Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN ATAS KEPEMILIKAN TANAH SENGKETA (Studi Putusan Nomor 04/Pdt. G/2. Trimeyman Zamili Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya trimeymanzamili@gmail. Abstrak Persoalan pertanahan merupakan salah satu perdebatan pertanahan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat setempat, antara masyarakat dengan masyarakat, pertemuan yang tiada habisnya, jaringan, dan otoritas publik. Salah satu sengketa pertanahan yang dianalisis oleh Pengadilan Tinggi adalah Putusan Nomor 04/Fire Up G/2006. Dalam pilihan ini, pihak yang berperkara dinyatakan telah menjalankan perintah atas tanah yang diperebutkan. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan pemikiran, dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dilakukan dengan memanfaatkan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum esensial dan bahan sah pilihan. Analisis kualitatif yang digunakan untuk menganalisis data bersifat deskriptif, dan metode deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim untuk menghentikan perkara terhadap tergugat dalam putusan penelitian nomor 04/Pdt. g/2006 tidak tepat, karena tergugat menguasai tanah tersebut karena pengaruh orang tua penggugat sebagai sanak saudaranya. Kesimpulan ini dapat diambil berdasarkan temuan penelitian dan perubahannya. Lebih jauh lagi, dalam perbincangan tersebut, para wali pihak yang dirugikan tidak menentukan waktu dan tujuan tanah yang diperebutkan. Dengan tujuan agar pihak yang berperkara telah menguasai, membangun, dan memelihara tanah tersebut selama kurang lebih 36 . Pencipta mengusulkan agar dewan hakim melihat dan memilih suatu kasus sesuai pedoman hukum. Kata Kunci: Pertimbangan hakim. Abstract The land dispute is one of the commonly occurring land disputes in society, involving individuals against individuals, individuals against groups, and groups against groups, as well as involving citizens and the government. One of the land disputes examined by the Supreme Court is Decision number 04/Pdt. G/2006. In this decision, the defendant is declared to have taken possession of the disputed land. The research method employed is normative legal research with approaches including statutory approach, case approach, consideration approach, and analytical approach. Data collection is carried out using secondary data obtained through literature consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The data analysis used is qualitative descriptive analysis, and conclusions are drawn using deductive methods. Based on the research findings and discussions, it can be concluded that the judge's consideration in deciding the case against the defendant in . tudy of decision number 04/Pdt. G/2. is incorrect. The defendant took possession https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 of the land due to persuasion from the plaintiffs' parents as relatives, and in the discussions, the parents of the plaintiffs did not determine the period of use for the disputed land. Therefore, the defendant has taken possession and constructed buildings on the land for approximately 36 . The author suggests that the panel of judges examining and deciding on a case adhere to legal regulations. Keywords :Consideration of judge. Pendahuluan Tanah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa merupakan suatu aset khas yang sangat dibutuhkan manusia untuk menyikapi permasalahan Tuhan, baik secara langsung untuk kehidupannya, misalnya untuk bercocok tanam atau berumah tangga, maupun untuk menyelesaikan usaha, misalnya untuk pertukaran, industri, , perkebunan, pelatihan. pengembangan berbagai kantor, dan Penguatan sumber daya alam yang sangat terbatas harus dapat menyesuaikan laju pertumbuhan pesat kelahiran manusia karena setiap aset alam, terutama tanah, tidak dapat diperbarui. Di Indonesia, persoalan