Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 9. No 1. Mei 2025 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Guru dari Kriminalisasi di SMAN 9 Bekasi Nining Yurista Prawitasari1. Akbar Sayudi2. Abdul Latif3* Program Studi Hukum. Univesitas Pelita Bangsa. Bekasi. Indonesia Program Studi Manajemen. Univesitas Pelita Bangsa. Bekasi. Indonesia *Korespondensi : nining. yp@pelitabangsa. Abstrak Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, dengan fokus utama kepada guru dan tenaga pengajar di SMAN 9 Bekasi. Perlindungan hukum bagi guru dari tindakan kriminalisasi telah tercapai melalui berbagai peraturan yang memberikan landasan hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar. Di Indonesia, kriminalisasi terhadap pengajar muncul akibat adanya perbedaan pandangan antara orang tua dan sekolah, terutama terkait peran guru sebagai pendidik. Tindakan disiplin seperti cubitan, menyentil, berlari di area sekolah, membersihkan lingkungan sekolah, dan bentuk disiplin lainnya dianggap oleh orang tua sebagai pelanggaran hak asasi manusia menurut undang-undang perlindungan anak. Di sisi lain, para guru memandang tindakan tersebut sebagai bagian dari metode Kriminalisasi terhadap guru menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap profesionalisme mereka, sehingga para pengajar hanya menjalankan tugas sebagai guru dan mengabaikan peran mereka sebagai pendidik. Pentingnya peran guru tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga mendidik siswa tentang etika dan nilai moral sangatlah signifikan. Ini menjadi elemen kunci dalam usaha mencetak generasi yang tidak hanya pintar secara intelektual tetapi juga memiliki karakter yang baik. Diharapkan hasil dari kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan rasa aman kepada para guru, sehingga mereka dapat fokus mendidik generasi penerus bangsa tanpa rasa khawatir akan kriminalisasi yang tidak beralasan. Kata kunci: Guru. Kriminalisasi. Perlindungan Hukum. Abstract This activity aims to improve public understanding, with the main focus on teachers and teaching staff at SMAN 9 Bekasi. Legal protection for teachers from criminalization has been achieved through various regulations that provide a legal basis in carrying out their duties and responsibilities as teachers. Indonesia, the criminalization of teachers arises due to differences in views between parents and schools, especially regarding the role of teachers as educators. Disciplinary actions such as pinching, flicking, running in the school area, cleaning the school environment, and other forms of discipline are considered by parents to be human rights violations under the Child Protection Act. On the other hand, teachers perceive such actions as part of the pedagogical method. Criminalization of teachers leads to a decrease in confidence in their professionalism, so that teachers only carry out their duties as teachers and neglect their role as educators. The importance of the teacher's role is not only to teach in the classroom, but also to educate students about ethics and moral values is very significant. This is a key element in the effort to produce a generation that is not only intellectually smart but also has good character. It is expected that the results of this extension activity can provide a sense of security to teachers, so that they can focus on educating the next generation without worrying about unwarranted criminalization. Keywords: Teacher. Criminalization. Legal Protection. Submit: April 2025 Diterima: Mei 2025 Publish: Mei 2025 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Guru adalah salah satu elemen penting dalam membentuk generasi muda yang berkualitas, tidak hanya dari segi pengetahuan tetapi juga dalam hal perilaku sosial. (Hanafi, 2. Saat ini, melakukan tindakan kriminal bukanlah hal yang sulit. Banyak situasi yang bisa berujung pada masalah hukum bagi Misalnya, tindakan menjewer seorang siswa yang dalam pandangan guru bertujuan untuk mendisiplinkan agar siswa tersebut lebih patuh. Namun, kenyataannya, banyak orang tua dan kelompok tertentu yang menolak tindakan guru tersebut. Menurut penulis, ini sangat berlebihan karena niat guru bukanlah untuk menghina, melainkan untuk mendidik murid menjadi lebih Sebetulnya, guru berusaha untuk membentuk sikap disiplin siswa, tetapi justru dilaporkan ke pihak berwajib dengan alasan bahwa guru telah melakukan tindakan yang tidak Bahkan, menepuk bahu siswa sebagai bentuk teguran bisa dianggap sebagai tindakan kriminal oleh orang tua. Contoh yang jelas terlihat adalah kasus seorang guru yang dihadapkan pada masalah hukum karena usaha mendisiplinkan siswanya. (Santoso, 2. Aspek pelaksanaan pendidikan mencakup berbagai elemen. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional menunjukkan bahwa elemen dalam pendidikan pendukung, peserta didik, tujuan pendidikan, materi pendidikan, dan (Dewi, 2. Dalam masyarakat, pendidik sering disebut guru, meskipun arti istilah ini bisa bervariasi di kalangan akademisi. (Sutrisno, 2. Di dalam komunitas. Vol. 9 No. Mei 2025 guru adalah individu biasa, namun memiliki kedudukan yang istimewa, terutama di daerah pedesaan, di mana guru dianggap sebagai sosok serba bisa dan sering kali dijadikan panutan baik dalam aspek keagamaan maupun sosial. Guru memiliki tiga tugas pokok, yaitu: Pertama, tugas professional, kedua tugas kemanusiaan dan ketiga, tugas kemasyarakatan. Kedua Tugas professional mencakup berbagai tugas yang terkait dengan profesinya yakni mengemban amanat mencerdaskan generasi bangsa melalui kegiatan pembelajaran, sehingga guru dituntut kemampuan memahami siswa baik dari karakternya, kejiwaannya, maupun latar (Hidayat, 2. Tugas kemanusiaan mencakup kepedulian terhadap kondisi masyarakat di Adapun kemasyarakatan guru dituntut memiliki sebagaimana yang sudah diuraikan pada pernyataan di paragraf sebelumnya. Dalam beberapa dekade terakhir ini guru dalam melaksanakan tugasnya masyarakat dan media massa. Hal ini kekerasan yang terjadi di sekolah, baik yang dilakukan oleh siswa, orang tua wali murid, pengelola sekolah hingga guru itu sendiri. Tindakan kekerasan ini terjadi karena adanya kesalahpahaman orang tua terhadap guru dalam kegiatan mendisiplinkan siswa yang kemudian berdampak pada tindakan kekerasan, kesalahpahaman antara guru dan tenaga kependidikan lainnya. Beberapa kasus dilemanya para seorang guru dalam perannya mendidik siswa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) masyarakat, dengan fokus utama kepada para guru dan tenaga pendidik di SMAN 9 Bekasi. Secara umum, mereka belum sepenuhnya memahami cara yang benar untuk menerapkan undang-undang yang melindungi mereka dari tindakan kriminal, sehingga tujuan kegiatan ini adalah untuk menyoroti masalah kriminalisasi guru yang masih menjadi isu sosial. Perlindungan hukum bagi guru terhadap kriminalisasi telah dicapai karena adanya beberapa peraturan yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik. Kriminalisasi guru di Indonesia terjadi akibat perbedaan pandangan antara orang tua dan pihak sekolah, terutama mengenai peran guru sebagai pendidik. Tindakan disiplin seperti mencubit, menepuk pundak, lari di lapangan, membersihkan lingkungan sekolah, dan bentuk disiplin lainnya dianggap oleh para orang tua sebagai pelanggaran hak asasi manusia sesuai dengan undangundang perlindungan anak. Di sisi lain, para guru masih melihat sanksi-sanksi tersebut sebagai bagian dari metode Adanya terhadap guru membuat kepercayaan menurun, sehingga guru hanya instruktur, bukan sebagai pendidik. Esensi dari peran guru adalah tidak hanya mengajar mata pelajaran di dalam kelas, tetapi juga berperan penting dalam mendidik siswa tentang etika dan nilai moral. Ini adalah bagian penting dari upaya untuk membentuk generasi yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang baik. Diharapkan hasil dari memberikan rasa aman kepada guru, sehingga mereka dapat fokus dalam mendidik generasi penerus tanpa Vol. 9 No. Mei 2025 kekhawatiran akan tindakan kriminal yang tidak beralasan. METODE PELAKSANAAN This service uses normative legal methods is Auwhich is to understand law as a series of regulations or positive norms in a legal system that solves the governing problems in this study, and uses it as a library source or secondary sourceAy. (Susanto, 2. Agenda penyuluhan dilaksanakan dengan cara diskusi interaktif, sesi tanya jawab, dan analisis kasus yang sudah terjadi maupun yang sedang berlangsung. Pendekatan ini diterapkan untuk menyampaikan materi penyuluhan yang dihadirkan dengan cara yang santai menyenangkan, serta mencakup aspek normatif bagi guru dan pendidik. Dalam penyampaian materi atau ceramah, sementara 70% sisanya diperuntukkan bagi diskusi, tanya jawab, dan analisis Selain itu, juga akan dilakukan pre test dan post test. Kegiatan penyuluhan AuSosialisasi Perlindungan Hukum bagi Guru dari Kriminalisasi di SMAN 9 BekasiAy berlangsung pada hari Rabu, 11 Desember 2024. Acara dimulai sekitar pukul 10. 