TRANSAKSI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA Raden Muhammad Arvy Ilyasa dan Ridwan Arifin Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Email: rmuhammadarvy123@gmail. Email: ridwan. arifin@mail. ABSTRAK Pada era ini pengaruh globalisasi sangat kuat, terlebih lagi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan komunikasi mengalami perkembangan yang pesat. Dunia sedang bergerak ke arah baru dan menuntut untuk diikuti perkembangannya tidak terkecuali dengan Indonesia. Sebagai negara berkembang Indonesia harus mampu untuk bisa mensejahterakan rakyatnya dan dapat membawa rakyatnya menuju ke arah yang baru. Fenomena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi ini sudah menyebar ke berbagai aspek kehidupan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi ini dianggap dapat mengawali perubahan tatanan kehidupan suatu masyarakat dalam berbagai aspek maka dari itu di tuntut adanya kecermatan dari pihak pemerintah maupun masyarakat untuk mengimbanginya. Perkembangan yang pesat ini pun turut merubah pola pikir masyarakat dalam berbagai bidang tidak terkecuali dalam bidang Dalam bidang ekonomi transaksi penjualan dan pembelian menjadi aspek yang sangat penting dalam perekonomian,karena perkembangan yang pesat ini dalam hal transaksi penjualan dan pembelian tidak harus penjual dan pembeli bertemu secara langsung tetapi sekarang melalui media dunia maya atau internet, kita bisa melakukan transaksi jual beli kapan pun dan di mana pun kita berada tanpa harus bertemu secara langsung, melihat trend perkembangan ini sebagian masyarakat tidak menggunakan uang konvensional seperti pada umumnya tetapi mulai beralih menggunakan digital currency yang dilindungi oleh kriptografi, diantara digital currency yang beredar yang paling terkenal adalah Bitcoin. Dalam perjalanan Bitcoin sendiri mengalami berbagai polemik dalam penggunaannya di dunia bahkan di Indonesia sendiri, karena di Indonesia sendiri Bitcoin belum diakui eksistensinya dan belum ada regulasi jelasnya. Bahkan dalam islam pun para ulama seputar Bitcoin ini masih menjadi perdebatan apakah Bitcoin ini dikatakan halal atau haram apabila di kaji dalam Al-Quran, hadits, ijma maupun sumber islami lainnya. Kata kunci: Bitcoin, digital currency, undang undang, hukum islam, perkembangan ABSTRACT In this era the influence of globalization was very strong, especially in the fields of science, technology, information and communication which experienced rapid development. The world is moving in a new direction and demands that its development be followed by Indonesia. As a developing country. Indonesia must be able to prosper its people and bring its people to a new direction. The phenomenon of the development of science, technology, information and communication has spread to various aspects of life, the development of science, technology, information and communication is considered able initiating changes in the order of life of a society in various aspects, therefore it is demanded carefulness from the government and the community to compensate. This rapid development also helped change the mindset of the people in various fields, including in the economic field. In the economic field, sales and purchase transactions are a very important aspect in the economy, because of Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Juni 2019 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 this rapid development in terms of sales and purchase transactions that do not necessarily require sellers and buyers to meet directly, but now through cyber media or the internet, we can buy and sell transactions when and wherever we are without having to meet directly, seeing this development trend, some people do not use conventional money as in general, but begin to switch to using digital currency protected by cryptography, among the digital currency in circulation the most famous is Bitcoin. In the course of Bitcoin itself experienced various polemics