p-ISSN:2722-3493 | e-ISSN: 2722-3507 ISLAMIC CIRCLE Vol. 04 No. Juni 2023, 74-82 Dinamika 'Syirkah 'Uqud': Klasifikasi Komprehensif dan Analisis Transaksi Aflikatif Anwar Habib Siregar1. Akhyar2 Idris3 1 UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan 2Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal 3Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal anwarhs@uinsyahada. akhyar@stain-madina@. idrisdafa297@gmail. Abstrak: Perkongsian atau pesekutuan merupakan hal utama dalam menjalani hidup di bumi ini sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antar sesama dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Persekutuan dimaksud dewasa ini disebut dengan mitra usaha yang hasilnya dibagi proporsional. Dalam islam hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa dengan istilah konsep syirkah atau musyarakah. Konsep ini dapat berjalan apabila terdapat akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana maupun keterampilan usaha sesuai dengan kesepakatan yang ada. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang memfokuskan dan membatasi kegiatannya pada perpustakaan untuk mengumpulkan data tanpa melakukan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat macam syirkah yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan social sesuai dengan aturan syariat Islam, yaitu syirkah harta, syirkah kerja. Syirkah prestise dan syirkah modal kerja. Masing-masing persekutuan atau perseroan tersebut memiliki ciri khas tertentu dalam aplikasinya. Kata Kunci : Syirkah AoUqud. Aplikatif. Kontrak. Abstract: Partnership or alliance is the main thing in living life on this earth as social creatures who need each other with the aim of meeting economic needs. The partnership referred to today is called a business partner whose profits are shared proportionally. In Islam, this is regulated in such a way with the concept of syirkah or musyarakah. This concept can work if there is a cooperation agreement between two or more parties in which each party contributes funds and business skills in accordance with the existing agreement. This research uses library research which focuses and limits its activities to libraries to collect data without conducting field research. The results of the research show that there are four types of syirkah that can be applied in social life in accordance with the rules of Islamic law, namely syirkah of assets, syirkah of work, syirkah of prestige and syirkah of working capital. Each partnership or company has certain characteristics in its application. Keywords: Syirkah 'Uqud. Applicative. Contract. Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Timbangan Pada Jual Beli Pepaya di Kecamatan Hutaboargot A. PENDAHULUAN Menurut Kementerian Koperasi UKM RI Tahun 2009 Pasal 1. Koperasi Syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil AuSyariahAy dan investasi. Sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang menciptakan susana persahabatan, kerja sama dan memikirkan orang lain demi tercapainya rasa keadilan sosial, semua niat baik itu harus dicapai dengan cara yang baik pula. Ciri khas koperasi syariah adalah tidak adanya unsur riba. Dimana riba bukan saja dilarang oleh agama tapi juga menzalimi orang yang menerimanya. Untuk menghindari riba koperasi syariah mencoba menghadirkan jenis-jenis transaksi berbeda dengan koperasi konvensional. Berdasarkan data yang disampaikan oleh ketua umum Koperasi Syariah Indonesia Yully Trisna Yuliansyah, pada tahun 2007 jumlah koperasi syariah yang tersebar di Jawa dan Sumatera, sudah mencapai sekitar 3000-an. Jumlah tersebut diprediksi terus berkembang karena peran koperasi syariah bagi masyarakat sudah mulai dirasakan manfaatnya. Dalam dunia perusahaan perbankan, salah satu akad yang populer ditawarkan kepada nasabah adalah akad syirkah. Syirkah yaitu suatu persekutuan atau perkongsian yang dilakukan dua orang atau lebih yang masing-masing pihak berhak atas keuntungannya dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan modal masing-masing. Syirkah menurut Imam Al-SyafiAoI adalah hak