the governmentAos preparedness not only in ensuring smooth election administration but also in addressing the shared environmental responsibility of all electoral This study employs doctrinal research, utilizing statutory regulations as Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 primary sources and legal expert analyses as secondary sources. Data were collected through literature and legal documentation studies, analyzed using descriptive, evaluative, and prescriptive approaches. Examination of IndonesiaAos legal framework for green elections reveals a legal vacuum, as no specific provisions currently exist to institutionalize environmentally friendly electoral practices. The implementation of green election principles should be formally regulated to ensure elections reflect not only democratic sovereignty but also environmental responsibility for ecological To assess the implications of this legal gap, the study applies Regulatory Impact Analysis and Cost and Benefit Analysis to measure potential effectiveness and strategic outcomes of electoral legal policies on ecological welfare. Findings indicate a growing consistency in political actorsAo conservative and environmentally driven campaign strategies to appeal to public concern for Keywords: general election, campaign, legal politics, green election PENDAHULUAN Abraham Lincoln menegaskan dalam pidatonya pada tahun 1863, bahwa Augovernment of the people, by the people and for the people. Ay Secara makna, frasa tersebut mengarah pada kedaulatan rakyat yang dapat diartikan sebagai akumulasi kehendak seluruh individu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tercermin dalam sistem pemerintahan di suatu negara bercorak demokrasi (Saleh, 2020: 10-. Bahkan sebelum terbentuknya sistem pemerintahan, pelaksanaan prinsip demokrasi juga sudah berjalan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemil. Pemilu menjadi mekanisme yang merepresentasikan kedaulatan rakyat untuk bersama-sama membangun kedaulatan hukum, sehingga kedua perpaduan ini mewujudkan negara hukum yang berkedaulatan rakyat (Oo et al. , 2025: 11-. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam praktik pemilu ini merujuk pada kegiatan kampanye yang merupakan pergerakan politik yang menghimpun partisipasi politik dalam konfigurasi demokrasi. Fakta hukum atas dampak terselenggaranya kegiatan tersebut, mencerminkan pemenuhan hak politik sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat . bahwa AuSetiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknyaAy dan Pasal 24 ayat . Au. berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Ay Namun, fakta tersebut menimbulkan konsekuensi ekologis terhadap keberlangsungan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan Masifnya kegiatan kampanye menimbulkan peningkatan sampah yang dapat diklasifikasikan berdasarkan jenisnya seperti baliho, spanduk, bendera, dan poster pasangan calon yang selanjutnya merupakan kesatuan dari alat peraga kampanye (APK). APK sendiri menjadi salah satu instrumen pendekatan yang cukup efektif dalam setiap kegiatan kampanye pesta demokrasi tanah air. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Kilas balik, pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 dalam Konferensi Pers Penetapan Daftar Calon Tetap yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 917, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebanyak 668 (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2. Berdasarkan akumulasi data tersebut, dapat diasumsikan secara logika bahwa berjalannya kegiatan kampanye pada masa Pemilu serentak tahun 2024 berjalan sangat masif. Implikasi atas kegiatan tersebut menimbulkan beberapa tindakan penyelenggara negara salah satunya di lingkup pemerintahan seperti Kota Depok dan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok melaporkan jumlah sampah APK di Kota Depok mencapai 6 ton (Petugas DLHK, 2. Begitu juga Kota Administrasi Jakarta Selatan, mempermasalahkan hal yang sama bahwa jumlah sampah APK mencapai 7 ton (Andhika, 2. Menanggapi peristiwa tersebut. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) melaporkan jumlah sampah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 27,74 juta ton atau sekitar 000 ton per harinya. Sumber data tersebut diperoleh dari 274 kota dan kabupaten, sedangkan penting untuk di ketahui bahwa Indonesia saat ini memiliki 514 kabupaten dan kota (Javier, 2. Uji validitas terhadap sumber data-data tersebut, sebagaimana disampaikan dalam penelitian (Thalib A, 2. tingkat volume sampah APK yang secara dominan adalah berbahan plastik yang sangat berdampak signifikan terhadap keberlangsungan kehidupan yang kompleks ini (Thalib, n. :139-. Penting untuk diketahui, bahwa plastik merupakan jenis sampah yang bersifat anorganik sehingga butuh waktu yang sangat lama dan sulit untuk terurai serta di daur ulang. Menyikapi hal tersebut, sebagian besar masyarakat cenderung lebih memilih proses pembakaran sebagai pilihan Sayangnya, pemusnahan sampah ini justru menimbulkan dampak domino terhadap keberlangsungan ekologis. Implikasi atas tindakan ini berpotensi mengeluarkan racun yang secara signifikan dapat mengganggu keberlangsungan mutu lingkungan dan kesejahteraan ekologis terutama kesehatan manusia. Secara spesifik, penjabaran atas konsekuensi ekologis dari hasil pembakaran APK terlampir dalam tabel dibawah ini. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Tabel 1. Kualifikasi dan Spesifikasi Kandungan Kimia atas Pemusnahan Alat Peraga Kampanye Jenis Kandungan Kimia Implikasi Ekologis Sampah Alat Peraga 1. Polyvinyl Chloride 1. PVC yang dihasilkan atas pembakaran Kampanye (PVC). tersebut melepaskan logam berat (APK) Gas Klorin (CI. beracun atas limbah plastik yaitu timbal (P. , kadmium (C. , dan Asam Klorida (HCI). merkuri (H. yang memicu intoksikasi Dioksin. Furan (C4H. (Kusumaningrum, 2023: . CI2 dan HCI menyebabkan iritasi dan gangguan pernapasan kronis maupun akut (S. Agustin, 2. Dioksin dan Furan memicu gangguan meningkatkan risiko kanker (Efrizal. Keseluruhan tersebut memberikan kontribusi yang buruk terhadap perubahan iklim dan meningkatkan polusi udara (Zahra. Selain mengakibat kerusakan ekosistem baik di darat maupun di laut akibat mikroplastik dan zat toksik (Permana. Sumber Penelitian: Studi Pustaka Setelah memahami kompleksitas permasalahan diatas, melahirkan suatu refleksi akuntabilitas ekologis yang dalam hal ini mengarah pada penyelenggara negara, masyarakat dan/atau stakeholders terkait . alah satunya partai politi. Akuntabilitas ekologis dalam hal ini adalah suatu sikap dan pertanggungjawaban atas pemeliharaan serta mitigasi risiko permasalahan lingkungan berlandaskan hukum positif Indonesia. Melihat posisi Indonesia sebagai negara hukum, maka segala penyelenggaraan urusan yang berkaitan dengan hal tersebut harus bersandar kepada hukum sebagaimana doktrin the rule of law. Salah satu tokoh yang berpandangan tentang doktrin tersebut adalah Brian Z. Tamanaha yang membedakan standarisasi negara hukum menjadi dua yaitu formal dan substantif. Secara formal, segala tindakan atau praktik dalam dunia pemerintahan harus mengacu pada hukum positif yang Sedangkan, secara substantif merujuk pada prinsip moral dan keadilan yang harus bersemayam dalam tindakan hukum yang dijalankan (Ardianthi & Dewi, 2023:199-. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Bahwa dalam penelitian ini praktik penyelenggaraan hukum Indonesia mengarah pada prinsip green election. Perihal green election, kilas balik pada pemilu serentak tahun 2024 yang sepatutnya menjadi momentum penting dalam mewujudkan prinsip tersebut. Namun, hasil penelitian (Astuty. Aqshadigrama, dan Baga, 2. menunjukan beberapa faktor penghambat yang mengakibatkan stagnasi green election Indonesia. Faktor-faktor tersebut diantaranya: . Partai politik sepatutnya menjadi inisiator penggerak green politics terhadap masyarakat Indonesia terutama dalam menyelenggarakan kampanye. Ketidakpatutan ini menimbulkan dampak menurunnya kesadaran masyarakat dalam memberdayakan . Rendahnya kesadaran tersebut dipengaruhi atas minat yang tercatat dalam laporan Environmental Risk Outlook yang dikeluarkan oleh Verisk Maplecroft hanya sebesar 33%. Angka tersebut menunjukan posisi Indonesia sebagai negara dengan tingkat kesadaran lingkungan terendah kedua setelah Afrika Selatan. Minimnya representasi partai politik hijau di parlemen. Urgensitas atas kurangnya keterwakilan representasi politik hijau dalam parlemen, berpotensi melemahkan pertimbangan dan tata kelola pembuatan keputusan terkait (Astuty et al. , 2023: 20-. Pemeliharaan lingkungan dalam hukum lingkungan Indonesia mengarah pada sustainable development. Seiring perkembangannya, negara hadir, terlibat, dan bertanggungjawab berlandaskan peraturan perundangundangan yang salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 63 dan Pasal 64 yang secara asas penyelenggaraannya harus mengacu kepada segala ketentuan dalam Pasal Kapasitas pertanggungjawaban tidak hanya terpaku pada penyelenggara negara dan masyarakat, tetapi juga merujuk pada stakeholders terkait atas keberlakuan peraturan ini. Setelah menganalisa kajian dan ruang lingkup pendahuluan di atas, dapat disimpulkan beberapa urgensi penelitian yaitu diantaranya: . Implikasi atas penumpukan sampah APK yang mengandung zat kimia berbahaya sangat mengancam keberlangsungan ekologis. Hal ini tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1. Pasal 28H ayat . bahwa AuSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat . Ay. Pemilu menjadi salah satu ajang penting dalam membangkitkan semangat ekologis terkait penataan dan pemulihan dampak biologis dari penumpukan sampah APK. Hal ini dikarenakan dalam proses kampanye merupakan suatu kegiatan penting yang dapat mempertemukan para stakeholders terkait yang nantinya saling bekerjasama dalam hubungan simbiosis mutualisme. Bahwa untuk menjawab kedua urgensi penelitian di atas, terdapat dua rumusan masalah utama. Pertama, bagaimana tinjauan terhadap legal Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 framework green election di Indonesia dalam menilai kualitas dan dasar penyelenggaraan pemilu yang berorientasi pada akuntabilitas ekologis. Kedua, bagaimana penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost and Benefit Analysis (CBA) dapat digunakan untuk mengukur efektivitas dan strategi politik hukum pemilu terhadap kesejahteraan ekologis, serta melihat keterkaitan antara sikap dan tindakan konservatif para kontestan politik dalam menggunakan isu pemeliharaan lingkungan sebagai