ISLAMICA : Journal Of Islamic Education Research E-ISSN: 3090-773X Editorial Address: Jl. Rawa Sakti. Tibang Syiah Kuala. Banda Aceh Received: 09-10-2. Accepted: 15-11-2. Published: 29-12-2025 PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP WANITA YANG TIDAK MEMAKAI JILBAB Sari Pitri. Yusriman. Email: saripitribrueh@gmail. com1, yusriman763@gmail. Universitas Gunung Leuser STIT Simeulue Aceh ABSTRACT Islamic Sharia is a law established by Allah through His Messenger so that humans obey it based on faith, whether it is related to creed . , religious practice . , or morality . Islamic Sharia has been almost entirely implemented throughout Aceh. Therefore, the implementation of Islamic Sharia in Aceh is particularly interesting to study. In Islam, wearing the hijab is an obligation to cover the aurat of a Muslim woman. However, in Southeast Aceh, there are some women who do not wear the hijab when they are in their home environment, but they wear it when going to the market or traveling to the city. This study uses a qualitative research The data collection technique involved conducting interviews with community members to obtain information about the perceptions of the people of Jongar Asli village toward women who do not wear the hijab. In the interview technique, data were collected by asking questions to respondents and recording their answers either in written or recorded form. The results of this study indicate that the hijab is an identity of women who follow Islam. The hijab is defined as a piece of cloth worn by a Muslim woman to cover her aurat, which is an obligation for women who adhere to Islam. Keywords: Societal Perceptions, of Unveiled Women ABSTRAK Syariat Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasulnya agar manusia menaati hukum tersebut atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan akidah, amaliyah maupun akhlak. SyariAoat Islam hampir sepenuhnya diterapkan di seluruh Aceh. Oleh karena itu. SyariAoat Islam yang diterapkan di Aceh lebih menarik untuk dikaji. Dalam Islam memakai jilbab adalah kewajiban untuk menutup aurat seoarang perempuan muslimah. Namun, di Aceh Tenggara ada beberapa wanita yang tidak memakai jilbab saat berada dilingkungan rumahnya, tapi mereka memakai jilbab waktu pergi kepasar, pergi ke Kota. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, adapun Adapun teknik pengumpulan data ialah melakukan wawancara kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang persepsi masyarakat terhadap wanita yang tidak memakai jilbab. Pada teknik wawancara pengumpulan datanya dengan mengajukan pertanyaan kepada responder dan mencatat atau merekam jawaban tersebut. Adapun hasil penelitian ini adalah jilbab merupakan identitas wanita yang bergama Islam. Jilbab didefinisikan sebagai selembar kain yang digunakan seorang wanita muslimah untuk menutup aurat, yang merupakan kewajiban wanita yang beragama Islam. Kata Kunci: Persepsi Masyarakat, wanita tidak berJilba Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. PENDAHULUAN Syariat Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasulnya agar manusia menaati hukum tersebut atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan akidah, amaliyah maupun akhlak. dengan kata lain SyariAoat bisa digunakan dalam dua arti, pertama dalam arti sempit yaitu salah satu aspek ajaran Islam ialah aspek yang berhubungan dengan Sedangkan dalam arti luas mencakup semua aspek ajaran Islam jadi identik atau sinonim dengan istilah Islam itu sendiri. (Yuli UmroAoatin, 2. Sebetulnya ajaran Islam tidak terbatas hanya tiga aspek, tetapi mencakup bidang lain yang jauh lebih luas, seluas kehidupan itu sendiri. Jadi di dalam Islam ada aspek ekonomi, politik, kesenian, pendidikan dan lain sebagainya. Di Aceh Tenggara terdapat beberapa suku, suku Alas dan Gayo sebagai induk di tempat itu, suku Batak. Mandailing. Melayu mereka semua adalah penduduk pendatang. Dalam kehidupn beragama, toleransi menganut suatu agama terhadap menganut agama lain sangat besar