bertindak bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati. Oleh sebab itu Islam menjadikannya sebagai salah satu macam muamalah yang dapat dipakai oleh kalangan masyarakat Islam itu sendiri. Transaksi syirkah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyaCrakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Melalui akad ini, kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tambahan modal kerja dapat terpenuhi setelah mendapatkan pembiyaan dari bank. Selain digunakan untuk pembiyayan modal kerja, secara umum pembiayaan musyarakah digunakan untuk pembelian barang investasi dan pembiayaan proyek, bagi bank, pembiayaan musyaCrakah dan _________________________________ Zia Ulkausar Mukhlis. Koperasi dalam Perpektif Hukum Islam. Al-Kawakib. Open Access Journal, (Bukittinggi: 2. Volume 2 Number 2, h, 95-96. 2 Tiara, dkk. Syirkah Dalam Perspektif SyafiAoiah. Iqtishady (Jurna l Ekonomi SyariAoa. , (Aceh: STAI Aceh Tamiang, 2. Vol 2. Edisi 2, h, 18. Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Timbangan Pada Jual Beli Pepaya di Kecamatan Hutaboargot ISLAMIC CIRCLE Vol. 04 No. Juni 2023, 74-82 memberi manfaat berupa keuntungan dari hasil pembiayaan usaha. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang memfokuskan dan membatasi kegiatannya pada perpustakaan untuk mengumpulkan data tanpa melakukan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data antara lain melakukan penelitian menyeluruh terhadap buku, dokumen, catatan dan laporan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi. Sumber data penelitian ini diperoleh dengan menelusuri dokumen, peraturan perundang-undangan, buku-buku. Al-Quran dan hadits yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Dokumen berasal dari kata document yang berarti dokumen Dengan menggunakan metode dokumenter, penulis mengumpulkan data tertulis seperti: peraturan perundang-undangan, buku-huku, jurnal ilmiah, hasil penelitian dan sebagainya. PEMBAHASAN Pengertian dan Dasar Hukum Syirkah Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika . iAoil madh. , yasyraku . iAoil mudho. , syarikan/syirkatan/syarikatan . ashdar/ kata dasa. : artinya menjadi sekutu atau Adapun menurut arti asli bahasa Arab . akna etimologi. , syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Koperasi . yirkah ta'awuniya. adalah suatu persekutuan baru yang belum dikenal atau belum dijelaskan oleh para ahli fikih terdahulu. Keberadaan koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik yang berbentuk simpan pinjam, koperasi konsumsi maupun koperasi Untuk lebih jelasnya keberadaan koperasi dalam perekonomian akan diuraikan dengan penjelasan di bawah ini. Secara hahasa, koperasi berasal dari kata Inggris . , yang berarti 'kerja sama. Adapun secara istilah, para pakar mendefinisikan dengan berbagai macamformulasi bergantung pada sudut pandang dari pakar yang bersangkutan. Menurut Masjfuk Zuhdi, yaitu orang yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang _________________________________ Daeng Naja. Akad Bank Syariah, (Cet. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2. , h. 4 H. Hendi Suhendi. Si. fiqih muamalah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persaja, 2. h, 289- 290. Akhyar Pulungan1 bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan. Sebagian ulama menyebut koperasi dengan yyirkah taAoawuniyah . ersekutuan tolongmenolong, pe. , yaitu suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak meyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing . embagi untun. menurut perjanjian. Dalam koperadi ini terdapat unsur mudharabah karena satu pihak memiliki mmodal dan pihak melakukan usahan atas modal tersebut. Mahmud Syaltut dalam kitab SI-Fatwa, berpendapat bahwa didalam syirkah taAoawuniyah tidak ada unsur mudharabah yang dirumuskan oleh para fuqaha . atu pihak pemilik modal dan pihak lain berusaha atas modal tersebut sebab koperasi yang ada di Mesir modal usahanya berasal dari anggota pemegang saham dan usaha koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masingmasing. Apabila pemegang saham