in its use in the world even in Indonesia itself, because in its own existence Bitcoin has not yet recognized its existence and there is no clear regulation. Even in Islam, the scholars around Bitcoin are still debating whether Bitcoin is said to be halal or haram if it is reviewed in the Koran, hadith, ijma and other Islamic sources. Keywords: Bitcoin, digital currency, law. Islamic law, the development of globalization Raden Muhammad Arvy Ilyasa dan Ridwan Arifin PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Fenomena globalisasi berkembang sangat pesan pada saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini menyebar di seluruh penjuru dunia tidak terkecuali dengan negara berkembang seperti Indonesia,entah itu negara maju maupun negara berkembang telah memacu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi nya untuk memajukan bangsa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dianggap sebagai faktor penting untuk kemajuan suatu bangsa. Globalisasi memiliki pengertian tersendiri yaitu suatu proses penyebaran inovasi ekonomi dengan tujuan cakupan seluruh dunia dengan menyesuaikan politis dan budaya, karena dunia sedang mengarah ke arah baru maka setiap negara dituntut untuk menyesuaikan diri. 1Oleh karena itu di butuhkan kecermatan dari pihak pemerintah maupun masyarakat di perkembangan yang terjadi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini tidak hanya merubah perilaku suatu pemerintahan maupun masyarakat tetapi juga merubah pola pikir salah satunya dalam bidang ekonomi. Dalam bidang ekonomi proses jual beli suatu barang penting,pada era sekarang dikarenakan kemajuan yang pesat di segala bidang dalam bertransaksi kita tidak harus bertemu secara langsung dengan penjual pembeli,karena menggunakan dunia maya/internet untuk Kita dapat melakukan transaksi dimanapun dan kapan pun kita berada. Indonesia data pengguna internet adalah mencapai angka 82 juta atau di perkirakan sekitar 30% penduduk Indonesia dan menurut data menkominfo menyebutkan Rina,Surjani. AAManajemen Studi Dalam Era GlobalisasiAA. Jurnal Ekonomi,Volume 11. Nomor 1, 2002, hlm. bahwa jumlah nilai transaksi melalui media internet pada tahun 2013 mencapai angka 130 triliun. Melihat budaya yang sudah bergeser menuju ke era yang baru,orang orang tidak lagi menggunakan uang konvensional dalam melakukan transaksi tetapi mulai beralih dengan cara yang lebih mudah yaitu menggunakan mata uang digital atau yang lebih terkenalnya pada saat ini adalah Bitcoin. Bitcoin sendiri adalah suatu jenis protocol komunikasi online yang memfasilitasi penggunaan mata uang digital yang didirikan oleh Nakamoto pada tahun 2008 dan telah melayani hingga sekitar 62,5 juta dari sekitar 109 juta akun yang ada. Bitcoin menarik para pelaku ekonomi dikarenakan Bitcoin sendiri berpotensi untuk merusak sistem pembayaran yang sudah ada sebelumnya,bahkan bisa menyebabkan moneter apabila berinteraksi dengan sistem ekonomi riil pada suatu negara,harga Bitcoin sendiri relative turun naik dan tidak bisa di tebak pergerakannya. Bitcoin perkembangannya mengalami polemic sendiri,bagi para penggemar Bitcoin menganggap Bitcoin sebagai mata uang masa depan dan di lain pihak yang menentang menganggap Bitcoin sebagai mata uang yang tidak memenuhi kriteria mata uang yang semestinya yang sesuai dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang,jika dilihat dari sisi lain selain hukum di Indonesia jika kita kaji dari segi hukum islam pun menjadi perdebatan di antara para ulama untuk memutuskan apakah semua transaksi jual beli menggunakan Bitcoin adalah halal Sidharta ,Iwan Rahmawati Sidh. AAPengukuran Persepsi Manfaat Dan Persepsi Kemudahan Terhadap SIkap Serta Dampaknya Atas Penggunaan Ulang Online Shopping Pada E-CommerceAA. Jurnal Computech dan bisnis,Volume 8,Nomor 2,2014,hlm. Byhme. Rainer, dkk. AuBitcoin: Economics. Technology,and GovernanceAA. Jurnal Ekonomi Volume 29,Nomor 32,hlm. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 atau haram. Ulama yang sepakat kalua Bitcoin itu halal beranggapan bahwa Bitcoin telah memenuhi karakteristik mata uang yang bisa di terima oleh masyarakat umum dan Bitcoin sebagai suatu asset. Dan dilain sisi ulama yang tidak sepakat menganggap bahwa suatu mata uang harus bisa diterima oleh masyarakat luas dan bukan sebagian saja,lalu ada potensi gahar atau penipuan dalam proses bertransaksi menggunakan Bitcoin itu sendiri,lalu . ntung-untunga. karena Bitcoin sendiri nilainya naik turun setiap saat. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (Library Researc. yang bersifat yuridis, adalah penelitian dengan menelusuri suatu bahan bahan pustaka yang berupa literature dan menghubungkan dengan undang undang yang terkait dengan transaksi Bitcoin,ayat dalam Al-Quran yang terkait dengan masalah ini,hadits yang terkait maupun Ijma dari para ulama. Jenis data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang disusun kedalam bentuk literature berupa jurnal-jurnal, undangundang, buku. Al-Quran, berita maupun tulisan tulisan lainnya yang berkaitan dengan transaksi menggunakan Bitcoin dalam perspektif islam dan perundang Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis memperhatikan keterkaitan data data satu dengan data lainnya sehingga diperoleh suatu kesimpulan data dan dapat ditarik suatu kesimpulan. Selain itu menggunakan metode empiris,dimana metode ini hukum Roisah ,Binti. AATinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Mata Uang Digital BitcoinAA. Jurnal Ekonomi,tahun 2018,hlm. Dalam AlQuran,hadits,ijma dan undang undang dijadikan sebagai titik fokus dalam penelitian ini. Analisis dititikberatkan pada Al-Quran,hadits,ijma dan undang undang menjadi dasar konseptual terhadap masalah yang terjadi dan penyelesaiannya. Dalam Penelitian ini analisis akan dilaksanakan secara kuantitatif normative yakni analisia yang dipakai tanpa menggunakan angka ataupun rumus statistika dan matematika, artinya disajikan kedalam bentuk uraian. Dimana hasil yang Hal ini di harapkan dapat memperjelas kedudukan Bitcoin dalam mata hukum islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia. PEMBAHASAN Perkembangan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi Sejarah Bitcoin terbilang cukup panjang. Bitcoin diciptakan oleh seorang yang bernama Satoshi Nakamoto pada sekitar tahun 2009. Nakamoto sekaligus menjadi seorang pencetus penggunaan teknologi Blockchain pertama kali serta penggunaan kode kode unik dalam pencatatan transaksi nya yang bersifat Artinya seluruh proses transaksi yang terjadi dalam Bitcoin tercatat dalam sebuah database besar yaitu Blockchain sehingga tidak bisa dirubah maupun dicuri oleh siapapun. Bitcoin sendiri dapat diartikan sebagai sebuah mata uang seperti Dollar,Euro,Poundsterling dan mata uang Bitcoin sendiri adalah sebuah mata uang yang independent atau berdiri sendiri,sehingga Bitcoin ini tidak dikontrol pemerintahan,perusahaan bahkan sang pencipta nya. Mata uang Bitcoin ini juga bersifat terdesentralisasi yang artinya tidak terpaku pada satu administrator tunggal sehingga seluruh proses pencatatan transaksinya tertuang dalam buku besar Raden Muhammad Arvy Ilyasa dan Ridwan Arifin (Blockchai. tanpa ada bantuan dari pihak Perkembangan mata uang digital terbilang pesat penyebarannya,beberapa mata uang digital muncul kepermukaan seperti Peercoin. Bitcoin. Aurora Coin. Litecoin. Ripple dll dan yang paling terkenal diantaranya adalah Bitcoin. Bitcoin harganya baik dan volatilitasnya yang baik Harga Bitcoin sendiri naik dari waktu ke waktu yang menjadikannya sebagai media investasi yang menarik bagi para Bitcoin adalah sebuah sistem mata uang yang menggunakan sistem peer to peer yaitu sistem yang diciptakan pada Bitcoin adalah salah satu mata uang digital pertama yang menggunakan sebuah sistem keamanan algoritma yang membuat Bitcoin itu sendiri sulit untuk Dengan sistem keamanan ini Bitcoin dianggap aman untuk beredar dalam sistem internet skala global. 