harta benda biasa diatur oleh konstitusi, sebagaimana terdapat dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pada prinsipnya pasal ini memberikan landasan hukum bagi negara untuk menguasai dan memanfaatkan semaksimal mungkin bumi, air, dan sumber daya alam yang dikandungnya. luar biasa bagi keberhasilan individu. Selain itu, tanah dikuasai berdasarkan Peraturan Pokok Agraria (UUPA Nomor 5 Tahun 1. Pasal 2 ayat 1 UUPA menyatakan bahwa Aubumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai sepenuhnya oleh negara sebagai keputusan perkumpulan orang banyak. Dalam situasi ini, tanah mempunyai masyarakat dan negara Indonesia karena Untuk alasan apa pun, ia akan tetap dalam keadaan uniknya. Memang benar bahwa tanah adalah tempat tinggal keluarga dan jaringan, memberikan lapangan kerja, dan menutupi identitas penghuninya. Dalam aturan baku, antara suatu wilayah dengan tanah yang dimilikinya, terdapat hubungan yang sangat erat yang diawali dengan pandangan yang tegas dan Masyarakat hukum memperoleh hak untuk menguasai tanah sehingga mereka dapat memanen tanaman yang tumbuh di sana dan berburu hewan yang hidup di sana untuk penghidupan mereka. Hak ketuhanan atau hak ulayat adalah hak masyarakat yang sah atas tanah. Elza Syarief, 2012:. Pada dasarnya konsensualisme terjadi karena adanya kesepakatan berdasarkan keinginan para pihak. Mengingat hal ini, tanpa pengaturan, tidak akan ada ikatan yang mengarah pada keistimewaan dan komitmen di antara pertemuan-pertemuan Seperti yang ditunjukkan oleh penulis atau jurnalis yang sah, kesepakatan saja dapat menciptakan pemahaman. Hal ini belum menjadi aturan hukum . echts rege. pada zaman dahulu, khususnya dalam hukum Jerman dan Romawi. Dalam peraturanperaturan lama, ada dua kondisi tambahan persetujuan, yaitu persetujuan harus dalam struktur atau resep tertentu, disertai dengan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 model yang tidak ambigu, atau disertai dengan janji. Pada pemahaman saja sudah merupakan suatu pengaturan diambil dalam peraturan Kemudian hal itu juga dianut oleh hukum adat dan hukum Islam. Bagi jurnalis yang sah, kesepakatan saja sudah cukup untuk mencapai pemahaman bahwa Peraturan Umum adalah peraturan yang Sementara itu, yang memerlukan langkah-langkah khusus. Peraturan Umum masih belum matang. Peraturan yang baku, misalnya, yang mengharapkan pertukaran harus konkrit . anjer, ram. , bisa didelegasikan sebagai peraturan yang belum matang. Yang perlu diingat dalam klasifikasi ini adalah peraturan-peraturan di negara-negara barat yang sebenarnya memerlukan syarat-syarat selain persetujuan, yang digambarkan pada masa formalisme . ttp://repo. Karena masalah ini, untuk mengakui keyakinan hukum dalam permohonan organisasi pertanahan, penting untuk mengaudit inisiatif yang didukung wajib pajak dengan tujuan akhir memberikan mempercepat konfirmasi tanah. Diyakini dalam upaya mempercepat pengaturan penjaminan ini, dinamika kerja Badan Pertanahan Umum (BPN) akan tanah, yang dimulai dengan pengakuan atas bantuan pemerintah perorangan dalam memanfaatkan hak milik yang dimilikinya. yang sampai saat ini selamanya bersifat Organisasi Pertanahan Umum dan jajarannya, sebagai lembaga otoritas yang menangani pendaftaran tanah di negeri ini, harus bersikap adil dan memihak pihak kanan dalam menyelesaikan perkembangan konflik pertanahan di wilayah masingmasing, yang mengakibatkan lemah dan E-ISSN 2828-9447 lambatnya sertifikasi tanah. (Buku harian Muhammad Yamin dan Zaidar, 2018: . Hal ini perlu dikaji ulang bagi penyelenggara perlindungan hak atas tanah, dimana UU Hak Atas Tanah dapat menjadi spesialis lex Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 1963 KUH Perdata melalui penyusunannya. Sehingga dapat dengan tepat mengontrol izin masuk individu ke tanah, termasuk mengarahkan status wilayah, kebebasan bekerja di