Mutiara Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. No. Juli 2025 e-ISSN 3025-1028 Available at: https://jurnal. tiga-mutiara. com/index. php/jimi/index Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura *Ni Ketut Ratih Ganeshwari Jaya1. Ni Ketut Wiratny2. Ida I Dewa Ayu Dwiyanti3 1,2,3 Universitas Mahendradatta E-Mail: ratihjaya02@gmail. wiratny@gmail. ayudwiyanti@gmail. Abstract This study examines the enforcement of criminal law in relation to the offense of aggravated theft as adjudicated in the District Court Decision of Amlapura No. 60/PID. B/2024/PN Amlapura, wherein the Defendant. Jana alias Tobi, was found legally and convincingly guilty of committing aggravated theft as stipulated under Article 363 paragraph . point 4 of the Indonesian Penal Code (KUHP). The objective of this research is to analyze the application of criminal law in the aforementioned case, with a particular focus on two principal legal issues: . how law enforcement was implemented in the case in question, and . how the judicial decision aligns with the foundational legal principles of justice, legal certainty, and utility. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, and utilizes both the theory of law enforcement and the theory of criminal acts as the conceptual framework. The findings indicate that all elements of the criminal offense under Article 363 paragraph . point 4 of the Penal Code were fulfilled, and that the panel of judges duly considered both aggravating and mitigating factors in a balanced manner. Nonetheless, further analysis reveals that the DefendantAos role in the commission of the offense was more auxiliary in nature, thereby suggesting that the normative application of Article 55 of the Penal Code would have been more This misapplication of legal provisions potentially gives rise to substantive injustice and opens the possibility for further legal remedies. The study concludes that although the formal procedures of law enforcement were conducted in accordance with prevailing legal standards, there exists a substantive deficiency in the identification of the perpetratorAos role, which adversely affects the overall fairness of the verdict. The novelty of this research lies in its critical analysis of the accuracy of judicial application of substantive criminal norms and the imperative of rigorous judicial reasoning in sentencing, aimed at reinforcing the integrity and consistency of the Indonesian criminal justice system. Keywords: Law Enforcement. Criminal Offense. Theft. Abstrak Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura, di mana Terdakwa Jana alias Tobi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat . ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 139 Ni Ketut Ratih Ganeshwari Jaya. Ni Ketut Wiratny. Ida I Dewa Ayu Dwiyanti: Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut, dengan menyoroti dua rumusan masalah utama: . bagaimana penegakan hukum dilaksanakan dalam perkara a quo, dan . bagaimana analisis yuridis terhadap putusan pengadilan tersebut dalam konteks asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, serta menggunakan teori penegakan hukum dan teori tindak pidana sebagai kerangka konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur delik dalam Pasal 363 ayat . ke-4 KUHP telah terpenuhi, dan majelis hakim telah mempertimbangkan secara seimbang faktor yang memberatkan dan meringankan. Namun demikian, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa peran Terdakwa dalam tindak pidana tersebut cenderung bersifat sebagai pembantu, sehingga secara normatif lebih tepat jika dikenakan Pasal 55 KUHP. Ketidaktepatan dalam penerapan pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membuka ruang untuk upaya hukum lanjutan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa meskipun secara formal prosedur penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan, namun terdapat kelemahan dalam identifikasi peran pelaku yang berdampak pada keadilan substantif putusan. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis kritis terhadap akurasi penerapan norma pidana oleh hakim serta pentingnya evaluasi terhadap pertimbangan yuridis dalam penjatuhan pidana guna memperkuat integritas dan konsistensi sistem peradilan pidana di Indonesia. Kata-kata Kunci: Penegakan Hukum. Tindak Pidana. Pencurian. PENDAHULUAN Penegakan hukum merupakan instrumen fundamental dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan stabilitas sosial dalam negara hukum. Tindak pidana, sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma hukum yang bersifat melindungi kepentingan publik dan individual, merupakan ancaman serius terhadap ketertiban umum dan keadilan sosial. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum berwenang menjatuhkan sanksi pidana kepada subjek hukum yang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik. Sanksi tersebut tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengandung fungsi preventif dan rehabilitatif, guna memulihkan tatanan sosial yang terganggu serta mewujudkan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. Berbagai peristiwa menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum untuk menciptakan keselarasan antara hukum dan norma-norma budaya yang berlaku. 2 Beberapa ahli telah membuat kritik serupa, mengklaim bahwa hukum mengikui pertumbuhan masyarakat dan tidak pernah mendahuluinya, atau bahwa hukum hanya muncul setelahnya. Menurut Solikin, penegakan hukum adalah proses sistemik dan dinamis yang mengaktualisasikan norma-norma hukum abstrak hasil perumusan legislatif ke dalam Jan Remmelink. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. Fence M. Wantu. AuAntinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim,Ay Mimbar Hukum 19, no. : 335Ae485, https://jurnal. id/jmh/article/view/19070/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 140 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 realitas sosial yang konkret. Norma tersebut merupakan konstruksi normatif yang mengandung nilai fundamental, prinsip legalitas, dan tujuan hukum universal. Penegakan hukum bukan sekadar penerapan teknis, melainkan mekanisme institusional yang mengintegrasikan dimensi yuridis, sosiologis, dan politik melalui koordinasi aktor dan lembaga hukum. Tujuannya adalah menjamin keadilan substantif, kepastian hukum, dan ketertiban sosial secara berkelanjutan, mencerminkan interaksi kompleks antara hukum, kekuasaan, dan masyarakat dalam konteks sosial-politik tertentu. Menurut Soekanto dalam Setiadi bahwa penegakan hukum adalah proses normatif yang sistematis dalam mensintesiskan nilai-nilai substantif yang terkodifikasi dalam kaidah hukum dengan nilai-nilai sosial yang telah terinternalisasi secara konsisten, yang terefleksikan dalam sikap dan tindakan. 4 Proses ini merupakan realisasi akhir dari rangkaian aktualisasi nilai untuk menciptakan, mempertahankan, dan memperkuat tatanan sosial yang tertib, stabil, dan harmonis demi tercapainya perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana pencurian adalah kejahatan yang didefinisikan secara yuridis sebagai pengambilan barang milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Unsur utama pencurian meliputi perbuatan mengambil dan niat melawan hukum untuk menguasai barang tanpa izin pemilik. Pencurian dengan pemberatan, diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP, melibatkan faktor pemberat seperti pelaku bersama-sama atau modus yang memperparah tindak pidana, sehingga dikenai sanksi lebih berat. Dengan demikian, pencurian dengan pemberatan merupakan tindak pidana yang lebih serius dan berimplikasi hukum yang lebih berat dibandingkan pencurian Pernyataan Kapolres Karangasem. AKBP I Nengah Sadiarta dalam konfrensi pers yang diadakan pada Jumat, 27 Desember 2024. Sepanjang tahun 2024. Kabupaten Karangasem mencatat penurunan angka kriminalitas. Meskipun penurunan yang terjadi tergolong kecil, tren kualitas kasus kriminalitas menunjukkan perbaikan yang cukup Ditahun 2024, angka kriminalitas di Kabupaten mengalami penurunan dari 159 Nur Solikin. Hukum. Masyarakat dan Penegakan Hukum. Cet. (Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2. Wicipto Setiadi. AuPenegakan Hukum: Kontribusinya bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia,Ay Majalah Hukum Nasional 48, no. : 1Ae22, https://mhn. id/index. php/MHN/article/view/99/. Musa Darwin Pane dan Genesistha Endang Renika Siahaan. AuTinjauan Yuridis mengenai Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Analisis berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Ay Dinamika Hukum . 