MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Praktik Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Di Desa Sei Rampah Perspektif Maqashid Syariah Muhammad Pebri Andinata Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan 2068@uinsu. Irwan Universitas islam Negeri Sumatera Utara Medan irwan@uinsu. Abstract: The practice of adopting children in many Muslim communities raises legal issues concerning patterns of inheritance distribution, since adopted children do not obtain inheritance rights based on biological lineage . This study aims to analyze the patterns of inheritance allocation for adopted children in Desa Sei Rampah, identify factors that hinder the implementation of legal mechanisms such as the wasiat wajibah . andatory beques. , and evaluate their implications for the objectives of maqAid al-sharah. The research employs a qualitative method with a case study design. primary data were collected through observation and semi-structured interviews with purposively selected informants . our adopted children, adoptive parents, and community leader. , while secondary data were drawn from legal reviews and relevant literature. The novelty of the study lies in combining normativeAeempirical analysis with a maqAid perspective to assess the alignment between formal norms and local practices. Findings show that asset distribution is more frequently conducted through gifts . or family deliberation . usyawarah keluarg. rather than formal mechanisms like wasiat wajibah. main obstacles are low legal literacy and the dominance of local tradition. The study contributes empirical evidence to inform policy recommendations on legal literacy in Islamic family law and to emphasize the role of religious leaders in socializing mechanisms that protect the economic rights of adopted children. Keywords: Mandatory Will. Adopted Child. Islamic Family Law. Local Legal Practice. Abstrak: Praktik pengangkatan anak di banyak komunitas Muslim menimbulkan persoalan hukum terkait pola pemberian harta warisan, karena anak angkat tidak memperoleh hak waris berdasarkan nasab. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola pemberian harta warisan bagi anak angkat di Desa Sei Rampah, mengidentifikasi faktor penghambat penerapan mekanisme hukum seperti wasiat wajibah, dan mengevaluasi implikasinya terhadap tujuan maqAid alsharah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus. data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara semi-terstruktur dengan informan purposif . mpat anak angkat, orang tua angkat, dan tokoh masyaraka. , serta data sekunder dari kajian hukum dan literatur. Novelty penelitian terletak pada pemadanan analisis normatif-empiris dengan sudut pandang maqAid untuk menilai kesesuaian norma dan praktik lokal. Hasil menunjukkan pola pembagian harta lebih banyak dilakukan melalui hibah atau musyawarah keluarga, bukan mekanisme formal wasiat wajibah, hambatan utama adalah rendahnya literasi hukum dan dominasi tradisi lokal. Kontribusi penelitian: menyediakan bukti empiris untuk rekomendasi kebijakan literasi hukum keluarga Islam dan peran tokoh agama dalam sosialiasi mekanisme perlindungan ekonomi bagi anak angkat. Kata Kunci: Wasiat Wajibah. Anak Angkat. Hukum Keluarga Islam. Praktik Hukum Lokal. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Anak merupakan amanah sekaligus karunia yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Kehadiran anak tidak hanya dipandang sebagai penerus keturunan, tetapi juga sebagai subjek yang harus dijaga hak-haknya, baik secara sosial, moral, maupun hukum. Dalam konteks masyarakat Muslim, tanggung jawab terhadap anak tidak terbatas pada anak kandung, melainkan juga mencakup anak-anak yang diasuh atau diangkat oleh keluarga lain. Praktik pengangkatan anak telah lama dikenal dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia dan berkembang seiring dengan dinamika budaya, agama, serta kebutuhan sosial yang ada. Pengangkatan anak umumnya dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti keinginan memiliki keturunan, dorongan kemanusiaan untuk menolong anak terlantar, maupun alasan sosial-ekonomi tertentu. Meskipun pengangkatan anak memiliki tujuan yang mulia, praktik ini tidak lepas dari persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan status dan hak anak angkat. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah mengenai hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Dalam hukum Islam, sistem kewarisan dibangun di atas prinsip hubungan nasab, perkawinan, dan perwalian, sehingga anak angkat tidak secara otomatis memperoleh hak waris dari orang tua angkatnya. Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan garis keturunan serta keadilan distribusi harta kepada ahli waris yang berhak. Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan bahwa hubungan emosional dan tanggung jawab moral antara orang tua angkat dan anak angkat sering kali menyerupai hubungan orang tua dan anak kandung. Anak angkat diasuh, dibesarkan, dididik, dan dipenuhi kebutuhannya dalam jangka waktu yang lama, bahkan hingga orang tua angkat meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan keadilan, terutama ketika anak angkat tidak memperoleh perlindungan ekonomi setelah ditinggal wafat oleh orang tua angkatnya. Ketegangan antara norma hukum dan realitas sosial inilah yang menjadikan isu anak angkat dan hak atas harta peninggalan sebagai persoalan yang terus relevan untuk dikaji. Dalam perkembangan hukum Islam kontemporer di Indonesia, muncul konsep wasiat wajibah sebagai instrumen hukum yang dimaksudkan untuk menjembatani persoalan Wasiat wajibah dipahami sebagai pemberian harta yang bersifat wajib kepada pihak tertentu yang secara hukum tidak termasuk ahli waris, namun memiliki hubungan sosial dan kemanusiaan yang kuat dengan pewaris. Konsep ini merupakan hasil ijtihad hukum yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fiqh klasik, melainkan berkembang dalam praktik hukum Islam modern untuk merespons kebutuhan keadilan sosial. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa wasiat wajibah pada mulanya dikembangkan di beberapa negara Muslim untuk melindungi cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris, sehingga terhalang memperoleh warisan. Dalam konteks Indonesia, konsep ini kemudian diarahkan kepada anak angkat sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengakuan atas hubungan sosial yang terjalin antara anak angkat dan orang tua angkat. 3 Dengan demikian, wasiat wajibah diposisikan sebagai mekanisme yang berada di antara wasiat dan waris, yang bertujuan menjaga keseimbangan antara ketentuan normatif hukum Islam dan rasa keadilan sosial. Berbagai penelitian terdahulu telah membahas kedudukan anak angkat dalam perspektif hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif di Indonesia. Fitriyani . menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan kewarisan Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Cet. ke-1 (Raja Grafindo Persada, 2. 2 Fahmi Al-Amruzi. Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam (Aswaja Pressindo, 3 Muhammad Ichsan dan Erna Dewi. AuReformulasi Hukum Wasiat Wajibah di Indonesia terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam,Ay Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 12, no. 65Ae75. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 dengan orang tua angkatnya, namun tetap memiliki peluang memperoleh harta melalui wasiat atau hibah. 4 Rais . juga menegaskan bahwa perbedaan sistem hukum di Indonesia menyebabkan beragamnya praktik pengangkatan anak dan implikasi hukumnya, khususnya dalam persoalan warisan. 5 Sementara itu. Nofitasari . menyoroti perkembangan formulasi wasiat wajibah sebagai upaya menjawab kebutuhan keadilan bagi pihak-pihak yang tidak mendapatkan bagian waris secara langsung. Meskipun kajian normatif mengenai wasiat wajibah dan anak angkat telah banyak dilakukan, penelitian yang mengaitkan ketentuan tersebut dengan praktik sosial di tingkat masyarakat lokal masih relatif terbatas. Sebagian besar penelitian cenderung berfokus pada analisis doktrinal terhadap sumber hukum, putusan pengadilan, atau perbandingan antar sistem hukum. Padahal, efektivitas suatu ketentuan hukum tidak hanya ditentukan oleh kejelasan normanya, tetapi juga oleh tingkat pemahaman dan penerimaannya di tengah Dalam konteks ini, terdapat kebutuhan untuk melihat bagaimana konsep wasiat wajibah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan nyata masyarakat Muslim, khususnya di wilayah pedesaan. Fakta empiris menunjukkan bahwa dalam banyak komunitas, pembagian harta peninggalan masih didominasi oleh praktik musyawarah keluarga atau adat setempat. Mekanisme hukum formal sering kali belum menjadi rujukan utama, baik karena keterbatasan akses informasi maupun karena kuatnya tradisi yang telah mengakar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesenjangan antara ketentuan normatif hukum Islam dan praktik yang berlangsung di masyarakat. Kesenjangan tersebut dapat berdampak pada tidak terpenuhinya tujuan perlindungan terhadap anak angkat, yang sejatinya menjadi salah satu orientasi utama dari konsep wasiat wajibah. Dalam kerangka teori hukum, kondisi ini dapat dipahami melalui konsep das sollen dan das sein. Das sollen merepresentasikan hukum sebagaimana yang seharusnya berlaku secara normatif, sedangkan das sein menggambarkan realitas praktik hukum yang terjadi di Ketika terdapat jarak yang cukup lebar antara keduanya, maka dapat dikatakan bahwa hukum belum berfungsi secara optimal. Oleh karena itu, kajian yang mengungkap realitas penerapan wasiat wajibah di tingkat lokal menjadi penting untuk menilai sejauh mana ketentuan hukum tersebut berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Desa Sei Rampah, sebagai salah satu wilayah dengan karakter masyarakat Muslim yang kuat, menjadi konteks yang relevan untuk mengkaji persoalan ini. Praktik pengangkatan anak di desa tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai kekeluargaan dan tradisi lokal yang hidup di tengah masyarakat. Namun, sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap konsep wasiat wajibah dan bagaimana penerapannya dalam pembagian harta peninggalan orang tua angkat masih menjadi pertanyaan yang belum banyak dijawab oleh penelitian sebelumnya. Hal inilah yang menegaskan adanya kesenjangan penelitian antara kajian normatif dan kajian empiris pada tingkat komunitas lokal. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini dipandang penting untuk dilakukan guna mengisi kekosongan kajian yang menghubungkan ketentuan hukum Islam dengan realitas sosial masyarakat. Penelitian ini tidak hanya berupaya menjelaskan konsep wasiat wajibah secara teoritis, tetapi juga menelaah bagaimana konsep tersebut dipraktikkan, dipahami, atau 4 Nur Ana Fitriyani. AuWaris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam,Ay Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam 7, no. : 232Ae48. 5 Muhammad Rais. AuKedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparati. ,Ay DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 14, no. : 183Ae200, https://doi. org/10. 35905/diktum. 6 Khotifatul Defi Nofitasari. AuWasiat Wajibah kepada Anak Angkat. Non-Muslim dan Anak Tiri (Formulasi Hukum Wasiat Wajibah dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan Perkembanganny. ,Ay Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies 3, no. : 25Ae47. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 bahkan diabaikan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika penerapan hukum keluarga Islam di tingkat lokal. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat dalam konteks masyarakat Muslim lokal serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Selain itu, penelitian ini bertujuan mengungkap kesenjangan antara ketentuan normatif hukum Islam dan praktik empiris di masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial. Dengan pendekatan ini, diharapkan hasil penelitian dapat menjadi rujukan akademik sekaligus bahan pertimbangan praktis bagi upaya peningkatan kesadaran dan literasi hukum di kalangan masyarakat. Tinjauan Pustaka Konsep Anak Angkat dalam Hukum Islam Pengangkatan anak merupakan praktik sosial yang telah dikenal sebelum Islam dan tetap berlangsung dalam masyarakat Muslim hingga saat ini. Namun. Islam memberikan batasan yang tegas terkait status anak angkat, khususnya dalam hal nasab dan konsekuensi Dalam hukum Islam, pengangkatan anak . tidak mengubah hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya dan tidak melahirkan hubungan nasab dengan orang tua angkat. Prinsip ini ditegaskan untuk menjaga kejelasan garis keturunan dan mencegah kekacauan dalam sistem hukum keluarga Islam. Para ulama sepakat bahwa anak angkat tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya karena tidak terpenuhinya sebab-sebab kewarisan dalam Islam, yaitu hubungan darah, perkawinan, dan perwalian. Oleh karena itu, meskipun hubungan sosial antara anak angkat dan orang tua angkat dapat berlangsung sangat dekat, hubungan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum dalam kewarisan secara otomatis. 8 Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kerangka normatif yang ketat dalam menjaga struktur kewarisan, namun tetap membuka ruang bagi solusi alternatif yang berlandaskan nilai Wasiat dalam Perspektif Hukum Islam Wasiat dalam hukum Islam merupakan pemberian seseorang kepada pihak lain yang berlaku setelah ia meninggal dunia. Wasiat bersifat sukarela dan menjadi sarana bagi seseorang untuk menyalurkan sebagian hartanya kepada pihak yang tidak termasuk ahli Secara umum, wasiat dibatasi maksimal sepertiga dari total harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali atas persetujuan ahli waris lainnya. Dalam praktik klasik fiqh, wasiat dipahami sebagai hak individu yang sepenuhnya bergantung pada kehendak pewaris. Oleh karena itu, pihak-pihak yang tidak diwasiati tidak dapat menuntut bagian harta secara hukum. Konstruksi ini kemudian menimbulkan persoalan keadilan ketika terdapat pihak-pihak yang secara sosial memiliki hubungan erat dengan pewaris, namun tidak memperoleh perlindungan ekonomi setelah pewaris meninggal dunia. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya konsep wasiat wajibah dalam perkembangan hukum Islam kontemporer. Wasiat Wajibah sebagai Produk Ijtihad Kontemporer Wasiat wajibah merupakan konsep yang tidak dikenal dalam fiqh klasik, melainkan lahir sebagai hasil ijtihad ulama dan pembentuk hukum modern. Konsep ini pertama kali dikembangkan di beberapa negara Muslim untuk melindungi cucu yatim yang terhalang 7 Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. 8 Rais. AuKedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparati. Ay 9 Ali Al-Sayis. Tafsir Ayat al-Ahkam. Juz 4 (Dar al-Fikr, 1. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 memperoleh warisan karena orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris. Wasiat wajibah dipandang sebagai instrumen korektif untuk mengatasi kekakuan sistem kewarisan dan menjamin keadilan sosial. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, wasiat wajibah mengalami penyesuaian Instrumen ini tidak diarahkan kepada cucu yatim, melainkan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Peralihan orientasi ini menunjukkan adanya respons terhadap realitas sosial masyarakat Indonesia, di mana praktik pengangkatan anak cukup berkembang dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. 11 Wasiat wajibah dengan demikian diposisikan sebagai jalan tengah antara prinsip normatif hukum Islam dan kebutuhan perlindungan sosial bagi anak angkat. Anak Angkat dan Wasiat Wajibah dalam Kajian Akademik Sejumlah penelitian telah mengkaji kedudukan anak angkat dalam hukum Islam serta implikasinya terhadap hak atas harta peninggalan. Temuan umum menunjukkan bahwa anak angkat tidak memiliki hak waris karena ketiadaan hubungan nasab, namun tetap dapat memperoleh perlindungan ekonomi melalui mekanisme non-waris seperti wasiat atau hibah. Mekanisme ini dipandang sebagai instrumen keadilan yang bertujuan menjamin kesejahteraan anak angkat, meskipun sebagian besar kajian masih berfokus pada analisis normatif dan belum menyentuh dimensi empiris secara mendalam. Kajian lain menyoroti perkembangan formulasi wasiat wajibah dalam hukum Islam Indonesia sebagai bentuk upaya harmonisasi antara nilai-nilai fiqh dan kebutuhan sosial masyarakat modern. Meskipun demikian, kajian tersebut cenderung menitikberatkan pada aspek regulatif dan konstruksi normatif, tanpa menggali secara komprehensif bagaimana ketentuan wasiat wajibah dipahami dan diterapkan dalam praktik masyarakat. 13 Pendekatan serupa juga terlihat dalam penelitian yang membahas pengaturan wasiat wajibah secara yuridis-formal, yang belum melibatkan data empiris sebagai dasar analisis. Di sisi lain, beberapa penelitian menegaskan bahwa pluralitas sistem hukum di Indonesia yang meliputi hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata menyebabkan beragamnya praktik pengangkatan anak dan pembagian harta peninggalan. Meskipun memberikan gambaran penting mengenai pengaruh budaya dan adat lokal, kajian tersebut belum secara spesifik mengaitkan pluralitas hukum tersebut dengan penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat. Secara umum, kecenderungan kajian akademik masih didominasi oleh analisis doktrinal dan perbandingan hukum, sehingga menyisakan ruang bagi penelitian empiris yang mengkaji penerapan wasiat wajibah dalam konteks sosial masyarakat. Pengembangan Kajian Terkini tentang Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat Perkembangan kajian kontemporer menunjukkan bahwa wasiat wajibah bagi anak angkat diposisikan sebagai instrumen korektif untuk menjembatani keterbatasan sistem kewarisan berbasis nasab. Sejumlah penelitian normatif menegaskan bahwa anak angkat tidak memiliki hak waris, namun tetap dapat memperoleh perlindungan ekonomi melalui wasiat 10 Al-Amruzi. Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam. 11 Ichsan dan Dewi. AuReformulasi Hukum Wasiat Wajibah di Indonesia terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam. Ay 12 Fitriyani. AuWaris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam. Ay 13 Nofitasari. AuWasiat Wajibah kepada Anak Angkat. Non-Muslim dan Anak Tiri (Formulasi Hukum Wasiat Wajibah dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan Perkembanganny. Ay 14 Ria Ramdhani. AuPengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam,Ay Lex et Societatis 3, no. : 55Ae63, https://doi. org/10. 29300/imr. 15 Rais. AuKedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparati. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 wajibah dengan batas maksimal sepertiga harta peninggalan. 16 Beberapa studi juga menekankan pentingnya aspek prosedural, seperti legalitas pengangkatan anak dan kejelasan bentuk wasiat, guna mencegah sengketa di kemudian hari serta memperkuat kepastian hukum bagi anak angkat. Dalam konteks hukum Islam Indonesia, kajian terhadap Kompilasi Hukum Islam menunjukkan bahwa wasiat wajibah merupakan hasil ijtihad yang bersifat kontekstual dan responsif terhadap realitas sosial masyarakat. Junaedi dan Salikin . menilai bahwa keberadaan wasiat wajibah dalam KHI telah memberikan dasar normatif yang jelas, namun masih menyisakan persoalan pada tataran implementasi dan pemahaman masyarakat. Temuan serupa juga ditunjukkan oleh penelitian yang membandingkan hukum Islam dan hukum perdata, di mana perbedaan konstruksi hukum sering kali menimbulkan kebingungan dalam praktik pembagian harta anak angkat. Kajian mutakhir lainnya menyoroti adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Studi empiris menunjukkan bahwa meskipun wasiat wajibah diakui secara normatif, penerapannya belum merata akibat rendahnya literasi hukum, perbedaan tafsir, serta dominasi tradisi kekeluargaan dalam penyelesaian kewarisan. 20 Akibatnya, anak angkat sering kali tetap berada dalam posisi rentan setelah meninggalnya orang tua angkat, meskipun secara normatif tersedia instrumen perlindungan hukum. Berdasarkan pemetaan tersebut, terlihat bahwa penelitian terdahulu lebih banyak menekankan aspek normatif dan yuridis-formal wasiat wajibah, sementara kajian empiris yang menggali pemahaman dan praktik masyarakat secara langsung masih terbatas. Kesenjangan inilah yang menjadi ruang kontribusi penelitian ini, yaitu mengkaji wasiat wajibah bagi anak angkat dengan memadukan analisis normatif dan temuan lapangan, serta menempatkannya dalam kerangka maqAid al-sharAoah untuk menilai sejauh mana tujuan keadilan dan kemaslahatan benar-benar terwujud dalam praktik sosial masyarakat. Kerangka Maqashid Syariah Sebagai Alat Analisis Pendekatan maqAid al-sharah menempatkan tujuan-tujuan dasar syariah termasuk perlindungan harta . ife al-mA. , keturunan . ife al-nas. , jiwa, akal, dan agama sebagai kriteria utama dalam menilai keberlakuan dan keadilan suatu aturan hukum. 21 Sebagai alat analisis, maqAid tidak sekadar membaca teks normatif, tetapi menguji sejauh mana implementasi hukum di tingkat sosial berhasil mewujudkan maslahat dan mencegah mafsadah. Dalam konteks studi ini, kerangka maqAid berguna untuk mengevaluasi apakah instrumen seperti wasiat wajibah atau praktik hibah dan musyawarah keluarga memenuhi tujuan uife al-mAl dengan memberikan kepastian perlindungan ekonomi kepada anak angkat, serta apakah praktik tersebut mempertahankan prinsip keadilan dan kemaslahatan sosial. Pendekatan kontemporer maqAid menekankan prioritisasi tujuan, karakter sistemik hukum, dan fleksibilitas ijtihad kontekstual sehingga memungkinkan perumusan rekomendasi kebijakan 16 Al-Amruzi. Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam. Suharto. AuHak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam di Indonesia,Ay ISTIAoDAL. Jurnal Studi Hukum Islam 1, no. : 108Ae 17 Muhammad Zainuddin Sunarto dan Viqi Fadilatur Rizqiyah. AuWasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Dalam Harta Waris Melalui Putusan Notaris,Ay Al-Majaalis . 53Ae73, https://doi. org/10. 37397/almajaalis. Asep Mahbub Junaedi dan Adang Djumhur Salikin. AuAnak Angkat dan Pengaturan Wasiat Wajibah: Pandangan Kompilasi Hukum Islam,Ay Journal of Law and Nation (JOLN) 3, no. : 58Ae68. 19 Abdul Kodir Alhamdani. AuWasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata,Ay At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah 10, no. : 1Ae17. 20 Abdul Halim dkk. AuReview Legal Mandatory Will For Adopted Children According To Islamic Inheritance Law,Ay Islamic Law and Local Wisdom 1, no. , https://doi. org/10. 56087/islam. 21 I. Al-Shatibi. The reconciliation of the fundamentals of Islamic law (I. Nyazee. Trans. (International Institute of Islamic Thought . T), 2. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 yang sensitif terhadap realitas lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariah. Dengan demikian, penggunaan maqAid sebagai alat analisis memberi kerangka normatifempiris yang kuat untuk menilai kesesuaian antara norma kewarisan formal dan praktik pembagian harta di tingkat masyarakat, sekaligus menunjang argumentasi untuk solusi hukum yang lebih adil dan aplikatif. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian bertujuan untuk memahami secara mendalam praktik sosial dan pandangan masyarakat terkait penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali makna, persepsi, serta alasan yang melatarbelakangi perilaku hukum masyarakat, yang tidak dapat dijelaskan secara memadai melalui pendekatan kuantitatif. Studi kasus digunakan karena penelitian difokuskan pada satu konteks sosial tertentu, yaitu masyarakat Muslim di Desa Sei Rampah. Kabupaten Serdang Bedagai. Desa ini dipilih berdasarkan adanya praktik pengangkatan anak yang hidup dalam masyarakat serta ditemukannya fenomena ketidaksesuaian antara ketentuan normatif hukum Islam dan praktik pembagian harta peninggalan orang tua angkat. Selain itu. Desa Sei Rampah memiliki karakter demografis dengan jumlah penduduk yang relatif besar dan proporsi generasi muda yang cukup dominan, sehingga relevan untuk mengkaji isu perlindungan anak dalam konteks hukum keluarga Islam. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan. Wawancara dilakukan secara semiterstruktur kepada anak angkat, orang tua angkat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Pemilihan informan dilakukan secara purposif dengan mempertimbangkan keterlibatan langsung informan dalam praktik pengangkatan anak dan pembagian harta Observasi dilakukan secara non-partisipatif untuk memperoleh gambaran nyata mengenai pola hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat, serta praktik pemberian harta dalam keluarga. Peneliti tidak menemukan data resmi mengenai pencatatan anak angkat di Desa Sei Rampah. Oleh karena itu, peneliti melakukan survei langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi keberadaan anak angkat. Berdasarkan hasil survei tersebut, ditemukan empat orang anak angkat yang menjadi subjek utama penelitian dengan karakteristik sebagaimana ditampilkan pada Tabel 1. Tabel 1. Karakteristik Anak Angkat di Desa Sei Rampah Kode Anak Jenis Kelamin Agama Pendidikan Laki-laki Islam Laki-laki Islam SMP Laki-laki Islam SMA Perempuan Islam SMA Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as a Philosophy of Islamic Law A Systems Approach (The International Institute Islamic Thought, 2. 23 Titin Pramiyati dkk. AuPeran Data Primer Pada Pembentukan Skema Konseptual Yang Faktual (Studi Kasus: Skema Konseptual Basisdata Simbumi. ,Ay Simetris : Jurnal Teknik Mesin. Elektro dan Ilmu Komputer 8, no. : 679, https://doi. org/10. 24176/simet. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Dari keempat anak angkat tersebut, hanya satu anak yang orang tua angkatnya telah meninggal dunia. Terhadap kasus ini, peneliti melakukan penelusuran lebih mendalam terkait penerapan wasiat wajibah. Hasil wawancara menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memperoleh bagian apa pun dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku hukum Islam, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik wasiat wajibah dan anak angkat. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis diarahkan menggunakan pendekatan normatifempiris serta perspektif maqAid al-sharAoah, khususnya perlindungan harta . ife al-mA. dan perlindungan keturunan . ife al-nas. , untuk menilai sejauh mana praktik masyarakat mencerminkan nilai keadilan dan kemaslahatan. Hasil dan Pembahasan Praktik Pengangkatan Anak dan Pembagian Harta di Desa Sei Rampah Desa Sei Rampah merupakan salah satu wilayah dengan karakter masyarakat Muslim yang kuat, di mana nilai kekeluargaan dan tradisi lokal masih menjadi rujukan utama dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk dalam praktik pengangkatan anak. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, pengangkatan anak di Desa Sei Rampah umumnya dilakukan secara informal dan berbasis kepercayaan keluarga, tanpa melalui mekanisme hukum formal seperti penetapan pengadilan. Praktik ini dipahami masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab moral terhadap anak yang membutuhkan pengasuhan, bukan sebagai perbuatan hukum yang memiliki implikasi yuridis yang kompleks. Hasil observasi dan wawancara menunjukkan bahwa mayoritas orang tua angkat di Desa Sei Rampah memandang anak angkat sebagai bagian dari keluarga dalam arti sosial dan emosional. Anak angkat diasuh, dibiayai pendidikannya, serta dilibatkan dalam kehidupan rumah tangga sebagaimana anak kandung. Namun demikian, pemahaman ini tidak sepenuhnya berimplikasi pada pengakuan hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat. Dalam praktiknya, hubungan yang bersifat emosional tersebut belum selalu diterjemahkan ke dalam bentuk perlindungan hukum setelah orang tua angkat meninggal Penelitian menemukan bahwa dari beberapa kasus anak angkat yang diteliti, terdapat anak angkat yang tidak memperoleh bagian apa pun dari harta peninggalan orang tua Harta peninggalan sepenuhnya dibagikan kepada ahli waris kandung melalui musyawarah keluarga. Praktik ini dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak menimbulkan persoalan hukum menurut pandangan masyarakat setempat. Anak angkat dalam posisi tersebut sering kali kembali ke lingkungan keluarga asal atau hidup mandiri tanpa dukungan ekonomi dari keluarga orang tua angkatnya. Dalam wawancara dengan orang tua angkat, terungkap bahwa sebagian besar dari mereka tidak memahami adanya mekanisme wasiat wajibah bagi anak angkat. Ketidaktahuan ini bukan disebabkan oleh penolakan terhadap hukum Islam, melainkan karena minimnya sosialisasi dan literasi hukum di tingkat masyarakat. Banyak informan menyatakan bahwa mereka hanya mengenal konsep warisan secara umum dan beranggapan bahwa harta peninggalan secara otomatis menjadi hak anak kandung atau ahli waris darah. Pandangan ini sejalan dengan temuan Rais . yang menyatakan bahwa praktik kewarisan masyarakat sering kali lebih dipengaruhi oleh pemahaman tradisional dibandingkan ketentuan hukum Islam normatif. 