https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index PEMIKIRAN GUS DUR TENTANG AKOMODASI HUKUM ISLAM DAN KEBUDAYAAN Suardi Kaco. Universitas Al Asyariah Mandar Suardikaco@mail. Busrah Universitas Al-Asyariah Mandar busrahbucci@yahoo. Sumarni Alumni Pascasarjana UIN Alauddin Makassar khalilah_nuril@gmail. Article History: Received: Pebruari 21, 2024 Accepted: Mei 30, 2024 Published: Juni 28, 2024 Keywords: Gus Dur. Accommodation. Islamic Law. Culture Abstract: This article focuses on Gus Dur's thoughts regarding the accommodation of Islamic law and culture. The research method used is the library research method, where the data is analyzed qualitatively. The research results show that Gus Dur is a contemporary Islamic legal thinker who tends to be accommodating to culture. In his thinking. Gus Dur often uses the principles of ushul fiqh, qaidah fiqh, and maqashid Sharia to respond to various legal problems that arise in Indonesia. One example of a case that Gus Dur responded to in a cultural context was the issue of zakat, marriage and inheritance. In Gus Dur's view, these laws can be applied by taking into account cultural aspects, such as customs or traditions without changing the text of the AlQurAoan or hadis. Abstrak: Artikel ini memfokuskan pada pemikiran Gus Dur mengenai akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, di mana data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gus Dur merupakan seorang pemikir hukum Islam kontemporer yang cenderung akomodatif terhadap kebudayaan. Dalam pemikirannya. Gus Dur sering menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh, qaidah fiqh, dan maqashid Syariah untuk menanggapi berbagai persoalan hukum yang muncul di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang direspon oleh Gus Dur dalam konteks kebudayaan adalah masalah zakat, perkawinan, dan kewarisan. Menurut pandangan Gus Dur, hukumhukum ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek budaya, seperti adat atau tradisi tanpa mengubah nash Al-QurAoan maupun hadis. LATAR BELAKANG Hukum Islam merupakan hukum yang bersifat praktis yang digali secara sungguh-sunguh dengan pemahaman mendalam oleh mujtahid 125 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Pemikiran Gus Dur Tentang Akomodasi Hukum Islam Dan Kebudayaan | Suardi Kaco H. Busrah. Sumarni Al-QurAoan Kepraktisan Islam menjadikannya berwatak dinamis . agar tetap kompatibel dengan perubahan zaman dan tempat di mana hukum tersebut diaplikasikan. Watak dinamis ini membuat hukum Islam mudah bergerak dan berkembang di mana pun dan kapan pun. Bahkan, hukum Islam bisa berubah dengan perubahan situasi, masa, dan tempat. Salah satu bentuk kedinamisan hukum Islam adalah akomodatif terhadap kebudayaan yang berkembang di suatu wilayah. Hal ini terdapat dalam kaidah fiqh, al Aoadat al-muhakkamah . dat bisa menjadi huku. Dalam proses penerapan hukum Islam, akomodasi hukum Islam dan kebudayaan terkadang tidak bisa dihindari sebab persoalan-persoalan hukum yang muncul kerap membutuhkan jawaban yang praktis di masyarakat. Akomodasi hukum Islam Sebagaimana disyariatkannya agama Islam, yakni tidak lain hanya untuk kemaslahatan itu Hal ini disebutkan dalam Al-QurAoan Surah al-Anbiya, ayat 107, yakni Aukami tidak mengutus engkau (Nabi Muhamma. kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alamAy. Meskipun demikian, dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia, konsep mengenai akomodasi hukum Islam dan kebudayaan masih kurang minat kajiannya. Apalagi dalam kurung dua dekade terakhir, terdapat