20Ae30, https://w. id/ojs/index. php/fh1/article/view/10097/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 141 Ni Ketut Ratih Ganeshwari Jaya. Ni Ketut Wiratny. Ida I Dewa Ayu Dwiyanti: Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura kasus pada tahun 2023 menjadi 155 kasus. Penurunan ini mencakup kecamatan di Kabupaten Karangasem,dengan total penurunan sekitar 4 kasus,Ay ujar Sudiarta. Kasus kriminalitas di Kabupaten Karangsem masih didominasi oleh kasus pencurian, yang tercatat sebanyak 29 kasus. Selain itu, terdapat juga kasus narkoba, penganiayaan, serta berbagai jenis kasus lainnya, termasuk penggelapan, pelecehan seksual, pembunuhan, perusakan, perlindungan anak, penipuan, dan judi. Semua kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Lebih lanjut Kapolres Sadiarta juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024. Tindakan kejahatan paling banyak terjadi pada bulan April dan Juni, masing-masing dengan 23 kasus. Dalam hal penyelesaian kasus, terdapat peningkatan yang signifikan, dengan total 46 kasus berhasil diselesaikan dibandingkan tahun 2023. Penyelesaian kasus juga mengalami peningkatan sebesar 46 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menyikapi tren ini. Kapolres Sadiarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka kriminalitas di tahun 2025 mendatang. Salah satu fokus utama adalah kasus narkoba, yang akan menjadi perhatian khusus bagi kepolisian Karangasem. Untuk itu pihak kepolisian berencana meningkatkan patrol di pemukiman guna menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat. Perkara pencurian satu unit kompresor udara merek Shark berwarna oranye sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura merupakan bentuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat . KUHP. Delik ini mencakup pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan maksud untuk dimiliki, dan disertai keadaan yang memberatkan. Kejadian terjadi pada 3 Maret 2024 pukul 23. 30 WITA, ketika Gede Riski Etika Candra alias Tapak, tersangka dalam perkara lain, bersama Jana alias Tobi, memasuki sebuah bengkel di Banjar Dinas Abang Kelod. Desa Abang. Kabupaten Karangasem. Setelah membuka pagar bambu dan masuk tanpa izin, pelaku mengambil kompresor yang berada di belakang bengkel. Tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, adanya niat memiliki, serta keadaan memberatkan, yang secara kumulatif mengkualifikasikan perbuatan sebagai pencurian dengan pemberatan. Utama. AuDidominasi Kasus Pencurian Angka Kriminal di Karangasem Menurun di Tahun 2024,Ay Bali Factual News, last modified 2024, https://balifactualnews. com/didominasi-kasus-pencurian-angkakriminal-di-karangasem-menurun-di-tahun-2024/. Ibid. I Komang Indra Mahardika. AuPutusan PN AMLAPURA Nomor 60/Pid. B/2024/PN Amp,Ay Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://103. 88/direktori/putusan/zaefc0c66b3c86189354303733393530. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 142 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 Berdasarkan kajian latar belakang, penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan utama, yakni pertama, bagaimana implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura, baik dari aspek prosedural maupun substansial. Kedua, bagaimana analisis yuridis terhadap putusan tersebut, khususnya mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dengan prinsip-prinsip hukum pidana, meliputi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai efektivitas penegakan hukum pidana serta kualitas pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang diklasifikasikan dalam ranah penelitian kepustakaan . ibrary researc. Metode ini menitikberatkan pada analisis sistematis terhadap norma-norma hukum yang tertulis dalam instrumen hukum formal seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin hukum, serta literatur ilmiah terkait. 9 Tujuan utama metode normatif adalah untuk mengkaji dan menafsirkan konsep hukum, prinsip, serta kaidah yang berlaku guna mendapatkan pemahaman mendalam mengenai penerapan hukum dalam konteks yuridis tertentu. Secara epistemologis, metode penelitian hukum normatif berangkat dari asumsi bahwa hukum merupakan suatu sistem norma yang terstruktur dan harus dianalisis secara logis dan konseptual untuk mengetahui sejauh mana norma tersebut diterapkan dengan tepat dan konsisten. 11 Oleh karenanya, pendekatan ini sangat relevan dalam menelaah putusan pengadilan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh terdakwa dan rekannya. Prosedur penelitian diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data sekunder secara intensif, yang meliputi dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta literatur hukum berupa buku teks, artikel ilmiah, jurnal hukum, dan pendapat ahli . Data sekunder ini menjadi sumber utama untuk mengkonstruksi analisis normatif yang komprehensif. Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan 1. (Mataram: Mataram University Press, 2. Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tujuan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 143 Ni Ketut Ratih Ganeshwari Jaya. Ni Ketut Wiratny. Ida I Dewa Ayu Dwiyanti: Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura Selanjutnya, data dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pendekatan deskriptif berfungsi untuk memaparkan secara rinci isi putusan serta norma hukum yang digunakan, sedangkan pendekatan analitis menfokuskan pada evaluasi kritis terhadap penerapan norma, termasuk verifikasi kesesuaian dengan kaidah hukum, integritas logika hukum, dan prinsip-prinsip keadilan. Analisis dilakukan dengan teknik interpretasi tekstual dan konseptual, yang memungkinkan peneliti untuk menelaah norma hukum tidak hanya dari teks hukum, tetapi juga konteks sosial hukum yang Metode penelitian normatif ini mengedepankan kerangka berpikir yang deduktif, mulai dari kajian teori dan norma hukum universal, kemudian diikuti dengan penerapan dalam kasus konkret. 13 Hal ini memastikan bahwa hasil penelitian memiliki validitas teoritis sekaligus relevansi praktis, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum pidana. Dengan demikian, melalui metodologi ini, penelitian mampu menghasilkan analisis yang akurat, sistematis, dan kritis terhadap putusan pengadilan, serta memberikan rekomendasi yang berorientasi pada perbaikan implementasi hukum agar selaras dengan prinsip legalitas dan keadilan substantif. HASIL DAN PEMBAHASAN Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura Pencurian adalah tindak pidana yang melibatkan pengambilan barang bergerak milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah, dengan maksud untuk menguasainya secara permanen dan melawan hukum. Dalam terminologi hukum pidana, pencurian terdiri atas dua unsur pokok: actus reus, yaitu tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa persetujuan, dan mens rea, yakni niat jahat untuk memiliki barang tersebut secara ilegal. Meskipun istilah AupencuriAy tidak selalu didefinisikan secara eksplisit dalam kamus hukum, konsep ini menjadi landasan utama dalam penegakan hukum guna melindungi hak kepemilikan dan menjaga keteraturan sosial. Depri Liber Sonata. AuMetode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum,Ay Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. : 15Ae35, https://jurnal. id/index. php/fiat/article/view/283/. Marwan dan Jimmy P. Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Editio. (Surabaya: Reality Publisher, 2. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 144 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencurian sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain secara keseluruhan atau sebagian tanpa izin dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum. Ketentuan ini memberikan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah sebagai upaya perlindungan hak milik dan penegakan supremasi hukum. Unsur-unsur pokok pencurian mencakup tindakan pengambilan . ctus reu. , objek berupa barang yang menjadi milik orang lain, serta niat jahat . ens re. yang menunjukkan kesengajaan pelaku untuk menguasai barang secara ilegal. Prinsip dasar hukum pidana yang menggabungkan aspek materiil dan subjektif tersebut menjadi landasan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pencurian. Oleh karena itu. Pasal 362 KUHP berperan krusial dalam menjaga hak kepemilikan dan ketertiban sosial melalui mekanisme hukum pidana. Perbuatan pencurian dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga merugikan hak kepemilikan yang dilindungi secara hukum. Tindakan ini mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hak milik serta ketertiban hukum dalam masyarakat yang berfungsi menjaga keamanan dan keadilan sosial. Secara normatif, pengaturan mengenai tindak pidana pencurian tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada bab XXII buku II, pasal 362 hingga 367, yang memuat berbagai jenis pencurian beserta ketentuan sanksi hukum yang relevan. Tindak pidana pencurian dalam sistem hukum pidana Indonesia diklasifikasikan ke dalam lima kategori utama sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Klasifikasi tersebut mengakomodasi kompleksitas perbuatan pencurian dengan memperhatikan aspek modus operandi, intensitas faktor-faktor pertanggungjawaban pidana pelaku. Kategori pertama, yaitu pencurian biasa, diatur dalam Pasal 362 KUHP. Perbuatan ini merujuk pada tindakan mengambil barang milik orang lain secara keseluruhan atau sebagian dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum. Dalam perspektif hukum, pencurian biasa merupakan pelanggaran dasar terhadap hak milik yang dilindungi Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Penjelasannya (Bogor: Politeia, 2. Hamdiyah. AuAnalisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum,Ay Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam . 98Ae108, https://jurnal. id/index. php/tahqiqa/article/view/216/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 145 Ni Ketut Ratih Ganeshwari Jaya. Ni Ketut Wiratny. Ida I Dewa Ayu Dwiyanti: Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura oleh hukum pidana. Sanksi pidana yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal selama lima tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah, mencerminkan prinsip proporsionalitas antara tindak pidana dan ancaman hukum. Kategori kedua adalah pencurian dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Perbuatan ini mencakup pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam kondisi yang memperberat kesalahan, seperti pencurian secara bersama-sama, pada malam hari, menggunakan alat khusus, atau dengan kekerasan ringan. Hukuman yang dikenakan dapat mencapai pidana penjara selama tujuh tahun, yang menandakan adanya peningkatan bobot pertanggungjawaban akibat faktor pemberat tersebut. Kategori ketiga, pencurian ringan, yang termaktub dalam Pasal 364 KUHP, merujuk pada pencurian dengan nilai barang yang dicuri tidak melebihi batas tertentu yakni dua ratus lima puluh rupiah, serta dilakukan di luar rumah atau pekarangan tertutup. Pengaturan ini memberikan dispensasi hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga dua juta lima ratus ribu rupiah. Kebijakan ini memperlihatkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan ekonomis terhadap tindak pidana dengan dampak material yang relatif kecil. Kategori keempat adalah pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur secara komprehensif dalam Pasal 365 KUHP. Tindak pidana ini melibatkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang mendahului, menyertai, atau mengikuti perbuatan pencurian. Kekerasan penangkapan, atau mempertahankan penguasaan barang curian. Ancaman pidana maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Namun, dalam keadaan pemberatan, seperti dilakukan secara bersekutu, di malam hari di tempat tertutup, dengan menggunakan alat pembobol atau memalsukan identitas, serta jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, sanksi dapat meningkat hingga hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal dua puluh tahun. Ketentuan ini menegaskan bahwa kekerasan dalam pencurian merupakan pelanggaran serius yang memerlukan respons hukum yang tegas dan berat. Moeljatno. KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Cet. (Jakarta: Bumi Aksara, 2. Aditya Putra Mentari Malaihollo. John Dirk Pasalbessy, dan Margie Gladies Sopacua. AuPertimbangan Hukum Hakim dalam Penjatuhan Pidana Perkara Pencurian Pemberatan (Vide Pasal 363 Ayat KUHPidan. ,Ay TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum . 1020Ae1030, https://fhukum. id/jurnal/tatohi/article/view/1961/. Moeljatno. KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 129. Ibid. , 129Ae130. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 146 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 Kategori kelima adalah pencurian dalam lingkungan keluarga yang diatur dalam Pasal 367 KUHP. Dalam norma ini, terdapat pengecualian hukum yang memperhatikan kedekatan hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban. Jika pelaku adalah suami atau istri korban yang masih hidup bersama tanpa adanya perpisahan secara fisik maupun harta, maka tidak dapat dikenakan tuntutan pidana. Namun, apabila terjadi perpisahan rumah tangga atau harta, atau pelaku adalah keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua, proses penuntutan pidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan resmi dari Ketentuan ini juga diadaptasi dalam konteks sistem matriarkhal, di mana kekuasaan orang tua dapat dipegang oleh selain bapak kandung, sehingga perlakuan hukum yang sama Hal ini mencerminkan kepekaan hukum pidana terhadap norma sosial dan struktur kekerabatan yang melekat dalam masyarakat. Tindak pidana pencurian muncul sebagai akibat interaksi kompleks antara faktor internal individu, faktor eksternal lingkungan, dan dinamika perkembangan global. Pendekatan analisis yang sistematis terhadap ketiga dimensi ini penting untuk memahami motif serta