Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN UNDANG Ae UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Kasus Di Polres Tulungagun. Hanggono Farandhi. Mahfud Fahrazi Magister Ilmu Hukum. Universitas Islam Kadiri Email : hanggonofarandhi@gmail. ABSTRAK Di zaman seperti sekarang ini kekerasan seksual pun dapat terjadi dimana saja, mulai dari tempattempat umum, rumah, sekolah, hingga di tempat ibadah. Salah satu contohnya yaitu seperti pencabulan, perzinahan, persetubuhan, dan pemerkosaan yang sangat meresahkan masyarakat serta sangat merugikan anak-anak. Bahkan pelaku kekerasan seksual sendiri juga terkadang masih anak dibawah umur yang sudah banyak terjadi. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Tulungagung, dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual pada anak atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur cukup banyak terjadi dengan sekitar 50 kasus dalam kurun 3 . tahun Penelitian ini akan fokus membahas mengenai Optimalisasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Mengurangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Anak di Tulungagung dan hambatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tulungagung dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu Peran Kepolisian untuk dapat menanggulangi pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur dengan cara penyuluhan kepada orang tua melalui lingkungan sekitar seperti, tingkat Kelurahan. Kecamatan, maupun Kabupaten secara terstruktur. Kemudian Razia berkesinambungan yang dapat dilakukan di warnet, penginapan dan tempat lain yang berpotensi dilakukannya seksual secara bebas atau pemerkosaan terhadap anak. Selian itu juga kerjasama antara Kepolisian dengan Instansi terkait seperti Dinas Sosial. Dinas Pariwisata, dan Dinas yang lain yang berkaitan dengan tempat-tempat usaha sejenis itu, memberikan peraturan serta sanksi yang tegas terkait larangan anak berusia di bawah umur melakukan hal tersebut. Selanjutnya mengenai hambatan yang dihadapi yaitu Penyidik sulit mendapatkan keterangan dari korban anak dibawah umur tersebut, yang menderita trauma psikis akibat perlakuan pelecehan seksual, disamping itu pelaku anak juga tidak mampu menjelaskan dengan baik tentang peristiwa kekerasan seksual yang ia lakukan disebabkan pelaku masih usia anak yang belum mengerti perbuatannya yang telah melanggar Penyidik kesulitan mendapatkan saksi yang mengetahui perbuatan pelecehan seksual tersebut, karena kebanyakan mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada satu orangpun yang mengetahuinya. Penyidik baru mendapatkan keterangan yang jelas dari saksi yang pada saat itu di curhati oleh korban. Sesuai teoritis upaya hukum berupa diversi tidak dapat diupayakan dari tingkat Penyidik sampai dengan tingkat ke-Hakim dikarenakan pidana yang diduga atau didakwakan bagi anak yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 7 . tahun, maka akan dikenakan pidana penjara sebagai upaya hukum terakhir, serta untuk putusannya maksimal 1/2 dari hukuman pelaku dewasa. Namun sesuai pelaksanaan di peradilan penjatuhan hukuman tersebut dilihat dari hasil pembuktiannya, bisa sesuai ketentuan tersebut, bisa di bawahnya maupun bisa juga bebas dari ancaman tersebut. Kata Kunci: Kekerasan Seksual. Anak Dibawah Umur. Polres Tulungagung. Penyidik ABSTRACT In this day and age, sexual violence can occur anywhere, ranging from public places, homes, schools, to places of One example is sexual immorality, adultery, copulation, and rape which are very disturbing to society and very detrimental to children. Even the perpetrators of sexual violence themselves are sometimes minors which has happened a lot. As happened recently in Tulungagung Regency, in recent years, sexual violence against children or sexual intercourse against minors has occurred quite a lot with around 50 cases in the last 3 . This Hanggono Farandhi. Pelaksanaan Undang Ae Undang RepublikA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 research will focus on discussing the Optimization of the Women and Children Protection Unit in Reducing Sexual Violence Crimes committed by Children in Tulungagung and obstacles of the Unit PPA Kepolisian Resor Tulungagung in handling Sexual Violence Crimes committed by Children. The research method used in this study is empirical law. The result of this study is the role of the Police to be able to overcome sexual harassment committed by minors by means of counseling to parents through the surrounding environment such as the Kelurahan. Subdistrict, and Regency levels in a structured manner. Then continuous raids that can be carried out in internet cafes, inns and other places that have the potential to do sexual freely or rape children. In addition, there is also cooperation between the Police and related agencies such as the Social Service. Tourism Office, and other agencies related to such business places, providing strict regulations and sanctions related to the prohibition of minors from doing so. Furthermore, regarding the obstacles faced, it is difficult for investigators to obtain information from the victim of the minor, who suffered psychological trauma due to sexual abuse treatment, besides that the child perpetrator is also unable to explain properly about the sexual abuse events he committed because the perpetrator is still a child who does not understand his