Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Volume 12 Nomor 2 Februari 2023 pISSN 2089-7146 - eISSN 2615-5567 EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS Pupu Sriwulan Sumaya1. Maemunah2 Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon Email : pupusumaya25@gmail. com, maemunah@unucirebon. ABSTRAK Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Pada penlitian fokus studi pada Efektivitas pelaksanan tanggung jawab notaris. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris. Hasil Penelitian bahwa Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab notaris di Kota Makassar belum berjalan efektiv karena masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. bentukbentuk pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan jabatan Notaris dan Profesi Notaris di Kota Makassar antara lain: . tidak membacakan akta, . tidak tanda tangan di hadapan Notaris, . berada di wilayah kerja yang telah ditentukan, . plang nama Notaris terpampang akan tetapi kosong, . pindah alamat kantor akan tetapi tidak melapor, dan . membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta. Kata Kunci: Efektivitas. Tanggung Jawab. Notaris ABSTRACT Notary is a certain position that carries out a profession in legal services to the community, needs to get protection and guarantees in order to achieve legal certainty. In research the focus of the study is on the effectiveness of the implementation of the notary's responsibilities. The research method uses empirical juridical. The results of the study show that the effectiveness of the implementation of notary responsibilities in Makassar City has not been effective because there are still many violations that have been committed. Forms of law violations that occur in the implementation of the position of Notary and Notary Profession in Makassar City include: . not reading the deed, . not signing in front of a Notary, . being in a predetermined work area, . signposts the name of the Notary is displayed but is empty, . changing office address but not reporting, and . making a copy of the deed not in accordance with the minutes. Keywords: Effectiveness. Responsibility. Notary Public. Pendahuluan Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum (Mutmainnah & Bima, 2. Jasa Notaris sebagai salah satu kebutuhan hukum Lembaga Notaris masuk ke Indonesia didasari kebutuhan akan suatau alat bukti, pada saat ini telah Perubahan ini ditandai dengan adannya Peraturan Jabatan Notaris (Stb. dan Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. yang dahulu Pemerintah Kolonial Belanda. Kemudian diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Yang merupakan pengganti Peraturan Jabatan Notaris, dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Fakultas Hukum Universitas Gresik- 502 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris . ntuk sealanjutnya disebut UUJN). (Sajadi. Saptanti & Supanto, 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUJN. Notaris didefinisikan sebagai. AuPejabat Umum berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang Notaris adalah Pejabat Umum yang diangkat kewenangan untuk membuat akta autentik, untuk membantu masyarakat dalam hal membuat perjanjian yang (Purwaningsih. Perlunya perjanjian tertulis ini dibuat dihadapan seorang Notaris untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Kewenangan Notaris dalam membuat akta otentik diatur dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris . elanjutnya disingkat dengan UUJN) yang menyebutkan bahwa AuNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Ay (Al-azizi. Budiman. Yuhandra, & Akhmaddhian. Pasal 1 angka 7 UUJN menyebutkan bahwa akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Pasal ini merupakan penegasan dari Pasal 1868 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: AySuatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang di tentukan oleh undangundang, dibuat oleh atau di hadapan pegawaipegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnyaAy (Fitriyeni, 2. Perkembangan sosial yang cepat mengakibatkan pula perkembangan hubungan-hubungan masyarakat, maka peranan Notaris menjadi sangat kompleks dan seringkali sangat berbeda dengan ketentuan yang Notaris merupakan salah satu profesi yang menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat luas. Peranan dan kewenangan notaris sangat penting bagi lalu lintas hukum di masyarakat (Mowoka, 2. Sebagian besar kasus pelanggaranpelanggaran