24 Rais. AuKedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparati. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Selain itu, penelitian juga menemukan bahwa sebagian orang tua angkat memilih memberikan harta kepada anak angkat melalui hibah semasa hidup. Hibah dipandang sebagai cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan konflik keluarga setelah pewaris meninggal Pemberian hibah ini dilakukan atas dasar kasih sayang dan kesadaran pribadi, bukan karena dorongan atau kewajiban hukum. Namun, tidak semua orang tua angkat melakukan hibah, terutama ketika kondisi ekonomi terbatas atau ketika mereka menganggap bahwa pengasuhan yang telah diberikan sudah cukup sebagai bentuk tanggung jawab. Dari sisi tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, diperoleh keterangan bahwa konsep wasiat wajibah masih jarang dibahas dalam forum keagamaan maupun kegiatan sosial Para tokoh tersebut mengakui bahwa perhatian masyarakat terhadap isu hukum keluarga Islam cenderung terbatas pada persoalan nikah dan talak, sementara isu kewarisan, khususnya yang berkaitan dengan anak angkat, belum menjadi perhatian utama. Kondisi ini menyebabkan kesenjangan antara ketentuan normatif hukum Islam dan praktik sosial yang berlangsung di masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik pengangkatan anak dan pembagian harta peninggalan di Desa Sei Rampah masih didominasi oleh pola hubungan sosial dan adat Mekanisme hukum seperti wasiat wajibah belum menjadi rujukan utama dalam menjamin perlindungan ekonomi anak angkat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara empiris, tujuan wasiat wajibah sebagai instrumen keadilan dan perlindungan anak angkat belum sepenuhnya tercapai dalam praktik masyarakat setempat. Temuan ini menjadi dasar penting untuk analisis lebih lanjut mengenai kedudukan anak angkat dalam hukum Islam dan relevansi wasiat wajibah sebagai solusi normatif yang responsif terhadap realitas sosial. Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Kedudukan anak angkat merupakan isu penting dalam hukum keluarga Islam karena berada pada persimpangan antara norma agama, hukum negara, dan praktik sosial. Dalam perspektif hukum Islam, pengangkatan anak tidak dimaksudkan untuk menyamakan status anak angkat dengan anak kandung, terutama dalam aspek nasab dan kewarisan. Islam menegaskan bahwa hubungan darah tidak dapat diubah melalui pengangkatan anak, sehingga anak angkat tetap dinisbahkan kepada orang tua kandungnya guna menjaga kejelasan garis keturunan dan ketertiban hukum keluarga. 25 Para ulama fiqh sepakat bahwa sebab kewarisan dalam Islam terbatas pada hubungan nasab, perkawinan, dan perwalian. Anak angkat tidak termasuk dalam kategori tersebut sehingga tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Meskipun demikian, hukum Islam tidak menutup ruang perlindungan bagi anak angkat melalui mekanisme non-waris sebagai wujud keadilan sosial. Dalam hukum positif Indonesia, pengangkatan anak dipandang sebagai perbuatan hukum yang bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak, khususnya dalam aspek pengasuhan, pendidikan, dan kesejahteraan. Namun pengangkatan anak tidak memutus hubungan keperdataan dengan orang tua kandungnya, termasuk dalam hal kewarisan. Prinsip ini sejalan dengan hukum Islam yang menolak penghapusan nasab melalui pengangkatan Hukum positif selanjutnya memberikan ruang perlindungan ekonomi bagi anak angkat melalui pengakuan hubungan sosial dengan orang tua angkat, salah satunya melalui mekanisme wasiat wajibah dalam praktik peradilan agama. Wasiat wajibah menjadi titik temu antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menjamin perlindungan anak angkat yang tidak memperoleh hak waris secara langsung. 25 Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. 26 M. Budiarto. Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum (Jakarta, 1. 27 Ichsan dan Dewi. AuReformulasi Hukum Wasiat Wajibah di Indonesia terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Konsep wasiat wajibah dalam hukum Islam Indonesia merupakan hasil ijtihad yang bersifat kontekstual. Berbeda dengan negara Muslim lain yang menerapkannya bagi cucu yatim. Indonesia mengarahkan wasiat wajibah kepada anak angkat sebagai respons terhadap realitas sosial masyarakat. Anak angkat yang telah diasuh dan dibesarkan dipandang memiliki hubungan sosial yang layak memperoleh perlindungan hukum setelah pewaris meninggal 28 Namun, temuan lapangan di Desa Sei Rampah menunjukkan bahwa konsep tersebut belum dipahami secara memadai oleh masyarakat. Pembagian harta masih didominasi pandangan tradisional yang menitikberatkan hubungan darah, sementara wasiat wajibah belum dikenal luas. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik sosial. Dari perspektif maqAid al-sharAoah, wasiat wajibah seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan harta . ife al-mA. dan keberlanjutan kehidupan anak . ife alnas. , sehingga penguatan literasi hukum masyarakat menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan dan kemaslahatan. Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat antara Norma Hukum dan Praktik Masyarakat Wasiat wajibah merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk menjembatani ketegangan antara ketentuan normatif hukum Islam dan kebutuhan keadilan sosial. Dalam konteks anak angkat, wasiat wajibah berfungsi sebagai mekanisme perlindungan ekonomi bagi pihak yang secara hukum tidak termasuk ahli waris, tetapi memiliki hubungan sosial yang kuat dengan pewaris. Secara normatif, konsep ini mencerminkan upaya hukum Islam kontemporer untuk merespons realitas sosial tanpa mengabaikan prinsip dasar kewarisan yang berbasis nasab. Dalam kerangka hukum Islam Indonesia, wasiat wajibah diposisikan sebagai kewajiban hukum yang dapat diberlakukan meskipun pewaris tidak secara eksplisit menyatakan wasiat semasa hidupnya. Pemberlakuan ini menunjukkan bahwa wasiat wajibah tidak semata-mata bergantung pada kehendak individu, melainkan juga pada pertimbangan keadilan dan kemaslahatan. Anak angkat, yang selama hidup pewaris telah memperoleh pengasuhan dan perhatian penuh, dipandang layak mendapatkan jaminan ekonomi setelah pewaris meninggal dunia, sepanjang tidak melampaui batas sepertiga dari harta Namun, hasil penelitian lapangan di Desa Sei Rampah menunjukkan bahwa penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat masih sangat terbatas. Masyarakat umumnya tidak memahami konsep wasiat wajibah sebagai kewajiban hukum, melainkan hanya mengenal wasiat dalam pengertian umum yang bersifat sukarela. Akibatnya, ketika orang tua angkat meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat tertulis, anak angkat tidak memperoleh bagian apa pun dari harta peninggalan. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan norma hukum tidak serta-merta menjamin implementasinya dalam praktik sosial. Dalam praktik masyarakat, pembagian harta peninggalan lebih sering dilakukan melalui musyawarah keluarga dengan mempertimbangkan hubungan darah dan kepentingan ahli waris kandung. Anak angkat jarang dilibatkan secara aktif dalam proses musyawarah tersebut, terutama jika tidak terdapat ikatan kekerabatan darah dengan keluarga pewaris. Pola ini memperkuat temuan bahwa adat dan kebiasaan lokal masih menjadi rujukan utama dalam 28 Al-Amruzi. Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam. Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Adat (Citra Aditya Bakti, 2. 30 Al-Amruzi. Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam. 31 Ichsan dan Dewi. AuReformulasi Hukum Wasiat Wajibah di Indonesia terhadap Kewarisan Anak Angkat Perspektif Hukum Islam. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 penyelesaian persoalan kewarisan, sementara mekanisme hukum formal belum sepenuhnya diinternalisasi oleh masyarakat. Sebagian orang tua angkat yang memiliki pemahaman lebih baik mengenai perlindungan anak memilih memberikan harta kepada anak angkat melalui hibah semasa Meskipun hibah dapat menjadi solusi praktis, mekanisme ini bersifat opsional dan sangat bergantung pada kesadaran individu. Dalam kasus tertentu, hibah tidak dilakukan karena keterbatasan ekonomi, ketakutan akan konflik keluarga, atau anggapan bahwa anak angkat tidak memiliki hak atas harta tersebut. Dengan demikian, hibah belum dapat menggantikan fungsi wasiat wajibah sebagai instrumen perlindungan yang bersifat sistemik dan berkelanjutan. Kesenjangan antara norma hukum dan praktik masyarakat ini dapat dianalisis melalui konsep das sollen dan das sein. Secara normatif . as solle. , wasiat wajibah ditujukan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan anak angkat setelah pewaris meninggal dunia. Namun secara empiris . as sei. , praktik masyarakat menunjukkan bahwa tujuan tersebut belum tercapai secara optimal. Anak angkat masih berada dalam posisi rentan, terutama ketika tidak terdapat kesadaran hukum dari orang tua angkat atau keluarga pewaris. Dari perspektif maqAid al-sharAoah, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pencapaian tujuan perlindungan harta . ife al-mA. dan perlindungan keturunan . ife al-nas. Wasiat wajibah seharusnya berfungsi sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan kehidupan anak angkat serta mencegah terjadinya ketidakadilan sosial. Ketika instrumen ini tidak dipahami dan diterapkan, maka nilai kemaslahatan yang menjadi tujuan hukum Islam tidak dapat terwujud secara maksimal. Oleh karena itu, temuan penelitian ini menegaskan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada rendahnya tingkat literasi hukum dan lemahnya sosialisasi konsep wasiat wajibah di tingkat masyarakat. Penguatan peran tokoh agama, lembaga keagamaan, dan institusi pendidikan hukum Islam menjadi penting untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Dengan pemahaman yang lebih baik, wasiat wajibah diharapkan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga menjadi praktik hukum yang hidup dan berfungsi dalam masyarakat. Implikasi Wasiat Wajibah terhadap Keadilan dan Perlindungan Anak Angkat dalam Perspektif MaqAid al-SharAoah Penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat memiliki implikasi penting terhadap upaya mewujudkan keadilan dan perlindungan sosial dalam hukum keluarga Islam. Wasiat wajibah tidak hanya dipahami sebagai instrumen hukum teknis, tetapi juga sebagai manifestasi nilainilai kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat Islam. Dalam konteks anak angkat, keberadaan wasiat wajibah mencerminkan kepedulian hukum Islam terhadap kelompok rentan yang berpotensi kehilangan perlindungan ekonomi setelah meninggalnya orang tua Dari perspektif maqAid al-sharAoah, wasiat wajibah berkontribusi langsung terhadap perlindungan harta . ife al-mA. Anak angkat yang selama hidup pewaris telah bergantung secara ekonomi dan sosial kepada orang tua angkatnya berpotensi mengalami ketidakstabilan ekonomi apabila tidak memperoleh jaminan harta setelah pewaris meninggal dunia. Wasiat wajibah berfungsi sebagai mekanisme distribusi harta yang adil dan proporsional, tanpa 32 Munadi Usman. AuWasiat Wajibah Untuk Anak Angkat Perspektif SiyAsah Al-SyarAoiyyah,Ay ADHKI: Journal of Islamic Family Law 3, no. : 19Ae33, https://doi. org/10. 37876/adhki. 33 S. Meliala Djaya. Adopsi (Pengangkatan Ana. dalam Yurisprudensi (Tarsito, 1. 