strategi METODE PENELITIAN Penelitian ini mengarah pada doctrinal research yang berdasarkan penjelasan Ian Dobinson dan Francis Johns . merujuk pada tinjauan keberlakuan dan praktik hukum itu sendiri dalam suatu negara. Secara spesifik, proses perhimpunan data dalam penelitian ini memanfaatkan dua jenis data yaitu peraturan perundang-undangan terkait sebagai sumber primer dan beberapa penelitian ahli hukum terkait sebagai sumber sekunder (Mc, 2012: 18-. Secara validitas data, kedua sumber tersebut telah menempuh proses dipertanggungjawabkan sifat ilmiahnya. Adapun proses uji validitas tersebut sebagaimana disampaikan oleh Lexy J. Moleong setidaknya telah menempuh beberapa teknik triangulasi sebagai alat pengukur yaitu: . Triangulasi sumber yaitu proses komparasi kredibilitas informasi dan waktu dari sumber terpilih. Triangulasi metode yaitu proses validasi relevansi terkait jenis penelitian yang digunakan. Triangulasi teori yaitu proses parameter keterbutuhan dan parameter sebagai pisau analisis penelitian (Meleong, 2004: 330-. Teknik perhimpunan data ini menggunakan pendekatan studi dokumentasi hukum dan studi kepustakaan (Fajar ND & Achmad, 2010: 329 dan . Setelah data terhimpun, proses analisis data menggunakan pendekatan beberapa sifat yaitu diantaranya: . Deskriptif yaitu proses penjabaran yang menggambarkan subjek dan objek penelitian. Evaluatif yaitu justifikasi berbasis kajian evaluatif yang menjadi parameter atas hasil dari penelitian. Preskriptif adalah proses penyampaian argumentasi terkait suatu keadaan yang seyogyanya berdasarkan hukum dan realita yang ada (Fajar ND & Achmad, 2010: 183-. Pertimbangan dan relevansi atas penggunaan metode tersebut merujuk pada proses pemecahan masalah penelitian yang sebagian besar perlu meninjau dan menilai kualitas peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu dan pemeliharaan lingkungan di Indonesia. Pemecahan masalah normatif tersebut, menghadirkan beberapa rekomendasi sebagai bentuk novelty dalam penelitian ini. Begitu juga terkait sumber data, proses perhimpunan data, dan teknik analisis data yang Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 peneliti gunakan sebagai bagian dari pisau analisis telah disesuaikan dengan kebutuhan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Legal Framework Green Election Indonesia Bahwa dalam kajian politik hukum pemilu di Indonesia, hal pertama yang perlu dipahami adalah pemaknaan dari konsepsi politik hukum itu Politik hukum dapat diidentifikasikan sebagai suatu proses atau cara untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang ideal guna mencapai tujuan negara. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Moh Mahfud MD, seorang ahli Hukum Tata Negara yang memaknai politik hukum sebagai garis kebijakan resmi . egal polic. yang berkaitan dengan pilihan-pilihan hukum yang akan diterapkan, baik dengan cara melakukan pembuatan hukum baru atau dengan mengganti hukum yang lama, serta pilihan kebijakan hukum mana yang akan diberlakukan, dicabut, atau tidak Keseluruhan rangkaian ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang disebutkan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, proses menelaah politik hukum pemilu di Indonesia akan erat kaitannya dengan tiga ruang lingkup utama yaitu: . Kebijakan hukum yang mana yang akan diterapkan. Latar belakang dibentuknya suatu produk hukum. Penegakan hukum dalam praktik lapangan (M. Mahfud, 2009: . Bahwa dalam menganalisis politik hukum pemilu Indonesia berdasarkan prinsip green election, pembahasan dapat dimulai dari analisis legal framework guna menilai kesesuaian asas atau prinsip yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundangundangan secara hirarki atau sederajat yang difokuskan pada konteks pembahasan green election Indonesia. Penilaian kesesuaian penerapan asas dalam peraturan perundang-undangan ini juga mengacu pada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yakni. AuPemantauan, dan peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ay Selanjutnya, untuk mengetahui pokok pembahasan pertama dan kedua dalam penelitian ini, pembahasan akan dimulai dalam tabel legal framework green election Indonesia. Tabel ini memperlihatkan relevansi kesesuaian penerapan prinsip-prinsip ekologis yang termuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti UUD NRI Tahun 1945. United Nations Framework Convention on Climate Change 1992 (UNFc 1. UU PPLH. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehata. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Umum (UU Pemil. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politi. , dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampa. Tabel 2. Legal Framework Green Election Indonesia No. Sumber Hukum Prinsip Terkait UUD NRI Tahun 1. AuPrinsip Hak Warga Negara Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat . ide Pasal 28H ayat . Ay dan AuPrinsip Open Legal Policy . ide Pasal 33 ayat Ay UNFc 1992 AuClimate Change Emergency Principle (Article Ay AuPrinciples of Sustainable Development (Article . Ay AuPrinciples of Compliance. Prevention and Climate Maintenance Accelerating Sustainable Development (Article . Ay AuPrinciples of Open Legal Policy and Open Public Policy (Article . Ay AuFacilitator Principles Public Transparency (Article . Ay and AuPrinciples of Monitoring and Assessment of Compliance Accountability of Conference Results for Member States (Article . UU PPLH AuPrinsip serta Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . ide Pasal 2 dan Pasal . Ay AuPrinsip Pengendalian serta Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup . ide Pasal 13 dan Pasal Ay AuPrinsip akuntabilitas ekologis . ide Pasal . Ay AuPrinsip Pemulihan . ide Pasal . Ay AuPrinsip Pengelolaan Bahan B3 dan Limbah B3 serta Larangan . ide Pasal 58. Pasal 59. Pasal 60, dan Pasal . Ay AuPrinsip Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah . ide Pasal 63, dan Pasal . Ay dan AuPrinsip Hak. Kewajiban, dan Larangan Rechtperson . ide Pasal 65. Pasal 66. Pasal 67. Pasal 69, dan Pasal . Ay UU Kesehatan AuPrinsip Kelestarian Lingkungan Hidup . ide Pasal 2 huruf . Ay AuPrinsip Hak Kewajiban Penyelenggaraan Lingkungan yang Sehat . ide Pasal 4 dan Pasal . Ay AuPrinsip Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Lingkungan yang Sehat . ide Pasal . Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 No. Sumber Hukum Prinsip Terkait AuPrinsip Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Lingkungan . ide Pasal 22 huruf . Ay dan AuPrinsip Ketersediaan Kesehatan Lingkungan . ide Pasal 104, dan Pasal . Ay UU Pemilu AuPrinsip Adil. Tertib. Efektif dan Efisien . ide Pasal 3 huruf c, e, j, dan k dan Pasal . Ay AuPrinsip Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Pasal 12 huruf k dan . Ay AuPrinsip Open Legal Policy . ide Pasal . Ay AuPrinsip Kampanye Pemilu Bertanggung Jawab. Adil, dan Tertib. ide Pasal 267 ayat 1 dan Pasal . Ay AuPrinsip Larangan Kampanye Mengganggu Ketertiban Umum . ide Pasal 280 huruf . Ay dan AuPrinsip Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Memperhatikan Kebersihan Kawasan . ide Pasal 298 ayat . Ay UU Partai Politik AuPrinsip Kewajiban Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum. Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia . ide Pasal 13 huruf . Ay dan AuPrinsip Kewajiban Menyukseskan Pemilu . ide Pasal 13 huruf . Ay Pengelolaan 1. AuPrinsip Pengelolaan Sampah Berdasarkan Sampah Asas Tanggung Jawab Asas Berkelanjutan . ide Pasal . Ay AuPrinsip Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah . ide Pasal 5. Pasal 6, dan . Ay serta AuPrinsip Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Spesifik . ide Pasal Ay Sumber Penelitian: Studi Dokumentasi Hukum. Apabila memperhatikan tabel di atas, pengaturan mengenai pemeliharaan dan tanggung jawab lingkungan di Indonesia menunjukkan adanya kesesuaian prinsip yang termuat dalam konstitusi. Maka, prinsip tersebut telah sejalan dengan gagasan green election sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H ayat . UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut juga diamini oleh regulasi internasional seperti yang termuat dalam UNFc Selanjutnya, dalam Pasal 33 ayat . UUD NRI Tahun 1945, telah menyebutkan mengenai prinsip open legal policy. Prinsip ini menitikberatkan pada kewenangan pihak legislatif untuk menyusun regulasi secara maksimal melalui keleluasaan dalam menentukan aturan, larangan, kewajiban, atau batasan-batasan norma selama tidak bertentangan dengan konstitusi (Munawaroh, 2. Bahwa dalam konteks pembahasan ini, prinsip open legal policy selain menjadi dasar dari Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 optimalisasi praktik penyelenggaraan green election di Indonesia juga harus diperkuat dengan principle of legality (Kamal. 2020: . Penting untuk diketahui, bahwa dalam negara hukum serta merujuk pada doktrin the rule of law, prinsip ini menjadi hal pokok dalam praktik hukum (Martitah. Meninjau politik hukum dari hasil inventarisasi peraturan perundangundangan tersebut, berdasarkan struktur undang-undang sederajat. UU PPLH dan UU Kesehatan telah mencerminkan perwujudan cita hukum dalam konteks keberlangsungan ekologis. Kendati demikian, belum ditemukan kesesuaian prinsip ekologis dalam UU Pemilu maupun UU Partai Politik sehingga dapat dikatakan masih terdapat celah hukum dalam mengakomodasi cita hukum terkait keberlangsungan ekologis. Selain itu, menganalisis kekosongan hukum yang ada dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik, sejatinya secara implisit telah di tambahkan klausul mengenai prinsip tanggung jawab. Kata Autanggung jawabAy dalam kedua peraturan tersebut secara penafsiran masih belum memberikan titik Kemudian, sepanjang penelusuran studi dokumentasi hukum juga tidak ditemukan penafsiran yang jelas terkait batasan atau sejauh mana tafsir kata Autanggung jawabAy dimaknai. Berbeda halnya dengan UU PPLH. UU Kesehatan, dan UU Pengelolaan Sampah, politik tanggung jawab lingkungan telah disebutkan secara eksplisit. Menanggapi permasalahan tersebut, prinsip open legal policy dalam Pasal 33 ayat . UUD NRI Tahun 1945 dapat digunakan untuk memberi ruang terhadap kekosongan hukum yang ada dalam UU Pemilu dan UU Parpol. Apabila ditelaah, prinsip ini dapat menjadi acuan agar pembuat kebijakan dapat menambahkan klausul tanggung jawab lingkungan. Lebih lanjut, masih dengan prinsip serupa juga ditemui dalam Pasal 44 UU PPLH yang menjadi dasar bagi stakeholders dalam membuat kebijakan agar turut memperhatikan keberlangsungan ekologis. Apabila merujuk pada ketentuan