kelompok keagamaan yang mengusung paham purifikasi Islam, yakni kembali kepada Al-QurAoan dan hadis, yang mana kelompok ini menolak konsep akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Bagi kelompok ini. Islam adalah agama yang suci yang tidak boleh bercampurbaur dengan budaya yang sifatnya Namun. Salah satu pemikir yang mengusung pemahaman tentang akomodasi hukum Islam dan kebudayaan adalah Gus Dur atau nama lengkapnya Abdurrahman Wahid. Gus Dur adalah Presiden ke IV sekaligus seorang ulama yang menguasai banyak bidang ilmu keislaman, salah satunya pemikiran hukum Islam. Gagasan-gagasannya tentang akomodasi hukum 126 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index Islam dan kebudayaan dapat ditemukan dalam teori Pribumisasi Islam yang ditulis sekitar tahun 1980-an dan tulisannya tentang AuMenjadikan Hukum Islam sebagai Penunjang PembangunanAy. Konsep Gus Dur tentang akomodasi hukum Islam dan kebudayaan sangatlah relevan dikembangkan dan diterapkan di tengah situasi persoalan hukum yang rigit dan tekstualis. Apalagi karakter dan entitas budaya masyarakat muslim di berbagai daerah di Indonesia begitu beragam, sehingga sangat tepat pemikiran ini diterapkan untuk menjawab fenomena-fenomena hukum yang muncul saat ini. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang menganalisis data secara kualitatif dan terfokus pada kajian kepustakaan atau literatur. Pendekatan yang dipakai ada tiga, yakni pendekatan hukum Islam, filosofis, dan antropologis. Pengumpulan data dilakukan dengan jalan mendokumentasikan terlebih dahulu beberapa bahan-bahan dipublikasikan dalam bentuk buku, jurnal, disertasi maupun tesis. Data yang akan dihimpun dalam penelitian ini meliputi data yang menyangkut pemikiran Gus Dur tentang hukum Islam dan kebudayaan. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara data yang telah terkumpul melalui proses elaborasi dari berbagai sumber, diklasifikasi dan disusun sesuai kategori data yang diperlukan untuk pembahasan rumusan masalah yang kemudian dianalisis. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Data kualitatif dianalisis dengan cara mengklasifikasi dan mengkategorikannya. Dalam artian bahwa, data dianalisis dengan mengatur urutannya, mengkategorikannya ke dalam suatu pola, kategori, dan satuan uraian dasar. 127 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Pemikiran Gus Dur Tentang Akomodasi Hukum Islam Dan Kebudayaan | Suardi Kaco H. Busrah. Sumarni Hasil dan Pembahasan Gus Dur dan Pandangannya tentang Hukum Islam Gus Dur atau nama lengkapnya Abdurrahman Wahid lahir tanggal 7 September 1940 di Denanyar, dekat Kota Jombang. Jawa Timur. Ayahnya K. Abdul Wahid Hasyim adalah putra K. Hasyim AsyAoari, pendiri pondok pesantren Tebuireng dan pendidiri Nahdlatul Ulama. Gus Dur, selain dikenal sebagai Presiden RI ke-4, juga dikenal publik sebagai seorang pemikir Islam Pemikirannya tentang keislaman, khususnya hukum Islam sangat inklusif dan progresif. Inklusifitas dan progresifitas pemikiran hukum Islam Gus Dur diperoleh dari proses pendidikan dan pengalaman yang sangat panjang. Mulai dari sejak pendidikan pesantren sampai perguruan tinggi modern, dari bacaan kitabkitab klasik hingga buku-buku pemikiran kontemporer. Khasanah tradisi pemikiran Islam klasik, dan tradisi pemikiran modern serta nilai-nilai dan kebudayaan Nusantara menjadi satu kesatuan dalam basis pemikiran keislaman Gus Dur. Dalam hal penguasaan ilmu hukum Islam . Gus Dur, banyak mempelajari fiqh klasik . ukum Isla. dari berbagai ulama atau kiai. Misalnya, ia