Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jomban. Afif Eko Suhariyanto. Karyoto Magister Hukum. Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Kediri Jl. Sersan Suharmaji No. Kota Kediri. Jawa Timur, 64128. Indonesia Email: afifeko12@gmail. Email: Karyoto@uniska-kediri. ABSTRAK Setelah diubahnya dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pembinaan pada Lembaga Permasyarakatan, dapat dilihat bahwa ada hal-hal yang menjadi suatu permasalahan yang bersifat umum apabila dilihat dari visi dan misi serta tujuan dari Lembaga Permasyarakatan tersebut, sehingga yang terjadi apabila Narapidana setelah selesai menjalani pembinaan, apakah mereka akan dapat berubah menjadi lebih baik ataukah akan mengulang tindak kejahatannya kembali. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan, kendala serta mendeskripsikan upaya mengatasi kendala pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris serta menggunakan pendekatan sosiologis empiris, yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Hasil penelitian ini adalah: . Pembinaan yang diberikan kepada Narapidana yang dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 . Kendala yang dihadapi yaitu dari berbagai segi mulai dari segi kualitas program pembinaan dan sumber daya manusia, dari segi dana, dari segi warga binaan, dan dari segi sarana dan fasilitasnya. Upaya mengatasi kendala dalam memberikan pembinaan yaitu mengoptimalkan kualitas petugas Lapas tepat, tegas dengan program pembinaan. Upaya meningkatkan kesejahteraan secara ekonomi warga binaan dengan mengadakan pelatihan kerja, melalui program kerja kemandirian guna menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Paja. , bahwa rincian perhitungan bagi hasil kerja 80% untuk warga binaan yang mengikuti program ketrampilan bimbingan kerja, 20% masuk Kas Negara. Upaya memelihara dan merawat sarana atau fasilitas yang ada dan mendayagunakannya secara Kata Kunci: Pembinaan Narapidana. Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. ABSTRACT After changed the system of prisons into the coaching system in the correctional facility, it can be seen that there are things that become a problem that is common when viewed from the vision and mission as well as the purpose of the correctional facility, so that occurs when Inmates after completed live coaching, whether they will be able to change for the better or if I will repeat the acts of crime again. The purpose of this study is to analyze the implementation, obstacles and describe efforts to overcoming obstacles of implementation of coaching against inmates in correctional institutions class IIB Jombang. This research uses a kind of Empirical and Juridical research using empirical sociological approach, namely problem solving investigated by describing or depicting the State of the Object of research now, based on the facts that seem or as is. The results of this study are: . The construction given to inmates who do through coaching and coaching personality and independence in accordance with the Government Regulation No. Obstacles faced by IE from different establishments started in terms of quality of the mentoring programme and human resources, in terms of funding, in terms of building residents, and in terms of facilities and . The effort of overcoming obstacles in delivering coaching that is to optimize the quality of correctional officers right, firmly in the program in coaching. the efforts of improving the welfare of economically assisted residents with job training, through the independence of the work programme in order to produce PNBP (Acceptance of State Tax Instea. , that the details of the calculations for the work of eighty percent for residents of the building who follow guidance skills program work, twenty percent sign in the State Treasury. The efforts of maintaining and taking care of the means or facilities and power use them optimally. Keywords: The construction of the Inmates. Law No. 22 Of 2022. Afif Eko Suhariyanto. Karyoto. Implementasi Pembinaan NarapidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas dalam kerangka sistem peradilan pidana bertujuan untuk mewujudkan salah satu tujuan sistem peradilan pidana, yaitu merehabilitasi pelaku pelanggar hukum. Tujuan pembinaan pelaku pelanggar hukum bukan untuk membalas tetapi juga untuk memperbaiki dimana filosofi pemidanaan di Indonesia pada intinya mengalami perubahan