BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 158-163 Pengaruh Berita Hoax Terhadap Kepercayaan Masyarakat Dalam Pemilu di Indonesia Rio Gustrinanda1. Titony Tanjung 2 1Anggota Panwascam Payakumbuh Barat. Kota Payakumbuh. Sumatera Barat. Indonesia 2 Pasca Sarjana. Manajemen Pendidikan Islam. UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Sumatera Barat. Indonesia 1Email: riogustrinanda@gmail. com , 2titonytanjung@gmail. Abstrak- Merupakan sebuah fenomena besar penyelenggaraan Pemilu di negara-negara maju dan berkembang. Pemilu merupakan sebuah sarana kedaulatan rakyat dalam memilih dan juga memfasilitasi pergantian kekuasaan dengan cara damai, namun demikian proses Pemilu dilaksanakan dengan cara yang beragam, dari yang dilaksanakan dengan cara jujur dan adil, hingga dilakasanakan dengan cara yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan, dalam praktiknya pada tahun penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang biasa disebut tahun-tahun politik, tidak jarang terjadi pertentangan diantara masyarakat yang bahkan berakibat terjadinya perseteruan ditengah masyarakat yang diakibatkan karena munculnya kasus berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. Penegakan hukum seyogyanya mampu mengkontrol situasi politik dan dengan tegas memberikan hukuman kepada pelanggarnya. Kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu seharusnya dijaga oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan dengan dasar-dasar moral dan etika yang sudah lama ditanam dari generasi ke generasi, sehingga dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri, jujur dan adil seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang Pemilu. Melalui kajian pendekatan kepustakaan . ibrary researc. merupakan Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini, dengan menelaah dan mengekplorasi beberapa jurnal, buku dan dokumen-dokumen merupakan cara yang dilakukan dalam pengumpulan data, sumber-sumber data atau informasi baik yang berbentuk cetak ataupun dalam bentuk elektronik serta lainnya yang dianggap relevan dengan penelitian. Kata Kunci: Pemilu. Pengaruh berita Hoax, kepercayaan masyarakat. Abstract- is a big phenomenon, the implementation of elections in developed and developing countries, elections are a means of people's sovereignty in choosing and also facilitating the change of power in a peaceful way, however the election process is carried out in various ways, from those carried out in an honest and fair way , until it is carried out in a way that is full of violations and fraud, in practice in the years of holding elections and elections which are commonly called political years, it is not uncommon for conflicts to occur between people which even result in hostilities in the community resulting from the emergence of cases of fake news . ) and hate speech. Law enforcement should be able to control the political situation and firmly give punishment to violators. Public trust in election results should be maintained by all parties who have an interest on the moral and ethical foundations that have long been instilled from generation to generation, so as to realize the implementation of independent, honest and fair elections as mandated by the election law. Through the study of the library research approach . ibrary researc. is the research method used in this study, by examining and exploring several journals, books and documents is a method used in collecting data, sources of data or information either in print or in the form electronics and others deemed relevant to the research. Keywords: Elections. Influence of Hoax news, public trust. PENDAHULUAN Tahun 2024 mendatang, masyarakat Indonesia memiliki 2 agenda politik besar diantaranya Pemilu Legislatif. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Februari serta Pemilu Kepala Daerah pada bulan November yang akan diselenggarakan serentak di tahun tersebut. Dalam regulasi hukum masih berpedoman pada undang-undang yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilu yaitu Undang-Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 1 Undang-undang No. tahun 2017 menjelaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan asas tersebut Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum dan para stake holder terkait dituntut untuk dapat menjaga kepercayaan Rio Gustrinanda | https://journal. id/index. php/bullet | Page 158 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 158-163 masyarakat dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, karena tidak akan mudah membuat masyarakat percaya kepada proses demokrasi yang bernama Pemilihan Umum. Pemilu sudah menjadi fenomena besar di negara-negara maju dan berkembang. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam memilih dan juga memfasilitasi pergantian kekuasaan dengan cara damai. Namun demikian, proses Pemilu dilaksanakan dengan cara yang beragam, dari yang dilaksanakan dengan cara jujur dan adil, bahkan dilakasanakan dengan cara pelanggaran dan kecurangan. Dari beragam fenomena-fenomena tersebut, isu-isu mengenai Pemilu telah mengemuka dan menjadi topik pembicaraan yang hangat ditengah-tengah masyarakat serta menjadi perhatian khusus bagi banyak pihak. Pemilu dan Pemilihan sebagai suatu sarana demokrasi yang merupakan salah satu cita-cita dari pancasila, tentu dalam pelaksanaannya juga harus mengimplementasikan pancasila dalam seluruh tahapan pemilu dan pemilihan. Namun dalam praktiknya pada tahun penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang biasa disebut tahun-tahun politik, berawal dari kasus berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. tidak jarang terjadi pertentangan diantara masyarakat yang bahkan berakibat terjadinya perseteruan ditengah masyarakat (Aspinall, 2. (Perloff, 2. Pengalaman Pemilu di Indonesia tahun 2019 muculnya berita bohong atau bisa disebut hoax (Juditha, 2. dan kampanye negatif dan disinformasi yang beredar di media sosial dan internet. Hal ini akan sangat mempengaruhi opini dan persepsi masyarakat terhadap partai politik dan calon kebebasan menjadi landasan bagi setiap individu dalam mengaktualisasikan dirinya sebagai wujud yang menjunjung tinggi demokratisasi, termasuk dalam persoalan politik. Mencerminkan tingginya popularitas sistem demokrasi Kebebasan individu dijamin oleh konstitusi di Indonesia. Namun, kebebasan tersebut pada akhirnya semakin memperjelas jurang pemisah antar identitas . gama, suku, bahasa, jenis kelamin, dl. yang ada di Indonesia, terutama berkaitan dengan persoalan politik bangsa, (Lestari, 2. Berita bohong dan disinformasi yang beredar selama pemilu 2019 berkaitan dengan isu-isu seperti kriminalitas, perekonomian dan politik nasional. Beberapa kampanye negatif juga menyebar melalui media sosial dan mencoba mempengaruhi opini Disinformasi dan berita bohong yang beredar tersebut dapat mempengaruhi opini pemilih dan membuat mereka mengambil keputusan yang salah dalam Pemilu. Kampanye negatif juga dapat memperburuk situasi dengan memperkuat stereotip dan prasangka terhadap suatu kelompok atau individu, sehingga memperparah perpecahan dalam masyarakat (Sagala, 2. Masyarakat saat ini menghadapi budaya baru dalam kemajuan zaman yang belum betulbetul dipahami manfaat atau kerugiannya, masyarakat masih banyak yang belum bisa memilah antara sisi positif atau sisi negatifnya dalam ber-media sosial. Media sosial nyaris saja membawa masyarakat untuk berkomunikasi dengan tanpa batas dan tanpa mempertimbangkan moral dan etika (Juliswara, 2. Dengan luasnya ruang diskusi media sosial, terdapat persoalan-persoalan yang berakibat negatif bagi masyarakat banyak, diantaranya yaitu menyebarkan berita-berita bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pada awalnya pengguna media sosial mungkin hanya bermaksud untuk mengeluarkan pendapat atau unek-uneknya, namun pengguna tersebut tidak sadar bahwa semua orang bisa membaca tulisannya sehingga menjadi konsumsi masyarakat Pada saat itulah perbuatan pengguna media sosial digolongkan menjadi tindak pidana ujaran kebencian. Surat edaran Kapolri menyebutkan bahwa ujaran kebencian adalah perbuatan tindak pidana, sesuai dengan isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan yang tidak menyenangkan, tindakan memprovokasi, menghasut dan kasus penyebaran berita bohong . Dari uraian diatas, ada beberapa persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu terkait pentingnya kepercayaan masyarakat kepada Pemilu, implementasi Pancasila dalam pelaksaan Pemilu, penerapan budaya kearifan lokal yang menjadi jati diri bangsa dan bagaimana penegakan hukumnya di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami persoalan yang ada ditengah proses Pemilu dan membangkitkan kepercayaan masyarakat kepada Pemilu sebagai sistem kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin di tengah