Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Bahaya Dan Ancaman Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau Dari Perspektif Hukum: Analisis Dampak. Sanksi. Dan Upaya Penanggulangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Indonesia Endang Hadrian, *1. Angga Arif Wirawan 2. Bagas Adi Pamungkas 3. Cut Rachma Rizqytha . Fransiskus Xaverius Christian Anggaraksa 5. Jordan Aji Pratama 6. Putri Ginatun Nisa 7. Raja Abadi Surya. Ratu Aulia Laksana 9. Siti Maharani Balqis 10. Wisely Omar Al Hasan 11 Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email:endanghadrian70@gmail. com1,202210115216@mhs. id2,202210 115048@mhs. id3,202210115078@mhs. id4,2022101152 47@mhs. id5,202210115214@mhs. id6,202210115012@ id7,202210115182@mhs. id8,202210115010@mhs. id9,202210115015@mhs. id10,202210115220@mhs. * Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstract: Drug abuse is a serious issue threatening the health, morality, and security of society. From a legal perspective, drug abuse not only causes negative impacts on individuals but also poses threats to public order and social stability. This study aims to analyze the dangers and threats of drug abuse and review the legal sanctions imposed under IndonesiaAos Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Furthermore, this research discusses the efforts made by law enforcement agencies and related institutions to prevent and reduce drug abuse. The findings are expected to provide a comprehensive understanding of the importance of effective law enforcement in addressing drugrelated problems to create a healthy and safe society. Kata kunci: Penyalahgunaan Narkoba. Perspektif Hukum. Abstrak: Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah serius yang mengancam kesehatan, moral, dan keamanan masyarakat. Dari perspektif hukum, penyalahgunaan narkoba tidak hanya menimbulkan dampak negatif bagi individu, tetapi juga menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum dan stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba serta meninjau sanksi hukum yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia. Selain itu, kajian ini juga membahas upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan narkoba. Hasil penelitian Penegakan Hukum. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/6bgekf58 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam menghadapi permasalahan narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan sosial yang sangat kompleks dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun hukum. 1 Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan negara. 2 Oleh karena itu, upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas utama dalam kebijakan nasional di berbagai negara, termasuk Indonesia. 3 Dari perspektif hukum, penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai pelanggaran serius yang memerlukan penanganan tegas melalui regulasi dan penegakan hukum yang efektif. Di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi payung hukum utama dalam mengatur larangan, sanksi, serta upaya rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. 5 Penerapan hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba. Selain aspek hukum, permasalahan narkoba juga harus dilihat dari sisi sosial dan kesehatan masyarakat, mengingat pengguna narkoba seringkali mengalami gangguan kesehatan yang serius dan stigma sosial yang mendalam. 7 Oleh sebab itu, penanggulangan narkoba tidak hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan multidisipliner yang melibatkan rehabilitasi, edukasi, dan 8 Pendekatan ini penting untuk mengurangi angka penyalahgunaan dan memulihkan kualitas hidup para korban. 9 Dalam konteks penegakan hukum, aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi, menangkap, dan memproses pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suryani. Penyalahgunaan Narkoba dan Dampaknya bagi Masyarakat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hlm. Pratama, "Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia," Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 10, no. 2, 2019, hlm. Santoso. Kebijakan Nasional Penanggulangan Narkoba, (Yogyakarta: UGM Press, 2. , hlm. Hidayat, "Perspektif Hukum dalam Penanggulangan Narkoba," Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49, no. 1, 2019, hlm. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Jakarta: Sekretariat Negara, 2. Wibowo, "Efektivitas Penegakan Hukum dalam Kasus Narkoba," Jurnal Kriminologi Indonesia, 15, no. 3, 2021, hlm. Kusuma, "Dampak Kesehatan dan Sosial Penyalahgunaan Narkoba," Jurnal Kesehatan Masyarakat, 12, no. 4, 2018, hlm. Rahayu. Pendekatan Multidisipliner dalam Penanggulangan Narkoba, (Bandung: Alfabeta, 2. Wulandari, "Rehabilitasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba," Jurnal Psikologi Klinis, vol. 7, no. 2, 2020, hlm. Nugroho, "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Narkoba," Jurnal Hukum Kriminal, vol. 8, no. 1, 2021, hlm. Endang, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Namun, tantangan yang dihadapi antara lain adalah keterbatasan sumber daya, adanya jaringan narkoba yang kompleks, serta perlunya koordinasi antar lembaga terkait. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba dari perspektif hukum sangat penting untuk memperkuat strategi penanggulangan yang komprehensif. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bahaya dan ancaman penyalahgunaan narkoba serta meninjau sanksi hukum yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penelitian ini juga membahas upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam mencegah dan mengurangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum dan praktik penegakan hukum yang lebih efektif dalam menghadapi permasalahan narkoba. METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba dilaksanakan di Balai Desa Pusaka Rakyat yang beralamat di Desa Pusaka Rakyat. Kecamatan Tarumajaya. Kabupaten Bekasi. Jawa Barat 17214. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, dimulai pukul 10. 00 WIB sampai dengan pukul 15. 00 WIB. Penyuluhan ini dibawakan oleh narasumber. Ibu Rika Sandira Putri. Sasaran pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah warga Desa Pusaka Rakyat, khususnya masyarakat yang berdomisili di Dusun 1. Penyuluhan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahan dan penanganannya di lingkungan masyarakat desa. Seluruh anggota KKN kelompok 1 . melakukan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam penyuluhan hukum tentang narkoba. Evaluasi dilakukan melalui rapat untuk membahas hasil pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir guna memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, evaluasi kegiatan juga bertujuan untuk mengetahui apakah kegiatan penyuluhan telah memberikan pengetahuan dan pemahaman yang cukup kepada peserta mengenai bahaya narkoba dan aspek hukum terkait penyalahgunaannya. Hal ini diukur melalui hasil pelaksanaan pre-test dan post-test yang diberikan oleh tim pelaksana kepada peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Keberhasilan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam penyuluhan hukum ini dapat diukur dari kelancaran pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir, jumlah peserta yang hadir sesuai target, respons aktif peserta selama sesi diskusi dengan pemateri, serta peningkatan tingkat pengetahuan dan pemahaman peserta yang terlihat dari hasil perbandingan pre-test dan post-test. Setiawan, "Tantangan Penegakan Hukum Narkoba di Indonesia," Jurnal Penegakan Hukum, vol. 11, no. 3, 2022, hlm. Hartono, "Strategi Penanggulangan Narkoba: Kajian Hukum dan Sosial," Jurnal Ilmu Hukum, 20, no. 1, 2023, hlm. Sari, "Pengembangan Kebijakan Hukum dalam Penanggulangan Narkoba," Jurnal Kebijakan Publik, vol. 15, no. 2, 2024, hlm. Bahaya dan Ancama Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau Dari Perspektif Hukum : Analisis Dampak, sanksi dan upaya penanggulangannya ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 ANALISIS SITUASI Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk melakukan pencegahan serta meningkatkan pemahaman warga Desa Pusaka Rakyat, khususnya di Dusun 1, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan aspek hukumnya. Selama ini, masih banyak warga yang belum memahami dampak negatif narkoba, baik dari sisi kesehatan maupun konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan ini, diharapkan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dapat semakin optimal sehingga tercipta lingkungan desa yang sehat dan bebas narkoba. Tabel Analisis Situasi Sebelum Program Pengabdian - Belum memahami bahaya dan dampak narkoba bagi kesehatan dan kehidupan sosial. - Belum memahami sanksi hukum - Kurangnya informasi tentang upaya pencegahan narkoba di lingkungan desa. Proses Optimalisasi Optimalisasi peran warga dan masyarakat Desa Pusaka Rakyat dalam upaya narkoba melalui sosialisasi, dan Harapan Perubahan Kondisi Setelah Program Pengabdian Sudah bahaya dan Sudah sanksi hukum terkait narkoba. Masyarakat aktif dalam narkoba di lingkungan desa. SOLUSI DAN LUARAN Penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, khususnya di Desa Pusaka Rakyat, menjadi salah satu permasalahan yang memerlukan perhatian serius karena dampaknya yang sangat merugikan kesehatan, moral, dan tatanan sosial warga. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba di tingkat desa dan wilayah pedesaan masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan dengan pendekatan hukum, sosial, dan Endang, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 edukasi yang menyeluruh agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum tentang narkoba ini dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 di Balai Desa Pusaka Rakyat. Dusun 1. Desa Pusaka Rakyat. Kecamatan Tarumajaya. Kabupaten Bekasi. Lokasi ini dipilih karena adanya indikasi awal penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut serta kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar dan pemahaman hukum terkait Penyuluhan ini diikuti oleh warga setempat, khususnya dari Dusun 1, dengan total peserta sebanyak 30 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan warga Penyuluhan berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari peserta. Materi yang disampaikan meliputi bahaya narkoba bagi kesehatan dan kehidupan sosial, aspek hukum penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh Selain penyampaian materi, sesi diskusi interaktif juga dilakukan untuk memberikan ruang bagi peserta bertanya dan berbagi pengalaman terkait upaya pencegahan narkoba di lingkungan desa. Setelah melakukan pendekatan masalah dan mengkaji aspek hukum serta sosial terkait penyalahgunaan narkoba, tim pelaksana menyusun materi penyuluhan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Desa Pusaka Rakyat. Materi tersebut mencakup definisi narkoba, dampak negatif penyalahgunaan, sanksi hukum bagi pelaku, serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kasus narkoba. Dengan adanya materi ini, diharapkan warga desa dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum sehingga mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Keberhasilan kegiatan ini diukur melalui kelancaran pelaksanaan, partisipasi aktif peserta dalam diskusi, serta peningkatan pemahaman peserta yang terlihat dari hasil pre-test dan post-test. Luaran dari kegiatan ini diharapkan berupa meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya narkoba, terbentuknya komunitas peduli narkoba di Desa Pusaka Rakyat, dan berkurangnya risiko penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa secara berkelanjutan. Bahaya dan Ancama Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau Dari Perspektif Hukum : Analisis Dampak, sanksi dan upaya penanggulangannya ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 1. AuBahaya dan Ancaman Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Perspektif Hukum: Analisis Dampak. Sanksi, dan Upaya Penanggulangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di IndonesiaAy Hasil dari tahapan penyuluhan dan diskusi interaktif ini antara lain: Setelah pelaksanaan penyuluhan dan diskusi interaktif, terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman warga Desa Pusaka Rakyat, khususnya Dusun 1, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta cara pencegahan dan penanganannya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada awal kegiatan, banyak peserta yang belum memahami secara memadai tentang tanda-tanda penyalahgunaan narkoba, dampak negatifnya, serta langkah hukum yang dapat diambil terhadap pelaku, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang Oleh karena itu, tim pelaksana memberikan informasi lengkap dan membagikan soft file powerpoint pencegahan dan penanganan narkoba untuk memperkuat pemahaman peserta. Diskusi interaktif juga membahas berbagai hambatan seperti kurangnya sosialisasi dan kanal pelaporan yang efektif di tingkat desa, sekaligus menggali potensi warga dan tokoh masyarakat untuk membentuk tim pencegahan narkoba, mengaktifkan posko relawan, serta mengadakan edukasi rutin guna meminimalisir risiko penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan di lingkungan desa. Diberikannya soft file powerpoint AuBahaya dan Ancaman Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Perspektif Hukum: Analisis Dampak. Sanksi, dan Upaya Penanggulangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di IndonesiaAy yang memuat dasar-dasar pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba kepada para peserta yang mengikuti kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Berdasarkan hasil kegiatan, terlihat antusiasme tinggi dari para peserta yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi terkait cara mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini serta penanganan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan diberikan soft file powerpoint tersebut, para peserta memiliki panduan yang jelas untuk memahami pentingnya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa sehingga dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. Gambar 2. Soft file powerpoint AuBahaya dan Ancaman Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Perspektif Hukum: Analisis Dampak. Sanksi, dan Upaya Penanggulangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di IndonesiaAy Endang, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Pemberian pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan diterapkan, karena penyalahgunaan narkoba seringkali menjadi masalah tersembunyi yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Pemahaman yang mendalam tentang pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba, terutama perlindungan hukum yang berlaku, akan memberikan bekal kepada warga dan tokoh masyarakat agar dapat menjalankan peran aktif dalam menjaga lingkungan desa tetap sehat dan aman dari pengaruh narkoba. Dengan demikian, tercipta masyarakat yang produktif dan berkualitas. Diharapkan dengan adanya penyuluhan dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti ini, yang memberikan informasi dan pengetahuan baru, dapat terbentuk tim pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa serta kanal pelaporan yang efektif. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Desa Pusaka Rakyat, khususnya generasi muda, sehingga risiko penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir secara berkelanjutan. Gambar 3. Sesi pemberian piagam AuBahaya dan Ancaman Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau dari Perspektif Hukum: Analisis Dampak. Sanksi, dan Upaya Penanggulangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di IndonesiaAy Bahaya dan Ancama Penyalahgunaan Narkoba Ditinjau Dari Perspektif Hukum : Analisis Dampak, sanksi dan upaya penanggulangannya ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 KESIMPULAN Upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat Desa Pusaka Rakyat sebagai bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dilakukan dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan narkoba (TPPN) di tingkat desa sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari penyalahgunaan narkoba. Pelatihan terhadap tim TPPN sangat penting agar anggota memiliki empati dan pemahaman yang baik dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku dan keluarga, serta mengedepankan mediasi sebagai solusi awal sebelum menempuh langkah hukum. Sosialisasi regulasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Kegiatan penyuluhan tentang pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting dilakukan untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan kesadaran hukum khususnya bagi warga Desa Pusaka Rakyat, terutama di Dusun 1. Berdasarkan pelatihan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan, diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh desa, pemuda, dan orang tua, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan bahaya Selain itu, pelatihan, bimbingan, dan evaluasi secara berkala sangat dibutuhkan guna memperkuat pemahaman dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, sehat, dan produktif. DAFTAR PUSTAKA