Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 EFEKTIVITAS PROGRAM RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MANUSIA SUKU LAUT DI KABUPATEN LINGGA, PROVINSI KEPULAUAN RIAU Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang Universitas Internasional Batam Email: tatasyarifah97@gmail. ABSTRACT One of the government programs, namely the Uninhabitable House Program (RTLH), aims to improve the standard of living of underprivileged communities, such as the Suku Laut community in Lingga Regency. Riau Islands Province. The purpose of this study is to determine the extent to which the RTLH program has been implemented and how it impacts the welfare of the Suku Laut community. By using semi-structured interview techniques, document analysis, and observation, an empirical legal research methodology is used. The research employs an empirical legal research method, utilizing semi-structured interviews, observations, and document studies as techniques. The findings indicate that the RTLH program has contributed to improvements in housing conditions, health, and access to basic However, challenges were identified in program implementation, such as uneven aid distribution and logistical issues that affect overall program effectiveness. Therefore, it is recommended that improvements be made in planning, transparency, and periodic evaluation to ensure that the program's benefits are comprehensively and sustainably experienced by the community. Kata Kunci : Program Effectiveness. RTLH. Sea Tribe. Welfare. Lingga Regency. PENDAHULUAN Tujuan meningkatkan taraf hidup suatu bangsa agar terwujud masyarakat sejahtera (Nawi & Lestari, 2. Semua kebutuhan hidup, termasuk perumahan yang layak, pada hakikatnya dipenuhi oleh pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat. Sekalipun ada peringkat orang yang akan menyediakan sandang dan pangan mulai dari kebutuhan pokok hingga keinginan yang tak terbatas, manusia tidak merasa cukup dengan terpenuhinya tuntutan tersebut. Salah satu kebutuhan yang harus dimiliki setiap individu adalah rumah, dan banyak rumah yang dijadikan sebagai tolok ukur kesuksesan seseorang, sekaligus sebagai aset bagi pertumbuhan perusahaan dan peningkatan nilai finansial pemiliknya (Akhmad et al. Namun, di Indonesia, tidak semua masyarakat menikmati akses terhadap rumah layak huni, terutama kelompok masyarakat adat seperti Suku Laut di Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau atau yang dikenal dengan nama Kepri merupakan rumah bagi beberapa suku asli dan suku keragaman budayanya. Namun hingga saat ini. Provinsi Kepulauan Riau telah berusia 22 tahun, berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Ada beberapa budaya asli di Provinsi Kepulauan Riau yang masih bertahan hingga saat ini. Banyak penduduk Provinsi Kepulauan Riau menggantungkan hidup pada laut karena letak geografis provinsi yang dikelilingi laut. Oleh karena itu. Suku Laut mendiami Provinsi Kepulauan Riau. Suku Laut, salah satu suku asli di Kepulauan Riau, menghadapi tantangan serius terkait kualitas hidup, terutama dalam aspek pemenuhan perumahan. Mereka hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, seringkali di atas sampan atau rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan. Sekitar 000 Suku Laut tersebar di 30 kecamatan di wilayah ini, menurut data Dinas Sosial Kabupaten Lingga . , dan mayoritas hidup di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya akses terhadap kebutuhan pokok seperti listrik, air bersih, dan fasilitas sanitasi. Untuk meningkatkan taraf hidup mereka, diperlukan kebijakan publik yang kuat untuk mengatasi kondisi ini. Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat miskin dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat untuk berperan aktif dalam melakukan kegiatan secara mandiri dan memelihara hasil kegiatan tersebut secara mandiri dengan dana yang bersumber dari Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah dalam negeri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. APBD Kabupaten/Kota, dan sumber dana lain yang tidak bersumber dari APBN (Elvamia et al. , 2. Provinsi Kepulauan Riau, yang terdiri dari berbagai pulau dengan kondisi geografis yang beragam, menghadapi tantangan besar dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakatnya (Priatna, 2. Selain tinggal di rumah yang tidak layak huni, banyak warga Kepulauan Riau yang hidup di bawah garis kemiskinan karena wilayah tersebut masih dalam tahap pembangunan. Kondisi