Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 LEGALITAS AKTE KELAHIRAN TERHADAP ORANG TUA YANG MENIKAH SIRI (TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA) ANWAR. EDI GUNAWAN. Jurusan Ilmu Administrasi. Universitas Jabal Ghafur. Pidie e-mail: anwarsigli7@gmail. Edigunawan01069@gmil. ABSTRAK Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat . , oleh karena itu nikah siri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi unsur pasal tersebut serta akibat hukum terhadap akte kelahiran anak maka tidak dapat dikeluarkan dikarenakan pernikahannya tidak resmi menurut hukum positif indonesia . Sedangkan menurut Hukum Islam nikah siri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannyan, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-Vi/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluwarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-Vi/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluawarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam penelitian ini penulis menyarankan agar dapat menjadikan pertimbangan terhadap pernikahan siri seperti di wah ini: Di harapkan kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Pidie Jaya, jangan sekalikali melakukan perkawinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dalam hal ini yang disebut perkawinan siri yang tentunya banyak merajalela dikalangan masyarakat saat ini. Mengingat banyaknya pernikah siri di kalangan masyarakat, khususnya di daerah Pidie Jaya, maka kepada Pemerintah kiranya dapat lebih aktif dalam melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum tentang pernikah sirri dan dampaknya bagi Akte kelahiran anak. Karena dampak dari pernikahan ini sangatlah merugikan khususnya buat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri nantinya. Karena pada realitanya perkawinan siri ini susah untuk di hilangkan pada kebiasaan masyarakat populer saat ini ataupun akan datang, di tambah lagi sudah terbitnya putusan MK No 46/PUU-Vi/2010 mengenai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 43 ayat Maka diharapkan kepada aparat pemerintah agar dapat membuat aturan yang pasti mengenai perkawinan siri. Kata Kunci. Legaltas. Akte Kelahiran. Nikah Siri Pendahuluan Indonesia merupakan negara yang memakai sistem negara hukum. Hal ini berdasarkan pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Mengenai hal Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 ini secara eksplisit terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 Bab 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy Maka dari itu dapatdipastikan bahwa hukum sangat dijunjung tinggi dalam Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 kehidupan ber-bangsa dan ber-negara. Masyarakat sebagai suatu kumpulan orang yang mempunyai sifat dan watak masingmasingyang hukum untuk mengatur kehidupannya agar berjalan tertib danlancar, selain itu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang Tuhan menciptakan manusia ini saling berpasang-pasangan dengan tujuan agar manusiaitu sendiri merasa tenteram dan nyaman serta untuk mendapatkan keturunan demi kelangsungan hidupnya. Akan tetapi untuk melaksanakan hal tersebut harus dilakukan perkawinan, definisi perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab I pasal 1 AuPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga. umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa. Ay. Tujuan dari perkawinan adalah memelihara diri seseorang supaya jangan jatuh kelembah perzinahan, karena bila ada isteri atau suami disampingnya tentu akan terhindar dan akan terjauh dari maksiat yang akan menjerumuskan umat manusia kedalam api neraka . Salah satu tujuan membentuk keluarga adalah untuk melahirkan keturunan, yaitu anak. Anak ini lah yang akan menjadi generasi penerus pembangunandan masa depan bangsa Indonesia. Anak juga merupakan anugrah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sudah semestinya kedua harusmemelihara dan mendidik anak mereka dengan baik hingga dewasa. Indonesia sekarang iniadalah negara yang berkembang sehingga menyerap berbagai macam unsur baik dalam bidangteknologi maupun budaya dari negara-negara Siring penyerapan unsur-unsur tersebut semakin tidak dapat disaring lagi dan akhirnya membawa dampak positif dan negatif bagi para generasi muda di negara Indonesia. Salah satu contoh dampak positif dari masuknya budaya asing ke Indonesia adalah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan ilmu pengetahuan dan Akan tetapi terdapat juga dampak negatif dari masuknya unsur budaya asing adalah hubungan seks bebas yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan. Manusia sebagai makhluk Tuhan mempunyai derajat yang paling tinggi dibandingkan dengan makhluk lainnya, dalam kehidupannya manusia memiliki kebutuhan biologis yang merupakan tuntutan naluriah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut perkawinan merupakan keluarnyaAu Perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju keluarga bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridho IllahiAy. Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa: AyPerkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy Penjelasan di perkawinan tersebut tidak hanya terbatas pada lahirnya saja, melainkan mencakup jiwa dan raga, material dan spiritual demi kebahagiaan dunia dan akhirat, yang syarat-syarat melangsungkan perkawinan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat dari perkawinan, maka perkawinannya dapat Metode Metode Penelitian dalam penelitian ini bersifat Penelitian kualitatif bersifat penemuan dan dilakukan pada kondisi Dalam melakukan penelitian ini harus memiliki banyak pengetahuan, menguasai teori dan berwawasan luas. Dalam pembahasan kali ini akan penulis sajikan mengenai pengertian metode penelitian kualitatif dan karakteristiknya. Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 Metode penelitian kualitatif merupakan sebuah cara yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam Penelitian kualitatif penelitian riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis serta Tujuan dari metodologi ini ialah pemahaman secara lebih mendalam terhadap suatu permasalahan yang dikaji baik berupa bahan literasi maupun gambar. Metode penelitian berguna untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan penelitian,mencakup pengumpulan data, alat yang digunakan dan cara analisa data. Dalam penulisan skripsi ini, metode penilitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya, dengan diawali dari data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dilapangan atau terhadap (Abdurrahmat Fathoni, 2006:. Dalam penelitian ini yang menjadi lokasi,Objek dan Sabjek Penelitian sebagai Lokasi penelitian ini adalah masyarakat Pidie Jaya dan , dipilihnya lokasi ini karena sangat mudah dijangkau, biaya tidak banyak, tidak jauh dari tempat tinggal, dan penelitian ini berkenaan dengan judul yang diteliti, bahwasanya ada terjadi perceraian nikah Sirri yang berdampak besar terhadap anak. Objek Penelitian ini adalah terjadinya pernikah secara sirri dan akibatnya terhadap legalitas akte kelahiran anak. Subjek penelitian Subjek dalam penelitian ini adalah responden yang melakukan pernikahan siri. Hasil dan Pembahasan Akibat Perceraian Nikah Sirri Terhadap Kondisi Sosial Anak Banyak orang berpendapat bahwa Nikah sirih adalah pernikahan yang disembunyikan tanpa ingin diketahui kalayak umum tentang pernikahannya karenakan suatu hal. Nikah Sirih sebenarnya merupakan pernikahan yang sah menurut agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa kita mempunyai konsekwensi logis ketika berada di Indonesia khususnya tentang bagaimana kita sebagai warga negara sudah seharusnya mengikuti aturan atau hukum yang berlaku demi berlangsungnya kehidupan masyarakat yang sesuai dengan Norma-norma yang berlaku. Dalam hukum sesuai dengan UU Pernikahan bahwa pernikahan yang sesuai dengan Hukum yang berlaku adalah pernikahan yang dicatatkan kepada pihak yang berwenang agar pernikahan tersebut mempunyai status hukum yang jelas atas pernikahannya. Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan pernikahan sirih, karena penikahan sirih biasanya dilakukan tanpa pencatatan kepada pihak yang berwenang. Sehingga nikah sirih tidak memiliki status hukum yang jelas dalam pernikahan tersebut. Hal tersebut dikarenakan bahwa nikah siri dinilai tidak sesuai dengan hukm yang berlaku dan tidak sesuai lagi dengan apa yang diperbolehkan zaman nabi tentang nikah sirri karena sudah terlalu banyak penyimpangan . Nikah siri sering perzinahan atau nikah sirri dilakukan untuk menutupi aib seseorang . oligami tanpa izin istri pertama atau hamil di luar nika. agar tidak diketahui khalayak umum. Bilah hal tersebut benar adanya maka telah mengandung kriminnalisasi karena ada niat melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Namun ada kalanya Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 nikah sirri menjadi pernikahan yang tidak perlu adanya dikriminalkan bilamana nikah sirri itu dilakukan benar-benar demi menjaga kondisi kemaslahatan masyarakat atau kontradiksi dalam tentunya hal tersebut harus mempunyai Salah satu efek domino dari nikah siri adalah bahwasanya anak yang dilahirkan dalam status nikah sirri