Latifatus Sa'adah PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA BAGI KALANGAN PEREMPUAN (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN BANJAREJO) KABUPATEN BLORA Latifatus Sa'adah latifatussaadah@iaikhozin. Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Abstract The aim of this research is to determine the causes of early marriage and its impact on women in the KUA Banjarejo District in 2021. This research uses qualitative methods with a case study approach. The problem that will be analyzed in this research is what factors cause early marriage and its impact on women. Based on research conducted by the author, it shows that the factors causing early marriage in Banjarejo District. Blora Regency, are caused by several factors, including Matchmaking Factors. Educational Factors. Economic Factors. Social Factors and Pregnancy Out of Wedlock. Meanwhile, the impact of early marriage on women in Banjarejo District is Loss of Adolescence. Divorce. Domestic Violence and Family Disharmony. Keywords: Early Marriage. Women Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi perempuan di KUA Kecamatan Banjarejo Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Studi kasus. Adapun masalah yang akan di analisis dalam penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab pernikahan dini beserta dampaknya bagi kalangan perempuan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa Faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah Faktor Perjodohan. Faktor Pendidikan. Faktor Ekonomi. Faktor Pergaulan dan Kehamilan di Luar Nikah . Sedangkan Dampak pernikahan dini bagi kalangan perempuan di Kecamatan Banjarejo yaitu Kehilangan Masa Remaja. Perceraian. KDRT dan Keluarga tidak harmonis Kata Kunci: Pernikahan Dini. Perempuan Pendahuluan E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. November 2022, pp. Penyebab Pernikahan Dini A Dalam Islam perkawinan ditandai dengan peristiwa yang saklral berupa pernikahan atau akad nikah, dan dilanjutkan apa yang disebut walimatul Aours yang merupakan kegiatan Sunnah Rasulullah. Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Pernikahan berasal dari kata nakaha dand zawaja, dengan demikian dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra sebagai pasangan. Menurut batang tubuh UU Perkawinan yakni Pasal 1 UU Perkawinan yang memberikan definisi yang intinya AuPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria denga seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Berdasarkan pengertian di atas Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Salah satu persyaratan yang sering menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir ini adalah batas usia pernikahan. Hal ini sering muncul seiring dengan bermunculannya kasus-kasus yang menjadi sorotan di berbagai daerah, seperti pernikahan di perdesaan yang masyarakatnya masih belum mengerti batas umur untuk melakukan perkawinan. Di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi AuPerkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 . Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 bahwa seorang calon sumi belum mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 . tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan. Berdasarkan Pasal-pasal tersebut diatas sangat jelas sekali hampir tak ada alternatif penafsiran, bahwa usia yang diperbolehkan menikah di Indonesia untuk lakilaki 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun. Pandangan hukum Islam, terdapat fuqaha yang tidak menyetujui dilaksanakan perkawinan di bawah umur, salah satunya Ibnu Syubramah seorang ahli fiqih. Berpijak pada dalil QS. an-NisaAo: 6 di atas. Ibnu Syubramah memandang bahwa pernikahan adalah suatu transaksi dan pelimpahan tanggung jawab yang sangat berat melebihi harta, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali ia telah baligh dan dewasa . r-rusy. Pernikahan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan pada usia muda belia. Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah penting atau dapat dikatakan sangatlah penting. Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologi. Dalam realitasnya pernikahan dini akan menimbulkan dampak bagi pelakunya baik dampak negatif, dan hal ini akan mempengaruhi kehidupan pribadi maupun sosial pelakunya. Pernikahan yang masih dibawah umur sering menimbulkan kegoncangan dalam kehidupan berumah tangga. Ini lebih disebabkan karena kurangnya kesiapan mental dan masih belum matangnya jiwa dan raga untuk membina rumah tangga, sehingga IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Latifatus Sa'adah tidak jarang terjadi pertengkaran, kesalahpahaman antara keduanya yang berakhir Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis tertarik untuk menggali lebih dalam mengenai penyebab pernikahan dini dengan judul skripsi AuPenyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Kalangan Perempuan di KUA Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blroa Tahun 2021Ay Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah. Apa saja penyebab pernikahan dini di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Tahun 2021? . Apa saja dampak pernikahan dini bagi kalangan perempuan di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Tahun 2021? Metode Penelitian Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, yang dilaksanakan pada Juli - Agustus 2022. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan cara deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan gambaran dari gejala-gejala,fakta-fakta atau kejadian secara sistematis dan akurat mengenai sifat-sifat populasi atau daerah tertentu . Sumber data penelitian ini adalah pelaku pernikahan dini di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora . Adapun Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Peneliti bertindak sebagai instrumen kunci (Key instrumen. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih luas serta akurat. Oleh sebab itu, peneliti harus terlibat langsung dan mampu membangun komunikasi yang baik terhadap orang-orang yang akan diteliti selama proses penelitian berlangsung. Pengolahan data pada penelitian ini menggunakan 3 teknik, yaitu editing yaitu meneliti kembali catatan-catatan dan berkas-berkas data yang diperoleh setelah pengumpulan data, sitemating yaitu mengelompokan secara sistematis data yang sudah diedit dan diberitanda itu menurut klasifikasi data dan urutan masalah, dan klasifikasi yaitu meringkas data yang diperoleh, dan dipersiapkan kedalam poin-poin Sedangkan analisis data dilakukan secara berkesinambungan, dari sebelum turun ke lapangan, semasa di lapangan dan setelah usai dari lapangan. Teknik ini dilakukan dengan beberapa langkah yaitu. reduksi data, . display data, dan penarikan kesimpulan Hasil dan pembahasan Hasil Penyebab Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Banjarejo Tahun 2021 Berdasarkan hasil observasi dan wawancara terhadap empat informan di Kecamatan Banjarejo, maka didapatkan hasil sebagai berikut: pertama. Ely dan Rudianto warga Desa Bacem yang menikah karena hasil perjodohan dari kedua orang tua mereka. didapatkan hasil bahwa. Kedua. Wati dan Okan warga E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. November 2022, pp. Penyebab Pernikahan Dini A Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo yang menikah karena kondisi ekonomi yang buruk, sehingga orang tua nya memilih untuk menikahkan Ketiga. Wahyu dan Rizki warga Desa Mojowetan Kecamatan Banjarejo yang menikah karena pergaulan mereka yang mengarah pada hal yang negatif, sehingga kedua orang tua memilih untuk menikahkan mereka di usia dini. Keempat. Iis dan Masno warga Desa Sidomulyo yang menikah karena kehamilan di luar nikah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa penyebab pernikahan dini di Kecamatan Banjarejo bermacam-macam diantarnya adalah faktor perjodohan dari kedua belah pihak pasangan, faktor keadaan ekonomi dan pendidikan, faktor pergaulan bebas dan faktor kehamilan di luar nikah. Dampak Pernikahan Dini bagi Kalangan Perempuan di Kecamatan Banjarejo Tahun 2021 Dari pengumpulan data yang telah diperoleh didapatkan hasil bahwa. Berdasarkan observasi peneliti dengan responden pertama yaitu Ely terkait dengan dampak negatif pernikahan dini yang didapat bagi kalangan Ely tidak pernah keluar rumah berkumpul dengan teman-temannya seperti remaja pada umumnya Selain itu, diusianya yang masih dalam fase remaja sudah tidak mengutamakan penampilan dikarenakan sudah menanggung beban hamil. Ely merasa dirinya juga menjadi lebih kurus dan tidak terawat. Kasus Kedua, berdasarkan hasil observasi dan wawancara peneliti dengan responden. Wati menjelaskan bahwa dampak yang terjadi setelah dirinya menikah adalah sering bertengkar dengan suaminya dikarenakan dari segi finansial belum siap. Selain itu, pernikahannya juga berakhir perceraian pada bulan ke tujuh pernikahan. Hal ini dikarenakan kesiapan psikologis antaran suami dan istri. Kasus ketiga. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan responden. Riski menjelaskan bahwa setelah usia pernikahan empat bulan Riski sering bertengkar hanya karena uang yang diberikan Wahyu tidak dapat mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Jika Riski marah maka Wahyu juga ikut marah dan sering berkata kasar kepada Riski hingg Rizki menangis. Hal ini dikarenakan usia mereka yang belum matang, sehingga mereka belum dapat mengontrol emosi hanya karena masalah sepele. Riski juga menambahkan bahwa sikap Wahyu berubah menjadi kasar, tidak seperti ketika masih menjalin hubungan pacaran yang selalu lemah lembut dalam memperlakukannya. Kasus keempat, berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan responden. Iis menjelaskan bahwa dampak yang dirinya rasakan setelah menikah adalah kurang memperhatikan penampilan karena hanya fokus IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Latifatus Sa'adah mengurus anak. Selain itu badannya juga cenderung lebih kurus dan kering dari Pembahasan Penyebab Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Banjarejo Tahun 2021 Setelah peneliti melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi mengenai penyebab pernikahan dini di KUA Kecamatan Banjarejo, kemudian data di analisis dan didapatkan hasil seperti tabel berikut ini Tabel 4. Faktor-Faktor Pernikahan Dini dari 4 Kasus di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Kasus Faktor Penyebab Kasus I Perjodohan dan faktor pendidikan (Ely dan Rudiant. Kasus II Perjodohan dan faktor ekonomi (Wati dan Oka. Kasus i Faktor Pergaulan (Riski dan Wahy. Kasus IV (Iis dan Masn. Kehamilan di luar Nikah Berdasarkan tabel di atas, maka dapat digambarkan bahwa faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora disebabkan oleh perjodohan dan kemauan sendiri. Perjodohan ini bisa terjadi karena permasalahan ekonomi yang terkadang dialmi oleh keluarga. Selain itu ada juga perjodohan karena hubungan keluarga dan ada juga karena kemauan sendiri atas dasar kekhawatiran orang tua. Maksudnya, banyak orang tua yang khawatir terhadap pergaulan anak zaman sekarang seperti hamil di luar nikah dan pergaulan-pergaulan yang dapat merusak masa depan. Berdasarkan uraian dari empat kasus diatas menggambarkan bahwa faktor-faktor terjadinya pernikahan dini di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora di sebabkan oleh berbagai macam permasalahan, diantaranya adalah: Faktor perjodohan Perekonomian keluarga memiliki peran sangat penting dalam terjadinya pernikahan usia dini, dengan mata pencaharian orang tua sebagai petani dan berpendidikan SD serta memiliki anak rata-rata 3 sampai dengan 4, maka menjadikan alasan utama orang tua menjodohkan dan menikahkan anaknya di usia yang masih muda. Sementara kondisi ekonomi dari pasangan responden yang melakukan pernikahan rata-rata mereka berlatar belakang pendidikan relatif rendah yaitu SMP, bekerja sebagai buruh bangunan dengan pendapatan yang paspasan dan memiliki tempat tinggal hasil dari warisan orang tua. Faktor Pendidikan E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. November 2022, pp. Penyebab Pernikahan Dini A Pendidikan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi persepsi seseorang, dengan pendidikan tinggi seseorang akan lebih mudah menerima atau memilih suatu perubahan yang lebih baik. Tingkat pendidikan berhubungan erat dengan pemahaman keluarga tentang kehidupan Dari hasil penelitian diperoleh bahwa rata-rata pendidikan orang tua maupun pasangan remaja yang melakukan pernikahan dini itu sendiri masih tergolong rendah. Tidak ada remaja yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi bahkan tidak menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun. Kekurangan biaya menjadi kendala bagi kelanjutan pendidikan. Faktor Ekonomi Kebanyakan faktor ini dikarenakan orang tua yang tidak sanggup membiayai anaknya untuk bersekolah lagi, sehingga menjodohkan anaknya dengan seseorang yang telah mapan untuk memperbaiki ekonomi dan mengurangi beban keluarga sehingga anak menjadi korban dari faktor ekonomi ini. Perkawinan di bawah umur terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu sehinggaakan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab. Seperti yang telah diutarakan oleh informan Wati, ia memutuskan menikah untuk meringankan beban orang tuanya. Faktor Pergaulan Pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan tidak dibatasi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Faktor ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya pernikahan dini. Banyak orang tua yang