Jayapangus Press Jurnal Penelitian Agama Hindu Volume 9 Nomor 2 . ISSN : 2579-9843 (Media Onlin. Diskursus Nilai Kesakralan Perkawinan Hindu dan Fenomena Sosial Sing Beling Sing Nganten Pada Masyarakat Perkotaan di Bali Krisna S. Yogiswari*. Septiana Dwiputri Maharani. Hastanti Widy Nugroho Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia *yogiswarikrisna@gmail. Abstract Marriage in Balinese society has traditionally been regarded as a sacred institution, deeply rooted in religious values and customary law. However, over the past few decades, significant shifts have occurred as a result of modernization, globalization, and broader social changes. One phenomenon that reflects this transformation is Sing Beling Sing Nganten, a vernacular expression increasingly circulated in contemporary Balinese discourse. The phrase refers to the social tendency wherein a couple formalizes their marriage only after the bride is already pregnant. This practice signifies a fundamental shift in the construction of marital sanctity, challenging earlier conceptions of marriage as a purely sacred and ritually-bound institution. It also suggests the emergence of a new paradigm in how marriage legitimacy is socially recognized within the Balinese context. This study employs a phenomenological approach to explore individual experiences and collective perceptions of the Sing Beling Sing Nganten Utilizing qualitative methods primarily in-depth interviews and participant observation, it seeks to understand how this practice is experienced, interpreted, and negotiated in everyday life, particularly by women. The central objective of this research is to analyze how Sing Beling Sing Nganten operates as a social practice that contributes to the shifting values surrounding the institution of marriage, specifically in relation to its perceived sacredness. Findings from the study indicate that this phenomenon is not merely a reflection of value transformation but also constitutes a strategic adaptation to the increasing social and economic pressures faced by individuals and families. The normalization of this practice in urban Balinese settings is shaped by the intersection of traditional cultural norms and modern pragmatic outlooks. As such, this research offers not only a phenomenological account of an evolving cultural practice but also a critical reflection on the broader transformation of value systems in contemporary Balinese Keywords: Social Phenomenon. Shift in Social Norms. Sing Beling Sing Nganten. The Sanctity of Hindu Marriage in Bali Abstrak Perkawinan dalam masyarakat Bali memiliki nilai kesakralan yang terkait erat dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi pergeseran nilai yang signifikan yang diakibatkan modernisasi, globalisasi, dan perubahan sosial. Salah satu fenomena yang mencerminkan perubahan ini adalah sing beling sing nganten, sebuah frasa yang sering berkelindan di sekitar masyarakat Bali saat Sing beling sing nganten digunakan untuk mengartikulasikan fenomena sosial tentang kecenderungan sepasang kekasih pada masyarakat Bali yang melakukan upacara perkawinan dengan mempelai perempuan yang telah mengandung bayi dalam perutnya. Fenomena ini menandai perubahan konstruksi konsep kesucian perkawinan yang sebelumnya dianggap sebagai institusi sakral dan mengindikasikan munculnya paradigma https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH baru dalam legitimasi perkawinan di Bali. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi untuk memahami pengalaman individu dan persepsi sosial mengenai fenomena Sing Beling Sing Nganten. Metode kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi partisipatif digunakan untuk mengeksplorasi cara pandang masyarakat, terutama perempuan, mengalami dan menafsirkan praktik ini dalam kehidupan seharihari. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji cara bekerjanya praktik ini yang berkontribusi terhadap pergeseran nilai yang berpengaruh pada perubahan konsep sakralitas perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena Sing Beling Sing Nganten tidak hanya merefleksikan perubahan nilai, tetapi juga merupakan strategi adaptasi terhadap tuntutan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks. Normalisasi praktik ini di masyarakat perkotaan Bali dipengaruhi oleh interaksi antara nilai-nilai tradisional dan modern, masyarakat mulai mengadopsi perspektif yang lebih pragmatis dalam melihat institusi perkawinan. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi fenomenologis, tetapi juga sebagai refleksi terhadap transformasi nilai yang terjadi dalam masyarakat Bali kontemporer. Kata Kunci: Fenomena Sosial. Perubahan Sosial. Sing Beling Sing Nganten. Nilai Kesakralan Perkawinan Hindu di Bali Pendahuluan Mayoritas penduduk Bali menganut agama Hindu (McDaniel, 2017. Wisarja & Sudarsana, 2. dan menjadikan ajaran agama Hindu sebagai landasan yang melebur dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Termasuk dalam ritual perkawinan masyarakat Bali, dalam ajaran Hindu merupakan salah satu tahapan penting dalam Catur Asrama, yakni empat fase kehidupan manusia, yang terdiri dari. Brahmacari . asa belaja. Grhasta . asa berumah tangg. Wanaprastha . asa pertapaa. , dan Sanyasin . asa pelepasan duniaw. (Siswadi, 2. Tahap Grhasta dipandang krusial karena menjadi fondasi bagi kehidupan sosial dan spiritual umat Hindu. Perkawinan dalam kerangka ini tidak hanya berfungsi sebagai ikatan hukum dan sosial antara dua individu, melainkan juga sebagai jalan untuk menjalankan dharma . ewajiban hidu. , artha . , kama . emenuhan keingina. , dan moksa . ebebasan rohan. Perkawinan dianggap sakral karena berkaitan erat dengan pelestarian garis keturunan, stabilitas sosial, dan pengabdian kepada Tuhan (Subawa, 2. Kesakralan ini diwujudkan melalui berbagai prosesi adat dan upacara keagamaan manusa yadnya, yaitu upacara suci yang ditujukan untuk penyucian dan peningkatan kualitas hidup manusia. Pawiwahan sebagai upacara perkawinan masyarakat Bali merepresentasikan hubungan kosmologis antara manusia, alam, dan Sang Hyang Widhi (Tuha. Sebagaimana ditegaskan dalam teks suci Manava Dharmasastra, kehidupan berumah tangga menjadi fondasi seluruh aktivitas religius dan sosial masyarakat Hindu. Oleh sebab itu, pelaksanaan perkawinan secara suci dan sesuai ajaran menjadi penting untuk memastikan kesinambungan nilai-nilai luhur budaya Bali (Wiranata, 2. Namun demikian, dalam beberapa dekade terakhir, dinamika sosial di Bali mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pergolakan yang terjadi globalisasi, industrialisasi pariwisata, modernisasi pendidikan, serta penetrasi teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memandang kehidupan, termasuk institusi perkawinan. Salah satu perubahan tersebut tampak dalam fenomena sing beling sing nganten, sebuah praktik sosial yang seolah-olah menyaratkan kehamilan pranikah sebelum upacara perkawinan. Secara literal, istilah sing beling sing nganten bermakna Aotidak hamil, tidak menikahAo. Fenomena ini tidak sekadar merepresentasikan perubahan dalam perilaku sosial, tetapi juga memperlihatkan bagaimana nilai-nilai tradisional mengalami negosiasi di https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH tengah tekanan kebutuhan pragmatis masyarakat modern. Kehamilan pranikah dalam konteks sing beling sing nganten menjadi jaminan kesuburan dan kelanjutan keturunan keluarga, sesuatu yang dalam nilai tradisional sangat dijunjung tinggi. Ironisnya, secara samar strategi ini memperlihatkan adanya pertentangan dengan prinsip kesucian dan sakralitas perkawinan sebagaimana yang diajarkan dalam Hindu Bali. Data empiris mendukung bahwa fenomena ini bukan bersifat insidental atau Berdasarkan publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar, persentase perempuan yang menikah pada usia di bawah 19 tahun berturut-turut pada tahun 2021: 13,13%, tahun 2022: 11,42%, dan tahun 2023: 11,87%. Meskipun terjadi penurunan dari tahun 2021 ke 2022, terdapat sedikit peningkatan pada tahun 2023 (Badan Pusat Statistik Kota Denpasar, 2. Data ini menunjukkan bahwa sekitar 11,87% perempuan di Kota Denpasar menikah pada usia di bawah 19 tahun pada tahun 2023, yang masih merupakan angka yang signifikan. Fenomena ini dapat dikaitkan dengan praktik sosial seperti sing beling sing nganten, di mana pada studi yang dilakukan oleh Youth Forum Bali juga menemukan bahwa banyak pernikahan dini yang berlangsung sebagai respons atas kehamilan di luar nikah (Haryanti & Yasa, 2. Hal ini memperlihatkan bahwa sing beling sing nganten telah mengakar cukup kuat dalam praktik sosial masyarakat Bali, khususnya di kawasan urban seperti Denpasar. Melalui data empiris yang menunjukkan meningkatnya angka kehamilan pranikah di kalangan remaja di Bali, semakin memperjelas adanya pergeseran nilai dalam masyarakat Bali terkait dengan institusi perkawinan. Fenomena sing beling sing nganten, yang merujuk pada praktik di mana seorang perempuan baru menikah setelah mengalami kehamilan, jelas menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam masyarakat Bali. Perkawinan yang seharusnya menjadi sebuah ritual sakral yang melibatkan ikatan spiritual dan sosial antara dua individu, kini lebih dipandang sebagai solusi pragmatis untuk mengatasi kehamilan pranikah, yang sering kali dipandang sebagai "masalah Nilai-nilai normatif dalam konteks ini, yang sebelumnya mengedepankan kesucian perkawinan yang diawali oleh sebuah hubungan yang sah menurut ajaran agama Hindu, mulai tergeser oleh dinamika sosial yang lebih fleksibel. Kehamilan yang terjadi di luar pernikahan, yang semula dianggap sebagai pelanggaran terhadap tatanan sosial dan moral, kini menjadi pemicu sahnya sebuah pernikahan, yang pada akhirnya mereduksi esensi kesakralan perkawinan itu sendiri. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dalam nilai-nilai tradisional yang dipegang teguh oleh masyarakat Bali, di mana faktor agama dan spiritualitas yang menjadi dasar utama dalam menentukan sahnya sebuah perkawinan kini berhadapan dengan kenyataan sosial yang lebih pragmatis, sejalan dengan perkembangan zaman. Pergeseran nilai dalam perkawinan di Bali, yang tercermin melalui fenomena sing beling sing nganten, tidak hanya menandakan perubahan dalam praktik sosial, tetapi juga mencerminkan konflik yang lebih besar antara tradisi agama dan kenyataan sosial Masyarakat Bali yang mayoritas menganut agama Hindu, dengan segala ritual dan ajaran yang melekat dalam perkawinan, kini menghadapi kenyataan baru di mana kehamilan pranikah menjadi pemicu utama bagi terjadinya pernikahan. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai bagaimana nilai kesakralan perkawinan dalam ajaran Hindu Bali, yang pada dasarnya mengedepankan kesucian dan keteraturan, dapat beradaptasi atau bahkan bertahan dalam menghadapi praktik sosial yang cenderung lebih Pergeseran ini menjadi semakin penting untuk dipahami dalam konteks globalisasi dan modernisasi yang turut mempengaruhi gaya hidup masyarakat Bali, yang semakin terhubung dengan dunia luar dan terpapar dengan berbagai budaya serta ideologi https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Seksualitas bagi masyarakat Hindu Bali sesungguhnya memiliki makna yang sakral dan memiliki nilai kesucian. Melakukan hubungan seksual tidak bisa hanya sekedar karena perasaan suka sama suka, melainkan membutuhkan seperangkat kesiapan secara sekala dan niskala. Berdasarkan uraian yang telah disampaikan sebelumnya, kajian ini menjadi penting untuk memberikan kritik terhadap fenomena kehamilan sebelum upacara perkawinan yang banyak terjadi pada masyarakat Bali dengan penyebutan istilah Aosing beling sing ngantenAo tersebut. Artikel ini juga berupaya untuk menguraikan problem-problem yang muncul berkaitan fenomena tersebut. Hal ini menjadi penting mengingat perkawinan bagi masyarakat Hindu merupakan satu bagian yang sakral dalam kehidupan sebagai manusia. Tujuan perkawinan bagi masyarakat Hindu di Bali tidak hanya sekedar memiliki anak, melainkan juga bertujuan untuk meneruskan keturunan dengan anak-anak yang suputra. Melihat fenomena ini, penelitian yang mendalam dan terstruktur mengenai sing beling sing nganten sangat diperlukan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana praktik ini berinteraksi dengan nilai-nilai agama, adat, dan sosial yang telah lama berlaku di Bali. Penelitian ini tidak hanya akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perubahan sosial yang terjadi, tetapi juga menjadi sumbangan penting bagi kajian antropologi, sosiologi, dan agama di Bali. Dengan mengangkat isu ini, diharapkan penelitian ini mampu memberikan wawasan tentang bagaimana masyarakat Bali dapat mengelola perubahan sosial ini tanpa kehilangan esensi nilai-nilai spiritual dan kesakralan yang telah menjadi bagian integral dari identitas budaya mereka. Oleh karena itu, kajian ini sangat relevan untuk dijalankan guna memberikan perspektif baru dalam memahami hubungan antara agama, budaya, dan perubahan sosial di masyarakat Bali. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pendekatan ini dipilih untuk memahami secara mendalam fenomena sosial faktual yang menjadi fokus penelitian, yaitu sing beling sing nganten yang banyak terjadi pada masyarakat Bali saat ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dan observasi. Penelitian ini dilakukan di Kota Denpasar Informan dalam penelitian ini adalah perempuan dan laki-laki yang mengalami secara langsung praktik sing beling sing nganten. Informan berjumlah 10 orang yang ditentukan berdasarkan teknik purposive sampling yang digunakan untuk memilih informan yang memiliki pengalaman dan pengetahuan relevan sesuai dengan fokus penelitian. Instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari pedoman observasi, pedoman wawancara, dan alat perekam. Observasi dilakukan dengan merekam secara langsung interaksi dan fenomena di lapangan. Wawancara mendalam dilakukan secara fleksibel untuk menggali pengalaman, pandangan, dan praktik informan terkait dengan fokus penelitian, dengan informed consent yang telah dipahami oleh informan. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif melalui tiga tahap utama, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis ini dipilih dengan harapan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai fenomena sing beling sing nganten pada masyarakat di daerah perkotaan Balli dan keterkaitannya dengan pergeseran nilai dan sakralitas perkawinan di Bali. Hasil dan Pembahasan Bagian ini menyajikan temuan-temuan utama dari penelitian yang dilakukan untuk memahami pergeseran nilai kesakralan dalam perkawinan Hindu, khususnya melalui kajian terhadap fenomena sosial sing beling sing nganten pada masyarakat perkotaan di Bali. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan pola perilaku dan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH pandangan terhadap institusi perkawinan, tetapi juga mengandung dimensi simbolik yang kompleks, terkait erat dengan nilai budaya, kepercayaan agama, dan struktur sosial yang Memanfaatkan pendekatan budaya dan agama, analisis dalam bagian ini bertujuan untuk menggali makna-makna yang tersembunyi di balik praktik tersebut, serta mendekonstruksi bagaimana nilai-nilai tradisional mengalami pergeseran dalam konteks modernitas dan kehidupan urban. Pembahasan akan disusun ke dalam tiga subbagian utama yang saling berkaitan. Pertama, akan membahas fenomena sing beling sing nganten itu sendiri, sebagaimana tampak dalam praktik keseharian masyarakat Bali di wilayah perkotaan, termasuk faktor-faktor yang melatarbelakangi kemunculan dan Kedua, akan mengupas cara fenomena ini membuka ruang terjadinya desakralisasi terhadap lembaga perkawinan Hindu, yang selama ini dipandang sakral, suci, dan penuh makna spiritual. Sementara itu, ketiga, akan membahas implikasi dari praktik ini terhadap keberlangsungan reproduksi anak suputraAisebuah konsep penting dalam tradisi Hindu Bali yang menyangkut kesinambungan garis keturunan dan tugastugas religius dalam keluarga. Dengan demikian, pembahasan ini tidak sekadar mendeskripsikan fenomena, tetapi juga menempatkannya dalam kerangka interpretatif yang lebih luasAiyakni bagaimana nilai-nilai yang sebelumnya sakral kini mengalami negosiasi dan reinterpretasi dalam ruang sosial yang terus berubah. Melalui pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam terhadap dinamika budaya yang sedang berlangsung, sekaligus memperlihatkan relevansi fenomena ini terhadap krisis makna dan nilai dalam masyarakat modern. Fenomena Sing Beling Sing Nganten Pada Masyarakat Perkotaan di Bali Provinsi Bali secara geografis terbagi atas 8 kabupaten, yakni Kabupaten Jembrana. Tabanan. Buleleng. Karangasem. Klungkung. Bangli. Gianyar dan Badung dengan Denpasar sebagai kota madya. Kabupaten Badung terbentang dari wilayah selatan hingga utara Pulau Bali dan dikenal luas sebagai pusat destinasi pariwisata, khususnya karena pesona pantainya yang memikat. Sebagian besar kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, terkonsentrasi di wilayah ini. Letaknya yang berdekatan dengan ibu kota provinsi. Kota Denpasar, menjadikan Badung tidak hanya berkembang sebagai daerah wisata, tetapi juga mengalami urbanisasi pesat. Pengaruh budaya asing pun mulai tampak dalam gaya hidup masyarakatnya. Fenomena serupa juga terlihat di sebagian wilayah