ini, maka sudah seyogyanya pembuat kebijakan memperhatikan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan ke dalam peraturan perundang-undangan yang dirancang, termasuk dalam regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilu. Adapun, dengan menerapkan prinsip ini maka akan tercermin keselarasan norma secara vertikal antara konstitusi dengan peraturan dibawahnya sebagaimana yang diamanatkan dalam asas lex superior derogate legi inferiori (Kusumaatmadja, 2021: . Maka dapat disimpulkan, bahwa kekosongan hukum tersebut berada dalam UU Pemilu sebagai peraturan pokok penyelenggaraan pemilu. samping itu. UU Partai Politik juga belum mengatur secara detail tentang prinsip green election serta belum mengakomodasi klausul tanggung jawab lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam prinsip green election. Melihat dinamika modern saat ini, prinsip keberlangsungan lingkungan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berwawasan Urgensitas ini penting bagi stakeholder untuk memperkuat regulasi pemilu dengan mengintegrasikan prinsip keberlangsungan ekologis sehingga penyelenggaraan pemilu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap perlindungan dan pemeliharaan Tindak lanjut atas analisis tersebut, yaitu dengan melakukan tinjauan penilaian kualitas prinsip untuk memastikan suatu prinsip dapat dikatakan jelas dan tegas serta terintegrasi dalam peraturan yang relevan (Gunningham, 2010: . Penilaian ini mengacu pada klasifikasi smart regulation, sebuah pendekatan yang diperkenalkan pada tahun 1998 oleh Neil Gunningham. Pendekatan ini digunakan sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang terdiri atas command and control, self regulation, instrumen sukarela, instrumen ekonomi, dan instrumen pendidikan (Gunningham et , 1998: . Bahwa apabila keseluruhan instrumen tersebut berjalan secara mandiri maka akan berjalan dengan tidak efektif. Menyikapi hal ini. Gunningham merancang regulatory pluralism sebagai suatu instrumen pengendali sosial yang fleksibel dan inovatif. Regulatory pluralism menekankan pentingnya kombinasi tiap instrumen untuk mencapai hasil yang maksimal. Apabila dikaitkan dengan konteks lingkungan, instrumen ini dapat digunakan untuk memaksimalkan penyusunan legislasi dan pelaksanaan norma dengan melibatkan partisipasi publik ke dalam peraturan terkait. Berdasarkan perkembangannya. Gunningham juga menerapkan dan mengaplikasikan pendekatan ini ke dalam berbagai jenis bidang peraturan (Gunningham and Darren, 2017: . Penting untuk memperhatikan beberapa prinsip utama yang menjadi acuan dalam smart regulation seperti: . Prinsip mix complementary, yang menekankan pada pemilihan kombinasi instrumen regulasi yang saling melengkapi, bukan menggunakan semua instrumen sekaligus pada waktu yang sama. Mengutamakan instrumen yang minim intervensi langsung. Membentuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum secara bertahap, serta meningkatkan eskalasi berdasarkan pelanggaran yang . Harmonisasi praktik peraturan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai regulator pengganti. Optimalisasi penerapan instrumen untuk mencapai beyond compliance (Gunningham and Darren, 2017: . Kemudian, peninjauan smart regulation juga memberikan berbagai manfaat strategis seperti terwujudnya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, tercapainya efisiensi dalam proses regulasi, kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi global, serta meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk kepentingan umum (Hauerstin, 2019: . Apabila ditelaah. UU PPLH dan UU Kesehatan dapat diklasifikasikan sebagai smart regulation karena secara muatan prinsip telah sesuai dengan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 setiap prinsip dasar yang terkandung dalam smart regulation. Kompleksitas pengaturan atau prinsip yang terkandung di dalamnya menjadikan UU PPLH telah memenuhi regulatory pluralism yang menjadi instrumen utama dalam pendekatan smart regulation. Dalam praktiknya, pendekatan smart regulation dengan regulatory pluralism sebagai instrumennya dapat menjadi pertimbangan bagi stakeholders untuk merumuskan regulasi yang lebih optimal guna mewujudkan green election. Kemudian. UU Pemilu. UU Partai Politik, dan UU Pengelolaan Sampah secara muatan prinsip didalamnya memiliki politik khususnya masingmasing. Namun, tetap bermuara pada suatu tujuan yang pasti sehingga semua peraturan tersebut menjadi peraturan pelengkat dalam permasalahan ini. Tinjauan Parameter Politik Hukum Pemilihan Umum Indonesia terhadap Prinsip Green Election Implikasi atas hasil dari tinjauan legal framework tersebut berpotensi mempengaruhi dinamika fakta lapangan atas praktik berjalannya kampanye dari para aktor politik di tanah air. Sebelumnya telah ditegaskan dalam doktrin the rule of law, bahwa Indonesia harus memenuhi dua standarisasi negara hukum baik formal maupun substantif. Namun, ketika terdapat suatu kekosongan hukum sehingga memicu stagnasi praktik atas tercapainya green election, maka politik hukum pemilu Indonesia juga akan sulit mencapai tujuannya. Tujuan yang termuat dalam prinsip green election, mengarah pada dua fokus utama yaitu: . Sustainable Development Goals (SDG. yang dalam hal ini bermuara pada kesejahteraan lingkungan dan pembangunan