SOSIALISASI IMPLEMENTASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO BAGI PELAKU USAHA TAMBAK UDANG DI NUSA TENGGARA BARAT *Yuken Lekis Fiwi1. Gina Zahida2. Titi Yuniarti3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Email: lekisfiwi05@gmail. com, 2ginazahida8@gmail. com, 3titiyuniarti@unram. * Corresponding Author: Email: lekisfiwi05@gmail. Abstract Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor udang terbesar di dunia, menempati posisi keempat dengan kontribusi 6,6% dari total ekspor udang global pada tahun 2022. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menjadi sentra budidaya udang terbesar di Indonesia selama periode 2021-2024, dengan total produksi mencapai 111 ton. Namun, permasalahan utama yang teridentifikasi adalah rendahnya tingkat legalitas usaha, di mana 881 dari 1. tambak udang di NTB tidak memiliki izin resmi, terutama di Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sosialisasi tata cara penerbitan Sertifikat Laik Operasional (SLO) dan penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Metode yang digunakan adalah pendekatan konvensional berupa pemaparan materi dan diskusi interaktif yang melibatkan 50 pelaku usaha tambak udang pada 21 Mei 2025 di Mataram. Hasil menunjukkan bahwa pemenuhan persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Teknis (Perte. SLO, dan sertifikasi CBIB, sangat penting untuk menjamin perlindungan lingkungan dan keberlanjutan usaha. Implementasi standar operasional yang baik dapat meningkatkan daya saing produk perikanan NTB di pasar nasional dan internasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar instansi terkait, penyederhanaan prosedur perizinan, dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan berbasis risiko. Kata kunci: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tambak Udang. Sertifikat Laik Operasional (SLO). Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Nusa Tenggara Barat Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor udang terbesar di dunia, menempati posisi keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6% dari total ekspor udang dunia Pada tahun 2022 menurut data Food and Agriculture (FAO) 2023. Komoditas udang memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor kelautan dan perikanan nasional, mencapai sekitar 34% dari pendapatan sektor tersebut. Hal ini menegaskan pentingnya budidaya udang bagi perekonomian Indonesia. Sektor pertambakan udang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatanya (PP Nomor 5 Tahun 2. Pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya berkewajiban untuk memiliki legalitas. Legalitas merupakan suatu bentuk pengesahan terhadap badan usaha sehinga badan usaha tersebut diakui oleh negara dan Masyarakat (Arya Agung, 2. Legalitas memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. Salah satu bentuk dari legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha adalah perizinan berusaha. Izin atau dalam bahasa belanda disebut vergunning memiliki pengertian berupa suatu bentuk persetujuan dari penguasa kepada individu untuk dalam keadaan tertentu berlawanan dari ketentuan larangan yang terdapat dalam peraturan (Maulana & Jamhir, 2. Dimana pemberian persetujuan tersebut berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa regulasi turunan dari UUCK yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup pada tingkatan PP dan PerMenLHK yang diberlakukan pada tahun 2021, antara lain: PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PerMenLHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 PerMenLHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal. UKL-UPL atau SPPLH. PerMenLHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. PerMenLHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PerMenLHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Nusa Tenggara Barat atau NTB adalah salah satu sentra budidaya udang dengan potensi besar di Indonesia. Provinsi kepulauan ini terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, dengan luas perairan pesisir lebih dari 29. 000 km 2 dan garis pantai 2. 332 km2. Karena itu, provinsi NTB memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berlimpah, termasuk untuk budidaya udang. Tambak udang menjadi focus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. NTB menjadi sentra budidaya udang terbesar di Indonesia dalam kurun waktu empat tahun terakhir . 1Ae2. , dengan total produksi 111 ton, mengungguli provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Meskipun NTB memiliki potensi besar dalam budidaya udang, data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mencatat hanya 256 tambak yang memiliki izin, sementara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat 197 tambak dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), terbesar berada di Kabupaten Sumbawa . Lombok Timur . Lombok Utara . Sumbawa Barat . , dan Kabupaten Bima . Catatan pemerintah daerah Sumbawa menunjukkan jumlah izin mencapai 131 tambak. Namun. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB hanya mencatat 33 izin lingkungan yang sudah diterbitkan, sementara 881 dari 1. tambak udang di NTB teridentifikasi belum memiliki izin yang sah, sebagian besar merupakan tambak tradisional yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa. Kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola perizinan dan pengelolaan lingkungan di sektor budidaya tambak udang. Oleh karena itu. DPMPTSP NTB melakukan Sosialisasi Tata Cara Dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Laik Oprasional (SLO) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan pentingnya perizinan dan pengelolaan Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 lingkungan khususnya dalam standar oprasional budidaya yang berkelanjutan dan berizin METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi ini adalah pendekatan konvensional berupa pemaparan materi dan diskusi interaktif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha tambak udang di wilayah NTB terkait tata cara penerbitan Sertifikat Laik Operasional (SLO) dan penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku usaha tambak udang dan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025 di Fave Hotel. Jln. Langko No. 21-23 Kota Mataram. Tahapan kegiatan meliputi: . penetapan target peserta yang merupakan pelaku usaha tambak udang di NTB, . identifikasi kebutuhan pelatihan dan sosialisasi, serta . pelaksanaan sosialisasi yang terdiri dari beberapa sesi materi, yaitu sambutan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, penyampaian materi tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Perte. dan Sertifikat Laik Oprasioanl (SLO) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, serta materi mengenai proses penerbitan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang disampaikan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMKPH) NTB. Diskusi dan tanya jawab dilakukan untuk memastikan pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. HASIL DAN PEMBAHASAAN Bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha dengan tema Prosedur Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Penerbitan Sertifikat Laik Operasional (SLO) Dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) pada kegiatan usaha budidaya tambak udang dilaksanakan di Fave Hotel. Jalan Langko No. Kota Mataram, pada tanggal 21 Mei 2025. Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 Gambar 1. Sambutan Oleh Hj. Eva Dwiyanti. Kepala DPMPTSP 2025 Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Penerbitan Sertifikat Laik Operasional (SLO) Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Samsudin. Hut. Si. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, yang menyampaikan materi mengenai Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis (Perte. dan Sertifikat Laik Operasional (SLO) dalam kegiatan budidaya tambak udang. Persetujuan Teknis merupakan persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang menetapkan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Persetujuan Teknis (Perte. menjadi prasyarat sebelum pengajuan Persetujuan Lingkungan, baik untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sehingga integrasi pengelolaan lingkungan dapat terjamin. Setelah memperoleh Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha akan mendapatkan Sertifikat Laik Operasional (SLO) untuk bangunan atau fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Sertifikat Laik Operasional (SLO) merupakan surat yang memuat pernyataan bahwa fasilitas tersebut telah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mendasari penerbitan Persetujuan Teknis (Perte. dan Sertifikat Laik Operasional (SLO) meliputi: Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi acuan penting. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL. UKL-UPL, dan SPPL, serta PermenLHK Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Persetujuan Teknis. SLO, dan Pengelolaan Limbah B3 turut menjadi pedoman teknis. Terbaru. PermenLHK/Kepala BPLH Nomor 1 Tahun 2025 mengatur khusus tentang pengolahan air limbah pertambakan udang. Perusahaan atau kegiatan yang wajib memiliki Persetujuan Teknis (Perte. dan Sertifikat Laik Operasional (SLO) adalah mereka yang melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan, terutama yang terkait dengan pembuangan limbah dan emisi. Kewajiban ini mencakup perusahaan yang diwajibkan memiliki AMDAL atau UKL-UPL dan melakukan aktivitas seperti pembuangan air limbah ke air permukaan, pembuangan air limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pembuangan