Kabupaten Tabanan yang berbatasan langsung dengan Badung. Sementara itu. Kota Denpasar sebagai pusat pemerintahan Provinsi Bali mengalami pertumbuhan yang signifikan, terutama karena keberadaan sejumlah perguruan tinggi Hal ini menjadikan Denpasar sebagai tujuan utama generasi muda untuk melanjutkan pendidikan tinggi maupun mencari peluang kerja. Selain itu. Kota Singaraja di Kabupaten Buleleng juga mengalami transformasi menuju modernisasi. Dikenal sebagai kota pendidikan. Singaraja menarik banyak pemuda dari berbagai daerah untuk menempuh pendidikan. Adapun wilayah lain di luar kawasan perkotaan tersebut, seperti Kabupaten Jembrana. Klungkung, dan Karangasem merupakan daerah pesisir yang terletak di bagian terluar provinsi. Sementara Kabupaten Bangli dan Gianyar berada di kawasan tengah Pulau Bali, dengan karakter geografis yang berbeda dari daerah pesisir. Mayoritas masyarakat Bali menganut agama Hindu yang telah mengalami akulturasi dengan kepercayaan lokal, sehingga membentuk sistem keagamaan yang unik dan khas. Pada praktiknya sulit memisahkan secara jelas dan tegas praktik kebudayaan Bali dengan ritual agama Hindu, sehingga diperlukan juga pemahaman tentang ajaran agama Hindu untuk memahami lanskap sosial dan kebudayaan masyarakat Bali. Ajaran Hindu dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya tercermin dalam praktik ritual dan upacara keagamaan, tetapi juga mengatur berbagai aspek sosial dan budaya masyarakat, https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH termasuk dalam institusi perkawinan. Perkawinan dalam masyarakat Hindu Bali tidak semata-mata dipandang sebagai penyatuan dua individu, tetapi lebih jauh merupakan peristiwa sakral yang mengikat dua keluarga dan menyambungkan hubungan manusia dengan alam semesta serta leluhur. Oleh karena itu, pemahaman terhadap perkawinan Hindu di Bali memerlukan penelusuran terhadap nilai-nilai spiritual dan adat yang Perkawinan merupakan sebuah ikatan yang menyatukan seorang pria dan wanita yang saling mencintai dan ingin hidup bahagia selamanya (Windia, 2. Perkawinan dilangsungkan mengikuti hukum negara dan hukum agama yang berlaku. Dalam hukum negara Indonesia, perkawinan dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 1974: AuPerkawinan adalah ikatan lahir jasmani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan kepercayaan pada satu-satunya Tuhan. Ay Dijelaskan pula dalam pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa. AuPerkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya,Ay (Windia. Selanjutnya penekanan nilai-nilai kesakralan perkawinan dalam agama Hindu dapat dilihat dalam sloka Manusmuti 3. 21 yang disebutkan sebagai berikut. dampatyor madhye yajyo 'gnau vivAhau saAskutau smutau sa dharmasya pravuttiu syAt tasmAd dharmyau sa ucyate Terjemahannya: Perkawinan yang dilakukan dengan upacara suci dan di hadapan api suci adalah bagian dari yajya . engorbanan suc. Dari sanalah dharma dimulai. Maka, pernikahan itu disebut dharma. Sloka tersebut memiliki makna bahwa bahwa pernikahan adalah samskara . itus suc. yang membuka jalan menuju praktik dharma, bukan hanya hubungan duniawi. Sloka Manusmuti 3. 21 menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar kontrak sosial atau kebutuhan biologis, melainkan merupakan sebuah ritus pemurnian jiwa yang suci dan mengawali kehidupan berdharma dalam tatanan keluarga. Pernikahan yang dilakukan di hadapan api suci . merupakan bagian dari yajya, yakni persembahan spiritual yang menghubungkan manusia dengan kekuatan ilahi. Dengan demikian, pernikahan ditempatkan dalam dimensi sakral dan spiritual, bukan hanya personal. Kesatuan antara pria dan wanita dalam ikatan vivaha bukan sekadar relasi antara dua individu, tetapi merupakan fondasi bagi keteraturan kosmis . dan keberlangsungan nilai-nilai dharma dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam tradisi Hindu, perkawinan menjadi pintu masuk bagi pasangan untuk melaksanakan kewajiban spiritual bersama, membentuk keluarga yang bukan hanya harmonis secara sosial, tetapi juga berorientasi pada moksha. Selain itu, perkawinan juga diatur oleh agama. semua agama mengatur perkawinan orang-orang yang menganutnya sesuai dengan ajaran agama tersebut. Perkawinan dikatakan sah bila sah melalui upacara keagamaan, dan dianggap berdasarkan peraturan yang berlaku. Upacara perkawinan didasarkan pada aturan agama yang dianut oleh yang bersangkutan. Namun, hal itu juga terjadi menurut tradisi. Di Indonesia, tradisi perkawinan disetiap daerah sangatlah banyak dan semuanya mempunyai keunikan Perkawinan merupakan hal yang penting dan sakral, hal ini dikarenakan perkawinan akan dikenang seumur hidup oleh yang bersangkutan, dan upacara perkawinan tersebut didasarkan pada peraturan agama, peraturan negara, dan dilaksanakan menurut adat istiadat setempat. Menurut agama Hindu dan Hukum Adat Bali, tujuan perkawinan ada dua, yaitu tujuan sekala . dan tujuan niskala . Pertama, perkawinan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, meneruskan swadharma . ak, kewajiba. dan meneruskan tanggung jawab orang tua dan leluhur, baik yang mengacu pada keluarga maupun masyarakat. Meliputi parahyangan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH . anggung jawab dan kegiatan keagamaa. , pawongan . elaksanakan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat dan melaksanakan tanggung jawab kemanusiaa. , dan yang terakhir adalah tanggung jawab pemeliharaan lingkungan alam. Tujuan ketiga adalah melahirkan anak, sehingga tanggung jawab tujuan kedua dapat terus berlanjut (Windia. Tata cara perkawinan digolongkan menjadi dua, yaitu perkawinan dengan cara ngerorod . awin lar. dan perkawinan secara mepadik . roses melamar calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan dengan diminta dan disetujui oleh kedua Perkawinan dengan cara ngerorod adalah perkawinan yang dilakukan dengan cara kawin lari. Biasanya perkawinan ini dilangsungkan karena restu keluarga yang menghalangi hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang keluarga. Perkawinan dengan cara ngerorod juga diyakini mencerminkan sikap laki-laki, dan bertanggung jawab bagi calon mempelai laki-laki dalam perkawinan ngerorod . awin lari bersam. yang diyakini lebih praktis, informal, dan bertele-tele. Sebelum tahun 1970-an, perkawinan ngerorod menduduki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan perkawinan Namun, semuanya berubah seiring dengan kesadaran akan sikap saling menghargai, kemajuan pendidikan, perubahan pandangan masyarakat terhadap perkawinan campur, dan sulitnya menyelesaikan administrasi perkawinan. Ngerorod mulai ditinggalkan dan sebagian besar masyarakat Bali menjalani tata cara perkawinan mepadik seperti yang dilakukan kebanyakan orang saat ini (Windia, 2. Perkawinan dalam konteks sosial Bali sering kali tidak hanya dimaknai sebagai ikatan personal antara dua individu, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan religius yang Kehamilan di luar nikah masih dianggap sebagai pelanggaran norma kesusilaan yang dapat mencoreng kehormatan keluarga. Oleh karena itu, pernikahan menjadi solusi yang dianggap dapat AumemperbaikiAy kondisi tersebut, meskipun sering kali keputusan ini diambil dalam tekanan sosial dan bukan berdasarkan kehendak sepenuhnya dari pasangan yang menikah. Secara umum, sebagian besar informan menyatakan bahwa fenomena sing beling sing nganten memang benar-benar terjadi di Bali, hal ini dapat dilihat dari kutipan wawancara berikut. Pernah. sing beling sing nganten itu udah lumrah, sekarang coba je deh . kalau kita kondangan pernah liat perut si perempuannya ramping? Pasti be misi to . asti sudah hamil it. Udah ga malu-malu lagi dan ga ada yang nutupin tu, yang jarang malah kalau nikah tapi yang cewe belum hamil (PH. Wawancara 13 Oktober 2. Sing beling sing nganten merupakan sebuah fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat Bali, di mana pernikahan dilaksanakan setelah calon mempelai perempuan diketahui hamil. Istilah ini berasal dari bahasa daerah Bali, yang berasal dari 3 kata yaitu, kata sing yang berarti tidak, kata beling yang berarti hamil dan kata nganten yang berarti menikah atau upacara perkawinan (Nala. Wawancara 19 Desember 2. Sing beling sing nganten secara harfiah dapat diartikan sebagai "tidak hamil, tidak menikah. Sing beling sing nganten sebagai suatu fenomena sosial, bukanlah bagian dari tradisi adat yang dilembagakan secara formal, tetapi lebih sebagai praktik sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Pelacakan secara pasti dimulainya fenomena ini tidaklah mudah selayaknya perubahan sosial yang sulit ditemukan perubahan itu akan berlangsung dan berganti menjadi perubahan yang baru. Fenomena sing beling sing nganten diperkirakan mulai muncul pada tahun 2010 sesuai dengan kutipan wawancara berikut. untuk kemunculannya sendiri sebenarnya tidak dapat kita pastikan kapan dan dimana istilah sing beling sing nganten ini pertama kali munculnya ya. Tapi ini bukanlah istilah yang sejak dulu ada. Kalau diperhatikan masyarakat Bali yang mayoritas menganut Hindu ini kan justru lek . kalau hamil diluar nikah. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Istilah ini mulai saya sering dengar sekitar tahun 2010 ya, apalagi saat itu pariwisata bali kencang-kencangnya, masyarakat mulai melek modernitas saat itu ya (Nala. Wawancara 19 Desember 2. Sing beling sing nganten yang secara samar dipandang sebagai metode pengujian terhadap kesehatan reproduksi perempuan, berkaitan dengan kemampuannya untuk hamil dan memberikan keturunan (Pusat Kajian Kesehatan Reproduksi. Fakultas Kedokteran. Beberapa kasus yang ditemukan selama observasi, ditemukan bahwa keluarga ingin memastikan bahwa calon menantu perempuan dapat memiliki keturunan sebelum benar-benar diterima dalam keluarga besar. Baik laki-laki dan keluarganya menuntut perempuan untuk dapat memberikan keturunan. Pandangan ini mencerminkan konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dalam peran reproduktif sebagai bagian dari ekspektasi budaya. Secara umum observasi di lapangan memperlihatkan bahwa perempuan Bali mengalami dominasi yang kuat oleh laki-laki dalam aspek seksual. Perempuan Bali tidak memiliki kebebasan untuk memilih pasangan hidupnya. Darmayanti . memperlihatkan konteks perempuan di Bali dengan contoh jika seorang perempuan berasal dari kasta Brahmana, maka diwajibkan menikah dengan laki-laki dari kasta yang Demikian pula, perempuan yang tidak memiliki kasta harus menikah dengan lakilaki yang juga tidak berkasta. Dalam hal ini, perempuan Bali menghadapi diskriminasi seksual yang signifikan dari kaum laki-laki. Sing beling sing nganten merupakan fenomena sosial yang mencerminkan dinamika perubahan nilai dan norma dalam masyarakat Bali, khususnya terkait dengan perkawinan, kehamilan pranikah, dan konstruksi sosial mengenai kehormatan Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan adat dan kebiasaan, tetapi juga merefleksikan hubungan kuasa, struktur sosial, serta perubahan sosial yang terjadi dalam Fenomena sing beling sing nganten muncul dalam konteks struktur sosial masyarakat Bali yang masih kental dengan norma adat dan patriarki. Upacara perkawinan dalam sistem sosial tradisional, bukan hanya peristiwa pribadi antara dua individu, tetapi juga merupakan institusi sosial yang melibatkan keluarga besar dan komunitas adat. Secara lebih mendalam fenomena sing beling sing nganten juga merefleksikan tekanan sosial yang doalami laki-laki untuk dapat memastikan keberlanjutan garis keturunan keluarganya (Candra, 2. Meskipun begitu, praktik ini justru memberikan kerugian yang mendalam bagi perempuan yang sering kali diperlakukan sebagai objek pengujian kesuburan, serta akan dihadapkan dengan beragam stigma berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Jika perempuan tersebut hamil sebelum adanya perkawinan, maka perempuan tersebut akan dihadapkan pada rasa malu berkaitan dengan stigma tersebut (Pricillia & Putri, 2. Begitupula jika perempuan tersebut tidak segera hamil ataupun tidak hamil maka tekanan sosial yang diterima akan lebih besar, perempuan dianggap tidak mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam melahirkan keturunan. Sehingga menjerumuskan perempuan pada perasaan tidak bernilai dan mengalami marginalisasi dalam lingkungan sosialnya. Hal inilah yang mendorong anggapan perempuan Bali untuk menjadi bernilai dengan kehamilan. Tekanan dan stigma ini juga berpotensi berdampak negatif terhadap kesehatan mental serta kesejahteraan emosional perempuan. Beban sosial yang kuat untuk membuktikan kesuburan mereka dapat menimbulkan kecemasan, stres, bahkan perasaan terisolasi dalam kehidupan bermasyarakat (Dewi. Arthani. Sutrisni. Dewi, & Sari, 2. Kehamilan sebelum pernikahan dalam konteks ini dianggap sebagai penyimpangan dari norma yang dapat mencoreng nama baik keluarga. Oleh karena itu, perkawinan dijadikan sebagai mekanisme untuk merestorasi kehormatan keluarga dan menormalkan kembali status sosial perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Fenomena ini dapat dijelaskan dengan teori strukturalisme Pierre Bourdieu . yang menyatakan bahwa individu bertindak dalam batas-batas struktur sosial yang telah mengakar dalam habitus individu dan masyarakat tersebut. Menurut Bourdieu, ujaran ini menjadi bagian dari habitus, yakni sistem disposisi sosial yang membentuk cara individu berpikir dan bertindak (Bourdieu, 1. Dengan terus-menerus diulang dalam kehidupan sosial, ujaran ini membentuk pemahaman bahwa perempuan hanya memiliki nilai sosial jika dapat membuktikan kesuburannya sebelum Hal ini menunjukkan bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga alat kekuasaan yang mengonstruksi realitas sosial. Bahasa tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga melakukan tindakan, yang disebut sebagai speech act. Dalam konteks ini, sing beling sing nganten bukan sekadar deskripsi realitas sosial, tetapi juga tindakan yang mengarahkan perempuan untuk mematuhi norma yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Selanjutnya mengutip Judith Butler (Butler, 1. dalam Bodies That Matter mengembangkan gagasan ini lebih jauh dengan konsep performativity, yaitu bahwa ujaran secara performatif membentuk identitas sosial. Dengan terus diulang dalam kehidupan sehari-hari, sing beling sing nganten menjadi sebuah "kenyataan" sosial yang membentuk ekspektasi masyarakat terhadap perempuan. Butler menyatakan, performativity is not a singular act, but a repetition and a ritual, yang berarti bahwa norma gender diciptakan dan diperkuat melalui pengulangan ujaran seperti ini (Butler. Berkaitan dengan sing beling sing nganten sebagai ujaran atau istilah yang digunakan untuk menamai suatu fenomena sosial, tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks bahasa. Berbahasa merupakan proses penyampaian makna dari penutur kepada pendengar melalui satu atau lebih rangkaian ujaran. Suatu proses berbahasa dianggap berhasil jika makna yang disampaikan oleh penutur dapat diterima oleh pendengar secara tepat sesuai dengan maksud penutur (Irham & Arifuddin, 2. Bahasa tidak sekadar alat komunikasi, tetapi juga instrumen pembentukan realitas sosial dan mekanisme reproduksi kekuasaan. Ujaran sing beling sing nganten sebagai bagian dari budaya Bali bukan hanya mencerminkan norma sosial, tetapi juga turut membentuk dan mempertahankan sistem yang mengatur tubuh dan peran perempuan dalam masyarakat Bali. Menggunakan perspektif teori bahasa dari Pierre Bourdieu dapat digunakan untuk melihat cara ujaran ini bekerja sebagai produk bahasa yang bersifat performatif, hegemonik, dan ideologis. Pierre Bourdieu dalam Language and Symbolic Power . menyatakan bahwa bahasa memiliki kekuatan simbolik yang dapat menentukan posisi sosial individu serta mereproduksi struktur kekuasaan yang ada. Ujaran sing beling sing nganten berfungsi sebagai mekanisme dominasi simbolik, di mana norma sosial yang mengatur perempuan dan pernikahan diwariskan dari generasi ke generasi tanpa perlu adanya paksaan langsung. Membuka Celah Pergeseran Nilai Kesakralan dalam Perkawinan Konsep agama Hindu mengenal konsep catur asrama, yakni empat tingkatan dalam kehidupan manusia. Ajaran catur asrama menekankan bahwa hubungan seksual dapat dilakukan setelah jenjang brahmacari, masa memenuhi diri dengan pengetahuan, usai telah dilakukan dan siap untuk menempuh ke jenjang Grehasta Asrama yaitu berumah tangga. Melakukan hubungan seksual atau sanggama adalah manunggalnya kama bang-kama petak . perma dan sel telu. , sehingga melahirkan suputra . nak yang (Puniatmadja, 1. Berkaitan dengan hubungan seksual, dalam hukum adat Bali terdapat istilah yang disebut . stri sanggraha, yaitu perbuatan seorang pria pemberi layanan pemuas nafsu https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH terhadap seorang wanita yang bukan istrinya, baik dalam bentuk menyetubuhi, mencium, merangkul dan sebagainya. lokika sanggraha, yakni perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria menghendaki . ayanan pemuas nafsu birah. seorang wanita bebas . uda/jand. hingga hamil, kemudian tidak mau mengawini wanita bersangkutan (Pitriyantini, 2. Kedua hal ini termasuk pelanggaran hukum adat. Pelanggaranpealnggaran etika seksualitas tersebut memperlihatkan bahwa kurangnya pendidikan etika seksualitas yang baik dan benar untuk masyarakat terutamanya anak-anak muda