dan . Industri pro-environmental behavior (PEB Industr. (Septiningsih. I dan Kurniawan I. D, 2024: 223-. Kedua fokus tersebut menjadi parameter sekaligus komparasi kesesuaian pergerakan dan/atau inovasi dari para politikus dalam mensukseskan kampanye yang memiliki nilai akuntabilitas ekologis. Analisis ini juga bagian dari penyempurnaan penilaian das sollen dengan das sein sehingga memperlihatkan hasil potensial atas pencapaian politik hukum Indonesia terhadap prinsip green Fokus analisis dan tinjauan pergerakan kampanye ini mengarah pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpre. saat penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Himpunan data dibawah ini merupakan konsep teknis kampanye dalam mencapai fokus green election Indonesia. Dibawah ini terlampir secara umum beberapa kegiatan kampanye dari para pasangan calon pilpres dalam tabel dibawah ini. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Tabel 3. Tinjauan Relevansi Teknis Kampanye Pilpres dalam Mencapai Prinsip Green Election Rincian Kegiatan Relevansi Pencapaian Dialog dan diskusi 1. Tindakan ini mencerminkan salah Berpotensi satu perilaku konservatif dan Tercapai stakeholders terkait memperluas ruang advokasi serta Bahwa dalam konteks dibeberapa wilayah SDGs, kegiatan ini berpotensi Oleh karena itu, dengan kata lain tersebut juga secara langsung dapat mencapai green election. Hal ini karena dalam prosesnya sekaligus uji validitas data dan ajang relevansi gagasan pasangan Namun, kunjungan di beberapa wilayah transportasi yang mengarah pada emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yaitu CO2 sebagai zat yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global dan perubahan Hal ini menjadi faktor pemicu stagnasi dalam mencapai semua tujuan SDGs terutama green election. Meminimalisir dampak negatif diatas, semua tujuan SDGs masih memungkinkan untuk dicapai yaitu dengan memberdayakan PEB Industri. Perihal ini, para aktor politik bisa menjalankan kampanye dengan bersepeda baik secara konvensional maupun ebike menyelenggarakan car free day sebagai demontrasi hidup sehat dengan tetap memperhatikan bersama masyarakat sekitar. Hal ini relevan dilakukan di kota-kota besar dan menjadi warna baru setidaknya pendekatan ini bisa menjadi alternatif dengan tidak menjadikan kampanye Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Rincian Kegiatan Pemanfaatan media Artificial Intelegence (AI) dan Internet of Things (IoT) serta perangkat pendukung lainnya Relevansi kunjungan jarak jauh sebagai satu-satunya pendekatan. Pemanfaatan teknologi dalam berkampanye menjadi salah satu menguntungkan dalam mencapai green election. Bahwa dalam lingkungan. AI dan IoT sebagai dua dari banyaknya alat yang bisa menjadi sarana pengelola sampah sebagaimana telah dipraktikan di Palembang melalui mesin Reverse Vending Machine (RVM). RVM membantu masyarakat dalam menukar botol plastik menjadi poin yang senilai dengan pulsa Agus Sulitio merupakan EVP Head of Circle Sumatra menyampaikan bahwa AuKami membangun pentingnya mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produksi sampah, dan bagaimana kita mengubah kesadaran itu ya membuat sampah ini menjadi pulsaAy (F. Agustin, 2. Tindakan alternatif sekaligus meminimalisir produk kampanye digital yang mempersoalkan gagasan secara Walaupun hal tersebut sudah menjadi budaya dalam politik, praktiknya tidak patut secara etika kecuali dibuktikan berbasis tepat secara Relevansi tindakan tersebut dalam konteks SDGs, akan mencapai tujuan ke 9 (Industri. Inovasi Infrastruktu. (Kemitraan Untuk Mencapai Tujua. Akselerasi dari kedua tujuan tersebut akan bermuara pada kesejahteraan lingkungan secara berkelanjutan. Pencapaian Berpotensi Tercapai Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Rincian Kegiatan Pengalokasian yang membutuhkan Relevansi Bahwa dalam konteks PEB Industri, setidaknya terdapat tiga keuntungan dalam hubungaan . Terberdayakannya sektor swasta sehingga mempercepat proses pencapaian tujuan kedua belah . Menjadi alternatif pilihan yang dapat meminimalisir penggunaan APK dan ramah dan . Edukasi iptek terhadap masyarakat dalam konteks memelihara lingkungan. Secara umum, dalam praktiknya APK . amflet, brosur, poster, kaos, dan atribut pendukung lainny. , sound system, kendaraan operasional, distribusi materi . rosur dan maupun minuman. Sebagaimana telah dijelaskan pada latar belakang sebelumnya, bahwa alokasi APK yang mendominasi lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, dalam konteks SDGs untuk mencapai green election terdapat alternatif lain dengan menambahkan beberapa alat kepemilikan pribadi maupun kepemilikan umum seperti di tergolong tertinggal, terdepan, dan terluar. Bukan hanya itu, dengan terfasilitasinya alat-alat tersebut kampanye bisa berjalan kegiatan kerja bakti baik di laut pentingnya menjaga ekosistem kesejahteraan ekologis. Kegiatan ini akan mencapai tujuan SDGs ke 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahter. , 6 (Air Bersih dan Sanitasi Laya. , 7 (Energi Bersih Pencapaian Berpotensi Tercapai Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Rincian Kegiatan Relevansi dan Terjangka. , 11 (Kota dan Pemukiman yang Berkelanjuta. , (Penanganan Perubahan Ikli. , 14 (Ekosistem Lauta. dan 15 (Ekosistem Darata. Praktik