JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Analisis Yuridis Strategi Deradikalisasi Digital Densus 88 dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme di Media Sosial Muhammad Aris Alsihab1*,Joko Sriwidodo2. Adi Nur Rohman3 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: muhammadarisalsihab@gmail. com1,joko. sriwidodo@dsn. nur@dsn. Received: 03-11-2025 Revised: 17-11-2025 Accepted: 30-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Muhammad Aris Alhisab This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: The rapid development of digital technology and social media has generated new patterns in the dissemination of radical ideologies and the recruitment of terrorist networks in Indonesia. The increasing exploitation of cyberspace by extremist groupsAias seen in the cases of Bahrun Naim. JAD, and ISISAidemonstrates that propaganda, coordination, and even terrorist financing can be conducted covertly and across borders through encrypted platforms and anonymous accounts. This phenomenon presents legal challenges, particularly regarding the effectiveness of the principle of legality and legal certainty in addressing violations occurring within digital This study employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches by examining the Anti-Terrorism Law, the Electronic Information and Transactions Law, and the operational policies of Densus 88. The findings indicate that digital deradicalization strategies play a crucial role in countering extremist however, the current legal framework remains insufficiently adaptive to the decentralized and encrypted nature of digital crimes. Therefore, effective law enforcement requires regulatory harmonization, strengthened digital monitoring authority, and early prevention mechanisms that remain consistent with the principles of legality and the protection of human rights. Keywords: digital deradicalization. Densus 88, terrorism, social media, legality principle, legal certainty. Abstrak: Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran ideologi radikal serta rekrutmen jaringan terorisme di Indonesia. Fenomena pemanfaatan ruang siber oleh kelompok ekstrem, seperti yang terlihat dalam kasus Bahrun Naim. JAD, dan jaringan ISIS, menunjukkan bahwa propaganda, koordinasi, hingga pendanaan teror dapat dilakukan secara tersembunyi dan lintas batas melalui fitur enkripsi dan akun anonim. Kondisi ini menimbulkan tantangan yuridis, khususnya terkait efektivitas asas legalitas dan kepastian hukum dalam menindak pelanggaran yang terjadi di ruang Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan deradikalisasi digital yang dijalankan oleh Densus 88 Anti Teror Polri serta menelaah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme berbasis media sosial dapat dilakukan tanpa melanggar prinsip legalitas. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menelaah Undang-Undang Terorisme. Undang-Undang ITE, serta kebijakan Muhammad Aris Alhisab. Joko Sriwidodo. Adi Nur Rohman DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 operasional Densus 88. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi deradikalisasi digital memiliki urgensi besar dalam menanggulangi propaganda ekstrem, namun kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap karakteristik kejahatan digital yang bersifat terdesentralisasi dan terenkripsi. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan pemantauan digital, serta mekanisme pencegahan dini yang tetap selaras dengan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Kata kunci: deradikalisasi digital. Densus 88, terorisme, media sosial, asas legalitas, kepastian hukum. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dua dekade terakhir telah membawa perubahan fundamental terhadap pola interaksi sosial dan distribusi informasi di masyarakat. Media sosial, yang awalnya dirancang sebagai ruang demokratisasi komunikasi, kini berkembang menjadi arena multi-dimensi yang memungkinkan pertukaran gagasan berlangsung secara cepat, masif, dan tanpa batas geografis. Namun, di balik karakteristik positif tersebut, media sosial menghadirkan kerentanan baru dalam bentuk penyebaran ideologi radikal, propaganda kekerasan, serta rekrutmen jaringan terorisme yang memanfaatkan anonimitas dan algoritma digital. Fenomena ini terlihat jelas dalam konteks Indonesia melalui kasus Bahrun Naim, seorang aktor kunci jaringan ISIS asal Indonesia yang memanfaatkan platform seperti Telegram dan Facebook untuk menyebarkan propaganda radikal, manual pembuatan bom, hingga mengoordinasikan aksi teror lintas negara. Kasus ini menjadi bukti bahwa ruang digital tidak hanya berfungsi sebagai media komunikasi, tetapi sudah berevolusi menjadi Auruang operasiAy bagi kelompok ekstremis yang mengaburkan batas antara ancaman fisik dan ancaman siber. Hal tersebut menegaskan bahwa terorisme di era modern tidak lagi terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhubung erat dengan dinamika ruang maya. Secara konseptual, istilah radikal berasal dari bahasa Latin radix yang berarti AuakarAy. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan radikal sebagai pemikiran yang bersifat mendasar, keras dalam menuntut perubahan, serta bersifat progresif terhadap situasi 2 Cambridge Advanced LearnerAos Dictionary menekankan bahwa radikal merujuk 1 Conway. AuTerrorism and the Internet : New Media AeNew Threats. New Response,Ay. The Journal of Terrorism Research. Vol. No. Hlm. 2 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1. Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 pada keyakinan yang menginginkan perubahan sosial atau politik yang besar atau ekstrem,3 sementara Encarta Dictionaries menggambarnya sebagai sikap yang mendukung perubahan luas dalam bidang ekonomi, politik, atau sosial secara drastis. 4 Pemaknaan tersebut menunjukkan bahwa radikalisme merupakan fenomena multidimensi yang tidak serta-merta identik dengan kekerasan, tetapi dapat berkembang menjadi ekstremisme ketika diiringi dengan justifikasi kekerasan untuk mencapai tujuan. Dalam kajian ilmu sosial, radikalisme dipahami sebagai keinginan melakukan perubahan mendasar berdasarkan interpretasi tertentu terhadap realitas sosial atau ideologi yang dianut. 5 Secara sosiologis, radikalisme dianggap sebagai fenomena yang inheren dalam struktur masyarakat, sebagaimana bentuk kejahatan lainnya yang dapat muncul dalam berbagai tipe Terorisme sendiri dapat dipahami sebagai tindakan kekerasan terorganisasi yang bertujuan menciptakan rasa takut mendalam serta mengguncang stabilitas sosial, politik, dan psikologis masyarakat. 7 Sebagai negara hukum. Indonesia berkewajiban memastikan perlindungan terhadap setiap warga negara untuk hidup aman dan bebas dari ancaman kekerasan, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip perlindungan hak asasi 8 Bentuk ancaman terorisme semakin kompleks ketika ideologi radikal mulai menyusup melalui media digital yang dapat menjangkau kelompok rentan, seperti remaja dan masyarakat dengan literasi digital rendah. Pergeseran metode perekrutan dan penyebaran paham radikal terlihat jelas dalam praktik kelompok ekstremis yang memanfaatkan platform digital melalui video doktrinal, narasi propaganda, hingga diskusi tertutup melalui aplikasi pesan instan. 9 Menurut Tito Karnavian, terorisme berakar pada ideologi, sehingga pendekatan represif semata tidak cukup untuk mengatasinya. 10 Program deradikalisasi menjadi penting sebagai upaya 3 Cambridge University. AuCambridge Advanced Leraners DictionaryAy (Singapore: Cambridge University Press, 2. Hlm. 4 Petrus Reinhard Golose. Deradikalisasi Terorisme : Humanis. Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2010. Hlm. 5 Ismail Hasani dan Bonar Tigor Naipospos. Radikalisme Agama di Jabotabek & Jawa Barat: Implikasinya terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/ Berkarya (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2. Hlm. 6 Aghuts Muhaimin. Transformasi Gerakan Radikalisme Agama. Dari Sentral menjadi Lokal (Jakarta: Rasi Terbit, 2. Hlm. 7 Juanrico A Sumares. AuPelaksanaan Pembuktian dalam Tindak Pidana TerorismeAy. Jurnal Belo. Vol. No. 2, 2019-Juli. Hlm. 8 Teguh Prasetyo. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Nusa Indah. Bandung, 2010. Hlm. 9 Agus Surya Bakti. Deradikalisasi Dunia Maya :Mencegah Simbiosis Terorisme dan Media. Daulat Press. Jakarta, 2016, hlm 130. 10 Tri Puji A. AuPeran Polisi Daerah Jawa Tengah dalam Menanggulangi Terorisme di Jawa Tengah pada Periode 2009-2014Ay. Jurnal of International Relations. Vol. 2 No. Hlm. Muhammad Aris Alsihab,Joko Sriwidodo,Adi Nur Rohman JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 sistematis yang bertujuan mengubah pola pikir pelaku dari ideologi radikal menuju perspektif yang lebih moderat, rasional, dan sesuai dengan nilai kebangsaan. Masalah terorisme semakin kompleks karena sering kali berakar pada isu SARA, yang memicu diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap kelompok yang dianggap 12 Dalam perspektif hukum pidana, asas legalitas memberikan kepastian hukum, namun penerapannya di bidang terorisme menghadirkan tantangan karena sifat terorisme yang sulit diprediksi dan progresif. Terorisme sebagai extraordinary crime memiliki modus operandi yang terstruktur, sistematis, dan memanfaatkan teknologi sehingga memerlukan tindakan preventif yang efektif. Teori Trias Sauer yang meliputi unsur melawan hukum (Unrech. , kesalahan (Schul. , dan pidana (Stra. menjadi landasan penting dalam menentukan batas penerapan tindakan hukum terhadap pelaku terorisme, termasuk yang beroperasi melalui media digital. Asas legalitas . ullum crimen sine leg. menegaskan bahwa setiap perbuatan yang dianggap tindak pidana harus didasarkan pada norma hukum yang jelas terlebih Analisis dalam jurnal ini menunjukkan bahwa saat ini belum ada regulasi spesifik mengenai penyebaran paham radikalisme secara online. Akibatnya, penegakan hukum masih bersifat reaktif dan tersebarAihanya mengacu pada pasal-pasal umum KUHP . isalnya 156a/. atau ketentuan ITE yang kurang fokus. Padahal, tujuan hukum pidana idealnya juga mencakup upaya pencegahan dan rehabilitasi ideologi berbahaya, bukan semata hukuman pasca-kejahatan. Indonesia telah merespons ancaman ini dengan memperkuat kerangka hukum, termasuk pembentukan BNPT melalui Perpres No. 46 Tahun 2010,15 serta penggunaan UU ITE sebagai instrumen penindakan terhadap konten radikal, ujaran kebencian, ancaman kekerasan, dan propaganda ekstremisme yang tersebar di ruang siber. 