yang banyak menyeret Notaris ke dalam pelanggaran yaitu memberikan keterangan palsu yang diberikan oleh para pengahadap sehingga notaris tersebut harus dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dan diproses hingga mendapatkan sanksi pidana. Seperti pada tahun 2012 lalu, terdapat 11 . akta notaris dari 8 . Notaris yang aktanya Permasalahan diantaranya adalah tentang pemalsuan surat, tandatangan/atau jempol, tentang adanya dilsilah palsu, di dalam isi akta Notaris tidak mencantumkan batas waktu pelunasan dan sanksi terhadap keterlambatan pembayaran tanah yang kemudian oleh pihak pembeli melakukan perbuatan yang merugikan pihak penjual, penggelapan uang titipan pembayaran pajak sehingga proses perjanjian jual beli menjadi tidak lancer (Mutmainnah & Bima, 2. Untuk membuat suatu Akta Otentik seorang Notaris harus mengikuti aturan-aturan yang telah diatur dalam Fakultas Hukum Universitas Gresik-503 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 yang merupakan dasar hukum Jabatan Notaris, dengan menentukan langkah demi langkah yang harus dilakukan seorang Notaris apabila membuat suatu Akta Otentik (Prabawa, 2. Langkah-langkah itu antara lain mendengar pihak-pihak mengutarakan kehendaknya, kemudian membacakan isi akta kepada para penghadap, menandatangani akta, dan lain-lain memang khusus diadakan pembuat undang-undang untuk menjamin bahwa apa yang tertulis dalam akta itu memang mengandung apa yang dikehendaki para pihak. Peranan dan kewenangan Notaris merupakan hal yang penting bagi perilaku dan perbuatan Notaris dalam menjalankan jabatan profesinya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat, sehingga sangat diperlukan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris (Flora. Pengawasan terhadap Notaris dimaksudkan agar Notaris dalam berdasarkan dan mengikuti peraturan perundang-undangan (Anand Syafruddin, 2. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpegang dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Notaris secara melekat, artinya segala hal yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Notaris wajib diikuti (Erwinsyahbana, 2. Pengawas tidak hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris, tapi juga berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang terbukti menjalankan tugas Jabatan Notaris (Mardiyah. Setiabudhi, & Swardhana. Metode Penelitian Permasalahan akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis . ukum dilihat sebagai norma atau das solle. , karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum . aik hukum yang tertulis, maupun hukum yang tidak tertulis, atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunde. Pendekatan empiris . ukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sei. , karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Jadi, pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahanbahan hukum . ang merupakan data sekunde. dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Untuk memperoleh data dan informasi yang sesuai dengan permasalahan yang penulis kemukakan, maka penulis akan melakukan Anggota Dewan Pengawas Daerah, beberapa Notaris dan Petugas di Pengadilan Negeri Kota Makassar. Hasil dan Pembahasan Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris Menurut Soejono Soekanto . Efektivitas berasal dari kata efektiv yang keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang Emerson berpendapat bahwa efektivitas adalah Au a measuring interm of attaining prescribed goal or objectiveAy. Pengukuran dalam arti Fakultas Hukum Universitas Gresik-504 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Efektivitas harus dibedakan dengan Efisisensi pengertian perbandingan biaya dan hasil, sedangkan efektivitas secara langsung dihubungkan dengan pencapaian suatu Efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu (Novita & Agung Basuki Prasetyo, 2. Faktor hukumnya sendiri (UndangUndan. Faktor Penegak Hukum Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum Faktor masyarakat Efektivitas tentang bagaimana suatu peraturan yang dibentuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan, sehingga untuk mengukur efektivitas dari suatu peraturan dilihat dari keberhasilan pencapaian tujuan yang Jika peraturan tersebut telah mencapai tujuannya, maka peraturan tersebut dapat dikatakan efektiv, begitu Faktor mempengaruhi efektivitas hukum adalah: Peraturan Suatu Peraturan PerundangUndangan yang mengikat secara umum agar tujuan pembentukan