tidak memiliki hak hukum sebagaimana ibunya. Misalnya dalam hal status hukum anak, kewajiban menafkahi dan hak waris atas ayahnya. Tentu hal tersebut sangat merugikan anak yang tidak tahu apa-apa yang sangat dikhawatirkan dampaknya nikah siri secara Anak sebagai titipan Allah SWT tidak seharusnya mendapatkan perlakuan akibat nikah sirri ayah dan ibunya yang akan berimplikasi seumur hidup tentang status hukumnya. sudah seharusnya anak harus mendapatkan hak-haknya dalam kehidupannya sebab setiap waktu orang tuanya akan mendampingi sehingga ia harus mampu menjadi individu hukum yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum untuk kehidupannya di masa datang. Legalitas Hukum Akte Kelahiran Anak Akibat Nikah Sirri Setelah Adanya Putusan MK No 46/PUU-Vi/2010 Sebagaimana pada penjelasan sebelumnya, bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat . Namun. Pasal ini dimaknai berbeda setelah adanya Putusan MK No 46/PUU-Vi/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut: Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor menyatakan. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan ibunya ibunyaAy, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat pengetahuan dan dan/atau alat bukti lain menurut hubungan darah sebagai ayahnya. Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor menyatakan. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan ibunya keluarga ibunyaAy, tidak memiliki sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hubungan darah sebagai ayahnya, tersebut harus dibaca. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmupengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaAy. Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 Putusan diatas, didasarkan pada pertimbangan bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum . egal meanin. frasa Auyang dilahirkan di luar perkawinanAy. Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak. Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang lakilaki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak. Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan lakilaki tersebut sebagai bapak. Dengan prosedur/administrasi anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil danstigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang perkawinannya masih dipersengketakan. Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Nikah Siri Kedudukan Anak dilihat dari hukum Indonesia Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga Karena perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak sah, maka anak yang dihasilkan perkawinan siri juga disebut sebagai anak tidak sah. Untuk anak tidak sah seringkali juga dipakai istilah anak luar kawin dalam arti luas. Anak tidak sah di dalam doktrin dibedakan antara anak zinah, anak sumbang dan anak luar kawin . uga disebut anak luar kawin dalam pengertian sempi. Anak hasil perkawinan siri termasuk dalam golongan anak luar kawin pengertian sempit, yaitu anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan tidak ada larangan untuk saling menikahi. Hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Hukum Positif Indonesia. Berpedoman pada kedudukan anak hasil perkawinan siri yang dinyatakan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya, tentu saja membawa konsekuensi bahwa anak tersebut juga tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Kepastian hukum untuk para pasangan yang melakukan nikah siri sedianya memang belum didapati secara penuh dikarenakan pernikahan ini dikatakan merugikan pihak wanita ke depannya. Jadi anak luar kawin tersebut dapat membuktikan dirinya sebagai kandung dari pewaris. Namun demikian, pada Pasal KUHPerdata yang menyatakan bahwa apabila terjadi pengakuan dari ayahnya, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara pewaris dengan anak luar kawinnya tersebut, maka pengakuan anak luar kawin tersebut tidak boleh merugikan pihak istri dan anak-anak kandung pewaris. Artinya, anak luar kawin tersebut dianggap tidak Oleh karena itu, pembuktian adanya hubungan hukum dari anak hasil Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 menyebabkan dia dapat mewaris dari ayah Meskipun mempunyai hak waris terhadap orang tuanya hak warisannya itu sangat Auinferior sifatnya jika dibandingkan dengan hak waris anak-anak sah karena : Ia tidak mempunyai hak waris tersendiri, dalam arti kata terhadap warisan orang tuanya itu ia tidak mungkin mewaris sendirian sepanjang orang tuanya masih mempunyai keluarga sedarah dalam batas derajat yang boleh mewaris yaitu enam Ia selalu AumemboncengAy pada salah satu kelas ahli waris sah yang