Volume 1 No. 2 (Juli 2. : SRODJA INOVASI SISTEM PERIZINAN USAHA MIKRO MELALUI PROGRAM BINA USAHA LEWAT NIB GRATIS ( BULAN ) BERBASIS ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) PADA KELURAHAN KRANJINGAN KECAMATAN SUMBERSARI Syahrul Kumaini. Muhammat Soleh. Koko Satria Gandhi. Faris Ghiyat Wahyudi Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moch. Sroedji Jember 22140912179@umsj. ABSTRACT Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. are one of the elements of economic growth that occupy a strategic position to accelerate structural changes in order to improve the standard of living of many people. MSMEs, through their role, are able to expand the provision of employment opportunities, become a source of sustainable economic growth, and distribute income increases This research is descriptive using a qualitative approach. An innovation must have advantages and more value compared to previous innovations. There is always a novelty value inherent in innovation which is a characteristic that differentiates it from others. Kranjingan Subdistrict with its innovation, namely Business Development via Free Business Identification Number (NIB), is trying to provide easy access to create the NIB through Online Single Submission and can directly obtain a business permit / NIB without having to go to the relevant Department / OPD, but only at the sub-district level. Based on the results of research conducted regarding innovation in the micro business licensing system through the Free NIB Business Development Program (BULAN) based on Online Single Submission (OSS) in Kranjingan Village. Sumbersari District, it can be seen in this chapter that it can be concluded from the results of the research and discussion that this innovation has been successful . Keynotes : Public Service Inovation . Public Service. MSMEs. OSS ABSTRAK Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu elemen petumbuhan perekonomian yang menempati posisi strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. UMKM melalui perannya mampu memperluas penyediaan lapangan kerja, menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Penelitian ini adalah Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatif. Sebuah inovasi harus mempunyai keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi sebelumnya. Selalu ada sebuah nilai kebaruan yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang membedakan dengan yang Kelurahan Kranjingan dengan inovasinya yakni Bina Usaha Lewat Nomor Induk Berusaha( NIB) Gratis berupaya memberikan kemudahan akses pembuatan NIB tersebut melalui Online Single Submission sudah langsung mendapatkan izin usaha/ NIB tanpa harus menuju Dinas / OPD terkait melainkan cukup di tingkat kelurahan saja. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai inovasi sistem perizinan usaha mikro melalui Program Bina Usaha Lewat NIB Gratis (BULAN) berbasis Online Single Submission (OSS) pada Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari dapat dilihat pada bab ini dapat disimpulkan dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa Inovasi ini sudah berhasil. Kata Kunci : Inovasi Pelayanan Publik. Pelayanan Publik. UMKM. OSS PENDAHULUAN Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sering disebut sebagai salah satu pilar kekuatan perekonomian suatu daerah. Hal ini disebabkan karena UMKM mempunyai fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar (Sartika, 2002:. UMKM di Indonesia yang terdiri dari berbagai sektor usaha turut memberikan kontribusi yang besar dalam penerimaan PDB. Selain itu. UMKM juga memiliki beberapa keunggulan diantaranya mampu mengangkat perekonomian rakyat sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mampu menyerap tenaga kerja, serta dapat dijadikan sebagai sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya PAD maka akan sedikit banyaknya mempengaruhi pembangunan di sektor sektor lainnya. Kecamatan Sumbersari dalam hal ini merupakan salah satu dari 3 kecamatan kota di Kabupaten Jember memiliki peran strategis dalam pengembangan Usaha Mikro. Kecil Dan Menengah (UMKM) khususnya bagi Kabupaten Jember. Tentunya dengan jumlahnya yang banyak dan tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Jember