https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-EKONOMIKA P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK UMKM DI INDONESIA: SEBUAH META ANALISIS ADwi Sinta,AOvita Charolina AProgram Studi Akuntansi. Universitas Pat Petulai. Bengkulu. Indonesia ASekolah Tinggi Ilmu Administrasi. Bengkulu. Indonesia Email: dwisinta@upprl. idA, inacharol@gmail. ABSTRAK Tujuan dalam penelitian ini apakah pemberian insentif pajak yang dilaksanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023 dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan meta analisis pada hasil penelitian terdahulu, sampel penelitian berjumlah 5 penelitian dengan responden berjumlah 504 pada terbitan jurnal yang terakreditasi Sinta Ristek-Brin. Hasil dalam penelitian sampling eror dan measurement Error menunjukkan angka positif dan signifikan sehingga hipotesis diterima. Dapat disimpulkan insentif yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) apabila dimanfaatkan dan terealisasi pada wajib pajak maka akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sedangkan keuntungan bagi wajib pajak UMKM insentif tersebut dapat membantu mengurangi kewajiban dalam pelaporan. Implikasi dalam penelitian ini adalah pemanfaatan insentif merupakan stimulus bagi wajib pajak untuk yang belum memenuhi tingkat kepatuhan berperan aktiv dalam memenuhi kewajiban kepada negara. Kata Kunci: Insentif. Perpajakan. UMKM ABSTRACT The aim of this study is whether the provision of tax incentives implemented in 2021 to 2023 can increase MSME taxpayer compliance in Indonesia. This Research uses a meta-analysis approach of previous Research. The research sample consisted of 5 studies with 504 respondents in journal publications accredited by Sinta Ristek-Brin. The results in the research on sampling error and measurement error show positive and significant numbers so that the hypothesis is accepted. It can be concluded that the incentives provided by the government for Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. taxpayers when utilized and realized by taxpayers will increase the level of taxpayer compliance while the benefits for MSME taxpayers of these incentives can help reduce reporting obligations. The implication in this study is that the use of incentives is a stimulus for taxpayers who have not met the level of compliance to play an active role in fulfilling obligations to the state. Keywords: Incentives. Taxation. MSMEs JURNAL IKRATH-EKONOMIKA Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-EKONOMIKA PENDAHULUAN Pemerintah perpajakan bagi para pelaku usaha mikro dan makro, kebijakan diambil dilandasi oleh keadaan perekonomian masyarakat yang terhenti terkena dampak covid-19 serta pembatasan aktivitas di ruang terbuka. Sampai dengan tahun 2021 Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mendokumentasikan 65,4 Juta usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp 9,580,762 triliun Sementara pada penelitian yang dilakukan Nurhidayah . menyatakan bahwa 64,2 juta usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia berkontribusi terhadap Produk Domestik bruto senilai Rp 8,573,89 triliun, namun hanya 2,3 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP). Dari komulatif angka tersebut tidak semua dari pelaku usaha yang memiliki NPWP, rutin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Hal ini memperlihatkan adanya tingkat ketidakpatuhan, kepatuhan merupakan isu dalam konteks perpajakan (Fidiana, 2. Menyimpulkan bahwa isu kepatuhan merupakan hal yang sangat penting berkaitan dengan belum tercapainya tingkat kepatuhan yang di tetapkan, kepatuhan dalam penelitian ini dengan pendekatan intrinsik pada kesadaran internal. Untuk itu pemerintah melakukan stimulus kepada wajib pajak dengan harapan selalu berpartisipasi dalam self assessment system. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan sendiri pajak terutang, menyetorkan sampai melaporkan pajak yang telah dibayar. Melalui perubahan penetapan tarif Usaha Mikro Kecil dan Menengah perpajakan terbagi menjadi dua kategori, pembagian berdasarkan kategori ini adalah untuk menentukan persentase pajak yang harus dibayarkan. Kategori yang pertama di bedakan berdasarkan peredaran bruto sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 bahwa peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Miliar dalam jangka waktu setahun maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Kategori yang kedua adalah UMKM dengan penyebutan pengusaha kena pajak (PKP), pada kategori ini UMKM tersebut sudah memiliki omzet melebihi Rp 4,8 Miliar dalam setahun yang artinya wajib pajak ini hanya boleh menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PP. Dalam penelitian yang dilakukan oleh (Harefa & Sidabutar, 2. Perubahan tarif PPh final untuk UMKM pada tahun 2022 melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan mengatur untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 Juta pertahun tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5% namun jika wajib pajak memiliki peredaran bruto diatas Rp 500 Juta maka wajib dikenakan tarif pajak PPh final Pelaksanaan perubahan peraturan undang-undang mengenai tarif perpajakan Perubahan tarif UMKM dari 1% menjadi 0,5 % memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pembayaran oleh wajib pajak dengan kondisi geografis penelitian pada usaha perkebunan, peternakan dan perdagangan (Kurnia Hermawan & Rheza Ramadhan, 2. Namun tidak hanya tarif pajak saja yang merupakan indikator penentu tingkat kepatuhan wajib pajak, ada variable lain yaitu sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, pemahaman peraturan perpajakan dan Penelitian yang dilakukan Hapsari & Kholis . menyatakan sistem administrasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak apabila variable tersebut diuji secara Bersama, namum apabila kesadaran pajak diuji dengan kepatuhan wajib pajak maka tidak ada pengaruh yang signifikan Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Perdana & Dwirandra . Menyatakan ketika pengujian variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan JURNAL IKRATH-EKONOMIKA Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-EKONOMIKA perpajakan dan sanksi perpajakan diuji secara bersama dengan analilis regresi linier berganda maka terdapat pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan demikian dapat dinyatakan bahwa pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak merupakan siklus yang berkesinambungan tidak hanya menstimulus wajib pajak namun kebijakan pemerintah merupakan faktor kuat dalam penentu kewajiban Berdasarkan pada latar belakang maka hipotesis dalam penelitian ini adalah Hi: Insentif Pajak Dapat Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. METODE PENELITIAN Pendekatan menggunakan meta analisis dengan menghimpun serta mengasosiasikan hasil penelitian terdahulu untuk mendapatkan suatu integrasi kuantitatif. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengenai efektivitas insentif pajak Usaha Mikro Kecil Menengah implementasikan pada wajib pajak pelaku usaha yang ada di Indonesia, dengan melihat pengaruh Insentif Pajak UMKM. Kemudian dengan kata kunci AuKepatuhan Wajib Pajak UMKMAy maka diperoleh 000 artikel, dari jumlah penelusuran artikel jurnal tersebut maka selanjutnya 390 Artikel diseleksi berdasarkan kreteria sebagai berikut: . Penelitian tentang insentif pajak UMKM sebagai variable . Menggunakan kepatuhan wajib pajak sebagai variable dependen. Terbit dari tahun 2021-2023. Terbit pada jurnal yang terakreditasi Sinta Ristek Brin. Pendekatan metode analisis ini diharapakan dapat dimanfaatkan dalam mendapatkan gambaran bervariasi atas topik yang diteliti serta dapat digunakan sebagai bahan koreksi terhadap kesalahan Penelitian Penelitian ini menggunakan artikel berupa jurnal sebagai populasi, data yang digunakan data skunder dengan lokasi terbitan data di Indonesia. Pengumpulan data melalui penelusuran jurnal dari media JURNAL IKRATH-EKONOMIKA Vol 6 No 2 Juli 2023 Melalui penelusan jurnal di akses