seperti apa yang terkandung dalam sistem Pemasyarakatan Adanya pelaksanaan pembinaan bagi Narapidana di dalam Lapas tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman . Seperti halnya yang terjadi jauh sebelumnya, peristilahan penjara pun telah mengalami perubahan menjadi Pemasyarakatan. Lapas berdasar Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana. 2 Selain itu dijelaskan bahwa Lapas sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan tempat mencapai tujuan Pemasyarakatan melalui pendidikan, rehabilitasi dan integrasi. Lapas Kelas IIB Jombang sebagai salah satu unit pelaksanaan teknis Pemasyarakatan, merupakan lembaga yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan pembinaan Narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Jombang, serta efektifitas pelaksanaan pembinaan Narapidana yang diterapkan di Lapas Kelas IIB Jombang sesuai Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Masalah pembinaan warga binaan masih memerlukan perhatian yang serius baik fisik maupun non fisik. Setelah keluar dari Lapas mereka diharapkan dapat menunaikan tugas dan kewajibannya seperti sediakala. Karena di dalam Lapas itu mereka telah mendapatkan pembinaan, keterampilan, hal ini sesuai dengan salah satu tujuan Lapas hubungan antara warga binaan dengan Warga binaan dalam menjalani pemidanaan berhak mendapat perlakuan secara manusiawi. Di Lapas, warga binaan memperoleh bimbingan dan pembinaan. Menumbuhkan motivasi dan kesadaran pada Narapidana pembinaan dan bimbingan. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian dari tulisan ini adalah penelitian hukum empiris, penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat. Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis empiris, yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Kemudian dari faktor-faktor yang ada akan dianalisis peraturan-peraturan Jadi pembinaan Narapidana, dilakukan dengan menggambarkan peraturan-peraturan yang berkaitan Lapas. Kemudian dianalisis berdasar kenyataan-kenyataan yang ada dalam prakteknya. Data Penelitian Sumber data yang digunakan oleh peneliti adalah diperoleh secara langsung dari sumbernya . ata prime. , maupun data yang diperoleh tidak langsung . ata Baik data primer maupun sekunder sangat diperlukan dalam kegiatan penelitian. Pertimbangan dalam menentukan sumber data, apakah primer ataukah sekunder didasarkan pada tersedianya data itu sendiri. 1 Dwidja Priyatno, 2012. Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakata. Rineka Cipta. Jakarta, h. 2 Undang-undang Republik Indonesia No. Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. 3 Muhammad Prof Abdulkadir, 2004. Hukum PENDAHULUAN dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm Afif Eko Suhariyanto. Karyoto. Implementasi Pembinaan NarapidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder: Data primer yaitu dapat berupa subyek hukum yang langsung sebagai sumber informasi, seperti Petugas Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang. Data sekunder yaitu data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu dapat berupa sebagai berikut: Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan ilmu hukum yang permasalahan yang akan diteliti. Bahan bahan-bahan mengenai hal-hal yang telah dikaji, yang dimaksud data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, yaitu dengan cara studi Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara. Peneliti menggunakan jenis wawancara terstruktur yaitu wawancara yang pewawancaranya menetapkan sendiri pertanyaanpertanyaan yang akan diajukan dengan disusun secara rapi. Hal ini pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang. Observasi. Di sini peneliti melakukan hambatan yang dialami dalam memberikan pembinaan kepada Narapidana. Data yang ingin peneliti pembinaan Narapidana dan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan kepada Narapidana. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Dokumentasi. Data yang diperoleh yaitu dari arsip-arsip Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang seperti jadwal kegiatan pembinaan, surat edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kewajiban bagi Lapas, surat edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pelaksanaan PNBP dan program kemitraan, contoh blangko kerjasama Lapas dengan pihak luar Analisis Data Analisis data kualitatif adalah analisis yang dilakukan pada data yang berwujud katakata dan bukan rangkaian angka, serta dalam analisisnya tetap menggunakan kata-kata, yang biasanya disusun ke dalam teks yang diperluas. Reduksi data. Reduksi data yaitu memilih hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian kemudian dicari temanya. Data yang telah direduksi memberikan gambaran yang lebih tajam tentang hasil pengamatan dan mempermudah peneliti untuk sewaktu-waktu Penyajian data. Data yang diperoleh dari observasi, wawancara dan foto mengenai bagaimana pelaksanaan pembinaan Narapidana, kendalakendala pelaksanaan pembinaan, upaya-upaya menatasi kendala-kendala tersebut dimasa mendatang yang disajikan dalam bentuk deskriptif yang melalui proses analisis, berisi mengenai uraian seluruh masalah yang dikaji. Pengambilan kesimpulan . Verifikasi adalah suatu kegiatan konfigurasi yang utuh di mana kesimpulan-kesimpulan diverifikasi Verifikasi itu mungkin sesingkat pemikiran kembali yang melintas dalam pikiran. Penganalisisan selama menulis, suatu tinjauan ulang pada Burhan Bungin, 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Aktualisasi Metodologi ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Raja Grafindo Persada. Jakarta, h. Afif Eko Suhariyanto. Karyoto. Implementasi Pembinaan NarapidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 catatan lapangan atau peninjauan (Milles. 1992:18-. Singkatnya makna-makna muncul dari data harus di uji kebenarannya, kecocokannya yang merupakan validitasnya. PEMBAHASAN Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang sebagai salah satu unit pelaksana sistem hukuman penjara mempunyai peran yang cukup strategis Narapidana. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang merupakan Lapas khusus karena hanya membina para Narapidana. Secara garis besar model pembinaan yang dilakukan adalah menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan dari atas . op down approac. dan pendekatan dari bawah . ottom up Dalam pendekatan yang pertama, materi pembinaan berasal dari pembina atau paket pembinaan bagi Narapidana telah disediakan dari atas. Narapidana tidak ikut menentukan jenis pembinaan yang akan dijalaninya, tetapi langsung saja menerima pembinaan dari para pembina. Seorang Narapidana harus menjalani paket pembinaan tertentu yang telah disediakan dari atas. Khusus bagi para tahanan, kegiatan yang diberikan kepada mereka bukan hanya semata-mata dimaksudkan sebagai kegiatan pengisi waktu agar terhindar dari pemikiran-pemikiran yang negative seperti berusaha melarikan diri, tetapi harus lebih dititikberatkan pada melancarkan jalannya proses perkaranya di Pengadilan. Bagi mantan Narapidana, didasarkan pada tanggung jawab moral dari pihak masyarakat karena sebenarnya mereka telah bebas. Fungsi dan tugas pembinaan Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan secara terpadu dengan tujuan agar mereka ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 setelah selesai menjalani pidananya, pembinaannya dan bimbingannya dapat menjadi warga masyarakat yang baik. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat wajib menghayati serta mengamalkan tugas-tugas pembinaan Pemasyarakatan yang berdaya guna, tepat guna dan berhasil guna, petugas harus memiliki kemampuan profesional dan integritas moral, pada dasamya arahan pelayanan, pembinaan dan bimbingan yang perlu dilakukan oleh petugas ialah memperbaiki Pemasyarakatan agar tujuan pembinaan dapat dicapai. Agar berlangsung secara dua arah, maka digunakan pendekatan yang kedua yaitu pendekatan dari bawah . ottom up Wujud pendekatan dari bawah . ottom up approac. ini adalah dengan diberikannya pembinaan keterampilan sesuai dengan kebutuhan belajarnya, bakat dan minat yang mereka miliki. Dengan demikian diharapkan proses pembinaan akan berjalan lancar dan dapat memenuhi sasaran yang diinginkan. Pembinaan ini memerlukan kerja keras dari pembina Narapidana untuk bisa mengetahui minat dan kebutuhan belajar mereka, paling tidak mereka harus mengenal dirinya Dan merupakan tugas dari pembina Narapidana. Ada tim khusus yang bertugas mengamati kebutuhan belajar, minat dan bakat yang dimiliki oleh seorang Narapidana, tim ini dikenal dengan nama TPP (Tim Pengamat Pemasyarakata. Selama kurang lebih satu bulan, seorang Narapidana yang baru masuk akan diawasi oleh TPP untuk diketahui bakat dan minat yang dimiliki. Setelah itu barulah seorang Narapidana pembinaan yang sesuai dengan dirinya. Dengan demikian