ini berdampak pada kualitas hidup menimbulkan berbagai masalah sosial dan Masalah masyarakat tidak mampu di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Lingga menjadi perhatian penting dalam Setiap Indonesia mendapatkan tempat tinggal yang baik, menurut hukum Indonesia. Das Sollen atau keadaan yang seharusnya diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang yang menjadi landasan bagi pelaksanaan program perumahan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 (UU No. 1 Tahun 2. tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas tempat tinggal yang layak huni dalam lingkungan yang aman, sehat, dan harmonis. Hal ini memberikan landasan hukum untuk upaya pemerintah dalam menyediakan hunian yang memenuhi standar kelayakan bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat seperti Suku Laut. Selain itu. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 07/PRT/M/2018 menetapkan program bantuan stimulan perumahan swadaya yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membangun atau memperbaiki rumah mereka secara mandiri, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Lebih lanjut. Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 35 Tahun 2021 menyediakan pembiayaan perumahan, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketersediaan perumahan yang layak di lingkungan berpendapatan Regulasi ini mencakup persyaratan yang dirancang untuk mempermudah pembangunan atau perolehan rumah. Peraturan Gubernur ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 (Pergub Kepri No. 1 Tahun 2. tentang Program Pengentasan Kemiskinan secara khusus menekankan pentingnya penyediaan perumahan layak huni sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Lingga. Dengan dasar normatif tersebut. RTLH seharusnya dapat menjangkau seluruh masyarakat miskin, termasuk Suku Laut, secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan Namun, dalam kenyataannya atau Das Sein kondisi hunian masyarakat adat Suku Laut di Kabupaten Lingga masih jauh dari standar kelayakan yang diatur dalam hukum. Banyak masyarakat Suku Laut yang tinggal di rumah tradisional berbahan dasar kayu atau bambu yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, maupun kenyamanan. Program RTLH yang diimplementasikan di wilayah tersebut sering kali tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan lokal mereka. Salah satu masalah utama adalah pendekatan yang bersifat seragam, tanpa mempertimbangkan gaya hidup semi-nomaden masyarakat Suku Laut dan lokasi geografis mereka yang terpencil di kawasan pesisir. Selain itu. Permen PUPR No. 07/PRT/M/2018 stimulan perumahan swadaya, distribusi bantuan ini sering terkendala oleh minimnya sosialisasi, kurangnya validitas data penerima manfaat, serta birokrasi yang rumit, yang sulit diakses oleh masyarakat adat. Begitu pula, kemudahan dan bantuan pembiayaan yang diatur dalam Permen PUPR No. 1 Tahun 2021 dan No. 35 Tahun 2021 belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Suku Laut. Banyak dari mereka tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan dokumen identitas atau bukti kepemilikan tanah, yang menjadi syarat utama untuk mengakses program tersebut. Di tingkat daerah. Pergub Kepri No. 1 Tahun 2012 yang menekankan penyediaan perumahan layak sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan juga belum terlaksana secara optimal di kalangan masyarakat Suku Laut. Kendala geografis dan keterbatasan anggaran daerah menjadi hambatan signifikan dalam menjangkau komunitas adat ini. Dengan demikian, terdapat kesenjangan yang mencolok antara harapan normatif yang diatur dalam regulasi nasional maupun daerah dengan realitas di lapangan yang masih jauh dari tujuan ideal. Berdasarkan studi literatur atau penelitian terdahulu oleh (HS, 2. Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 mengklaim bahwa bukti yang tersedia saat ini menunjukkan bahwa terdapat cukup perumahan bagi mereka yang tinggal di rumah darurat dan bahwa tinggal di sana terasa nyaman. Namun, penelitian yang dilakukan oleh (Nugraha et al. , 2. menemukan bahwa pendataan penerima RTLH belum sepenuhnya tepat sasaran, serta monitoring dan pengawasan belum optimal. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh (Tri Lestari Hadiati & Hidayat Hidayat, 2. Program RTLH selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan jumlah penerima, dari 55 KK pada 2021 menjadi 40 KK pada 2023, sehingga dampaknya kurang memadai dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Walaupun penelitianpenelitian tersebut memberikan gambaran penting mengenai implementasi dan tantangan program RTLH secara umum, mereka belum membahas secara spesifik efektivitas program ini terhadap komunitas adat yang memiliki karakteristik unik. Seperti, (Sukmana et al. , n. ) mengevaluasi keberhasilan Program RTLH di berbagai daerah di Indonesia dan menunjukkan bahwa efektivitas program sangat bergantung pada alokasi anggaran dan keterlibatan pemerintah Namun, penelitian ini tidak komunitas adat. Di sisi lain, (Zania, 2. Rachmawati . juga mengidentifikasi adanya kesenjangan antara kebijakan nasional dan implementasi lokal dalam perumahan layak, tetapi tidak menyinggung isu-isu khusus yang dihadapi oleh kelompok adat seperti Suku Laut. Sementara itu, (Lestari, 2. Lestari . mengungkapkan bahwa kebijakan pembangunan sering kali gagal mempertimbangkan aspek budaya dan sosial masyarakat adat, sehingga efektivitas program pemerintah di komunitas adat menjadi sangat Dari berbagai penelitian sebelumnya, terlihat bahwa meskipun ada perhatian terhadap perumahan layak bagi masyarakat miskin, belum ada kajian yang secara khusus membahas efektivitas Program RTLH bagi komunitas adat seperti Suku Laut, terutama di Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau. Masyarakat adat Suku Laut di Kabupaten Lingga menjadi subjek khusus dalam penelitian ini, yang belum banyak dikaji dalam literatur terkait kebijakan Penelitian ini akan mengisi kekosongan kajian sebelumnya dengan mengeksplorasi bagaimana kebijakan RTLH dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan tepat sasaran dalam konteks komunitas adat yang memiliki kebutuhan perumahan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang berbeda. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis budaya dalam pelaksanaan program sosial pemerintah, yang belum banyak diperhatikan dalam penelitian terdahulu. Oleh karena itu, diharapkan penelitian ini akan mendukung pembangunan yang lebih inklusif, terutama dalam hal perumahan bagi masyarakat adat di wilayah terpencil seperti Kabupaten Lingga. Berdasarkan permasalahan di atas. Suku Laut di Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Lingga harus mendapatkan ekstra penanganan dan intervensi dari berbagai pihak agar kualitas sumber daya manusia suku laut dapat terangkat dan jauh lebih baik. Salah satu tantangan dalam kegiatan peningkatan sumber daya manusia khususnya suku laut adalah Meningkatkan kapasitas mereka untuk memilih nasib mereka sendiri dan mengambil bagian dalam inisiatif yang berdampak pada kehidupan kelompok mereka adalah salah satu cara untuk mencapai pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, peneliti berminat untuk melakukan penelitian mengenai AuEfektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (Rtl. Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut Di Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan RiauAy. Penelitian ini fokus pada Suku Laut di Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya mungkin tidak sepenuhnya mewakili kondisi komunitas adat lainnya di Indonesia. Selain itu, kendala teknis dalam pengumpulan data primer di lokasi terpencil dapat memengaruhi kelengkapan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberhasilan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, khususnya di Desa Suku Laut. Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu inisiatif utama yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perki. Provinsi Kepulauan Riau untuk menyediakan rumah layak huni adalah program ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana program ini berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga berusaha mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan Program RTLH. Kendala-kendala tersebut dapat mencakup berbagai aspek, seperti keterbatasan sumber daya, hambatan administratif, atau tantangan dalam proses sosialisasi program kepada masyarakat target. Pemahaman mendalam mengenai hambatan-hambatan ini sangat penting untuk meningkatkan implementasi program di masa depan dan memastikan Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat tidak mampu, khususnya manusia Suku Laut. Selanjutnya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengembangkan cara-cara praktis guna mengatasi tantangan yang dihadapi saat menjalankan Program RTLH. Diharapkan disarankan akan memberikan arahan yang jelas kepada pemerintah daerah dan pihak terkait tentang cara meningkatkan