Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah https://ejournal. id/index. php/alilmi/ Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu ISSN: P 2727-4163 / E 2654-332X Vol. No. 02, 2025. Pages 304-320 This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Zakat Produktif dan Kesejahteraan Mustahik dalam Perspektif Maqashid Syariah di BAZNAS Sragen Nawa Marjany1. Mustofa Kamil2. Erialdy3. Muhammad Thoriqul Islam4 1Universitas Islam Syekh-Yusuf. Indonesia. E-mail: 2Universitas Islam Syekh-Yusuf. Indonesia. E-mail: nawamarjany@gmail. kamilun@upi. 3Universitas Islam Syekh-Yusuf. Indonesia. E-mail: erialdy@unis. 4Universitas Darussalam Gontor. Indonesia. E-mail: islamthoriqul@unida. Abstract: One of the main challenges in zakat management is the low public understanding of the concept of productive zakat management. BAZNAS and LAZ, as official institutions, are often perceived as limiting community participation, which is exacerbated by concerns about bureaucracy and the potential for misappropriation of funds. This resistance is primarily caused by technical implementation constraints rather than the substance of zakat itself. Therefore, an alternative approach based on economic empowerment and the principles of maqashid sharia is needed. This study examines productive zakat management at BAZNAS Sragen using a qualitative case study approach. Data were collected through interviews, observation, and documentation, and then analyzed descriptively and qualitatively, concerning the maqashid sharia of Imam Al-Syatibi. The results show that BAZNAS Sragen's zakat management applies the principles of transparency, accountability, and empowerment of the mustahik through a structured fundraising mechanism, a verified distribution system, and Sharia-based planning and supervision. Keywords: BAZNAS Sragen. Imam Syatibi. Maqashid Sharia. Mustahik. Productive Zakat Abstrak: Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan zakat adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep manajemen zakat produktif. BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga resmi kerap dianggap membatasi peran serta masyarakat, diperparah dengan kekhawatiran terhadap birokrasi dan potensi penyimpangan dana. Resistensi ini lebih disebabkan oleh kendala teknis pelaksanaan daripada substansi zakat itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan alternatif berbasis pemberdayaan ekonomi dan prinsip maqashid syariah. Penelitian ini mengkaji manajemen zakat produktif di BAZNAS Sragen menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan mengacu pada maqashid syariah Imam Al-Syatibi. Hasilnya menunjukkan bahwa manajemen zakat BAZNAS Sragen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan mustahik melalui mekanisme penghimpunan dana terstruktur, sistem distribusi yang terverifikasi, serta perencanaan dan pengawasan berbasis nilai-nilai syariah. Kata Kunci: BAZNAS Sragen. Imam Syatibi. Maqashid Syariah. Mustahik. Zakat Produktif. Received: 7/06/2024 Accepted: 29/08/2024 Published: 29/09/2025 PENDAHULUAN Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaAoiyyah yang mengandung dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Selain sebagai kewajiban keagamaan, zakat berperan strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat (Qardhawi 1995, . Hikmah Vol. No. 02, 2025. Pages 304-320 | 305 pensyariatan zakat meliputi aspek diniyyah . , khuluqiyyah . , dan ijtimaiyyah . (Qadir 1998, . Dalam praktiknya, zakat dapat disalurkan melalui dua model utama: konsumtif dan produktif. Pola konsumtif berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, sedangkan pola produktif diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi jangka panjang agar mustahik dapat mandiri dan bertransformasi menjadi muzakki (Syahriza. Harahap, and Fuad 2019, 139Ae40. Toriquddin 2015, 66. Pratama. Wahyuni, and Afrianty 2025, . Agar zakat produktif berjalan optimal, dibutuhkan