JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Desakralisasi Mitos & Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu Dan Lusan Besan Dalam Adat Jawa Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyyah. Lailatul Zakiya STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : burhanudinubaidillah24@gmail. Abstract: The rapid advancement of digital technology has transformed patterns of social interaction within families, including the increasing prevalence of online gaming among married adults. Excessive online gaming by husbands has emerged as a significant challenge to family resilience, potentially disrupting marital communication, emotional intimacy, and household responsibilities. This study aims to examine the dynamics of family resilience in households where husbands experience online gaming addiction by analyzing patterns of family adaptation and the risk of family disintegration. This research employed a normative juridical approach using library research, drawing upon scholarly literature, legal regulations, and relevant theoretical perspectives concerning family resilience and behavioral The findings indicate that online gaming addiction does not inevitably lead to family disintegration. Family resilience is influenced by the family's capacity to adapt through effective communication, emotional support, shared commitment, and balanced role distribution. However, persistent addictive behavior characterized by neglect of family obligations, financial irresponsibility, and deteriorating marital interaction significantly increases the likelihood of marital conflict and family The study concludes that strengthening family resilience requires not only individual awareness of digital behavior but also collaborative adaptation among family members to maintain marital stability amid the challenges of the digital era. Keyword: Desakralisasi. Mitos. Pernikahan Jilu. Lusan Besan. Rekayasa Spriritual. Pendahuluan Larangan menikah dalam Islam secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu larangan abadi . dan sementara . 1 Budaya Jawa tidak lepas dengan istilah mitos, baik berupa pesta-pesta rakyat, upacra-upacara, adat kebiasaan ataupun Hingga saat ini hamper seluruh masyarakat Jawa masih mempercayai serta Mitos sendiri sering dianggap tabu dan tidak benar, akan tetapi seiring berjalannya waktu mitos dianggap sejenis kebenaran dan merupakan mitologi Jawa. Kebenarannya dilakukan dengan cara ritual-ritual yang dilakukan masyarakat Jawa. Hal tersebut dapat diartikan bahwa mitos tidak selamanya menjadi suatu kebohongan, akan tetapi tergantung bagaimana dalam mensikapinya. Masyarakat Jawa dikenal masih kental dengan adat-istiadat. Adat-istiadat masih dilestarikan oleh masyarakat Jawa, karena mereka masih sangat kental dengan budaya warisan nenek moyang. Tradisi-tradisi yang bernuansa mistisisme, sejatinya memiliki tujuan untuk menjaga tatanan sosial suatu masyarakat melalui ritual ataupun himbauan khusus. Demi terciptanya kerukunan sosial yang harmonis, dibutuhkan kematangan sikap dalam hidup. Ada kalanya harus menerima diri sendiri sebagai satu kesatuan dari masyarakat, sehingga apabila bertindak di luar adat setempat akan merusak kerukunan sosial yang telah lama terbentuk. Dalam adat Jawa masih banyak masyarakat Jawa masih menghidupkan tradisi lokal atau nguri nguri adat. Tradisi yang hingga kini masih dirawat mengajarkan keserasian sosial. Tradisi tutur yang berkembang di kehidupan masyarakat lokal sejatinya memiliki andil dalam menjaga keharmonisan semua elemen masyarakat. 