actions that have violated the law. Investigators have difficulty finding witnesses who know about the sexual abuse, because most of them do it secretly and no one knows about it. Investigators only got clear statements from witnesses who at that time were confided by the victim. According to the theoretical legal remedies in the form of diversion cannot be sought from the level of the Investigator to the level of the Judge due to the crime allegedly or charged for children who commit sexual violence more than 7 . years, it will be subject to imprisonment as a last resort, and for the verdict a maximum of 1/2 of the sentence of the adult offender. However, according to the implementation in the sentencing court, judging from the results of the evidence, it can be in accordance with these provisions, it can be under it or it can also be free from the threat. Keywords: Sexual Violence. Minors. Polres Tulungagung. Investigator PENDAHULUAN Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama antara negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Dalam kenyataannya, tidak semua anak berada dalam kondisi yang ideal. Sebagian anak harus berhadapan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak Anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan perlakuan khusus agar proses hukum yang dijalani tidak berdampak negatif terhadap masa depannya. Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat disamakan dengan penanganan orang dewasa. Perbedaan usia, tingkat kematangan psikologis, serta kondisi sosial anak menuntut adanya sistem peradilan pidana yang bersifat khusus dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana anak harus menempatkan perlindungan dan pembinaan sebagai tujuan utama. Sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak, pemerintah Indonesia telah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undangundang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan menggantikan sistem sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menekankan pendekatan keadilan restoratif dan penerapan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses pemidanaan yang bersifat represif serta mendorong pemulihan keadaan, baik bagi anak, korban, maupun masyarakat. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur peran aparat penegak hukum, lembaga pembinaan, serta masyarakat dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Dengan komprehensif, diharapkan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan. Namun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Hanggono Farandhi. Pelaksanaan Undang Ae Undang RepublikA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 11 Tahun 2012 dalam praktik masih menghadapi berbagai permasalahan. Tidak semua ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan secara optimal di Perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan prasarana, serta faktor budaya hukum masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Dalam konteks empiris, masih ditemukan anak yang berkonflik dengan hukum mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Proses hukum yang dijalani anak terkadang masih berorientasi pada penghukuman, bukan pada pembinaan dan pemulihan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaannya di Kesenjangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 telah Evaluasi pelaksanaan undang-undang ini menjadi penting untuk mengetahui efektivitasnya dalam melindungi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan diperlukan suatu penelitian yang mampu menggambarkan secara nyata pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dalam praktik. Penelitian empiris dipandang tepat untuk mengkaji bagaimana ketentuan hukum tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum serta lembaga terkait dalam sistem peradilan pidana anak. Melalui diharapkan dapat diperoleh data faktual mengenai penerapan prinsip keadilan perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana. Data tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah pelaksanaan undangundang telah sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berkonflik ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dengan hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi perbaikan sistem peradilan pidana anak yang lebih efektif, humanis, dan METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berkonflik dengan Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji bagaimana norma-norma tersebut diterapkan dalam praktik oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam sistem peradilan pidana anak. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada aparat penegak hukum dan pihakpihak terkait yang terlibat dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan objek Seluruh data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, dengan cara mengelompokkan, menginterpretasikan, dan menghubungkan data berdasarkan permasalahan penelitian. Penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif, sehingga dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil penelitian empiris. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak Hanggono Farandhi. Pelaksanaan Undang Ae Undang RepublikA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 yang berkonflik dengan hukum pada diamanatkan dalam peraturan perundangundangan. Aparat penegak hukum pada penanganan perkara anak harus dibedakan dengan orang dewasa dan dilakukan secara Pada tahap penyidikan, penelitian menunjukkan bahwa upaya penerapan diversi telah dilakukan oleh penyidik sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Diversi dimaksudkan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan pidana formal dan dampak Namun praktiknya, tidak semua perkara anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, baik karena tidak tercapainya kesepakatan antara para pihak maupun karena keterbatasan pemahaman terhadap konsep keadilan Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum juga memiliki kewajiban untuk mengupayakan diversi. Hasil penelitian empiris menunjukkan bahwa meskipun upaya tersebut telah dilakukan, pelaksanaannya masih bersifat formalitas dan belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan Hal ini dipengaruhi oleh faktor beban kerja jaksa serta kurangnya fasilitas pendukung dalam pelaksanaan diversi. Selanjutnya, pada tahap pemeriksaan di pengadilan, hakim anak pada umumnya kepentingan terbaik bagi anak. Putusan yang Akan tetapi, masih ditemukan putusan yang menjatuhkan pidana penjara sebagai pilihan utama, terutama dalam perkara dengan ancaman pidana berat. Pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di lembaga pembinaan juga menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak. Berdasarkan temuan lapangan, pembinaan yang dilakukan belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak. Selain faktor struktural, penelitian ini juga menemukan adanya faktor budaya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hukum yang mempengaruhi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Persepsi masyarakat yang masih memandang pemidanaan sebagai bentuk keadilan turut keadilan restoratif dan diversi. Kurangnya partisipasi keluarga dan masyarakat dalam penyelesaian perkara anak juga menjadi kendala tersendiri. Berdasarkan keseluruhan temuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum Diperlukan upaya penguatan pemahaman aparat penegak hukum, peningkatan fasilitas pendukung, serta perubahan paradigma masyarakat agar tujuan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan dan pembinaan anak dapat terwujud secara optimal. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian empiris yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan instrumen hukum yang secara normatif telah mengakomodasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan perlakuan khusus kepada anak melalui pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam praktik menunjukkan bahwa aparat penegak hukum pada umumnya telah menyadari pentingnya perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini terlihat dari adanya upaya penerapan prinsip keadilan restoratif dan diversi dalam setiap tahapan proses diamanatkan oleh undang-undang. Namun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan tersebut belum berjalan secara optimal. Diversi sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian perkara anak belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, baik pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Hal ini Hanggono Farandhi. Pelaksanaan Undang Ae Undang RepublikA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1. Edisi Juni 2026 menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan realitas pelaksanaan di lapangan. Pada tahap penyidikan, meskipun penyidik telah berupaya mengupayakan diversi, pelaksanaannya seringkali terkendala oleh kurangnya pemahaman mendalam mengenai konsep keadilan restoratif serta keterbatasan waktu dan fasilitas pendukung. Akibatnya, tidak sedikit perkara anak yang tetap dilanjutkan ke proses peradilan formal. Pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum juga menghadapi tantangan serupa dalam mengimplementasikan diversi. Beban kerja yang tinggi serta minimnya sepenuhnya berorientasi pada pemulihan anak dan korban, melainkan masih bersifat Selanjutnya, pada tahap pemeriksaan di pengadilan, hakim anak pada prinsipnya terbaik bagi anak dalam menjatuhkan Namun, dalam perkara tertentu, pidana penjara masih dijadikan sebagai pilihan utama, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di lembaga pembinaan belum sepenuhnya efektif. Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang belum memadai, menjadi faktor penghambat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Selain faktor struktur dan substansi hukum, faktor budaya hukum masyarakat turut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Persepsi masyarakat yang masih cenderung mengedepankan pemidanaan sebagai bentuk keadilan menyebabkan penerapan keadilan restoratif dan diversi belum mendapatkan dukungan yang optimal. Kurangnya peran serta keluarga dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara anak juga menjadi salah satu kendala Padahal, keberhasilan sistem peradilan pidana anak sangat bergantung pada ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 keterlibatan aktif seluruh pihak yang masyarakat, dan lembaga sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum sepenuhnya mencapai tujuan yang Diperlukan upaya berkelanjutan dalam bentuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sarana dan prasarana pendukung, serta perubahan paradigma masyarakat agar sistem peradilan pidana anak dapat terlaksana secara efektif, humanis, dan berkeadilan. DAFTAR PUSTAKA