dapat tercapai efektiv, maka peraturan tersebut harus dibuat secara jelas, dalam arti mudah dicerna atau mudah dimengerti, tegas dan Hal dikarenakan tujuan dari Undang-Undang berarti keinginan atau kehendak dari pembentukan hukum, dimana tujuan dari pembentukan hukum tidak selalu identik dengan apa yang dirumuskan secara eksplisit sehingga masih diperlukan adanya penafsiran jadi semakin jelas suatu peraturan mudah untuk dicerna, dan tidak membingungkan, maka efektivitas hukum akan mudah tercapai. Aparatur Aparatur dalam melakukan tugasnya haruslah tegas, disisi lain aparatur juga harus dapat melakukan komunikasi hukum dengan masyarakat berupa perilaku atau sikap positif. Jangan sampai terdapat sikap antipasti, yang timbul dari masyarakat terhadap perilaku aparatur karena dapat menyebabkan terjadinya ketaatan yang lebih rendah kepada hukum yang ada. Sarana dan Prasarana Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Sarana dan prasarana mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Pelaksanaan Faktor-faktor yang tidak kalah penting dalam menentukan efektivitas hukum adalah pelaksanaan dari peraturan itu sendiri salah satu upaya agar masyarakat mematuhi hukum adalah dengan mencantumkan sanksi atau hukuman jika peraturan dilanggar. Ketentuan adanya sanksi ini bertujuan agar masyarakat patuh atau taat peraturan yang ada sehingga peraturan yang ada tersebut dapat berlaku secara efektiv. Kondisi Masyarakat Penetapan suatu peraturan harus disesuaikan dengan keadaan masyarakat Fakultas Hukum Universitas Gresik-505 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 dimana peraturan tersebut diberlakukan karena jika tidak maka peraturan tersebut tidak akan berjalan secara efektiv. Oleh karena itu biasanya peraturan yang UndangUndang hanya mengatur masalah yang sifatnya umum, masalah yang sifatnya detail diatur pada peraturan yang lebih rendah. Secara konsepsional, maka inti dari efektivitas hukum terletak pada bagian menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk bagaimana menjaga keharmonisan dalam Berdasarkan tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa masalah utama dari efektivitas penegakan hukum sebenarnya terletak dari indikator yang memungkinkan dapat dikatakan efektiv atau tidak. Indikator mempunyai arti netral. Sehingga dapat muncul sisi positif atau negatif yang terletak pada isi Dasar hukum pelaksanaan tanggung jawab notaris ada pada UndangUndang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Berdasarkan data yang diperoleh selama penelitian baik contoh kasus yang diberikan MPD Kota Makassar maupun hasil wawancara, diketahui sejumlah 25 pelanggaran selama tahun 2015 sampai 2019 terjadi di wilayah Kota Makassar dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1. Bentuk dan Jumlah Pelanggaran Tahun 2015-2019 NO. BENTUK PELANGGARAN JUMLAH Tidak bacakan akta Tidak tanda tangan dihadapan Notaris Berada wilayah kerja yang telah ditentukan Plang nama Notaris Pindah kantor tapi tidak Buat salinan akta tidak sesuai dengan JUMLAH Notaris Tidak Membacakan Akta Pada pada beberapa kasus diketahui Notaris tidak membacakan akta di hadapan para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 . orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh para Mencermati permasalahan pada kasus ini, perlu diperhatikan syarat formil pembuatan akta antara lain: Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang yaitu di hadapan Notaris. Dihadiri oleh para pihak. Kedua belah pihak dikenal atau dikenalkan kepada notaris. Dihadiri oleh dua orang saksi. Menyebut Notaris, penghadap dan para saksi. Menyebut tempat, hari, tanggal, bulan, tahun dibuatnya akta. Notaris membacakan akta di hadapan penghadap dan saksi-saksi. Ditandatangani oleh semua pihak, saksi, dan Notaris. Penegasan penerjemahan, dan penandatangan pada penutup akta. Mengenai kedudukan Notaris di daerah kabupaten atau kota. Apabila salah satu saja syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan Fakultas Hukum Universitas Gresik-506 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 mengakibatkan akta Notaris yang bersangkutan cacat formil, akibatnya akta tersebut kehilangan kekuatan pembuktian sempurnanya, dan hanya menjadi akta di bawah tangan. Merujuk dan sependapat dengan Tan Thong Kie yang menyatakan bahwa terdapat kebiasaan di kalangan Notaris yang tidak lagi membaca aktanya sehingga akta itu menjadi akta di bawah tangan. dalam akta ia menulis bahwa akta itu Autelah dibacakan