5 Selain itu, tradisi tutur berperan secara tidak langsung dalam membangun etika berkomunikasi anggota masyarakat. Dengan merawat tradisi tutur, diharapkan anggota masyarakat dapat belajar memaknai sebuah ungkapan agar terjalin hubungan yang harmonis 1Najih Rafiuddin. Pengaruh hukum Islam pada Proses Ruwatan Perkawinan Jilu, jurnal ilmiah. Yogyakarta, 2023. 2Kiki Astrea. Mitos Masyarakat Jawa Dalam Novel Centhini: 40 Malam Mengintip Sang Pengantin (Kajian Antropologi Sastr. EDU-KATA. Vol. No. Februari 2017, 41-42. 3 Susanto. Imajinasi Nusantara: Budaya Lokal dan Pengetahuan Tradisional dalam Masyarakat Indonesia Kontemporer. PSIK Indonesia. Kuswaya. Badan Pelestarian Tradisi Bulan Syawal pada Masyarakat Muslim Kembangarum Kota Salatiga. Jurnal Penelitian, 13. , . , 67Ae84. 4 Warto, & Suryani. Java FarmersAo Community in Developing Social Harmony Through Merti Dusun. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 44 . , . 39Ae62. 5 Kartika. Dienaputra. Machdalena. Nugraha. Sriwardani. Ciroyom. Cikelet. , & Garut . Oral Tradition in Preserving the Natural Environment in Kampung Adat Dukuh. Ciroyom Village. Cikelet Subdistrict. Garut District. , ( 2. 247Ae256. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa antara anggota masyarakat. 6 Bahkan, dalam beberapa kasus justru nilai-nilai kearifan lokal mengajarkan anggotanya untuk tetap harmonis tidak hanya kepada manusia tetapi juga alam. Kelestarian alam terjaga karena masyarakat setempat tetap merawat nilai kearifan lokal. Dalam komunikasi sosial terdapat proses transaksional dalam bentuk gagasan atau ide dengan background yang berbeda. Komunikasi sosial dapat berjalan secara baik apabila terdapat satu kesamaan dalam memaknai simbol atau gagasan. Masyarakat Jawa kerapkali menggunakan sebuah simbolisasi dalam pengajaran bagaimana berperilaku maupun memahami setiap hal yang ada. Atikel ini difocuskan pada Desakralisasi Mitos Pernikahan Jilu. Lusan Besan dan Rekayasa Spriritual Dalam Adat Pernikahan Jawa dengan memaparkan Konsepsi mitos. Pernikahan Jilu. Lusan Besan, alasan larangan Pernikahan, konsekwensi menjalankan Pernikahan Jilu. Lusan Besan serta Desakralisasi Mitos Pernikahan Jilu. Lusan Besan dan Rekayasa Spriritual Dalam Adat Pernikahan Jawa. Konsepsi Mitos. Pernikahan Jilu. Lusan Besan dalam adat Jawa Pada dasarnya mitos adalah merupakan tahapan perjalanan spiritual manusia dalam mencapai kebahagiaan dan ketentraman dalam kehidupannya di dunia. Dalam perkembangan pemikiran manusia mempunyai dua unsur yang melekat yaitu, sifat unik dan rasa ingin tahu. Mitos bermula dari kekuatan akal karena rasa ingin tahu mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Akan tetapi pada mula pencarian itu manusia belum sepenuhnya dapat menggunakan akal dengan semestinya dan lebih mengedepankan khayalan dan ilusi. Keberadaan mitos dalam masyarakat menjadi sangat penting melihat konteks mitos yang terbentuk menjadi kepercayaan yang bersifat tradisi. Karena kepercayaan 6 Pandapotan. & Silalahi. Exploration of Karo Oral Folklore as Identity and SocioCultural Strengthening. Anthropos: Journal of Social and Cultural Anthropology, 7. , . 168Ae173. 7 Pambudi. Local Wisdom of the Society of Pacitan Regency. East Java in Preserving the Environment Conservation. Jurnal Sejarah dan Budaya, 12. , . 217Ae226. 8 Budiyasa. Komunikasi Antarbudaya dalam Tata Krama Budaya dan Bahasa. Widya Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Sosial Budaya, 13. , . 1 1Ae18 . 9 Permadi. Mitos Pernikahan Belik Tarjhe di Desa Pacentan Madura dalam Perspektif AoUrf. Wahana Akademika: Jurnal Studi dan Sosial, 9. , . 