diharapkan proses pembinaan akan berjalan lancar dan dapat memenuhi sasaran yang diinginkan. mengantarkan mereka agar bisa mengenal diri sendiri. Berdasarkan jadwal kegiatan tersebut dapat diketahui bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang memberikan pembinaan Narapidana dengan berbagi bentuk macam kegiatan. Afif Eko Suhariyanto. Karyoto. Implementasi Pembinaan NarapidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Narapidana diberi bekal kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan. Selain itu Narapidana juga diberikan latihan pengetahuan dan wawasan tentang budi pekerti yang baik. Bidang keagamaan, bagi Narapidana pemeluk agama Islam dilatih untuk membaca Al Quran, pelajaran agama Islam dan pengajian. Sedangkan bagi pemeluk agama Kristen diberi pelajaran agama Kristen dan kebaktian. Bentuk lain dari kegiatan pembinaan yaitu berupa kegiatan olah raga Bola Voli dan Tenis Meja. Begitu pula dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, yang dalam hal ini merupakan Lapas khusus karena hanya membina para Narapidana, harus mempunyai metode maupun bentuk pembinaan yang tepat bagi Narapidana yang menghuninya. Adapun metode pembinaan yang dimaksud adalah: Pembinaan berupa interaksi langsung yang sifatnya kekeluargaan antara pembina dengan yang dibina (Warga Binaan Pemasyarakata. Pembinaan bersifat persuasi edukatif yaitu berusaha merubah tingkah laku memperlakukan adil di antara sesama mereka sehingga menggugah hatinya untuk melakukan hal-hal terpuji. Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai manusia yang memiliki potensi dan memiliki harga diri dengan hak-hak dan kewajibannya yang sama dengan manusia lain. Pembinaan berencana, terus-menerus dan sistematik. Pemeliharaan langkah-langkah keamanan yang disesuaikan dengan tingkat keadaan yang dihadapi. Pendekatan individual dan kelompok. Kendala Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang Dari berbagai kendala yang ada hal itu jelas menjadikan hal yang menghambat dalam proses pembinaan itu sendiri karena hambatan yang ada itu sangat berpengaruh dalam proses pembinaan itu sendiri namun petugas ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Lapas tetap mengupayakan langkah atau upaya yang terbaik untuk mengatasi kendala itu ke depannya. Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang adalah: Kualitas Program Pembinaan Dan Sumber Daya Manusia. Program pembinaan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan di dukung dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, namun kurangnya sarana dan prasana, sumber daya manusia dan jumlah pegawai personil Lapas terbatas, maka pembinaan yang maksimal dan kualitas yang diharapkan agak Dana. Dana pemerintah pusat sangat terbatas, sehingga anggaran tersebut hanya digunakan mencukupi operasional Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, kesejahteraan secara ekonomi sebagai awal permodalan mandiri guna berwirausaha bagi warga binaan dilaksanakan dengan mengadakan pelatihan kerja untuk bekal hidup mandiri setelah selesai menjalani masa pidananya di Lapas. Warga Binaan. Secara umum warga binaan dari segi kualitas sumber daya pendidikan wajib di tingkatkan. Namun ketika mereka diberi pembinaan masih ada warga binaan yang kurang berminat atau kurang mendalami, menghayati pembinaan yang diberikan, mereka sukanya bersantai, bergurau. Terlihat pada saat kegiatan agama Islam . embacaan doa untuk almarhu. , masih ada warga binaan atau Narapidana yang mengobrol, bergurau. Sarana dan Fasilitas. Sarana dan fasilitas yang dimiliki Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang masih ada alat-alat ketrampilan yang rusak, atau tidak bisa dipergunakan. Afif Eko Suhariyanto. Karyoto. Implementasi Pembinaan NarapidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 sehingga kurang menunjang program Upaya Mengatasi Kendala Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang Kualitas Program Pembinaan dan Sumber Daya Manusia. Jumlah petugas Pemasyarakatan lebih sedikit dibanding jumlah warga binaan, khususnya petugas bidang pembinaan Narapidana dan bidang bimbingan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Pembinaan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satu upaya dalam pelaksanaan pembinaan yaitu dengan mengoptimalkan jam kerja serta program kreatif tepat guna bagi warga binaan. Bahwa Pemasyarakatan mengenai kualitas dan program pembinaan