oleh saya. NotarisAy, padahal ia tidak membacanya. Ia berbohong dan dengan itu membuat pemalsuan akta. Apalagi banyak Notaris membiarkan para penghadap menandatangani akta di hadapan asistennya, sehingga keterangan Notaris ituAytelah berhadapan dengan para penghadapAy perlu diragukan pula. Bahwa dengan tidak membaca akta dan tidak melihat siapa yang menandatangani akta. Notaris menurunkan martabat pekerjaan dan jabatannya yang mulia itu. Seharusnya Notaris yang tidak membacakan akta diberikan sanksi yang bisa mengakibatkan efek jera, karena apabila hanya diberikan kemungkinan akan mengulangi lagi. Para Pihak Tidak Tandatangan di Hadapan Notaris Berdasarkan diketahui bahwa dampak jumlah Notaris yang tiap tahun meningkat, melihat tingginya jumlah notaris di Kota Makassar bisa mengakibatkan persaingan yang tidak Notaris yang berperilaku baik dan melaksanakan tugas jabatannya secara profesional menjadi tersisih seiring bermunculannya notaris baru yang sering melakukan pelanggaran. Kasus Notaris yang para pihaknya tidak bertanda tangan di hadapannya sekaligus Notaris tidak membacakan akta di hadapannya juga sering terjadi di wilayah Kota Makaasae ini, hanya saja kemungkinan hanya sedikit diketahui/dilaporkan Praktek Notaris yang demikian sebenarnya tidak hanya melanggar dikategorikan dengan Notaris tidak beriktikad baik dan sengaja ingin membuat akta palsu, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana dan dapat diajukan ke pengadilan, namun dalam kenyataannya sulit dilakukan karena pada umumnya orang yang membutuhkan jasa Notaris tidak mengetahui dan bersikap tidak peduli atas praktek-praktek tersebut. Pada kasus Notaris Kota Makassar, berdasarkan laporan Majelis Pengawas Daerah Notaris, ditemukan fakta-fakta bahwa beberapa Notaris telah membuat akta kuasa menjual di mana para pihak baik pemberi kuasa menandatangani akta tersebut di hadapan Notaris. Mengacu pada Pasal 16 dan 17 UUJN, seharusnya Notaris bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum. Oleh karena itu Notaris mengakibatkan kerugian orang berupa peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Permatasari. Adjie, & Djanggih, 2. Secara umum adanya tanda tangan dari para penghadap diperlukan dalam suatu akta Notaris. Hal ini menandakan para penghadap tersebut telah menyetujui apa yang terdapat atau yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, yaitu para penghadap itu sendiri. Membubuhi tanda tangan harus mempunyai arti sebagai melihat . dan menyetujui apa yang ditulis (Purwaningsih, 2. Seharusnya menurut penulis, dalam melaksanakan tugas jabatan. Notaris harus mematuhi UUJN dan Kode Etik Notaris. UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang merupakan Fakultas Hukum Universitas Gresik-507 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 pengganti Notaris Reglement Stb. nomor 3 Peraturan Jabatan Notaris (PJN) mengandung muatan hukum materiil dan Hukum menyangkut ketentuan tentang kedudukan dan fungsi Notaris, seperti pada Pasal 1, demikian pula dengan pengawasan terhadap Notaris dan apa yang dibuatnya. Hukum formil tidak kurang pentingnya, misalnya sebagai alat pembuktian yang otentik harus dipenuhi semua ketentuan yang diperlukan agar suatu akta notaris mempunyai bentuk yang sah. Jika tidak dipenuhi ketentuan-ketentuan itu akan menyebabkan sifat otentiknya. Berkaitan dengan akta yang dibuat Notaris, penandatanganan suatu akta harus dilakukan sesuai dengan tempat atau kedudukan dan wilayah kerja Notaris, sesuai dengan Pasal 18 ayat . Undang-Undang Jabatan Notaris, yang berbunyi: Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota, dan Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari Guna melaksanakan tugas jabatannya, seorang Notaris secara formil seharusnya: . Notaris. Menanyakan dan mencermati kehendak para pihak, . Memeriksa bukti surat yang berkaitan dengan keinginan para pihak. Memberikan saran dan membuatkan minuta untuk memenuhi keinginan para pihak tersebut. Memenuhi segala teknik adiministratif pembuatan akta seperti pembacaan, penandatanganan, memberikan salinan, dan pemberkasan untuk Minuta. Melakukan kewajiban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Notaris juga harus melihat identitas penghadap, apakah ia mewakili diri sendiri pribadi, atau mewakili badan atau institusi Notaris Tidak Berada di Wilayah Kerja Pasal 18 ayat . UUJN menentukan bahwa Notaris harus berkedudukan di daerah kabupaten atau Kota. Setiap Notaris sesuai dengan keinginannya