kerjasama PEB Industri yang dalam hal ini pernah dipraktikan oleh PT Bio Farma Group sebagai salah satu industri ribuan bibit mangrove. Praktik ini Kimia Farma dan Indofarma . nak perusahaa. di Desa Muara Baru. Kecamatan Cilamaya Wetan. Kabupaten Karawang sebanyak 000 bibit dan melibatkan 200 Hari Mangrove Sedunia (Admin. Memperhatikan dampak positif dan tercapainya dua fokus green election tersebut dapat menjadi kampanye, dibandingkan hanya sekedar memanfaatkan APK yang Setidaknya alokasi APK secara persentase lebih sedikit, kampanye yang beragam. Sumber Penelitian: Studi Pustaka. Pencapaian Setelah memperhatikan penjabaran diatas, dapat disimpulkan dua hal yaitu: . Semua teknis kampanye yang dijalankan oleh para aktor politik dalam pilpres 2024 memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing secara akuntabilitas ekologis. Kemudian, dalam meminimalkan dan mempercepat pencapaian green election beberapa alternatif dalam tabel diatas dapat menjadi solusi non-regulatif . ottom-u. yang dapat menunjang kekosongan hukum yang ada. Mempertimbangkan saran non-regulatif tersebut dapat dijalankan secara cepat dan praktis, tanpa harus menunggu intervensi pemerintah dalam konteks legislasi . engkajian atau peninjauan ulang, merubah, mencabut, dan/atau membuat peraturan bar. Namun, apabila saransaran diatas dalam praktiknya tidak memungkinan maka dengan pilihan terakhir dibutuhkan intervensi pemerintah dalam ranah legislasi untuk menyempurnakan kekurangan dalam legal framework diatas termasuk kekosongan hukum yang ada. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Terakhir, tinjauan lebih lanjut dilakukan untuk melihat relevansi teknis kampanye diatas berbasis RIA-CBA untuk mengukur potensial efektivitas dan strategi berjalannya politik hukum pemilu terhadap kesejahteraan ekologis dengan memperlihatkan kesinambungan terkait sikap dan tindakan konservatif kontestan politik dalam menarik perhatian masyarakat melalui kampanye dengan menjadikan agenda pemeliharaan lingkungan sebagai pemasarannya. Selayang pandang tentang RIA adalah pedoman penilaian kontribusi suatu peraturan terhadap tujuan kebijakan strategis di lingkup nasional. Kontribusi ini mengarah pada tujuan ekonomi, sosial, lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan segala prinsip tata kelola yang baik (Kirkpatrick and Parker, 2004: 335-. Sedangkan. CBA adalah pendekatan lebih spesifik dari RIA yang berfokus pada analisis komprehensif tentang keseimbangan antara besarnya anggaran yang dikeluarkan dengan manfaat yang diperoleh. Selain itu. CBA juga menjadi bagian dari prosedur penekanan partisipatif lembaga dalam tinjauan retrospektif sebagai sarana perhimpunan informasi sains dan/atau buktibukti yang diperlukan dalam mengidentifikasi dan merubah kebijakan sebelumnya menjadi lebih efisien (Cecot et al. , 2. Dibawah ini terlampir tinjauan RIA-CBA yang berfokus pada empat aspek pokok sebagaimana terlampir pada tabel di bawah ini. Tabel 4. Tinjauan RIA-CBA terkait Pemanfaatan Anggaran Kampanye dalam Mencapai Green Election Aspek Terkait Penjelasan RIA-CBA Target Politik green election sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yaitu berfokus pada SDGs dan PEB Industri. Memperhatikan kembali segala teknis maupun tindakan kampanye yang dijalankan oleh para aktor politik dalam pilpres 2024, secara target belum memaksimalkan kedua fokus tersebut. Hal ini karena setiap tindakan kampanye yang dijalankan masih memiliki kekurangan dan kelebihannya masingmasing. Seyogyanya setiap tindakan tersebut berjalan beriringan sehingga akan menghasilkan akuntabilitas ekologis yang konkret serta terminimalisirnya segala Regulator Bahwa sebagaimana hasil dari legal framework diatas, terlihat adanya kekosongan hukum dalam mewujudkan green election Indonesia. Memperhatikan dari sisi regulator, intervensi pemerintah dibutuhkan dalam permasalahan ini guna menyempurnakan segala kekurangan di setiap peraturan yang ada. Namun, proses legislasi adalah proses yang kompleks dan sangat membutuhkan waktu serta riset yang panjang. Maka dari itu, sambil berjalan dalam meminimalisir permasalahan hukum yang ada saran non-regulatif Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Aspek Terkait Penjelasan RIA-CBA . ottom u. menjadi strategi praktis dalam mencapai green election. Perintah Prinsip green election secara implisit dalam UNFCC 1982 Article 2 pada intinya mengamanatkan, bahwa akuntabilitas ekologis berperan penting sebagai pendekatan yang dapat mencegah antropogenik yang membahayakan ekosistem. Selain itu, juga untuk memastikan keamanan produktivitas pangan dan tidak membahayakan pembangunan sehingga dapat berjalan secara berkelanjutan. Kemudian, relevansi amanat dalam ketentuan normatif internasional tersebut sebenarnya Indonesia sudah memiliki pengaturan terkait hal tersebut yang secara inti termuat dalam Pasal 28H ayat . yang kemudian bersifat open legal policy dalam Pasal 33 ayat . UUD NRI Tahun 1945. Sanksi/Konsekuensi Fokus ini dianalogikan sebagai mata uang logam dengan dua sisi yaitu kepatuhan dan ketidakpatuhan. Sebelum memulai analisis perlu diketahui, bahwa berdasarkan LADK KPU RI pada Minggu, 14 Januari 2024 apabila di akumulasikan jumlah anggaran yang diberikan kepada 18 partai politik dalam pilpres 2024 berada di angka