105Ae119. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa merupakan bagian yang terpenting dalam kehidupan individu dan masyarakat. Dalam pernikahan masyarakat Jawa terdapat proses alkultrasi tradisi budaya serta kepercayaan terhadap adanya kekuatan gaib yang menggambarkan dunia roh. Masyarakat jawa percaya bahwa leluhur mereka selalu mengawasi dan akan menegur bila terjadi kesalahan. Salah satu dari kenyakinan yang masih dipegang erat yaitu larangan pernikahan Jilu dan Lusan. Kata Jilu sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Jawa, yaitu siji yang memiliki makna satu dan telu yang berarti tiga, yang berarti pernikahan antara anak ketelu dengan anak sepisan . nak ketiga dan anak pertam. Sementara Lusan, singkatan dari ketelu . ernikahan ketig. dan Sepisan . ernikahan pertam. , yang berarti pernikahan antara pernikahan dari ketelu . ernikahan ketig. dan Sepisan . ernikahan pertam. 12 Penerapan jilu tersebut baik dari calon suami atau calon istri, jadi tidak dominan istilah siji dari pihak laki-laki dan istilah telu dari pihak perempuan akan tetapi boleh sebaliknya. Ada pendapat lain yang menyebutkan lusan dengan pernikahan lusan besan dan manten. Kedua istilah tersebut oleh Masyarakat dibedakan agar mudah dalam Nikah Jilu, manten merupakan pernikahan antara anak pertama dengan anak ketiga. Sedangkan lusan besan ialah dari salah satu keluarga calon pengantin sudah pernah menikahkan anaknya dua kali dan mau yang ketiga, sedangkan keluarga pengantin yang satunya baru mau menikahkan pertama kali. Kedua dari pernikahan tersebut menurut kepercayaan yang harus dihindari bagi Masyarakat jawa dan telah turun termurun hingga sampai saat ini. 10Dwi Amartani S, dkk. Mitos-Mitos Kehidupan Sebagai Ciri Khas Pada Masyarakat Jawa Khususnya Beradadi Desa Manisrejo. Kecamatan Taman. Kota Madiun. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP). Volume 5 No. Desember 2022, 226. 11Istibillah Rahmah, dkk. Mitos Jawa Dalam Kumpulan Cerita Kisah Tanah Jawa Karangan Mada Zidan, ddk, (Surabaya: FakultasKeguruan dan IlmuPendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2. , 437. 12Santika Dewi Lestari dan Bagus Wahyu Setyawan. Larangan Pernikahan Lusan Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Persepsi Masyarakat Tulungagung, jurnal Sabbhata yatra . urnal pariwisata dan buday. Volume 4 Nomor 1 Juli 2023, 57-58. 13Ayu Laili Amelia. Larangan Perkawinan Jilu Dan Pembinaan Keluarga Sakinah di Kabupaten Blitar. Jurnal Hukum dan Syari`ah. Vol. No. 1, 2018, 33. 14Eva Nurhamiza, dkk. Tradisi Larangan Nikah Lusan Besan Perspektif Maqashid Syariah Menurut Pandangan MUI Langkat. Journal Smart Law. Vol. No. Januari-Juni 2023. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa Konsekuensi Pernikahan Jilu & Lusan Besan Pernikahan Jilu dan Lusan Besan berbeda dengan istilah nikah siji jejer telu, yaitu ketika kedua calon mempelai sama-sama anak nomor 1 dan salah satu orang tua mereka juga nomor satu di keluarganya. 15 Awal mulanya muncul mitos pernikahan Jilu dan Lusan Besan ini sulit untuk dilacak sejarahnya. Hal ini dikarenakan mitos ini adalah peninggalan leluhur yang harus dilestarikan tanpa mengetahui penyebab yang Yang jelas mitos muncul saat munculnya sebuah insiden tertentu yang memunculkan sebuah ketakutan, yang pada akhirnya masyarakat setempat mulai menghubung-hubungkan. Kondisi seperti inilah yang kemudian berdiaspora dengan dituturkan turun temurun oleh masyarakat. Ketentuan pernikahan Jilu dan Lusan Besan membuat msyarakat Jawa yang ingin melakukan pernikahan