34 Nabillah dkk. AuHak Anak Angkat Terhadap Warisan Dalam Waris Perdata dan Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya No. 27/PDT. G/2019/PN. PLK),Ay Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. : 1Ae29. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 mengganggu hak-hak ahli waris kandung. Dengan pembatasan maksimal sepertiga harta, instrumen ini menjaga keseimbangan antara perlindungan anak angkat dan keadilan bagi ahli waris lain. Selain perlindungan harta, wasiat wajibah juga berkaitan erat dengan perlindungan keturunan . ife al-nas. Meskipun anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya, keberlangsungan hidup dan masa depan anak tetap menjadi perhatian utama hukum Islam. Pengabaian terhadap kesejahteraan anak angkat pasca wafatnya orang tua angkat dapat berdampak pada terputusnya akses pendidikan, lemahnya jaminan sosial, dan meningkatnya kerentanan sosial. Dalam konteks ini, wasiat wajibah berfungsi sebagai instrumen preventif untuk menjaga keberlanjutan kehidupan anak angkat secara layak dan Namun demikian, temuan penelitian menunjukkan bahwa implikasi ideal wasiat wajibah tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik masyarakat Desa Sei Rampah. Rendahnya pemahaman hukum dan kuatnya dominasi adat kekeluargaan menyebabkan anak angkat masih berada dalam posisi yang lemah secara struktural. Masyarakat cenderung memandang keadilan dalam pembagian harta berdasarkan hubungan darah semata, tanpa mempertimbangkan relasi sosial dan tanggung jawab pengasuhan yang telah berlangsung Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai maqAid belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik hukum masyarakat. Dalam kerangka pembangunan hukum Islam yang responsif, temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dan kultural dalam mensosialisasikan konsep wasiat wajibah. Penguatan peran tokoh agama, penyuluh hukum, dan lembaga pendidikan Islam menjadi kunci dalam membangun kesadaran bahwa wasiat wajibah bukan sekadar aturan normatif, melainkan sarana mewujudkan keadilan substantif. Ketika masyarakat memahami bahwa wasiat wajibah bertujuan melindungi kemaslahatan bersama, resistensi terhadap penerapannya dapat diminimalkan. Implikasi lain dari penerapan wasiat wajibah adalah penguatan fungsi hukum Islam sebagai hukum yang hidup . iving la. Hukum Islam tidak hanya hadir dalam teks dan regulasi, tetapi juga harus berfungsi nyata dalam menyelesaikan persoalan sosial. Dengan menjadikan wasiat wajibah sebagai praktik yang diterima dan dijalankan masyarakat, hukum Islam dapat menunjukkan relevansinya dalam menjawab tantangan kehidupan modern tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Dengan demikian, wasiat wajibah memiliki implikasi strategis dalam membangun sistem hukum keluarga Islam yang berorientasi pada keadilan, perlindungan, dan Ketika instrumen ini diterapkan secara konsisten dan didukung oleh pemahaman masyarakat yang memadai, tujuan maqAid al-sharAoah dapat tercapai secara lebih optimal. Temuan penelitian ini mempertegas bahwa keberhasilan wasiat wajibah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum, tetapi juga oleh kemampuan hukum tersebut untuk dipahami, diterima, dan dijalankan dalam realitas sosial masyarakat. Kesimpulan dan Saran Penelitian ini menemukan bahwa penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat dalam masyarakat Muslim di Desa Sei Rampah belum berjalan secara optimal. Secara normatif, hukum Islam di Indonesia telah menyediakan instrumen wasiat wajibah sebagai mekanisme perlindungan ekonomi bagi anak angkat tanpa menyalahi prinsip kewarisan berbasis nasab. Namun secara empiris, praktik masyarakat masih didominasi pembagian harta berdasarkan 35 Al-Amruzi. Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam. 36 Nasroen Harun. Ensiklopedi Hukum Islam (PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1. 37 Nabillah dkk. AuHak Anak Angkat Terhadap Warisan Dalam Waris Perdata dan Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya No. 27/PDT. G/2019/PN. PLK). Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 hubungan darah dan musyawarah keluarga, sehingga anak angkat seringkali tidak memperoleh perlindungan pasca wafatnya orang tua angkat. Temuan ini memperjelas adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial, yang menegaskan bahwa keberadaan aturan hukum tidak otomatis menjamin keadilan substantif tanpa disertai pemahaman dan penerimaan masyarakat. Secara kontribusi, penelitian ini memberikan dua keluaran utama. Secara akademik, studi ini memperkaya literatur dengan menghadirkan pemadanan analisis normatif-empiris menggunakan kerangka maqAid al-sharah, sehingga menambah wacana tentang bagaimana tujuan syariah . hususnya uife al-mAl dan uife al-nas. dapat menjadi tolok ukur evaluasi instrumen hukum keluarga kontemporer. Secara praktis, penelitian ini menyajikan bukti lapangan yang dapat dijadikan dasar rekomendasi kebijakan terutama untuk program literasi hukum keluarga Islam, pedoman pembuatan wasiat/hibah yang jelas, serta peran aktif tokoh agama dan lembaga keagamaan dalam mensosialisasikan mekanisme perlindungan ekonomi bagi anak angkat agar terjadi perlindungan yang lebih nyata dan terformal. Keterbatasan penelitian ini terletak pada cakupan lokasi yang dibatasi pada satu desa sehingga temuan belum dapat digeneralisasikan secara luas. Selain itu, jumlah informan yang bersifat purposive membatasi kemampuan untuk menangkap variasi praktik di konteks yang Untuk penelitian selanjutnya disarankan memperluas sampel lokasi, menambah variasi informan, dan mengombinasikan data lapangan dengan analisis putusan peradilan agama guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas wasiat wajibah dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan hukum keluarga Islam di Indonesia. Daftar Pustaka