air limbah ke laut, serta pembuangan emisi. Oleh karena itu, pelaku usaha budidaya tambak udang harus memenuhi persyaratan tersebut dengan mengajukan Pertek dan SLO sesuai prosedur yang Prosedur pengajuan Pertek dan SLO dimulai dengan persiapan dan penapisan mandiri untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usaha. Adapun laporan yang perlu dilengkapi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan SLO diantaranya . perizinan berusaha . persetujuan lingkungan . persetujuan teknis . hasil pemantauan air limbah dan emisi yang diuji oleh laboratprium yang telah mendapat registrasi dari mentri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . dokumen control jaminan/jaminan kualitas . uality Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 assurance/quality contro. mengenai tata cara uji air limbah dan/atau emisi, dan . sertifikasi registrasi laboratotium lingkungan. Selanjutnya, pelaku usaha menyusun dokumen permohonan yang meliputi surat permohonan, identitas pemohon. Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen teknis pendukung lainnya. Permohonan diajukan melalui sistem perizinan online seperti OSS atau platform perizinan daerah, di mana formulir diisi dan dokumen diunggah sesuai persyaratan. Setelah itu, dinas terkait melakukan verifikasi dan penilaian teknis berdasarkan standar baku mutu dan kelayakan teknis. Jika memenuhi persyaratan. Pertek diterbitkan sebagai dasar pengajuan SLO. Tahap terakhir adalah pengajuan dan penerbitan SLO yang menjadi bukti bahwa fasilitas telah memenuhi standar operasional lingkungan hidup. Gambar 2. Narasumber Samsudin. Hut. Si. Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Pada Kegiatan Usaha Budidaya Tambak Udang Narasumber selanjutnya disampaikan oleh Ibu Ni Luh Anggra Lasmika. St. Pi. Tr. selaku Ketua Tim Kerja Pengendalian Kesehatan Ikan. Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2025 memiliki visi menjadi institusi terdepan dalam pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan. Badan ini berperan penting dalam menjamin keamanan, kualitas, keberlanjutan, dan daya saing produk perikanan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia. Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Mataram, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024, bertugas melakukan sertifikasi, inspeksi, surveilans, penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan. Fungsi utama BPPMHKP adalah . penyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengendalian dan pengawasawan mutu dan keamanan hasil kelutan dan perikanan, . pelaksakaan pengendalian dan pengawasaan mutu dan keamana hasil kelautan dan perikanan, . pelaksanaan pemantauan, analisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasaan mutu dan keamanaan hasil keluatan dan perikanan . pelaksanaan adminisrtrasi badan dan . pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh kementerian kelautan dan perikanan. Standar Tata Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Dasar hukum CBIB berasal dari peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yang bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan kualitas budidaya ikan di Indonesia. CBIB sendiri merupakan penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan, dan bahan kimia serta bahan biologis. Sertifikasi CBIB diberikan berdasarkan pemeringkatan yang mencerminkan tingkat kepatuhan terhadap standar CBIB. Masa berlaku sertifikat CBIB selama 4 tahun sejak tanggal penerbitan. Mekanisme Sertifikasi CBIB Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa praktik budidaya ikan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Proses sertifikasi ini melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh pelaku usaha budidaya ikan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai mekanisme sertifikasi CBIB: Pengajuan Permohonan Sertifikasi Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan permohonan perizinan. Pelaku usaha budidaya ikan dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelaku usaha atau unit pemerintah juga dapat menerima pengajuan Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 secara manual/email. Pada tahap ini, pemohon harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Verifikasi Dokumen Langkah selanjutnya adalah verifikasi dokumen. Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi izin usaha, rencana budidaya, dan bukti pemenuhan standar kualitas air serta kesehatan ikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang Inspeksi Lapangan Setelah dokumen diverifikasi, tim sertifikasi akan melakukan inspeksi lapangan. Pada tahap ini, petugas akan mengunjungi lokasi budidaya dalam pemeriksaan langsung tehadap praktik budidaya untuk memastikan semua aspek budidaya sesuai dengan standar . hecklist/daftar periks. CBIB. Pengujian dan Penilaian Setelah inspeksi lapangan, dilakukan pengujian dan penilaian terhadap hasil budidaya, termasuk pengujian kualitas air dan kesehatan ikan untuk memastikan bahwa semua parameter memenuhi standar yang ditetapkan. Penilaian ini dilakukan secara objektif oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi, yang memiliki kompetensi dalam mengevaluasi praktik budidaya ikan. Proses Audit Pemilik usaha budidaya ikan harus melalui proses audit untuk memperoleh Audit ini bertujuan untuk menilai kepatuhan terhadap semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar CBIB. Tim auditor akan mengevaluasi semua aspek budidaya, termasuk dokumentasi, praktik pengelolaan, dan hasil produksi. Penerbitan Sertifikat Jika semua tahapan di atas telah dilalui dan pemilik usaha dinyatakan memenuhi semua persyaratan, lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat CBIB. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa usaha budidaya ikan telah memenuhi standar yang ditetapkan dan berkomitmen untuk menerapkan praktik budidaya yang baik. Penilaian Standar Cara Budidaya Ikan yang Baik Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 Penilaian menurut standar CBIB yang lengkap dan komprehensif akan mencakup berbagai aspek, termasuk: Perencanaan dan Perizinan. Adanya perencanaan usaha yang matang, termasuk studi kelayakan, perizinan yang lengkap dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemilihan Lokasi. Lokasi budidaya yang strategis, mempertimbangkan kondisi lingkungan dan aksesibilitas. Kualitas Air. Pengelolaan kualitas air yang terkontrol, termasuk monitoring parameter air secara berkala . uhu, pH, oksigen terlarut, amonia, nitrit, nitra. Wadah, wadah yang digunakan arus menjamin udang tidak lepas langsung di perairan umum. Pemilihan Benih. Penggunaan benih yang berkualitas, sehat, dan bebas dari . Pakan dan Pemberian Makan. Pemilihan pakan yang tepat dan bergizi, pemberian pakan yang sesuai dengan kebutuhan ikan. Pengelolaan Kesehatan Ikan. Pencegahan dan pengendalian penyakit, termasuk biosekuriti yang baik. Panen dan Pasca Panen. Teknik panen yang aman dan efisien, penanganan pasca panen yang tepat untuk menjaga kualitas produk. Pengelolaan Limbah. Pengelolaan limbah yang ramah lingkungan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Catatan Rekam dan Dokumentasi. Pengecatatan data budidaya secara lengkap dan Penerapan CBIB yang konsisten akan meningkatkan produktivitas, kualitas, dan keberlanjutan usaha budidaya ikan, serta memberikan nilai tambah bagi produk perikanan Indonesia. Informasi lebih rinci mengenai standar CBIB dan mekanisme sertifikasinya dapat diperoleh dari BPPMHKP Mataram dan instansi terkait lainnya. Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 Gambar 3. Narasumber Ni Luh Anggra Lasmika. St. Pi. Tr. KESIMPULAN Kegiatan Sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai Implementasi perizinan berbasis risiko . ata cara penerbitan Sertifikat Laik Operasional (SLO) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)) bagi pelaku usaha tambak udang di NTB telah memberikan dampak positif yang nyata terhadap peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan standar operasional budidaya. Temuan utama dari kegiatan ini menegaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara menyeluruh pentingnya legalitas usaha dan penerapan CBIB dokumen, sehingga penyelenggaraan kegiatan ini sangat relevan dalam pengedukasian dan pendampingan di lapangan. Melalui pendekatan instansi teknis, dan pelaku usaha, kegiatan ini berhasil memperjelas tata cara atau prosedur administrasi mendorong penerapan praktik budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dampak yang dirasakan di antaranya adalah bertambahnya jumlah permohonan perizinan resmi, meningkatnya pengetahuan pelaku usaha tentang cara pengelolaan limbah dan biosekuriti. CBIB untuk meningkatkan daya saing produk perikanan NTB di pasar nasional dan internasional. Yuken Lekis Fiwi. Gina Zahida. Titi Yuniarti Kontribusi: Jurnal Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat. Vol. 1 No. 1, 2025 Pelajaran penting Dari penindaklanjutan permasalahan tersebut, dari kegiatan ini kita bisa ketahui bahwa akan pentingnya dalam melakukan penyederhanaan perizinan, penguatan pendampingan teknis secara berkelanjutan serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. khususnya dalam penerbitan sertifikat Laik operasional (SLO) dan mengetahui bagaimana Cara Budidaya ikan yang baik (CBIB). Dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan nilai tambah dalam upaya peningkatan kualitas, legalitas, dan daya saing produk perikanan Indonesia, serta peran masyarakat perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. DAFTAR PUSTAKA