harus lebih berhati-hati dalam memilih pasangan, sehingga tidak heran jika mereke ingin mencari pasangan hidup sangat mengedepankan istilah Bibit. Bebet. Bobot. Artinya, sebelum suatu pasangan akan menikah, mereka sudah melakukan pembicaraan untuk mengetahui asal-usul keluarga dari kedua belah pihak. Jika diketahui bahwa kedua calon pasangan adalah Jilu dan Lusan Besan, maka orang tua kedua calon pasangan dengan berat hati akan membatalkan pertunangan Hal ini dilakukan demi kebaikan kedua belah pihak, baik anak maupun orang tuanya, karena tidak ingin menerima risiko yang berat akibat pelanggaran terhadap larangan tersebut. Ini tentu menimbulkan satu problematik tersendiri di dalam kehidupan masyarakat. Di satu sisi kedua belah pihak sudah saling mengenal satu sama lain dan siap untuk jenjang serius, tetapi di sisi yang lainnya harus Dampak yang akan diperoleh ketika seorang pasangan nekat untuk melanggar larangan Jilu dan Lusan Besan sebetulnya tidak dapat di pastikan dengan Masyarakat setempat meyakini bahwa kadang kala hukuman tersebut dapat terjadi secara cepat setelah rumah tangga di bentuk. Akan tetapi masyarakat setempat juga meyakini bahwa hukuman tersebut bisa terjadi setelah pernikahan tersebut berlangsung lama, bahkan sampai sudah mempunyai anak cucu. Kasus yang kerap terjadi adalah ketika sepasang keluarga nekat melanggar larangan dan tetap melangsungkan pernikahan Jilu dan Lusan Besan. Setelah sepasang suami istri memperoleh anak baru mereka memperoleh dampak dari 15https://w. com/lifestyle/read/3778141/5-mitoslarangan berdasarkan adat jawa JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa pernikahan jilu tersebut. Ada sebuah anggapan bahwa dampak yang terjadi pada pernikahan Jilu dan Lusan Besan itu karena adanya asumsi atau prasangka dari masyarakat setempat mengenai besarnya dampak yang akan ditanggungnya. Asusmsi tersebut yang kemudian di jadikan doktrin. Apabila pernikahan Jilu dan Lusan Besan masih tetap di berlangsungkan, maka akan berakibat fatal bagi keluarganya hingga kematian, khususnya bagi orang tua kedua pihak dan umumnya kedua pasangan dengan alasan bahwa kedua orang tua tidak kuat menghadapi cobaan yang diterima hingga bisa turun terumun kepada anak cucunya. Alasan Adat Tidak Diperbolehkannya Pernikahan Jilu & Lusan Besan Alasan kenapa seseorang tidak boleh menikah dengan ketentuan anak pertama mendapat anak ketiga, karena jika dikaitkan dengan kebiasaan dan mayoritas dari sifat anak pertama cenderung mandiri dan keras kepala, sementara anak ketiga cenderung manja dan kekanak-kanakan. 18 Berikut adalah alasan kenapa melarang pernikahan Jilu dan Lusan Besan: Rawan terjadi konflik berkepanjangan Pasangan lusan di percaya akan mendapatkan banyak masalah hingga akhir. Bukan tidak mungkin pula sejumlah permasalahan yang ada akan dating secara Dengan kata lain jika masalah yang satu belum terselesaikan, maka dapat dipastikan akan muncul permasalahan yang baru. Inilah mengapa pernikahan lusan selalu dianggap sebagai pantangan. Perbedaan karakter Umumnya anak pertama dan ketiga memiliki perbedaan umur yang signifikan. Tak hanya soal umur, karakter keduanya pun dinilai sangat bertolak belakang. Anak pertama biasanya cenderung lebih dewasa, mandiri, berjiwa pemimpin dan tidak mudah tersulut emosi. Sedangkan anak ketiga rata-rata masih memiliki sifat manja dan sulit patuh. Menurut Masyarakat jawa yang percaya dengan 16Danur Putut Permadi. Hanif Fitri Yantari. Nilai aksiologis pernikahan jilu pada Masyarakat jawa. Jurnal ilmiah. Surakarta 2023 17Zain Alwi Arafat dan Muhammad Rafif Waliuddin. Mitos Larangan Nikah Lusan Adat Jawa Perspektif Hukum Islam di Desa Reco Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Celestial Law Journal. Vol. No. Bulan April. Tahun 2023, 4. 