darat, memperkuat hak-hak istimewa standar, menjaga medan yang berguna, dan menunjukkan tanggung jawab atas hak-hak istimewa, serta berdagang tanpa wasiat, menyebabkan slip dalam kepemilikan (Buku Harian Putri Grecia Lempoy, 2017:. Berdasarkan landasan permasalahan tersebut, maka pencipta mengangkat judul, tepatnya Pemeriksaan Yuridis Terhadap Perenungan Hakim dalam Penyelesaian Perdebatan Pertanahan. Penyidikan Pilihan No. 04/Pdt. G/2006/PN. Pinrang. Metode iPenelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum reguler atau penelitian hukum doktrinal, karena penelitian ini hanya melirik pedoman tertulis atau bahan Regulasi atau eksplorasi yang sah secara doktrinal, atau setidaknya, penelitian, memberikan keterbukaan yang efisien terhadap pedoman yang mengawasi klasifikasi hukum tertentu, memecah hubungan antar pedoman, memahami wilayah yang menghadapi hambatan, dan bahkan memprediksi kejadian di masa Teknik hukum yang dilakukan pencipta dalam eksplorasi ini adalah metodologi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi relatif. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Metodologi Hukum Metodologi hukum diakhiri dengan Aumenilai dan pedoman yang berkaitan dengan Ay Pendekatan Aumeneliti permasalahan yang ada yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetapAy adalah bagaimana pendekatan kasus Kasus-kasus tersebut bisa berupa kasus yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri. Ay Pendekatan dekat . etodologi serup. Pendekatan ini dilakukan dengan mengarahkan pemeriksaanpemeriksaan Pemeriksaan-pemeriksaan yang relatif sah itu sendiri adalah Aukegiatan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum suatu negara lain, atau hukum dari suatu waktu tertentu dengan hukum dari suatu waktu yang Ay (Bakhtiar, 2018:. Mengingat standarisasi yang sah, informasi utama digunakan oleh pembuatnya. Jadi informasi yang diperlukan untuk ujian semacam ini bersifat opsional. Ada tiga jenis dokumen hukum yang menjadi data sekunder: bahan hukum esensial, bahan hukum pilihan, dan bahan hukum Bahan hukum esensial adalah bahan sah yang bersifat definitif sebagai pedoman hukum pada khususnya. Pemeriksaan informasi yang akan diselesaikan dalam postulasi ini adalah Meninjau kajian keputusan Nomor 04/Pdt, data kualitatif merupakan suatu E-ISSN 2828-9447 metode analisis data penelitian yang menghasilkan data deskriptif, seperti gambaran atau subjek penelitian, dengan G/2006/PN. Pinrang. Hasil Penelitian dan Pembahasan Adapun Temuan Penelitian Putusan Hakim pembuktian atas tanah sengketa, ( Studi Putusan 04/Pdtg/2006/PN. Pinran. Sebagai Berikut: Identitas dan gambaran Perkara berdasarkan Penelitian yang dilakukan Penulis dalam putusan tersebut adapun nama pengugat dan tergugat sebagai berikut: Identitas Penggugat . Lakaco alias Munu, selanjutnya disebut sebagai Penggut I, . Ballu sebagai Penggut II . Saripuddinselanjutnya disebut sebagai Pengguta i . Sandae selanjutnya disebut sebagai Penggut IV . Saiya sebagai Pengguta V . Identitas Tergugat . Mahmud sebagai tergugat Duduk Perkara Dalam Perkata yang terdapat pada ( Studi Putusan 04/Pdtg/2006/PN. Pinran. Tentang Pemutusan Terhadap pembuktian atas kepemilikan Tanah Sengketa Sebagia Berikut: Bahwa Para Penggugat dengan surat Maret 2006, sebagaimana telah diterima dan terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 13 Maret 2006, dibawah Register Nomor: 04/Pdt. G/2006/ PN. Pinrang yang pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Para Penggugat. Tergugat perumahan seluas 11 x 23 meter terletak di Dusun Labuang. Desa Ujung Lero. Kacamatan Suppa. Kabupaten Pinrang dengan batas-batas. Utara jalan setapak. Timur jalan . Selatan tanah Penggugat. Barat berbatas jalan setapak. Pertimbangan Hakim Pertimbangan ditunjuk dalam menyelesaikan perkara sengketa pertanahan antara pihak yang dirugikan dan tergugat