mempunyai tempat dan kedudukan, dan berkantor di kabupaten atau Kota sebagaimana dalam Pasal 19 ayat . UUJN. Pengertian pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa Notaris dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berada di tempat kedudukannya, karena Notaris mempunyai wilayah jabatan seluruh provinsi. Hal ini dijalankan dengan ketentuan bahwa Notaris ketika menjalankan tugas jabatannya yakni kedudukannya, maka Notaris tersebut harus berada di tempat akta harus dibuat, dan pada akhir akta harus disebutkan tempat . ota atau kabupate. pembuatan atau penyelesaian akta. Menjalankan tugas jabatan di luar tempat kedudukan Notaris dalam wilayah jabatan satu provinsi tidak merupakan suatu pelangaran. Notaris membuat akta di luar wilayah jabatannya mencantumkan dalam akta tersebut seolaholah dilakukan dalam wilayah hukum seolah-olah dilakukan di tempat kedudukan dari Notaris tersebut melanggar Pasal 17 huruf . UUJN. Notaris dilarang untuk menjalankan jabatannya di luar daerah Akan tetapi dimungkinkan seorang Notaris membuat akta di luar wilayah jabatannya, antara lain: Pasal 942 jo. 397 KUH Perdata yaitu penyerahan surat rahasia untuk dibuka oleh harta peninggalan di dalam daerah tempat wasiat itu dibuka. Fakultas Hukum Universitas Gresik-508 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 . Pasal 157, 159, 161 KUH Perdata, yaitu ada kemungkinan notaris menjalankan jabatannya di luar wilayahnya apabila Notaris tersebut baik dalam perkara perdata maupun menyerahkan minuta aktanya dan membuat salinan dari akta itu untuk melakukan negosiasi honor dan melakukan Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan (Fitria, 2. Penegakan hukum tidak boleh hanya dilakukan setengah-setengah, akan tetapi harus berkesinambungan, baik preventif dan represif. Permasalahan Plang Nama dan Pindah Alamat Tidak Melapor Berdasarkan dengan salah seorang anggota Majelis Pengawas Darah Notaris Makasar bahwa ada beberapa kasus notaris yang telah berpindah kantor dan tidak memberikan MPD dalam hal ini telah memberikan sanksi berupa teguran, sehingga karena teguran tertulis pertama tidak dihiraukan maka cukup alasan bagi Terlapor untuk diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis Kedua. Seharusnya Notaris yang beriktikad baik, akan melaporkan kepindahannya, dan tidak memasang plang nama yang mengelabui masyarakat, bahkan jelas dapat dinilai membuka kantor lebih dari ketentuan yang Tindakan Notaris ini sangat tidak terpuji dan melanggar kode etik, perlu diberikan sanksi yang tegas agar tidak menjadi preseden bagi Notaris lain. Jika dilakukan pembiaran, maka dimungkinkan akan banyak plang nama Notaris diberbagai tempat sebagai Aocalo sertifikatAo terpampang plang nama tersebut hanya kosong, hanya sedikit berkas untuk mengelabui seakan-akan benar merupakan kantor, dan hanya ditunggui oleh satu karyawan saja. Persaingan antar rekan Notaris yang tidak sehat semakin menjurus pada persaingan usaha tidak sehat antar rekan Notaris. Mereka pro aktif turun ke pasar mendatangi klien, menawarkan jasa. Notaris Membuat Salinan Akta Tidak Sesuai dengan Minuta Pada kasus Notaris membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta akta. Pasal 16 dan 17 UUJN menentukan kewajiban dan larangan Notaris yaitu di antaranya bekerja secara seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang melakukan perbuatan hukum. Ketika seorang Notaris membuat salinan akta. Notaris harus mencocokkan dengan kompetensinya, agar akta tidak kehilangan Apabila dalam prakteknya. Notaris tidak membuat salinan akta tersebut sesuai dengan aslinya, maka Notaris kewenangan dan telah menyebabkan Minuta yang dibuatnya mengandung keterangan palsu. Selain dalam pembuatan salinan, dalam hal pembuatan Minuta pun Notaris harus berhati-hati jangan sampai mengandung keterangan palsu, jika tidak maka Notaris harus bertanggung jawab secara hukum. Bentuk tanggungjawab hukum Notaris adalah tanggung jawab terhadap hukum perdata, hukum pidana. UUJN, dan Kode Etik Notaris. Selain itu, seorang Notaris selaku pejabat umum, juga harus bertanggungjawab atas kebenaran materiil atas Minuta yang dibuatnya, di mana seorang Notaris harus menjamin bahwa minuta yang dibuatnya merupakan suatu Minuta yang otentik. Dalam pembuatan akta yang dilakukan Notaris, setiap kata yang dibuat Fakultas Hukum Universitas Gresik-509 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 dalam akta harus terjamin otentisitasnya. Oleh karena itu, dalam proses pembuatan dan pemenuhan persyaratan pembuatan akta diperlukan tingkat kecermatan yang memadai (Purwaningsih, 2. Menurut Keterangan Fahruddin S. ,M. anggota MPD bahwa suatu kasus dimana adalah MPD (Majelis Pengawas Daera. Kota Makassar. Terlapor dilaporkan oleh Pelapor dengan Surat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Masyarakat terhadap Notaris Kota Makassar. Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan berkas laporan dari kuasa hukum Terlapor menemukan fakta-fakta bahwa Terlapor telah membuat akta kuasa menjual di mana para pihak baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa tidak menandatangani akta tersebuat di hadapan Terlapor. Terlapor dinilai tidak bertindak jujur, saksama, mandiri, berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum. Pelanggaran lainnya adalah Terlapor membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta akta. Terlapor tidak membacakan akta di hadapan para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 . orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh para penghadap. Jadi menurut penulis. Notaris tersebut telah melanggar Pasal 16 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu tidak bertindak jujur, saksama, mandiri, berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum. Selain itu telah melanggar Pasal 16 ayat . huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta Selain itu. Notaris tersebut telah melanggar Pasal 16 ayat . huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu Terlapor tidak membacakan akta di hadapan para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 . orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh para Notaris tersebut melanggar Pasal 39 ayat . Pasal 40 ayat . Pasal 44 ayat . Pasal 54 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pelanggaran sebagaimana tersebut pada butir 3, 4, dan 5 dapat dikenai saksi dengan ketentuan sesuai dengan Pasal 85 Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 84 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sudah sepatutnya MPW berdasarkan Pasal 73 ayat . huruf e UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sanksi berupa teguran lisan atau teguran Selain itu berdasarkan Pasal 73 ayat . huruf f Majelis Pengawas Wilayah berdasar hasil pemeriksaan, berwenang mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris terhadap Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara 3 . bulan sampai dengan 6 . bulan sampai dengan pemberhentian tidak Berikut pelanggaran dalam jangka waktu tahun 2015-2020 di Kota Makassar. Tabel 2. Rincian Pelanggaran Notaris Tahun 2015-2020 No. Tahun Pelanggaran Jumlah Fakultas Hukum Universitas Gresik-510 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Dengan jumlah Notaris sekitar 190 di Kota Makassae, selama tahun 2015 sampai 2019 terdapat kasus pelanggaran sejumlah 31 kasus. Berdasarkan hasil No. penelitian diketahui bahwa kebanyakan terhadap pelanggaran tersebut telah 1 diberikan teguran tertulis, dan hanya terdapat 1 . kasus dengan usulan pemberhentian sementara, dikarenakan 3 bentuk pelanggarannya tergolong cukup Permasalahan Notaris tersebut dinilai cukup berat, karena selain telah membuat akta kuasa menjual di mana para pihak baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa tidak menandatangani akta tersebut di hadapan Notaris terlapor, tidak bertindak jujur, saksama, mandiri, berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum, yang bersangkutan juga membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta akta, serta tidak membacakan akta di hadapan para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 . orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh para Dalam hal pelanggaran Notaris, alangkah efektifnya jika MPD bisa diberdayakan agar secara langsung bisa memutuskan/memberi sanksi kepada Notaris pelanggar. Penulis sependapat dengan pendapat Firdhonal dalam sebuah jurnal. yang menyatakan betapa MPD kewenangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang melanggar kode etik atau menyalahgunakan jabatan. Sejauh ini MPD hanya berwenang memberikan pemeriksaan, dan selanjutnya yang berhak memberikan sanksi adalah Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis. Tabel 3. Pelaksanaan Tanggungjawab Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Kategori Jawaban Frekuensi Persentase(%) Efektiv Kurang Efektiv Tidak Efektif Jumlah Data diatas mengenai jawaban reponden tentang pelaksanaan