bahkan kadang-kadang dapat menghilangkan batasan-batasan esensial Pada dasarnya penduduk asli Aceh Tenggara beragama Islam, namun dengan datangnya agama lain yang berasal dari Dairi. Tanah Karo dan Tapanuli Utara, menjadi bukti bahwa kabupaten ini memiliki agama yang beragam. Dalam aspek ekonomi, umumnya penduduk kabupaten ini merupakan petani dan berkebun, meskipun ada sebagian kecil yang berprofesi sebagai pegawai, pedagang dan tukang becak yang tinggal di kota Kutacane. Kabupaten Aceh Tenggara terdapat beberapa suku yang menganut dua agama yaitu Agama Islam dan Kristen. Pengalaman kedua agama tersebut dilaksanakan oleh penduduk Kutacane dengan sangat rukun. Hal ini terbukti dengan tidak adanya diskriminasi antar umat beragama dan adanya asimilasi budaya di setiap desa, dalam setiap desa terdapat strukturisasi perangkat desa yang terdiri dari penduduk desa tersebut yang merupakan umat dua agama. (Zabidi, 2. Suku alas dan gayo yang notabene beragama Islam merupakan penduduk asli dan secara format setuju dengan SyariAoat Islam, suku batak dan karo pada umumnya beragama Kristen sebagai pendatang. Dengan lahirnya UU SyariAoat Islam bagi masyarakat Aceh satu sisi banyaknya umat non muslim di sisi lain, menjadi dilematis bagi masyarakat Aceh Tenggara dalam menjalankan syariAoat Islam. Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. 2, 2. Sari Pitri Persepsi Masyarakat wanita Tidak berjilbab Keberagaman akan kerukunan umat beragama kian menjadi, mengingat satu sisi pengaruh budaya masyarakat Sumatra Utara sangat berperan. Di sisi lain gencarnya program SyariaAoat Islam bagi warga Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terus digerakkan. Lancarnya pengaruh Sumatera Utara disebabkan bahwa masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara menjadikan kota Medan rujukan dalam segala model kehidupan. Sebagai konsekuensi, prilaku ala budaya batak akan menonjol dalam kehidupan sehari-hari, sehingga keadaan yang demikian menjadikan masyarakat suku alas dan gayo yang notebene beragama Islam akan tenggelam dalam kebiasaan yang tidak Islami. (Masruri. SyariAoat Islam hampir sepenuhnya diterapkan di seluruh Aceh. Oleh karena itu. SyariAoat Islam yang diterapkan di Aceh lebih menarik untuk dikaji. Dalam Islam memakai jilbab adalah kewajiban untuk menutup aurat seoarang perempuan muslimah. Namun, di Aceh Tenggara ada beberapa wanita yang tidak memakai jilbab dilingkungan rumahnya, tapi mereka memakai jilbab waktu pergi kepasar, pergi ke Kota. Mereka dilingkungan sekitar rumah yang tidak memakai jilbab. Padahal dalam al-QurAoan di sebutkan batasan aurat perempuan adalah dari ujung rambut sampai ujung kaki kecuali muka dan telapak Dari permasalahan di atas, peneliti ingin melakukan penelitian tentang persepsi masyarakat Jongar terhadap wanita yang tidak memakai jilbab. METODE Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang bertujuan untuk memahami fenomena sosial secara mendalam melalui pengumpulan data yang bersifat deskriptif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini disajikan apa adanya sesuai dengan informasi yang didapatkan dari narasumber, tanpa manipulasi atau perlakuan tertentu dari peneliti. Hal ini sejalan dengan pendapat Mahmud . yang menyatakan bahwa penelitian kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Dengan demikian, penelitian ini berupaya menggambarkan realitas sosial secara objektif berdasarkan sudut pandang subjek penelitian. Metode penelitian kualitatif lebih menekankan pada pengamatan terhadap fenomena yang terjadi di lapangan serta berfokus pada pemahaman makna di balik fenomena tersebut. Penelitian ini tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. 