Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. KODIFIKASI HUKUM ISLAM SEBAGAI IUS CONSTITUENDUM TERHADAP LIVING LAW YANG HIDUP DI DALAM MASYARAKAT Eza Aulia Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Umar aulia88@gmail. Abstract Indonesia applies a codification system to Islamic law, namely through compilation pathways, although there is a difference in understanding among legal experts regarding terms of compilation that are different from codification, but the most important thing to understand is that the provisions of Islamic law that apply in Indonesia require an urgency for equality of laws and for covering up the legal vacuum in society, so that codification is a solution to answer these problems . us constituendu. However, it can be projected that the idea of coding is hampered by a variety of pluralities that exist in the community, especially living law that is unwritten law in force in society. the problem in this research is how is the codification of Islamic law as ius contituendum towards living law that lives in society. The result of this research is that it is also necessary to know that although pluralism within Indonesian society can be an obstacle, not a few cultures in Indonesia have actually applied traditional values originating from Islamic values, where Islam itself is the religion adopted by the majority of the population in Indonesia. Keywords : Islamic Law Codification. Living Law. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. PENDAHULUAN Istilah kodifikasi dalam bahasa inggris pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham yang dikenal dengan istilah AucodificationAy1, istilah tersebut kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah AucodificatieAy. dalam literatur bahasa arab, istilah kodifikasi dikenal dengan kata taqnin. Menurut abu Zahrah, taqnin . odifikasi huku. adalah penyusunan hukum islam ke dalam bentuk buku atau kitab undang-undang yang tersusun rapi, praktis dan 2 Dalam bahasa Indonesia kodifikasi diartikan sebagai pengumpulan sejumlah ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang disusun menjadi sebuah buku hukum atau buku perundang-undangan. Dilihat dari sudut pandang sejarah, kodifikasi hukum islam dimulai beriringan dengan dilakukannya kodikasi terhadap al Sunnah. Hukum-hukum tersebut dijelmakan dalam susunan ilmiah, karena telah terlengkapi dengan dalil-dalilnya, ilalnya dan prinsip-prinsip umum yang merupakan cabang penjabarannya. 4 Dalam mewujudkan pembaharuan dan kodifikasi hukum islam terdapat 2 . unsur penting yang perlu diperhatikan, antara lain: pertama, aspek administratif, yang terdiri dari penyerahan kepada otoritas pimpinan untuk menetapkan batasanbatasan intervensi judisial . iyasah syarAoia. , legislasi dan taksish al qada. Kemudian aspek kedua menyangkut aspek substantif yang meliputi tajdid dan takhayyur dengan pendekatan talfiq yaitu pemecahan hukum oleh pemerintah dari berbagai mazhab untuk dijadikan sebuah undangundang. Terkait kodifikasi hukum islam yang ada di Indonesia, secara ringkas dapat dipaparkan bahwa kodifikasi hukum Islam di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan, tetapi statusnya masih berada di bawah dominasi hukum adat karena teori resepsi sangat berpengaruh dalam hukum saat itu. Karenanya dapat dikatakan bahwa kodifikasi tersebut dimulai pada tahun 1974 Stephan Conway. The Correspondence of Jeremy Bentham. Oxford, 1988, hlm. Tim Penyusun. Suplemen Ensiklopedi Islam I. PT Ikhtiar Baru Van Hoeven. Jakarta, 2003, hlm. Yan Pramudya Puspa. Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda. Indonesia. Inggris. Aneka Ilmu. Semarang, 1977, hlm. Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. Toha Putra Group. Semarang, 1994, hlm. Abd Muhsin. Pembaharuan Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer. Vol. 4 No. Analyca Islamica. PPS IAIN SU. Medan, 2002, hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. dengan munculnya kodifikasi Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1/1. dengan peraturan pelaksanaannya (PP No. 9/1979 dan PP No. 10/1. Kemudian muncul lagi Undang-Undang peradilan agama (UU No. 7/1. Undang-undang ini pada dasarnya merupakan tuntutan dari UU No. 14/1970. Selanjutnya, keluar pula Inpres RI No. 1/1991 tentang Kompilasi hukum Islam dibidang hukum perkawinan, perceraian, waris, wakaf, wasiat dan hibah. Lahirnya kompilasi hukum Islam di Indonesia (KHI), merupakan rangkaian lanjutan dalam upaya penyajian referensi materi hukum Islam yang seragam bagi semua hakim di lingkungan peradilan Agama dan instansi terkait, khususnya bidang Hukum Perkawinan. Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Dengan adanya KHI tersebut semua produk hukum yang keluar dari lingkungan Peradilan Agama harus berpedoman dan mengacu kepada KHI tersebut. Dapat dipahami bahwa kodifikasi hukum islam di Indonesia ditempuh melalui jalur Walaupun terjadi perbedaan pendapat terkait dengan istilah kompilasi dikalangan ahli hukum, di mana terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa di dalam kajian ilmu hukum tidak dikenal istilah kompilasi, namun dalam kontruksi hukum nasional Indonesia kompilasi ini dijadikan sebagai suatu solusi dalam melakukan kodifikasi terhadap hukum islam guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Berpijak pada landasan teori kepastian hukum dapat dipahami bahwa tujuan dari kodifikasi mengarah kepada unifikasi suatu aturan hukum tertentu. Unifikasi hukum dipahami Auhal yang menyatukan, penyatuan, dan menjadi seragamAy. 7 Dari pengertian tersebut, maka unifikasi hukum dapat diartikan sebagai penyatuan berbagai hukum menjadi satu kesatuan hukum secara sistematis yang berlaku bagi seluruh warga negara di suatu negara. Proses unifikasi hukum di Indonesia nampaknya lebih rumit bila dibandingkan dengan kodifikasi hukum karena berkaitan dengan sistem hukum yang ada. Pluralitas bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, sosial, budaya, politik, kepercayaan, dan tingkat pemahaman terhadap sesuatu hal serta tingkat kemauan terhadap sesuatu kepentingan Suparman Usman. Hukum Islam. Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Gaya Media Pratama. Jakarta, 2002, hlm. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. dapat menambah kesulitan. Heteroginitas dan corak kepercayaan inilah yang selalu menjadi masalah dan kendala dalam proses unifikasi. Prosesnya memerlukan kearifan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan unsur-unsur hukum yang tersebar dari berbagai ragam agama, kepercayaan, dan budaya lokal menjadi hukum nasional. Kodifikasi hukum islam merupakan suatu kebutuhan di mana bertujuan untuk menutupi berbagai kekosongan hukum yang ada di dalam masyarakat, namun kendala terbesar dalam mewujudkan hal tersebut adalah berkenaan dengan pluralisme yang ada di dalam masyarakat. kebutuhan akan kodifikasi akan berbenturan dengan berbagai keanekaragaman yang ada dalam masyarakat, khususnya living law yang hidup di dalam masyarakat Indonesia yang bersifat Karena apabila dicermati secara mendalam living law yang ada dan tumbuh di dalam masyarakat yang bersifat tidak tertulis dapat menjadi suatu batu ganjalan besar guna mewujudkan suatu kompilasi terhadap hukum islam selain terdapat pula perbedaan ijtihad ulama dalam menarik suatu hukum dalam penetapan kaidah di dalam hukum islam. KAJIAN LITERATUR BlackAos law dictionary mendifinisikan AucodificationAy adalah the process of collecting and arranging systematically, ussualy by subject, the law of a state or country, or the rules and regulation covering of particular area or subject of law or practice. 8 Selain dari istilah tersebut, terdapat istilah lain yang serupa yaitu kompilasi. BlackAos law dictionary mendifinisikan kompilasi Aua bringing together of preexisting statutes in the form in which they appear in the books, with the removal of sections which have been repealed and the substitution of amendments in arrangement designed to facilitate their useAy. 9 Namum perlu dipahami antara kedua istilah tersebut memliki keserupaan, tetapi pada hakikatnya berbeda, sehingga tidak jarang terjadi kesalahan dalam penggunaannya. BlackAos Law Dictionary, hlm. Ibid. , hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah berpendapat kodifikasi hukum dilakukan untuk memenuhi dan mencapai tujuan tertentu, antara lain: pertama, untuk mencapai kesatuan dan keseragaman hukum . , kedua, untuk mencapai kepastian hukum . dan yang terakhir adalah untuk penyederhanaan hukum . Kodifikasi memuat unsur-unsur antara lain: pertama, merupakan jenis hukum tertentu, bersifat sistematis, lengkap dan komprehensif. Atas ketiga unsur tersebut, kodifikasi mengalami pembagian kepada 2 . tipe, antara lain:11 Kodifikasi terbuka Kodifikasi terbuka adalah tipe kodifikasi yang membuka diri terhadap perubahan dalam lingkungan masyarakat. perubahan tersebut lebih mengarah kepada tambahan dari luar Kodifikasi tertutup Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang berkaitan dengan permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku yang berisi tentang kumpulan peraturan. Tipe kodifikasi seperti ini sudah tidak membuka kemungkinan masuknya perubahan peraturan dalam buku yang bersangkutan. HASIL PENELITIAN Mengkaji kodifikasi terhadap hukum islam sebagai hukum yang dicita-citakan untuk masa yang akan datang . us constituendu. , hal ini tidak terlepas dari politik hukum pemerintah dan kemauan politik . olitical wil. pemerintah untuk melaksanakan suatu kodifikasi demi terciptanya kepastian hukum terkait dengan penerapan hukum islam di dalam masyarakat dalam sistem hukum Indonesia. Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Rajawali. Jakarta, 1980, hlm. Sony Maulana Sikumbang. Fitriani Ahlan Sjarif. Yahdi SalamPessy. Modul Pengantar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, diakses melalui http://repository. id/4111/1/HKUM4403-M1. pdf, pada 15 Mei 2019, pukul 15. 00 WIB. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Politik hukum tersebut diartikan sebagai kebijakan hukum . egal polic. yang hendak diterapkan atau dilaksanakan oleh suatu pemerintahan negara tertentu. 12 Pendapat tersebut menegaskan bahwa politik hukum merupakan suatu rumusan kebijakan hukum yang dirumuskan oleh suatu negara berkenaan dengan penerapan dan pelaksanaan hukum di masa mendatang atau hukum yang dicita-citakan oleh suatu negara . us Mahfud MD berpendapat bahwa politik hukum diartikan sebagai legal policy . ebijakan huku. yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah. Politik hukum yang dimaksud mencakup pembutan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaan hukum yang sudah ada, termasuk penegakan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Mencermati kodifikasi hukum islam sebagai ius constituendum di Indonesia, dapat dijelaskan bahwa Eksistensi hukum Islam di Indonesia yang menjadi hukum positif hanya yang berkaitan dengan hukum privat, yaitu ubudiyah dan muAoamalah. Sedangkan yang berhubungan dengan hukum publik Islam sampai saat ini masih menjadi hukum yang dicita-citakan. Upaya positifisasi terhadap hukum Islam nampaknya mengalami kejanggalan. Sesuatu yang bersifat publik keberlakuannya malah tidak dilegalisasi, tetapi yang berkaitan dengan masalah privat justru dijadikan hukum positif. Misalnya. UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Mahfud MD. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Rajawali Press. Jakarta, 2010, hlm. Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia. LP3ES. Jakarta, 1998, hlm. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Positifisasi hukum islam yang berhubungan dengan hukum publik seperti pidana islam . inayah/uquba. sampai saat ini masih dalam bentuk wacana atau masih menjadi hukum yang dicita-citakan. Pemikiran kearah itu banyak disampaikan oleh berbagai kalangan, seperti para UlamaAo, praktisi dan ahli hukum, cendekiawan muslim, dan masyarakat lain yang concern terhadap hukum pidana Islam. Namun ketika Menteri Kehakiman dan HAM (Kabinet Gotong Royon. Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan masalah kodifikasi hukum pidana Islam ke dalam atau menjadi hukum nasional, banyak menuai perdebatan yang amat panjang. Bahkan penentangan datang dari sebagian masyarakat Islam sendiri, baik dari para politisi, praktisi, maupun ahli hukum Islam. Ketidakserasian pendapat inilah yang mengakibatkan hukum pidana Islam tidak pernah lahir menjadi hukum positif sejak dulu hingga Apabila dilihat dari substansi, hukum islam pada dasarnya mencangkup segala aspek kehidupan, maka selayaknya dan seidealnya hukum islam dapat diadopsi menjadi keragaman dan pengayaan hukum nasional karena selama ini sistem hukum nasional pada umumnya masih bersumber dari hukum adat dan hukum barat. Hukum islam yang bersifat universal seyogyanya dapat dijadikan salah satu sumber andalan yang dapat memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat, selain itu hukum islam juga dapat dijadikan sebagai filter bagi hukum barat yang tidak sesuai dengan moral dan budaya Indonesia. Sehingga hukum islam dapat dijadikan sebagai partner hukum adat yang selama ini menjadi kebiasaan lokal masyarakat, selama adat dan budaya tersebut sesusai dengan hukum islam. Kehidupan sosial masyarakat Indonesia menggambarkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang heterorogen. Di dalam masyarakat Indonesia yang bersifat plural yang terdiri dari berbagai keanekaragaman baik budaya, adat istiadat, bahasa, suku, dan ras yang berbeda pada suatu daerah dengan daerah lainnya. Kondisi masyarakat yang bersifat plural tersebut menciptakan kearifan lokal yang bersumber dari adat dan budaya sebagai living law yang hidup di dalam masyarakat menjadi berbeda-beda satu sama lainnya. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Hal tersebut juga berdampak pada pemahaman masyarakat yang berbeda-beda terkait dengan hukum islam, sehingga pluralisme masyarakat yang menciptakan keberagaman living law yang bersumber dari adat dan budaya menjadi faktor yang dapat menghambat formalisasi dan kodifikasi terhadap hukum islam sebagai ius Khususnya dikalangan umat islam sendiri, juga terdapat berbagai pemahaman terkait dengan pelaksanaan hukum islam sendiri, mulai dari perbedaan mazhab sampai dengan sudut pandang yang berbeda-beda terkait fiqh hasil ijtihad dari para ulama. Hal tersebut tentunya juga menambah faktor yang menghambat kodifikasi terhadap hukum islam. Perbedaan pandangan para ulama menyangkut dengan fiqh akan menjadi persoalan yang serius dalam menentukan hukum mana yang akan masuk dalam hukum yang akan dikodifikasi, karena hukum hasil kodifikasi ini nantinya akan bersifat mengikat dan menjadi bagian yang berlaku di dalam hukum nasional negara. Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan, maka dapat diketahui bahwa pengaruh sosial kemasyarakatan yang bersifat plural dengan tipe masyarakat yang heterogen membentuk suatu keanekaragaman masyarakat di Indonesia, sehingga hal tersebut berdampak pula terhadap kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda-beda antara daerah di Indonesia, di mana kebiasaan dan adat istiadat yang beranekaragam tersebut membentuk hukum tidak tertulis yang dihormati, ditaati serta dijunjung tinggi oleh masyarakat. Hukum tidak tertulis yang dimaksud adalah living law yang ada di dalam masyarakat, yang tentunya antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain memiliki perbedaan satu sama lain. Berangkat dari hal tersebut, upaya untuk melakukan kodifikasi terhadap hukum islam sebagai suatu hukum yang dicita-citakan sebagai hukum yang berlaku di masa mendatang . us constituendu. akan menghadapi hambatan dari hukum adat sendiri sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat disertai dengan keberangamannya. Walaupun demikian, hendaknya kodifikasi terhadap hukum islam harus tetap dilakukan mengingat beberapa hal yang menjadi pertimbangan serius, di mana Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. kodifikasi terhadap hukum islam sebagai hukum yang berlaku di masa mendatang adalah menjadi kebutuhan serius bagi masyarakat Indonesia demi terciptanya landasan hukum yang baik sesuai dengan ajaran agama mayoritas penduduk Indonesia. Selain itu, di dalam beberapa masyarakat di Indonesia, sebenarnya nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum islam telah pula diberlakukan dan ditaati sejauh hukum islam tersebut membaur ke dalam hukum adat . iving la. , sehingga dapat dikatakan bahwa nilai asli yang tumbuh di dalam masyarakat adalah nilai yang serasi dan sesuai dengan nilai yang ada pada hukum islam dikarenakan bersumber dari hukum islam itu sendiri. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berkenaan dengan pemaparan yang telah dijabarkan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Masyarakat Indonesia yang bersifat heterogen, dengan berbagai pluralisme yang ada di dalam masyarakat menyebabkan hukum yang hidup di dalam masyarakat . iving la. yang dipatuhi, ditaati serta dijunjung tinggi berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Tentunya hal tersebut menjadi hambatan yang serius dalam mewujudkan kodifikasi terhadap hukum islam sebagai ius constituendum atau hukum yang akan berlaku di masa mendatang. Namum perlu pula diketahui bahwa walaupun pluralisme yang ada di dalam masyarakat Indonesia dapat menjadi hambatan, akan tetapi tidak sedikit kebudayaan masyarakat di Indonesia sebenarnya telah menerapkan nilai-nilai adat yang bersumber dari nilai-nilai keislaman, di mana agama islam sendiri merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk di Indonesia. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Saran Adapun saran yang dapat disampaikan terkait tulisan ini, adalah sebagai berikut: Kodifikasi hukum islam sebagai ius contituendum terhadap living law yang ada di dalam masyarakat yang bersifat plural di satu sisi dapat menjadi hambatan yang serius, namun pada sisi yang lain, hukum islam sebenarnya telah diterapkan dalam konteks hukum adat, karena tidak jarang adat yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat adalah adat yang bersumber dari nilai-nilai keislaman. Oleh karena Hukum islam seyogyanya dapat dijadikan salah satu sumber andalan yang dapat memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat, selain itu hukum islam juga dapat dijadikan sebagai filter bagi hukum barat yang tidak sesuai dengan moral dan budaya Indonesia. Sehingga hukum islam dapat dijadikan sebagai partner hukum adat yang selama ini menjadi kebiasaan lokal masyarakat, selama adat dan budaya tersebut sesusai dengan hukum islam. DAFTAR PUSTAKA