tanggung jawab notaris berdasarkan UndangUndang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dapat dilihat dengan sampel 12 orang ada 2 orang yang menjawab efektiv 67%, kemudian 6 orang yang menjawab kurang efektif dengan persentase 50% dan 4 orang yang menjawab tidak efektif dengan persentase Dari tabel diatas dan penjelasannya dapat kita lihat bahwa lebih banyak responden yang menjawab kurang efektif, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum notaris. Kekurang Fachruddin. ,M. sebagai anggota MPD. Beliau menyebutkan bahwa tidak bisa dipungkiri masih ada pelanggaranpelanggara yang dilakukan notaris yang sebetulnya dapat dihindari apabila berpegang kepada aturan yang tertuang didalam UUJN dan Kode Etik. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris Efektivitas Hukum Berbicara mengenai efektivitas hukum tidak terlepas membicarakan dan mengkaji mengenai ketaatan manusia terhadap hukum yang Fakultas Hukum Universitas Gresik-511 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Jika suatu aturan hukum ditaati maka dapat dikatakan aturan hukum tersebut efektif. Namun tetap dapat dipertanyakan lebih jauh mengenai derajat Untuk mengenai derajat efektifitas suatu aturan hukum dapat kita lihat pada hubungan teori ketaatan hukum dari H. C Kelman yaitu Compliance . aat Identification . aat karena menjaga hubungan bai. , atau Internalization . aat karena nilai intrinsic yang dianu. Sehinnga berbicara efektif tidaknya suatu aturan hukum dilihat dari seberapa besarnya masyarakat mentaati aturan hukum tersebut dan tergantung dari kepentingannya, jika masyarakat taat hukum karena kepentingan Compliance . aat karena sanks. Identification . aat karena menjaga hubungan bai. , maka derajat ketaatnya sangat rendah dan dapat disimpulkan bahwa suatu aturan hukum tidak efektif dimasyarakat tersebut. Tetapi apabila ketaatan masyarakat karena Internalization . aat karena nilai intrinsic yang dianu. maka dapat diartikan bahwa masyarakat tersebut sudah taat hukum dan aturan hukum tersebut sangat efektif. Ada dua hal yang dapat dikaji dalam efektifitas hukum, tentang Bagaimana ketaatan terhadap hukum secara umum dan factor-faktor apa yang mempengaruhinya dan tentang Bagaimana ketaatan terhadap suatu aturan hukum tertentu dan factorfaktor apa yang mempengaruhinya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan pelanggaran Notaris di Kota Makassar disebabkan oleh SDM . umber daya manusi. itu sendiri, pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Mengingat tanggungjawab dan kepercayaan yang besar dan berat di pundak Notaris tersebut, maka Notaris perlu dibina dan diawasi, yang semuanya bertujuan untuk mengangkat keluhuran martabat jabatan Notaris. Notaris dituntut perundangan dan tidak melakukan kesalahan atau pun perbuatan tercela di Kode Etik dijadikan panduan ataupun tolak ukur bagi perilaku tersebut. Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan/pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan akta, kecuali undang-undang keterangan/pernyataan tersebut kepada pihak yang memintanya (Utomo & SafiAoi. Dalam hal ini Notaris berperan penting dalam pengarsipan dokumen penting, misalnya transaksi para pihak. Jadi seharusnya Notaris selalu menjaga kewibawaannya, baik dalam menjalankan jabatannya maupun ketika berperilaku dalam masyarakat. Notaris sebagai profesional yang sekaligus pejabat umum yang melayani kepentingan masyarakat, seharusnya memegang teguh amanah yang telah dipercayakan oleh para pihak kepadanya. Merujuk dan sependapat dengan Habieb Adjie . 8:184-. pelaksanaan tugas Notaris sebagai jabatan kepercayaan dimulai ketika calon Notaris disumpah atau mengucapkan janji berdasarkan agama masing-masing sebagai Notaris. Menurut penulis, jika memang Kode Etik dilaksanakan untuk menegakkan UUJN dan menjaga keluhuran martabat jabatan Notaris, maka seharusnya penerapan sanksi Kode Etik ini lebih dipertegas, jangan hanya dikeluarkan dari keanggotaan INI. Karena bisa saja secara rasional. Notaris akan tetap berpraktek sebagaimana biasa tanpa harus menjadi anggota INI. Selain itu perlu diefektifkan peran INI dan Dewan Kehormatan, demi kepastian hukum agar penerapan sanksi menimbulkan efek jera dan konstruktif Fakultas Hukum Universitas Gresik-512 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Notaris. INI pundiharapkan tidak berlarut-larut dalam polemik organisasi. INI seharusnya menjadi ajang pemersatu para Notaris, bukan pemecah belah para Notaris, untuk