16 Namun, implementasi UU ITE tidak lepas dari persoalan multitafsir dan kendala teknis, seperti anonimitas pengguna, enkripsi percakapan, dan server luar negeri yang menyulitkan 11 Ibid. 12 Ni Made Sukaryati Karma I Made Yogi Astawa. I Made Minggu Widyantara. AuTinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Tindak Pidana Terorisme Di Tinjau Dari AoAsas Presumtion Of InnocenceAo Dan AoPresumtion Of Guilt". Jurrnal Preferensi Hukum. Vol. 1, 2020. 13 Zaidan M. Ali. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 14 Ahmad Shabirin, & Arjun. Asas Legalitas dalam Penanggulangan Radikalisme Online: Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1. , . , 333-344. 15 Kurniawan Tri Wibowo dan Wahyu Hadingrat. Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial Dalam Hukum Pidana Indonesia. IBLAM Law Review Vol. 02 No. 03 Tahun 2022. Hlm. 16 Wahyudi Djafar. AuMenyoal Tumpang Tindih UU ITE dan UU Terorisme dalam Konteks Kebebasan Berekspresi,Ay Jurnal Hukum dan Teknologi 5, no. Hlm. 17 Ibid. Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Dalam aspek penegakan hukum. Densus 88 AT Polri memiliki mandat melakukan penindakan represif, pencegahan, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018. 18 Selain itu, upaya penanggulangan terorisme dilakukan secara terintegrasi oleh BNPT. BIN. TNI, dan unit-unit khusus lainnya untuk menjamin stabilitas nasional. 19 Meskipun demikian, kemajuan teknologi membuat strategi konvensional tidak lagi cukup menangani ancaman digital yang berkembang secara cepat. Beberapa kasus terorisme di Indonesia menunjukkan bagaimana media sosial dimanfaatkan untuk menyamarkan identitas, memperluas jangkauan propaganda, hingga menggalang dana untuk kegiatan teror, sebagaimana terlihat dalam kasus Bahrun Naim, serangan Thamrin, maupun rekrutmen kelompok JAD. Aktivitas tersebut melanggar berbagai peraturan, termasuk UU ITE. UU Terorisme, dan UU Pendanaan Terorisme. Ketiga kasus ini menegaskan bahwa media sosial telah menjadi ruang kriminal digital yang menuntut pendekatan hukum, teknologi, dan sosial secara bersamaan. Dengan demikian, strategi deradikalisasi digital menjadi aspek penting dalam upaya penanggulangan terorisme di era modern. Strategi ini bertujuan memutus rantai propaganda daring, memberikan kontra-narasi yang kredibel, serta meningkatkan literasi digital masyarakat untuk mengenali dan menolak konten radikal. Penelitian ini memfokuskan perhatian pada analisis yuridis mengenai strategi deradikalisasi digital yang dijalankan oleh Densus 88 AT Polri sebagai upaya preventif dalam mencegah rekrutmen terorisme melalui media sosial, sekaligus menilai efektivitas dan tantangannya di tengah lanskap digital yang terus berkembang. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berbasis pada studi kepustakaan. 20 Metode ini menelaah asas-asas hukum, sistematika hukum, tingkat sinkronisasi peraturan, sejarah hukum, serta perbandingan hukum untuk menemukan kejelasan norma serta kepastian hukum terkait isu yang diteliti. Dalam ilmu hukum, kajian terhadap penerapan aturan hukum yang didukung oleh teori dan konsep-konsep dibidang hukum dihadapkan pada fakta hukum yang memunculkan ketidakpaduan antara kajian teoritis dengan penerapan hukum positif 18 Dody Alfayed Siauta, dkk. Peran Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi Paham Radikalisme Di Kota Ambon. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol 4. No 6 . Hlm. 19 Sukawarsini Djelantik. Terorisme: Tinjauan Psiko-Politis. Peran Media. Kemiskinan, dan Keamanan Nasional. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta, 2010. Hlm. 20 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers. Jakarta, hlm. Muhammad Aris Alsihab,Joko Sriwidodo,Adi Nur Rohman JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Ketidakpaduan antara keadaan yang diharapkan . as solle. dengan kenyataan . as sei. menimbulkan tanda tanya mengenai apa sebenarnya permasalahan hukum dari segi Pendekatan yang digunakan terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah seluruh regulasi yang relevan dengan Analisis Yuridis Konseptual Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital oleh Densus 88 AT Polri dalam mencegah rekrutmen terorisme di media sosial. Pendekatan konseptual digunakan untuk menelusuri pandangan para ahli hukum, sehingga makna konseptual dan terminologi hukum dapat dianalisis secara lebih tepat dan mendukung penguatan argumentasi penelitian. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan berasal dari data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945. Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta peraturan terkait BNPT. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, artikel, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah yang membahas terorisme, hak asasi manusia, radikalisme, deradikalisasi digital, serta metodologi penelitian hukum. Bahan hukum tersier digunakan sebagai pendukung yang memberikan informasi tambahan atas bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui penelusuran kepustakaan dengan mengidentifikasi, menginventarisasi, serta mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, laporan penelitian, dan berbagai dokumen relevan lainnya. Semua bahan diklasifikasi dan diseleksi agar tidak saling bertentangan dan dapat diolah secara sistematis. Dalam penelitian ini, analisis terhadap regulasi deradikalisasi digital dilakukan dengan menelaah sejauh mana dasar hukum yang mengatur kewenangan Densus 88 AT Polri dalam melaksanakan deradikalisasi digital memenuhi prinsip kepastian hukum. Penulis mengidentifikasi kecukupan norma, batasan kewenangan, serta sinkronisasi antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang ITE. Undang-Undang Kepolisian, dan peraturan BNPT untuk melihat apakah pengaturan tersebut memberikan legitimasi yang jelas bagi tindakan pencegahan radikalisasi di ruang Selain itu, analisis juga diarahkan pada penilaian kesesuaian praktik penanggulangan terorisme berbasis media sosial dengan asas legalitas, dengan menelaah 21 Johnny Ibrahim, 2005. Teori dan metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media. Jakarta, hlm. 22 Hajar M, 2015. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, (Pekanbaru: UIN Suska` Riau. Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 apakah tindakan penegakan hukum telah berlandaskan norma yang pasti dan tidak melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya menemukan kejelasan normatif serta konsistensi sistem hukum terkait pelaksanaan strategi deradikalisasi digital. PEMBAHASAN Pengaturan Deradikalisasi Digital oleh Densus 88 AT Polri dalam Perspektif Kepastian Hukum Pengaturan deradikalisasi digital hingga saat ini memang belum memiliki dasar hukum yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 hanya mengatur deradikalisasi secara umum tanpa secara spesifik menyebut transformasi digital sebagai bagian dari pelaksanaannya. 23 Kekosongan norma ini menyebabkan strategi deradikalisasi digital yang dijalankan oleh Densus 88 lebih banyak bersandar pada kebijakan internal, pedoman administratif, dan SOP institusi, bukan pada aturan hukum dengan kekuatan mengikat . aw-base. Ketidakjelasan ini menimbulkan dilema yuridis, karena aparat tidak dapat mengandalkan dasar hukum yang eksplisit ketika melakukan intervensi di ranah digital, misalnya dalam melakukan patroli siber, pemantauan akun media sosial yang diduga menyebarkan paham radikal, atau penyusunan narasi tandingan . ounter-narrativ. Dari perspektif asas kepastian hukum . , kekosongan norma tersebut menimbulkan ketidakjelasan batas kewenangan Densus 88. Prinsip ini menuntut agar setiap tindakan negara didasarkan pada aturan yang jelas dan dapat diprediksi, sehingga warga negara memahami hak dan kewajibannya serta aparat memiliki panduan hukum yang tegas. 25 Ketidakjelasan ini sangat kritis ketika intervensi dilakukan pada wilayah yang bersinggungan dengan hak konstitusional, seperti hak privasi, kebebasan berpendapat, hak memperoleh informasi, dan hak atas perlindungan data pribadi. Misalnya, pemantauan akun media sosial untuk mendeteksi tanda-tanda radikalisasi dapat berpotensi menyentuh ranah komunikasi pribadi, yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 24 Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2. , 121. 25 Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , 67. 26 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 28D UUD 1945. Muhammad Aris Alsihab,Joko Sriwidodo,Adi Nur Rohman JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Selain itu, kegiatan deradikalisasi digital yang dilakukan sejauh ini umumnya bersifat preventif dan dilakukan berdasarkan interpretasi fungsional terhadap Pasal 43B UU No. 5 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan bagi Densus 88 untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. 27 Pasal tersebut memberikan legitimasi bagi aparat untuk melakukan upaya kontra-radikalisasi, identifikasi dini, serta pembinaan terhadap kelompok yang rentan terpapar paham radikal. Namun, pasal ini tidak menyebut secara rinci ruang digital sebagai locus kebijakan, sehingga aparat harus menafsirkan lingkup dan batas kewenangan secara luas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada ketentuan spesifik mengenai teknik pengawasan, metode intervensi, maupun batasan penggunaan teknologi informasi. Dari sudut pandang teori hukum, situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan negara untuk melakukan tindakan preventif dan prinsip legalitas . ullum crimen sine lege, nulla poena sine leg. , yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. 28 Dalam konteks deradikalisasi digital, tindakan preventif yang dilakukan sebelum aksi kriminal nyata terjadi harus dibatasi agar tidak melampaui kewenangan hukum. Tanpa regulasi yang spesifik, aparat dapat menghadapi risiko litigasi, kritik publik, atau tuduhan penyalahgunaan wewenang, sehingga efektivitas program deradikalisasi dapat terganggu. Lebih jauh, asas kepastian hukum juga menuntut agar setiap tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan prosedural. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, baik bagi aparat yang menjalankan program deradikalisasi digital maupun bagi masyarakat yang menjadi objek pengawasan. Strategi yang bersifat kebijakan internal . olicy-base. memang memberikan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika radikalisasi digital, tetapi fleksibilitas ini harus diimbangi dengan pedoman hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konflik antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi warga negara. Kondisi tersebut mendukung hipotesis utama bahwa strategi deradikalisasi digital belum sepenuhnya memiliki dasar yuridis yang kuat dan konsisten dengan asas legalitas. Tanpa adanya regulasi yang secara eksplisit mengatur ruang lingkup, metode, dan prosedur deradikalisasi digital, upaya yang dilakukan Densus 88 cenderung bersifat administratif dan kurang memiliki kekuatan hukum positif. Akibatnya, program deradikalisasi digital 27 Pasal 43B UU No. 5 Tahun 2018. 28 Pasal 1 ayat . KUHP. prinsip nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege. 29 Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis. Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2. , 45. Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 sulit dijadikan instrumen pembenaran tindakan hukum secara formal maupun alat ukur akuntabilitas publik. Dengan demikian, penguatan kerangka hukum, misalnya melalui Peraturan Presiden. Peraturan Kapolri, atau peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus deradikalisasi digital, menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi semacam ini akan memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam menjalankan program, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Pendekatan ini juga akan memperkuat legitimasi program deradikalisasi digital dan mengurangi potensi konflik antara tindakan preventif dan prinsip legalitas yang menjadi fondasi hukum pidana Indonesia. Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme Berbasis Media Sosial Ditinjau dari Asas Legalitas Asas legalitas . ullum crimen sine lege, nulla poena sine leg. merupakan fondasi utama hukum pidana yang menuntut agar setiap tindakan pidana harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. 32 Prinsip ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi alat kontrol terhadap tindakan aparat negara. Namun, ketika diterapkan pada tindak pidana terorisme berbasis media sosial, asas legalitas menghadapi tantangan serius akibat karakter ruang digital yang dinamis dan lintas batas. Perkembangan teknologi informasi telah memungkinkan pelaku terorisme melakukan aksinya melalui platform daring dengan berbagai modus operandi. Pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan propaganda, memobilisasi simpatisan, dan merekrut anggota baru secara cepat dan tersembunyi. 34 Selain itu, penggunaan end-to-end encryption, akun anonim, virtual private network (VPN), dan server di luar negeri . ffshore server. membuat aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti yang sah secara hukum. 35 Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara prinsip legalitas yang bersifat statis dan sifat tindak pidana terorisme digital yang sangat dinamis. UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran konten yang bermuatan teror atau kekerasan. Pasal 28 ayat . dan 30 Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2. , 31 Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 2. , 73. 32 Pasal 1 ayat . KUHP. prinsip nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege. 33 Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2. , 135. 34 Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2. , 35 Europol. Use of Encryption by Terrorist Groups, 2020. Muhammad Aris Alsihab,Joko Sriwidodo,Adi Nur Rohman JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Pasal 45A ayat . UU ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. 36 Namun, norma ini tidak secara spesifik mengatur penyebaran ideologi ekstrem transnasional atau propaganda jihad digital. Akibatnya, aparat penegak hukum kerap menghadapi kesulitan dalam menafsirkan pasal-pasal ini untuk menjerat pelaku propaganda yang berfokus pada motivasi ideologis, bukan hanya ujaran kebencian berbasis SARA. Selain itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme digital menuntut pembuktian yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Bukti digital harus dapat diakses, tervalidasi, dan diterima di pengadilan, sementara teknologi enkripsi dan server luar negeri mempersulit proses ini. Hal ini menunjukkan bahwa sifat statis asas legalitas sering kali tidak selaras dengan karakter dinamis kejahatan digital, yang dapat berubah dalam hitungan jam atau hari. Modus baru seperti penyebaran manual bom digital, propaganda video singkat, atau live streaming recruitment dapat lolos dari pengawasan hukum jika regulasi tidak adaptif. Kesenjangan hukum ini menegaskan relevansi pendekatan preventif dan transformasional seperti deradikalisasi digital. Strategi ini bekerja pada fase pra-kriminal . re-crime phas. , yaitu sebelum adanya actus reus yang jelas atau tindakan fisik terorisme Dengan demikian, deradikalisasi digital dapat menutup celah hukum yang ditinggalkan oleh asas legalitas yang bersifat reaktif, melalui intervensi ideologis, literasi digital, dan kontra-narasi yang terstruktur. Lebih lanjut, tantangan penerapan asas legalitas juga muncul karena konteks globalisasi digital. Konten propaganda teror sering berasal