adalah sebagai Memperhatikan hal tersebut, maka tujuan dan motivasi dibalik kasus khusus responden tersebut adalah seperti yang telah diungkapkan sebelumnya. Mengingat pokok pertentangan pihak yang berperkara adalah tuntutan pihakpihak yang dirugikan bersifat kacau dan meragukan . bscuur defamatio. dengan alasan bahwa batas-batas obyek perdebatan yang dikemukakan dalam tuntutan pihakpihak yang dirugikan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Menimbang, bagaimana pun reaksi pihak-pihak yang dirugikan di atas, apakah aduan tergugat masuk akal, maka Majelis Hakim akan memikirkan hal yang Menimbang dengan perkara khusus penggugat di atas, yang berkaitan dengan batas-batas tanah yang diperebutkan, maka kebetulan saja, mengingat akibat peninjauan kembali di dekatnya, maka batas-batas tanah yang diperebutkan yang dimaksud dalam gugatan pihak yang dirugikan adalah sesuai dengan kenyataan, sehingga eksepsi termohon tidak berdasar menurut hukum, maka eksepsi pihak yang berperkara harus dinyatakan gugur. secara keseluruhan. E-ISSN 2828-9447 Mengingat pokok-pokok dan sasaran tuntutan pihak-pihak yang dirugikan adalah sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Mengingat yang menjadi pokok permasalahan dalam situasi ini adalah tuntutan terhadap hak milik atas tanah yang diperoleh dari Almarhum Sitti Muna,. Menimbang bahwa pokok tuntutan penggugat dalam gugatannya adalah Sitti Muna yang tinggal di Dusun Labuang. Desa Ujung Lero. Kecamatan Suppe. Kabupaten Pinrang, menikah dengan Karama, dan mempunyai masing-masing lima . orang anak, yang bernama : Lakaco alias Munu (Penggugat I) . Ballu (Penggugat II), . Saripuddin (Penggugat . Sandac (Penggugat IV) . Saiyah (Penggugat V) Mengingat, selain ahli waris tersebut di atas. Almarhum Sitti Muna juga meninggalkan harta berupa sebidang tanah tempat tinggal berukuran 11 x 23 meter di Dusun Labuang. Desa Ujung Lero. Kecamatan Suppe. Kabupaten Pinrang, beserta harta bendanya. belum terbagi atas harta warisan Namun tergugat membeli barang tersebut dengan tipu muslihat bahwa barang tersebut penguasaannya, sehingga perbuatan tergugat adalah melawan hukum dan sangat merugikan penggugat. Oleh karena jawaban tergugat tidak secara tegas menyangkal dalil-dalil penggugat mengenai silsilah ahli waris mendiang Sitti Muna atau dalil-dalil penggugat mengenai meninggalnya Sitti Muna, maka dalil-dalil penggugat harus dinyatakan secara formal terbukti karena https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 suatu pengakuan, baik tersurat maupun Menimbang diam-diam, pada hakikatnya merupakan jawabannya, tergugat pada pokoknya suatu bentuk bukti yang menentukan. Mengingat bahwa dengan alasan dipermasalahkan tidak ada pada Sitti telah dinyatakan terbuktinya pertentangan Muna dengan alasan sebagai berikut: tuntutan pihak-pihak yang dirugikan Bahwa tanah yang dimaksud barumengenai silsilah ahli waris Almarhum baru ini dimiliki oleh Karama, kekasih Sitti Sitti Muna, maka hendaknya diumumkan Muna. pula secara resmi telah terbukti bahwa Pihak Karama sendiri meminta agar pihak-pihak yang dirugikan adalah pihakTermohon mendirikan sebuah rumah di pihak yang berhak. penerus mendiang Sitti atas tanah yang disengketakan karena Muna. adanya kekuatan untuk menghubungkan Mengingat, antara Pihak Karama dengan Penggugat. berbagai wilayah, responsnya akan Bahwa tergugat telah membeli tanah Pihak-pihak yang menjadi bahan perdebatan dengan tersinggung terhubung dengan titik awal! memberikan uang lebih sebesar Rp. Para penggugat terlebih dahulu harus . 