belajar kepada K. Wahab Hasbullah. Abddul Fattah. Ali MaAosum. Mbah Imam. Mbah Zubair, dan K. Khudlari. Ia bahkan pernah mengajar kitab yang bertemakan hukum Islam, seperti kitab al-Asybah wa al- NadhAAoir karya Imam Jalaluddin as-Suyuti dan kitab al-FawAid al-Janiyyah karya Syeikh Yasin al-Fadani. Mengenai pemikiran Gus Dur tentang hukum Islam. Ada beberapa tulisan Gus Dur yang mengulas tentang hukum Islam, namun di sini penulis hanya memilih tiga artikel pendek milik Gus Dur yang membahas secara gamblang mengenai hukum Islam, seperti: AuMenjadikan Hukum Islam sebagai Penunjang PembangunanAy. Hukum Pidana Islam dan Hak Asasi Manusia, dan AuPribumisasi IslamAy. Ketiga tulisan Gus Dur ini sekiranya menjelaskan tentang kondisi dan arah perkembangan hukum Islam di Indonesia yang dinilai cenderung statik dan bersifat apologetis. Gus Dur menginginkan agar hukum 128 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index Islam di Indonesia dipahami dan diaplikasikan secara dinamis. Dengan demikian, hukum Islam akan relevan di setiap perkembangan kehidupan masyarakat serta mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat. AuAhukum Islam harus mampu mengembangkan watak dinamis bagi dirinya, di antaranya dengan mampu menjadikan dirinya penunjang perkembangan hukum nasionalAwatak dinamis ini hanya dapat dimiliki, jika hukum Islam meletakkan titik berat perhatiannya kepada soal-soal duniawi yang menggeluti kehidupan bangsa kita dewasa ini, dan memberikan pemecahan bagi persoalan-persoalan hidup aktual yang dihadapi di masa kini. Dengan demikian, hukum Islam dituntut untuk mengembangkan diri dalam sebuah proses yang bersifat cair . luid situatio. , dan tidak hanya terikat pada gambaran dunia khayali yang menurut teori telah tercipta di masa lampau. Ay Kutipan di atas, dapat dipahami bahwa Gus Dur begitu menginginkan hukum Islam di Indonesia dikembangkan secara dinamis. Dinamisasi hukum Islam hanya bisa terjadi bilamana kajian atau proses ijtihadi dalam hukum Islam merespon persoalan-persoalan aktual yang dihadapi bangsa dan Artinya bahwa, hukum Islam harus mampu menjadi solusi dan jawaban atas problematika yang terjadi di Indonesia. Sebaliknya. Gus Dur sangat menentang gagasan hukum Islam yang hanya berkutat pada aspek ketuhanan dengan berlandaskan pada literatur hukum yang baku dan statis. Dalam tulisan Gus Dur yang berjudul. AuMenjadikan Hukum Islam sebagai Penunjang PembangunanAy, ia mengungkapkan bahwa hukum Islam akan bergerak secara dinamis jika dalam proses kajian dan ijtihad hukum Islam menghadirkan perspektif historis, menggunakan pendekatan multidimensional, tidak semata berdasarkan pada interpretasi tekstual, dan adanya otoritas tunggal dalam bentuk kelembagaan yang mampu meratakan keputusan-keputusan hukumnya di masyarakat. Pemikiran Gus Dur tersebut, dapat dipahami secara subtansial bahwa ijtihad perlu dilakukan dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia. Ijtihad tidak boleh berhenti pada era ulama-ulama mazahab. Ijtihad harus terus bergulir sebagai bagian dari aktifitas intelektual ulama. Tanpa tradisi 129 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Pemikiran Gus Dur Tentang Akomodasi Hukum Islam Dan Kebudayaan | Suardi Kaco H. Busrah. Sumarni ijtihad, maka produksi dan reproduksi hukum Islam akan terhenti, bahkan Jika demikian terjadi, maka kebutuhan hukum Islam dalam menjawab perubahan hukum di masyarakat tidak akan terpenuhi. Sehingga pada akhirnya membentuk sikap dan mental masyarakat untuk kembali pada pendapat-pendapat ulama klasik yang tidak lagi relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini. Itulah sebabnya. Gus Dur sangat berharap tradisi ijtihad bangkit di kalangan ulama di Indonesia. Ia menginginkan agar ulama-ulama yang memenuhi kualifikasi mujtahid tidak lagi terpaku pada literatur-literatur fiqh yang dinilainya sudah sedemikian statis. Pendapat Gus Dur ini bukan berarti bahwa membaca karya-karya ulama klasik tidak dibolehkan, bahkan bagi Gus Dur sangat diperlukan sebagai upaya memahami bagaimana proses ulama fiqh dulu dan metodologi yang digunakan dalam mengistimbatkan sebuah hukum. Gus Dur sendiri dalam pemikiran hukum Islamnya sangat identik dengan khasanah keilmuan ulama-ulama klasik, seperti gagasan tentang ushul fiqh, kaidah fiqh, dan maqashd syariah. Umpamanya, dalam kesempatan merespon persoalan-persoalan hukum Islam di Indonesia. Gus Dur kerap memakai ushul fiqh . etodologi pemikiran hukum Isla. seperti Aual-maslahah mursalahAy dan kaidah fiqhnya Aual-maslahah al-ammahAy dalam kasus, seperti penegakan negara Islam, pemimpin non muslim, pemimpin perempuan, dan Dalam konteks kepemimpinan. Gus Dur sering memakai kaidah fiqh Autasharruful imam AoalA raAoiyyatihi manthun bil maslahahAy . indakan Artinya bahwa. Gus Dur dalam pemikirannya membolehkan pemimpin dari kalangan manapun. Sebab yang utama dalam kepemimpinan adalah tercapainya kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu. Gus Dur juga acapkali memakai metodologi hukum Islam seperti qiyas. Aourf, dan kaidah fiqh Aual-Adah al muhakkamahAy. Ia menerapkan metodologi dan kaidah hukum ini pada kasus-kasus hukum yang bersifat Mengistimbatkan hukum Islam yang didasarkan pada tradisi atau 130 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index kebudayaan masyarakat tertentu, seperti berzakat dengan beras, kewarisan, perkawinan, dan sebagainya. Relasi Hukum Islam dan Kebudayaan Islam dan kebudayaan merupakan dua entitas yang berbeda. Islam adalah agama samawi yang diturunkan Allah Swt. kepada manusia, sedangkan kebudayaan dipahami sebagai produk manusia di dunia. Namun kedua entitas tersebut bertemu ketika Islam mulai diturunkan kepada manusia. Menurut Muchit Muzadi. Islam dan kebudayaan tidak bisa dipisahkan. Karena Islam adalah agama untuk manusia sedangkan manusia dipengaruhi oleh Pengaruh lingkungan itulah yang menyebabkan lahirnya Pandangan yang sama juga dikemukakan oleh Afifuddin Muhajir, bahwa Islam selain berdimensi ketuhanan juga berdimensi kemanusiaan. Pada dimensi kemanusiaan inilah. Islam tidak mengancam eksistensi kebudayaan, justru keduanya saling akomodatif atau saling menerima satu sama lain. Perbedaan dimensi inilah, menurut Gus Dur, menjadikan Islam dan kebudayaan mempunyai independensi masing-masing. Islam bersumber pada wahyu dan bersifat normatif, sedangkan kebudayaan adalah buatan manusia dan bersifat dinamis. Namun dalam realitas, perbedaan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya manifestasi berislam dalam bentuk budaya. Perbedaan antara Islam dan kebudayaan dalam realitas perjumpaannya juga tidak dapat terhindar dari resistensi atau polarisasi. Sebab, kata Gus Dur, polarisasi atau tumpang tindih dalam perjumpaan Islam dan kebudayaan adalah sesuatu hal yang tidak terhindarkan dan akan terjadi terus-menerus. Dan rekonsiliasi atau akomodasi antara keduanya akan muncul secara alami, menandai terjadinya proses pribumisasi. Sedangkan pribumisasi Islam merupakan rekonsiliasi atau akomodasi Islam dan kebudayaan yang terjadi tidak dalam proses pembauran seperti sinkretisme yang menegasikan sifatsifat asli Islam. 