https://ejurnal. id/index. php/TRIBISNIS DOI: 10. 59806/jkamtb. Vol. No. Agustus 2025 Masuk tanggal : 08-Juli-2025, revisi tanggal : 08-8-2025, diterima untuk diterbitkan tanggal : 15-Agustus-2025 Implementation of the Gross Up Method in the Calculation of Income Tax Article 21 Based on PP Number 58 of 2023 Implementasi Metode Gross Up Pada Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 Zaroh Winda Nur Rachmawati1. Hero Priono2 Prodi Akuntansi. UPN AuVeteranAy Jawa Timur. Jl. Rungkut Madya No. Kota Surabaya *Email: 22013010234@student. Prodi Akuntansi. UPN AuVeteranAy Jawa Timur. Jl. Rungkut Madya No. Kota Surabaya Email: hero. ak@upnjatim. Abstract The strategy for optimizing tax burden can be pursued through the implementation of the gross-up method in the calculation of Article 21 Income Tax. This study examines the application of the grossup method at CV T, which employs three employees with different PTKP . on-taxable incom. statuses, based on the provisions of Government Regulation Number 58 of 2023. The study adopts a qualitative descriptive method with a case study approach, based on field observations, internal company documents, and informal interviews. The research findings indicate that the application of the gross-up method provides significant benefits, as companies can classify tax allowances as operating expenses, thereby reducing net income and consequently lowering taxable income. Meanwhile, employees receive net income without any income tax deductions. Thus, this method is considered efficient and supports tax compliance. Keywords: Gross-Up Method. Income Tax Article 21. Government Regulation Number 58 of 2023. Tax Planning Abstrak Strategi optimalisasi beban pajak dapat diupayakan melalui implementasi metode gross up dalam perhitungan PPh Pasal 21. Studi ini mengkaji pengaplikasian metode gros sup pada CV T, yang mempekerjakan tiga pegawai dengan status PTKP yang berbeda, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Studi ini menerapkan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang didasarkan pada observasi lapangan, dokumen internal perusahaan, dan wawancara informal. Temuan penelitian menunjukkan pengaplikasian metode gross up menghasilkan manfaat yang signifikan, di mana perusahaan bisa mengklasifikasikan tunjangan pajak sebagai biaya operasional yang dapat mengurangi besarnya laba bersih yang selanjutnya dapat mengurangi penghasilan kena pajak, sedangkan karyawan memperoleh penghasilan bersih tanpa mengalami pemotongan pajak penghasilan. Dengan demikian, metode ini dinilai efisien dan mendukung kepatuhan Zaroh Winda Nur Rachmawati. Hero Priono | Implementasi Metode Gross Up Pada Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 Kata Kunci: Metode Gross Up. PPh Pasal 21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Perencanaan Pajak Pendahuluan Pajak adalah komponen penting dalam struktur pendapatan pemerintah yang memainkan peran strategis dalam pendanaan untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur (Amrulloh, 2. PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak atas penghasilan yang dibebankan kepada individu yang memiliki kewajiban perpajakan dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang diterima sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan (Jannah , 2. Dalam implementasinya, pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 kepada pemerintah sebagai kewajiban perpajakannya. Kondisi tersebut menuntut setiap entitas usaha untuk memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan perpajakan guna memastikan kepatuhan fiskal serta menghindari sanksi administratif maupun sanksi lainnya (Sinambela & Anggraeni, 2. Salah satu metode perhitungan PPh Pasal 21 yang sering diterapkan adalah metode gross up, yang melibatkan pemberian tunjangan oleh perusahaan kepada karyawan sebesar pajak yang terutang, sehingga penghasilan bruto karyawan meningkat sebesar tunjangan tersebut, dan pajak yang dipotong dihitung dari jumlah yang sudah