000 rupia. sebagai cicilan harga tanah yang menjadi bahan perdebatan Iclaki dalil-dalil Karama dan pasangannya. Sitti Muna. gugatannya karena tergugat dengan tegas Pihak yang berperkara mempunyai mengingkari keabsahan hak atas tanah surat kesepakatan dan pembelian atas yang dipersengketakan dan tanah itu tanah yang diperdebatkan, dan tanah Mengingat bukti-bukti penggugat Mahmud yang dipaparkan dalam persidangan . dihadirkan pula lima orang saksi, yakni Dengan mempertimbangkan apakah Yambes. Wadah Kasim Mahyuddin, tanggapan penggugat masuk akal dan Kasim Tabung Lakamading. Wadah didukung oleh bukti yang memadai. Muhammad Mogo, dan Wadah Hamuda kewajiban untuk membuktikan setiap Tulisi. tuntutan saat ini berpindah ke tangan Hal ini juga didukung dengan keterangan seluruh saksi, baik dari kebenarannya pada sidang pendahuluan. Penggugat sebagaimana tersebut di atas Menimbang. maupun keterangan dari para saksi menghadirkan tiga . orang saksi dan Tergugat bukti surat bertanda T. 1 sampai dengan menyatakan bahwa Iclaki Karama yang T9. merupakan suami Sitti Muna telah . Rasman Bin Abdul Rasyid, meminjamkan tanah yang menjadi . Dahlan Bin Yube dan, sengketa tersebut kepada . Suda Bin Combeng. Tergugat untuk membangunkan rumah Menimbang bahwa, dengan alasan bagi Tergugat, sehingga tanah yang bahwa pembuktian surat tersebut di atas menjadi obyek sengketa kini dikuasai oleh tidak didukung dengan bukti yang cukup. Tergugat. Mengingat itu Sitti Mun maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pembuktian surat tersebut di atas tidak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 penting untuk dipikirkan dan hendaknya Mengingat. Majelis Hakim akan memikirkan pendapat para pengamat tergugat. Mengingat, dari keterangan saksi Rasman Wadah Rasyid. Dahlan Wadah Yube dan Suda Canister Combeng, masing-masing menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek perdebatan ada pada laki-laki Karama, suami Sitti Muna, dan laki-laki. Karama sendiri yang meminta agar Penggugat membuatkan rumah di atas tanah obyek yang dipermasalahkan Persahabatan antara laki-laki Karama dan Termohon ibarat ayah dan anak, namun pengamat tidak mengetahui apakah laki-laki Karama meminjamkan tanah yang diperebutkan itu kepada Termohon hanya untuk sementara atau selama-lamanya dan demikian pula para pengamat tidak mengetahui bahwa Termohon telah membeli tanah yang diperebutkan itu dari orang Karama. Maka, dengan mempertimbangkan perbedaan -perbedaan di awal tanggung dipertanyakan, di mana para pihak yang tersinggung menyatakan bahwa objek tanah yang diperebutkan pada awalnya memiliki tempat dengan Sitti Muna, sementara responden menyatakan bahwa objek tanah yang diperebutkan pada awalnya pada awalnya pada awalnya pada awalnya pada awalnya pada awalnya yang diperebutkan awalnya mendapat tempat bersama Karama. Dewan Juri akan memikirkan hal-hal Mengingat, pernyataan pengamat yang baik dari pengamat pihak yang tersinggung dan pengamat tergugat, maka kebetulan E-ISSN 2828-9447 Karama dan Sitti Muna merupakan pasangan suami istri yang merupakan wali dari pihak yang tersinggung dan merupakan pemilik benda tersebut. perdebatan, baik Karama maupun Sitti Muna memiliki kebebasan yang setara. Terlepas dari nama siapa yang tercantum sebagai pemilik dalam surat pendaftaran kepemilikan atas objek sengketa tanah tersebutAiKarama atau Sitti MunaAi keduanya mempunyai penguasaan yang disengketakan dan kemampuan untuk mengambil tindakan hukum terhadapnya. Mengingat pendahuluan berdasarkan keterangan saksi ternyata laki-laki Karama dan Sitti Muna yang meninggal, namun laki-laki yang Karama lewati terlebih dahulu baru kemudian Sitti Muna yang meninggal, maka wajar saja. dan pantas menurut hukum bagi Sitti Muna untuk menguasai tanah yang menjadi bahan perdebatan Karama. Selanjutnya. Sitti Muna adalah pemilik sah atas tanah yang dipermasalahkan tersebut. Mengingat Sitti Muna juga telah meninggal dunia karena menelantarkan lima . orang anak, khususnya pihakpihak yang dirugikan dan objek tanah yang dipermasalahkan, maka yang berhak atas objek tanah yang dipermasalahkan adalah pihak-pihak yang dirugikan sebagai penerima manfaat Sitti Muna. Menimbang bahwa pelaksanaan penguasaan tanah obyek sengketa oleh berdasarkan uraian Diates atas fakta hukum, maka menghukum tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong. tanpa batasan sama sekali. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sah sebagaimana disebutkan di atas, maka menurut Majelis Hakim untuk keadaan ini, pihak-pihak yang dirugikan telah menang dalam hal membuktikan dalildalil gugatannya, sedangkan pihak yang berperkara tidak menang dalam hal menunjukkan tuntutannya. Jawabannya. Menimbang bahwa, dengan alasan bahwa pihak-pihak yang dirugikan telah menang dalam menunjukkan semua pertentangan dalam tuntutannya, maka permohonan pihak-pihak yang dirugikan dalam hal ini dikabulkan seluruhnya. Mengingat penggugat memenangkan gugatan seluruhnya dan tergugat kalah, maka tergugat diwajibkan membayar biaya yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam perkara ini. Amar Putusan Amar putusan dan Hukuman yang di nyatakan hakim berbunyi sebagai Mengabulkan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tanah sengketa adalah milik almarhum Sitti Muna. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Sitti Muna yang berhak atas tanah sengketa. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Pembahasan Tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan manusia, sehingga pilihan atas tanah merupakan kebebasan bersama yang secara sah mengandung penguasaan dan kepemilikan. Tanah komponen sumber kehidupan. Keterkaitan antara tanah dan manusia ini menyebabkan E-ISSN 2828-9447 perubahan dalam konstruksi penguasaan berdampak juga pada contoh hubungan antara manusia itu sendiri, dan yang jadi persoalan bukan pada tanah sebenarnya, melainkan pada peristiwa penguasaan. tanah yang tidak konsisten, ada orang yang tidak menguasainya, dan ada pula oknum yang menguasainya dalam jumlah yang sangat besar. Individu dan kelompok, kelompok dan kelompok lain, serta individu dan kelompok semuanya dapat terpecah belah menimbulkan perselisihan. Tanggung jawab dapat ditunjukkan dengan bukti-bukti yang memuaskan dan pertimbangan-pertimbangan dipandang benar dan masuk akal, mengingat Pasal 1866 tentang pembuktian. Pilihan juri, atau yang biasa disebut dengan pilihan pengadilan, merupakan sesuatu yang sangat diinginkan atau pihak-pihak menentukan perdebatan di antara mereka dengan sebaik-baiknya. Karena hal tersebut merupakan pilihan juri, maka pertemuan debat tersebut mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam kasus yang mereka hadapi. Sebagai penguasa negara yang menjalankan keadilan, hendaknya mereka benar-benar mengetahui apa yang terjadi dalam situasi tersebut serta pedoman sah yang mengawasinya yang akan diterapkan, baik pedoman hukum yang tertulis dalam pedoman hukum maupun peraturan tidak tertulis seperti peraturan baku. Dengan demikian. Undang-Undang Kekuasaan Hukum menyatakan bahwa hakim wajib menyelidiki, mencermati, dan mengetahui https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 sifat-sifat sah serta rasa keadilan yang ada di mata masyarakat. Ada tiga macam item hakim dari hasil penilaian perkara di tahap pendahuluan, yaitu pilihan khusus, kesimpulan, dan keselarasan akta. Pilihan adalah pernyataan hakim yang dinyatakan, dituliskan, dan diartikulasikan oleh hakim dalam suatu sidang pendahuluan yang terbuka bagi orang pada umumnya karena adanya . Kepastian adalah pernyataan pejabat yang ditunjuk yang dinyatakan, ditulis, dan diartikulasikan oleh juri dalam suatu konsultasi yang terbuka bagi masyarakat umum karena penilaian terhadap perkara permohonan . Sedangkan akta kerukunan adalah akta yang dibuat yang memuat akibat musyawarah antar majelis mengenai suatu persoalan untuk mengakhiri perdebatan dan sah sebagai suatu pilihan. (Yulia, 2018: Selain itu, dalam prosedur umum, salah memeriksa sah tidaknya suatu hubungan yang menjadi premis, terlepas