manajemen yang sistematis, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Manajemen ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan (Hasan 2011. Atabik 2015, . Namun, regulasi zakat juga memunculkan resistensi karena dinilai membatasi peran individu dan lembaga non-pemerintah, serta menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas birokrasi dan potensi penyimpangan dana (Fitri 2017, 151Ae. Resistensi ini lebih bersifat teknis daripada substantif. Dalam perspektif maqashid syariah, zakat bertujuan mewujudkan maslahat dan mencegah mafsadat melalui pemenuhan tiga tingkatan kebutuhan: dharuriyyat . , hajiyat . , dan tahsiniyat . (Al-Syatibi 2017, 12. Akmal. Marjany, et al. Secara khusus, kebutuhan dharuriyyat dalam maqashid syariah mencakup lima aspek utama, yaitu hifdh al-din . enjaga agam. , hifdh al-nafs . enjaga jiw. , hifdh al-Aoaql . enjaga aka. , hifdh al-nasl . enjaga keturuna. , dan hifdh al-mal . enjaga hart. (AlSyatibi 2017, 12Ae18. Akmal. Muqorrobin, et al. 2024, . Dalam konteks pemberdayaan ekonomi mustahik, aspek hifdh al-mal dan hifdh al-nafs menjadi sangat relevan karena menyentuh dimensi pemenuhan kebutuhan dasar serta penguatan kapasitas ekonomi. Hifdh al-mal menekankan pentingnya menjaga dan mengembangkan aset, sehingga zakat tidak hanya digunakan untuk konsumsi sesaat, tetapi diorientasikan pada investasi produktif yang berkelanjutan. Sementara itu, hifdh al-nafs berkaitan erat dengan perlindungan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, yang merupakan prasyarat penting bagi keberdayaan ekonomi dan sosial mustahik (Akmal. Islam, and Marjany 2024, . Oleh karena itu, pengelolaan zakat yang diarahkan secara produktif tidak hanya sejalan dengan prinsip syariah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menanggulangi kemiskinan struktural serta meningkatkan kualitas hidup umat secara komprehensif dan berkelanjutan (Zulianna and Priyatno 2022, . Seiring dengan perkembangan praktik zakat produktif, berbagai lembaga amil zakat telah menginisiasi program pemberdayaan berbasis zakat, seperti BPMP. Dompet Dhuafa, dan BAZIS Jakarta, melalui program modal usaha dan pelatihan ekonomi, yang terbukti mampu menurunkan angka kemiskinan nasional (Mahfudh 2004, 81 dan . Secara nasional, pengelolaan zakat menunjukkan tren positif. Pada 2022, dana zakat yang dihimpun mencapai Rp22,47 triliun, dengan dampak terhadap 463. 154 mustahik yang keluar dari garis kemiskinan (Pusat Kajian Strategis Baznas 2024, . Pada 2023, total aset BAZNAS RI mencapai Rp5,7 triliun, mencerminkan peningkatan efisiensi manajemen dan distribusi zakat (Pusat Kajian Strategis Baznas 2024, . Sedangkan pada 2024. BAZNAS membuat kebijakan terkait manajemen zakat yang difokuskan pada lima prioritas: optimalisasi penghimpunan, penyaluran tepat sasaran, pengembangan SDM dan teknologi informasi, penguatan sistem pengendalian, serta perluasan jaringan kelembagaan. Target penghimpunan zakat ditetapkan sebesar Rp11,02 triliun, terdiri atas Rp1,02 triliun dalam neraca dan Rp10 triliun di luar neraca. Target ini mencerminkan komitmen BAZNAS untuk Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 306 | Nawa Marjany1. Mustofa Kamil2. Erialdy3. Muhammad Thoriqul Islam4 memperluas jangkauan, meningkatkan dampak sosial, serta mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat (Pusat Kajian Strategis Baznas 2024, 61. Sukmawati et al. Di tingkat daerah. BAZNAS Kabupaten Sragen telah mengadopsi pendekatan zakat Namun, efektivitas program tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Berdasarkan laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Sragen tahun 2023 dan 2022, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp2,36 milyar atau setara dengan 3,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dana zakat yang dikelola dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama, yaitu dana zakat, infak/sedekah, dana amil, dan dana