ditambahkan tunjangan. Implementasi metode gross up dapat menghadirkan keuntungan, baik sisi perusahaan maupun Bagi pegawai, metode tersebut memastikan bahwa gaji yang diterima tidak berkurang akibat pemotongan pajak, sehingga meningkatkan kepuasan dan motivasi kerja. Sementara itu, bagi perusahaan, tunjangan pajak bisa dikategorikan sebagai biaya operasional yang mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga potensi penghematan pajak perusahaan meningkat (Anjarwati & Veny, 2. Meski demikian, penerapan metode ini memerlukan pemahaman yang komprehensif serta perencanaan yang matang agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut Rahmadhani & Widajantie . , metode gross up dapat meningkatkan optimalisasi pengeluaran pajak perusahaan sekaligus kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan karyawan sebagai bagian dari masyarakat. Namun, implementasi metode ini juga menghadapi tantangan, seperti kompleksitas perhitungan dan administrasi yang lebih rumit dibandingkan metode lainnya. Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem penggajian dan sumber daya manusia yang menangani perpajakan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola perhitungan dan pelaporan pajak secara akurat. Selain itu, perubahan regulasi perpajakan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir turut mempengaruhi perhitungan dan strategi perencanaan PPh Pasal 21. Peraturan tersebut memperkenalkan tarif efektif (TER) yang bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyesuaikan strategi perencanaan pajaknya agar tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memanfaatkan kesempatan untuk penghematan pajak (Sundari & Noerfauziah. Studi ini mencoba melakukan perhitungan tunjangan pajak dengan menggunakan metode gross di mana PPh Pasal 21 dipotong oleh pemberi kerja atau ditanggung oleh karyawan tetap yang nantinya akan dibandingkan dengan perhitungan tunjangan pajak dengan metode gross up, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensinya dalam mengelola beban pajak Diharapkan analisis ini akan membantu perusahaan memilih metode perhitungan pajak terbaik berdasarkan kebutuhan dan kondisi mereka, serta menjamin terlaksananya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Tinjauan Teori Pajak Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, pajak adalah kontribusi wajib yang disetorkan seseorang maupun organisasi kepada pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa imbalan langsung. Penerimaan pajak dimanfaatkan untuk mendanai kebutuhan negara demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pendapatan dari pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai sektor vital, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan keamanan nasional. Dalam konteks ekonomi, keberadaan pajak juga menjadi alat untuk mengatur distribusi pendapatan serta mengendalikan inflasi. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang dibebankan kepada individu yang memiliki kewajiban perpajakan yang berdomisili di dalam negeri atas pendapatan yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pemberian jasa, atau kegiatan tertentu. Objek pajak dalam PPh Pasal 21 mencakup berbagai bentuk penghasilan, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta imbalan lain yang diperoleh baik oleh pegawai maupun non pegawai. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau instansi yang memberikan penghasilan dan wajib disetorkan ke kas negara. Mekanisme pemotongan ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam menghimpun pendapatan dari sektor individu yang bekerja atau memiliki penghasilan tetap, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara langsung. Pemotong dan Penerima PPh Pasal 21 Dalam pelaksanaan PPh Pasal 21, pihak pemotong memiliki peran penting dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakan. Pihak pemotong merupakan Wajib Pajak, baik individu maupun badan yang diberikan kewenangan untuk memotong pajak atas pendapatan yang diterima. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER16/PJ/2016, pihak-pihak yang bertindak sebagai pemotong pajak meliputi: Pemberi kerja, baik perorangan, badan usaha, maupun kantor cabang, yang melaksanakan pembayaran atas gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau bentuk penghasilan lainnya. Bendahara atau pejabat yang mengelola kas negara atau daerah yang membayarkan penghasilan terkait pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan tertentu. Lembaga seperti badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, serta institusi lainnya yang secara teratur memberikan pembayaran manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua. Individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta badan usaha yang memberikan imbalan berupa honorarium, komisi, fee, atau bentuk jasa lainnya. Panitia atau penyelenggara acara yang memberikan kompensasi berupa honorarium, hadiah, atau bentuk penghargaan lainnya. Penerima PPh Pasal 21 adalah seseorang individu yang diklasifikasikan sebagai Subjek Pajak dalam negeri dan menerima pendapatan dalam bentuk kompensasi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, pemberian jasa, atau kegiatan tertentu, termasuk penerimaan dana pensiun, selama tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketelitian dalam proses pemotongan dan pelaporan pajak menjadi hal yang krusial untuk mencegah terjadinya kekeliruan maupun dikenakannya sanksi administratif. Kesesuaian dan kejelasan hubungan antara pihak pemotong pajak dan pihak penerima penghasilan merupakan elemen penting dalam menjamin kelancaran proses pemungutan PPh Pasal 21 di Indonesia. Penghasilan Tidak Kena Pajak Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batas penghasilan yang dibebaskan dari pajak sebagai bentuk perlindungan terhadap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan rendah. PTKP berperan sebagai pemotong terhadap penghasilan kotor dalam penghitungan PPh Pasal 21. Besaran PTKP tahunan ditetapkan sebesar Rp54. 000 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dengan ditambah Rp4. 000 apabila telah menikah, serta tambahan Rp4. 000 untuk setiap tanggungan, dengan batas maksimal tiga orang. Ketentuan untuk wanita adalah sebagai berikut: . wanita telah menikah berhak atas PTKP untuk pribadinya. wanita yang belum menikah berhak atas PTKP untuk pribadinya serta tambahan untuk keluarga yang sepenuhnya terhitung sebagai Penentuan besarnya PTKP didasarkan pada kondisi di awal tahun kalender, kecuali bagi pegawai baru yang mengacu pada awal bulan mulai bekerja. PTKP menjadi wujud prinsip keadilan dalam sistem perpajakan dan berperan penting dalam mewujudkan sistem pajak yang tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 mengatur mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi terkait dengan aktivitas pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan tertentu. Sejak diberlakukannya peraturan ini, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan pendekatan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang mencakup tarif efektif bulanan dan harian. Penetapan TER bulanan didasarkan pada klasifikasi PTKP yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Tabel 1 Kategori TER Bulanan Kategori Status PTKP Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/. Kategori A Tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/. Kawin tanpa tanggungan (K/. Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/. Kategori B Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/. Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/. Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/. Kategori C Kawin dengan tanggungan 3 orang (K/. Nilai PTKP Berikut adalah rincian tarif efektif bulanan menurut PP Nomor 58 Tahun 2023: Tabel 2 TER Bulanan Kategori A Penghasilan Bruto Bulanan 0 Ae Rp5. > Rp5. 000 Ae Rp5. > Rp5. 000 Ae Rp5. > Rp5. 000 Ae Rp6. > Rp6. 000 Ae Rp6. > Rp6. 000 Ae Rp7. > Rp7. 000 Ae Rp8. > Rp8. 000 Ae Rp9. > Rp9. 000 Ae Rp10. > Rp10. 