memberikan kemudahan dalam menyerap tenaga kerja, karena pada umumnya UMKM tidak memerlukan kualifikasi pendidikan tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kontribusi UMKM dalam mengurangi jumlah pengangguran di Kabupaten Jember yang cukup tinggi. Peran yang dimiliki UMKM ini membuat pemerintah Kabupaten terus berupaya agar UMKM di wilayah Kecamatan Sumbersari semakin berkembang seperti pembinaan usaha, pelatihan ketrampilan bagi tenaga kerja, dan fasilitas kemudahan dalam permodalan usaha. Berbagai kebijakan dibuat agar mempermudah pengusaha kecil untuk semakin mengembangkan usahanya. Dalam usaha pengembangan UMKM oleh pemerintah diperlukan informasi yang lengkap dan mudah diakses, terutama informasi yang menyangkut potensi suatu sektor ekonomi atau komoditas untuk dikembangkan pada suatu wilayah tertentu, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pengembangannya. Tentunya dalam Upaya pengembangan UMKM tersebut terdapat sejumlah hambatan yang dialami, diantaranya dalam hal perizinan yang merupakan salah satu prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang mahal dan tidak efektif, untuk mendpatkan legalitas usahanya atau izin usaha yang dalam hal ini dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang mana para pelaku UMKM harus mendaftar secara offline yaitu mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan cara membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, untuk mendapatkan Izin Usahanya harus menunggu kurang lebih sebulan agar mendapatkan ijin berusaha (NIB) Tentunya bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki izin dalam berusaha tersebut akan berdampak pada usaha yang mereka miliki adalah sulit untuk berkembang karena belum memiliki legalitas yang sah dan sulit juga untuk mendapatkan akses modal secara lebih luas dalam melakukan usaha. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan efisiensi kegiatan usaha dengan percepatan pelaksanaan berusaha yang disusun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berdasarkan kebijakan tersebut, semua pelayanan perizinan usaha menjadi terintegrasi oleh pusat melalui 1 . Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik Online Single Submission (OSS). Berdasarkan hasil kajian pada beberapa penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan Perijinan Usaha Mikro berbasis OSS didapatkan hasil sebagai berikut : Author Tahun Judul Jurnal Ayu Apriliana Puspita Styareni Eva Hany Fanida Inovasi Publika Jurnal Pelayanan AuJoss Administrasi Banget MasAy Negara (Jemput Online Single Submission Bersama Instansi Terkait Dan Malam Hari Bis. Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar Jurnal meningkatkan pelayanan berbasis OSS (Online Single Submissio. serta faktor-faktor apa saja yang program AuJoss Banget MasAy (Jemput Online Single Submission Bersama Instansi Terkait Dan Malam Hari Bis. Sintya Farah . Retno Sunu Astuti Inovasi Sistem Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submissio. Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang Jurnal tentang inovasi perizinan online (Online Single Submissio. pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan faktor apa keberhasilan dalam inovasi Journal Of Public Policy And Management Departemen Administrasi Publik FISIP Ae UNDIP Hasil Penelitian No Author Tahun Judul Jurnal Hasil Penelitian Natasye Wulan Meilina. Daisy Marthina Rosyanti. Ayunda Evanthi. Khoirul Anam. Muhammad Rafli. Adinda Eka Novita Sari Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Web Online Single Submission (OSS) untuk UMKM di Kelurahan Tlumpu Literasi (Jurnal Pengabdian Masyaraka. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur. Surabaya. Indonesia Jurnal Pelaksanaan masyarakat untuk UMKM di Kelurahan tlumpu. Kecamatan Sukorejo. Kota Blitar yang mana kegiatan manfaat untuk para pelaku Di dalam jurnal ini langkah-langkah pembuatan-pembuatan NIB melalui program OSS. Dalam jurnal ini diketahui bahwa perizinan dianggap tidak terlalu merepotkan dan tidak mudah, namun UMKM usaha untuk mendorong perlindungan lokasi usaha dan daya saing usaha yang semakin ketat di era sekarang dan dengan adanya pelayanan NIB melalui OSS tersebut tentunya akan sangat membantu perkembangan UMKM yang ada. No Author Tahun Judul Jurnal Hasil Penelitian Fadia Nur Rahma . Budiarto. Kiki Sandra Amelia. Sherly Arindawati. Shelom Kumala Mawardhany. Hera Amalia Putri Belangi. Kusuma Wardhani Mas'udah. Yenny Wuryandari Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan Karya Unggul Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal ini berisi tentang pengabdian masyarakat ini kepada pelaku UMKM Desa Ngampungan terkait pembuatan akun dan tata cara pengurusan legalitas melalui Online Single Submission (OSS) melalui terdapat 3 tahapan, yaitu observasi atau survei, penyuluhan terkait NIB, pembuatan NIB. Laksmi Diana. Izzatira Akbhari. Ariqotul Fadhilah. Hammada Hidayaturracman Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi UMKM Kelurahan Dukuh Sutorejo CV. Era Digital Nusantara Jurnal Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat (JPPM) Jurnal ini berisi tentang Pengabdian Masyarakat khususnya UMKM di Kelurahan Dukuh Sutorejo, perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submissio. dengan cara tentang tatacara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dilaksanakan menggunakan metode door to door dimana kegiatan ini dilaksanakan dengan tiap UMKM di wilayah Dukuh Sutorejo. Hasil dari terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM Kelurahan Dukuh Sutorejo. Kelurahan Kranjingan sebagai salah satu kelurahan yang berada di bawah naungan Kecamatan Sumbersari juga terus berupaya untuk turut mendorong perkembangan UMKM yang ada di wilayah Kelurahan dengan memberikan pelayanan kepada UMKM untuk dapat mengurus perijinan usahanya dengan mengoptimalkan penggunaan OSS tersebut. Tentunya pelayanan tersebut dipicu dengan kondisi masyarakatnya yang masih banyak yang kurang memahami digitalisasi, sehingga Kelurahan Kranjingan membuka pelayanan perijinan tersebut melalui Program Bina Usaha Lewat NIB Gratis bagi pelaku UMKM. Berdasarkan permasalahan di atas, peneliti merasa tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut yang dituangkan dalam jurnal yang berjudul AuINOVASI SISTEM PERIZINAN USAHA MIKRO MELALUI PROGRAM BINA USAHA LEWAT NIB GRATIS (BULAN) BERBASIS ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) PADA KELURAHAN KRANJINGAN KECAMATAN SUMBERSARIAy TINJAUAN TEORITIS Administrasi Publik Administrasi publik merupakan ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolan organisasi publik. Indradi . menyatakan bahwa Au Administrasi publik adalah terjemahan dari bahasa inggris public administration yang sering juga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi administrasi negara atau administrasi pemerintahanAy. Sedangkan menurut Siagian dalam Syafri . 2: . menyebutkan bahwa AuAdministrasi Publik didefinisikan sebagai keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negaraAy. Lebih lanjut menurut Syafri . administrasi publik didefiniskian Menjelaskan bahwa rumusan administrasi publik atau negara adalah proses kerjasama kelompok orang yang terdiri dari aparatur negara anggota legislatif, partai politik, lembaga swadaya masyarakat/LSM, kelompok kepentingan . nterest grou. , organisasi profesi, media masa, atau masyarakat sipil lain dalam merumuskan, mengimplementasikan . berbagai kebijakan dan program untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pencapaian tujuan negara secara efisien dan berkeadilan sosial. Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan oleh bahwa administrasi publik pada intinya merupakan pelaksanaan pembangunan dan mengurusi atau memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat dalam suatu negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan yang dikerjakan lebih dari satu orang. Pelayanan Publik Pelayanan publik merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pelayanan publik secara sederhana dipahami oleh berbagai pihak sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan Pelayanan publik secara ringkas dapat diartikan sebagai layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negaranya baik secara langsung maupun tidak langsung. Mengacu pada pendapat para ahli di atas menjadikan bukti bahwa pelayanan publik merupakan bentuk layanan yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya. Pelayanan publik juga harus mengacu dan didukung