mutu Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan gambaran efektivitas program, tetapi juga berkontribusi dalam memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau. METODE PENELITIAN Penelitian metodologi penelitian hukum empiris, yaitu menggabungkan realitas sosial dalam masyarakat dengan data-data hukum sehingga (Bambang Waluyo, 2. Penelitian hukum empiris, atau yang dikenal juga sebagai penelitian hukum sosiologis, melibatkan kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata. Metode ini memandang hukum sebagai perilaku nyata . ctual behavio. yang tercermin dalam data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau data primer. Pendekatan ini dipilih karena mampu menghubungkan teori hukum dengan kondisi sosial di lapangan, sehingga memberikan peluang untuk menghasilkan rekomendasi yang lebih relevan dan aplikatif dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program RTLH di masa depan. Dengan mencermati secara seksama objek penelitian, penelitian ini menggunakan strategi hukum sosiologis yang berupaya memperoleh pengetahuan hukum secara Sebagai langkah awal, metode ini diawali dengan pengumpulan data sekunder yang dilanjutkan dengan pengumpulan data primer melalui penelitian masyarakat atau Penelitian memanfaatkan sumber informasi primer dan Dinas Perumahan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 khususnya Kepala Bidang Prasarana. Sarana, dan Utilitas Publik, dihubungi melalui semi-terstruktur mengumpulkan data primer. Sumber data sekunder meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, undang-undang yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman, dan peraturan gubernur Kepulauan Riau tahun 2021 tentang pembangunan perumahan dan permukiman berkelanjutan di provinsi tersebut. Buku, tesis, disertasi, dan publikasi ilmiah merupakan beberapa sumber hukum sekunder lainnya yang dijadikan rujukan untuk penelitian ini. Dua strategi analitis utama teknik pengumpulan data dan teknik data digunakan dikumpulkan untuk penelitian ini. Data digunakan untuk memahami dan mengatur temuan penelitian secara logis, dan data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur, observasi, dan studi analisis Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menggali informasi yang mendalam terkait implementasi program RTLH serta memberikan rekomendasi yang berbasis data untuk pengembangan program di masa mendatang. PEMBAHASAN Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terhadap Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut di Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau. Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu upaya Kementerian Sosial dalam membantu peningkatan taraf hidup masyarakat yang tidak mampu melalui perbaikan atau pemugaran rumah tidak layak huni, dengan prioritas perbaikan dinding, lantai, atap, dan MCK (Mandi. Cuci. Kaku. (Setiawan & Nawangsari, 2. Proyek Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) merupakan program kesejahteraan sosial yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 masyarakat darurat dalam membangun rumah layak huni. Selain berfokus pada fitur fisik rumah, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan apresiasi kelompok miskin terhadap nilai ruang layak huni dari perspektif sosial dalam lingkungan Selain meningkatkan elemen sosial dan kesehatan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Rumah tak layak huni yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan berhak mendapatkan bantuan berdasarkan program RTLH (Utama, 2. RS-RTLH berfungsi sebagai lokasi operasi di wilayah perkotaan dan pedesaan yang masih terdapat rumah tidak layak huni. Tanggung jawab untuk mengawasi program RS-RTLH berada di tangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Penanggulangan Kemiskinan di bawah Kementerian Sosial. Selanjutnya, alokasi bantuan untuk program RS-RTLH dibagi menjadi dua tujuan pelaksanaan: bantuan untuk perbaikan wilayah perkotaan dan Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang sudah lebih baik yang tinggal di rumah tidak layak huni di wilayah perkotaan. Sementara itu. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan Kementerian Sosial menangani penyaluran di wilayah pedesaan (Nugraha et al. , 2. APBD Kota/Kabupaten menyediakan dana untuk inisiatif tersebut, yang berbentuk dana stimulus. Bagi mereka yang rumahnya tidak layak huni, program ini memberikan bantuan dalam bentuk renovasi rumah. Karena program dukungan RS-RTLH bersifat stimulan, maka hanya dapat digunakan untuk pemugaran atau renovasi. Mirisnya, tanah yang semula berkarat diubah menjadi semen, atap diganti dengan seng karena sudah tidak layak pakai, dan dinding yang sebelumnya terbuat dari papan, tripleks, dan bambu diganti dengan dinding beton. Tujuan dari program RS-RTLH bukanlah untuk merenovasi rumah secara menyeluruh. Mengembalikan rasa kebersamaan dan gotong royong masyarakat yang sudah mulai ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 memudar merupakan tujuan lain dari inisiatif Agar mereka tergerak untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam program ini agar dapat meringankan beban mereka. Pada alinea ke empat di awal UUD 1945 (Nijhoff, 1. Melindungi seluruh Indonesia kesejahteraan umum disebut sebagai dua tugas dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena setiap orang ingin hidup bahagia, tentu saja ini merupakan usaha yang sangat mulia. Jika kesejahteraan ini terwujud, pada akhirnya akan menjadi hak setiap orang Indonesia, tanpa kecuali. Ini tentu saja merupakan kalimat yang krusial. Titik acuan utama pemerintah ketika berbicara tentang akuntabilitas negara haruslah seluruh rakyat Indonesia, tanpa Negara Indonesia yang akan berdiri saat itu tidak akan membeda-bedakan orang per orang atau kelompok orang dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Konsep ini muncul dari pemahaman bahwa warga negara merupakan pemegang hak yang paling besar, dan negara didirikan dengan kewajiban untuk melindungi semua warga negaranya tanpa pembedaan atau diskriminasi atas dasar agama, suku, keyakinan politik, geografi, dan faktor Termasuk di dalamnya adalah masyarakat suku laut, khususnya di Kabupaten Lingga. Akibat dari kegagalan Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga dalam mempertahankan hak-hak mereka untuk pembangunan, keberadaan mereka saat ini Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga masih menunjukkan ciriciri ketidakberdayaan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Kebutuhan hidup dasar manusia pada umumnya belum terpenuhi secara material oleh Masyarakat Suku Laut (Elsera, 2. Bersosialisasi, keterlibatan vertikal, dan acara jaringan di luar lingkungan terdekat mereka semuanya dibatasi bagi Mereka menerima perlakuan yang tidak merata dalam budaya mereka dan direndahkan dalam struktur atau divisi sosial. Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Dalam konteks politik, mereka juga kehilangan kesempatan untuk memengaruhi kebijakan lokal, termasuk kebijakan yang memengaruhi banyak aspek kehidupan Isu-isu yang marak ini sangat penting bagi kehidupan warga negara. Mengingat kekhasan kehidupan sehari-hari mereka. Suku Laut tentu saja membutuhkan perlakuan khusus dan tidak dapat dibandingkan dengan komunitas lain yang memiliki keadaan yang Adanya peraturan daerah yang telah disusun sebagai langkah-langkah afirmatif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam rangka pemberdayaan dan/atau kemajuan budaya bagi Masyarakat Suku Laut secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Setiap program yang dijalankan harus dilaksanakan dengan pendekatan yang menyeluruh atau holistik. Tindakan afirmatif, yang sering disebut sebagai diskriminasi positif atau langkah-langkah khusus yang dilaksanakan untuk mempercepat tercapainya pemerataan dan keadilan. Peraturan perundang-undangan (Peraturan Daera. merupakan salah satu perangkat yang paling krusial untuk Karena keadaan dan hambatan yang mereka hadapi menghalangi mereka untuk memperoleh manfaat dari hukum yang netral, maka pemerintah harus membuat peraturan khusus untuk mereka. Kegiatan ini didasarkan pada gagasan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk pengendalian sosial, atau mencerminkan dan menegakkan keadilan, serta untuk rekayasa sosial, yaitu proses mengubah perilaku Di jantung Provinsi Kepulauan Riau. Suku Laut masih menjalani gaya hidup terpencil (Prawirosusanto, 2. Sebagian besar Suku laut bermukim di Kabupaten Lingga. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Lingga tahun 2022. Suku Laut tersebar di 8 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Lingga. Lingga Utara. Senayang. Singkep Barat. Selayar. Bakung Serumpun. Temiang Pesisir, dan Katang Bidare. Table 1: Data Rumah Seluruh Pulau Kecamatan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Kepri, tahun 2023. Terdiri dari 12 Desa yaitu Desa Kelumu. Desa Mentuda. Desa Limbung. Desa Laboh. Desa Pena'ah. Desa Baran. Desa Sungai Buluh. Desa Penuba. Desa Tanjung Kelit. Desa Temiang. Desa Tajur Biru. Pulau Medang, dan 29 titik lokasi dengan 291 KK dan 2526 jiwa. Data Masyarakat Suku laut sesuai Tabel yang tercantum di bawah ini: Table 2: Data Rekapitulasi Komunitas Adat Terpencil Suku Laut Kabupaten Lingga Tahun 2022 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Lingga, tahun 2023. Analisis Efektivitas Program RTLH Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum dapat dianalisis melalui lima faktor utama yang memengaruhi Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 efektivitas pelaksanaan aturan hukum dalam Berikut adalah analisis efektivitas Program RTLH terhadap masyarakat tidak mampu Suku Laut di Kabupaten Lingga berdasarkan teori tersebut: 1 Faktor Hukum: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 dan Pergub Kepri No. 1 Tahun 2012 yang menjadi dasar hukum untuk mendukung pelaksanaan program RTLH di Kabupaten Lingga. Efektivitas hukum sangat bergantung pada kejelasan peraturan dan kebijakan yang mengatur program RTLH. Menurut hukum, setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak di lingkungan yang aman, sehat, dan Peraturan yang mendasari program ini harus jelas dalam menetapkan kriteria penerima, standar kualitas hunian, dan mekanisme pengawasan. Jika peraturan yang diterapkan sudah sesuai dan detail dalam membahas kebutuhan masyarakat Suku Laut, maka program ini memiliki potensi untuk Namun, ketidakjelasan, misalnya dalam kriteria kelayakan atau proses alokasi anggaran, maka hal tersebut dapat menghambat efektivitas Adanya sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam program RTLH yaitu, sanksi yang diberikan oleh POKMAS dengan surat teguran pertama dan teguran kedua berupa pemutusan kontrak. Peran hukum dalam melindungi masyarakat suku laut yang menerima bantuan RTLH yaitu dengan adanya kontra antara pemerintah dan pelaksanaan kegiatan RTLH tersebut. 2 Faktor Penegak Hukum: Keterlibatan penegak hukum dalam program RTLH yaitu, dengan pendampingan terhadap program RTLH oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kajat. dengan melalui asisten intel. Dari pihak Kajati dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau (Disperkim Prov. Kepr. masyarakat penerima bantuan RTLH dengan mendatangi langsung lokasi penerima ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Faktor ini mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program, seperti pemerintah daerah, kontraktor. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan perangkat desa. Penegak hukum harus memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan program secara transparan dan adil. Dalam kasus RTLH, efektivitas program sangat profesionalisme pihak yang terlibat dalam pendataan, alokasi anggaran, serta proses pembangunan rumah. Jika terdapat penegak yang tidak menjalankan tugas dengan baik, program ini bisa menjadi tidak efektif atau salah sasaran. 3 Faktor Sarana dan Prasarana: Program RTLH akan efektif jika didukung oleh fasilitas yang memadai, seperti aksesibilitas modal, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung. Mengingat Kabupaten Lingga merupakan daerah aksesibilitas sering menjadi tantangan Apabila dana yang dialokasikan cukup dan fasilitas distribusi bahan bangunan dan tenaga kerja memadai, maka efektivitas program akan lebih terjamin. Namun, jika fasilitas ini tidak mencukupi, terutama karena letak geografis yang sulit dijangkau, maka hal ini akan menghambat pelaksanaan program. Dalam evaluasi jangka panjang, evaluasi keberhasilan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) membutuhkan perhatian pada keberlanjutan . baik dari segi fisik bangunan maupun dampaknya terhadap kesejahteraan penerima manfaat. Penelitian hukum dapat difokuskan pada pengaturan dan kebijakan yang mendukung keberlanjutan program, seperti regulasi pemeliharaan hunian oleh penerima manfaat untuk mencegah degradasi bangunan, terutama di daerah terpencil seperti Kabupaten Lingga. Selain itu, evaluasi mekanisme pengawasan pemerintah melalui pelibatan pemerintah daerah dan komunitas lokal sangat penting. Pengawasan berkala selama 5Ae10 tahun dapat memastikan hunian tetap memenuhi standar kelayakan dan mendukung peningkatan kualitas hidup Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 penerima dari aspek sosial, ekonomi, dan Identifikasi celah hukum, seperti ketidaksesuaian alokasi dana atau minimnya fasilitas transportasi di wilayah terpencil, menjadi langkah penting untuk