00 WIB dengan sesi penyambutan dan perkenalan tim PKM. Setelah "perlindungan hukum terhadap guru dan tenaga pendidik dari kriminalisasi", diikuti oleh sesi tanya jawab, diskusi interaktif, simulasi, dan pemutaran video mengenai tindakan pendisiplinan guru terhadap siswa. Selesai acara, diadakan pretest dan postest disertai permainan serta sesi foto bersama. Target dari kegiatan PKM ini adalah para guru dan Penyuluhan menggunakan beberapa pendekatan sebagai berikut: . ceramah/pemaparan Dalam metode ini, audiens Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam menjalankan peran sebagai guru sesuai hukum, dengan mengacu pada landasan yuridis, batasan tindakan pendisiplinan guru terhadap siswa agar tidak melanggar hukum, ditunjang dengan presentasi dan tayangan video yang mengisahkan kasus nyata atau simulasi konflik antara guru, siswa, dan orang tua. metode pengumpulan umpan balik. Setelah ceramah dan pretest/post test, audiens diberi kesempatan untuk bertanya, berdialog untuk mencari solusi terkait masalah yang ada. metode visualisasi, yaitu pemutaran video tentang tindakan pendisiplinan guru terhadap siswa yang melanggar hukum, serta pembagian stiker bertuliskan Austop kriminalisasi guruAy. Peran guru dalam pengembangan pendidikan sangatlah Oleh karena itu, tanggung jawab yang diemban oleh guru tidak Beban yang dihadapi guru sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. (Hasan, 2. Vol. 9 No. Mei 2025 Simulasi pendisiplinan siswa secara fisik maupun psikis agar terhindar dari Konsultasi Hukum. Dialog Aktif. Wawancara tanya jawab. Komputer dan Laptop: menampilkan film pendek dan berita terkait. Banner. Sticker. Poster. Buku Panduan. Brosur. serta Surat Kabar, sebagaimana tergambar dalam bagan berikut : Gambar 1 : Metode yang dipakai dalam kegiatan Sosialisasi Hukum kepada Guru SMAN 9 Bekasi. Lokasi Pengabdian Masyarakat yaitu di SMAN 9 Bekasi yang berada di Jalan Mustika Jaya Nomor 9. RT 002/RW 011. Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat Ae 17158. Jarak antara tempat PKM dengan Universitas Pelita Bangsa sekitar 21,9 km dengan jarak tempuh kurang lebihnya 32 sampai dengan 35 menit. Peranan perkembangan pendidikan sangatlah Sehubungan dengan itu, tanggung jawab yang diemban oleh guru tidaklah ringan. Tanggung jawab besar yang harus dijalani oleh seorang guru, sesuai dengan amanat Pasal 3 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Terhadap Guru dari Kriminalisasi Penyuluhan hukum dilakukan dengan strategi untuk menumbuhkan sikap sosial masyarakat agar senantiasa patuh dan taat pada hukum, yang berasaskan pada Indonesia sebagai negara hukum dan menjaga ketertiban. (Soekanto, 2. Metode Penyuluhan hukum dilakukan dengan macam bentuk, yaitu Ceramah. Diskusi. Menanamkan Kesadaran Hukum. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) kemampuan dan membentuk karakter mencerdaskan kehidupan masyarakat. (Yusran, 2. Tujuannya adalah untuk mendidik siswa agar menjadi individu yang beriman dan taat kepada Tuhan yang Maha Esa, berperilaku baik, sehat, berpengetahuan, terampil, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung Sesuai dengan isi pasal tersebut, peran guru dalam sistem pendidikan nasional diungkapkan sebagai sosok yang berfungsi sebagai pengajar sekaligus pendidik. Ini berarti bahwa tanggung jawab guru tidak hanya terbatas pada pengajaran yang berfokus pada aspek kognitif atau pencurahan ilmu pengetahuan, tetapi juga mencakup peran dalam membangun karakter siswa yang menyentuh aspek afektif . dan psikomotorik . ingkah lak. (Ulfah, 2. Hal ini menjadi suatu keharusan untuk dilakukan, sehingga hasil yang dicapai tidak hanya menciptakan siswa yang cerdas secara intelektual tetapi juga lemah dalam aspek mental, sikap, dan perilaku. Peningkatan pendidikan nasional di Indonesia mendapat pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Standar Pendidikan Nasional. (Rahman, 2. Pengesahan undangundang ini juga berimplikasi terhadap memberikan hak perlindungan hukum kepada guru dan tenaga pendidikan dalam pelaksanaan tugas serta hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Vol. 9 No. Mei 2025 Gambar 2 : Kondisi penyuluhan hukum kepada Guru SMAN 9 Bekasi secara tatap muka dan ditambah dengan sarana media elektronik serta media sosial untuk simulasi kekerasan terhadap siswa Kekuatan