dan perubahan zaman akibat arus globalisasi ini mengakibatkan munculnya penyimpanganpenyimpangan seksualitas salah satunya, yaitu yang sering disebut dengan istilah sing beling sing nganten . idak hamil tidak menikah atau hamil di luar perkawina. Seksualitas sering dianggap sebagai topik yang tabu untuk dibicarakan, terutama jika dikaitkan dengan agama. Banyak orang menolak diskusi tentang seks dalam konteks Namun, pandangan Hindu terhadap seksualitas berbeda (Cahyono, 2. Dalam agama Hindu, seksualitas dianggap sebagai hal yang sakral dalam kehidupan manusia, karena secara tersirat tercermin dalam ajaran catur purusArtha, yang meliputi dharma, artha, kama, dan moksha. Salah satu tujuan hidup manusia adalah pemenuhan hasrat atau keinginan . , yang mendorong seseorang untuk bertindak dan memberi semangat dalam hidup. Salah satu bentuk kama adalah pemenuhan kebutuhan seksual (Suda, 2. Kecenderungan masyarakat menjadikan perkawinan sebagai jalan keluar yang banyak dipilih untuk menutupi aib akibat kehamilan yang tidak direncanakan atau kehamilan pranikah. Namun tentu saja tidak semua orang yang hamil, siap untuk membangun rumah tangga dan memilih perkawinan sebagai jalan keluar mengatasi masalah tersebut. Selain perkawinan terdapat pula orang yang memilih untuk melakukan pilihan lainnya seperti melakukan aborsi atau jika gagal menggugurkan kandungannya, orang tersebut akan membuang bayinya begitu dilahirkan. Hal ini tentu saja menjadi kemungkinan lain yang bisa terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan adalah upaya melakukan pengguguran yang tentu saja mengancam kehidupan bayi dan ibu yang Kemungkinan lainnya yang mungkin terjadi akibat kehamilan pranikah yang tidak diinginkan adalah pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri karena merasa belum siap menjadi orang tua dan merasa terbebani untuk membesarkan seorang anak. Fenomena kehamilan pranikah banyak terjadi di Bali menjadi realitas sosial yang cukup berbeda dari kenakalan remaja ataupun rasa keingintahuan menggebu dari remaja yang sedang mencari jati dirinya. Terdapat dua jenis kehamilan diluar nikah yang terjadi di Bali, yakni terjadi secara tidak disengaja atau kecelakaan sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Serta kehamilan yang memang dengan sengaja direncanakan dan diharapkan namun terjadi sebelum adanya upacara perkawinan dan belum adanya ikatan yang sah baik secara adat maupun negara, meskipun pada akhirnya pada kasus ini tetap akan dilangsungkan upacara perkawinan. Fenomena ini telah banyak dilakukan dan mendapatkan kesan yang diwajarkan oleh masyarakat. Faktor-faktor yang mendukung terjadinya perilaku seks bebas ini antara lain adalah tempat tinggal, keluarga, kawan, dan komunitas. Faktor-faktor lainya dapat diidentifikasi dari dalam individu. Perilaku berhubungan seksual sebelum menikah ini erat kaitanya dengan sikap permisif terhadap hubungan seksual sebelum menikah Pola asuh permisif adalah ketika orang tua tidak menetapkan aturan atau memberikan hukuman saat anak melakukan kesalahan. Hubungan komunikasi antara orang tua dan anak cenderung satu arah, di mana orang tua hanya menuruti keinginan Pola asuh ini juga memberikan kebebasan penuh kepada anak, dengan orang tua yang tidak banyak mengarahkan atau menentukan apa yang baik dan buruk (Thania & Haryati, 2. Pada fenomena sing beling sing nganten sikap permisif tidak hanya https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH ditunjukkan oleh orang tua saja, orangtua yang merupakan bagian dari masyarakat dianggap bersikap permisif. Meskipun tidak seluruh masyarakat setuju terhadap fenomena tersebut akan tetapi sikap Aobiasa sajaAo memberikan kesan kebanyakan masyarakat bersikap permisif. Pembentukan aturan dan sanksi . wig-awig atau parare. serta banyaknya penyimpangan norma-norma sosial dan agama yang dilakukan oleh masyarakat mengakibatkna munculnya desakralisasi terutamanya pada sistem perkawinan Hindu di Bali. Berdasarkan buku Sanatana Hindu Dharma dijelaskan ada tiga tujuan perkawinan, yaitu: . Dharmasampati, yaitu melaksanakan dan mewujudkan dharma di dunia ini petunjuk dan kehendak Hyang Widhi. Praja, yaitu menurunkan keturunan baik lakilaki atau perempuan, dan. Pati, yaitu menikmati secara fisik indirianya dan spiritual diantara Jendua insan selama hidupnya (Gelgel & Hadriani, 2. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal, guna mendapatkan keturunan untuk merasakan tanggung jawab orang tua dan leluhurnya. Dengan demikian, hamil sebelum menikah belum tentu menjadi jaminan utama dalam suatu pemikahan. Melihat banyakya anak-anak muda atau masyarakat yang semakin memiliki sikap permisif mengenai perilaku seks bebas dan menjalani perkawinan dengan meminang calon istri dalam keadaan sudah hamil memunculkan ruang pudarnya kesakralan . dalam perkawinan Hindu. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya dengan melakukan hubungan seksual di luar perkawinan saja, dapat munculkan ruang pudarnya kesakralan . dalam perkawinan Hindu. Dewasa ini banyak calon pasangan suami istri sebelum sah melakukan rangkaian perkawinan telah berani memasuki pura kahyangan tiga, sesungguhnya orang bersangkutan tidak boleh memasuki pura kahyangan tiga karena akan dianggap leteh . Saat sebelum sah melaksanakan perkawinan pasangan tersebut masih dinyatakan leteh . sehingga tidak diperkenankan untuk ke pura kahyangan tiga, yang mengalami kecuntakaan ialah kedua mempelai. Kedua mempelai ini katakan cuntaka sebelum dibersihkan dengan upacara penyucian dan tirta Begitu pula dengan pasangan yang telah hamil duluan juga terkena cuntaka atau leteh . Cuntaka yang diakibatkan karena adanya kehamilan di perkawinan . iwaha samskar. , cuntaka seperti ini juga dapat disebabkan karena melahirkan yang tanpa didahului dengan upacara perkawinan. Perkawinan merupakan peristiwa suci dan kewajiban bagi umat Hindu, seperti tertulis dalam Manawa Dharmasastra IX. 96, yakni AuUntuk menjadi ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan suami bersama dengan istrinya (Pudja & Sudharta, 2. Manawa Dharmasastra lebih lanjut menguraikan bahwa terdapat delapam macam perkawinan untuk yang myna terbagi menjadi dua kelompok, yaitu empat warna sebagaian ada menyebabkan kebajikan, sebagian mneyebabkan derita dalam hidup dan sesudah mati (Pudja & Sudharta, 2. Kedelapan macam perkawinan itu ialah Brahma. Daiwa. Rsi. Prajapati. Asura. Gandharwa. Raksasa dan Pisaca (Pudja & Sudharta, seluruh macam perkawinan itu dapat digunakan oleh setiap kelompok dalam Catur Warna dan yang mana benar atau salah dari tiap-tiap jenis perkawinan itu akan menjadi buah karma, mengenai baik buruknya akibatnya dalam hubungannya dengan keturunan Berdasarkan sudut macam perkawinan yang diuraikan berturut-turut dimulai dari cara Brahma Wiwaha sampai prajapati wiwaha, akan lahir putra yang gemilang di dalam pengetahuan Veda, dan dimuliakan oleh orang-orang budiman. Tetapi dari keempat macam perkawinan yang tercela lainnya itu akan lahir putra-putra yang kejam dan pembohong, yang tidak menyukai Veda dan buku-buku suci (Pudja & Sudharta, 2. Oleh karena itulah beberapa jenis perkawinan disahkan menurut Veda namun adapula https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH yang dijauhi. Hal ini disebabkan akan ada karma yang menyusul untuk perkawinanperkawinan yang telah dijelaskan tersebut. Manawa Dharmasastra juga menyebutkan hal tersebut antara lain: Seorang anak dari seorang istri yang dikawini secara Brahma Wiwaha, jika ia melakukan hal-hal yang berguna, ia membebaskan dari dosa-dosa sepuluh tingkat leluhurnya, sepuluh tingkat keturunannya dan ia sendiri sebagai orang yang ke dua puluh satu Pahala yang berlipat ganda dari turunan dan pahala karena perkawinan yang ditempuh adalah Brahma Wiwaha, yang menempatkan Brahma Wiwaha sebagai perkawinan yang paling mulia adanya. Dimaksudkan adalah pahala baik atau buruk yang akan terjadi jika perkawinan dilaksanakan dalam kehidupan ini. Empat yang pertama yaitu Brahma Wiwaha, datwa wiwaha, arsa wiwaha serta prajapati wiwaha adalah perkawinan yang baik nilainya yang dijanjikan pasti akan mendapatkan keturunan yang suputra pula. Di samping itu akan menghapus beberapa tingkatan dosa-dosa leluhur kita serta kehidupan beberapa tingkatan keturunan. Selain keempat perkawinan baik tersebut, empat sisanya akan pula memberikan keburukan hasil jika dilaksanakan, yaitu pahala menghasilkan keturunan kuputra yang kejam, pembohong, serta kehidupan tercela. Perkawinan ini hendaknya dihindari, hendaknya bagi brahmacarya yang sedang dalam tahap pembelajaran sebelum mencapai tahap grahasta untuk melakukan pengekangan diri serta perencanaan yang lebih matang untuk meningkat