non-halal. Rincian jumlah dana yang terhimpun dalam dua tahun terakhir disajikan pada tabel berikut. Tabel 1. Laporan keuangan BAZNAS Kab. Sragen 2023 dan 2022 No. Dana Kas Dana Zakat Dana Infak/Sedekah Dana Amil Dana non-halal Total Berdasarkan data tersebut, muncul beberapa pertanyaan: Sejauh mana efektivitas manajemen zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik? Apakah implementasi program zakat produktif telah sesuai dengan prinsip maqashid syariah menurut Imam Al-Syatibi? Serta, bagaimana dampak jangka panjang manajemen zakat produktif terhadap perekonomian umat? Penelitian ini berfokus pada BAZNAS Kabupaten Sragen sebagai objek kajian karena keberhasilannya dalam meraih penghargaan Juara 1 BAZNAS Jateng Award 2019 dalam kategori manajemen Sistem Informasi BAZNAS (SIMBA) dan operasional kelembagaan terbaik di Jawa Tengah (Kabib et al. 2021, . Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan model manajemen zakat produktif yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan maqashid syariah guna mencapai tujuan kesejahteraan sosial dan ekonomi. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengkaji fenomena manajemen zakat produktif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik perspektif maqashid syariah Imam Syatibi di BAZNAS Sragen (K. Yin 2002, 18. Sugiyono 2016, . Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan utama, kunci, dan tambahan, sementara data sekunder berasal dari dokumen BAZNAS Sragen, literatur, dan publikasi terkait. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi (Bogdan and Biklen 1989, . Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan pengumpulan, pencatatan, dan deskripsi fakta lapangan (Dubadri 2000. Saini 1994, 180. Badawi 1977, 6. Ubaidat. Adas, and Haq 1984, . Temuan dianalisis dalam perspektif maqashid syariah dan disajikan secara naratif guna mengungkap makna kesejahteraan mustahik. Manajemen data dilakukan melalui tiga tahap utama: reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 304-320 | 307 HASIL DAN PEMBAHASAN Strategi Penghimpunan Zakat Produktif BAZNAS Kabupaten Sragen BAZNAS Kabupaten Sragen merupakan lembaga nirlaba yang fokus pada penghimpunan dan pengelolaan zakat produktif (Khadijah and Afif 2018, . Untuk meningkatkan perolehan dana. BAZNAS Sragen menerapkan strategi penghimpunan yang sistematis melalui dua metode: direct fundraising . etode langsun. dan indirect fundraising . etode tidak langsun. Metode langsung dilakukan melalui sosialisasi kepada ASN, pegawai BUMD, dan instansi vertikal . eperti Kemenag. Polres. Kodim. Kejaksaan, dan Pengadila. , dengan pendekatan personal maupun forum resmi. Pendekatan ini bertujuan membangun kesadaran zakat dan kepercayaan publik (Putri 2018, . Sedangkan metode tidak langsung memanfaatkan teknologi digital seperti situs web, media sosial, aplikasi daring, serta QRIS untuk memudahkan pembayaran zakat (Praditya 2022, . Sumber utama dana zakat berasal dari potongan gaji ASN. BUMD, dan instansi lain melalui sistem payroll sebesar 2,5%, sesuai Surat Edaran Bupati Sragen 2020, yang menyumbang sekitar 80% dana zakat. BAZNAS juga menjalin kerja sama dengan BUMD seperti BPR dan BKK, serta memisahkan rekening zakat dan infak untuk menjaga transparansi sesuai prinsip syariah (Praditya 2022, . Strategi ini menunjukkan hasil signifikan, dengan peningkatan penghimpunan dari Rp1,7 miliar pada 2019 menjadi Rp11,4 miliar pada 2022. Faktor-faktor seperti Ramadan. THR, dan gaji ke-13 turut mendongkrak capaian tersebut. Namun, tantangan muncul akibat pensiunnya sekitar 500 ASN per tahun, yang mengurangi jumlah muzakki (Suranto 2. Untuk mengatasinya. BAZNAS Sragen terus berinovasi melalui pemanfaatan teknologi keuangan dan perluasan kerja sama dengan sektor swasta. Dalam kurun 2019Ae2023, tren bulanan penghimpunan mengalami fluktuasi akibat siklus pendapatan, momentum keagamaan, dan kondisi ekonomi, yang menjadi dasar evaluasi dalam menyusun kebijakan strategis ke depan. Tabel 4. Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2019 No Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Total Jumlah Sumber : Laporan Keuangan BAZNAS Kab. Sragen Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 308 | Nawa Marjany1. Mustofa Kamil2. Erialdy3. Muhammad Thoriqul Islam4 Pada tahun 2019, pencapaian pengumpulan dana zakat produktif tertinggi tercatat pada bulan Mei dengan jumlah sebesar Rp 277. Sementara itu, pengumpulan terendah terjadi pada bulan Februari, dengan total dana sebesar Rp 111. Variasi ini mencerminkan adanya fluktuasi dalam jumlah dana yang dihimpun, yang kemungkinan dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu seperti momentum keagamaan, tingkat kesadaran muzzaki, serta strategi penghimpunan zakat yang diterapkan pada masing-masing periode. Gambar 4. Grafik Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2019 Pada tahun 2020, jumlah pengumpulan dana zakat produktif menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti halnya pada tahun 2019, pengumpulan dana di setiap bulannya mengalami fluktuasi, dengan variasi kenaikan dan penurunan yang mencerminkan dinamika kontribusi dari para muzzaki. Fluktuasi ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk situasi ekonomi, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat, serta efektivitas program penghimpunan yang dilakukan oleh BAZNAS. Tabel 4. Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2020 Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Jumlah This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 304-320 | 309 Desember Total Sumber : Laporan Keuangan BAZNAS Kab. Sragen Pada tahun 2020, pencapaian pengumpulan dana zakat produktif tertinggi tercatat pada bulan April, dengan total sebesar Rp. Sementara itu, titik terendah pengumpulan dana terjadi pada bulan Februari, dengan nilai sebesar Rp. Secara keseluruhan, total pengumpulan dana zakat produktif pada tahun 2020 mencapai Rp. 122, menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan akumulasi total pada tahun 2019, yang hanya sebesar Rp. Data ini mencerminkan adanya peningkatan partisipasi muzzaki serta efektivitas program penghimpunan yang dilaksanakan oleh BAZNAS. Gambar 4. Grafik Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2020 Pada tahun 2021, tren pengumpulan dana zakat produktif menunjukkan pola fluktuatif serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Setiap bulan, jumlah dana yang berhasil dihimpun mengalami variasi, dengan kenaikan dan penurunan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti momentum waktu dan tingkat partisipasi muzzaki. Tabel 4. Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2021 Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Jumlah Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 310 | Nawa Marjany1. Mustofa Kamil2. Erialdy3. Muhammad Thoriqul Islam4 Oktober November Desember Total Sumber : Laporan Keuangan BAZNAS Kab. Sragen Pada tahun 2021, jumlah pengumpulan dana zakat produktif menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2019 dan 2020. Perolehan tertinggi di tahun tersebut tercatat pada bulan Juni, dengan total pengumpulan sebesar Rp 197, sedangkan perolehan terendah terjadi pada bulan Januari, yaitu sebesar Rp Secara akumulatif, total pengumpulan dana zakat produktif pada tahun 2021 mencapai Rp 8. 785, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan total pengumpulan pada tahun 2020 sebesar Rp 3. Gambar 4. Grafik Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2021 Pada tahun 2022, jumlah pengumpulan dana zakat produktif menunjukkan pola fluktuatif yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan adanya variasi kenaikan dan penurunan setiap bulan. Pola ini mencerminkan dinamika dalam pengumpulan dana yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, kesadaran masyarakat, dan momentum tertentu yang berkaitan dengan kewajiban zakat. Tabel 4. Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2022 Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Jumlah This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 304-320 | 311 Agustus September Oktober November Desember Total Sumber : Laporan Keuangan BAZNAS Kab. Sragen Pada tahun 2022, total pengumpulan dana zakat produktif mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2020 dan 2021. Pencapaian tertinggi terjadi pada bulan April, dengan total pengumpulan sebesar Rp 1. sementara pencapaian terendah tercatat pada bulan Februari, yaitu sebesar Rp Secara akumulatif, total pengumpulan dana zakat produktif pada tahun 2022 mencapai Rp 10. 780, menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan total pengumpulan tahun 2021 yang sebesar Rp 8. Gambar 4. Grafik Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2022 Pada tahun 2023, pola pengumpulan dana zakat produktif setiap bulannya menunjukkan dinamika yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan fluktuasi berupa kenaikan dan penurunan jumlah perolehan dana. Tabel 4. Pengumpulan Dana Zakat Produktif 2023 Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Jumlah Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 312 | Nawa Marjany1. Mustofa Kamil2. Erialdy3. Muhammad Thoriqul Islam4 Agustus September Oktober November Desember Total Sumber : Laporan Keuangan BAZNAS Kab. Sragen Pada tahun 2023, pengumpulan dana zakat produktif mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 2021 dan 2022. Pencapaian tertinggi pada tahun 2023 terjadi pada bulan Juni, dengan jumlah sebesar Rp 1. sementara pencapaian terendah tercatat pada bulan Januari, yakni sebesar Rp 762. Secara keseluruhan, jumlah pengumpulan dana zakat produktif pada tahun 2023 mencapai Rp 11. 777, yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp Gambar 4. Grafik Pengumpulan Dana Zakat Produktif Tahun 2023 Berdasarkan pencapaian yang telah diraih. BAZNAS Sragen terus mengoptimalkan penghimpunan zakat produktif dan memperluas jumlah muzakki. Pada 2023. BAZNAS berkoordinasi dengan Bupati Sragen untuk melibatkan P3K dan perangkat desa, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan manfaat zakat produktif lebih luas (Suranto 2. Zakat Produktif di BAZNAS Kabupaten Sragen Manajemen zakat di Indonesia diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2011, yang menetapkan dua lembaga pengelola zakat: Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat serta mendukung kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan (Fadilah. Lesatari, and Rosdiana 2017, 149. Zatadini. Marjany, and Syamsuri 2019, . Undang- This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 304-320 | 313 undang ini mengatur kegiatan manajemen zakat yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat (Hariyanto and Junaidi 2023, 15. Marjany and Islam 2025, . Di BAZNAS Sragen, zakat dikelola melalui dua pendekatan: konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif berupa bantuan langsung . embako atau uang tuna. , sedangkan zakat produktif ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi melalui modal usaha, pelatihan, dan pendidikan (Nidityo and Laila 2014, . Pendistribusian tetap mengacu pada delapan golongan asnaf, dan infak dapat dialokasikan lebih fleksibel, termasuk untuk masyarakat non-muslim melalui Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) (Utami 2. Sesuai arahan BAZNAS RI, distribusi dana zakat dibagi seimbang: 50% konsumtif dan 50% produktif. Program konsumtif antara lain BAZNAS Cinta Lansia (BCL), bantuan Ramadan, dan layanan kesehatan. Penyaluran produktif memerlukan perencanaan matang dan pengawasan untuk memastikan efektivitas pemberdayaan (Utami 2024. Sartika 2008. Manajemen zakat di BAZNAS Sragen menerapkan empat prinsip (Jauhari 2011, . Pertama. Perencanaan Kelembagaan. Dilakukan secara sistematis melalui RKAT . angka pende. dan Renstra . angka panjan. , untuk memastikan koordinasi