apakah gugatan itu benar-benar ada. Kehadiran hubungan yang sah ini harus ditunjukkan. dengan asumsi pihak yang dirugikan tidak dapat menunjukkan pertentangan yang mendasari premis gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, namun jika kebalikannya sah, maka gugatannya akan diakui. (Martha Eri Safira, 2017:. Mengingat penemuan para ilmuwan dalam pilihan perkara yang diambil oleh hakim dalam penyidikan Pilihan nomor 04/Pdt-g/2006/Pn. pinrang, dimana pejabat yang ditunjuk menyatakan bahwa tergugat adalah pihak yang tidak menaati hukum. Dalam situasi ini, ilmuwan berasumsi bahwa hal itu benar. E-ISSN 2828-9447 Berdasarkan pihak yang berperkara demi H. Mahmud mengambil alih penguasaan atas tanah yang diperebutkan karena pengaruh bapak pihak yang dirugikan. Tergugat menerima tanah tersebut dan membangun sebuah bangunan di atasnya setelah ayah seperti saudara dan memberikan tanah tersebut kepadanya, dengan disaksikan oleh istri ayah penggugat. Tergugat telah memegang kendali atas tanah dari tahun 1970 hingga 2006, sebagaimana ditegaskan dalam pemberitahuan data IPEDA dan formulir pengeluaran. Selain itu, dalam pemahaman ini, tidak ada pengaturan bahwa tanah tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Itu diperoleh dengan itikad baik dan dipergunakan serta diusahakan atas dasar penguasaan tergugat atas tanah itu. Ada beberapa hal yang dapat menegaskan bahwa tanah tersebut ada pada pihak yang berperkara: Tergugat telah menguasai tanah tersebut selama kurang lebih 36 tahun dan telah mendirikan suatu bangunan di atas tanah Dalam angsuran bea tersebut disebutkan atas nama penggugat bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh tergugat, dan dengan adanya lima orang pengamat menandakan bahwa tanah tersebut ada tempatnya pada tergugat. Penutup Kesimpulan Peranan tanah sangatlah penting bagi kelangsungan hidup manusia, karena dengan mengklaim tanah, masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang daya tahannya di mata masyarakat. Negara Indonesia sebagai negara bantuan pemerintah ikut ambil bagian dalam pengelolaan tanah di Indonesia melalui https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 sertifikasi kepada daerah setempat untuk mempunyai pilihan dalam memanfaatkan wilayahnya. Tujuan debat elektif adalah jenis tujuan tanya jawab di luar pengadilan . yang dilakukan oleh para peserta debat baik tanpa atau dengan bantuan pihak luar yang non-partisan. Dalam penyelesaian masalah pertanahan hendaknya dilakukan dengan lebih hatihati agar tidak menimbulkan akibat buruk atau kenakalan pada pihak-pihak tertentu, baik dalam hal pemeriksaan, pembuktian, maupun saksi-saksi. Mengingat akibat dari penjajakan dan perbincangan tersebut, cenderung beralasan bahwa penguasaan tanah yang dilakukan oleh pihak yang berperkara tidak sepenuhnya ilegal, dimana tanah yang disengketakan yang merupakan hak milik orang Pengugan adalah hak milik tergugat yang telah mendapatkan tanah itu dengan ikhlas dan bukan karena tekanan atau kelicikan. Saran Berdasarkan Penelitian peneliti memberi saran yang peneliti pahami, dalam kasus Studi Putusan Nomor 04/Pdt. g/2006/Pn. Pinrang yaitu: Hakim dalam hal mengambil putusan lebih teliti alam mengambil tindakan agar tidak merugikan salah satu pihak, baik pengugat ataupun E-ISSN 2828-9447 Anita D. Asas itikat baik dalam penyelesaiana sengketa Kontrak melalui arbitrase. Bandung: P. T Alimni. Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Artis Duha , . Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bachtiar. Penelitian Tanggerang: Unpam Press. Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Kaminudin Telaumbanua. Tatema Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Natural Sciences. International Journal of Educational Research (IJERSC), Social Sciences 240Ae246. https://doi. org/https://doi. org/10. Daftar Pustaka