pada google scholar didapat 7. artikel dengan menggunakan kata kunci AuPajak terhadap "Kepatuhan Wajib Pajak UMKM" proses pencairan data menemukan sebanyak 606 Berdasarkan penelitian open acess dan bukan merupakan skripsi atau tesis dari repository. Dengan empat kriteria tersebut dengan melihat nilai statidtik . dan atau F maka di dapat sampel sebanyak lima artikel yang dianggap representative untuk di analisis dalam penelitian ini. Meta analisis menggunakan Teknik Hunter-Schmidtuntuk mengkaji effect-size . ampling erro. , (Helly Prajitno Soetjipto, ) teknik ini dapat dimanfaatkan juga untuk mengkaji measurement error, reliabilitas variabel independen. Setelah sampling error dapat dikaji dan diketahui pengaruhnya terhadap studi yang diteliti. Bare Bone meta Analisa merupakan metode Analisa yang bertujuan mengetahui kesalahan sampel. Pada pengujian dihitung rerata korelasi populasi dengan ri sebagai korelasi xy pada studi i pada persamaan: o = Oc (Ni r. / Oc Ni Perhitungan variansr xy (EA. pada ri sebagai korelasi xy pada dan o sebagai rerata korelasi populasi dan Ni jumlah sample dengan persamaan: A r = Oc [Ni . iAeo )A]/OcNi Menghitung pengambilan sampel dengan persamaan: (EA. A e = . - o A)A/(N-. Perhitungan varians yang dikoreksi atau varians yang sesungguhnya pada varians kesalahan pengambilan sampel (A 2 . dengan rumus: (A 2 Ax. = A 2 r - A 2 e Varians korelasi populasi apabilah telah diketahui maka langkah selanjutnya P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-EKONOMIKA menetapkan interval kepercayaan dengan A = o A 1. 96 SD = o A 1. 96 x Oo EA Dampak kesalahan pengambilan sampel dihitung pada pembagian varians varians r xy (A 2 . dan Varians kesalahan Ae/Ar X 100% Uji hipotesis dengan perhitungan menggunakan Microsoft Excle metode langsung yang yang digunakan oleh Graciameca & Sanehez-Ballesta (Mamesah & Kristanto, 2. dengan kriteria :. Analisis Menentukan tingkat signifikansi . pada nilai negatif dan positif untuk ditetapkan simpangan baku setelah koreksi Terbitan Tahun 2022 Tahun 2023 Jumlah sehingga dapat menetapkan korelasi ratarata pada interval kepercayaan, nilai tersebut masuk dalam interval kepercayaan atau tidak. Apabila dilai rata-rata tersebut masuk dalam interval kepercayaan maka dapat di simpulkan bahawa korelasi Menetapkan hipotesis diterima atau ditolak dengan kriteria nilai korelasi yang sama berada pada interval kepercayaan sebagai pembuktian. HASIL DAN PEMBAHASAN Sampel dalam penelitian ini berjumlah 5 Jurnal yang Terakreditasi, yang tertera pada Responden dalam penelitian yang terdapat didalam jurnal sebanyak 504 wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang tersebar pada ruang lingkup provinsi di wilayah indonesia. Tabel 1. Sampel Penelitian Akreditasi SINTA Indonesis Lokasi Studi 1 Sinta 3 Bali Jumlah Sampel (N) 1 Sinta 3 Jawa Tengah 1 Sinta 4 Jakarta Timur 1 Sinta 2 Jawa Timur 1 Sinta 5 Sumatera Utara 5 Jumlah Jumlah Sumber :Data Penelitian . Studi Nama Fiqi Andreansyah & Khoirina Farina . Nik Amah. Candra Febrilyantri dan Novi Dwi Lestari . Meilinda Stevany Harefa Rimbun Sidabutar . Tabel 2. Informasi Nilai Statistik N x ri i Oe . i Oe . 2 x N 0,721 72,100 0,019 1,932 0,747 74,700 0,027 2,723 0,298 31,290 0,081 8,469 JURNAL IKRATH-EKONOMIKA Vol 6 No 2 Juli 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-EKONOMIKA NPL Norma Dewi Abdi Pradnyani. Putu Indrika Sari dan P Adi Suprapto Tri Joko Nugroho1 Kartika Hendra dan Riana Rachmawati Dewi Jumlah Mean 100,800 Sumber: Data Penelitian . Berdasarkan pada tabel 2. Informasi nilai statistik yang didapat rerata korelasi populasi setelah dikoreksi adalah o=0,585 dengan Varians xy (EA. sebesar 0,0345 pada Studi 72,600 0,021 2,074 0,433 42,687 0,022 2,198 2,199 293,377 0,582 0,0345 kesalahan sampling(A. sebesar 0,002 maka Nilai varian korelasi populasi sesungguhnya pada nilai rata-rata sebesar 0,324. Tabel 3. Estimasi Dalam Kesalahan Pengukuran Nama Fiqi Andreansyah & Khoirina Farina . Nik Amah. Candra Febrilyantri dan Novi Dwi Lestari . Meilinda