000 Ae Rp10. > Rp10. 000 Ae Rp10. > Rp10. 000 Ae Rp11. > Rp11. 000 Ae Rp11. > Rp11. 000 Ae Rp12. > Rp12. 000 Ae Rp13. > Rp13. 000 Ae Rp15. > Rp15. 000 Ae Rp16. > Rp16. 000 Ae Rp19. > Rp19. 000 Ae Rp24. > Rp24. 000 Ae Rp26. > Rp26. 000 Ae Rp28. > Rp28. 000 Ae Rp30. Tarif Pajak 0,25% 0,5% 0,75% 1,25% 1,5% 1,75% 2,25% 2,5% 3,5% Penghasilan Bruto Bulanan > Rp30. 000 Ae Rp32. > Rp32. 000 Ae Rp35. > Rp35. 000 Ae Rp39. > Rp39. 000 Ae Rp43. > Rp43. 000 Ae Rp47. > Rp47. 000 Ae Rp51. > Rp51. 000 Ae Rp56. > Rp56. 000 Ae Rp62. > Rp62. 000 Ae Rp68. > Rp68. 000 Ae Rp77. > Rp77. 000 Ae Rp89. > Rp89. 000 Ae Rp103. > Rp103. 000 Ae Rp125. > Rp125. 000 Ae Rp157. > Rp157. 000 Ae Rp206. > Rp206. 000 Ae Rp337. > Rp337. 000 Ae Rp454. > Rp454. 000 Ae Rp550. > Rp550. 000 Ae Rp695. > Rp695. 000 Ae Rp910. > Rp910. 000 Ae Rp1. > Rp1. Tarif Pajak Tabel 3 TER Bulanan Kategori B Penghasilan Bruto Bulanan 0 Ae Rp6. > Rp6. 000 Ae Rp6. > Rp6. 000 Ae Rp6. > Rp6. 000 Ae Rp7. > Rp7. 000 Ae Rp9. > Rp9. 000 Ae Rp10. > Rp10. 000 Ae Rp11. > Rp11. 000 Ae Rp11. > Rp11. 000 Ae Rp12. > Rp12. 000 Ae Rp13. > Rp13. 000 Ae Rp14. > Rp14. 000 Ae Rp16. > Rp16. 000 Ae Rp18. > Rp18. 000 Ae Rp21. > Rp21. 000 Ae Rp26. > Rp26. 000 Ae Rp27. > Rp27. 000 Ae Rp29. > Rp29. 000 Ae Rp31. > Rp31. 000 Ae Rp33. > Rp33. 000 Ae Rp37. Tarif Pajak 0,25% 0,5% 0,75% 1,5% 2,5% Penghasilan Bruto Bulanan > Rp37. 000 Ae Rp41. > Rp41. 000 Ae Rp45. > Rp45. 000 Ae Rp49. > Rp49. 000 Ae Rp53. > Rp53. 000 Ae Rp58. > Rp58. 000 Ae Rp64. > Rp64. 000 Ae Rp71. > Rp71. 000 Ae Rp80. > Rp80. 000 Ae Rp93. > Rp93. 000 Ae Rp109. > Rp109. 000 Ae Rp129. > Rp129. 000 Ae Rp163. > Rp163. 000 Ae Rp211. > Rp211. 000 Ae Rp374. > Rp374. 000 Ae Rp459. > Rp459. 000 Ae Rp555. > Rp555. 000 Ae Rp704. > Rp704. 000 Ae Rp957. > Rp957. 000 Ae Rp1. > Rp1. Tabel 4 TER Bulanan Kategori C Tarif Pajak Penghasilan Bruto Bulanan 0 Ae Rp6. > Rp6. 000 Ae Rp6. > Rp6. 000 Ae Rp7. > Rp7. 000 Ae Rp7. > Rp7. 000 Ae Rp8. > Rp8. 000 Ae Rp9. > Rp9. 000 Ae Rp10. > Rp10. 000 Ae Rp11. > Rp11. 000 Ae Rp12. > Rp12. 000 Ae Rp12. > Rp12. 000 Ae Rp14. > Rp14. 000 Ae Rp15. > Rp15. 000 Ae Rp17. > Rp17. 000 Ae Rp19. > Rp19. 000 Ae Rp22. > Rp22. 000 Ae Rp26. > Rp26. 000 Ae Rp28. > Rp28. 000 Ae Rp30. > Rp30. 000 Ae Rp32. > Rp32. 000 Ae Rp35. > Rp35. 000 Ae Rp38. Tarif Pajak 0,25% 0,5% 0,75% 1,25% 1,5% 1,75% Penghasilan Bruto Bulanan > Rp38. 000 Ae Rp43. > Rp43. 000 Ae Rp47. > Rp47. 000 Ae Rp51. > Rp51. 000 Ae Rp55. > Rp55. 000 Ae Rp60. > Rp60. 000 Ae Rp66. > Rp66. 000 Ae Rp74. > Rp74. 000 Ae Rp83. > Rp83. 000 Ae Rp95. > Rp95. 000 Ae Rp110. > Rp110. 000 Ae Rp134. > Rp134. 000 Ae Rp169. > Rp169. 000 Ae Rp221. > Rp221. 000 Ae Rp390. > Rp390. 000 Ae Rp463. > Rp463. 000 Ae Rp561. > Rp561. 000 Ae Rp709. > Rp709. 000 Ae Rp965. > Rp965. 000 Ae Rp1. > Rp1. Tarif Pajak Rincian tarif efektif harian berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 adalah sebagai Tabel 5 Tarif Efektif Harian Penghasilan Bruto Harian 0 Ae Rp450. > Rp450. 000 Ae Rp2. Tarif Pajak 0,5% Metode Gross Up Metode gross up adalah salah satu pendekatan dalam perhitungan PPh Pasal 21, di mana perusahaan menyediakan tunjangan kepada karyawan sejumlah pajak yang menjadi tanggungan pegawai tersebut. Dengan demikian, perusahaan menambahkan nominal tunjangan pajak ke dalam penghasilan bruto karyawan, kemudian melakukan perhitungan dan penyetoran Metode ini memberikan manfaat bagi pegawai karena pendapatan bersih yang diterima tidak berkurang, serta menguntungkan bagi perusahaan karena jumlah pajak yang dibayar dapat diklasifikasikan sebagai biaya operasional yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak (Herodion dkk. , 2. Namun, penerapan metode gross up harus dilakukan secara teliti agar tetap sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan pada saat dilakukan pemeriksaan pajak. Menurut Didik Susanto . , adapun perhitungan tunjangan pajak dan PPh Pasal 21 yang diuraikan sebagai berikut: TER Tunjangan Pajak = Penghasilan bruto sebelum tunjangan pajak y . Oe TER) PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto setelah tambahan tunjangan pajak y TER Bulanan Metode Penelitian Studi ini menerapkan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang ditujukan untuk menyajikan uraian secara sistematis, faktual, dan tepat mengenai implementasi metode gross up dalam penghitungan PPh Pasal 21 dengan melakukan simulasi perhitungan ulang PPh Pasal 21 dengan metode gross up dan membandingkannya dengan metode gross yang dipakai obyek penelitian sehingga dapat diambil suatu kesimpulan tentang dampak dari pemakaian penghitungan PPh Pasal 21 metode gross up pada CV T. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena perpajakan dalam situasi nyata, dengan menekankan pada proses serta makna dari praktik yang dilakukan. Moleong . menyatakan bahwa metode kualitatif sangat sesuai untuk mengkaji fenomena sosial secara mendalam melalui pemahaman atas proses, makna, dan interaksi yang terjadi. Data utama dalam penelitian ini diperoleh dari observasi langsung, dokumen internal perusahaan, dan wawancara informal di CV T, terutama yang berkaitan dengan sistem penggajian dan penghitungan PPh Pasal 21. Sementara itu, data pendukung berasal dari studi literatur terhadap berbagai referensi ilmiah, jurnal akademik, serta ketentuan perpajakan yang Studi literatur ini berfungsi sebagai dasar teoritis untuk menganalisis efektivitas serta dampak dari implementasi metode gross up pada pemotongan PPh Pasal 21. Kombinasi data primer serta sekunder diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai praktik perpajakan yang diterapkan dana bagaimana metode gros sup dapat dioptimalkan dalam konteks perusahaan. Hasil Penelitian dan Diskusi CV T telah mengimplementasikan metode gross up dalam memperhitungkan PPh Pasal 21 sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerapan metode gross up dilakukan dengan cara menambahkan jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya menjadi tanggungan karyawan ke dalam penghasilan bruto, sehingga jumlah pajak tersebut menjadi beban perusahaan. CV T memiliki 3 karyawan dengan status PTKP yang berbeda, yaitu karyawan A (K/. , karyawan B (TK/. , dan karyawan C (K/. , sehingga tarif efektif bulanan (TER) karyawan A menggunakan kategori C, karyawan B menggunakan kategori A, dan karyawan C menggunakan kategori A. Pada bulan Februari 2025 CV T membayar gaji para karyawannya yang dirinci sebagai berikut : Karyawan A (K/. Gaji Pokok Tunjangan Makan Asuransi Bonus Total Karyawan B (TK/. Perhitungan PPh Pasal 21 Sebelum Implementasi Metode Gross Up Karyawan C (K/. Pembahasan Karyawan A (K/. Karyawan B (TK/. Karyawan C (K/. Penghasilan Bruto : Gaji Pokok Tunjangan Makan Asuransi Bonus Total Penghasilan Bruto Tarif TER 1,25% 0,25% PPh Pasal 21 Gaji yang dibayarkan oleh perusahaan Perhitungan PPh Pasal 21 Setelah Implementasi Metode Gross Up Pembahasan Karyawan A (K/. Karyawan B (TK/. Karyawan C (K/. Penghasilan Bruto : Gaji Pokok Tunjangan Pajak* Tunjangan Makan Asuransi Bonus Total Penghasilan Bruto Tarif TER 1,5% 0,25% PPh Pasal 21 Gaji yang dibayarkan oleh perusahaan * Perhitungan tunjangan PPh Karyawan A (K/. Tunjangan Pajak = Penghasilan bruto sebelum tunjangan pajak y Tunjangan Pajak = 9. 1,25 Oe 1,. TER . Oe TER) = 123. 211,392 OO 123. Sehingga total penghasilan bruto karyawan A adalah Rp. 700 Rp. Rp. Tarif efektif (TER) Karyawan A berubah menjadi 1,5%, sehingga diperlukan perhitungan ulang tunjangan pajak karyawan A menggunakan tarif efektif (TER) yang terbaru. TER Tunjangan Pajak = Penghasilan bruto sebelum tunjangan pajak y . Oe TER) Tunjangan Pajak = 9. 700 y = 148. 228,934 OO 148. Oe 1,. Dengan demikian, penghitungan PPh Pasal 21 atas karyawan A dapat diuraikan sebagai PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto setelah tambahan tunjangan pajak y TER Bulanan PPh Pasal 21 = . y 1,5% = 148. 228,935 OO 148. Karyawan B (TK/. TER Tunjangan Pajak = Penghasilan bruto sebelum tunjangan pajak y . Oe TER) Tunjangan Pajak = 6. 400 y = 66. 