2, 2. pada proses terjadinya suatu peristiwa sosial. Basri, sebagaimana dikutip oleh Nana Syaodih Sukmadinata . , menjelaskan bahwa fokus utama penelitian kualitatif terletak pada proses dan pemaknaan dari hasil yang diperoleh. Oleh karena itu, peneliti berperan sebagai instrumen utama yang secara langsung berinteraksi dengan subjek penelitian untuk menggali makna, nilai, dan pandangan yang berkembang dalam Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wawancara dilakukan kepada masyarakat Desa Jongar Asli dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai persepsi masyarakat terhadap wanita yang tidak memakai jilbab. Teknik wawancara dilakukan dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan kepada responden yang relevan dengan fokus penelitian, kemudian mencatat atau merekam jawaban yang diberikan. Melalui teknik ini, diharapkan peneliti dapat memperoleh data yang mendalam, akurat, dan sesuai dengan pengalaman serta pandangan masyarakat setempat, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam analisis dan pembahasan hasil penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Persepsi Masyarakat Terhadap Wanita Yang Tidak Memakai Jilbab Jilbab merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang memiliki kedudukan sebagai kewajiban agama bagi wanita muslimah yang telah baligh. Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan aspek lahiriah berupa cara berpakaian, tetapi juga mencerminkan keimanan dan ketaatan seorang wanita kepada Allah SWT. Seorang muslimah adalah wanita yang beriman kepada Allah dengan keyakinan dalam hati, pengakuan melalui lisan, serta pembuktian melalui perbuatan sehari-hari. Salah satu bentuk perwujudan keimanan tersebut adalah dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk perintah untuk menutup aurat dengan mengenakan jilbab(Budiati, 2. Dalam ajaran Islam, perintah berjilbab memiliki dasar yang kuat baik dari AlQurAoan maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Al-QurAoan secara tegas memerintahkan wanita mukmin untuk menutup auratnya dengan mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh. Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. 2, 2. Sari Pitri Persepsi Masyarakat wanita Tidak berjilbab sebagaimana tercantum dalam surat Al-Ahzab ayat 59. Ayat ini menegaskan bahwa jilbab berfungsi sebagai penanda identitas wanita muslimah agar mereka mudah dikenali dan terjaga kehormatannya. Dengan demikian, jilbab bukan sekadar tradisi atau budaya, melainkan bagian dari syariat Islam yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh setiap muslimah yang telah memenuhi syarat. (Atmawati & Permadi, 2019. Para ulama dari berbagai mazhab juga sepakat bahwa hukum berjilbab adalah Tidak ditemukan perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa jilbab bersifat sunnah atau mubah. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kewajiban berjilbab merupakan ajaran yang telah mapan dan tidak dapat dipisahkan dari identitas keislaman seorang Dalam hadits Rasulullah SAW dijelaskan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sehingga menutup aurat dengan jilbab menjadi konsekuensi logis dari ketentuan tersebut. Oleh karena itu, tidak mengenakan jilbab dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap syariat Islam. Selain sebagai kewajiban agama, jilbab juga berfungsi sebagai identitas sosial bagi wanita muslimah. Jilbab membedakan wanita muslim dengan wanita nonmuslim dan menjadi simbol keislaman yang tampak secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Identitas ini memiliki peran penting dalam membangun citra dan karakter seorang muslimah di tengah masyarakat. Wanita yang mengenakan jilbab sering kali dipersepsikan sebagai pribadi yang menjaga kehormatan, berakhlak baik, serta berusaha menjalankan ajaran agama dalam kehidupannya. Dengan demikian, jilbab bukan hanya mencerminkan hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal dalam kehidupan sosial. (Husna, 2. Dalam perspektif masyarakat, jilbab juga dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap wanita. Perlindungan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga moral dan spiritual. Dengan menutup aurat, wanita dianggap dapat terhindar dari pandangan negatif, gangguan, serta perlakuan yang tidak pantas. Islam menempatkan wanita pada posisi yang mulia dan terhormat, dan jilbab merupakan salah satu cara untuk menjaga kemuliaan Oleh karena itu, anggapan bahwa jilbab mengekang kebebasan wanita sesungguhnya bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin menjaga martabat dan keselamatan kaum perempuan. Namun, dalam realitas sosial saat ini, pemahaman mengenai jilbab sebagai kewajiban agama belum sepenuhnya dipahami oleh semua kalangan. Sebagian wanita Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. 