dan pencapaian target (Jauhari 2011, 26. Suranto 2. Kedua. Pengorganisasian. Struktur organisasi jelas dan berbasis SOP, dengan survei lapangan dan verifikasi sebelum bantuan disalurkan, menjamin efisiensi, objektivitas, dan kepatuhan syariah (Hakim 2020, 147. Samsuri 2. Ketiga. Kepemimpinan. Mengedepankan transparansi, kolaborasi, dan prinsip Au3 AmanAy (Aman Syari. Aman Regulasi. Aman NKRI), serta keterlibatan pemerintah dan stakeholder lainnya (Jauhari 2011, 30. Suranto 2. Keempat. Pengawasan. Menerapkan pengawasan preventif dan represif oleh internal. BAZNAS pusat, pemda, dan SAI. Pengawasan meliputi audit keuangan, audit syariah, dan evaluasi mustahik berkala. BAZNAS Sragen telah tersertifikasi ISO 9001:2015 dan meraih opini WTP (Suparto 2024. Samsuri 2. Seluruh proses manajemen dan penyaluran zakat didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, serta sinergi antarinstansi guna mengoptimalkan dampak sosialekonomi zakat. Dana zakat produktif disalurkan secara tepat sasaran kepada delapan asnaf sebagaimana diatur dalam QS. At-Taubah: 60. Adapun mekanisme alur penyaluran dana zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Sragen dapat divisualisasikan dalam bagan berikut. Gambar 4. Mekanisme Penyaluran Dana Zakat Produktif di BAZNAS Sragen Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 314 | Nawa Marjany1. Mustofa Kamil2. Erialdy3. Muhammad Thoriqul Islam4 Pengajuan zakat produktif di BAZNAS Sragen mencakup syarat administratif dan personal, baik bagi individu maupun lembaga. Prosedur dilakukan melalui lima tahapan: Tahap pertama. Pengajuan Berkas. Pemohon menyerahkan berkas ke front office, lalu diteruskan ke staf pendistribusian/pendayagunaan (PP) untuk pemeriksaan awal. Tahap kedua. Verifikasi. Dilakukan oleh staf PP melalui dua tahap, yaitu verifikasi administratif menggunakan Sistem Penanggulangan Kemiskinan (Simgulki. ata warga miskin Pemkab Srage. dan verifikasi lapangan melalui kunjungan langsung dan wawancara. Jika pemohon tak terdaftar di Simgulkin, wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tahap ketiga. Rapat Pimpinan. Hasil verifikasi dibahas dalam forum pimpinan untuk menentukan persetujuan atau penolakan permohonan. Tahap keempat. Pencairan Dana. Dilakukan oleh bagian keuangan sesuai kategori asnaf. Jika program tidak termasuk asnaf, digunakan dana infak atau sedekah, misalnya untuk bantuan modal usaha, bencana, dan pembangunan masjid (Dwi W. Tahap kelima. Pendistribusian dan Monitoring. Dana disalurkan dalam bentuk alat usaha, beasiswa, bantuan kesehatan, dan intervensi ekonomi Monitoring dilakukan berkala . Ae6 bula. untuk menilai dampak bantuan, terutama bagi usaha dan infrastruktur seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Samsuri 2. BAZNAS Sragen juga mengembangkan program produktif seperti pertanian beras organik di Sukorejo dan jagung di Kecamatan Miri, serta pemberdayaan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui bantuan modal dan alat produksi. Program RTLH ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup fakir miskin melalui renovasi rumah. Selain bantuan ekonomi. BAZNAS juga memberi pembinaan spiritual kepada mustahik (Samsuri 2. Model zakat produktif ini sejalan dengan konsep Mubasirun, yaitu pemberian bantuan disertai pendampingan dan pengawasan berkelanjutan untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik (Mubasirun 2013, . Berikut adalah data mustahik yang memperoleh bantuan pemberdayaan dana zakat produktif dari BAZNAS Kabupaten Sragen: Tabel 4. Data Penerima Zakat Produktif Modal Usaha Nama Mustahik Mariyanti Sri Mulyani Prihatini Sriyanti Megawati Sumarni Lilis Prasanti Yahya Adi Pratama Suminem Alamat Jenis Usaha Bugangin RT. 11 Pilangsari Nasi Sayur Ngrampal Bugangin RT. 11 Pilangsari Peyek. Ngrampal Pentol Es Gerdu RT. 4 Pilangsari Warung Ngrampal Bedoro Rt 19/05. Salon Sambungmacan Dk Kedungbanteng Rt 42 Es & Sosis Banaran Sambungmacan Pedakan RT. 4 