kepada tahap-tahap selanjutnya. Hal ini diupayakan agar brakmacurya memiliki kehidupan yang berkualitas dan bermakna dalam kehidupan menjadi manusia ini. Saat ini kesakralan dari perkawinan semakin pudar, dengan meminang calon istri dengan telah hamil duluan. Perkawinan seperti ini selain membuat pudar sakralnya perkawinan . juga termasuk dalam jenis perkawinan gandharwa wiwaha. Gandharwa wiwaha merupakan pertemuan suka sama saka antar seorang perempuan dengan kekasihnya yang timbul dari nafsunya dan bertujuan melakukan perhubungan kelamin sebelum waktunya. Perkawinan yang tercela itu akan juga menghadirkan putraputri yang suputra. Keturunan yang ada akan menjadi kejam, serta bersifat kasar, suka berbohong dan membenci Veda atau tidak suka belajar dan apatis terhadap agama. Berdasarkan penjelasan jenis-jenis perkawinan tersebut, maka sangat perlu memperhatikan kesakralan etika perkawinan yang ada akan inti perkawinan yang sesuai Veda sangatlah berhubungan erat dengan hasil atau keturunan yang akan diperoleh dari perkawinan tersebut. Terlebih ajaran Hindu meyakini adanya kelahiran kembali . unarbhawa atau reinkarnas. Setiap kelahiran bertujuan untuk meningkatkan harkat kehidupan dengan cara memperbaiki berbagai kesalahan yang telah diperbuat pada kehidupan masa lalu, maka dari itu kelahiran tiada lain adalah kesempatan untuk berproses menjadi lebih baik. Tujuan penting dari berhubungan seksual dalam agama Hindu adalah memperoleh keturunan anak yang baik, berbudi dan berguna . uputra sadhu gunawa. yang akan mengangkat harkat dan martabat leluhur dan keturunannya selain dirinya sendiri sebagaimana dinyatakan dalam Manawa Dharma Sastra II. 39, "Seorang anak yang lahir dari perkawinan terpuji, kemudian ia melakukan hal-hal yang berguria, membebaskan dosa-dosa sepuluh tingkat leluhurnya sepuluh tingkat keturunannya di samping dirinya Untuk tujuan tersebut, seorana anak hendaknya terlahir melaui lembaga perkawinan yang dibangun di atas pondasi kesucian guna meraih kemuliaan. Hal ini juga sesuai Manawa Dharma Sastra L. 42 "Dari perkawinan yang terpuji, akan lahir putra-putri yang terpuji, dan perkawinan yang tercela akan lahir keturunan yang tercela pula, oleh karena hindarilah perkawinan yang tercelaAy. Melakukan hubungan seksual dan menikmatinya sebelum melangsungkan perkawinan menjadi masalah dewasa ini, dimana kenyataannya banyak generasi muda telah melangsungkan hubungin seksual sebelum https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH menikah secara resmi sesuai aturan adat dan agama, permasalahan ini telah terjadi di lingkungan kita berada seolah merupakan hal yang biasa dan tidak dipersoalkan dalam kehidupan rumah tangga (Pudja & Sudharta, 2. Bila hal itu terjadi dan akhirnya hamil di luar nikah akan melahirkan anak- anak yang tidak suputra, karena proses reproduksinya tidak sesuai dengan aturan Teoastrologi, baik tempat, waktunya dan kondisi psikologis pasangan pada saat terjadinya hubungan seksual tersebut. Masyarakat Bali banyak memiliki susastra tradisional yang memuat ajaran seksualitas, terkait aturan atau pedoman yang membahas secara rinci terkait tata perilaku sebelum melakukan hubungan seksual. Hal ini sesuai dengan Lontar Semara Reka. Lontar Angastyaprana. Resi Sembina. Rahasya Sanggama yang memuat petunjuk tentang tata cara untuk mendapatkan anak suputra yang dimulai dari proses hubungan seksual suami istri. Pada lontar tersebut diberikan petunjuk agar umat manusia mengikuti tata cara sanggama dengan baik sebagai kewajiban grahasta dan proses ini amat penting untuk mendapatkan hasil yang menjadi harapan kita. Selanjutnya proses kehamilan itu sendiri didasari atas perasaan senang . , yang dimaksudkan adalah agar pada saat proses pertemuan seksual suami istri harus dasari dengan pikiran senang dan cinta, tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Perasaan bahagia, baik di saat persiapan, pada saat hubungan seksual, maupun setelahnya perasaan bahagia harus dijaga selalu, dan selalu menyukuri tentang apa yang dialami tadinya dan tidak ada penyesalan. Perasaan tenang pada saat melakukan hubungan seksual harus pula dalam kondisi pikiran tenang, tidak dihantui oleh rasa takut, rasa Berdasarkan kesucian artinya, berhubungan seksual antara suami istri bis dilakukan setelah melakukan upacara perkawinan yang sah menurut hukum dan agama Hindu dan di pilih hari baik sesuai wariga dewasa. Tempat yang nyaman dan pantas yang dimaksudkan adalah tempat yang layak, bahkan setelah selama prosesi upacara perkawinan berlangsung tempat tidur yang akan digunakan untuk bersenggama telah disucikan melalui sarana banten, tidak boleh di sembarang tempat. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, maka harapan kita tentang keturunan yang suputra dan kesakralan perkawinan kemungkinan besar tidak akan tercapai, melainkan mendapatkan anak- mak penjelmaan panca kumiligi. Upacara Perkawinan Hindu sangat memuliakan adanya perkawinan, sebab dengan perkawinanlah keberlangsungan kehidupan tetap terjaga. Dengan arjaganya kehidupan di muka bumi, maka tradisi-tradisi yang dianjurkan dalam kitab suci tetap dipertahankan dan dilaksanakan. Oleh karena itu orang yang akan menempuh hidup baru, yang akan menyelenggarakan upacara perkawinan terlebih dahulu berusaha memahami dan menghayati arti penting dan mulianya perkawinan tersebut (Ningsih, 2. Setelah melakukan upacara inilah seseorang dinyatakan sah melakukan hubungan seksual. Kemuliaan perkawinan banyak disebutkan dalam kitab-kitab Manawa Dharmasastra menyatakan Auhendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya masing-masing harus dianggap sebagai hukum yang tertinggi bagi suami dan istriAy (Pudja & Sudharta, 2. Legitimasi terhadap adanya kontak atau hubungan seksual dalam tradisi masyarakat Bali dilaksanakan melalui upacara pawiwahan yang disepakati oleh kedua belah pihak keluarga. Rangkaian pelaksanaan upacara perkawinan ini digunakan simbolsimbol seks. Secara garis besar upacara perkawinan Hindu di Bali dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu makala-kalaan . pacara pendahulua. , masakapan . pacara poko. , dan mejauman . pacara lanjuta. Upacara makala-kalaan dilaksanakan di depan Merajan (Tempat suc. atau di natar . alaman ruma. kemudian sembahyang di pemerajan dengan tujuan untuk menyucikan sukla-swanita atau kama bang lan kama petak . el sperma dan sel telu. Upacara mekala-kalaan ini dilengkapi dengan inti simbol seks, seperti tikeh https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH dadakan. Tikeh dadakan ini akan dirobek olch mempelai pria dengan mempergunakan keris (Ningsih, 2. Prosesi tikeh dadakan adalah melambangan hubungan seksual, keris menyimbolkan penis laki-laki dan tikeh dadakan menjadi simbol vagina perempuan yang belum tersentuh, dan dapat melakukan hubungan seksual setelah diinisiasi melalui upacara perkawinan tersebut. Simbol tikeh dadakan. Kala Badeg, dan pemecahan klukuh dalam perkawinan adat di Bali menandakan bahwa sebelum upacara tersebut dilangsungkan, seseorang sangat ditabukan untuk melakukan hubungan seks. Seperti misalnya tikeh dadakan yang kemudian dirobek oleh mempelai laki-laki melambangkan bahwa keperawanan perempuan akan segera diakhiri setelah sah menjadi suami istri. Selaput dara si perempuan disimbolkan dengan tikeh dadakan yang selama membujang dipeliharanya dengan baik. Pada saat setelah melangsungkan upacara perkawinanlah selaput dara tersebut baru bisa diserahkan dan dirobek oleh suami dalam hubungan seks Berdasarkan simbol seks tersebut, masyarakat Bali memandang hahwa bubungan seks boleh dilakukan apabila telah melalui suatu rangkaian upacara pengesahan dan Rangkaian upacara pengesahan ini juga ditujukan kepada tiga saksi yang akan melihat atau menyaksikan upacara tersebut, tujuanya untuk pengesahan secara niskala dan sekala. Tiga saksi itu dewa saksi, manusa saksi dan bhuta saksi dengan menghaturkan berbagai sarana banten, seperti pabyakaon, pejati, pras daksina dan sarana lainya. Secara garis besar dalam rangkaian upacara pawiwahan, sahnya upacara tersebut harus menghadirkan tiga saksi yang disebut tri upasaksi, yakni: . Bhuta Saksi, bersaksi pada para bhutakala yang dilambangkan dengan banten yang diletakkan di bawah, yaitu biakaon. Wakil Bhur Loka . lam bawa. Manusa saksi, disaksikan oleh prajuru desa, wakil dari Bhuah Loka . lam tengah/manusi. Dewa Saksi, saksi Tuhan dengan menghaturkan Pras Daksina di Surya dan Merajan, wakil dari Swah Loka . lam ata. Rangkaian terakhir dari upacara pawiwahan adalah upacara majauman. Napajati atau tipat bantal. Upacara ini ditandai dengan membawa tipat bantal dengan segala kelengkapannya ke rumah keluarga laki-laki. Upacara bertujuan untuk mohon pamit secara sekala dan niskala oleh pihak mempelai perempuan. Secara simbolik, upacara mejauman ini adalah penyatuan dua unsur, dalam hal ini adalah keluarga purusa . engantin laki-lak. dengan keluarga pradhana . engantin perempua. yang disimbolkan dengan tipat bantal. Bantal adalah simbol seks laki-laki sedangkan tipat adalah simbol seks perempuan. Berdasarkan premis-premis yang telah diuraikan sebelumnya terlihat bahwa adanya fenomena sing beling sing nganten membuka ruang terjadinya pergeseran nilai kesakralan dalam agama Hindu. Kitab Manusmuti 3. 