2, 2. memandang jilbab hanya sebagai simbol budaya atau pilihan pribadi, bukan sebagai perintah agama yang harus ditaati. Pandangan ini sering kali dipengaruhi oleh pemahaman agama yang kurang mendalam, pengaruh lingkungan, serta budaya modern yang menekankan kebebasan individu. Akibatnya, jilbab tidak lagi diposisikan sebagai identitas religius yang melekat, melainkan sebagai atribut opsional yang bisa dipakai atau dilepas sesuai keinginan(Atmawati & Permadi, 2019. Padahal, jika dilihat dari sudut pandang Islam, kebebasan sejati bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dibingkai oleh nilai-nilai ketuhanan. Jilbab justru menjadi simbol kebebasan wanita dari tekanan standar kecantikan duniawi yang menuntut eksploitasi tubuh. Dengan berjilbab, wanita dihargai bukan karena penampilan fisiknya, melainkan karena kepribadian, akhlak, dan kualitas imannya. Hal ini menunjukkan bahwa jilbab memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar pakaian luar. Jilbab sebagai kewajiban agama dan identitas muslimah memiliki dimensi teologis, sosial, dan moral yang saling berkaitan. Jilbab bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga simbol kemuliaan, kehormatan, dan jati diri seorang wanita muslimah. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai jilbab perlu terus ditanamkan agar wanita muslimah mampu menjalankan perintah agama dengan kesadaran penuh, bukan karena paksaan, melainkan karena keyakinan dan keimanan yang kuat. (Setiawan. Hikmah Dan Nilai Moral Penggunaan Jilbab Penggunaan jilbab dalam ajaran Islam mengandung berbagai hikmah dan nilai moral yang sangat penting bagi kehidupan wanita muslimah, baik secara spiritual, sosial, maupun etis. Jilbab bukan sekadar kewajiban syariat, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan dan penjagaan kehormatan yang diberikan Islam kepada kaum wanita. Dengan mengenakan jilbab, seorang muslimah menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT sekaligus komitmen untuk menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Ketaatan ini mencerminkan kesadaran iman yang tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga tercermin dalam sikap dan perilaku. (MULYANI, 2. Salah satu hikmah utama penggunaan jilbab adalah sebagai bentuk perlindungan spiritual dari azab Allah SWT. Dalam berbagai hadits Rasulullah SAW dijelaskan bahwa Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. 2, 2. Sari Pitri Persepsi Masyarakat wanita Tidak berjilbab wanita yang berpakaian tetapi auratnya masih tampak, baik karena pakaian yang ketat maupun transparan, termasuk golongan yang mendapat ancaman siksa. Oleh karena itu, jilbab berfungsi sebagai perisai keimanan yang membantu wanita menjaga diri dari perbuatan yang dilarang oleh agama. Dengan menutup aurat secara sempurna, wanita muslimah diharapkan dapat terhindar dari perbuatan yang mendekati maksiat serta menjaga kesucian diri sesuai dengan tuntunan Islam. (Ratri, 2. Selain perlindungan spiritual, jilbab juga memiliki nilai moral yang tinggi dalam kehidupan sosial. Jilbab mengajarkan kesopanan, kesederhanaan, dan pengendalian diri, baik bagi wanita yang mengenakannya maupun bagi lingkungan sekitarnya. Dengan berpakaian sopan dan menutup aurat, seorang wanita menunjukkan sikap menghargai dirinya sendiri serta orang lain. Dalam konteks sosial, jilbab dapat membantu mengurangi pandangan negatif dan potensi pelecehan, karena kehadiran wanita tidak difokuskan pada aspek fisik semata, melainkan pada kepribadian dan akhlaknya. Hal ini menciptakan interaksi sosial yang