serta sumber daya semata-mata ditentukan oleh anggaran ataupun sarana dan fasilitas yang tersedia, maka diperlukan program-program kreatif tetapi murah, mudah serta memiliki dampak edukatif yang optimal bagi warga binaan, terutama untuk program kemandirian. Masih pembinaan, kerjasama dalam instansi, yayasan sosial. LSM dalam tugas pelaksanaan pembinaan guna upaya meningkatkan kualitas warga binaan. Dana. Selama ini Lapas memiliki dana bersumber dari instansi pemerintah pusat melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mengoptimalkan kualitas petugas Lapas tepat, tegas dengan program Lapas produktif. Lapas tidak hanya sebagai tempat membina Narapidana secara konvensional, tetapi juga dapat menjadi salah satu sarana untuk mendorong dihasilkannya produkproduk berkualitas. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang jenis dan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penyetoran penerimaan bukan pajak yang salah satunya bersumber pada penerimaan dari penggunaan jasa Narapidana penjualan barang keterampilannya. Upaya meningkatkan kesejahteraan secara ekonomi warga binaan atau Narapidana dilaksanakan dengan mengadakan pelatihan kerja, melalui program kerja kemandirian guna menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Paja. , bahwa rincian perhitungan bagi hasil kerja 80% untuk warga binaan yang mengikuti program keterampilan bimbingan kerja, 20% masuk kas negara. Warga Binaan. Kualitas sumber daya manusia warga binaan perlu wajib ditingkatkan, upaya pelaksanaan yang dilakukan adalah meningkatkan minat warga binaan, mereka perlu mendapat arahan, bimbingan dan motivasi. Pada dasarnya bakat perlu dikembangkan mereka dibekali ketrampilan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik upaya peningkatan kesejahteraan secara ekonomis guna awal permodalan secara mandiri. Upaya kegiatan dilaksanakan melalui pembinaan kemandirian karena watak dan kepribadian perlu mendapat bimbingan siraman rohani. Sarana dan Fasilitas. Menjadi tugas dan kewajiban bagi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang dan warga binaan untuk memelihara serta merawat semua sarana dan mendayagunakannya secara optimal. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut diatas dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pelaksanaan pembinaan Narapidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang dilakukan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan Afif Eko Suhariyanto. Karyoto. Implementasi Pembinaan NarapidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 bernegara, pembinaan kemampuan intelektual dan pembinaan kesadaran Pembinaan kemandirian dilakukan setiap hari dimulai pada pukul 09. Narapidana melakukan kegiatan keterampilan seperti potong rambut, menjahit, membuat kue, sangkar burung dan meubelair. Kendala yang dihadapi pelaksanaan pembinaan Narapidana menurut UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang yaitu dari berbagai segi mulai dari segi kualitas program pembinaan dan sumber daya manusia, dari segi dana, dari segi warga binaan, dan dari segi sarana dan Dari berbagai kendala yang ada hal itu jelas menjadikan hal yang menghambat dalam proses pembinaan itu sendiri karena kendala yang ada itu sangat berpengaruh dalam proses pembinaan Lapas mengupayakan langkah atau upaya yang terbaik untuk mengatasi kendala itu Upaya mengatasi kendala pembinaan Narapidana menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang yaitu mengoptimalkan kualitas petugas Lapas tepat, tegas dengan program pembinaan. Upaya meningkatkan kesejahteraan secara ekonomi warga binaan atau Narapidana pelatihan kerja, melalui program kerja kemandirian guna menghasilkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Paja. , bahwa rincian perhitungan bagi hasil kerja 80% untuk warga binaan yang mengikuti program ketrampilan bimbingan kerja, 20% masuk kas negara. Upaya memelihara dan merawat semua sarana mendayagunakannya secara optimal. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Arah Ragam Varian Kontemporer. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Muhammad. Prof Abdulkadir, 2004. Hukum dan penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. Priyatno. Dwidja, 2012. Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji (Studi Awal Penerapan Konsep Pemasyarakata. Rineka Cipta. Jakarta. Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. DAFTAR PUSTAKA