hiruk pikuk berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. METODE Pendekatan kepustakaan . ibrary researc. merupakan Metode penelitian yang digunakan pada kajian ini, studi pustaka dapat dijelaskan merupakan sebagai serangkaian kegiatan yang Rio Gustrinanda | https://journal. id/index. php/bullet | Page 159 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 158-163 berhubungan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca, mencatat dan mengolah bahan penelitian (Zed, 2. Peneliti melakukan penelitian langsung dengan teks, bukan dengan terjun langsung ke lapangan, data pustaka yang di pakai bersifat siap pakai karena peneliti berhadapan langsung dengan sumber-sumber yang ada di pustaka. Data pustaka pada umumnya yang di pilih merupakan data sekunder. Peneliti memperoleh bahan dan data berasal dari tangan kedua, bukan data original dari data pertama di lapangan, kondisi daripada data pustaka tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. (Zed, 2. dengan mengekplorasi beberapa jurnal, buku dan dokumen-dokumen baik yang berbentuk cetak ataupun elektronik serta sumber-sumber data atau informasi lainnya yang dianggap relevan dengan penelitian atau kajian merupak cara dalam pengumpulan data dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Melihat ke belakang dalam Pemilu dan Pilkada sebelumnya, maka ada beberapa ulasan dalam pelaksanaan Pemilu, diantaranya persoalan penyebaran berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. , dengan tetap mengumbar berita bohong dan presentasenya terus meningkat menjelang Pemilu selalu saja menjadi kecenderungan dari para pengguna media sosial. Berita bohong . kini sudah menjadi bagian dari politik dan sulit untuk dipisahkan. Di Indonesia sendiri berita bohong . sangat berpengaruh dan difungsikan untuk mempengaruhi suara dari mayoritas kelompok tertentu, oleh karena itu sangat dibutuhkan peran seluruh lapisan masyarakat untuk menangkal berita bohong . sekaligus membangkitkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya. Tingginya angka kasus berita bohong . dengan tema politik sangat berpotensi mengancam kualitas demokrasi di Indonesia, berita bohong . tidak hanya akan merusak akal sehat pemilih dalam Pemilu, namun bisa jadi mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu, bahkan mampu untuk merusak nilai nilai kerukunan masyarakat dan akan mengarah terjadinya disintegrasi bangsa. berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan masyarakat harus paham mengenai hal tersebut, masyarakat harus mampu dalam memilah dan memilih antara berita yang benar dan mana berita yang keliru, kegiatan-kegiatan literasi digital harus dilaksanakan dengan melibatkan multisektor, hal tersebut bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tapi juga menjadi kewajiban bagi seluruh rakyat. Indonesia adalah negara yang beradab, memiliki sejarah dan perjuangan kemerdekaan yang panjang, kaya akan budi pekerti luhur dan kearifan lokal dari para tokoh budaya yang pada umumnya mengandung etika dan moral, diajarkan oleh nenek moyang secara turun-temurun diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya melalui sastra lisan dalam bentuk pepatah, semboyan dan Sejatinya nilai tersebut tidak akan lekang oleh panas dan tidak akan lapuk oleh hujan, dengan jati diri itu seyogyanya bangsa Indonesia yang besar ini tidak mudah untuk menerima berita bohong . dan bahkan terjerumus di dalam ujaran kebencian . ate speec. Nilai-nilai kearifan lokal bisa dipandang sebagai identitas bangsa, terlebih lagi kearifan lokal sangat memungkinkan bertransformasi secara lintas budaya dan akhirnya menjadi nilai Budaya Nasional. (Pangestu, 2. Pendiri bangsa (The Founding Father. Indonesia adalah orang-orang hebat yang merumuskan Pancasila sebagai pilar-pilar ideologi Negara, sila ke-3 dalam Pancasila adalah Persatuan Indonesia, diantara butirnya yaitu mampu menempatkan persatuan, kesatuan dan kepentingan serta keselamatan bangsa negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan. Kebebasan dalam menyatakan pendapat dan hak asasi manusia merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem demokrasi. Reformasi yang sempat melanda Indonesia mampu membawa semangat perubahan dan melepaskan masyarakat dari ketakutan menyatakan pendapat di hadapan umum, namun hari ini masyarakat Indonesia dapat melihat potret kusam atau wajah lain dari kebebasan berpendapat, berekspresi dan menyatakan