turut serta mengelola koperasi itu, dia berhak mendapat upah sesuai dengan kedudukan dan sistem perjanjian yang berlaku. Syirkah menurut bahasa berarti Al-Ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin maksud percampuran disini ialah seseorang mencampur hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Secara etimologi syirkah atau perkongsian berarti Pencapuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa lainnya, tanpa dapat dibedakan antara 5 Menurut terminologi, ulama fiqih Adapun ma'na syirkah dalam istilah para ulama' fikih adalah : Menurut Madzab al-Syafii' syirkah adalah tetapnya hak sesuatu untuk dua orang atau lebih, secara bersama-sama. Manurut Madzab Maliki syirkah adalah izin untuk mendayagunakan . harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf. Menurut Madzab Hanafi syirkah adalah percampuran dua barang atau lebih, yang mana sekiranya tidak bisa dibedakan antara keduanya . etika sudah dicampu. Menurut Madzab Hambali syirkah adalah : " Hak . atau pengolahan _________________________________ 5 Rachmat SyafeAoi. , fiqih muamalah, (Bandung: Pustaka Setia. Oktober 2. h, 185. 6 Ibn AoAbidin. Ra al-Muhtar. Vol 3 (Mesir, al-Munirah, t. , hlm 364. Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Timbangan Pada Jual Beli Pepaya di Kecamatan Hutaboargot ISLAMIC CIRCLE Vol. 04 No. Juni 2023, 74-82 harta . Dari beberapa pendapat ulama mazhab di atas, yang sesuai dengan keadaan sekarang dimana telah banyak diaplikasikan oleh masyarakat muslim adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mendirikan atau mengadakan sebuah usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan yang dihasilkan dan resiko yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakan di awal. Pengertian syirkah secara ertimologi (Istila. , memperoleh pengertian yang berbedabeda sesuai dengan jenisnya. Hal ini dikarenakan syirkah tersebut terbagi menjadi beberapa macam antara lain adalah Syirkah mufawadhah. Syirkah Inan. Syirkah Wujuh. Syirkah Abdan Dan Syirkah Mudharabah. Sedangkan syirkah menurut Abu Baharja al-Jazair, mengatakan, bahwa: AuSyirkah. persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk berusaha mengembangkan hartanya, baik harta warisan maupun harta sesamanya atau harta yang mereka kumpulkan dengan cara berdagang industri atau pertanian. Dasar hukum syirkah banyak ditemukan dalil al-QurAoan dan Hadist, diantaranya adalah surat-an-nisa-ayat-12 dan Surat As-Shad ayat 24 sebagai berikut: sa a a a a A se o OA AAOacU aI aIA a auaI aEIaeO a eEa a aII aaEA a aAE Aa aN eI aEea a EacEa o II a e aOAOac OA a a AOA aO aae eaO aOe sI a e aO aIA AacEEa aEa UOI aEa UOIA ca AacEEa aOA ca Artinya: tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang. Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat . epada ahli wari. (Allah menetapkan yang demikian itu sebaga. syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. a a s A aN n Oua acI aEaO aII eaa ae EaO aO NI EaO A a AE Ea aC e aEaIE a aE IaaE ua aaE IaA AOIA a aACA a a e aa a a a a U e a a a e a a e a e a a A uacacE EacA aA OCaEA a a AEAEa aA a A aIIaO O a aIEaOA ca e aAOE acI aN eI aOa acI a aO au acIa a IacNa AA a Aa e a aacNau aO aac aE U aO aIA a a U a Artinya: Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. dan Amat sedikitlah mereka ini". _________________________________ 7 Ahmad Taufiqurrohman. Konsep Syirkah Dalam Islam, (Kendal: Maret 2. Vol. 11 No. 01, h, 39- Ibn Rushd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid (Beirut: Dar al-Fikr, 1. Jilid 2, hlm. 9 Deny Setiawan. Kerja Sama (Syirka. Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi, (Pekanbaru: September Volume 21. Nomor 3, h, 3. Akhyar Pulungan1 Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya. Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. a A Aaua a aI a a aaNAUANA a AIO I aaE aOaI a a aaNA a Aua acI NEEa a aaE Oa aCA U aA aI aaEA: AOEA a AA a aNa a aa a a a a a a a a a a AE aO aEA AaII aOIa aN aIA Artinya: Dari Abu Hurairah. Nabi SAW yang bersabda: Allah SWT berfirman: AuAku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindung. bagi dua orang yang melakukan mitra usaha, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka . idak Ay (HR. Abu Daud dan al-Haki. 10 Adapun syarat syirkah, dalam kitab Kifayatul Akhyar. Syeikh Taqiyuddin bin Abu Bakar bin Muhammad menyebutkan ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan syirkah, antara lain sebagai berikut: yang dinilai dengan uang yakni berupa dinar dirham, dinar, kesepakatan jenis dan macam modal . arta bisa diukur dan dihargaka. , harta-harta itu dicampur, masing-masing pihak memberi idzin kepada peserta yang lain untuk melakukan pengelolaan, dan untung-rugi ditanggung menurut kadar harta masing-masing. Ay11 Syeikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqhul Islam wa-Adillatuhu, terbitan Daru al-Fikr: 5/22, beliau menjelaskan bahwa Jumhur Ulama sepakat dengan rukun syirkah yang hanya ada 3, yaitu: dua orang yang bertransaksi, . obyek transaksi . aAoqud Aoalai. Jika syarat dan rukun tidak terpenuhi maka sudah barang tentu akad syirkah ini rusak bahkan dapat dibatalkan. Misalnya meninggalnya salah seorang anggota serikat akan membatalkan akad tersebut. _________________________________ 10 Nurhadi. Islamisasi Koperasi Simpan Pinjam. Jurnal Ekonomi KIAT, (Pekanbaru: Desember 2. Vol. 28 No. 2, h, 45. 11 Prof. Dr. Ismail Hawawi. MPA. Si. Fikih Muamalah Klasik Dan Konteporer, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2. h, 291-292. 12 Dimyauddin Djuwaini, pengantar Fiqh Muamalah, (Cet. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. 13 Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Edisi. I, (Cet. Jakarta: Amzah, 2. , h. Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Timbangan Pada Jual Beli Pepaya di Kecamatan Hutaboargot ISLAMIC CIRCLE Vol. 04 No. Juni 2023, 74-82 Klasifikasi Syirkah dan Metode Transaksinya Pada dasarnya Syirkah diklasifikasikan menjadi dua bentuk, yaitu syirkah al-milk dan syirkah al-Aouqud. Syirkah al-Milk adalah persekutuan kepemilikan otomatis oleh dua orang atau lebih terhadap suatu barang tanpa transaksi kontrak. Syirkah hak milik ini dibagi menjadi dua, yaitu: Syirkah ikhtiyari . ersekutuan/perseroan atas dasar sukarel. , yaitu syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Contohnya, dua orang yang mengadakan kongsi untuk membeli suatu barang atau dua orang yang mendapatkan hibah atau wasiat di mana mereka berdua menerimanya dari seseorang sehingga menjadi sekutu dalam hak milik benda tersebut. Syirkah ijbari . ersekutuan/perseroan karena terpaks. , yaitu persekutuan yang terjadi antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang yang mendapatkan sebuah warisan sehingga barang waris tersebut dengan sendirinya akan menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan. Hukum kedua jenis persekutuan ini bagi seseorang yang berserikat seolaholah bertindak sebagai orang lain. 14 Oleh karenanya salah seorang di antara mereka tidak boleh bertindak mengelola harta serikatnya tanpa persetujuan yang lainnya, karena keduanya tidak memiliki wewenang untuk menentukan bagiannya masingmasing. Syirkah 'Uqud, adalah persekutuan atas dasar akad/kontara transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam harta dan Bentuk syirkah ini dibedakan menjadi empat macam: Syirkah Inan atau syirkah harta artinya akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat terhadap harta benda yang ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan . , dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu. Akad ini akan terjadi apabila dua orang atau lebih dalam permodalan bagi suata bisnis atas dasar membagi untung dan rugi sesuai dengan jumlah modalnya masing-masing. _________________________________ 14 Abu Bakar Ibn MasAoud al-Kasani. BadaAoI al-SanaAoI fi Tartib al-SharaAoI, (Mesir: Al-Syirkah al-MatbaAoah, t. Jilid 6, hlm. 15 Abu Azam Al Hadi. Fikih Muamalah Kontemporer, (Depok: PT. RajaGrafindo persada, 2. , hlm. Akhyar Pulungan1 Ilustrasi aplikatifnya sebagai berikut: A dan B merupakan insinyur teknik sipil yang sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjual belikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Maka keduanya berhak atas keuntungan dan rugi yang sama rata sesuai modal awal masingmasing. Syirkah Abdan atau syirkah kerja adalah perserikatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatau usaha/pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka menurut perjanjian. Serikat ini terjadi apabila dua orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan . pah-ny. untuk mereka bersama menurut perjanjian antara mereka. Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran . eperti pekerjaan arsitek atau penuli. ataupun kerja fisik . eperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainy. Syirkah ini disebut juga syirkah Aoamal. Ilustrasi aplikatifnya sebagai berikut: Dua orang berserikat antara A dan B. Keduanya adalah nelayan, mereka bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah Aoabdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan . Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan. nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha . Sirkah Wujuh atau syirkah prestise . eputasi yang bai. adalah perserikatan dua orang atau lebih tanpa permodalan harta di awal, yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dankepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Timbangan Pada Jual Beli Pepaya di Kecamatan Hutaboargot ISLAMIC CIRCLE Vol. 04 No. Juni 2023, 74-82 jawab tanpa kerja atau modal. Syirkah wujyh disebut juga syirkah piutang. 16 Disebut syirkah wujyh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian . seseorang di tengah masyarakat. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki. sedangkan kerugian ditanggung oleh masing- masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Ilustrasi aplikatifnya sebagai berikut: terdapat dua pihak . isal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (Aoama. , dengan pihak ketiga . isalnya C) yang memberikan konstribusi modal harta. Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. A dan B membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C . Syirkah Mudhyrabah atau syirkah modal kerja adalah apabila antara dua pihak atau lebih dengan berserikat dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (Aoama. , sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal harta . Istilah mudhyrabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirydh. Dalam bentuk syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola . udhyrib/Aoymi. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, maka dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhyrabah berlaku hukum wakalah . , sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Ilustrasi aplikatifnya sebagai berikut: A sebagai pemodal . hyhib al-myl/rabb al-my. memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (Aoymil/mudhyri. dalam usaha perdagangan umum . isal, usaha _________________________________ 16 Muhammad SyafiAoI Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2. , hlm. Akhyar Pulungan1 toko kelonton. Keuntungan dibagi proporsional sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemodal saja dalam hal ini adalah A. PENUTUP Syirkah merupakan suatu akad kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian Setiap orang dalam akad ini harus mengambil peran dan bersepakat untuk melakukan suatu usaha yang halal dengan tujuan memperoleh keuntungan. Ada empat klasifikasi syirkah yang bisa diterapkan dalam dunia usaha mikro maupun makro. Pertama, syirkah harta dimana setiap orang yang berserikat dalam akad ini mengeluarkan sejumlah harta untuk dikumpulkan dan digunakan untuk mendirikan mitra usaha atau bisnis. Kedua, syirkah kerja dimana semua orang dalam akad ini memiliki profesi atau bakat kerja yang sama maupun tidak atau kemudian mereka menjalankan sebuah bisnis. Ketiga, syirkah prestise dimana mereka yang bersekutu dalam akad tidak memerlukan modal harta, cukup dengan mendapatkan kepercayaan publik semata. Keempat, syirkah modal kerja dimana salah satu pihak memberikan modal harta kepada pihak yang akan menjalankan dan mengelola harta . DAFTAR PUSTAKA