lebih sehat dan beretika antara pria dan wanita. Hikmah lain dari penggunaan jilbab adalah sebagai bentuk penjagaan martabat dan kemuliaan wanita. Islam memandang wanita sebagai makhluk yang mulia dan harus dijaga Jilbab menjadi simbol penghormatan terhadap tubuh wanita agar tidak dijadikan objek eksploitasi atau daya tarik yang berlebihan. Dengan berjilbab, wanita tidak dinilai berdasarkan kecantikan fisik semata, melainkan pada kualitas akhlak, kecerdasan, dan kontribusinya dalam masyarakat. Nilai moral ini sangat penting dalam membangun citra wanita yang berdaya dan bermartabat. Di samping itu, jilbab juga memiliki manfaat dari sisi kesehatan, seperti melindungi kulit kepala dan leher dari paparan langsung sinar matahari. Walaupun manfaat ini bukan tujuan utama syariat, namun menunjukkan bahwa perintah Islam selalu membawa kebaikan bagi manusia. Secara tidak langsung, jilbab membantu wanita menjaga diri dari hal-hal yang dapat membahayakan fisik maupun moralnya. Kebiasaan mengenakan jilbab sejak dini juga berperan dalam membentuk karakter dan kedisiplinan moral seorang wanita dalam berpakaian sesuai nilai-nilai agama. (Wahyu & Julianto, 2. Pada prinsipnya penggunaan jilbab tidak hanya bermakna sebagai kewajiban agama, tetapi juga mengandung hikmah dan nilai moral yang luas. Jilbab berfungsi sebagai pelindung spiritual, penjaga kehormatan, serta sarana pembentukan akhlak mulia bagi wanita muslimah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hikmah jilbab perlu terus Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. 2, 2. ditanamkan agar wanita mengenakannya dengan kesadaran dan keikhlasan, bukan karena paksaan, melainkan sebagai bentuk kecintaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Faktor penyebab wanita tidak memakai jilbab menurut masyarakat Berdasarkan pandangan masyarakat, keputusan seorang wanita untuk tidak memakai jilbab tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai bentuk penolakan terhadap ajaran agama, melainkan merupakan hasil dari berbagai faktor sosial yang saling berkaitan. Masyarakat menilai bahwa perilaku berpakaian, termasuk penggunaan jilbab, dibentuk melalui proses panjang yang melibatkan keluarga, lingkungan sosial, serta budaya yang berkembang di sekitarnya. Ketiga faktor ini memiliki pengaruh besar dalam membentuk sikap, kebiasaan, dan cara pandang wanita terhadap jilbab sebagai kewajiban (Hafizah, 2. Faktor keluarga dipandang sebagai faktor paling dominan dalam menentukan sikap seorang wanita terhadap jilbab. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama yang membentuk kepribadian, nilai, serta kebiasaan anak. Masyarakat berpendapat bahwa anak perempuan yang sejak kecil tidak dibiasakan memakai jilbab akan cenderung menganggap jilbab bukan sebagai kebutuhan atau kewajiban ketika ia dewasa. Pola asuh orang tua, terutama sikap orang tua terhadap agama dan praktik keislaman, sangat memengaruhi keputusan anak dalam berpakaian. Anak biasanya meniru apa yang ia lihat di rumah. jika ibu atau anggota keluarga perempuan lainnya tidak mengenakan jilbab, maka anak akan menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa pemaksaan penggunaan jilbab tanpa disertai pemahaman agama dapat menimbulkan penolakan dari anak, sehingga ketika memiliki kebebasan, ia justru memilih untuk tidak memakai jilbab. Selain keluarga, faktor lingkungan sosial juga sangat memengaruhi keputusan wanita untuk tidak mengenakan jilbab. Lingkungan pergaulan, baik di sekolah, tempat kerja, maupun masyarakat sekitar, membentuk standar berpakaian yang sering kali diikuti demi menyesuaikan diri. Masyarakat menilai bahwa wanita yang berada di lingkungan dengan mayoritas perempuan tidak berjilbab akan lebih mudah terpengaruh untuk melakukan hal yang sama agar diterima secara sosial. Tekanan sosial dan keinginan untuk tidak dianggap berbeda sering kali menjadi alasan kuat bagi wanita untuk melepas atau Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. 