Stevany Harefa & Rimbun C. Sidabutar . NPL Norma Dewi Abdi Pradnyani. Putu Indrika Sari dan P Adi Suprapto . Tri Joko Nugroho1 Kartika Hendra dan Riana Rachmawati Dewi Jumlah Mean 100,800 Sumber: Data Penelitian . Nilai Pycuyc Interval Kepercayaan 95% Dampak Kesalahan Sumber: Data Penelitian . Tabel 4. Hasil Koreksi Artifak Sampling Eror 0,582 -0,218 <= o => 0,946 Tabel 4 menjelaskan hasil koreksi artifak pada meta analisi dengan sampling error didapat nilai o berada dalam interval kepercayaan dengan nilai varians dengan bawah -0,218 dan P atas 0,946, pada rentang nilai negativ dan positiv Measurement error rata-rata diestimasikan sebesar 0,773 menujukkan nilai berada pada interval kepercayaan Dapat disimpulkan bahawa insentif JURNAL IKRATH-EKONOMIKA Vol 6 No 2 Juli 2023 ycaOoycycn 0,721 0,747 0,298 0,849 0,864 0,537 0,853 0,433 0,658 2,199 3,761 0,585 0,752 Measurement Error 0,773 -0,35<=ycyycuyc =>1,986 1,3% pajak bagi Usaha Mikro kecil dan Menengah memiliki korelasi yang kepatuhan wajib pajak. Kedua koreksi tersebut membuktikan hipotesis dalam penelitian ini diterima. Kompenen lain dapat menjadi perhatian dalam meta analisis dalam penelitian ini, sebab pengujian pada koreksi artifak memiliki dampak kesalahan masing-masing, dapat P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 menjadi bias disebabkan kekeliruan pada saat menetapkan sampel sebesar 5%, sedangkan sisa 95% bisa di pengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak di teliti dalam penelitian ini. Koreksi dampak kesalahan measurement error yang tidak mewakili aspek yang ditetapkan sebesar 1,3%. Hasil dalam penelitian meta analisis ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Nik Amah et al. bahwa insentif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, para pelaku usaha dibebaskan dalam kewajiban perpajakan dengan hanya melakukan pelaporan kepada pihak fiskus atas pemanfaatan keringanan pajak final yang ditanggung pemerintah. Sama halnya dalam penelitian (Dewi et , 2. berpengaruh positif dengan semakin tingginya pemanfaatan oleh wajib pajak maka semakin tinggi kepatuhan yang didapat. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau ulang hasil dari penelitian-penelitian terdahulu untuk menjawab sebuah hipotesis apakah diterima atau ditolak. Dalam penelitian meta analisa ini semakin maksimal insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah diserap dan dimanfaatkan oleh wajib pajak maka tingkat kepatuhan akan semakin tinggi. Insentif pajak bagi Usaha Mikro kecil dan Menegah merupakan stimulus yang dilakukan oleh pemerintah, puncak pemberian insentif ini adalah pada saat perekonomian indonesia mengalami kelumpuhan akibat wabah yang berpengaruh pada pemasukan bagi devisa negara. Insentif pajak merupakan keringanan biaya wajib pajak yang ditanggung oleh pemerintah sehingga biaya dalam oprasional lebih minimal. Sejalan dilakukan (Andrew & Sari, 2. mendefinisikan bahwa sesuai dengan teori atribusi pemberian insentif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib https://journals. upi-yai. id/index. php/IKRAITH-EKONOMIKA pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebesar 81,6%, artinya wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut pada pelaporan usahanya. SIMPULAN DAN SARAN Pemberian insentif pada perubahan tarif final pajak bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat disimpulkan bahwa efektifitas insentif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah jika dimanfaatkan oleh wajib pajak artinya faktor informasi dari pihak pemerintah dan internal wajib pajak sehingga merupakan indikator Keterbatasan penelitian berbasis meta analisis dalam penelitian ini adalah pengambilan sampel tidak seluruh provinsi yang ada di indonesia disebabkan pemilihan sampel berdasarkan karakteristik yang Bagi selanjutnya dapat memperluas sampel penelitian merata pada negara kesatuan republik indonesia sehingga penelitian ini dapat mengeneralisasi bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah DAFTAR PUSTAKA