18Suharsih dan Diana Diah Sutrisni, mengupas mitos Jilu, anak pertama dilarang nikahi anak ketiga di Tanggan Sragen, https://solopos. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa mitos lusan, karakter kotradiktif ini dapat menyebabkan konflik hebat jika disatukan dalam satu atap. Kesulitan mencari pendapatan Faktor financial sering kali menjadi pemicu masalah rumah tangga hingga bias menyebabkan perceraian. Dalam pernikahan lusan, pasangan anak pertama dan ketiga akan mengalami kesulitan ekonomi. Mereka akan mengalami persaingan yang sangat berat untuk mendapatkan sebuah pekerjaan, sekalipun keduanya mencoba peruntungan membuka sebuah usaha, maka bisnis yang dikelola juga mengalami kebangkrutan. Harapan bias mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis pun dinilai sulit untuk didapatkan. Kematian pasangan atau pihak keluarga Menurut mitos lusan, jika anak pertama menikah dengan anak ketiga, maka lambat laun kehidupan pernikahan tersebut dapat menyebabkan kematian, baik sisi pasangan maupun orang tua. Tentu saja hal ini menjadi sesuatu yang sangat ditakuti oleh sebagian masyarakat Jawa. Maka tak heran bila banyak keturunan dari suku Jawa yang cenderung menghindari pernikahan anak pertama dengan anak ketiga. Ini semata-mata agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak Walaupun sebenarnya sebagian dari mereka juga cenderung kurang percaya dengan mitos zaman dulu. Desakralisasi Mitos Pernikahan Jilu. Lusan Besan dan Rekayasa Spriritual Dalam Adat Pernikahan Jawa Warisan nenek moyang terkadang ada yang menjadi suatu hukum `urf di lingkungan masyarakat khususnya orang Jawa. Akan tetapi jikalau dua insan sudah saling mencintai terkadang merelakan segala sesuatu bahkan larangan yang harus dijauhi menurut kepercayaan masing-masing maupun keluarganya, salah satunya larangan pernikahan Jilu dan Lusan Besan. Di lain sisi, masyarakat Jawa yang menjadi masyarakat milenial jaman modern ini sebetulnya justru tidak meyakini akan dampak mitos larangan pernikahan Jilu dan Lusan Besan. Kaum milenial meyakini bahwa baik antara urutan kelahiran maupun hukum pernikahan tidak memiliki benang merah. Kedua hal tersebut tidak mempunyai hubungan satu sama lain. Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi pemudaran nilai-nilai kearifan lokal menuju hal yang profan. Munculnya desakralisasi sebuah kebudayaan ini seringkali disebabkan karena faktor sosial 19Dewi Mayangsari. Mengenal Mitos Lusan dalam tradisi jawa, . t: tp, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa politik dalam sebuah masyarakat. Dampak yang akan terjadi apabila desakralisasi kebudayaan tetap terjadi adalah memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap eksistenske budayaan mereka sendiri. Realitas desakralisasi ini dapat terjadi karena berbagai faktor. Beberapa di antaranya karena masyarakat setempat mulai berupaya terbuka dengan teknologi informasi yang ada sekarang. Faktor kedua karena adanya fakta melemahnya regenerasi kebudayaan masyarakat setempat. 