pendapat akibat dari isu-isu berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. Saat ini begitu banyak orang dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi menyebarkan kebencian, komentar-komentar intoleransi bahkan provokasi di media-media sosial, hal tersebut dapat menjadi ancaman dan bahkan memberikan efek buruk yang mengarah kepada perpecahan di tengah bangsa Indonesia. Padahal jika kita kembali merenungi sila ke-2 dalam Pancasila yaitu Rio Gustrinanda | https://journal. id/index. php/bullet | Page 160 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 158-163 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, maka akan sangat luhur sekali jika kita menerapkan adab dalam berekspresi di media sosial. (Kristan, 2. Pada saat memasuki proses dan tahapan Pemilu, pesta demokrasi ini sering dihiasi dengan berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. , dilakukan dengan sengaja oleh pendukung tertentu untuk menjatuhkan lawannya sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lawannya tersebut. Kemajuan teknologi memberikan kemudahan untuk mengangkat isu-isu berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. di tengah masyarakat, jika perbuatan tersebut dibiarkan tanpa adanya aturan yang meredam, tentu akan berakibat terpecahnya persatuan dan mengancam keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang sejak lama dipupuk dengan semangat persatuan Bhineka Tunggal Ika. Berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. merupakan perbuatan yang dilarang sesuai dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan 4 yang menyatakan AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrbusikan dan atau menstransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman. Larangan menyebarkan berita bohong . diatur dalam pasal 28 Undang-undang ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Undang-undang ITE seperti yang dinyatakan bahwa pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang berdasarkan pasal 27 ayat 3 dan 4 serta pasal 28 merupakan salah satu bentuk pelarangan dalam menyebarkan berita bohong. Undang-undang ITE mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang dilarang tersebut sesuai dengan masing-masing pasal tersebut, perubahan sanksi pidana terdapat dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008. Sanksi pidana untuk pasal 27 ayat 3 dan 4 terdapat dalam pasal 45 ayat 3 dan 4 sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan atau Dokumen Elekronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan atau denda paling banyak Rp. 000,00. - . ujuh ratus lima puluh juta rupia. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan atau denda paling banyak Rp. 000,00,- . atu miliar Jelas disebutkan pada Pasal tersebut bahwa perbuatan menyebarkan berita bohong . dalam bentuk apapun yang merugikan orang lain diancam dengan hukuman penjara dan atau denda sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sanksi pidana bagi penyebaran brita bohong . secara spesifik disebutkan dalam pasal 45A ayat 1 dan 2 dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan atau denda paling banyak Rp. 00,- . atu miliar Rio Gustrinanda | https://journal. id/index. php/bullet | Page 161 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 158-163 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan atau denda paling banyak Rp. 00,- . atu miliar Adapun unsur-unsur perbuatan pidana dari pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE adalah sebagai berikut: (Cuang, 2. Unsur Subjektif. Dengan sengaja, kesalahan yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum ini adalah dalam bentuk kesengajaan. Artinya ketiga bentuk kesengajaan . esengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai suatu kemungkina. dapat dimungkinkan untuk diterapkan. Pelaku harus menghendaki perbuatannya tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan yang dikehendakinya. Pelaku menghendakinya agar muncul rasa permusuhan atau kebencian dari diri seseorang atau kelompok atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Unsur Objektif: dengan sengaja. Tanpa hak. Unsur tanpa hak disini digandengkan bersama dengan unsur subjektif . engan sengaj. di atas. Artinya keduanya harus dibuktikan oleh pihak penuntut umum di pengadilan. Maksud dari tanpa hak ini dapat dipahami sebagai tidak ada alas hak atau kewenangan untuk melakukan perbuatan itu. Pelaku