Bener. Minuman Es Ngrampal. Sragen Kemasan Pedakan RT. 6 Bener. Mie ayam Ngrampal. Sragen Dk Bagan Rt 1 Nglorog Susu Segar Sragen Aneka Dukuhan rt 2/4 Nglorog Jajanan Sragen Pasar Jumlah Rp. Rp. Rp4. Rp1. Rp. This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 304-320 | 315 Es The Atik Nagoyani Jumbo dan Rp. Pentol Sumber: Data Mustahik BAZNAS Kabupaten Sragen Tahun 2023-2024 Dukuhan rt 1/4 Nglorog Sragen Sepanjang tahun 2023. BAZNAS Sragen menyalurkan zakat produktif kepada 15. mustahik melalui program bantuan fakir miskin. Bhakti Cinta Lansia (BCL). UMKM, beasiswa, kesehatan. RTLH, insentif GTT PAI, serta dukungan untuk kyai, ustaz, dan penjaga masjid. Program ini mencerminkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong transformasi mustahik menjadi muzakki, sejalan dengan teori kesejahteraan Fahrudin yang menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar (Fahrudin 2012, . Pengawasan dan Nilai Maqashid Syariah dalam Manajemen Zakat Produktif BAZNAS Sragen Pengawasan dalam manajemen zakat merupakan proses evaluasi guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana, serta melakukan koreksi bila terjadi Dalam konteks BAZNAS/LAZ, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan: preventif, untuk menjaga ketertiban administrasi, meliputi penyusunan laporan, penggunaan formulir, bukti setoran, kartu kendali, hingga pencatatan keuangan, baik dari segi prosedur administratif maupun operasional dalam proses pengumpulan dan pendayagunaan dana. dan represif, ketika ketika ditemukan indikasi pelanggaran oleh pengurus, baik berdasarkan laporan pengaduan masyarakat maupun hasil pemeriksaan langsung, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (Jauhari 2011, . Pengawasan dibagi dalam tiga tahap: . awal/preventif, untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan program pada lembaga zakat. selama pelaksanaan, untuk memantau pelaksanaan kegiatan secara langsung dan sebagai tindak lanjut dari pengawasan awal, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan atau dan . pengawasan akhir dilakukan setelah program selesai dilaksanakan, yang berfungsi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk pelaksanaan program di masa Di sisi lain, pengawasan juga dapat dilakukan melalui penyusunan neraca keuangan dan laporan kegiatan organisasi yang terbuka untuk diaudit, sebagai wujud penerapan prinsip transparansi. Transparansi diwujudkan melalui laporan keuangan yang dapat diaudit, dengan sistem akuntansi yang mencerminkan akuntabilitas dan prinsip syariah (Hakim 2020, 148Ae. Di BAZNAS Sragen, pengawasan represif dilakukan setelah proses penyaluran dana zakat produktif, antara lain melalui pemantauan kegiatan yang dilaporkan secara visual melalui grup komunikasi internal. Selain itu, pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan database mustahik dan monitoring berkala oleh staf pendistribusian atau pendayagunaan setiap 3 hingga 6 bulan. Evaluasi ini diperkuat dengan audit laporan keuangan tahunan. BAZNAS Sragen juga memiliki Satuan Audit Internal (SAI) yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan. SAI berfungsi melakukan audit internal yang mencakup audit keuangan, mutu, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah guna menjamin jalannya operasional lembaga secara tepat. Dalam hal ini, pengawasan atas manajemen zakat produktif memegang peran penting dalam memastikan bahwa seluruh tahapan dari perencanaan hingga evaluasi program terlaksana secara akuntabel, transparan, dan Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 316 | Nawa Marjany1. Mustofa Kamil2. Erialdy3. Muhammad Thoriqul Islam4 berorientasi pada peningkatan kesejahteraan mustahik (Rohmawati and Masruchin 2024. Secara teologis, sistem ini selaras dengan maqashid syariah, yaitu tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Kemaslahatan ini diklasifikasikan dalam tiga tingkatan: dharuriyyat . , hajiyat . , dan tahsiniyat . (Al-Syatibi 2017, . Dalam tataran dharuriyyat. BAZNAS Sragen telah mewujudkan lima tujuan pokok . l-maqashid al-khamsa. (Al-Syatibi 2017, . Pertama, hifzh al-din . enjaga agam. : melalui program dakwah, pendidikan Islam, dan bantuan lembaga keagamaan. Kedua, hifzh al-nafs . enjaga jiw. : melalui layanan kesehatan, bantuan sembako, dan program tanggap bencana (Ibn AoAsyur 2001, . Ketiga, hifzh alAoaql . enjaga aka. : melalui beasiswa dan dukungan untuk pendidik. (Al-Hasani 1995, . Keempat, hifzh al-nasl . enjaga keturuna. : melalui program keluarga sejahtera dan pendidikan anak (Ibn AoAsyur 2001, . Kelima, hifzh al-mal . enjaga hart. : melalui program zakat produktif, seperti Zakat Community Development (ZCD), modal usaha, pelatihan, dan pendampingan (Abdurrahman 2002, 128Ae. Dalam konteks zakat, dharuriyyat menekankan pemenuhan kebutuhan pokok dan perlindungan terhadap harta . ife al-MA. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, menjadi kewajiban ketika harta mencapai nisab, karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan untuk kelangsungan hidup sehari-hari . ife al-Naf. Oleh karena itu, manajemen zakat yang tepat dalam hal pembayaran dan pendistribusian sangat krusial untuk mewujudkan tujuan syariat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan umat (Zulianna and Priyatno 2022, . Al-Syatibi menawarkan pendekatan metodologis melalui analisis terhadap dalil syarAoi, pemahaman terhadap kondisi sosial, serta penegasan peran Allah sebagai al-SyariAo. Pendekatan ini menekankan pentingnya keterbukaan dalam menimbang berbagai sudut pandang demi mewujudkan keadilan. Dalam konteks zakat produktif, konsep tersebut menegaskan bahwa manajemen zakat harus mencakup aspek substansial, tidak hanya formalitas, agar dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dan keadilan distribusi (Ibrahim 2008, 238Ae. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem manajemen zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Sragen mencerminkan penerapan nilai-nilai maqashid syariah secara Tidak hanya sekadar penyaluran bantuan, tetapi juga diarahkan untuk membangun keberdayaan, menjaga martabat manusia, dan menciptakan keadilan sosial, sesuai dengan tujuan utama syariat Islam sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Syatibi. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian mengenai zakat produktif dan kesejahteraan mustahik dalam perspektif maqAid al-syarAoah Imam al-SyAib di BAZNAS Kabupaten Sragen, disimpulkan bahwa BAZNAS menerapkan dua metode penghimpunan dana: . langsung melalui sosialisasi dan pemotongan gaji ASN. BUMN, serta instansi pemerintah. tidak langsung melalui media digital dan konvensional . elepon, website, media sosia. Untuk menjamin transparansi. BAZNAS memisahkan rekening zakat dan infak, di mana zakat hanya dialokasikan kepada delapan asnaf, sementara infak bersifat lebih fleksibel. Strategi ini berhasil meningkatkan penghimpunan zakat produktif secara signifikan selama 2019Ae2023. Efektivitas pengelolaan zakat ditunjang oleh prinsip manajerial yang mencakup: perencanaan melalui RKAT dan Renstra, pengorganisasian berbasis tugas, kepemimpinan berbasis prinsip Aman SyarAoi. Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta pengawasan berlapis This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 304-320 | 317 oleh pimpinan internal. BAZNAS pusat dan provinsi, pemerintah daerah, dan Satuan Audit Internal (SAI). Penyaluran zakat produktif dilaksanakan melalui lima tahapan: pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, dan monitoring. Pengawasan bertujuan memastikan pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah, transparan, dan akuntabel. Sistem manajemen ini mencerminkan penerapan maqAid alsyarAoah, tidak hanya berupa bantuan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi, pemeliharaan martabat, dan penciptaan keadilan sosial sebagaimana ditegaskan Imam Al-SyAib. REFERENSI