21 Untuk menangani permasalahan ini sebetulnya keyakinan masyarakat setempat dalam menjalankan sebuah tradisi harus diiringi dengan pemahaman yang mendalam juga terkait tradisi yang mereka jaga. Salah satu upayanya adalah dengan tetap melakukan pemisahan sakralitas sebuah tradisi dari sebuah upaya yang dicap sebagai profanisasi. Dalam Islam tidak ada ajaran yang melarang pernikahan Jilu dan Lusan Besan. Permasalahan dalam rumah tangga sejatinya dapat diatasi dengan sikap saling memahami antar pasangan. Selain itu, kedua pasangan harus yakin bahwa jodoh, mati, rejeki adalah kekuasaan Allah, bukan dikarenakan pernikahan Jilu dan Lusan Besan. Melihat rukun-rukun pernikahan, pernikahan Jilu dan Lusan Besan bukan merupakan rukun sehingga tidak berpengaruh akan tidak sahnya suatu pernikahan jika sudah memenuhi syarat serta rukun-rukunnya. Dalam praktek pernikahan Jilu dan Lusan Besan, terdapat masyarakat Jawa yang tidak mempercayainya, tetapi tidak mau melanggar mitos pernikahan Jilu dan Lusan Besan. Tindakan ini bukan berarti mereka memiliki sikap plinAeplan. Kelompok golongan ini memilih untuk menjauh dari mitos untuk menghormati perintah orang Selain untuk menghormati orang yang lebih tua, mereka lakukan sebagai upaya agar tidak terjadi masalah sosial. Menuruti nasihat orang yang lebih tua adalah salah satu bentuk unggah ungguh adat Jawa. 23 Etika Jawa memberi tekanan utama pada keutamaan membangun disposisi disposisi untuk menjauhi konflik dan menunjukkan 20 Wast awa. , & Sudar sana. Desacralization of Catus Patha in Bali Hinduism Community. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 4. , ( 2. 31Ae47. 21 Zulaikha. Hadi. , & Gita Purwasih. Melemahnya Budaya Jamu Cekok di Kelurahan Pare. Jurnal Antropologi: IsuIsu Sosial Budaya, 23. , . 47Ae57. 22 Febriani. , & Riyanto. Upacara Adat Tengger di Ambang Komodifikasi: Merawat Tradisi dari Ancaman Desakralisasi. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosi al Budaya, 23( . , . 148Ae156. 23 Wardhani. Arditama. Noe. , & Narimo. Merawat Mistisisme dalam Tradisi Ngalap berkah Sebagai Upaya Menjaga Tatanan Sosial Masyarakat di Surakarta. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 23. , . 93Ae1 00. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa Keutamaan untuk membatasi diri . epi ing pamri. dan kesediaan untuk memenuhi kewajiban masing-masing dengan setia . ame ing gaw. Terdapat pula yang melakukan rekayasa spiritual. Artinya, bisa disiasati dengan cara calon mertua mengakui atau mengadopsi calon menantu menjadi anaknya sendiri sehingga istilah Jilu dan Lusan Besan tidak menjadi Jilu dan Lusan Besan lagi karena bergantinya urutan nomor sebab adanya adopsi tersebut. Rekayasa spiritual ini sering disebut mupu anak dalam adat tradisi jaw. Ada pula rekayasa spiritual dilakukan dengan menjalankan serangkaian ritual dari prosesi pernikahan agar tidak terjadi bencana dan menjadi tolak bala`pengaruh buruk dari hal ghaib yang menghalangi dalam prosesi sesudah akad pernikahan dengan mengadakan ritual lengkap wiji dadi, kacar kucur, sinduran, sungkeman, upacara resepsi, pasrah pengantin pria, pembagya keluarga pengantin, ular-ular pemuka masyarakat dan wejangan para sesepuh. Melihat hal tersebut peraturan adat yang ada tidaklah sepenuhnya kaku dijalankan, akan tetapi bisa dinegosiasikan sehingga pernikahan tersebut masih bisa dilangsungkan tanpa melanggar dari kenyakinan adat yang sudah turun-terumun Negosiasi merupakan proses untuk mencapai kesepakatan dengan memperkecil perbedaan serta mengembangkan persamaan guna meraih tujuan bersama yang saling menguntungkan. Berikut ini sebagai bentuk solusi larangan pernikahan Jilu dan Lusan Besan agar menjadi keluarga yang harmonis: Tetaplah terbuka dengan pasangan Sebaiknya, buatlah kesepakatan berdua dengan pasangan sejak awal. Khususnya dalam hal komunikasi. Kunci bahtera rumah tangga yang sehat adalah dengan mengedepankan keterbukaan antar pasangan. Perbedaan karakter adalah hal yang biasa Pada kenyataannya factor usia tidak selalu bias menjadi patokan bagaimana seseorang bersikap. Semuanya tergantung dari pola pikir dan kesadaran yang telah ditanamkan dan dibiasakan. Ingatlah bahwa setiap orang telah di takdirkan Suseno. Franz Magnis. Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi Tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa. (Yogyakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. 25Keterangan pengaosan Abah Ridlwan Syaibani terkait pernikahan putri Beliau karena adanyaJilu dengan calon Suami. 26Topan Permadi. Perspektif Masyarakat Jawa Terhadap Larangan Jilu Dalam Weton di Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk. Undergraduate (S. IAIN Kediri, 2018. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa dengan karakteristik yang berbeda-beda. Jadi adanya perbedaan pendapat antara pasangan sudah pasti akan terjadi. Tidak mengedepankan ego Kehidupan pernikahan bukan lagi tentang berjuang untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan pasangan. Jadi ada baiknya jika mulai belajar untuk mengurangi sifat keras kepada diri sendiri. Cobalah untuk bias menerima kritik serta saran dari orang-orang terdekat, termasuk dari pasangan. Buatlah waktu khusus untuk bicara Sudah berumah tangga bukan berarti tidak bias kencan ataupun memiliki waktu dengan pasangan layaknya orang-orang yang belum menikah. Carilah kegiatan seru yang bias dilakukan berdua dengan pasangan. Membuat rencana khusus untuk liburan berdua di tempat yang bias menimbulkan nuansa romantis, berbincang layaknya pasangan muda di Tengah quality time tentunya dapat menumbuhkan percikan asmara dalam kehidupan pernikahan. Penutup Kata Jilu berasal dari bahasa Jawa, yaitu siji yang memiliki makna satu dan telu yang berarti tiga, yang berarti pernikahan antara anak ketelu dengan anak sepisan . nak ketiga dan anak pertam. Sementara Lusan, singkatan dari ketelu . ernikahan ketig. dan Sepisan . ernikahan pertam. , yang berarti pernikahan antara pernikahan dari ketelu . ernikahan ketig. dan Sepisan . ernikahan pertam. Penerapan jilu tidak dominan istilah siji dari pihak laki-laki dan istilah telu dari pihak perempuan akan tetapi boleh sebaliknya. Pernikahan Jilu dan Lusan Besan menurut kepercayaan yang harus dihindari bagi Masyarakat jawa dan telah turun termurun. Diyakini akan ada bencana di dalam kehidupan keluarga mereka, seperti rizkinya sulit, salah satu pasangan atau keluarganya ada yang meninggal, terjadi keributan secara terus-menerus dan Dalam praktek pernikahan Jilu dan Lusan Besan, terdapat masyarakat Jawa yang tidak mempercayainya, tetapi tidak mau melanggar mitos pernikahan Jilu dan Lusan Besan karena menghormati perintah orang tua dan tidak terjadi masalah sosial sebagai wujud unggah ungguh adat Jawa. Ada pula yang melakukan rekayasa spiritual dengan mengadopsi calon menantu atau dalam adat tradisi jawa disebut mupu anak, 27Arifin Mushofa Dan Arik Dwijayanto. Strategi Negosiasi Masyarakat Muslim Pedesaan Atas Tradisi Perkawinan Lusan (Studi Kasus di Desa Duri Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorog. Journal of community development disaster management. Vol. No. 2 Oktober 2020, 5. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No:2. Mei 2026 Burhanuddin Ubaidillah. Faizatul Adawiyah. Lailatul Zaikya Desakralisasi Mitos dan Rekayasa Spiritual Pernikahan Jilu dan Lusan Besan dalam Adat Jawa atau menjalankan serangkaian ritual prosesi pernikahan dana ritual tolak bala agar pengaruh buruk dari hal ghaib tidak terjadi. DAFTAR PUSTAKA