7Bitcoin sendiri beredar secara global tidak lebih dari 50 BTC dalam setiap kumpulan kumpulannya dengan begitu maka tidak aka nada lebih dari 21 juta Bitcoin yang tersebar di seluruh dunia. Bitcoin sendiri menggunakan kunci crypto public,semua menggunakan Bitcoin disimpan dalam sebuah sistem database,untuk bisa menggunakan Bitcoin terlebih dahulu harus mempunyai wallet untuk menyimpan keypair keypair crypto,keypair ini sendiri dalam sistemnya tidak mengandung informasi informasi penting tentang pemiliknya,data pada alamat Bitcoin sendiri dibuat menjadi bentuk angka yang acak dam huruf huruf acak yang terdiri dari 33 karakter. Setiap pengguna Bitcoin memiliki banyak alamat alamat yang busa dipakai bahkan dapat meregenerai alamat alamat baru tanpa ada batasan dalam Dalam Bitcoin sendiri mengalami polemic tersendiri di seluruh penjuru dunia,banyak negara negara yang membuka tangan dan melegalkan Bitcoin dan di satu sisi juga ada negara yang menentang kehadiran Bitcoin ini. Negara yang sudah menerima dan melegalkan adalah negara adidaya Amerika Serikat. Amerika Serikat menganggap Bitcoin sebagai suatu komoditas yang bisa dikenai pajak dalam transaksinya,sejalan Amerika negara Inggris pun turut serta menerima dan melegalkan kehadiran Bitcoin ini di negara mereka. Inggris menganggap Bitcoin sebagai suatu mata uang pribadi sama halnya dengan Poundsterling sehingga pemakaiannya Negara menentang secara keras kehadiran Bitcoin China. China menganggap Bitcoin ini sendiri memiliki potensi yang berbahaya akan adanya tindak kejahatan sehingga melarang semua yang berhubungan dengan Bitcoin. Di Indonesia sendiri Bitcoin pun turut menjadi polemic tersendiri,di satu sisi pihak BI melarang peredarannya tetapi jika kita lihat peraturan perundang undangan belum ada pasal yang mengatur,bahkan menurut Head Country perusahaan penyedia,penukaran Bitcoin di Indonesia sendiri sudah berdiri Marketplace nya sehingga bisa di atur peredarannya di Indonesia. Bitcoin juga dianggap menentang sistem sentralisasi di Lewis,Anthony. The Basics Of Blockchain And Bitcoin. Bennet,Sean. Bitcoin:Understanding Bitcoin,Mining,Investing And Trading For The Beginner. New York:Cryptomasher Ciaian. Pavel, dkk. Ay The Economics of BitCoin price formationAy. Jurnal Ekonomii Vol 48,No 19 tahun 2016. Slattery,Thomas. AuTaking a bit out crime:Bitcoin and cross border tax envasion,Jurnal Ekonomi Vol 39,No 2 tahun 2013 Supriyadi,M. Eko. 2017,AAKebijakan Pelarangan Russia Terhadap Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Trabnsaksi Keuangan ResmiAA. Jurnal Ekonomi Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Indonesia karena Bitcoin adalah mata uang yang independent tidak di atur oleh Bitcoin juga bertentangan dengan undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang kriteria kriteria yang dapat di katakan sebagai suatu mata uang. Di lihat dari segi legal atau tidaknya Bitcoin beredar tentu setiap negara memiliki persepsi nya sendiri mana yang sesuai dengan negara nya atau Di tinjau dari satu sisi memang Bitcoin memiliki banyak potensi kejahatan di dalamnya tetapu jika di lihat dari satu sisi kita sepakat bahwa Bitcoin juga memiliki keunggulannya tersendiri yang menyebabkan suatu negara menerima dan melegalkannya,beberapa kelebihan yang di miliki Bitcoin: Transfernya relatif instan karena menggunakan jaringan peer to peer yaitu jaringannya terbagi bagi ke jaringan para penggunanya. Biaya kecil,yaitu sekitar Rp 500-Rp 3000 tidak peduli berapapun nominal Proses Transfernya dapat di lakukan di manapun dan kapan pun kita berada karena menggunakan jaringan internet. Bitcoin tidak dikontrol oleh apapun,yang Bitcoin bersidat Independent Jumlahnya yang terbatas, sehingga menjadi sebua media investasi yang Transaksi dan Jual Beli dalam Islam Koeswanto,Eka Sakti AuPerlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Investasi Virtual CurrencyAA. Jurnal Hukum Vol 9,No 1 tahun 2017. Yohandi,Axel. 2017 AuImplikasi Yuridis penggunaan mata uang virtual Bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial (Studi kasus antara Indonesia-Singapur. AA. Jurnal Hukum Vol 6. No 9 tahun 2017 Sebelum membahas proses jual beli menggunakan Bitcoin dalam perspektif islam alangkah baiknya kita mengetahui hukum jual beli itu sendiri dalam Dalam Islam telah di atur sedemekian rupa seputar tata cara jual beli dan transaksi yang di anjurkan sesuai dengan syariah islam,jual beli dalam pengertiannya adalah suatu proses pemindahan hak hak milik/barang atau harta kepada suatu pihak lain dengan menggunakan sistem mata uang sebagai alat penukarnya. Kata lain dari jual beli adalah al-baAI,asy-syira,at-tijarah,dan almubadah. Dalam hal transaksi jual beli dalam islam harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al-Quran. Hadits,maupun Ijma dalam hal transaksi jual beli sebenarnya diperbolehkan dalam islam. Rukun dalam hal jual beli harus terpenuhi antara lain: ada dua pihak yang membuat akad penjual dan pembeli adanya objek akad . arang maupun adanya ijab qabul . ersetujuan dan perjanjian antara si penjual dan pembel. 12 Menurut terminologi beberapa ulama memiliki berbagai pendapat seputar pengertian daripada jual beli itu: Ulama Hanafiyah: Jual beli adalah suatu pertukaran harta atau benda sesuai dengan cara yang di Imam Nahwawi: Jual beli adalah pertukaran yang berhubungan dengan kepemilikan Ibnu Qudamah: Jual beli adalah pertukaran benda untuk sebagai hak Landasan atau dasar dalam melakukan transaksi jual beli harus sesuai dengan apa yang ada di dalam AlQuran,Sunnah,Ijma yaitu Mujiatun,Siti. 2013,AAJual Beli Dalam Perspektif Islam:Salam Dan Istina. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis,Volume 13,Nomor 2 Azhim,SaidAbdul. Jual Beli. Jakarta:Qisthi Press Raden Muhammad Arvy Ilyasa dan Ridwan Arifin Al-Quran Al-Quran adalah kitab suci umat islam yang berisi sumber hukum utama dalam islam dan berisi wahyu wahyu allah swt yang di turunkan kepada nabi Muhammad Saw melalui peramtara malaikat jibril. Al-Quran sendiri memiliki kedudukan tinggi bagi umat islam dan hendaknyalah semua perkara dalam kehidupan sehari hari kembali kepada apa yang sudah di atur dalam Al-Quran begitu pula tentang jual beli itu sendiri sudah di atur sedemikian rupa di dalam Al-Quran. AuHai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamuAy (QS. An-Nisa : . AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy (QS. Al-Baqarah : Sunnah Segala perkataan ,perbuatan,dan hal ihwalnya. Yang dimaksud dengan hal ihwal ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaan. Ijma Ulama sepakat bahwa transaksi jual beli itu diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa adany bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al QurAan dan hadist, hukum jual beli adalah mubah . Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh tergantung pada Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam Afifi,Muhammad Abraham. Kaidah Halal Dan Haram Dalam Jual Beli,Jakarta:AlFurqan Promedia Rukun dan syarat jual beli adalah semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam proses transaksi jual beli yang harus dipenuhi agar prosesnya sesuai dengan syariah islam sehingga timbulnya Rukun Jual Beli Rukun jual beli yang harus ada adalah dua pihak yang membuat akad penjual dan pembeli lalu ada Objek akad . arang yang ingin dijual maupun dibeli dan harga yang ditentuka. lalu adanya ijab qabul . erjanjian antara si penjual dan pembeli dalam sebuah perjanjia. Orang yang melaksanakan akad jual beli . enjual dan pembel. Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang penjual dan pembeli adalah: Berakal, bila si penjual dan pembeli tidak memiliki akal atau dianggap gila maka proses transaksi jual belinya dianggap tidak sah . Baligh,Bila si penjual dan si pembeli belum baligh atau dapat di katakan masih kecil maka akan di anggap tidak sah lalu jika si anak dapat dikatakan sudah mumayyiz . ampu membedakan baik atau buru. maka diperbolehkan dalam melakukan jual beli terhadap barang-barang yang harganya murah seperti:biscuit,permen,kue . Berhak harta atau barang yang kita jual hendak nya adalah murni dan sepenuhnyan milik pribadi bukan milik orang lain. Sigat atau Ucapan Ijab dan Kabul adalah salah satu syarat penting dalam hal proses transaksi jual beli. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah adanya kerelaan atau tanpa adanya paksaan antara penjual dan Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui suatu ucapan ijab . ari pihak penjua. dan kabul . ari pihak Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Berikut syarat-syarat ijab kabul adalah: Orang yang mengucap ijab kabul telah akil baliqh. Kabul harus sesuai dengan ijab. Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis. Barang Yang Diperjual Belikan Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dalam syariah islam, antara lain . Barang yang diperjual-belikan itu . Barang yang diperjaul belikan ada manfaatnya sehingga tidak sia isa. Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain. Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya. Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya. Nilai tukar barang yang dijual . ada zaman modern sampai sekarang ini berupa uan. Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah : Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya. Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, menggunakan kartu kredit. Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-muqayadah . ilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa uan. Jual Beli dengan Menggunakan Bitcoin dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang Dalam ilmu fiqih menyatakan bahwa Hukum terhadap suatu kasus. Wildani, 2013. AAPengertian Dan Dasar Hukum Jual Beli,Rukun,Dan Syarat Jual beli Serta Jual Beli Yang Di larang Dalam Islam,Jurnal Ekonomi Islam adalah turunan dari bagaimana seseorang (MajmuA Fatawa, 6/. ,dalam kasus Bitcoin itu sendiri pun mengenai tentang unsur halal atau seseorang melihatnya. Mari kita tinjau dari segi fiqih apakah Bitcoin itu sendiri dapat di katakan sebagai sebuah mata uang. Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu Aanhu. Rasulullah shallallahu Aalaihi wa sallam bersabda AuJika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur . andum halu. ditukar dengan gandum bur, gandum syair . ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunaiAy (HR. Muslim 4. Dilihat dari hadits di atas maka dapat di katakana barter emas dengan emas sama saja dengan Bitcoin yaitu BTC dan BTC,dan apabila pertukaran berlainan tapi masih dalam satu kelompok seperti emas ke perak dan BTC ke Rupiah maka sama saja,hadits di atas telah di sebutkan juga bahwa ada 2 kelompok barang yang bisa menjadi alat tukar yaitu yang pertama emas dan perak,dan yang kedua adalah bahan makanan. Sebagian ulama berkata. AuUang adalah suatu benda yang disepakati oleh para penggunanya sebagai . lat tuka. , sekalipun terbuat dari sepotong batu atau kayuAy. (MajmuA Fatawa, 19/. yang berarti mata uang tidak harus terbuat dari emas maupun perak. Dalam fatwa islam lainnya menyebutkan bahwa: Mata uang elektronik adalah mata uang di dunia digital. Mata uang ini meskipun bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya, namun dilihat dari sisi nilai yang dipertanggungkan statusnya Sehingga uang elektronik ini dihukumi sebagai Aumlah . ata uan. yang bisa disimpan. (Fatawa Islam, no. Maka dapat dikatakan bahwa Bitcoin itu termasuk kedalam mata uang jenis Raden Muhammad Arvy Ilyasa dan Ridwan Arifin Karena Bitcoin statusnya adalah mata uang maka haikatnya adalah menukar uang dengan uang. Kesimpulannya adalah jika di lihat dari pendapat di atas maka di katakan Bitcoin itu halal karena memenuhi persyaratan sebagai sebuah mata uang dan transaksinya juga sesuai. Jika di lihat dari sisi lainnya sebagian ulama juga berpendapat bahwa dalam proses jual beli menggunakan Bitcoin terdapat unsur haram,yang pertama adalah mengandung unsur ghahar, dimana ghahar sendiri memiliki