perilaku pelaku secara menyeluruh. Faktor internal mencakup aspek psikologis, emosional, dan karakteristik individu yang memengaruhi kecenderungan melakukan tindak pidana pencurian. Niat merupakan prasyarat kognitif yang menunjukkan kesadaran dan perencanaan tindakan kriminal. Moralitas berfungsi sebagai kontrol internal yang merefleksikan tingkat internalisasi norma hukum dan sosial. rendahnya kesadaran normatif melemahkan pengendalian diri dan meningkatkan risiko pelanggaran. Selain itu, rendahnya pendidikan berkorelasi dengan keterbatasan pemahaman hukum dan akses ekonomi, yang memperbesar kerentanan individu terhadap keterlibatan kriminal sebagai respons terhadap tekanan sosial-ekonomi. Faktor eksternal meliputi kondisi sosial, ekonomi, dan budaya dalam lingkungan sekitar individu yang secara signifikan memengaruhi perilaku kriminal, khususnya Lingkungan dengan interaksi sosial rendah, erosi nilai moral, dan pelanggaran norma yang meluas menciptakan kondisi sosial yang memfasilitasi tindakan kriminal, sebagaimana ditegaskan oleh J. Simanjuntak dan didukung oleh studi kriminologis. Tekanan ekonomi akibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan. Ibid. , 130Ae131. Rian Prayudi Saputra. AuPerkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia,Ay Jurnal Pahlawan 2, 2 . : 45Ae72, https://journal. id/index. php/jp/article/view/573/. Irfan Zhikri Anggara et al. AuAnalisis Faktor-Faktor Psikologis Penyebab Kriminalitas Universitas Bhayangkara Jakarta Raya,Ay Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. : 118Ae121, https://ojs. id/index. php/Socius/article/view/553/. Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 147 Ni Ketut Ratih Ganeshwari Jaya. Ni Ketut Wiratny. Ida I Dewa Ayu Dwiyanti: Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura sandang, papan, dan kesehatan mendorong individu melakukan pencurian sebagai respons adaptif terhadap keterpaksaan. Selain itu, globalisasi memperketat persaingan dan menaikkan ekspektasi material, menimbulkan tekanan psikososial yang dapat memicu frustrasi dan marginalisasi, sehingga meningkatkan risiko perilaku devian sebagai kompensasi atas ketidakmampuan memenuhi tuntutan sosial-ekonomi di era modern. Kasus yang menjadi objek penelitian ini melibatkan terdakwa Jana alias Tobi yang diduga melakukan pencurian kompresor merek Shark milik I Wayan Putu Susila Laguna, sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura. Terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu serta atribut palsu untuk memasuki tempat kejadian dan mengambil barang tersebut. Perbuatan ini dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menegaskan adanya faktor pemberatan yang memperberat ancaman pidana akibat metode pelaksanaan kejahatan, sehingga menuntut respons hukum yang lebih tegas. Analisis terhadap Putusan Pengadilan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura Putusan PN Amlapura Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura atas kasus pencurian dengan kerugian Rp5. 000 dianalisis untuk menilai penerapan asas legalitas, proporsionalitas, dan ultimum remedium sesuai Pasal 143 ayat . KUHAP. Kajian ini menyoroti keadilan dan efektivitas pemidanaan dalam perkara bernilai ekonomi rendah serta urgensi pendekatan hukum yang selektif dan humanis. Pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 23. 30 WITA, atau pada waktu lain di bulan yang sama, di bengkel milik I Wayan Putu Susila Laguna di Br. Dinas Abang Kelod. Desa Abang. Kecamatan Abang. Kabupaten Karangasem, atau lokasi lain dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Amlapura. Terdakwa Jana alias Tobi bersama Saksi I Gede Riski Etika Candra alias Tapak, yang juga terdakwa dalam perkara berbeda, diduga secara bersamasama mengambil satu unit Air Compressor merek Shark milik korban dengan maksud menguasai secara melawan hukum. Perbuatan tersebut merupakan objek penyidikan dan penuntutan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Hitam DK 4015 IL menuju bengkel yang dimana bengkel tersebut dikelilingi pagar dari bahan bambu, lalu Saksi membuka pagar kemudian masuk kedalam Saputra. AuPerkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia. Ay Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 148 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 area bengkel menuju ke belakang bengkel, disana Saksi melihat ada satu unit kompressor merek Shark warna oranye. Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak kemudian menarik kompresor tersebut menuju ke luar area bengkel sampai berjarak kurang lebih 10 . meter menuju pinggir jalan dengan tujuan untuk menyembunyikan kompresor tersebut dan ditutupi dengan 1 . buah karung plastik di depan bengkel pinggir jalan oleh Saksi, kemudian Saksi meninggalkan kompresor tersebut dan mencari temannya yaitu terdakwa dengan tujuan untuk meminta bantuan untuk mengangkut dan mengangkat 1 . unit compressor selanjutnya Saksi tinggal pergi dari bengkel tersebut menggunakan motor menuju rumah temannya Terdakwa Jana Alias Tobi, lalu Saksi mengajak Terdakwa mengambil 1 . unit compressor merek Shark warna oranye dan terdakwa Jana Alias Tobi menyetujui dengan hal tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengendarai kendaraan mobil miliknya dan Saksi menuju ke bengkel dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju Kembali ke depan bengkel tempat menaruh 1 . unit kompresor merek Shark warna oranye tersebut. Setiba di bengkel Saksi meminta bantuan untuk mengangkat 1 . unit kompresor tersebut kepada Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam kendaraan mobil milik Terdakwa, selanjutnya kompresor tersebut dibawa ke rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa bersama Saksi memasuki area bengkel tepatnya di depan bengkel dan mengambil 1 . unit compressor merek Shark warna oranye tanpa seizin dari Saksi I Wayan Putu Susila Laguna. Kemudian keesokan harinya tanggal 4 Maret 2024 1 . unit kompreesor warna oranye merek Shark masih berada di mobil milik terdakwa, lalu terdakwa kepada Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak meminta uang sebesar Rp 500. 000,- . ima ratus ribu rupia. untuk dibayari saja unit tersebut namun dari Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak tidak mau. Selanjutnya Saksi mencari pembeli di luar sedangkan kompresor tersebut tetap berada di rumah milik Terdakwa. Kemudian pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak mendapatkan pembeli atas 1 . unit compressor tersebut kepada Saksi I Made Taman. SS. KAR. MPD, lalu sekitar pukul 11. 00 Wita Terdakwa dan Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak membawa kompresor tersebut ke sebuah showroom sepeda motor milik I Made Taman. SS. KAR. MPD. Selanjutnya di tempat tersebut Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak Dan Terdakwa menawarkan 1 . unit compressor merek Shark warna oranye kepada I Made Taman. SS. KAR. MPD. dengan mengatakan AuPak tiang timpalne Kiprok, yakti pak jagi Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 149 Ni Ketut Ratih Ganeshwari Jaya. Ni Ketut Wiratny. Ida I Dewa Ayu Dwiyanti: Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura numbas kompresor? . ak saya temannya Kiprok, benar pak mau membeli kompresor?) kemudian Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak dan Terdakwa mengeluarkan 1 . unit kompresor merek Shark warna oranye tersebut dari dalam mobil Carry yang dibawanya. Selanjutnya Saksi I Made Taman. SS. KAR. MPD menawar dengan harga Rp 000,- . ujuh ratus lima puluh ribu rupia. dan Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak serta Terdakwa setuju dengan harga tersebut. Kemudian dari uang hasil penjualan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp 50. 000,- . ima puluh ribu rupia. untuk ongkos mengangkut 1 . unit kompresor dan sebagai upah bensin mobil, dan sisanya Rp 000,- . ujuh ratus ribu rupia. dibawa oleh Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak yang mana sisanya upah untuk ikut dalam pencurian tersebut belum di berikan kepada Terdakwa karena Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak masih membutuhkan uang Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi I Gede Riski Etika Candra Alias Tapak tersebut Saksi I Wayan Putu Susila Laguna mengalami kerugian sekitar Rp 5. 000,- . ima juta rupia. Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling umum terjadi dan menjadi perhatian penting dalam sistem hukum pidana karena dampaknya yang signifikan terhadap keamanan sosial dan kepastian hukum. Secara hukum, pencurian diartikan sebagai pengambilan barang milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum. Pencurian dengan pemberatan dikenai sanksi lebih berat karena melibatkan unsur perencanaan, pelaksanaan bersama, atau cara yang memperbesar kerugian korban. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap pencurian dengan pemberatan harus dilakukan secara ketat untuk menjamin efek preventif dan perlindungan hukum yang optimal. Analisis terhadap Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura menunjukkan adanya perbedaan penafsiran terkait peran terdakwa dalam tindak pidana pencurian. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat . ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama, namun terdapat argumentasi bahwa terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta membantu tindak pidana Pasal ini mengatur tanggung jawab bagi individu yang memberikan bantuan langsung maupun tidak langsung. Perbedaan interpretasi ini menekankan pentingnya analisis komprehensif atas peran pelaku guna menjamin penegakan hukum yang adil dan proporsional, sekaligus menuntut reformasi prosedural untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam proses peradilan pidana. Pada putusan Hakim, terdapat pertimbangan yang mungkin tidak cukup jelas dalam mengidentifikasi peran Terdakwa. Jika Terdakwa lebih berperan sebagai pembantu atau Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 150 Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia. Vol. No. Juli 2025 turut sertta dalam tindak pidana, maka penerapan Pasal 55 seharusnya lebih tepat digunakan dalam putusan ini. Keputusan untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat . ke-4 KUHP dapat menunjukkan bahwa Hakim menganggap Terdakwa sebagai pelaku utama, yang mungkin tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan, di mana individu yang seharusnya tidak dianggap sebagai pelaku utama justru dijatuhi hukuman yang lebih berat. Keputusan yang tidak konsisten dalam penerapan norma dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, di mana individu merasa bahwa keputusan Hakim tidak selalu mencerminkan Selain itu, hal ini juga dapat membuka peluang bagi banding atau upaya hukum lainnya, di mana Terdakwa dapat mengajukan keberatan atas putusan yang dianggap tidak sesuai dengan peran dan tindakan yang sebenarnya. Pada analisis ini, terdapat kekaburan norma dalam pertimbangan hakim yang menjatuhkan Terdakwa berdasarkan Pasal 363 ayat . ke-4 KUHP. Penerapan Pasal 55 KUHP sebagai dasar hukum yang lebih tepat untuk kasus ini seharusnya dipertimbangkan dengan seksama. Kejelasan dalam penerapan hukum sangat penting untuk memastikan keadilan dan konsistensi dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, penting bagi Hakim untuk secara cermat menganalisis peran dan tindakan Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan, agar keputusan yang diambil mencerminkan prinsip keadilan yang sesungguhnya. KESIMPULAN Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura merepresentasikan aplikasi rigor terhadap ketentuan Pasal 363 Ayat . ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencurian dengan pemberatan. Terdakwa. Jana Alias Tobi, secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindakan pencurian secara bersama-sama, dengan objek satu unit kompresor merek Shark milik Wayan Putu Susila Laguna. Sanksi pidana penjara selama dua tahun enam bulan mencerminkan penerapan prinsip legalitas dan proporsionalitas dalam menegakkan hukum pidana, dengan memperhatikan faktor-faktor pemberatan seperti kerugian materiil korban dan rekidivisme terdakwa. Vonis ini berfungsi tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak milik individu tetapi juga sebagai mekanisme preventif yang efektif untuk menjaga ketertiban sosial dan menekan angka kriminalitas melalui efek jera yang dihasilkan. Namun, telaah yuridis terhadap putusan tersebut mengindikasikan adanya ketidakjelasan konseptual dalam mengkualifikasikan peran terdakwa yang sebenarnya lebih Copyright A2025. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, e-ISSN 3025-1. 151 Ni Ketut Ratih Ganeshwari Jaya. Ni Ketut Wiratny. Ida I Dewa Ayu Dwiyanti: Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Putusan Nomor 60/PID. B/2024/PN Amlapura relevan dengan status pembantu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Ambiguitas dalam penetapan klasifikasi peran ini berimplikasi pada potensi inkonsistensi penerapan norma hukum materiil dan prosedural, yang dapat mereduksi legitimasi putusan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mendalam, sistematis, dan berbasis bukti faktual serta interpretasi hukum yang akurat untuk memastikan bahwa penentuan peran terdakwa dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Pendekatan metodologis semacam ini esensial guna menjaga integritas institusi peradilan, menguatkan asas kepastian hukum, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap kredibilitas serta efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. REFERENSI