merancang kebijakan yang lebih adaptif. Penelitian hukum jangka panjang ini tidak hanya mengenai keberhasilan program tetapi juga memastikan terpenuhinya hak atas hunian layak sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya bagi masyarakat terpencil seperti Suku Laut. 4 Faktor Masyarakat (Budaya dan Penerimaan Masyaraka. Efektivitas program ini juga sangat bergantung pada penerimaan masyarakat Suku Laut terhadap konsep hunian yang Suku Laut memiliki kebiasaan hidup dan kebudayaan yang unik, termasuk dalam cara mereka beradaptasi dengan Jika desain dan pelaksanaan program RTLH tidak mempertimbangkan aspek budaya dan kebutuhan khusus komunitas ini, maka masyarakat mungkin tidak menerima atau memanfaatkan bantuan dengan Namun, jika program disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan setempat, penerimaan masyarakat akan lebih tinggi, yang meningkatkan efektivitas program. Berdasarkan ditemukan bahwa keterlibatan mereka sangat penting dalam memahami kebutuhan spesifik komunitas Suku Laut. Tokoh masyarakat memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana konsep hunian dapat disesuaikan dengan pola hidup masyarakat yang bergantung pada laut. Selain itu. Kelompok Masyarakat (POKMAS) menjelaskan bahwa penerimaan masyarakat terhadap program lebih tinggi jika pelaksanaannya melibatkan mereka sejak tahap perencanaan hingga distribusi bantuan, untuk itu masyarakat juga ikut serta dalam menyukseskan program tersebut, dengan membantu menyiapkan material berupa pasir dan kayu, yang kemudian dibayarkan oleh POKMAS. Dalam ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pengumpulan data, tokoh masyarakat juga berperan sebagai mediator yang membantu membangun kepercayaan antara peneliti dan masyarakat, sehingga masyarakat lebih terbuka untuk menyampaikan harapan serta kendala yang mereka rasakan. Informasi ini memperkuat temuan bahwa keterlibatan tokoh masyarakat tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan validitas data, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan program RTLH sesuai dengan kebutuhan budaya dan sosial masyarakat Suku Laut. Faktor Lingkungan Sosial: Lingkungan dukungan dari komunitas dan struktur sosial di sekitar penerima manfaat. Program RTLH akan lebih efektif jika masyarakat dan lingkungan sekitar mendukung inisiatif pemerintah ini. Dukungan ini bisa berupa kerjasama dalam pengawasan atau bahkan Dalam konteks masyarakat Suku Laut, dukungan dari tokoh masyarakat atau pimpinan adat sangat penting untuk memperkuat penerimaan dan keberlanjutan Berdasarkan teori Soerjono Soekanto, efektivitas Program RTLH di Kabupaten Lingga bagi masyarakat Suku Laut sangat dipengaruhi oleh lima faktor di atas. Program ini akan efektif jika substansi hukumnya jelas dan sesuai dengan kebutuhan, penegak hukum menjalankan tugas secara jujur dan profesional, fasilitas memadai dan sesuai kondisi geografis, serta budaya dan penerimaan masyarakat dihargai. Jika semua faktor ini terpenuhi, program RTLH berpotensi berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga, sesuai dengan tujuan yang Substansi hukum program RTLH telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta regulasi pelaksana lainnya. Namun, dalam konteks masyarakat Suku Laut, implementasi aturan ini harus menyesuaikan dengan kondisi Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 geografis dan budaya unik mereka. Penegakan diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai peraturan, tetapi keterbatasan fasilitas di daerah terpencil seperti transportasi dan distribusi bahan bangunan sering menjadi hambatan signifikan. Budaya masyarakat Suku Laut, seperti kebiasaan hidup berpindah-pindah dan ketergantungan pada laut, harus diperhatikan dalam desain Jika rumah yang dibangun tidak penerimaan terhadap program dapat rendah, sehingga tujuan utama program tidak Misalnya, jika rumah yang dibangun bersifat permanen tanpa mempertimbangkan fleksibilitas atau aksesibilitas yang sesuai dengan kebiasaan mereka, masyarakat mungkin enggan memanfaatkan bantuan Namun, apabila salah satu dari faktor tersebut tidak diperhatikan, misalnya kurangnya keterlibatan tokoh masyarakat dalam penerimaan program atau kendala aksesibilitas geografis, maka efektivitas program ini dapat terganggu, sehingga tujuan utama untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat Suku Laut yang tidak mampu mungkin tidak tercapai dengan optimal. Kendala dalam menangani masalah pada Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut di Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau. Efektivitas Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat suku laut di Kabupaten Lingga. Kepulauan Riau, menunjukkan sejumlah kendala yang Secara sosial dan budaya, suku laut memiliki tradisi hidup berpindah-pindah dan ketergantungan yang tinggi pada laut, sehingga mereka sulit beradaptasi dengan pemukiman permanen di darat. Dari sisi ekonomi, pendapatan yang tidak menentu membuat mereka kesulitan memelihara rumah yang sudah diberikan. Secara geografis, penyebaran pulau-pulau terpencil di wilayah ini menghambat aksesibilitas ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Selain itu, terbatasnya koordinasi antar-lembaga pemerintah daerah dan swasta sering kali menimbulkan ketidaktepatan sasaran atau keterlambatan penyaluran bantuan. Minimnya pemantauan dan evaluasi program memperburuk situasi karena menghambat pengukuran dampak jangka panjang dan perbaikan program. Untuk komprehensif yang adaptif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan geografis masyarakat suku laut, serta peningkatan koordinasi dan pemantauan berkesinambungan agar program ini dapat membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lingga. Sebagai bagian dari evaluasi program, beberapa penerima manfaat dari masyarakat Suku Laut memberikan pandangan mereka mengenai bantuan RTLH: Suherdi . Desa Kenta. AuKami bersyukur mendapat rumah dari pemerintah, sekarang tidak perlu khawatir jika cuaca buruk. Tapi, kami juga sulit merawat rumah ini karena pekerjaan kami di laut dan pendapatan tidak menentuAy. Senah . Desa Mabun. "Dulu kami tinggal di atas perahu, sekarang punya rumah sendiri. Tapi, kami masih harus sering kembali ke laut karena pekerjaan suami. Rumah ini baik, tapi kami berharap ada bantuan lain agar kami bisa bertahan di darat". Abdul . Desa Penaa. "Rumah ini sangat membantu keluarga kami, terutama anak-anak supaya bisa sekolah dengan lebih baik". Solusi untuk menyelesaikan kendala atau hambatan dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Tidak Mampu Manusia Suku Laut di Kabupaten Lingga. Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mengatasi kendala dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Syarifah Mifthahul Jannah. Nurlaily. Ampuan Situmeang. Efektivitas Program RumahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 bagi masyarakat suku laut di Kabupaten Lingga. Kepulauan Riau, dapat dilakukan dengan pendekatan sederhana dan tepat Pertama, diperlukan pendekatan sosial budaya yang melibatkan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada suku laut mengenai manfaat tinggal di Dengan masyarakat dapat lebih menerima program ini tanpa merasa kehilangan identitas budaya. Kedua, dalam aspek ekonomi, pemerintah bisa menawarkan program pelatihan keterampilan baru yang sesuai dengan potensi daerah, sehingga masyarakat dapat memiliki membantu mereka dalam memelihara rumah yang sudah diberikan. Ketiga, untuk mengatasi masalah geografis, pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur transportasi ke pulau-pulau terpencil agar distribusi bahan bangunan dan pemantauan pembangunan lebih mudah dilakukan. Di bidang administrasi, perbaikan koordinasi antar lembaga diperlukan agar data penerima bantuan lebih akurat dan penyaluran bantuan lebih tepat waktu. Pendekatan yang sederhana dan tepat ini diharapkan dapat membantu keberhasilan Program RTLH untuk masyarakat suku laut. KESIMPULAN Program pemerintah yang disebut Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan membuat rumah mereka lebih layak huni, dengan fokus pada keselamatan dan kesehatan. Program ini bersifat stimulan, berfokus pada perbaikan elemen-elemen penting rumah tanpa merenovasi secara Kabupaten Lingga, pelaksanaan program ini menunjukkan bahwa masyarakat Suku Laut, yang memiliki kekhasan budaya dan kondisi sosial-ekonomi yang unik, memerlukan perhatian khusus agar program ini dapat berjalan efektif. Program RS-RTLH berfungsi sebagai affirmative action, memastikan masyarakat Suku Laut memperoleh akses setara dalam ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kebijakan publik melalui pendekatan yang menyeluruh dan diskriminasi positif. Dengan adanya kebijakan ini, hak-hak masyarakat Suku Laut diharapkan dapat lebih terlindungi. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah berkelanjutan, serta penerapan hukum yang menciptakan keadilan dan ketertiban, kesejahteraan yang dijamin oleh negara. DAFTAR PUSTAKA