131 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Pemikiran Gus Dur Tentang Akomodasi Hukum Islam Dan Kebudayaan | Suardi Kaco H. Busrah. Sumarni Dalam konteks relasi hukum Islam dan kebudayaan, hubungan Hukum Islam kebudayaan dan begitu pulah sebaliknya, keduanya saling simbiosismutualisme. Mengapa demikian? sebab hukum Islam adalah hasil ijtihad atau penalaran terhadap dalil-dalil Al-QurAoan maupun hadis yang dalam proses perumusannya membutuhkan pemahaman yang mempertimbangkan aspek kontekstual salah satunya seperti tradisi, adat-istiadat, dan kebudayaan suatu Dalam tradisi keilmuan ushul fiqh . etodologi hukum Isla. terdapat salah satu metodologi yang kerap dipakai oleh fuqaha . hli hukum Isla. dalam mengistimbatkan hukum Islam, yaitu al-Aourf . Al-Aourf secara etimologi berasal dari kata Aoarafa-yaAorifu, yang berarti sesuatu yang dikenal dan baik, sesuatu yang tinggi, berurutan, pengakuan, dan kesabaran. selain itu, al- Aourf adalah kebiasaan yang dilakukan. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, al-Aourf sama dengan adat . l-AoAda. Ia merupakan tradisi yang telah dikenal manusia dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau hal perbuatan yang ditinggalkan. Hal yang sama dikatakan Afifuddin Muhajir, al-Aourf adalah tradisi atau adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Dalam menetapkan hukum Islam al-Aourf di Sebab mengabaikan al-Aourf sama halnya menentang cita-cita kemaslahatan sebagai tujuan syariat. Bahkan menurut Afifuddin Muhajir dengan mengutip pendapat al-Sarakhsi, mengatakan bahwa Au. etentuan huku. yang ditetapkan oleh al-Aourf sama halya dengan . etentuan huku. yang ditetapkan oleh nashAy. Selain itu, terdapat kata yang sering diidentikkan kata al-Aourf yaitu al- Adah. Secara etimologi al-Adah berasal dari kata AoAda-yaAodu yang berarti Karena itu, tiap-tiap sesuatu yang sudah terbiasa dilakukan tanpa diusahakan disebut adat. Sedangkan sesuatu yang baru dilakukan belum dinamakan adat. Dalam kaidah fiqh dikenal di kalangan ulama, yaitu al-Adah muhakkamah . dat bisa menjadi huku. atau al-Adah syarAoah muhakkamah 132 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index . dat adalah syariat yang ditetapkan sebagai huku. kaidah ini juga sering digunakan oleh ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum Islam jika hukum-hukum yang terdapat dalam Al-QurAoan dan hadis tidak disebutkan secara tegas. Gus Dur dalam pemikiran hukum Islamnya juga kerap memakai kaidah ini dalam merespon sejumlah kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Akomodasi Hukum Islam dan Kebudayaan dalam Pemikiran Gus Dur Pemikiran Gus Dur tentang akomodasi hukum Islam dan kebudayaan terdapat dalam tulisannya yang berjudul. AuPribumisasi IslamAy. Di dalam tulisannya ini ada satu sub pembahasan yang membicarakan mengenai hubungan Hukum Islam dengan kebudayaan yang saling akomodatif. Hubungan yang akomodatif tersebut diterangkan oleh Gus Dur dengan menggunakan kaidah fiqh, yaitu al-Aoadat muhakkamah . dat istiadat bisa menjadi huku. Kaidah ini kerap dipakai Gus Dur dalam merespon berbagai persoalan-persoalan hukum yang baru muncul belakangan yang tidak ada dasar hukumnya di dalam Al-QurAoan maupun hadis. Kaidah fiqh yang dipakai Gus Dur di atas adalah kaidah yang telah masyhur di kalangan ahli fiqh sebelumnya. Kaidah ini termasuk dalam salah satu kaidah fiqh yang disebut al-qawAAoid al-khamsah . aidah-kaidah fiqh pokok yang lim. Selain kaidah tersebut di atas, juga terdapat satu metodologi pemikiran hukum Islam . shul fiq. yang menempatkan