Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN KEPADA KORBAN PEMBUNUHAN DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN HUKUM Sesilia Selnika Wau Fakultas Hukum Universitas Nias Raya (Sesiliaselnika@gmail. Abstrak Penelitian ini bersimpulan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada korban pembunuhan ditinjau dari aspek keadilan hukum. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, metode kasus, pendekatan analitis. Hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah sistem yang mengkaji dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangan hakim telah lalai dan/atau tidak turut mempertimbangkan kepentingan korban dalam penerapan keadilan hukum, dalam putusan ini dengan menggunakan Pasal 351 ayat . Jo Pasal 55 ayat . KUHP bahwa jika kekerasan itu menyebabkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara selama-lamanya 7 . Namun menurut analisa penulis jika dilihat dari kronologi adanya unsur perencanaan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Pembunuhan Ditinjau Dari Aspek Keadilan Hukum Abstract The aim of this research is to find out the judge's considerations in sentencing murder victims from the aspect of legal justice. The type of research used by the author is normative legal research using the Legislative Regulations approach, case method, analytical approach. Normative law is a type of legal research that places law as a system that studies and uses secondary data. Data collection was carried out using secondary data, which was obtained through library materials consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The data analysis used is descriptive qualitative analysis and conclusions are drawn using a deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that in his consideration the judge was negligent and/or did not take into account the interests of the victim in implementing legal justice, in this decision using Article 351 paragraph . in conjunction with Article 55 paragraph . of the Criminal Code that if violence This causes abuse which results in death with a maximum prison sentence of 7 . However, according to the author's analysis, if we look at the chronology, there is an element of planning. Keywords: Judge's considerations. Murder Viewed From the Aspect of Legal Justice. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Pendahuluan Indonesia adalah negara hukum, berdasarkan dengan Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana hukum itu merupakan social control yang berarti hukum berfungsi sebagai suatu alat yang mengendalikan tingkah laku manusia baik itu permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penyelesaian hukum guna menciptakan suasana yang tertib dan tentram. Maka muncul sebuah kalimat adagium Auubi societas ibi iusAy yang diterjemahkan secara bebas yang kurang lebih artinya, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Sehingga hukum hidup dan berkembang di dalam masyarakat karena hukum telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hukum di Indonesia ada berbagai macam yaitu hukum tertulis . us constitutu. seperti Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD1. Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan lainlain, sedangkan hukum tidak tertulis seperti hukum adat. Hukum pidana adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di masyarakat atau dalam suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturanaturan untuk menentukan perbuatanperbuatan mana dilarang yang disertai ancaman berupa nestapa atau penderitaan bagi barangsiapa yang melanggar larangan Aturan-aturan tersebut mengatur terhadap kepentingan umum. Pelanggaran ialah suatu perbuatan melanggar atau melawan suatu aturan. Kejahatan ialah perilaku pelanggaran aturan hukum Pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat disertai dengan ancaman E-ISSN 2828-9447 berupa pidana atau penderitaan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Berdasarkan merupakan persoalan yang sering dihadapi manusia dari waktu ke waktu yang tiada pernah henti diperdebatkan. Kejahatan yang berkembang di masyarakat terdiri dari berbagai macam bentuk dan jenis. Indonesia kejahatan secara umum diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu bentuknya yaitu pembunuhan. Dalam KUHP pembunuhan tergolong sebagai pengaturannya secara khusus diatur dalam BAB XIX KUHP yang terdiri dari 13 pasal yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang denga cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela Pembunuhan dapatdilakukan dengan berbagai cara pembunuhan tidak disengaja. Pembunuhan disengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang pembunuhan tidak disengaja adalah pembunuhan yang tidak direncanakan untuk dilakukan atau tindakan tersebut mengenai orang yang bukan menjadi Pembunuhan berencana atau moord adalah salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Delik pembunuhan berencana sebagaimana dengan delik pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Rumusan yang terdapat dalam delik https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 pembunuhan berencana ialah pengulangan dari delik pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP, kemudian ditambah satu unsur lagi yakni Audengan rencana lebih dahuluAy. Hal ini berbeda dengan pembunuhan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP yang menggunakan pengertian dari pembunuhan secara langsung dari delik pembunuhan. Pada umumnya delik-delik yang dimuat dalam KUHPidana ditunjukkan pada subjek hukum AuorangAy, sebagai contoh subjek delik dalam Pasal 340 KUHP yaitu AubarangsiapaAy. Makna yang dimaksud dari kata AubarangsiapaAy ialah orang dan orang ini hanya satu. Pada kenyataannya kejahatan tidak dilakukan oleh satu orang bahkan dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu delik. Dalam ajaran hukum pidana dimana suatu delik dilakukan oleh satu orang atau lebih yang setiap orang melakukan wujud perbuatan tersebut maka dari tingkah laku itulah lahirlah suatu tindak pidana yang disebut dengan penyertaan atau deelneming. Kata Deelneming berasal dari kata deelnemen (Beland. yang diterjemahkan dengan kata AumenyertaiAy dan Deelneming diartikan menjadipenyertaan. Penyertaan (Deelnemin. adalah bentuk serta atau terlibatnya orang secara psikis maupun fisik yang masing-masing melakukan perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Lebih tepatnya jika perbuatan yang dilakukan lebih dari satu orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam tindak pidana pembunuhan yang menjadi sasaran si pelaku adalah jiwa nyawa seseorang yang tidak dapat diganti dengan apapun dan perampasan itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. yang berbunyi: AuSetiap E-ISSN 2828-9447 orang berhak untuk hidup serta berhak kehidupannyaAy diatur dalam Pasal 28A tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak kasus yang terjadi di Indonesia tentang pembunuhan salah satunya pada Nomor 777/Pid. B/2018/PN. Mks pembunuhan, yang dalam putusannya hakim menjatuhkan Pasal 351 ayat . KUHP mengakibatkan kematian. Dalam kasus ini. Terdakwa atas nama Anta Rikky alias Ponne dan korban atas nama Alm. Aldrin Juniardin alias Ririn. Singkat kejadian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Dimana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa bukan hanya Berdasarkan dari perbuatannya dalam putusan tersebut mestinya terdakwa Anta Rikky alias Ponne layak dijatuhin hukuman Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana karena dapat memenuhi unsur keadilan terhadap keluarga korban pembunuhan di Jika pembunuhan berencana tersebut maka dianggap memenuhi rasa menegakkan masyarakat terhadap keluarga korban yang Berdasarkan latar belakang masalah dalam suatu penelitian dengan rumusan masalah penulis merasa tertarik untuk mengangkat dalam sebuah penelitian dengan judul: AuPertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Kepada Korban Pembunuhan Ditinjau Dari Aspek Keadilan Hukum (Studi Putusan Nomor 777/Pid. B/2018/PN. Mk. Ay. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Penelitian pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada korban pembunuhan ditinjau dari aspek keadilan hukum . tudi putusan nomor: 777/Pid. B/2018/PN. Mk. Hipotesis berikut berlaku untuk penelitian Penelitian yang dilakukan oleh Sandi Yoedha Mahandana, 2015. Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 08/Pid. B/2013/PN. GS). Penelitian Fatmawati Parenrengi, (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor: 96/Pid. B/2014/PN. WTP). Penelitian yang dilakukan oleh Daniel Frisko H. Siregar, (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 2. Analisis Penegakkan Hukum Pidana Pelaku Pembunuhan Berencana Terkait Pasal 340 KUHP (Studi Pada Polres Lampung Tenga. Metodelogi Penelitian Peneliti melakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari literatur hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan studi keputusan Nomor 777/Pid. B/2018/PN. Mks Dalam penelitian ini, undang-undang, kasus, dan metodologi analitis semua digunakan. Metode pendekatan yang digunakan dalam E-ISSN 2828-9447 undangan, metode pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Metode Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approac. Metode pendekatan adalah cara mencari kebenaran dan asas-asas gejala alam, masyarakat atau kemanusiaan berdasarkan Peraturan perundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat atau ditetapkan oleh lembaga negara atau melalui prosedur yang ditetapkan dalam Pendekatan perundang-undangan menggunakan undang-undang karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan sekaligus tema sentral suatu penelitian. Dari pengertian tersebut, secara singkat yang dimaksud dengan statute berupa Dengan mengunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan Kasus (Case Approac. Kasus sebenarnya dari suatu urusan atau perkara, keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu Pendekatan kasus adalah salah satu jenis pendekatan dalam peneitian hukum membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi dilapangan, tentunya kasus tersebut erat kaitanya dengan kasus atau peristiwa Pendekatan ini dilakukan pada kasus-kasus https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi, kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum Hal pokok yang dikaji dalam setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan sehingga digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Analitis adalah bersifat atau menurut Analisis merupakan penyelidikan terhadap suatu peristiwa . Pendekatan analitis adalah pendekatan perundang-undangan keadaan yang sesungguhnya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor 777/Pid. B/2018/PN. Mks sebagai Bahwa ia terdakwa Anta Rikky alias Ponne baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Lk Aril Pratama alias Bondang. Lk. Resaldi alias Tison . asing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum teta. pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira jam 22. 00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat Jalan Galangan Kec. Tallo. Kota Makassar dan Jalan Sabutung Raya Rk. Kel. Camba berua. Kec. Ujung tanah. Kota Makassar, atau setidak-setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang dan memeriksa perkaranya. E-ISSN 2828-9447 mereka yang melakukan, yang menyuruh yang turut melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban an. Aldrin Juniardin alias Ririn, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal Anak Andrian Oktafianto Andri alias Gope berkumpul bersama dengan temannya yaitu Lk. Resaldi alias Tison, terdakwa Aril Pratama alias Bondan, dan Lk. Anta Rikky alias Ponne dijalan Sultan Abdullah Makassar berjaga-jaga sekelompok orang karena beberapa hari sebelumnya telah terjadi perang kelompok, kemudian atas penyampaian Muh Fahrul alias Paggo bahwa ada beberapa anak lakilaki yang mencurigakan berkumpul di sekitaran jalan Sultan Abdullah yang diperkirakan akan menyerang, selanjutnya anak Adrian Oktafianto Andri alias Gope pergi mengambil senjata tajam jenis badik, kemudian Lk. Resaldi alias Tison. Lk. Aril Pratama alias Bondan, dan Terdakwa Anta Rikky alias Ponne masing-masing juga pergi mengambil senjata tajam, selanjutnya anak Andrian Oktafianto Andri alias Gope berkumpul kembali ditempat semula bersama temannya Lk. Resaldi alias Tison. Lk. Aril Pratama alias Bondan, dan terdakwa Anta Rikky alias Ponne dan masing-masing senjata tajam untuk membalas. Bahwa tidak lama kemudian Lk. Wiwin bersama korban Aldrin Juniardin alias Ririn berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan dengan gaya yang mencurigakan melintas di depan anak Andrian Oktafianto Andri alias Gope bersama temannya Lk. Resaldi alias Tison. Lk. Aril Pratama alias Bondan, dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Terdakwa Anta Rikky alias Ponne selanjutnya terdakwa berteman langsung mengejarnya dimana anak Andrian Oktafianto Andri alias Gope berboncengan dengan Aril Pratama alias Bondan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam . aftar pencarian barang bukt. dengan membawa senjata tajam yang dipersiapkan sebelumnya kemudian disusul dengan Lk. Resaldi alias Tison yang berboncengan dengan terdakwa Anta Rikky alias Ponne dengan membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya, dan pada saat pengejaran tepatnya di depan SPBU Galangan Kapal Lk. Wiwin bersama korban Aldrin Juniardin alias Ririn terjatuh kemudian Lk. Resaldi alias Tison mengejar korban Aldrin Juniardin alias Ririn kemudian Lk. Resaldi alias Tison bertanya kepada korban Aukamu anak manaAy tetapi korban diam saja, sehingga Lk. Resaldi alias Tison mengambil badiknya yang diselipkan dipinggangnya kemudian mencabut badiknya dalam keadaan terhunus dan langsung menikam kearah korban Aldrian Juniardin alias Ririn sebanyak 1 . kali yang mengenai punggung bagian atas korban Aldrin Juniardin alias Ririn. Selanjutnya korban sempat lari kearah jalan sabutung kemudian Lk. Aril Pratama alias Bondan langsung mengejar korban dan menebas korban dengan menggunakan parang dari arah samping sebanyak 1 . kali yang mengenai tangan korban. Selanjutnya korban Aldrin Juniardin alias Ririn lari menuju arah jalan sabutung selanjutnya anak Andrian Oktafianto Andri alias Gope mengejar korban dan menghunuskan sebilah badik yang berada dipinggang anak Andrian Oktafianto Andri alias Gope dan kemudian anak Andrian Oktafianto Andri alias Gope langsung menghunuskan badik yang dibawanya yang mengenai bagian E-ISSN 2828-9447 punggung korban sebanyak 2 . kali sehingga mengakibatkan korban terjatuh terjatuh dan menderita luka tusuk, sedangkan terdakwa Anta Rikky Ponne mengejar Lk. Wiwin berhasil meloloskan diri sehingga terdakwa Anta Rikky alias Ponne kembali ke tempat jatuhnya motor korban dan terdakwa Anta Rikky alias Ponne berjaga-jaga perlawanan dari pihak korban, selanjutnya anak Andrian Oktafianto Andri alias Gope. Lk. Resaldi alias Tison. Lk. Aril Pratama alias Bondan, dan terdakwa Anta Rikky alias Ponne melarikan diri dari tempat Adapun Amar Putusan Hakim dalam Putusan Nomor 777/Pid. B/2018/PN. Mks, sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Anta Rikky alias Ponne tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair. Subsidiar. Lebih Subsidiair, dan Lebihlebih Subsidiair. Membebaskan terdakwa Anta Rikky tersebut dari seluruh dakwaan pertama. Menyatakan terdakwa Anta Rikky alias Ponne sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu tanpa hak membawa, menguasai senjata penikam atau penusuk. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anta Rikky alias Ponne oleh karena itu dengan pidana penjara 7 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang Menetapkan terdakwa tetap dalam Menyatakan barang bukti berupa. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 - Sebilah badik panjang 20 cm dari besi dan sarungnya terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam. - 1 . buah parang panjang 60 . nam pulu. cm terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kayu warna - 1 . buah parang dengan ganging berwarna coklat yang panjang sekitar 40 . mpat pulu. cm dirampas untuk - 1 . lembar jeans warna biru. - 1 . lembar switer/ jaket warna - 1 . lembar baju kaos warna hitam, dikembalikan kepada keluarga korban atas nama Syarifuddin. - 1 . unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam DD 3335 XY dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Resaldi alias Tison. Membebaskan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,-. iga ribu rupia. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari Penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan ditemukan temuan bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim telah lalai dan/atau tidak turut mempertimbangkan kepentingan korban berdasarkan dalam E-ISSN 2828-9447 putusan yang muncul setelah terjadinya pembunuhan, dimana korban adalah tulang punggung ekonomi keluarga. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan semestinya perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur berdasarkan keterangan para saksi di dalam putusan sebagai berikut: Saksi Syarifuddin - Bahwa penyidik kepolisian. - Bahwa sebelum BAP ditandatangani dibaca lebih dahulu, keterangan tersebut benar. - Bahwa saksi diperiksa terkait dengan peristiwa pembunuhan terhadap anak saksi yang bernama Aldrin Juniardin pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekiatr pukul 22. 00 WITA Jalan Galangan Kapal tepatnya depan SPBU Kota Makassar. - Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut, hanya mengetahui bahwa pada diri korban terdapat 3 . luka yang berbeda. - Bahwa sekitar pukul 22. 30 WITA Saksi Wiwid Adrian membawa korban ke rumah saksi di Jalan Bunga Ejaya Nomor 46 Kel. Baraya. Kec. Bontoala Kota Makassar dalam kondisi sekarat saksi melihat pada punggung korban terdapat 3 luka membawanya ke Rumah Sakit akan tetapi diperjalanan korban meninggal Saksi Wiwin Adrian Bahwa benar saksi pernah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Bahwa BAP ditandatangani dibaca lebih dahulu, keterangan tersebut benar. Bahwa saksi diperiksa terkait terhadap anak saksi yang bernama Aldrin Juniardin pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekiatr pukul 00 WITA Jalan Galangan Kapal tepatnya depan SPBU Kota Makassar. Bahwa sebelum kejadian perkara Saksi ditelpon oleh korban Aldrin Juniardin alias Ririn untuk dijemput di rumah di Jalan rumah Bunga Ejaya Nomor Kelurahan Baraya. Kecamatan Bontoala. Kota Makassar. Bahwa berboncengan dengan korban Aldrin Juniardin Ririn sengkabatu . elakang lapangan futsal Bosow. bermaksud bertemu dengan Sampara dalam rangka membicarakan masalah pekerjaan. Bahwa sekitar setengah jam dirumahnya Sampara Saksi bersama korban pulang dengan melewati salah satu lorong yang berhadapan dengan jalan yang menuju makam Raja Tallo, di lorong itulah banyak orang berkumpul dan saksi dicegat/ disuruh berhenti oleh salah seorang dengan cara berteriak dengan berkata hoe-hoe menggunakan tangan. Bahwa saksi tidak berhenti lalu . menggunakan motor metic warna mengatakan kepada saksi kita diikuti lalu saksi tancap gas. Bahwa saat saksi tiba di depan SPBU Galangan Kapal saksi terjatuh, tiba-tiba https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Kawasaki KLX, parker motor dekat saksi yang dibonceng lalu lompat turun dan mengarahkan busur kearah saksi dan yang membawa motor . mencabut badiknya lalu mengejar korban Aldrin Juniardin alias Ririn. Bahwa melarikan diri sambil berpencar dan yang dibonceng mengejar saksi dan mengarahkan buruh kearah saksi dan dipenjual pakan ayam dekat SPBU, pemilik pakan ayam keluar lalu orang yang mengejar saksi balik arah. Bahwa saksi kembali ke tempat sepeda motor jatuh dan di tempat tersebut saksi melihat ada orang membantu memperbaiki posisi motor saksi, lalu saksi bertanya mana temanku-mana temanku. Bahwa orang yang saksi tidak kenal mengatakan lari kea rah Jalan Sabutung, lalu saksi ke Jalan Sabutung dan menemukan Aldrin Juniardin alias Ririn dalam posisi duduk menghadap keselokan dan saat itu sudah tidak bias berbicara lagi. Bahwa saksi berteriak dan meminta tolong yang kebetulan saat itu ada pengendara yang melintas dan membantu saksi menaikkan Korban Aldrin Juniardin ke atas motor, saksi lalu membonceng korban menuju rumahnya di Bunga Ejaya, dalam perjalanan korban tidak mengatakan apa-apa hanya merintih kesakitan dan di rumah baru saksi melihat korban mengalami luka tikam pada bagian tubuh belakang. Bahwa saksi mengenal nama orang yang mengejar dan membusur Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 saksi di Kantor Polisi adalah Anta Rikky sedangkan Resaldi alias Tison Aldrin Juniardin alias Ririn, sedangkan dua orang lainnya saksi tidak perhatikan mukanya, namun cirri-cirinya sama dengan orang berada diatas motor metic yang pertama mengejar saksi dan korban. Saksi Adrian Oktafianto Andri Bahwa sebelum BAP saksi tandatangani dibaca lebih dahulu, keterangan tersebut benar. Bahwa sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh saksi bersama dengan teman yaitu Resaldi alias Tison. Anta Rikky alias Ponne dan Aril Pratama alias Bondan terhadap korban Aldrin Juniardin. Bahwa mengakibatkan korban meninggal terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 22. WITA di Jalan Sabutung Baru RK V. Kelurahan Camba Berua. Kecamatan Ujung Tanah. Kota Makassar. Bahwa penikaman terhadap korban Aldrin Juniardin sebanyak 2 . pada punggung bagian tengah. Resaldi alias Tison 1 . kali mengenai punggung kanan. Aril Pratama sebanyak 1 . kali pada tangan kanan, sedangkan Anta Rikky tidak sempat menebas namun dia mengejar teman korban. Bahwa teman saksi, selain membawa badik dan parang juga ada membawa busur. Saksi Aril Pratama Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 pembunuhan terhadap korban Aldrin Juniardi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018. Bahwa benar saksi memarangi korban. Resaldi alias Tison dan Adrian alias Gope menikam dengan badik terhadap Aldrin Juniardin pada hari Selasa tanggal 13 februari 2018 sekitar pukul 22. 00 WITA bertempat di Jalan Galangan Kapal tepatnya di depan SPBU. Bahwa mendengar informasi dari Muh. Fahrul melihat ada delapan motor berboncengan kumpul dibundaran Buoa Jalan Tengku Umar XII ingin melakukan penyerangan di daerah Tallo, sehingga pada saat itu saksi bersama dengan Resaldi alias Tison. Anta Rikky alias Ponne, pulang ke rumah untuk mengambil senjata Bahwa sekitar pukul 22. 00 WITA saksi melihat dua orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio melihat-lihat kami berkumpul dan salah satu dari teman saksi mengatakan musuh lewat. Bahwa saksi ikut di motor Adrian alias Gope mengejar kedua orang tersebut kea rah Jalan Nabilah, tidak lama kemudian Resaldi alias Tison berboncengan dengan Anta Rikky alias Ponne ikut mengejar. Bahwa setiba di depan SPBU Galangan Kapal kedua orang tersebut meninggalkan sepeda motornya yang satu lari kea rah jembatan Layang dan dikejar oleh terdakwa Anta Rikky, korban lari kea rah penjual buah dan dikejar oleh Resaldi alias Tison. Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Bahwa saksi bersama Resaldi alias Tison dan Andrean alias Gope mengejar korban, oleh Resaldi ditanya kamu anak mana, tapi korban diam saja Resaldi mengambil badiknya yang diselipkan di pinggang lalu mencabut dan menghunuskan ke arah korban sebanyak satu kali dan mengena punggung kanan bagian Bahwa selanjutnya saksi mengejar korban karena lari ke Jalan Sabutung kemudian menebas dengan parang sehingga mengena tangan kanan Keterangan-keterangan dihubungkan dengan kadilan hukum Hakim keteranganketerangan saksi sebagaimana disebutkan diatas maka telah mencederai rasa keadilan hukum masyarakat. Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kematian tetapi terbukti merencanakan pembunuhan berencana yang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP karena pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban bukan hanya menyerang orang yang tidak berdaya tetapi melakukan tindakan pembacokkan dan pengejaran terhadap korban sehingga berdasarkan perbuatan Sehingga berdasarkan perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi unsur rasa keadilan dijatuhkan terhadap terdakwa. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku E-ISSN 2828-9447 pembunuhan ditinjau dari aspek keadilan hukum yang telah diuraikan, dapat pertimbangan Majelis Hakim telah lalai dan/atau tidak turut mempertimbangkan kepentingan korban berdasarkan dalam putusan yang muncul setelah terjadinya pembunuhan, dimana korban adalah tulang punggung ekonomi keluarga. Sebagaimana dalam persidangan baik pertimbangan hakim secara yuridis dan non-yuridis serta pembuktian fakta yang terungkap dalam persidangan semestinya perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur berdasarkan keterangan para saksi di dalam putusan. Sehingga majelis hakim dapat menilai bahwa perbuatan pelaku bukan hanya sebagai perbuatan yang tidak disengaja atau perbuatan penganiayaan akan tetapi pelaku sudah ada niat untuk melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Sedangkan majelis hakim 777/Pid. B/2018/PN. Mks pemidanaan kepada pelaku hanya pidana penjara 7 . Daftar Pustaka