dari luar negeri dan tersebar lintas platform internasional. Aparat harus menghadapi masalah yurisdiksi, prosedur hukum internasional, serta perbedaan regulasi di negara asal server konten. Kondisi ini memperkuat hipotesis minor pertama bahwa asas legalitas mengalami hambatan ketika diterapkan pada tindak pidana terorisme berbasis digital. Regulasi positif sering kali tertinggal dari inovasi modus operandi pelaku, sehingga langkah preventif berbasis digital menjadi krusial untuk memitigasi risiko radikalisasi sebelum terjadi tindak pidana. Terakhir, efektivitas penegakan hukum juga bergantung pada koordinasi antarlembaga, kemampuan teknis aparat, serta kerangka regulasi yang adaptif. Penegakan hukum semata tidak cukup untuk menanggulangi radikalisasi digital. perlu kombinasi antara tindakan hukum, edukasi masyarakat, dan strategi kontra-radikalisasi. Dalam 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Pasal 28 ayat . dan Pasal 45A ayat . 37 Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 2. , 88. Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 perspektif yuridis, deradikalisasi digital bukan hanya pelengkap dari sistem hukum pidana, tetapi juga instrumen yang membantu memastikan asas legalitas tetap relevan dalam konteks kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang bergerak di ruang digital. Efektivitas Deradikalisasi Digital Ditentukan oleh Struktur. Substansi, dan Kultur Hukum Efektivitas strategi deradikalisasi digital sangat ditentukan oleh sejauh mana tiga elemen kunci Ai struktur kelembagaan, substansi regulasi, dan kultur hukum masyarakat Ai dapat bersinergi secara optimal. Teori sistem hukum Lawrence Friedman menekankan bahwa hukum tidak hanya bergantung pada teks regulasi, tetapi juga pada struktur pelaksanaannya dan nilai-nilai atau budaya hukum masyarakat yang bersangkutan. Dalam konteks deradikalisasi digital, ketiga elemen tersebut berperan secara simultan: struktur kelembagaan menentukan koordinasi dan distribusi kewenangan. regulasi memberikan batasan hukum dan legitimasi. sementara kultur hukum masyarakat memengaruhi penerimaan dan keberhasilan strategi kontra-radikalisasi yang diterapkan di ranah digital. Ketidakseimbangan antara ketiga elemen ini akan mengurangi efektivitas program dan berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Struktur Kelembagaan Pelaksanaan deradikalisasi digital di Indonesia melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Densus 88 Anti Teror Polri. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf. , serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 40 Meskipun lembaga-lembaga ini memiliki peran masing-masing, belum ada regulasi yang secara tegas menentukan pembagian kewenangan, alur koordinasi, atau lead sector dalam konteks digital. 41 Ketidakjelasan ini menyebabkan fragmentasi tugas sehingga program deradikalisasi digital cenderung berjalan sektoral, tidak terintegrasi, dan bergantung pada inisiatif individual lembaga. Lebih jauh, koordinasi antar-lembaga sering menghadapi tantangan birokratis, perbedaan prioritas, dan variasi kapasitas teknis. Sebagai contoh. BNPT memiliki kompetensi dalam penyusunan strategi kontra-radikalisasi dan program deradikalisasi secara umum, namun keterbatasan teknis dalam analisis big data dan pemantauan media sosial membuat implementasi digital lebih banyak dilakukan oleh Densus 88. 42 Akibatnya, terjadi 38 Lawrence Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1. , 23. 39 Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2. , 142. 40 BNPT. Laporan Tahunan Deradikalisasi 2022, 34. 41 Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 2. , 101. 42 Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2. Muhammad Aris Alsihab,Joko Sriwidodo,Adi Nur Rohman JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 ketidakseimbangan antara kebijakan strategis dan operasional, yang berpotensi menurunkan efektivitas keseluruhan. Dalam perspektif yuridis, ketiadaan pengaturan formal mengenai struktur kelembagaan ini juga menimbulkan risiko tumpang tindih kewenangan, yang dapat menimbulkan konflik hukum, pertanggungjawaban, dan akuntabilitas aparat. Hal ini semakin menguatkan hipotesis minor bahwa deradikalisasi digital memerlukan penguatan regulatif untuk mengatur secara jelas peran dan koordinasi antar-lembaga. Substansi Regulasi Substansi hukum yang mengatur deradikalisasi digital hingga saat ini masih bersifat parsial, tersebar di berbagai peraturan, dan tidak menyediakan panduan operasional yang rinci. UU No. 5 Tahun 2018 mengatur deradikalisasi secara umum, tetapi tidak menyebutkan secara spesifik tentang pemanfaatan teknologi digital sebagai medium intervensi ideologis. UU ITE mengatur penyebaran konten bermuatan teror atau kebencian, namun fokusnya lebih pada aspek pidana umum dan SARA, bukan secara khusus pada pencegahan radikalisasi melalui media sosial. Ketiadaan norma yang jelas menyebabkan aparat cenderung mengandalkan pedoman internal dan SOP administratif. Pendekatan ini bersifat fleksibel tetapi lemah dari sisi legitimasi hukum formal . aw-based legitimac. , sehingga tindakan preventif di ruang digital sulit dijadikan dasar hukum dalam konteks penegakan hukum yang ketat. Substansi