melakukan perbuatan itu untuk menyerang hak orang lain demi tujuan untuk mencapai rasa permusuhan atau kebencian atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan SARA. Menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau Ujaran informasi ini merujuk kepada undang-undang ITE menggunakan sistem elektronik atau konektivitas jaringan internet. Kondisi yang dipersyaratkan adalah tersebar luasnya informasi individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sasaran atau objek dari perbuatan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE sebenarnya bisa siapa saja, ia adalah orang dan atau kelompok masyarakat tertentu asalkan didasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang ada padanya. Maraknya kasus berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. serta ragam isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang berkembang selama penyelenggaraan Pemilu adalah menjadi aib dan kegagalan bersama, salah satunya adalah partai politik yang tidak melakukan pendidikan politik kepada kader dan masyarakat, buruknya proses kaderisasi tersebut menjadi penyebab banyaknya kasus karena isu SARA, kegagalan fungsi dari partai politik tersebut juga membuat banyaknya kasus politik uang, para elite partai politik semakin pragmatis melihat pemilu, tidak lagi fokus kepada rekrutmen kader yang kemudian mendidiknya supaya mampu menyerap aspirasi, namun malah mengedepankan menang atau kalah dalam Pemilu, isu-isu SARA seringkali digunakan karena dinilai cukup efektif dalam mendongkrak maupun menjatuhkan popularitas Penegakan hukum seyogyanya harus mampu mengkontrol situasi politik dan dengan tegas memberikan hukuman kepada pelanggarnya. Sisi lain, penegak hukum dan penyelenggara Pemilu dinilai perlu mempertimbangkan kembali hukum pidananya karena hukuman pidana hanya akan menghukum pelaku pelaksana, bukan dalang sebenarnya. Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu dan Tim Penegakan Hukum Terpadu harus berani dan tegas menjatuhkan sanksi diskualifikasi bagi para pelaku penyebar berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. yang sangat membahayakan persatuan Indonesia. (Santoso, 2. Komunikasi di media sosial akan mengakibatkan perubahan sosial di tengah-tengah masyarakat, perubahan sosial terjadi dalam lapisan masyarakat, hal ini bisa mempengaruhi pola interaksi antara membangun karakter manusia menjadi lebih baik ataupun malah menjadi semakin Dalam batas normal secara emosional mungkin saja pengguna media sosial ingin berbagi rasa suka dan duka kepada sesama, dalam situasi berbeda ada juga pengguna media sosial yang menggunakan media sosial untuk memprovokasi, menyebar isu-isu negatif, fitnah, adu domba, mencemarkan nama baik dan pertikaian sehingga jauh dari nilai kesantunan dalam berkomunikasi. (Yohan, 2. Kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu seharusnya menjadi perhatia oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan dengan dasar-dasar moral dan etika yang sudah lama ditanam dari Rio Gustrinanda | https://journal. id/index. php/bullet | Page 162 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 158-163 generasi ke generasi, sehingga menjadikan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur dan adil seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang Pemilu. KESIMPULAN Menjadi hal biasa ditengah masyarakat dan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada sistem Pemilu. Kasus berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. sudah sangat Penyebaran isu-isu berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. pada zaman ini sangat mudah dan cepat, hal ini di sebabkan kemajuan teknologi yang sangat pesat. Banyak sekali masyarakat yang salah menterjemahkan dan menyikapi kebebasan berpendapat dengan melakukan penyebaran berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. Ragam kasus-kasus tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai kearifan lokal Indonesia yang mana Pancasila dan budaya kearifan lokal Indonesia tersebut telah menjadi dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara. Budaya Indonesia yang terkenal dengan keramah-tamahan, sopan-santun, toleransi dan berbudi pekerti luhur diharapkan dapat berperan dalam memberantas penyebaran berita bohong . dan ujaran kebencian . ate speec. sehingga mampu untuk meningkatkan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pemilu di Indonesia. REFERENCES