21 secara eksplisit menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan di hadapan api suci adalah bagian dari yajya, sehingga bernilai sakral dan merupakan titik awal kehidupan beragama. Namun, dalam konteks masyarakat Bali kontemporer, khususnya dengan maraknya praktik Sing Beling Sing Nganten . ang berarti tidak hamil, tidak menika. , tampak adanya pergeseran nilai dari prinsip kesakralan menuju pemaknaan yang lebih pragmatis dan fungsional. Perkawinan bukan lagi didahului oleh pertimbangan religius atau spiritual, melainkan oleh verifikasi kesuburan perempuan, yang menandai adanya pergeseran dari motivasi suci ke arah tuntutan sosial dan biologis. Fenomena sing beling sing nganten secara tidak langsung merekonstruksi ulang nilai-nilai dasar dari perkawinan Hindu. Dalam praktik ini, kehamilan menjadi syarat sah atau legitimasi awal menuju pernikahan, menggantikan fungsi ritual suci seperti mewidhi widana dan pratigraha dalam upacara Hindu. Hal ini menunjukkan terjadinya proses desakralisasi, di mana spiritualitas perkawinan direduksi menjadi persoalan keberhasilan Normalisasi praktik semacam ini yang bahkan didukung secara diam-diam https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH oleh sebagian keluarga dan komunitas adat menandakan bahwa sakralitas pernikahan tidak lagi menjadi poros utama dalam membentuk relasi suci antara dua insan. Justru, tubuh perempuan menjadi alat uji yang menentukan kelayakan menuju jenjang pernikahan, yang pada hakikatnya bertentangan dengan nilai luhur dalam ajaran Veda. Perubahan cara pandang terhadap perkawinan dari yang berbasis dharma menuju orientasi pragmatis turut menciptakan dislokasi antara ritual dan etika. Dalam ajaran Hindu, vivaha tidak hanya ditandai oleh pelaksanaan upacara adat atau agama secara lahiriah, tetapi juga oleh kesadaran akan tanggung jawab etis dan spiritual pasangan untuk menjalani hidup dalam kesetiaan, kesucian, dan harmoni. Namun dalam praktik sing beling sing nganten, relasi tersebut tidak diawali dari kesadaran spiritual, melainkan dari tekanan sosial dan rasa takut terhadap stigma kemandulan ataupun sebagai bentuk jalan keluar dari kehamilan pranikah. Akibatnya, upacara perkawinan yang dilakukan setelah kehamilan menjadi kehilangan makna transendennya, sebab lebih berfungsi sebagai legitimasi sosial daripada pengikat spiritual. Dengan kata lain, praktik ini meminggirkan prinsip dharma sebagai landasan utama relasi perkawinan dalam Hindu. Pergeseran nilai kesakralan dalam praktik perkawinan Hindu sebagai dampak dari SBSN tidak hanya berdampak pada individu atau keluarga, tetapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap transmisi nilai keagamaan antargenerasi. Ketika praktik sosial yang bersifat utilitarian lebih dijadikan dasar pernikahan dibanding ajaran agama, maka generasi muda akan kehilangan pemahaman mendalam mengenai makna spiritual pernikahan. Perkawinan tidak lagi dilihat sebagai jalan menuju tahap kehidupan rumah tangga dalam siklus kehidupan Hindu yang penuh makna religius, melainkan sebagai solusi dari tekanan sosial terhadap perempuan. Hal ini dapat melemahkan nilainilai moral dan spiritual dalam keluarga Hindu ke depan, dan akhirnya menggoyahkan struktur keagamaan yang selama ini menjadi penopang utama budaya Bali. Sing Beling Sing Nganten Mendorong Memudarnya Keberlangsungan Reproduksi Anak Suputra Melihat dari tujuan perkawinan selain bertujuan melaksanakan dan mewujudkan dharma di dunia ini petunjuk dan kehendak Hyang Widhi, terdapat pula tujuan dari adanya perkawinan tersebut, yaitu praja . enurunkan keturunan laki-laki atau perempuan yang suputr. (Gunawijaya, 2. Melihat permasalahan-permasalahan yang terjadi sebelum perkawinan yang dimana saat ini banyak pasangan muda-mudi yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan hingga menyebabkan kehamilan . ing beling sing ngante. akibat dari kurangnya pemahaman pendidikan seksualitas Hindu yang diberikan oleh orang tua, pendidik dan masyarakat serta sikap permisif yang Hal ini membuat konsep perkawinan untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu memperoleh anak yang suputra menjadi pudar. Perkawinan yang bertujuan untuk memperoleh anak yang suputra maka jalanilah ajaran agama tersebut sesuai dengan sastra dan pengendalian diri, akan mustahil rasanya bila kita menginginkan anak yang suputra akan tetapi pasangan tersebut saja telah mendahului melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, yang sejatinya sangat bertentangan dengan ajaran agama. Rangsangan, perasaan saat melakukan hubungan seksual pun sebelum perkawinan yang terjadi akan memengaruhi sifat dan perilaku anak yang akan dihasilkan dari pasangan tersebut. Sangat dianjurkan untuk memperhatikan rangsangan perasaan yang dirasakati saat jabang bayi tersebut melakukan hubungan seksual harus dengan rasa senang, gembira, tanpa tekanan, tanpa amarah, dan Proses dalam merencanakan pembentukan keturunan sebaiknya perhatian tidak boleh dialihkan ke subjek lain, baik keinginan untuk buang air kecil atau ingin minum air karena rasa haus (Sumertini, 2. (Sutriyanti. Diah, & Sentana, 2. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Pasangan yang menjalani hubungan seksual di luar perkawinan ini selain menghasilkan dosa besar juga kesempatan bagi para penjelmaan kumiligi untuk hadir menguasai sifat bayi yang akan dilahirkan nanti, demikian juga dengan melakukan hubungan ditempat tidak layak yang akhirnya menyebabkan kehamilan. Panca kumiligi adalah lima macam roh tingkat rendah, diantaranya I Nguntang. I ging. I Bongol. I tundik dan 1 Ngulaleng. I Nguntang disimbolkan dengan simbol perwujudan manusia. I Nganting disimbolkan dengan kaki. I Bongol dengan tubuh tanpa kepala. I Tundik dengan wujud bhuta dengan posisi tangan menunjuk dan Ngulaleng diwujudkan bhuta sungsang atau terbalik. Jika 1 Nguntang dan I Nganting yang menjelma, dicirikan dengan anak yang apabila marah justru menyiksa diri sendiri, jika I Bongol yang menjelma maka anak tidak pernah menghiraukan larangan orang tua dan nasehat yang diberikan dianggap angin lalu. Jika I tundik yang menjelma si anak sering minta sesuatu . ang/bend. pada orang yang bertamu ke rumahnya, ciri parah dari penjelmaan 1 tundik, si anak memiliki sifat suka mencuri, sedangkan I Ngulaleng yang menjelma anak sering berlari ke luar rumah dan jika sudah agak besar si anak lupa segalanya kalau sudah bermain kelima bhuta kala ini akan menghasilkan anak yang tidak suputra (Aryana, 2. (Aryana, 2. Terdapat pantangan tempat yang memang tidak boleh dijadikan tempat melakukan hubungan badan. Kesempatan lain bagi panca kumiligi untuk bisa menjelma menjadi manusia apabila ada pasangan manusia melakukan hubungan dis di luar norma seperti misalnya seks di lapangan umum, di dapur, di bawah pohon angker, dipinggir pantai, dekat Pura, di sungai yang disucikan, kandang babi atau tempat-tempat yang dianggap di luar kelayakan. Demikian juga ngan kelahiran anak yang disebabkan oleh perselingkuhan, hamil di luar nikah, kehamilan yang disebabkan oleh lebih dari satu lelaki . onta-gant. , pemerkosaan, kehamilan yang tidak diketahui siapa yang membuahi, anak dari wanita tuna susila, wanita nakal, gigolo dan lainya semua itu merupakan kesempatan bagi panca kumiligi untuk menjelma menjadi manusia (Aryana, 2. Pantangan-pantangan dalam berhubungan seksual yang tertuang dalam Ayur Veda menganjurkan, untuk mendapatkan keturunan yang baik dalam berhubungan seks, sebaiknya tidak dilakukan pada siang hari, saat matahari terbenam . andya kal. , dan saat hari-hari suci yang disebut parwadina. Hubungan seks hendaknya disesuaikan dengan rtu kala, yaitu musim atau fase menstruasi istri yang disebut mahatika. Hubungan seks yang baik, jika dilakukan atas dasar persamaan keinginan . , berdasarkan hari baik dan menghindari pantangan-pantangan yang berlaku. Hubungan seksual hanya dibenarkan pada malam hari. Kitab Veda menegaskan bahwa proses masuknya atman . ke dalam kandungan terjadi pada saat pembuahan sel telur oleh sperma, sehingga jika terjadi pada saat yang tidak tepat seperti ini dikhawatirkan yang akan menjelma adalah jiwa-jiwa yang berasal dari mahluk-mahluk yang bertabiat jahat. Kelahiran anak dalam agama Hindu bukanlah sekadar peristiwa biologis, melainkan sebuah bagian integral dari proses spiritual keluarga. Konsep putra dalam ajaran Hindu, terutama dalam tradisi Bali, dipahami sebagai anak yang tidak hanya mewarisi garis keturunan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelangsungan upacara dan kewajiban keagamaan orang tua dan leluhurnya. Anak suputra, yakni anak yang lahir dari perkawinan sah dan dididik dalam nilai-nilai dharma, memiliki tanggung jawab melaksanakan pitra yadnya, atau penghormatan kepada leluhur melalui persembahan dan ritual yang diyakini akan membebaskan roh mereka menuju moka. Kutipan dari Garuda PurANa menyebutkan. AuPutrau piNsaA dadAti, pityNAA mokAya bhavatiAy, yang berarti putra yang mempersembahkan persembahan dapat menghantarkan leluhurnya mencapai Kalimat ini mencerminkan betapa pentingnya kedudukan anak suputra dalam kesinambungan spiritual keluarga. Maka, reproduksi dalam ajaran Hindu bukan hanya soal meneruskan darah daging, tetapi meneruskan laku keagamaan dan tanggung jawab transendental yang menghubungkan generasi ke generasi dalam lingkaran dharma. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Namun demikian, kemunculan fenomena sosial sing beling sing nganten pada masyarakat Bali saat ini, terutama di wilayah perkotaan, menghadirkan tantangan terhadap struktur nilai tersebut. Fenomena ini telah menjadi praktik sosial yang lazim dan bahkan diterima sebagai celah kebudayaan. Dalam banyak kasus, kehamilan pranikah justru menjadi penentu utama sah atau tidaknya sepasang kekasih menuju pelaminan. Pergeseran ini secara implisit mengabaikan nilai kesucian dan kesiapan spiritual dalam membentuk rumah tangga. Jika ditelaah lebih dalam, praktik sing beling sing nganten menunjukkan terjadinya inversi terhadap struktur nilai kesakralan dalam perkawinan Hindu. Pernikahan dalam agama Hindu adalah awal dari pengabdian bersama terhadap dharma, artha, kAma, dan moka, bukan hasil dari keterpaksaan sosial karena kondisi kehamilan yang sudah terlanjur terjadi. Ketika hubungan biologis dalam konteks ini, mendahului hubungan spiritual, maka makna kelahiran anak sebagai suputra pun menjadi problematis. Anak yang lahir dari relasi semacam ini tidak otomatis kehilangan nilai spiritualnya, namun anak tersebut lahir dalam lingkungan keluarga yang kemungkinan besar tidak dipersiapkan secara matang dalam hal tanggung jawab religius. Ketika pernikahan terjadi bukan karena kesiapan dharma, tetapi karena dorongan sosial untuk menyelamatkan kehormatan keluarga, maka keluarga dibentuk tanpa dasar spiritual yang kuat. Dalam jangka panjang, anak suputra pun menjadi langka, digantikan oleh anak yang sekadar AulahirAy, tanpa relasi ritual dan tanggung jawab religius yang menyertainya. Konsekuensi dari fenomena ini adalah melemahnya fungsi keluarga sebagai unit transmisi nilai-nilai agama. Dalam ajaran Taittirya Upaniad, disebutkan AuMAtu devo bhava. Pitu devo bhavaAy yang diterjemahkan menjadi hormatilah ibumu dan ayahmu sebagai dewa. Kalimat ini bukan hanya menekankan penghormatan kepada orang tua, tetapi mengandung makna bahwa rumah tangga merupakan cermin dari ruang spiritual, di mana anak-anak belajar melihat kehidupan sebagai bagian dari proses kesucian. Ketika rumah tangga dibentuk dari situasi yang tidak ideal, seperti tekanan kehamilan di luar nikah, maka nilai-nilai spiritual tersebut menjadi rapuh. Praktik sing beling sing nganten secara tidak langsung mendorong terbentuknya keluarga yang tidak berbasis pada nilai sacred marriage, melainkan pada kebutuhan menyelesaikan "masalah sosial" dengan solusi formal berupa pernikahan. Dalam hal ini, pernikahan bukanlah panggilan dharma, melainkan bentuk kompromi atas norma-norma sosial yang longgar. Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai sakral dalam perkawinan Hindu tidak hanya bergeser, tetapi bahkan terkikis oleh perubahan orientasi masyarakat terhadap makna keluarga dan kelahiran anak. Krisis keberlangsungan anak suputra menjadi semakin nyata ketika banyak orang tua muda tidak lagi menanamkan nilai-nilai ritual, spiritualitas, dan pengabdian kepada leluhur kepada anak-anak mereka. Anak menjadi objek sosial ekonomi, diharapkan berpendidikan tinggi, sukses secara material, tetapi kehilangan fungsi spiritual dalam keluarga. Ini merupakan cerminan dari reifikasi nilai agama, di mana nilai spiritual hanya dijalankan dalam ritual formal, tetapi tidak lagi menjadi fondasi dalam praktik hidup sehari-hari. Jika situasi ini terus berlanjut, maka bukan hanya konsep anak suputra yang hilang, tetapi keberlanjutan nilai-nilai Hindu itu sendiri yang berada dalam ancaman. Generasi yang lahir tanpa pemahaman dharma, tanpa keterlibatan dalam ritual dan kesadaran spiritual, adalah generasi yang tercerabut dari akar kebudayaan dan agamanya. Maka dari itu, refleksi terhadap praktik sing beling sing nganten harus dilakukan tidak hanya pada level sosial, tetapi juga pada level spiritual dan filosofis. Harus ada upaya untuk merevitalisasi pemahaman bahwa kelahiran anak bukan sekadar fenomena biologis, tetapi peristiwa sakral yang lahir dari ikatan suci, dan karenanya hanya dapat dipahami secara utuh melalui lensa dharma. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Kesimpulan Fenomena sing beling sing nganten yang berkembang dalam masyarakat Bali saat ini secara substansial menggeser nilai-nilai kesakralan dalam institusi perkawinan Hindu. Praktik yang menjadikan kehamilan pranikah sebagai prasyarat utama pernikahan tersebut telah mengubah makna esensial perkawinan dari sebuah prosesi ritual yang sakral menjadi suatu bentuk respon pragmatis terhadap tekanan sosial dan budaya kontemporer. Pergeseran ini berimplikasi pada memudarnya penghayatan terhadap kelahiran anak sebagai suputra, yang secara tradisional dipahami bukan hanya sebagai pewaris garis keturunan biologis, tetapi juga sebagai pelaksana kewajiban spiritual dan ritual dalam menjaga kesinambungan dharma keluarga. Perkawinan bagi masyarakat Hindu Bali merupakan salah satu tahapan kehidupan yang harus dilalui sebagai manusia, salah satu bagian dari catur asrama yang harus dijalani. Perjalanan perkawinan inipun harus dilaksanakan berlandaskan dengan dharma, yang menjadi dasar dalam setiap gerak langkah manusia Hindu itu sendiri. Perkawinan tidak hanya bertujuan untuk kesenangan semata, melainkan menjadi cara untuk meneruskan keturunan yang ideal untuk mendapatkan anak yang suputra. Sing beling sing nganten memberikan sinyal bahwa hubungan seksual telah berlangsung sebelum adanya upacara perkawinan, sehingga hubungan seksual tersebut bukanlah dilakukan dengan cara yang benar dan tepat. Selain terjadinya desakralisasi perkawinan, sing beling sing nganten memberikan efek domino yang berpengaruh terhadap keberlangsungan reproduksi anak suputra bagi masyarakat Hindu Bali. Sesuai dengan ajaran-ajaran dalam seksologi Bali, hubungan seksual yang benar dan baik haruslah menyesuaikan tempat dan waktunya bereproduksi, juga pentingnya kesehatan mental dan fisik dari pasangan. Anak suputra merupakan generasi penerus yang diharapkan mampu memberikan keselamatan bagi keluarga dan manfaat bagi nusa dan bangsa, juga keberlangsungan hidup alam semesta. Berdasarkan uraian tersebut, mengkritik perilaku sing beling sing nganten merupakan cara paling awal dalam upaya mengembalikan nilai-nilai kesaralan dan kesucian dalam perkawinan bagi masyarakat Hindu, cara ini diharapkan mampu menjadi counter atas perilaku-perilaku menyimpang yang saat ini sudah dianggap sebagai suatu tindakan yang lumrah dan Aobiasa sajaAo. Keberadaan anak yang lahir dalam konteks praktik sing beling sing nganten berpotensi melemahkan fungsi keluarga sebagai wahana utama transmisi nilai-nilai keagamaan dan pelaksanaan kewajiban ritual, sehingga menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan tradisi spiritual dan budaya Hindu Bali. Lebih jauh, praktik ini juga menandai mekanisme pendisiplinan sosial yang berorientasi pada kontrol tubuh perempuan sebagai subjek reproduksi, yang membuka ruang terhadap ketimpangan gender dalam konteks sosial budaya masyarakat. Dengan demikian, upaya revitalisasi dan refleksi kritis terhadap makna kesakralan perkawinan dan kelahiran anak suputra menjadi sangat penting. Pendekatan yang komprehensif, meliputi aspek religius, sosial, dan budaya, diperlukan untuk mengembalikan institusi perkawinan sebagai fondasi spiritual yang kokoh serta menjaga integritas nilai-nilai Hindu dalam masyarakat Bali modern, sekaligus mengedepankan penghormatan terhadap hak dan martabat perempuan secara adil dan setara. Daftar Pustaka