itulah perlu dibangun kembali landasan yang kokoh bagi INI agar berfungsi seperti tujuan awalnya, dan mengutamakan keluhuran martabat jabatan Notaris, mengutamakan kepentingan organisasi secara keseluruhan sebagai pemersatu dan golongan/individu. Pembinaan dan pengawasan Notaris akan dapat berhasil baik jika pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan itu pun menguasai dan memahami bidang kerja Notaris dan ketentuan hukumnya. INI pun harus terdiri atas anggota yang menjunjung tinggi profesionalisme dan keahlian berdasarkan kepakaran/senioritas atau rekam jejak yang baik dalam bidang Selain itu tuntutan moral dan kecerdasan serta kehati-hatian . harus selalu diperhatikan oleh Notaris, sehingga akta otentik yang dibuatnya benar-benar dapat menjamin kepastian Mengikuti pendapat Suhrawadi bahwa dibutuhkan kepastian hukum terhadap produk Notaris, oleh karena itu pelayanan yang diberikan oleh Notaris harus benarbenar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan. Jadi. Notaris dituntut keahliannya dan kecermatannya serta dibekali moral yang kuat agar berperilaku menjaga harkat jabatannya. Untuk itu perlu diimbangi dengan pengawasan oleh instansi yang telah ditunjuk oleh UUJN. Berikut uraian faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya pelanggaran notaris dan solusinya yang diambil dari Tabel 4. Faktor Pemicu Pelanggaran Tanggung Jawab Notaris Faktor Pemicu Pelanggaran No. Solusi Regulasi bidang kenotariatan Perlunya reformasi regulasi kenotariatan agar UUJN dan Kode Etik Notaris lebih efektif menuju kepastian Peran Organisasi Perlunya revitalisasi organisasi Perlunya mengatasi masalah SDM Masalah SDM antisipasi masalah tuntutan persaingan, kesejahteraan dan moral integritas Perlunya pengawasan yang peran aktif lembaga yang relevan, didukung lembaga yang Pengawasan Fakultas Hukum Universitas Gresik-513 Jurnal Pro Hukum: Vol . No. 2 Februari 2023 Pembinaan dan Profesionalisme Perlunya Peningkatan profesionalisme sosialisasi, peningkatan kinerja, ketahanan . dan studi lanjut dan kegiatan ilmah. Dalam rangka penegakan hukum, selain regulasi yang lebih menjamin kepastian hukum, perlu pembinaan dan pengawasan Notaris dengan melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat sehingga dapat dilanjutkan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Daerah meskipun wewenang pemberian sanksi selama ini masih berada pada Majelis Pengawas Pusat Notaris. Dalam rangka penegakan hukum, selain regulasi yang lebih menjamin kepastian hukum, perlu pembinaan dan pengawasan Notaris melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat sehingga dapat dilanjutkan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Daerah meskipun wewenang pemberian sanksi selama ini masih berada pada Majelis Pengawas Pusat Notaris. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan. Pertama. Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab notaris di Kota Makassar belum berjalan efektiv karena masih banyaknya pelanggaranpelanggaran yang dilakukan. pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan jabatan Notaris dan Profesi Notaris di Kota Makassar antara lain: . tidak membacakan akta, . tidak tanda tangan di hadapan Notaris, . berada di wilayah kerja yang telah ditentukan, . plang nama Notaris terpampang akan tetapi kosong, . pindah alamat kantor akan tetapi tidak melapor, dan . membuat salinan akta tidak sesuai dengan Kedua. Faktor-Faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan tanggung jawab notaris di Kota Makassar yang pertama yaitu faktor Substansi Hukum, dalam faktor substansi hukum, faktor SDM . umber daya manusi. itu sendiri, pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Yuhandra. Erga, & Akhmaddhian. Suwari. Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) dalam Pengawasan Kode Etik Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 49/PUU-X/2012. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13. , 19Ae27. Anand. Ghansham, & Syafruddin. Syafruddin. Pengawasan Terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan. Lambung Mangkurat Law Journal, 1. Erwinsyahbana. Tengku. Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum, 5, 323. Fitria. Fitria. Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Berdasarkan UndangUndang 32 Tahun 2009 Di Kota Jambi. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6. , 43311. Fitriyeni. Cut Era. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris. Kanun Daftar Pustaka