Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN YANGMELEBIHI ANCAMAN MAKSIMAL PADA TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 145/Pid. B/2017/PN. Gs. Yusfan Laowo Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . usfanlaowo68@gmail. Abstrak Ancaman kekerasan merupakan Perbuatan pelanggar hukum yang diartikan sebagai demonstrasi melawan hukum berupa wacana, tulisan, gambar, perkembangan tubuh yang menimbulkan rasa takut pada seseorang. Beban hukuman yang melebihi bahaya terbesar bagi pelanggaran yang mengandung bahaya kebiadaban sangatlah berat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan dalam Undang-undang. Salah satu pidana yang melampaui ancaman terbesar bagi tindak pidana demonstrasi bahaya keganasan yang dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri adalah pada pilihan nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst, dalam pilihan tersebut, pelaku divonis 2 tahun setengah tahun penjara karena mengabaikan Pasal 212 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan pencipta adalah standarisasi penelitian dengan menggunakan pendekatan pedoman hukum, pendekatan kasus dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dilakukan dengan memanfaatkan informasi pilihan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Pemeriksaan informasi digunakan untuk penyelidikan subjektif spesifik yang bersifat mencerahkan dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan strategi rasional. Berdasarkan temuan pemeriksaan dan pembahasan, maka dapat diasumsikan bahwa pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam mengecam keputusan melebihi ancaman yang paling ekstrim bagi demonstrasi pidana yaitu bahaya kejahatan . evisi pilihan nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst ) tidak pantas untuk metode yang melibatkan pemaksaan hukuman pidana kepada pelakunya. Dimana pelaku dipidana karena tidak menghiraukan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 1 tahun 4 bulan, namun hakim berkesimpulan bahwa hukuman bagi pelaku sangat berat dibandingkan dengan bahaya pidana yang disalahgunakan oleh pelaku, khususnya 2 setengah tahun, jadi tidak mengerti nilai ekuitas. Penulis mengusulkan agar pihak berwenang yang ditunjuk, ketika menangani dan memediasi kasus kriminal, harus terus memberikan keadilan dan memberikan disiplin kepada pelakunya sesuai dengan ketentuan yang tidak ditetapkan oleh hukum. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Putusan Pemidanaan. Tindak Pidana Ancaman Kekerasan. Abstract Threat of violence is acts that violate the law are defined as demonstrations against the law in the form of discourse, writing, images, body developments that cause fear in someone. The burden of punishment that exceeds the greatest danger for offenses that involve the danger of barbarism is very heavy and is not in accordance with the principles stipulated in the Law. One of the crimes https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 that exceeds the greatest threat for the criminal act of demonstrating the danger of violence which is analyzed and tried by the District Court is option number 145/Pid. B/2017/PN. Gst, in this option, the perpetrator was sentenced to 2 years and a half years in prison for ignoring Article 212 of the Criminal Code. The type of research used by the creator is standardization of research using a legal guidance approach, case approach and scientific methodology. Information gathering is carried out by utilizing selected information obtained through library materials consisting of valid important materials and valid additional materials. Information examination is used for specific subjective investigations that are enlightening and decision making is carried out using rational strategies. Based on the findings of the examination and discussion, it can be assumed that the consideration of the appointed official in condemning the decision beyond the most extreme threat to criminal demonstration, namely the danger of crime . evised option number 145/Pid. B/2017/PN. Gs. is inappropriate for methods that involve imposing criminal punishment on the perpetrator. Where the perpetrator was punished for ignoring Article 212 of the Criminal Code with a maximum penalty of 1 year and 4 months, but the judge concluded that the punishment for the perpetrator was very severe compared to the danger of the criminal abuse by the perpetrator, especially 2 and a half years, so he did not understand the value of equity. The author proposes that the appointed authorities, when handling and mediating criminal cases, must continue to provide justice and discipline the perpetrators in accordance with provisions not stipulated by law. Keywords: Judge's considerations. Sentencing