2, 2. Sari Pitri Persepsi Masyarakat wanita Tidak berjilbab tidak mengenakan jilbab. Dalam konteks ini, jilbab dipandang bukan lagi sebagai kewajiban agama, melainkan sebagai simbol yang dapat memengaruhi posisi sosial seseorang di lingkungannya. (Millah, 2. Faktor budaya juga menjadi penyebab penting menurut pandangan masyarakat. Dalam budaya modern, jilbab sering kali diposisikan sebagai pilihan pribadi yang berkaitan dengan kebebasan individu. Sebagian masyarakat menilai bahwa telah terjadi pemisahan antara nilai agama dan praktik berpakaian, sehingga jilbab tidak lagi dipahami sebagai identitas religius yang melekat. Budaya yang menekankan kebebasan berekspresi membuat wanita merasa memiliki hak penuh untuk menentukan cara berpakaian tanpa campur tangan norma agama. Akibatnya, jilbab lebih sering dilihat sebagai simbol kelompok tertentu atau tren mode, bukan sebagai kewajiban yang bersumber dari ajaran Islam. Pada kebanyakan masyarakat memandang bahwa faktor keluarga, lingkungan, dan budaya memiliki peran besar dalam membentuk keputusan wanita untuk tidak memakai Ketiga faktor ini saling berkaitan dan membentuk pola pikir serta kebiasaan yang akhirnya memengaruhi sikap wanita terhadap jilbab. Oleh karena itu, masyarakat menilai bahwa upaya meningkatkan kesadaran berjilbab perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan keluarga, pembinaan lingkungan sosial yang religius, serta pemahaman budaya yang selaras dengan nilai-nilai Islam. (Pane & Rizki, 2. KESIMPULAN Allah SWT memerintahkan seluruh wanita muslimah untuk mengulurkan jilbab mereka supaya berbeda dengan wanita yang tidak muslimah. Dalam al-QurAoan surah alAhzab ayat 59 memerintahkan untuk menutupi aurat atau memakai jilbab, bagi perempuan yang tidak memakai jilbab berarti perempuan tersebut sudah melanggar perintah dari Allah SWT. Dan mereka mendapatkan dosa karena mereka tidak menutupi aurat mereka karena rambut, leher dan lainnya adalah aurat wanita kecuali muka dan telapak tangan. Dan siapa yang tidak menutupi aurat mereka tidak akan mencium baunya surga, di situlah kita tahu bahwa hukum memakai jilbab itu wajib, bila di kerjakan mendapat pahala dab bila ditinggalkan mendapat dosa, bagi wanita yang sudah baliq wajib memakai jilbab. Wanita memakai jilbab mereka tidak menyadari bahwa wanita yang memakai jilbab sangat di hormati oleh kaum pria, kaum pria tidak sembarang mengganngu Islamica (Journal Of Islamic Education Researc. Vol. No. 2, 2. wanita yang penampilannya sangat islami, jilbab menutupi aurat perempuan maka siapa yang menutupi auratnya dia terhidar dari azhabnya Allah SWT. Bukan hanya itu saja memakai jilbab juga bermanfaat bagi kesehatan yaitu terhindar dari penyakit kangker kulit yang di sebabkan karena sinar matahari. Tujuan berjilbab adalah untuk memperbaiki diri dan menjaga diri dari godaangodaan kaum lagi-laki, dan ini sangat menguntung dua belah pihak karena keduanya tidak mendapat dosa, perempuan sudah menjaga diri mereka dengan menutupi aurat mereka dan pria juga tidak akan berani mengganggu wanita tersebut bahkan kaum pria akan lebih menghormati wanita yang berpakaian yang sopan dan memakai jilbab. Wanita yang tidak memakai jilbab itu sangat disayangkan kenapa karena ada dua alasan yang pertama mereka sudah tahu tentang peraturang yang telah di tetapkan oleh Allah SWT tapi mereka purapura tidak tahu atau mereka memang tidak tahu. Di sinilah peran kita sebagai umat muslim atau umat muslimah untuk menasehati saudara-saura kita semua yang tidak memakai jilbab, dan bagi wanita yang tidak memakai jilbab bisa juga kita beri sosialisasi atau melakukan sosialisasi terhadap perempuan-perempuan yang tidak memakai jilbab. tidak lepas dari kemauan diri sendiri, jika ada kemauan dalam hati nurani kita pasti kita akan melakukan apa yang Allah berintahkan tanpa perlu nasehat dari orang lain, kita sendiri pasti bisa melakukannya, tapi seandainya niat dia memang tidak mau memakai jilbab bagaimanapun orang menasehatinya pasti tidak akan bisa. Ada hadits yang mengatakan segala perbuatan itu tergantung pada niat. REFERENSI