dan motivasi dalam melaksanakan pendidikan semakin meningkat berkat adanya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen. Undang-undang ini dianggap sebagai landasan hukum bagi guru dan dosen tanpa membedakan perlakuan di antara guru dari lembaga negeri dan swasta. Pasal Pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. (Nugroho. Meskipun undang-undang ini lebih menekankan pada penguatan terhadap profesi guru sering kali Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru. Perlindungan bagi profesi guru telah diakui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Dalam peraturan tersebut, guru Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) profesional yang memiliki tanggung jawab utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbu. Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pendidik Tenaga Kependidikan: Permendikbud menguraikan jenis perlindungan yang disediakan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk perlindungan hukum, profesional, keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. (Fahmi. Guru sebagai pendidik yang tugasnya akan berinteraksi dengan individu yang disebut peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat yang memperhatikan. Saat guru melaksanakan tugasnya, bisa saja muncul perbedaan pemahaman antara guru profesional dan pihak-pihak lain. Oleh karena itu, organisasi profesi harus segera mengambil peran secara profesional, mengingat sering kali guru mempertanggungjawabkan hal-hal di luar tanggung jawab profesinya. Berikut adalah isi Pasal 39 dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru Dosen: Pengajar profesional dari: . tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau ketidakadilan yang dilakukan oleh siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. perlindungan hukum dari tindakan kriminal yang terkait dengan tugas yang dan . perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. (Anwar. Pengajar juga mendapatkan Vol. 9 No. Mei 2025 perlindungan dalam profesinya berupa: perlindungan atas hak cipta dari karya ilmiah, produk teknologi, seni, atau sastra yang dihasilkan saat menjalankan tugasnya. perlindungan dari pembatasan kebebasan akademik dan . perlindungan dari diskriminasi dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas profesionalnya. Perlindungan pemerintah daerah, organisasi profesi pengajar, dan/atau masyarakat sesuai dengan wewenang masing masing. (Rianita, 2. Upaya perlindungan ini melaksanakan tugasnya dalam kondisi yang aman, nyaman, dan profesional. Menurut seharusnya guru sebagai pengajar dapat memperoleh perlindungan dari tindakan Namun, keadaan guru yang memiliki otoritas dan daya tarik kini mulai menurun dan perlahan-lahan Hal ini bersamaan dengan fenomena generasi saat ini yang tampak mengalami penurunan dalam nilai-nilai dan moral akibat dampak globalisasi yang tampak tidak terkelola. Gambar 3 : Aktifitas Pelaksanaan Penyuluhan Hukum kepada Guru SMAN 9 Bekasi. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Adanya perbedaan pemahaman dan pandangan antara pendidik dan orang tua dalam proses pendidikan anak, kesalahpahaman terkait metode dan pendekatan yang digunakan oleh guru. (Wahyuni, 2. Banyak orang tua yang tidak setuju dengan cara pendidik mendisiplinkan anak dengan metode yang dianggap kekerasan, seperti mencukur, dan berbagai bentuk disiplin lainnya, sehingga membuat guru menjadi terancam secara hukum. (Miftakhurrohmah, 2. Pasal 80 ayat . dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak menyebutkan bahwa. Setiap individu yang melakukan tindakan kejam, kekerasan atau ancaman yang berkaitan dengan kekerasan, atau penyiksaan terhadap anak, akan dijatuhi hukuman penjara maksima 3 . tahun 6 . bulan dan/atau denda hingga Rp 72. Undang-undang ini adalah latar belakang terjadinya insiden pengaduan terhadap guru di jalur hukum. Menanggapi isu ini, kita juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang perlindungan kepada para pengajar. Pasal 1 Angka 1 dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen menyatakan bahwa "Guru ialah seorang pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, menilai, serta mengevaluasi siswa pada " Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru memiliki wewenang untuk memberikan sanksi jika siswa dianggap melakukan Sanksi tersebut bisa berupa teguran atau peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, serta Vol. 9 No. Mei 2025 