oleh Undang Undang atau regulasi yang berlaku sehingga dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Aspek hukum pelayanan publik diartikan sebagai suatu kewajiban yang diberikan oleh konstitusi kepada pemerintah untuk memenuhi hakhak dasar warga negara atau penduduk atas suatu pelayanan, sedangkan bagi warga negara pelayanan publik merupakan suatu hak yang dapat di tuntutnya dari pemerintah. Dengan demikian, lahirnya kewajiban dan hak tersebut karena telah ditentukan oleh konstitusi . sas legalita. Dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 1 ayat . dirumuskan pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun standar dalam pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Penetapan Aparatur Negara (Kemenpan Nomor 63/KEPMEN/PAN/17/2. sebagai berikut : Prosedur pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai penyelesaian pelayanan termasuk pengadilan. Biaya pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan. Produk pelayanan yang diterima seusai ketentuan pelayanan. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelayanan publik. Kompetensi petugas pelayanan yang harus sesuai dengan keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan. Berdasarkan uraian pengertian pelayanan publik di atas, dapat dipahami bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Inovasi Inovasi mempunyai banyak arti penting yang mencakup hal-hal yaitu: Inovasi sebagai pembaharuan Pada dasarnya inovasi merupakan pembaharuan/pembaruan yang mengakibatkan pertambahan nilai bagi pemakainya. Bertambahnya nilai produk perlengkapan ataupun pelayanan disebut dengan objek inovasi. Pembaruan ini merupakan akibat dari penerapan perubahan pada produk. adapun kunci keberhasilan inovasi yaitu meningkatnya nilai guna Inovasi sebagai perubahan Berubahnya wujud produksi dengan pembauran yang berakhir menjadi barang jadi. Inovasi sebagai keunggulan Dengan inovasi bearti menciptakan kelebihan dalam wujud yang Wujud Inovasi meliputi inovasi produk, proses, metode, teknologi dan manajemen. Inovasi merupakan satu-satunya alternatif badan usaha untuk melawan kometisi bisnis manajemen yang lebih lanjut. Ahmed and Shepherd dalam Sukmadi menjelaskan bahwa. Auinovasi adalah cara merealisasikan gagasan baru yang dilakukan dengan produksi atau mengubah suatu produk menjadi nyata, baru dan berbeda. Untuk memenuhi target pasar, inovasi dilakukan dengan teknik produksi baru menggunakan teknologi untuk meningkatkan kualitas produk. Dengan maksud lain, inovasi yaitu perubahan atau penemuan ide untuk memperbaiki dan mengembangkan guna mewujudkan kebutuhan para konsumen. Dari pemaparan Robbins dalam Sukmadi diatas, lebih mempusatkan inti pada: Gagasan baru, yakni proses berpikir untuk memahkan gejala yang sedang terjadi, seperti pada aspek pendidikan. Ini merupakan penemuan gagasan terbaru dari pemikiran, ide, sistem pada gagasan yang membeku. Produk dan jasa, tindakan untuk menindaklajuti ide trobosan baru menggunakan macammacam keaktifan, kertekunan, penyeledikan serta eksperimen hinga mendatangkan rencana yang kuat beruoa produk dan jasa yang siap di urutkan dan ditetapkan, terutama inovasi pada bidang edukasi. Usaha penyempurnaan, terstrukturnya usaha yang dijalankan dengan menyempurnakan lalu memeperbaiki secara berkelanjutan hingga hasil dari inovasi dapat dinikmati. Dapat dijelaskan bahwa inovasi yaitu penciptaan ide baru atau mengangkat sesuatu yang baru agar menguntungkan produk dan jasa yang diharapkan oleh . pelanggan, sehingga inovasi merupakan langkah menciptakan produk maupun proses baru. Inovasi bukan hanya sebatas pada wujud suatu produk, namun mencakup sifat dan sikap berperilaku, kampanye untuk melakukan perubahan dengan tata sususan kehidupan. Bisa digunakan untuk menggerakkan perubahan di segala segi kehidupan masyarakat bagi terwujudnya penyempurnaan martabat setiap pribadi serta segenap masayarakat yang berkaitan. Inovasi Pelayanan Publik Inovasi pada sebuah instansi publik secara khusus dapat ditafsirkan sebagai suatu proses dari implementasi ide-ide baru pada sebuah instansi atau lembaga publik. Hal tersebut dilihat karena adanya perubahan proses yang cukup besar, dan berlangsung cukup lama serta bersifat umum, oleh karena itu pada proses penerapan