Rp338. iga ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta enam belas ribu sembilan ratus dua belas rupia. (Hamida, 2. Melihat nominal angka yang tidak sedikit, dapat diasumsikan secara logika dalam konteks ini negara sedang mencoba berinvestasi melalui jalan tempuh politik untuk mencapai salah satunya green election dalam konfigurasi demokrasi. Ketidakpatuhan dan stagnasi dari investasi politik tersebut mengakibatkan beberapa hal yang signifikan Secara kesehatan, dengan meningkatnya volume sampah yang sebagian besar APK dan proses intoksikasi terhadap organ tubuh, gangguan pernapasan kronis maupun akut, gangguan keseimbangan hormon dan meningkatnya risiko kanker, kontribusi GRK yang signifikan sehingga merusak siklus iklim dan ekosistem baik di darat maupun di laut. Secara ekonomi, penumpukan volume sampah APK menimbulkan beban biaya tambahan yang signifikan termasuk pengangkutan, tenaga kerja, dan koordinasi antar instansi di beberapa daerah Praktik ini harus berjalan cepat sebagaimana amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat . Au. sudah dibersihkan paling lambat 3 . hari sebelum pemungutan suaraAy dan . AuKPU Provinsi Kabupaten/Kota . berkoordinasi dengan: Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Aspek Terkait Penjelasan RIA-CBA Pasangan Calon. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. Bawaslu Provinsi atau . Kabupaten/Kota. dan d. Ay Namun, apabila pemanfaatan anggaran kampanye berjalan sebagaimana apa yang diperintahkan dalam prinsip green election maka dua potensial dibawah yang akan terjadi yaitu: Secara kesehatan, implikasi atas kepatuhan para aktor politik dalam penggunaan APK akan mengurangi volume limbah dan polusi. Bukan hanya itu, hal ini juga mendorong harmonisasi sistem iklim sehingga ekosistem dan ketahanan pangan terjaga Urgensitas mengarah pada populasi dominan penduduk Indonesia yang bermata pencaharian maritim dan agraris, artinya secara langsung kesejahteraannya sangat bergantung pada alam. Memperkuat argumen diatas, diketahui jumlah pulau Indonesia mencapai 504 dan jumlah masyarakat yang bergerak dalam maritim sebanyak 1,68 juta . ,96%) (Grehenson. Kemudian, jumlah masyarakat yang bergerak dalam agraris berdasarkan sensus pertanian Badan Pusat Statistik Indonesia pada tahun 2023 dibedakan klasifikasinya mulai dari rumah tangga usaha pertanian sebanyak 25. 642, rumah tangga petani sebanyak 27. 114, petani pengguna lahan sebanyak 27. 434, dan petani gurem sebanyak 17. 432 (BPS RI, 2. Secara ekonomi, berdasarkan hasil penelitian Center of Economics and Law Studies dan Greenpeace Indonesia benang merah secara luas atas pencapaian green election akan mempengaruhi pertumbuhan green economy nasional sampai pada nominal Rp4. 376 triliun, peningkatan PDB sebesar Rp2. 943 triliun untuk 10 tahun ke depan atau sebanding dengan 14,3% dari PDB Indonesia di tahun 2024. Bukan hanya itu, implikasi ini juga membuka ruang kerja sebanyak 19,4 juta lapangan kerja baru dan pendapatan pekerja secara jumlah meningkat hingga Rp902,2 triliun akibat transformasi ini (IEC, 2. Sumber Penelitian: Studi Pustaka dan Studi Dokumentasi Hukum Setelah memahami tinjauan RIA-CBA diatas, dapat disimpulkan secara penalaran bahwa apabila alokasi pemanfaatan anggaran kampanye yang negara berikan dimaksimalkan untuk mencapai green election, maka timbal balik atas investasi politik tersebut akan membuka potensi besar terhadap pembangunan berkelanjutan. Selain itu, urgensitas penjabaran diatas juga berperan penting sebagai bahan reflective equilibrium dalam persiapan dan pengambilan keputusan. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 KESIMPULAN Berdasarkan hasil dari tinjauan legal framework green election Indonesia, keberlangsungan ekologis yang menjadi parameter pokok penyelenggaraan green election. Adapun, legal gap tersebut juga diikuti dengan masih ditemukannya ketidakjelasan penafsiran dalam prinsip akuntabilitas ekologis sebagaimana termuat dalam peraturan penyelenggaraan pemilu (UU Pemilu dan UU Partai Politi. Tindaklanjut atas permasalahan legal gap tersebut, rekomendasi regulatif . op dow. yang dapat kami sampaikan tertuju kepada DPR RI sebagai badan legislatif bersama dengan KPU RI dan beberapa lembaga terkait lainnya di wilayah kekuasaan eksekutif untuk tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan dari para stakeholders Kepentingan ini harus termuat secara proporsional dalam proses pembaharuan legislasi yaitu dengan menambahkan prinsip-prinsip keberlangsungan ekologis dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia. Implikasi atas legal gap tersebut berpotensi besar mempengaruhi dinamika praktik hukum di lapangan. Sebagaimana telah dijeelaskan sebelumnya, bahwa fokus dari prinsip green election mengarah kepada SDGs dan PEB Industri. Rekomendasi non-regulatif yang kami tawarkan memiliki nilai potensi dalam meminimalkan implikasi masalah atas adanya legal gap Adapun beberapa strategi non-regulatif tersebut dapat dilihat dalam tabel tinjauan relevansi teknis kampanye pilpres untuk mencapai prinsip green election. Pertimbangan penerapan dari strategi ini bersifat praktis dan memungkinkan untuk dijalankan, sambil menunggu jalannya proses penyempurnaan legislasi atas kekurangan yang terdapat dalam peraturan yang ada. DAFTAR PUSTAKA