kebudayaan atau tradisi masyarakat sangat istimewa, yaitu al-Aourf. Menurut Afifuddin Muhajir, al-Aourf adalah tradisi atau adat istiadat yang dialami dan dijalani oleh manusia baik secara personal maupun komunal. Di dalam menetapkan hukum Islam al-Aourf harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Karena mengabaikan al-Aourf yang sahih . esuai dengan prinsip-pronsip syaria. bertentangan dengan cita-cita kemaslahatan sebagai tujuan syariat. Afifuddin Muhajir dengan mengutip pendapat al-Sarakhsi, mengatakan bahwa. Auatstsabitu bilAourfi katstsabitu 133 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Pemikiran Gus Dur Tentang Akomodasi Hukum Islam Dan Kebudayaan | Suardi Kaco H. Busrah. Sumarni binnashAy, artinya: Auketentuan hukum yang ditetapkan oleh al-Aourf sama halnya dengan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh nash. Ay Dalam pemikiran Gus Dur, penerapan kaidah fiqh dan ushul fiqh seperti di atas membutuhkan kehati-hatian, sebab dalam hukum Islam terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan. Misalnya, adat istiadat atau tradisi tidak bisa merubah nash (Al-QurAoan dan hadi. melainkan hanya merubah atau mengembangkan aplikasinya saja. Sebagaimana yang dikatakan Gus Dur berikut ini: Aukarena adanya prinsip-prinsip yang keras dari hukum Islam, maka adat tidak bisa mengubah nash itu sendiri melainkan hanya mengubah atau mengembangkan aplikasinya saja dan memang aplikasi tersebut akan berubah dengan sendirinyaAy. Metode penerapan hukum Islam seperti di atas, kata Gus Dur, juga merupakan bentuk AupenundaanAy pelaksanaan penuh dengan menggunakan keputusan hukum yang bersifat transisional, seperti hukum adat sebagai Gus Dur memakai metode tersebut dalam menyikapi persoalanpersoalan hukum yang muncul di Indonesia, salah satu di antaranya hukum zakat, perkawinan, dan kewarisan. Ketiga kasus hukum tersebut akan dielaborasi oleh peneliti di bawah ini: Hukum Zakat Zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah. Hukum membayar zakat adalah wajib, yaitu mendapatkan pahala bagi yang melaksanakan dan berdosa bagi yang meninggalkan. Hal ini terdapat dalam Al-QurAoan Surah Al-Baqarah ayat 43, yang artinya Audan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakatAy. Dalam konteks zakat fitrah atau zakat an-nafs. Kewajiban membayar zakat fitrah dilaksanakan di bulan Ramadan untuk mensucikan jiwa. Dan benda atau barang yang wajib dizakati adalah gandum atau kurma. Dua benda tersebut ditetapkan dalam hadis Nabi, yaitu: AuRasulullah mewajibkan membayar zakat fitrah satu shaAo kurma atau satu shaAo gandum atas umat 134 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besarAy. Perintah membayar zakat fitrah sebagaimana hadis di atas, tentu akan mengalami kendala dalam penerapannya, jika itu dilaksanakan di Indonesia yang notabene tidak terdapat gandum atau kurma. Sementara umat muslim di Indonesia juga dikenakan hukum wajib bayar zakat layaknya umat muslim di negeri-negera Arab. Masalah ini tentu menggerakkan para ulama yang ahli di bidang ini untuk menemukan jawaban hukum atas persolan tersebut. Gus Dur pandangannya tentang persoalan zakat di Indonesia. Ia mengatakan bahwa beras di Indonesia sama kedudukannya dengan gandum atau kurma di Arab. Oleh karena itu, hukum membayar zakat dengan menggunakan beras bagi umat muslim di Indonesia sama hukumnya dengan gandum yang dipakai oleh umat muslim di Arab. Mengenai hal ini Gus Dur menulis dalam bukunya. Au Pergulatan Negara. Agama, dan KebudayaanAy sebagai berikut: AuANabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai qutul balad, makanan pokok. Dan karena definisi itulah, gandum berubah menjadi beras untuk IndonesiaAy. Pandangan Gus Dur di atas adalah pandangan fiqh zakat kontekstual. Suatu pemikiran hukum Islam yang tidak terikat pada pemahaman nash yang Pemikiran Gus Dur ini tentu memiliki dasar hukum yang telah dipraktekkan ulama sebelumnya dalam menggunakan metode istimbat hukum, seperti qiyas dan al-urf. Kedua metode tersebut dinilai sangat tepat diaplikasikan dalam kasus hukum zakat di Indonesia. Hukum Perkawinan Selain hukum zakat di Indonesia. Gus Dur juga merespon persoalan hukum perkawinan yang berkembang di Indonesia. Ia menilai bahwa praktek perkawinan yang dilaksanakan umat muslim di berbagai daerah merupakan bentuk akomodasi hukum perkawinan Islam dengan adat atau tradisi yang 135 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Pemikiran Gus Dur Tentang Akomodasi Hukum Islam Dan Kebudayaan | Suardi Kaco H. Busrah. Sumarni berlaku di masyarakat. Dalam hal ini. Gus Dur mengatakan dalam tulisannya sebagai berikut: Audalam kaitannya dengan pernikahan misalnya, sebenarnya rukun bagi sahnya hubungan suami-istri sangat sedikit, yaitu ijab, qabul, saksi dan Sedang selebihnya diserahkan kepada adat, misalnya tentang pelaksanaan upacara peresmiannya. Di sini adat berperan sebagai penghubung pola-pola perilaku baru dengan tetap berpijak kepada aturan normatif dari agama. Pola hubungan agama dan adat seperti ini sehat sekaliAy. Pandangan Gus Dur di atas dapat dipahami bahwa hubungan hukum perkawinan . iqh munakaha. dan tradisi sangat akomodatif. Relasi keduanya tidak saling merusak. Bahkan hukum perkawinan Islam yang mengandung ajaran normatif tidak berubah dengan mengakomodasi adat dalam proses Tradisi resepsi atau upacara pernikahan memang dikenal dalam ajaran Islam, yakni walimah al-ursy yang penerapannya diserahkan kepada adat atau Gus Dur dalam kesempatan yang sama juga menyinggung bagaimana manifestasi kultural dalam ritual pernikahan seperti pakaian pengantin yang dianggap bagian dari domain kebudayaan, jadi otoritasnya ada pada adat, bukan agama. Hal ini dikatakan Gus Dur di bawah ini: Aubahwa pakaian pengantin Jawa menampakkan bagian bahu mempelai wanita, orang Islam tidak memandang hal itu sama AorusaknyaAo dengan zina, durhaka kepada orang tua, dan kejahatan-kejahatan berat lainnya. Kekurangan seperti itu umumnya bisa dimaklumi sebagai bagian dari adat, selama syarat-syarat keagamaan dari nikah dan pengaturan hubungan selanjutnya, seperti soal nafkah dan kewajiban-kewajiban rumah tangga, masih diatur secara Islam. Sedangkan manifestasi kulturalnya diserahkan kepada adatApola hubungan ini ditampung dalam alAoadah muhakkamah, sehingga adat istiadat bisa disantuni tanpa mengurangi sahnya perkawinanAy. 136 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index Meskipun demikian. Gus Dur tetap menekankan bahwa akomodasi hukum Islam dengan kebudayaan hanya menyangkut pada aspek kultural saja. Mengenai soal wali nikah, ayah angkat tetap tidak diperkenangkan untuk menjadi wali nikah untuk anak angkatnya. Ketentuan ini, kata Gus Dur merupakan norma agama, bukan adat atau tradisi. Hukum Kewarisan Perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia juga banyak mengalami penyesuaian dengan hukum kewarisan adat. Akan tetapi, jauh sebelum dikenal dan diterapkan hukum kewarisan Islam di Indonesia, hukum kewarisan adat telah lebih dulu eksistensial atau diterapkan di masyarakat. Menurut Yulia, hukum kewarisan adat yang berlaku secara umum di Indonesia terdiri dari