berdampak besar terhadap perubahan organisasi serta tata hubungan organisasi. Atau bisa juga didefinisikan sebagai perubahan maksud, pedoman, prosedur dari layanan publik dari yang sudah ada menjadi lebih inovatif untuk diberikan manfaatnya kepada publik (Anjani et al. , 2. Penerapan inovasi dalam layanan publik memiliki berbagai kriteria khas, pertama ia bersifat intangible, hal tersebut disebabkan oleh adanya inovasi layanan maupun organisasi tidak hanya berpusat pada produk yang tidak bisa dilihat melainkan dapat pula merambah terhadap perubahan hubungan antar aktornya, yakni antara service provider dan service receiver . , atau bisa disebut suatu hubungan dari berbagai bagian pada organisasi. Nomor Induk Berusaha NIB atau singkatan dari nomor induk berusaha adalah identitas untuk menjalankan usaha sesuai bidangnya yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB didapatkan dengan cara mendaftarkan bisnis ke OSS melalui online. Sehingga pelaku usaha bisa mendaftarkan bisnis dengan praktis dan cepat, yaitu secara online di laman resmi OSS. Agar NIB berhasil untuk diterbitkan, adapun dokumen yang perlu ketahui dan disiapkan saat pengajuan NIB online yakni : Akta Perusahaan dan AHU . ila bisnis sudah berbadan huku. KTP NPWP pribadi/perusahaan Fotokopi NPWP Direktur . ila bisnis berbadan huku. Sketsa Lokasi Perusahaan. ila bisnis berbadan huku. Email yang aktif Nomor telepon yang aktif Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha Keuntungan NIB untuk para pelaku usaha, yaitu membuat usaha yang dimiliki / bisnis memiliki identitas usaha resmi sehingga memudahkan pelaku usaha mendapatkan perizinan operasional maupun mendapatkan dokumen legalitas bisnis lainnya. Identitas resmi ini bisa digunakan untuk banyak hal yang dapat menunjang usaha. Contohnya mendapatkan centang hijau WhatsApp. Centang hijau WhatsApp ini mampu meningkatkan 100% kepercayaan para Jika pelaku usaha tersebut memiliki NIB, memperbesar potensi pengajuan centang hijau WhatsApp akan diterima. Online Single Submission ( OSS ) Dalam rangka penyederhanaan dan mempermudah pembuatan IZIN usaha. Pemerintah menciptakan sebuah Sistem perizinan online yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pembuatan izin usaha. Dengan sistem ini di harapkan agar masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah, murah & cepat. Berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS (Online Single Submissio. yang di luncurkan pada 08/07/2018. Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://w. Pada sistem tersebut Pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan OSS. Setelah mendapatkan hak akses pada OSS pelaku usaha harus mendapatkan NIB yaitu Nomor Induk Berusaha. Untuk mendapatkan NIB sendiri sudah ada pada menu OSS. Setelah NIB diterbitkan pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha sesuai keperluan dengan layanan yang ada pada menu OSS. Pada penerbitan NIB maupun surat Izin usaha berbentuk Dokumen Elektronik yang berlaku Sah dengan disertai tanda tangan elektronik. dan dapat dicetak secara Pada sistem ini pelaku usaha bisa melakukan pembuatan izin usaha dengan hanya di rumah atau pun di kantor sendiri. Dengan mencantumkan semua persyaratan yang di butuhkan dengan cara di upload pada OSS dan akan di verifikasi untuk mendapatkan Ijin usaha yang berlaku Efektif. Program Bina Usaha Lewat NIB Gratis (BULAN) pada Kelurahan Kranjingan Program Bina Usaha Lewat NIB (BULAN) merupakan salah satu program Kelurahan Kranjingan yang menfokuskan pada pelayanan perijinan bagi UMKM dengan memanfaatkan OSS ( Online Single Submissio. dengan hasil Nomor Induk Berusaha ( NIB). Adapun pelaku UMKM hanya perlu membawa KK. KTP dan email aktif yang diketauhi passwordnya. Tentunya NIB adalah salah satu elemen yang penting dalam menjalankan sebuah usaha. Dengan adanya NIB, para pelaku bisnis atau usaha akan bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial sesuai dengan kebutuhan serta bidang usaha yang dijalankan. Berikut adalah beberapa manfaat dari NIB: C Dapat digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Angka Pengenal Importir (API), dan juga untuk hak akses kepabeanan C Pelaku bisnis bisa terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan C Bisa digunakan untuk mendapatkan legalitas Perusahaan C Untuk kemudahan mendapatkan dokumen lainnya seperti NPWP. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). SIUP, serta notifikasi kelayakan sebagai fasilitas Intinya, dengan memiliki NIB. Anda bisa dengan mudah mendapatkan kebutuhan lain yang digunakan untuk masalah legalitas bagi usaha / UMKM. ANALISIS PEMBAHASAN Inovasi Sistem Perizinan Usaha Mikro Melalui Program Bina Usaha Lewat NIB Gratis ( Bulan ) Berbasis Online Single Submission (OSS) Pada Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari. Inovasi adalah hal baru yang memerlukan proses dalam pengaplikasiannya. Artinya bahwa tidak semua inovasi dapat secara langsung diterima/diadopsi oleh kalayak umum. Inovasi perlu dikomunikasikan terlebih dahulu, kemudian proses putusan inovasi, yakni proses seseorang/individu menerima atau menolak suatu inovasi. Menurut Rogers sebagaimana dikutip oleh SaAoud bahwa proses pengambilan keputusan inovasi adalah proses mental Dimana seseorang/individu berlalu dari pengetahuan pertama mengenai suatu inovasi dengan membentuk suatu sikap terhadap inovasi, sampai memutuskan untuk menolak atau menerima, melaksanakan ide-ide baru dan mengukuhkan terhadap keputusan Inovasi perizinan usaha mikro OSS (Online Single Submissio. ini yang dilakukan oleh Kelurahan Kranjingan ini merupakan inovasi yang sudah ada sejak tahun 2021 yang bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha mengurus perizinannya. Inovasi OSS ini dapat mempermudah masyarakat yang memiliki usaha untuk segera mendaftarkan usahanya melalui OSS, untuk mengetahui apakah inovasi OSS ini dapat berhasil atau tidak dapat dilihat dari atribut Inovasi tidak akan bisa berkembang dalam kondisi status quo. Sebuah inovasi harus mempunyai keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dengan inovasi Selalu ada sebuah nilai kebaruan yang melekat dalam inovasi yang menjadi ciri yang membedakan dengan yang lain. Inovasi perizinan online OSS ini memliki prosedur yang baru dan dapat sangat mempermudah para pelaku usaha untuk segera mendapatkan perizinannya hanya dengan melalui online sudah dapat segera mendapatkan izin usahanya. Adapun inovasi yang tergabung dalam Program BULAN ini sejatinya dapat dilakukan secara individu dan dapat diakses secara online, akan tetapi Kelurahan Kranjingan ini membuka pelayanan tersebut dikarenakan banyak Masyarakat yang masih awam akan digitalisasi dan bahkan tidak dapat mengakses internet. Hal ini yang mendorong Lurah Kranjingan untuk menggagas program tersebut dengan tujuan untuk mempermudah pelaku UMKM yang ingin mengurus Nomor Induk Berusahanya. Pelaku usaha adalah pihak yang paling mengetahui apakah program peneributan NIB berbasis OSS yang dilaksanakan oleh Kelurahan Kranjingan ini akan membawa perubahan dengan mempermudah atau malah semakin mempersulit dalam melakukan pengurusan perizinan. Berdasarkan observasi dan wawancara yang telah dilakukan, pelaku usaha memberikan informasi mengenai kelebihan dan kemudahan yang dirasakan dalam program BULAN berbasis OSS ini Pertama, penerbitan NIB berbasis OSS akan memberikan kemudahan dalam melakukan pengurusan NIB, dimana perizinan berusaha disederhanakan dan waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan perizinan berusaha telah dipersingkat. Kedua Pengurusan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS tersebut tidak dipungut biaya. Ketiga, kemudahan dalam mendapatkan informasi. Seluruh informasi yang berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis OSS ini bisa didapatkan dengan mengakses website OSS. Website OSS telah menyediakan seluruh informasi berupa panduan penggunaan sistem, daftar KBLI 2020 beserta dengan ruang lingkup, parameter, kewenangan, skala dan risiko, kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu serta informasi Berdasarkan hasil wawancara dengan informan yang merupakan salah satu pelaku usaha kecil di wilayah Kranjingan yang memiliki kegiatan usaha perdagangan, menyatakan bahwa website OSS memudahkan dalam mengetahui perizinan dan persyaratan yang dibutuhkan dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang tidak menyediakan informasi Mayoritas dari pelaku usaha kesulitan untuk mengerti peraturan mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh karena itu dengan tersedianya informasi dalam website tentu memudahkan pelaku usaha. Risiko terjadinya tumpang tindih kewenangan juga menjadi lebih rendah dikarenakan dalam sistem OSS telah diatur jelas mengenai pihak yang berwenang dalam memberikan verifikasi ataupun pemberian izin terhadap kegiatan usaha yang dilakukan Dan tentunya bagi Masyarakat yang tidak bisa mengakses berita ini karena kendala kurang paham internet akan langsung mendapatkan informasi dari operator NIB yang ada di Kelurahan Kranjingan. Selain kemudahan berusaha, pelaku usaha juga memberikan informasi bahwa masih terdapat hambatan dan kendala dalam penerbitan NIB berbasis OSS ini. Kendala yang sering dialami oleh operator adalah kendala sistem. Sistem OSS sering terjadi error baik penginputan ataupun penarikan Apabila terjadi kesalahan yang disebabkan oleh sistem maka operator harus melakukan pengaduan kepada pusat dikarenakan Diskop daerah tidak memiliki akses langsung kepada sistem Respon dari pengaduan juga memakan waktu yang cukup lama. Hal ini menyebabkan penerbitan NIB tertunda dan semakin lambat untuk terbit. Sistem OSS juga sering mengalami kesalahan sistem baik penarikan data atau sinkronisasi data. Bahkan menurut salah satu informan yang merupakan petugas Diskop Jember, dalam jangka waktu satu minggu jaringan OSS bisa mengalami down sebanyak dua atau tiga kali. Hal ini membuktikan bahwa sistem OSS masih dibutuhkan penyempurnaan dari segi sistem. Potensi sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten di bidang mereka diperlukan untuk dapat merespon persaingan pasar, tidak hanya informasi teknologi yang diperlukan tetapi juga dorongan dan komitmen dari semua personil organisasi. Dalam sumber daya pada Kelurahan Kranjingan juga memiliki keterbatasan kemampuan sumber daya dalam bidang tekhnologi, sementara itu inovasi tentunya berkaitan dengan tekhnologi. Maka dari itu juga dibutuhkannya pelatihan bagi para operator untuk meng-update skill nya guna keberhasilan program BULAN berbasis OSS ini. KESIMPULAN Pelayanan Nomor Induk Berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dilakukan melalui suatu sistem yang dikenal sebagai sistem OSS yang didukung dengan beberapa perangkat yang pelayanannya dilakukan dengan cara melalui internet yang sangat memudahkan calon pelaku usaha dengan tidak harus hadir secara fisik di tempat pelayanan. Dengan adanya pelayanan penanamn modal secara Online Single Submission (OSS) ini, pelayanan perizinan penanaman modal memangkas waktu yang sangat banyak karena dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah menentukan waktu untuk diterbitkannya suatu izin serta segala jenis perizinan telah terintegrasi secara online. Sistem OSS merupakan sistem yang terintegrasi dan menjadi gerbang . dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang dibangun, dikembangkan dan dioperasionalkan oleh pemerintah pusat. Dalam pelaksanaan perizinan berusaha, sistem OSS ini menjadi acuan utama . ingle referenc. baik bagi pelaku usaha maupun lembaga-lembaga yang bersangkutan. Dalam implementasi OSS ini, telah berjalan selama kurang lebih satu tahun, dan telah menunjukkan dampak yang sangat positif, berbicara mengenai perizinan ini sebelum mendapatkan izin, penanam modal harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini berbentuk 13 . iga bela. digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan Mengenai penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam hal terjadinya permasalahan dan hambatan, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pengaturan perundang-undang belum mengatur atau tidak jelas mengatur, maka menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Program BULAN berbasis OSS ini cukup banyak membantu masyarakat dikarenakan selain gratis juga masyarakat akan memperoleh informasi yang lengkap seputar perijinan usaha. SARAN Perlunya peningkatan integrasi software OSS agar meningkatkan mutu dari OSS tersebut sehingga banyak masyarakat yang terbantu dalam mengakses program tersebut, kemudian pemberian bimbingan atau pelatihan teknis kepada para operator OSS di wilayah terkhusus kelurahan untuk lebih memadai baik dalam memberikan solusi serta menggunakan sistem OSS. DAFTAR PUSTAKA