empat. ALK itu hanya mempunyai hak waris tersendiri jika orang tuanya tidak meninggalkan keluarga yang termasuk dalam keempat-empat kelas ahli waris Porsi atau bahagian yang diterimanya adalah lebih kecil dari porsi yang akan diterimanya sekiranya ia adalah anak Besar kecilnya porsi itu bukan saja ditentukan oleh berapa saja ditentukan oleh berapa orang temannya yang mewaris, akan tetapi juga dan terutama sekali oleh kenyataan ahliwaris kelas berapa temannya mewaris itu. Hak waris Anak Luar Kawin (ALK) yang diakui sah diatur dalam pasal 862 sampai diatur dalam pasal 862 sampai dengan pasal 873 KUHPerdata. Pernikah Siri dalam perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali yang disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dihadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian dikalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah siri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan bawah tangan. Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tatacara Dalam ayat . AuTatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannyaAy. Dalam . AuDengan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, pegawai pencatat dan dihadiri oleh kedua orang saksiAy. Dari perundangundangan diatas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan Apabila bentuk akad nikah yang pertama yang dipilih, maka perkawinan tersebut telah diakui sebagai perkawinan yang sah menurut ajaran agama, tetapi tidak diakui sebagai perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum oleh Negara. Oleh sebab itu, perkawinan semacam ini tidak mendapat pengakuan dan tidak dilindungi secara hukum. Seharusnya, karena pencatatan disini merupakan perintah Allah SWT, maka perkawinan memilih bentuk kedua diatas, yakni memenuhi ketentuan ayat . dan ayat . Kedua unsur pada ayat tersebut berfungsi secara kumulatif, dan bukan alternativ. Unsur pertama berperan memberi label sah kepada perkawinan itu, sedangkan unsur kedua memberi label bahwa perkawinan tersebut merupakan perbuatan hukum. Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 Jadi, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan atau perkawinan yang tidak memenuhi unsure ketentuan pada Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sah menurut agama namun tidak sah menurut Undang-Undang, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan sebagai bukti otentik telah dilangsungkannya sebuah perkawinan. Simpulan dan Saran Simpulan Berdasarkan dari pembahasan di atas dengan judul Legalitas Akte Kelahiran Terhadap Orang Tua Yang Menikah Siri (Tinjauan Hukum Administrasi Negar. penulis dapat mengambil suatu kesimpulan dan Saran sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 1 Tahun menyatakan bahwa perkawinan itu dikatakan sah jika di catatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat . , oleh karena itu nikah siri di anggap tidak sah karena tidak memenuhi unsur pasal tersebut serta akibat hukum terhadap akte kelahiran anak maka tidak dapat pernikahannya tidak resmi menurut hukum positif indonesia . Sedangkan menurut Hukum Islam nikah siri itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannyan, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Sebelum adanya putusan MK No 46/PUU-Vi/2010, anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluwarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-Vi/2010, anak dari hasil nikah siri tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluawarga ibunya, akan hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saran Dalam penelitian ini penulis menyarankan agar dapat menjadikan pertimbangan terhadap pernikahan siri seperti di wah ini: Di harapkan kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Pidie Jaya, jangan sekali-kali melakukan perkawinan yang tidak perundang-undangan karena akan hukum, dalam hal ini yang disebut perkawinan siri yang tentunya masyarakat saat ini. Mengingat banyaknya pernikah siri di kalangan masyarakat, khususnya di daerah Pidie Jaya, maka kepada Pemerintah kiranya dapat lebih aktif dalam melakukan penyuluhan-penyuluhan dampaknya bagi Akte kelahiran Karena pernikahan ini sangatlah merugikan dilahirkan dari pernikahan siri Karena pada realitanya perkawinan siri ini susah untuk di hilangkan pada kebiasaan masyarakat populer saat ini ataupun akan datang, di tambah lagi sudah putusan MK No 46/PUU-Vi/2010 mengenai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 43 ayat Maka diharapkan kepada aparat Jurnal Administrasi dan Sosial Sains Volume 1. Nomor 1, 2022 pemerintah agar dapat membuat aturan yang pasti mengenai perkawinan siri. DAFTAR PUSTAKA