pengertian adanya ketidakjelasan pada harga dan barang tersebut, sejalan dengan tersebut memang ada unsur spekulasi atau ketidakjelasan dalam hal harga Bitcoin yang selalu berubah dari waktu ke waktu dan Bitcoin juga belum diakui sepenuhnya oleh semua Unsur yang bisa menyebabkan Bitcoin di katakan haram apabila dalam penukarannya ada unsur melebihkan dan dalam proses penukaran Bitcoin ke mata uang konvensional tidak berbentuk Lalu menurut fatwa dari DSN MUI Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai . Tidak boleh adanya unsur spekulasi . ntung-untunga. Ada kebutuhan transaksi atau untuk sekedar berjaga-jaga . Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai . Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar . yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Sedangkan, undang-undang membahas seputar perspektif undang undang maka akan sangat panjang sekali pembahasan dan undang undang yang terkait,di sini akan membahas perspektif undang undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan undang undang No. Tahub 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Pada undang undang N0. 7 Tahun 2011 pada bab 1 pasal di sebutkan poin poin bahwasannya mata uang adalah uang yang di keluarkan oleh negara kesatuan republic Indonesia,pada pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. Dalam 2 pasal di atas jelas di sebutkan bahwa uang yang sah beredar dan digunakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah,oleh karena itu Bitcoin jika di lihat dari undang undang tersebut di larang penggunaannya dan juga Bitcoin tidak memenuhi syarat dapat di katakana sebagai sebuah mata uang yaitu dapat di terima oleh semua kalangan Bila kita lihat dari undang undang lainnya yaitu pada undang undang No. Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bahwasannya transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan computer,jaringan computer atau media lainnya maka dapat dikatakan jika Bitcoin sendiri memenuhi syarat sebagai media transaksi elektronik computer dan jaringan computer. Menjadi polemic tersendiri dalam negara kita karena Bitcoin jika di lihat dari undang undang yang terkait dengan Bitcoin dapat di katakan legal dan illegal tergantung mana sumber yang kita ambil,oleh karena itu di butuhkan penetepan peraturan yang jelas terkait dengan Bitcoin dan mata uang digital lainnya sejenis ini. PENUTUP Simpulan Transaksi jual beli menggunakan Bitcoin dalam perspektif islam masih ada perdebatan antara ulama yang satu dan Nurhisam,Luqman. AABitcoin Dalam Kacamata Hukum IslamAA,Jurnal Internasional Pembelajaran Ar-raniry,Volume 4,Nomor 1 Undang undang nomor 7 tahun 2011 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ulama yang lainnya seputar penggunaan Bitcoin sendiri,dalam AuSesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan Barangsiapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ay (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. Karena belum adanya kejelasan maka sesuai dengan hadits di atas lebih baik di tinggallkan suatu perkara yang masih samar samar hukumnya. Dalam kacamata undang undang juga masih terdapat samar samar tentang apakah Bitcoin ini legal dan bisa di pakai dalam hal transaksi atau tidak,karena di Indonesia sendiri pun belum jelas apakah Bitcoin itu legal atau tidak,di lihat dari satu sisi undang Bitcoin legal dan jika di lihat dari undang undang lainnya Bitcoin itu illegal maka di butuhkan peran pemerintah untuk membuat peraturan khsusu seputar Bitcoin ini karena potensi besar yang di milikinya dapat mendatangkan keuntungan dan di satu sisi mendatangkan kerugian. Saran Seharusnya para ulama mengkaji lebih dalam dan memutuskan apakah Bitcoin penggunaannya sehingga tidak menjadi samar samar lagi Seharusnya dari pemerintah membuat peraturan khusus seputar Bitcoin dan mata uang sejenisnya di karenakan potensinya yang sangat besar bisa kerugian bagi suatu negara Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 DAFTAR PUSTAKA