terlalu takut bahwa anak perempuannya terjerat pergaulan bebas sehingga memilih menikahkan anak perempuannya pada usia dini. Kehamilan di Luar Nikah Terkadang pernikahan diusia muda terjadi sebagai solusi untuk kehamilan yang terjadi diluar nikah. Hal ini terjadi karena adanya kebebasan pergaulan antar jenis kelamin pada remaja, dengan mudah bisa disaksikan dalam kehidupan sehari-hari. Kehamilan yang tidak direncanakan dalam hal ini terjadi sebelum menikah, akibat dari pergaulan bebas yang tidak terkontrol mengharuskan remaja untuk melakukan pernikahan di usia dini yang dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dampak Pernikahan Dini bagi Kalangan Perempuan di Kecamatan Banjarejo Tahun 2021 Setelah peneliti melakukan wawancara dan observasi terhadap beberapa responden,maka peneliti melakukan analisis data mengenai dampak kpernikahan dini di Kecamatan Banjarejo yaitu : Kehilangan Masa Remaja Dari sebuah pernikahan yang di sebabkan oleh perjodohan akan menimbulkan dampak terhadap kualitas rumah tangga, apa lagi bagi IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Latifatus Sa'adah perempuan yang menikah pada usia muda. Perempuan yang menikah pada usia muda akan kehilangan masa-masa remaja serta akan berusaha untuk mengubah pola fikir serta karakter dari remaja menjadi orang sangat Di mana hal ini akan berpengaruh pada psikologi responden. Perceraian Perceraian mudah dilakukan oleh pasangan yang kesiapan psikologi , sosial dan finansial sangat minim. Hal ini dikarenakan tingkat kematangan pengantin belum siap, selain itu emosi pengantin juga masih labil, sehingga ketika terjadi konflik antara suami istri belum mampu menemukan solusi untuk berfikir ke depan. Hal ini dperkuat oleh KH. Nur Ihsan Pengasuh PP. Khozinatul AoUlum Blora. Menurutnya, pernikahan dini dalam pengertian di bawah umur 16 tahun bagi perempuan dan di bawah 19 tahun bagi laki-laki adalah kurang efektif, meskipun sudah baligh. Hal ini disebabkan pola pikirnya yang belum matang untuk membina rumah tangga dimana seorang suami harus berpikir jauh ke depan dalam membangun rumah tangga. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangg. Pada Kasus ketiga terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini dikarenakan tingkat kedewasaan keduanya masih belum matang baik secara fisik, psikologi, mental dan ekonomi. Hal ini lah yang memicu emosi sehingga keduanya tidak dapat menguasai diri masing-masing dan terlontarlah kata cerai. Kematangan psikologis dan mental sangat penting dalam membina Oleh sebab itu, lebih baik pernikahan dini dicegah. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih AddafAou aula mina rafAoi (Mencegah lebih utama dari Adanya kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dal lain-lain disebabkan oleh mental yang kurang siap. Keluarga tidak harmonis Dampak yang sering terjadi pada pernikahan dini lainnya adalah keluarga menjadi tidak harmonis. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti segi finansial yang belum mendukung, pihak laki-laki belum dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga, emosi yang masih labil, gampang Selain itu ada juga yang disebabkan oleh hubungan antara mertua dan menantu yang notabene menantunya belum cakap dalam pekerjaan rumah tangga. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis peneliti terkait penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi kalangan Perempuan di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, maka di dapatkan ksesimpulan sebagai berikut: Penyebab Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Banjarejo Tahun 2021 Faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah : Faktor Perjodohan Jamal MaAomur . Fiqh Pernikahan, (Yogyakarta: Aswaja, 2. ,hlm. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 5. No. November 2022, pp. Penyebab Pernikahan Dini A Faktor Pendidikan Faktor Ekonomi Faktor Pergaulan Kehamilan di Luar Nikah Dampak Pernikahan Dini bagi Kalangan Perempuan di Kecamatan Banjarejo Tahun 2021 Dampak pernikahan dini bagi kalangan perempuan di Kecamatan Banjarejo Kehilangan Masa Remaja Perceraian KDRT Keluarga tidak harmonis. Saran Upaya pencegahan kasus menikah pada usia muda akan lebih baik apa bila anggota masyarakat turut serta dalam pencegahan pernikahan usia dini yang ada di sekitar lingkungan mereka. Kerja sama antara pemerinta dan masyarakat merupakan jalur terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan pada usia muda, sehingga kedepannya di harapkan tidak ada Daftar Pustaka