Decision. Crime of threatening Violence. Pendahuluan Indonesia adalah negara, artinya segala bermasyarakat, dan sebagai negara, bergantung pada peraturan perundangundangan. Regulasi merupakan kebutuhan masyarakat agar masyarakat memperoleh pemerataan, keselarasan, kemaslahatan, keyakinan hukum, kesejahteraan, dan (Subiharta. Jilid 4. No. Mengingat Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hukum ditetapkan bahwa eksekutif hukum yang bebas mempunyai kemampuan untuk mengarahkan keadilan pemerataan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk penyelenggaraan hukum dan tatanan negara republik indonesia. Pentingnya kekuasaan hukum yang peraturan dan pedoman tersebut dapat diartikan bahwa kekuasaan hukum tidak hanya bebas secara institusional, namun juga bebas dalam siklus hukum. Kebebasan dalam siklus hukum ditunjukkan sebagai otonomi selama waktu penilaian perkara, (Josef M Monteiro. Jil. No. Pemikiran pejabat yang ditunjuk sangat erat kaitannya dengan bagaimana pejabat yang ditunjuk tersebut memberikan sudut pandang atau pertimbangan berdasarkan pemeriksaan pendahuluan serta keyakinan juri terhadap suatu keadaan. Oleh karena itu, hakim memainkan peranan penting dalam memberikan keputusan terhadap Dalam pengadilan hendaknya terdapat renungan mengenai hal-hal yang meresahkan dan meringankan, renungan-renungan tersebut dijadikan alasan oleh penguasa yang ditunjuk dalam mengabulkan pilihannya, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 apakah sebagai pilihan pidana atau (Nurhafifah & Rahmiati. Vol. 17,No. Kewenangan hakim yang ditunjuk untuk memilih sebagaimana ditunjukkan oleh kenyataan terkini dari pemeriksaan pendahuluan dan keyakinannya, adalah memberikan hukuman yang melebihi permintaan penyidik umum dalam hal dirasa adil dan obyektif atau disinggung ultra petita, khususnya kematian karena pilihan hakim atas suatu perkara yang tidak didakwakan atau memilih lebih dari yang disebutkan. Selain itu, fakta yang diminta oleh pemeriksa umum pada umumnya tidak sama atau sesuai dengan batasan bahaya pidana yang paling ekstrim yang secara tegas tertuang dalam pedoman Penguasa yang ditunjuk dapat memilih lebih tinggi dari permintaan penyidik umum, namun tidak boleh melampaui pidana terberat yang tidak seluruhnya ditetapkan oleh peraturan. (Sudharmawatyningsih, 2015:. Contoh kekerasan adalah perbuatan yang memanfaatkan kekuatan nyata yang mengakibatkan seseorang terpaksa benarbenar tidak berdaya, sedangkan ancaman kekerasan merupakan indikasi nyata adanya kekerasan yang belum selesai terjadi hingga menimbulkan ketakutan dan tekanan sejak saat itu. itu benar-benar dapat dirasakan. Dengan demikian, kerawanan yang timbul karena bahaya kekekerasanan bersifat mental, sehingga membuat individu terpaksa menyerahkan produknya atau membuat kewajiban atau (Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2015: . Setiap orang mempunyai pilihan untuk memiliki rasa aman dan nyaman yang E-ISSN 2828-9447 meresahkan, sehingga mereka pasti ingin merasakan keharmonisan dari segala jenis bahaya dan ketakutan yang sering Ancaman kekerasan tidak hanya terjadi melalui pertemuan jarak dekat dan personal, namun juga bisa terjadi secara elektronik. Jadi, setiap orang harus mempunyai rasa tenang dan aman tanpa adanya pengaruh yang meresahkan dan tanpa mengurangi kebebasan bersama. Seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst karena adanya bahaya pidana berupa tindakan keji terhadap aparat yang menjalankan kewajibannya, untuk hal ini aparat yang dimaksud adalah pendahuluan yang dilaksanakan pada tahun 2017, pemeriksa umum mendakwa pelaku I atas nama Santius Zebua Alias Ama Menunggu Alias Lehu dan tergugat II Pelurusan Zamili Alias Ama Yukira telah meyakinkan karena melakukan tindak pidana melalui ancaman kekerasan atau bahaya kekerasan yang memaksa penguasa yang sedang menyelesaikan kewajiban hukumnya atau orang perseorangan yang karena menurut peraturan perundangundangan atau menurut suatu kewenangan memberikan pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang orang yang berkolusi sebagaimana diatur dan berdasarkan suatu dugaan pidana pokok dalam Pasal 214 ayat . dengan penahanan paling lama 5 tahun. Padahal, dalam realitas persidangan saat ini, hanya pelaku I, atas nama Santius Zebua Alias Ama Menunggu Alias Lehu, terbukti melakukan tindak pidana ancaman kewenangan yang ditunjuk, pelaku I memenuhi unsur ancaman kekerasan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 kewajiban yang sah atau individu yang berada di bawah komitmen. Undangundang atau menurut hukum memberikan bantuan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, namun atas putusan hakim ia memaksakan pidana penjara 2 tahun setengah tahun karena keadaan sekarang ini, sehingga dipertimbangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli. telah melampaui hukuman paling ekstrim yang terkandung dalam Crook Code. Dengan demikian, hakim boleh saja menjatuhkan hukuman yang lebih rendah, sesuatu yang sangat mirip atau lebih tinggi dari tuntutan pemeriksa umum, namun hakim tidak boleh memaksakan hukuman yang melebihi hukuman yang paling ekstrim yang terdapat dalam undangundang, perkaranya 2 tahun 6 bulan penjara. hukuman yang dijatuhi kepada pelaku begitu melebihi ancaman maksimal pada tindak pidana ancaman kekerasan dari ancaman hukuman yang telah ditentukan dalam Pasal 212 KUHP yang telah memenuhi unsur pelanggaran pelaku. Metodologi Penelitian Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Penelitian hukum melalui studi kepustakaan, atau penelitian hukum normatif, mengacu pada penggunaan data sekunder yang terdiri dari teks-teks hukum primer, sekunder, dan tersier. Hukum yang dianggap sebagai standar dan pedoman yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi tingkah laku setiap orang merupakan bahan kajian hukum normatif. Untuk menerapkan aturan dan peraturan yang E-ISSN 2828-9447 tujuan dari penelitian relevan adalah Adapun jenis Penelitian hukum normatif mencakup yaitu (Elisabet Nurhaini ButarButar, 2018: . Penelitian inventarisasi hukum positif. Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian untuk penemuan hukum. Penelitian terhadap sikronisasi vertikal dan horizontal, dan Dalam penelitian ini menggunakan 3 . metode pendekatanpenelitian yaitu metode pendekatan perauran perundangundangan, metode pendekatan kasus, dan metode pendekatan analitis. Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Peraturan perundangundangan adalah Aturan tertulis yang dibuat atau ditetapkan oleh lembaga negara atau otoritas yang berwenang dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Aturan-aturan ini mencakup standar hukum yang mengikat secara Metode peraturan perundangundangan dilaksanakan dengan mengkaji seluruh ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan topik . ertanyaan huku. yang ada. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Pendekatan kasus diselesaikan dengan memeriksa kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang Perkara yang dipertimbangkan merupakan perkara yang telah mendapat pilihan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum super awet. Pendekatan analisis kontekstual berarti berkonsentrasi pada penggunaan standar atau aturan yang sah dalam praktik yang sah. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Metode Pendekatan Analisis . nalytical Analitis adalah sifatnya atau menurut pemeriksaan, merupakan pelaku suatu peristiwa . dengan memusatkan perhatian pada hukum untuk mengetahui Metodologi ilmiah adalah metodologi yang bergantung pada pedoman hukum dan keadaan nyata. Prosedur pengumpulan informasi yang digunakan dalam ujian ini adalah studi Studi menulis diselesaikan dengan Informasi tambahan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. (Zainudin Ali, 2014: . Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat mengikat masalahmasalah yang akan diteliti. Bahan hukum primer yang digunakan penulis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan klarifikasi atas materi penting yang sah. Bahan pembantu yang sah yang digunakan penulis adalah menguraikan peraturanperaturan dalam buku-buku, jurnal, dan karya-karya berhubungan dengan topik penelitian. Bahan hukum tersier adalah bahan peraturan yang memberikan penjelasan mengenai bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Bahan sah tersier yang dimanfaatkan peneliti adalah Referensi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Referensi Kamus Hukum, dan lain-lain. E-ISSN 2828-9447 Analisis data yang akan dilakukan dalam populasi ini adalah pemeriksaan informasi subjektif. Investigasi informasi subyektif merupakan strategi pemeriksaan informasi eksplorasi yang menghasilkan informasi penjelasan, yaitu gambaran subjek eksplorasi dengan pendekatan kasus, dengan pemeriksaan putusan nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst. Penyelidikan informasi subyektif adalah informasi tambahan yang diperoleh dari hasil penelitian, disusun secara jelas, bijaksana dan sengaja, dan diakhiri dengan menggunakan teknik yang berwawasan luas dan induktif untuk menjawab Properti umum digunakan sebagai panduan untuk menerapkan informasi yang diperoleh dari eksplorasi untuk mencapai tujuan. Strategi induktif bermaksud agar dari informasi eksplisit yang diperoleh dari penelitian, tujuan umum dapat ditarik. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Pertimbangan Hakim yang ditunjuk itu wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat . Peraturan Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa dalam rapat permusyawaratan, setiap hakim wajib kesimpulan yang tersusun atas pekerjaan yang diperiksanya dan menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pemikiran memberikan suatu pilihan terbagi menjadi 2 . , yaitu pemikiran yuridis otoritas yang ditunjuk dan pemikiran non yuridis. Pertimbangan Yuridis Pertimbangan hakim yang bersifat Pertimbanganpertimbangan hakim yang ditunjuk itu tergantung pada kenyataan-kenyataan yuridis yang terungkap dalam peraturan pendahuluan dan tidak ditetapkan sebagai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 persoalan-persoalan yang perlu diingat dalam pengambilan keputusan. Dalam menjatuhkan suatu pilihan, baik itu dapat dilihat dari berbagai bagian bukti-bukti menguatkan suatu pilihan, khususnya sesuai Pasal 184 ayat . KUHP bahwa bukti substansialnya adalah pernyataan pengamat, pernyataan induk, surat arahan dan penegasan pelaku, dengan maksud apabila seandainya hal itu dapat diajukan pada sidang pendahuluan, maka hal itu akan menjadi sesuatu yang benar-benar menjunjung tinggi pilihan yang diberikan oleh majelis hakim nantinya. Berdasarkkan fakta-fakta dipersidangan baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan alat Majelis hakim dalam Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam putusannya nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst, menyatakan pelaku I atas nama Santius Zebua Alias Ama Menunggu Alias lehu telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan kepada seorang hakim anggota TNI yang sedang bertugas untuk menjaga keamanan pembangunan Obvit Gardu dan Transmisi Saluran Tinggi Tegangan Tinggi 70 Kv PLN. Penjatuhan putusan pemidanaan adalah putusan yang diberikan kepada pelaku karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana akan tetapi setiap Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selalu memiliki unsur sehingga hal itu yang dapat meyakinkan hakim dalam memutus perkara dengan mengetahui unsur tersebut. Pada penelitian yang penulis bahas yakni tindak pidana ancaman kekerasan yang melebihi ancaman maksimal adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 212 KUHP. E-ISSN 2828-9447 menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap hakim yang sedang sebenarnya, atau seseorang yang sesuai dengan komitmen hukum atau sejalan dengan hakim, memberikan bantuan kepadanya, diremehkan karena membatasi hakim dengan penahanan. batas waktu satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah beserta komponen yang menyertainya sebagai berikut: Unsur Barang Siapa Sesuai referensi Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata barang siapa mempunyai arti siapa saja. Sementara itu, dalam Kibab Peraturan Pidana, kata siapa pun mengacu pada individu yang unik. Barang siapa dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan. Barang siapa yang menjadi komponen yang berhubungan dengan pelaku atau subjek perbuatan curang. Siapa pun yang menunjukkan bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku tindakan pelanggar hukum berdasarkan Pasal 212 KUHP. Mengingat fakta-fakta hukum yang pendahuluan dari keterangan saksi dan keterangan pelaku, bahwa pelaku telah diajukan ke pengadilan dan juga telah diperiksa sifat-sifatnya seperti yang khususnya Santius Zebua Nama samaran Ama Menunggu Alias Lehu adalah orang yang benar-benar kokoh secara intelektual, kenyataan-kenyataan tergantung pada keterangan para saksi, sehingga hakim memandang pelakunya mampu menyelesaikan demonstrasi yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 halal dan dapat dianggap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. berbuat demikian, akibatnya penguasa yang ditunjuk menerima bahwa pelakunya adalah subyek hukum. Dengan demikian unsur Aubarang siapaAy telah terpenuhi dalam diri pelaku. Unsur sebagai orang yang melakukan, meminta untuk melakukan atau turut serta melakukan, menunjukkan keganasan atau ancaman kekerasan kekuasaan seorang hakim yang sedang melakukan suatu kewajiban yang sungguh-sungguh atau orang yang diwajibkan oleh peraturan atau sejalan dengan seorang hakim untuk memberikan bantuan padanya. Sesuai referensi Kamus Besar Bahasa Indonesia, kekuatan nyata untuk melakukan tekanan yang menimbulkan akibat bagi individu, seperti cedera atau meninggal dunia, atau barang dagangan, khususnya kerugian terhadap harta benda orang lain. Itulah Soesilo. Aumelakukan menggunakan kekuatan atau kekuatan yang sebenarnya dalam jumlah yang tidak sedikit pun secara salahAy misalnya memukul dengan tangan atau dengan berbagai macam senjata, menendang, menendang, dan sebagainya. Terhadap melaksanakan kewajiban yang sah, atau menurut suatu ikatan menurut peraturan atau menurut perintah hakim, memberikan bantuan kepadanya. Menurut Wirjono Prodjodikro, saat ini ada menjalankan kewajiban kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang . , dan dilarang melakukan perbuatan orang E-ISSN 2828-9447 lain yang bersifat kekerasan atau ancaman Sejalan dengan itu, komponen menjadi orang yang melakukan, meminta untuk melakukan atau ikut serta dalam melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menghambat kewajiban yang sebenarnya atau orang yang, sesuai dengan komitmen hukum atau sesuai dengan kewenangan yang ditunjuk, pemberian bantuan kepadanya telah Berdasarkan uraian di atas, menurut penulis, seluruh komponen yang terdapat dalam Pasal 212 KUHP telah terpenuhi. Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan hakim secara non yuridis berdasarkan pada hal-hal yang ada dalam diri pelaku yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan pelaku, seperti akibat perbuatan pelaku, kondisi dari pelaku yaitu keadaan fisik maupun psikis, pelaku saat melakukan perbuatannya dan peran serta kedudukan pelaku saat melakukan pelanggaran. Hakim hendaknya memusatkan perhatian pada variabel-variabel yang mengganggu dan memoderasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat . Peraturan Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hukum yang Audengan hendaknya pula pejabat yang ditunjuk memperhatikan besarnya dan atribut mengerikan dari pelakunya. " ". Lebih jauh berkewajiban untuk fokus pada sifat-sifat tuduhan yang besar dan jahat, dalam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 meyakini disiplin yang harus dipaksakan dan kondisi individu pelakunya harus dipertimbangkan atau dipertimbangkan untuk memberikan disiplin yang adalah tepat dan adil seperti yang diharapkan. Alasan pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam mengadili suatu putusan pidana tidak hanya dapat didasarkan pada ketentuan yuridis saja tetapi juga didasarkan pada ketentuan non yuridis, keadilan dan belas kasihan seseorang juga dapat mempengaruhi berat ringannya putusan pejabat yang ditunjuk terhadap terlepas dari faktor bawaan individu dan aktivitas yang dilakukan Alasan perenungan non-yuridis adalah hal-hal yang dianggap dari sudut pandang yang tidak sah. Di sini masuk akal bahwa hakim berkewajiban untuk fokus pada kualitas tuduhan yang besar dan menjijikkan, jika otoritas yang ditunjuk percaya bahwa disiplin itu dipaksakan dan kondisi memberikan disiplin itu. pantas dan masuk akal bagi pelakunya. Selain hukuman, hakim harus memahami dasar kesalahannya dan kondisi-kondisi yang kegiatan-kegiatan dipersalahkan oleh pihak yang berperkara serta iklim dan lain-lain, sehingga hakim merasa yakin bahwa pilihan yang diberikan adalah benar. benar dan adil. Oleh karena itu, di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk, suatu pilihan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman kepada pelaku antara lain: Hal-hal yang memberatkan E-ISSN 2828-9447 Hal-hal yang memberatkan hukuman kepada pelaku pada putusan nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst, yaitu: erbuatan terdakwa I menggangu stabilitas dan keamanan daerah. perbuatannya dipersidangan. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. al-hal yang meringankan: Hal-hal yang meringankan hukuman kepada pelaku pada putusan nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst, yaitu: idak ada hal yang meringankan pada diri terdakwa I. Santius Zebua Alias Ama Menunggu Alias Lehu. Hakim adalah pejabat peradilan yang mempunyai kekuatan untuk mengadili kasus pidana. Saat menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana, hakim akan pilihan, baik pilihan pelanggar hukum atau non-hukuman. Memaksakan pilihan dalam menyelesaikan suatu perkara pidana merupakan kesempatan hakim yang dijamin oleh peraturan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kekahakiman, yang menemukan bahwa kekuasaan hukum adalah kekuatan negara yang bebas untuk mengawasi pemerataan pemerataan dalam terang Pancasila, demi terselenggaranya hukum dan ketertiban. Republik Indonesia. Bagaimana pun, pejabat yang ditunjuk dalam memberikan suatu pilihan tidaklah asal-asalan namun sarat dengan pemikiran. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Pedoman hukum ini menempatkan regulasi dan ekuitas pada posisi yang setara atau disesuaikan, yang menyiratkan bahwa badan hukum harus mempunyai pilihan untuk mematuhi hukum dan sebagai kebutuhan dalam mengelola Hakim tidak mungkin bergantung pada pedoman hukum yang ada dalam menyelesaikan suatu perkara. Namun, kita juga harus memikirkan manfaat dari hakhak sipil. Hal ini selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan AuHakim dan hakim suci wajib mengkaji, mengikuti, dan menelaah gagasan hukum serta rasa keadilan yang ada dalam masyarakatAy, dan Pasal 8 ayat . Audengan demikian memperhatikan sifat-sifat pelaku yang berbadan besar dan licikAy. Pedoman Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mempunyai peranan sebagai semacam pandangan terhadap pilihanpilihan yang dipilih sebagai penjelasan yang melatarbelakangi pemikiran hakim dalam memutus secara sederhana. Berdasarkan temuan penulis proses penjatuhan pemidanaan dalam putusan nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst, dimana dalam amar putusan pelaku II dibebaskan karna tidak terbukti melakukan ancaman kekerasan dan pelaku I dihukum karena terbukti melakukan ancaman kekerasan dengan pidana penjara selama 2 . tahun 6 . bulan, akan tetapi dalam Pasal 212 KUHP yang merupakan Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku I telah diamanatkan bahwa dihukum dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 . tahun 4 . bulan bagi setiap orang yang telah terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal tersebut. E-ISSN 2828-9447 Selain itu, fakta yang diminta oleh pemeriksa umum pada umumnya tidak setara dengan atau sesuai dengan batasan risiko pidana yang paling keterlaluan yang secara eksplisit dinyatakan dalam pedoman Hakim dapat memilih lebih tinggi dari permintaan analis umum, namun tidak boleh melampaui pidana yang paling lama yang tidak sepenuhnya ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hakim tersebut, maka menurut penulis menciptakan rasa keadilan. Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa hakim dalam memutuskan lamanya pidana selama 2 . tahun 6 . bulan penjara yang sangat begitu berat dari ancaman hukuman dalam Pasal 212 KUHP yang telah dilanggar oleh pelaku I yaitu 1 . tahun 4 . bulan penjara, tentu tindak pidana yang di putuskan dalam putusan Pengadilan NegeriGunungsitoli nomor 145/Pid. B/2017/PN. Gst. mewujudkan nilai keadilan. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan pemidanaan yang melebihi ancaman maksimal pada tindak pidana ancaman . tudi 145/Pid. B/2017/PN. Gs. adalah tidak tepat dengan proses penjatuhan pidana kepada Dimana Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut para pelaku dihukum karena bersama-sama melakukan ancaman kekerasan dengan pidana penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 214 ayat . KUHP. Akan tetapi setelah proses persidangan hakim memutus pelaku II dengan pidana penjara bebas karena tidak terbukti melakukan ancaman kekerasan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dan pelaku I dipidana karena melanggar Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, akan tetapi hakim memutus hukuman kepada pelaku I cukup berat dari ancaman pidana yang telah dilanggar pelaku yaitu 2 tahun 6 bulan, sehingga tidak mewujudkan nilai Berdasarkan simpulan tersebut, maka penulis menyarankan supaya hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana kiranya tetap menciptakan keadilan dan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan Pasal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Daftar Pustaka Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative. BIBLIOGRAPHY \l 1057 Adji. Indriyanto Seno. Hukum Pidana Dalam Perkembangan. Jakarta: Diadit Media. Atozanolo Baene. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid. Sus. Tpk/2017/Pn. Md. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Butar-Butar. ElisabetNurhaini. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama. Chazawi. Adami. Stelsel Pidana. Tindak Pidana. Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Grafindo Persada. Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Kaminudin Telaumbanua. Tatema Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4. , 240Ae246. https://doi. org/https://doi. org/10. 51601/ij E-ISSN 2828-9447 Effendi. Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama. Fau. Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media. Fau. Amaano. Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media. Hamzah. Andi. Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta. Harefa. KUMPULAN STARTEGI & METODE PENULISAN ILMIAH TERBAIK DOSEN ILMU HUKUM DI PERGURUAN TINGGI. Harefa. Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1. , 35Ae40. Harefa. Hulu. Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,. Harefa. Telambanua. Teori manajemen bimbingan dan konseling. CV. Embrio Publisher. Harefa. Telaumbanua. Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri. Harefa. Darmawan. Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/teoriperencanaan-pembelajaranGO5ZY. Ibrahim. Johny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. Josef. Monteiro. "Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Indonesia. " Jurnal Hukum Pro Justisia. Vol. No. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.