regulasi yang kabur ini juga berdampak pada evaluasi efektivitas program. Tanpa standar operasional yang jelas, keberhasilan program deradikalisasi digital sulit diukur, sehingga potensi kesalahan strategi atau penyalahgunaan kewenangan lebih tinggi. Dengan demikian, penguatan regulasi, misalnya melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Kapolri khusus mengenai deradikalisasi digital, menjadi langkah strategis yang mendesak untuk meningkatkan legitimasi, konsistensi, dan akuntabilitas program. Kultur Hukum Digital Kultur hukum masyarakat digital turut menentukan keberhasilan strategi Fenomena polarisasi, echo chambers, bias kognitif, serta rendahnya literasi digital membuat narasi ekstrem lebih mudah diterima dibanding narasi kontra-radikalisasi yang disusun negara. AA Algoritma media sosial secara tidak sengaja memperkuat konten 43 Pasal 43B UU No. 5 Tahun 2018. 44 Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis. Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2. , 67. 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE. Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 yang memicu emosi dan sensasi, sehingga propaganda ekstrem sering menyebar lebih cepat daripada pesan hukum atau kontra-narasi. Kultur hukum digital juga mencakup sikap masyarakat terhadap hukum dan aparat. Ketidakpercayaan, persepsi diskriminasi, atau kurangnya kesadaran akan dampak radikalisasi dapat mengurangi efektivitas program. Oleh karena itu, strategi deradikalisasi digital harus menggabungkan edukasi literasi digital, keterlibatan komunitas, serta pendekatan komunikasi yang persuasif agar dapat membentuk kesadaran hukum . egal consciousnes. di ranah virtual. Hipotesis minor ketiga menekankan bahwa keberhasilan deradikalisasi digital sangat bergantung pada kultur hukum digital masyarakat. Tanpa upaya membangun kesadaran hukum dan literasi digital, program deradikalisasi akan sulit menembus narasi ekstrem yang sudah mengakar di kelompok tertentu. Namun demikian, efektivitas strategi deradikalisasi digital yang dijalankan Densus 88 masih menghadapi sejumlah kelemahan dan tantangan yang bersifat struktural maupun Di ruang digital yang sangat cepat dan dinamis, kemampuan Densus 88 dalam memonitor, memetakan, serta merespons pola penyebaran ideologi ekstrem seringkali terkendala keterbatasan sumber daya, perbedaan tingkat literasi teknologi, serta ketergantungan pada kerja sama dengan platform digital yang tidak selalu kooperatif. Selain itu, pendekatan keamanan yang dominan . ecurity approac. kerap menimbulkan persepsi represif di sebagian masyarakat, sehingga kontra-narasi yang diproduksi negara tidak selalu diterima secara persuasif. Kelemahan lain terlihat pada belum optimalnya integrasi data intelijen digital lintas lembaga, serta belum adanya standar operasional yang secara khusus mengatur tata kelola deradikalisasi di dunia maya. Tantangan tambahan muncul dari sifat algoritma media sosial yang memprioritaskan konten ekstrem, anonimitas pengguna, dan kemampuan kelompok teror mengadaptasi strategi komunikasi baru, termasuk penggunaan enkripsi end-to-end dan platform tertutup. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun Densus 88 telah berupaya melakukan transformasi digital, efektivitas strategi deradikalisasi tetap memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas teknis, serta pendekatan komunikasi yang lebih partisipatif agar mampu bersaing dengan narasi ekstrem yang berkembang pesat di ruang digital. 46 Laporan BNPT 2022 mengenai pola rekrutmen terorisme digital, 27. Muhammad Aris Alsihab,Joko Sriwidodo,Adi Nur Rohman JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 IV. KESIMPULAN Pengaturan deradikalisasi digital oleh Densus 88 AT Polri belum memiliki dasar hukum yang jelas dan memadai dalam perspektif kepastian hukum. Kerangka hukum yang ada, seperti UU No. 5 Tahun 2018, hanya mengatur deradikalisasi secara umum tanpa menegaskan ruang digital sebagai locus kegiatan. Akibatnya, strategi deradikalisasi digital banyak bergantung pada pedoman internal dan SOP institusional yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kekosongan norma ini menyebabkan batas kewenangan aparat menjadi kabur, terutama ketika menyentuh aspek sensitif seperti privasi, perlindungan data pribadi, komunikasi digital, dan aktivitas daring masyarakat. Dari sudut asas kepastian hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku belum memberikan kejelasan, konsistensi, maupun prediktabilitas bagi aparat dan masyarakat dalam pelaksanaan deradikalisasi digital. Penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme berbasis media sosial menghadapi tantangan dalam penerapan asas legalitas akibat sifat kejahatan digital yang dinamis dan lintas batas. Meskipun UU Terorisme dan UU ITE memberikan dasar hukum bagi penindakan penyebaran konten radikal atau bermuatan teror, regulasi tersebut tidak secara spesifik mengatur propaganda ekstrem digital, rekrutmen daring, maupun penyebaran doktrin kekerasan melalui platform tertutup. Hambatan teknis seperti enkripsi end-to-end, anonimitas akun, serta penyimpanan server di luar negeri memperberat proses pembuktian dan identifikasi pelaku. Asas legalitas yang bersifat