650,5051 OO 66. Oe . Sehingga total penghasilan bruto karyawan B adalah Rp. 400 Rp. Rp. Tarif efektif TER Karyawan B masih tetap sebesar 1%. Dengan demikian, penghitungan PPh Pasal 21 atas karyawan B dapat diuraikan sebagai berikut : PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto setelah tambahan tunjangan pajak y TER Bulanan PPh Pasal 21 = . y 1% = 66. 650,51 OO 66. Karyawan C (K/. Tunjangan Pajak = Penghasilan bruto sebelum tunjangan pajak y 0,25 Tunjangan Pajak = 6. 500 y . Oe 0,. TER . Oe TER) = 15. 878,4461 OO 15. Sehingga total penghasilan bruto karyawan C adalah Rp. 500 Rp. Rp. Tarif efektif TER Karyawan C masih tetap sebesar 0,25%. Dengan demikian, penghitungan PPh Pasal 21 atas karyawan C dapat diuraikan sebagai berikut: PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto setelah tambahan tunjangan pajak y TER Bulanan PPh Pasal 21 = . y 0,25% = 15. 878,445 OO 15. Laporan Laba Rugi Sebelum dan Setelah Implementasi Metode Gross Up CV T Laporan Laba Rugi Untuk Bulan yang Berakhir pada 28 Februari 2025 Keterangan Sebelum Penerapan Metode Gross Up Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Beban Operasi Tunjangan PPh Pasal 21 Laba Usaha Pendapatan Lain-Lain Laba Bersih Setelah Penerapan Metode Gross Up Berdasarkan laporan laba rugi yang disajikan, ditemukan adanya perbedaan pada laba bersih CV T untuk bulan Februari. Laba bersih setelah penerapan metode gross up tercatat lebih rendah dibandingkan sebelum penerapan metode tersebut. Kondisi ini berdampak pada penurunan penghasilan kena pajak, yang selanjutnya mengakibatkan penghasilan kena pajak menjadi lebih rendah. Simpulan dan Saran Berdasarkan hasil analisis perhitungan PPh Pasal 21, penerapan metode gross up memberikan dampak yang signifikan terhadap komposisi penghasilan karyawan serta perlakuan perpajakan atas gaji mereka. Dengan metode tersebut, perusahaan menyediakan tunjangan sejumlah PPh Pasal 21, sehingga penghasilan bersih karyawan tetap utuh tanpa pengurangan pajak. Hal ini terbukti dari perbandingan antara gaji yang diterima karyawan sebelum dan sesudah metode gross up, di mana nominal yang diterima tetap sama, namun beban pajak ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Secara akuntansi dan fiskal, tunjangan pajak ini memperbesar penghasilan bruto karyawan dan menjadi objek pemajakan ulang. Meski perusahaan menanggung tunjangan pajak, biaya tersebut dapat dicatat sebagai beban operasional sehingga mampu mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan. Penerapan metode gross up juga mendukung kepatuhan terhadap aturan perpajakan serta meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak penghasilan karyawan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023. Oleh karena itu, metode ini tidak hanya menguntungkan karyawan karena penghasilan bersih tetap utuh, tetapi juga bermanfaat bagi perusahaan dari sisi perpajakan. Manfaat pemakaian metode gross up dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan adalah tunjangan pajak yang merupakan Non Deductable Expenses karena dimasukkan ke biaya gaji sehingga menjadi Deductable Expenses yaitu biaya operasional berupa biaya gaji yang didalamnya terdapat tunjangan pajak. Meski demikian, karena perhitungannya cukup rumit, perusahaan perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai perpajakan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ucapan Terima Kasih Penulis memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, serta kontribusi selama berlangsungnya proses penyusunan penelitian ini. Secara khusus, penulis mengungkapkan rasa terima kasih kepada pembimbing akademik yang telah memberikan arahan dan masukan yang sangat berharga, serta kepada pihak instansi terkait yang memberikan izin dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan penelitian. Tidak lupa, penulis juga mengapresiasi dukungan dari keluarga serta rekan-rekan yang senantiasa memberikan semangat dan motivasi. Segala bantuan yang diberikan sangat berarti dalam menyelesaikan penelitian ini dengan baik. Daftar Pustaka