tiga karkteristik, yaitu: pertama, harta warisan dalam sistem hukum adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dapat terbagi atau dapat terbagi tetapi menurut jenis macamnya dan kepentingan para ahli waris. kedua, hukum waris adat tidak mengenal asas legitieme portie atau bagian mutlak. hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktuwaktu menuntut agar harta warisan segera dibagikan. Karena itu, eksistensi hukum adat di Indonesia perlahan dipengaruhi oleh hukum kewarisan Islam. Keduanya saling mengakomodasi atau menerima satu sama lain. Misalnya, bagian ahli waris perempuan dan bagian ahli waris laki-laki dibedakan karena peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga Di Bugis dan Mandar dikenal istilah urane mallampe, burane maAojujung . aki-laki memikul, perempuan menjujun. Karena peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan berbeda, maka bagian dalam hak kewarisan pun juga berbeda. Tradisi ini sekiranya sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam yang memang membedakan bagian keduanya. Di lain hal juga dapat ditemukan integrasi hukum kewarisan Islam dengan hukum kewarisan adat, dalam hal misalnya, pembagian waris antara suami dan isteri. Dalam kasus ini. Gus Dur mengatakan sebagai berikut: 137 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 Pemikiran Gus Dur Tentang Akomodasi Hukum Islam Dan Kebudayaan | Suardi Kaco H. Busrah. Sumarni AuAdi Indonesia telah lama terjadi bahwa pembagian waris antara suamiistri mendapatkan masukan berupa dua model yang bersal dari adat, yaitu adat perpantangan di Banjarmasin dan gono gini di JogjaSoloAharta rumah tangga dianggap sebagai perolehan suami-istri secara bersama-sama, yang karenanya mesti dipisahkan dulu sebelum diwariskan, ketika salah satu suami/istri meninggal. Separoh dari harta itulah yang dibagi kepada para ahli waris menurut hukum waris Islam, sedang separoh lainnya adalah milik suami/istri yang masih hidupAAy Adat pembagian harta bersama atau gono gini sebagaimana yang disebutkan Gus Dur di atas kini telah menjadi bagian dari sistem kewarisan Islam dalam KHI (Kompilasi Hukum Isla. Hal ini menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam yang kini menjadi bagian hukum nasional mengakomodasi hukum kewarisan adat yang berlaku sudah lama di Indonesia. selain Jawa, di daerah lain juga dikenal harta bersama seperti di Aceh . areuta sihareka. Minangkabau . arta suaran. Sunda . una kay. Bali . uwe gabr. , dan Kalimantan . arang perpantanga. KESIMPULAN Gus Dur adalah seorang pemikir hukum Islam kontemporer. Ia begitu responsif terhadap diskursus perkembangan hukum Islam yang terjadi di Indonesia, terutama pada persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan manisfestasi kultural. Gus Dur memahami dan mengaji setiap persoalan hukum kontemporer dengan pendekatan kontekstual dan multi-dimensional dengan tetap mengacu pada teori dan prinsip hukum, seperti ushul fiqh, qawaid fiqh, dan maqashid syariah. Sehingga di AutanganAy Gus Dur hukum Islam itu dinamis, tidak apologetis apalagi statis. Meski Gus Dur memahami hukum Islam secara lentur, namun aspek prinsipil dari hukum Islam yang tidak berubah itu tetap diletakkan pada posisinya. Jadi, pemikiran Gus Dur tentang akomodasi hukum Islam dengan kebudayaan bukan merubah nash (Al-QurAoan dan hadi. melainkan merubah penerapannya. Dan salah satu aplikasi hukum Islam adalah adat atau tradisi. 138 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. 2 Juni 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index REFERENSI