hukuman yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi siswa. Persepsi yang berbeda berasal dari orang tua dan pihak sekolah, khususnya guru sebagai pendidik. Hukuman yang berfungsi untuk memberikan efek jera, seperti mencubit, telah dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia menurut undang-undang perlindungan anak dari sudut pandang orang tua. Sementara itu, para guru masih melihat sanksi tersebut sebagai bagian dari proses pendidikan. Situasi ini jelas berbeda dengan cara mendidik di masa lalu, di mana jika seorang anak dihukum oleh guru dan kemudian melapor kepada orang tua, besar kemungkinan orang tua justru akan memarahi anak tersebut dan bahkan menambah hukuman di rumah. Merupakan hal yang wajar bagi perlindungan kepada anak mereka, tetapi penting bagi orang tua untuk mempertimbangkan kembali jika anak melakukan pelanggaran yang serius. Sangat penting bagi orang tua memiliki pandangan yang sejalan dengan pihak Jika orang tua melaporkan guru, hal ini tentu akan mengganggu proses pengajaran yang dilakukan oleh guru, sebab tindakan kecil seperti teguran atau peringatan bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap Selama hukuman tersebut tidak termasuk dalam kekerasan yang berlebihan dan memiliki tujuan jelas dalam pendidikan, orang tua seharusnya bisa lebih memahami situasi ini. Berbeda jika anak mengalami perlakuan kasar tanpa alasan yang jelas atau mengakibatkan cedera serius. Situasi semacam ini bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Meskipun sudah ada regulasi jurispudensi Mahkamah Agung (MA) yang diambil dari situs web MA, yang Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) menyatakan bahwa guru tidak dapat melaksanakan tugasnya dan mengambil tindakan disiplin terhadap murid, masih diperlukan adanya pemahaman yang seragam antara sekolah, guru, orang tua, pelanggaran yang dilakukan oleh siswa. Hal ini ditujukan untuk menghentikan kejadian pemidanaan guru oleh orang Kesepakatan pemahaman ini dapat diimplementasikan dalam perjanjian kerja sama (MoU) antara orang tua dan sekolah mengenai aturan dan batasan sanksi yang bisa disetujui sebelum tahun ajaran baru dimulai. Dengan adanya kesepakatan pemahaman ini, para guru dapat melaksanakan perannya sebagai pendidik dan memberikan dampak positif bagi para siswa. Guru Indonesia memiliki peran penting dalam membawa siswasiswanya menuju kedewasaan agar dapat menjadi pemimpin bangsa di berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan seharusnya menghargai posisi guru dan profesinya, agar negara kita dapat berkembang seiring dengan negara maju lainnya, baik kini maupun di masa Keadaan tersebut menunjukkan bahwa guru dan profesinya merupakan elemen vital bagi bangsa dan negara ini selama bertahun-tahun. Hanya dengan pelaksanaan tugas yang profesional oleh para guru, visi akan keberadaan bangsa dan negara yang berarti, terhormat, dan dihormati di antara negara-negara di Dalam menjalankan tugas profesinya, guru Indonesia pentingnya Kode Etik Guru Indonesia yang berfungsi sebagai panduan untuk bersikap dan bertindak, yang terwujud dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam posisi mereka sebagai pendidik bagi generasi penerus bangsa. KESIMPULAN Vol. 9 No. Mei 2025 Kegiatan sosialisasi perlindungan hukum terhadap guru dari kriminalisasi di SMAN 9 Bekasi oleh Tim Dosen Prodi Hukum dan Dosen Prodi Manajemen diharapkan akan membuka peluang untuk meningkatkan kapasitas pemahaman literasi hukum terkait dengan perlindungan hukum bagi guru dari kriminalisasi kekerasan terhadap Kegiatan sosialisasi terlaksana dengan baik bahkan para peserta terlihat antusias dan mengharapkan kegiatan penyuluhan serta konsultasi hukum dapat berlanjut kembali disetiap Kegiatan pengabdian seperti ini dapat dilakukan secara rutin baik di lokasi dengan sasaran para guru atau pendidik yang benar-benar peningkatan literasi hukum demi tercipta masyarakat yang taat dan sadar akan hukum dan paham akan hak dan UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Pelita Bangsa (UPB) yang telah memberi Terlaksananya Tri Dharma yaitu pengabdian kepada masyarakat tidak terlepas dari adanya peran berbagai pihak, maka dengan ini penulis menghaturkan ucapan banyak terima kasih juga kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UPB. Dekan Fakultas Hukum UPB. Ketua Prodi Hukum dan Ketua Prodi Manajemen UPB serta Kepala Sekolah dan Para Guru SMAN 9 Bekasi. REFERENSI