statis sering kali tertinggal dari inovasi modus operandi pelaku teroris di ruang digital, sehingga penegakan hukum menjadi reaktif dan tidak selalu efektif dalam mencegah radikalisasi siber. Efektivitas deradikalisasi digital sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utamaAistruktur kelembagaan, substansi regulasi, dan kultur hukum masyarakatAiyang saat ini belum bekerja secara optimal. Ketiadaan pengaturan formal mengenai koordinasi antar-lembaga seperti Densus 88. BNPT. Kominfo, dan BSSN menyebabkan program deradikalisasi digital berjalan sektoral dan tidak terintegrasi. Substansi regulasi yang belum spesifik mengakibatkan lemahnya legitimasi hukum bagi tindakan preventif, sementara rendahnya literasi digital, polarisasi, dan budaya informasi instan membuat masyarakat rentan terhadap propaganda ekstrem. Ketiga faktor ini menunjukkan Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 bahwa keberhasilan deradikalisasi digital tidak hanya ditentukan oleh kesiapan hukum, tetapi juga kesiapan institusi dan budaya masyarakat dalam menghadapi ancaman radikalisasi online. Secara keseluruhan, strategi deradikalisasi digital yang dijalankan oleh Densus 88 AT Polri penting secara preventif, tetapi belum sepenuhnya efektif karena tidak ditopang oleh regulasi yang jelas dan adaptif. Tindakan preventif di ruang digital berpotensi menimbulkan risiko konflik dengan asas legalitas apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang spesifik. Kondisi ini menegaskan perlunya pembentukan regulasi baruAimelalui Peraturan Presiden. Peraturan Kapolri, atau peraturan pelaksana lainAiyang mengatur secara rinci tata kelola deradikalisasi digital, batas kewenangan, mekanisme teknis, pengawasan, serta standar operasional. Regulasi yang kuat akan memberikan legitimasi hukum, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa strategi deradikalisasi digital mampu menjawab tantangan radikalisasi di era teknologi. SARAN Berdasarkan kesimpulan di atas, beberapa saran strategis dapat diberikan: Perlu pembentukan regulasi khusus yang mengatur deradikalisasi digital secara komprehensif. Pemerintah bersama DPR perlu merumuskan pengaturan yang secara eksplisit mengatur deradikalisasi di ruang digital, termasuk batas kewenangan aparat, mekanisme kontra-narasi, perlindungan hak asasi manusia, serta standar operasional Regulasi ini dapat berbentuk Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana turunan dari UU No. 5 Tahun 2018 agar memberikan kepastian hukum dan legitimasi yang kuat bagi Densus 88 AT Polri. Penguatan koordinasi antar-lembaga dalam penanggulangan radikalisasi Diperlukan mekanisme koordinasi yang terintegrasi antara Densus 88. BNPT. Kominfo. BSSN, dan lembaga lain yang relevan. Pembentukan pusat komando atau joint task force deradikalisasi digital dapat meningkatkan konsistensi kebijakan, efektivitas pertukaran informasi, serta meminimalisir tumpang tindih kewenangan. Peningkatan kapasitas teknologi dan sumber daya manusia Densus 88 dalam menghadapi modus terorisme berbasis media sosial. Aparat perlu mendapatkan pelatihan komprehensif terkait cyber intelligence, digital forensics, analisis algoritmik, dan pendekatan komunikasi digital. Selain itu, investasi Muhammad Aris Alsihab,Joko Sriwidodo,Adi Nur Rohman JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 pada perangkat analitik untuk memantau penyebaran narasi ekstrem secara real-time akan meningkatkan kemampuan deteksi dini. Pengembangan strategi komunikasi yang persuasif dan berbasis komunitas. Deradikalisasi digital tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Program kontra-narasi perlu melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, mantan narapidana terorisme, influencer, serta organisasi keagamaan agar pesan yang disampaikan lebih kredibel dan mudah diterima oleh masyarakat digital yang beragam. Peningkatan literasi digital masyarakat sebagai benteng utama pencegahan Pemerintah perlu memperluas program edukasi literasi digital, terutama terkait bahaya propaganda ekstrem, teknik manipulasi konten, serta cara mengenali narasi radikal. Literasi digital yang baik akan memperkuat kultur hukum digital dan mengurangi dampak echo chamber serta polarisasi. Penguatan aspek HAM dan akuntabilitas dalam praktik deradikalisasi digital. Agar tindakan aparat tetap selaras dengan prinsip negara hukum, mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Transparansi prosedur, audit berkala, serta keterbukaan informasi tertentu akan meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi potensi anggapan represif. Pengembangan penelitian lanjutan yang fokus pada efektivitas model deradikalisasi digital. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi metode kontra-narasi, efektivitas kampanye digital, pola rekrutmen terorisme terbaru, serta tantangan teknis seperti enkripsi, dark web, dan platform tertutup. Penelitian empiris berbasis data diperlukan agar kebijakan yang dibuat tidak hanya normatif, tetapi juga operasional dan realistis. Analisis Yuridis Penanganan Strategi Deradikalisasi Digital Oleh Densus 88 Anti Teror Polri Dalam Mencegah Rekrutmen Terorisme Di Media Sosial JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 DAFTAR PUSTAKA