PROBLEMATIKA KEPEMILIKAN MEREK AYAM GORENG SUHARTI The Problamtics of Ownership of Ayam Goreng Suharti Trademark ISSN 2657-182X (Onlin. Levinda Putri1. Rr. Aline Gratika Nugrahani2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Pertikaian mengenai kepemilikan merek kerap muncul sebagai akibat dari perkembangan usaha, khususnya dalam bisnis kuliner yang diwariskan secara turuntemurun atau dijalankan oleh lebih dari satu pihak. Salah satu contoh yang menimbulkan perdebatan hukum adalah kepemilikan merek Ayam Goreng Suharti dan Ayam Goreng Ny. Suharti. Kedua merek tersebut sama-sama menggunakan unsur identitas berupa nama AuSuhartiAy, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai siapa pemilik merek yang sah menurut ketentuan perundang-undangan karena keduanya Rumusan masalah dalam penelitian ini tentang kepemilikan kedua merek tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek serta Indikasi Geografis. Penelitian dengan metode penelitian hukum normatif pendekatan perundang-undangan dan analisis secara kualitatif. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa penentuan kepemilikan merek bergantung pada prinsip first to file, dengan demikian yang berhak menggunakan nama suharti sebagai merek adalah Suharti dan Bambang Sachlan Pratohardjo yang mendaftarkan merek AuSuhartiAy pada tahun 1992 sedangkan merek AuNy. SuhartiAy didaftarkan pada Sesuai dengan Undang-undang Merek serta Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, merek yang akan diterima dan dilindungi adalah merek yang pertama kali didaftarkan, dan hal ini berlaku untuk setiap pendaftaran merek. Perceraian suami isteri atau pecah kongsi tidak menyebabkan diperbolehkannya muncul merek-merek yang tidak memenuhi syarat sebagai merek. ABSTRACT Disputes over trademark ownership often arise from business development, particularly in culinary businesses that are inherited or managed by more than one One example that has generated legal debate concerns the ownership of the trademarks Ayam Goreng Suharti and Ayam Goreng Ny. Suharti. Both trademarks use the same identifying element, namely the name AuSuharti,Ay causing public confusion and raising questions regarding the lawful trademark owner under statutory regulations, as both trademarks are registered. This study examines the ownership of the two trademarks based on Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications. The research employs a legal research method with a statutory approach and qualitative analysis. The results show that trademark ownership depends on the first to file principle. Accordingly, the party entitled to use the name AuSuhartiAy as a trademark is Suharti and Bambang Sachlan Pratohardjo, who registered the AuSuhartiAy trademark in 1992, while the AuNy. SuhartiAy trademark was registered in 2021. Under Law Number 20 of 2016, only the trademark registered first is accepted and protected. Divorce or the dissolution of a business partnership does not justify the registration of trademarks that fail to meet legal requirements. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: aline@trisakti. Kata Kunci: a Kepemilikan Merek a First to File Keywords: a Trademark Ownership a First to File Sitasi artikel ini: Putri. Nugrahani. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 636-645. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Hak Kekayaan Intelektual memiliki peranan yang penting sehingga memerlukan perlindungan hukum. Salah satu unsur dalam Hak Kekayaan Intelektual yakni merek, yang termasuk dalam rezim Hak Kekayaan Industri. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual diperlukan karena hak tersebut bersumber dari kemampuan, daya cipta, dan kreativitas intelektual manusia. Oleh karena itu, hasil karya yang lahir dari penghargaan atas upaya serta kontribusi penciptanya dalam menghasilkan suatu karya1. Hak Kekayaan Intelektual memiliki kedudukan yang sangat penting sehingga perlu memperoleh perlindungan hukum. Merek merupakan satu diantara sisi dari Hak Kekayaan Intelektual yang berada di golongan Hak Kekayaan Industri. Pada hakikatnya, merek adalah hasil pemikiran intelektual yang digunakan sebagai tanda untuk membedakan suatu produk dari produk lain yang sejenis. Tanda pembeda tersebut dapat berupa nama, gambar, kata, susunan huruf atau angka, maupun kombinasi warna Merek tersebut tidak hanya memiliki kekuatan pembeda, tetapi juga berperan sebagai jaminan atas kualitas produk atau jasa, serta digunakan dalam aktivitas Hak pada merek yakni hak tertentu yang diserahkan oleh negara pada tuan merek dalam memakai merek yang dimaksud secara mandiri maupun menyampaikan persetujuan pada pihak lain dalam pemakaiannya. Karena hak ini diberikan langsung oleh negara, maka untuk memperolehnya diperlukan proses pendaftaran, sehingga pendaftaran menjadi suatu kewajiban. Agar suatu merek memperoleh perlindungan dan pengakuan hukum, pemiliknya harus mendaftarkannya kepada negara. Jika merek tidak didaftarkan, negara tidak akan memberikan perlindungan, sehingga merek tersebut dapat digunakan oleh siapa pun4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek serta Indikasi Geografis yaitu di Pasal 3 mengutarakan bila hak atas merek hanya timbul selepas merek tersebut didaftarkan secara resmi5. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan merek di Shafa Bakadam and Rr. Aline Gratika Nugrahani. AuTerdaftarnya Kata Umum AoAjaibAo Sebagai Merek Pada Daftar Umum Merek,Ay Reformasi Hukum Trisakti 4, no. : 459Ae68. Sujana Donandi S. Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Intellectual Property Rights Law In Indonesi. (Yogyakarta: Deepublish, 2. Insan Budi Maulana et al. Hak Kekayaan Intelektual (Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2. Zaenal Arifin and Muhammad Iqbal. AuPerlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar,Ay Jurnal Ius Constituendum 5, no. : 47Ae65, https://doi. org/10. 26623/jic. Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis,Ay 2016, https://peraturan. id/Home/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Indonesia didasarkan pada prinsip konstitutif, yaitu hak atas merek baru ada apabila telah melalui prosedur pendaftaran. Pendaftaran merek bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan, karena tanpa proses pendaftaran tersebut, hak atas merek tidak memperoleh pengakuan Dengan demikian, merek tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga berperan sebagai sarana pembeda antara suatu produk dan produk lain6. Namun demikian masih banyak merek-merek yang memiliki kesamaan beredar dimasyarakat sehingga membingungkan masyarakat, ironisnya kesamaan tersebut seolah disetujui Lembaga terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan menerima pendaftaran merek-merek bermasalah tersebut. Ada beberapa merek yang memiliki kesamaan dengan latar belakang sebelumnya adalah produk keluarga atau Kerjasama bisnis yang awalnya merek dimiliki Bersama. Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut dapat berakhir akibat perceraian, pemutusan kerja sama, atau wanprestasi, sehingga para pihak kemudian membuat kesepakatan untuk tetap menggunakan merek yang sama dengan menambahkan unsur pembeda tertentu. Salah satu contoh yang mencerminkan kondisi tersebut adalah penggunaan merek AuSuhartiAy dan AuNy. SuhartiAy, yang muncul sebagai akibat dari perceraian antara Suharti dan Bambang Sachlan Pratohardjo, yang menikah pada tahun 1961 dan kemudian berpisah. Peristiwa ini menimbulkan persoalan hukum yang penting, yakni apakah penggunaan dan pendataan merek yang hakikatnya memiliki persamaan dengan merek lain, dengan alasan adanya hubungan keluarga atau perceraian, dapat dianggap sah dan memperoleh perlindungan hukum menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut permasalahan merek, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan merek Ayam Goreng Suharti dan Ayam Goreng Ny. Suharti. Kasus merek dalam usaha kuliner Ayam Goreng Suharti berawal dari beredarnya dua merek yang sama-sama menggunakan nama AySuhartiAy, namun dikelola oleh pihak yang berbeda. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena terdapat dua restoran Ayam Goreng Ny. Suharti yang menggunakan logo berbeda. Logo pertama menampilkan gambar dua ekor ayam dengan huruf AuSAy di bagian tengah, sedangkan logo kedua OK Saidin and Herlin Virena Sihombing. AuPelindungan Hukum Terhadap Merek Produk Kecap Babon Terdaftar,Ay Sriwijaya Journal of Private Law 1, no. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. menampilkan ilustrasi wajah asli Ny. Suharti7. Meskipun berbeda secara visual, kedua logo tersebut sama-sama mencantumkan nama AuAyam Goreng Ny. SuhartiAy. Keberadaan dua merek tersebut menimbulkan permasalahan mengenai siapa pihak yang berhak secara hukum atas kepemilikan merek SUHARTI, terutama karena masingmasing pihak mengklaim sebagai pemilik yang sah dan telah menjalankan usaha secara Perbedaan pengelolaan serta penggunaan identitas merek ini kemudian menimbulkan permasalahan mengenai keabsahan hak atas merek dan dasar hukum kepemilikan yang diakui oleh negara melalui sistem pendaftaran merek. Rumusan masalah dalam tulisan ini tentang bagaimana kepemilikan merek Ayam Goreng Suharti dan Ayam Goreng Ny. Suharti ditinjau berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek serta Indikasi Geografis. II. METODE PENELITIAN Berdasarkan metode yang diterapkan, pengkajian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada kajian terhadap kaidah dan norma hukum dengan menggunakan bahan pustaka sebagai sumber utama 8 . Pendekatan yang digunakan berfokus pada peraturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagai landasan dalam menelaah permasalahan kepemilikan merek Ayam Goreng Suharti dan Ayam Goreng Ny. Suharti. Ditinjau dari sifat penelitian, penelitian ini bersifat deskriptif, yakni bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan secara sistematis ketentuan hukum yang mengelola pendataan serta kepemilikan merek serta penerapannya pada kasus yang dikaji. Penelitian ini diarahkan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi hukum yang ada tanpa melakukan pengujian hipotesis 9 . Adapun sumber data yang dipakai berasal dari data sekunder yang didapat melewati review literatur. Data tersebut mencakup materi hukum primer dari regulasi perundang-undangan yang relevan, juga materi hukum sekunder yang mencakup buku, artikel jurnal ilmiah, hasil penelitian, juga sumber tertulis lain yang berhubungan dengan hukum merek. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi dokumen, yaitu dengan menelaah berbagai literatur dan dokumen hukum yang memiliki keterkaitan dengan objek Erlina. Zulherman Idris, and Radian Suparba. AuBisnis Keluarga Dari Aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Hukum Perusahaan,Ay Jurnal Kajian Pemerintah (JKP): Journal of Government. Social and Politics 10, no. : 137Ae46, https://doi. org/10. 25299/jkp. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2. Soekanto. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Metode ini dipilih karena sesuai dengan karakteristik penelitian hukum normatif yang mengandalkan data sekunder. Selanjutnya, analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan dan menafsirkan data yang telah dikumpulkan secara sistematis dan deskriptif. Analisis ini bermaksud memperoleh wawasan yang komprehensif terkait ketentuan hukum serta penerapannya dalam praktik10. Sementara itu, penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari prinsip atau ketentuan hukum yang bersifat umum untuk kemudian diterapkan pada permasalahan khusus yang menjadi fokus penelitian11. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Analisis Terhadap Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti dan Ayam Goreng Ny. Suharti Di Indonesia, pengaturan hukum terkait merek bersumber pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berfungsi sebagai landasan perlindungan hukum atas merek. Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa hak atas merek hanya diperoleh setelah merek yang bersangkutan didaftarkan secara resmi12. Sejalan dengan ketentuan tersebut, cara pendataan merek yang berlaku di Indonesia menganut prinsip first to file, ialah memberikan hak atas merek kepada pihak yang perdana mengemukakan permintaan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)13. Ketentuan ini mencerminkan bahwa sistem perlindungan merek yang berlaku di Indonesia berlandasarkan sistem konstitutif dengan pedoman first to file, di mana hak atas merek diserahkan pada pihak yang perdana mengemukakan permintaan pendaftaran, terlepas dari adanya penggunaan merek yang lebih dahulu oleh pihak lain14. Pendaftaran melahirkan hak atas merek yang bersifat ekslusif artinya hanya tuan hak atas merek yang terdafatar saja yang layak menggunakan merek tersebut. Hak atas merek berlaku terhadap setiap pihak, sehingga penggunaan merek oleh pihak yang tidak berwenang tidak dibenarkan. Merek merupakan hak khusus atau hak eksklusif Soekanto. Soekanto. Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Ay Titi Mahira AAodawiyah. AuPerlindungan Hak Merek: Asas First to File Dalam Industri Manufaktur Indonesia,Ay Jurnal Hukum AuDeAoRechtsstaatAy 11, no. , https://doi. org/10. 30997/jhd. Neisa Ines Tritanaya and Wiwin Yulianingsih. AuPerbandingan Perlindungan Hukum Merek Antara Prinsip First to File Hukum Indonesia Dan Prinsip First to Use Pada Hukum Australia,Ay Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 2, no. 229Ae43. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. yang hanya melekat pada pemiliknya, kecuali apabila pemilik memberikan persetujuan pada pihak lain guna memakai merek tersebut. Dengan demikian, hak eksklusif dapat diartikan sebagai hak yang diserahkan oleh negara pada tuan merek yang sudah tercatat secara resmi pada catatan umum merek dalam periode waktu khusus. Melalui hak ini, pemilik merek memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan mereknya sendiri serta mencegah pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa adanya izin dari pemilik yang sah15. Pada tahap awal. Suharti menjalankan usahanya dalam skala terbatas dengan menjajakan dagangannya secara berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya. Tahun 1962 menjadi tonggak awal perjalanan usahanya ketika ia mulai menggunakan sebutan AuMbok BerekAy sebagai identitas dagang. Seiring dengan meningkatnya perkembangan usaha yang dijalankan. Suharti kemudian menghentikan penggunaan nama tersebut dan memilih menggunakan namanya sendiri sebagai penanda usaha. Selanjutnya, pada tahun 1972. Suharti bersama suaminya. Bambang Sachlan Pratohardjo, mendirikan rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti yang pertama berlokasi di Jalan Sucipto No. Yogyakarta, yang kemudian berkembang menjadi pusat kegiatan usaha kuliner yang dikelola. Dalam perjalanan usahanya. Suharti dan suaminya menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengembangkan bisnis ayam goreng tersebut. Setelah berjalan kurang lebih selama tiga belas tahun, usaha ini mulai mengalami perluasan dengan dibukanya sejumlah cabang di berbagai kota besar, antara lain Jakarta. Bandung. Purworejo. Semarang, hingga Medan. Perkembangan usaha tersebut berlanjut hingga menjangkau wilayah Denpasar pada dekade 1990-an. Pada periode ini, usaha Ayam Goreng Ny. Suharti dikenal dengan penggunaan logo bergambar ayam yang disertai huruf AuSAy di bagian tengah sebagai identitas merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Dalam rangka memperoleh perlindungan hukum atas merek yang digunakan, dilakukan pendaftaran merek AuSuhartiAy kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan data yang tercantum dalam Daftar Umum Merek dan pangkalan data resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pendaftaran merek AuSuhartiAy pertama kali diajukan dan dikabulkan pada tahun 1992 atas nama Suharti. Dengan didaftarkannya merek tersebut, maka hak atas merek AuSuhartiAy secara sah lahir Surya Praha. Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Forklor Dalam Konteks Hak Kekayaan Komunal Yang Bersifat Sui Generis. Hak Kekayaan Intelektual (Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2. , https://doi. org/10. 14724/2001. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dan melekat pada Suharti sebagai pemilik merek terdaftar, sebagaimana prinsip konstitutif yang dianut dalam sistem hukum merek di Indonesia. Dengan didaftarkannya merek tersebut, maka sejak saat itu hak atas merek AuSuhartiAy secara sah lahir dan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Melihat data yang terpampang pada daftar umum merek dan pangkalan data merek maka yang berhak atas merek suharti adalah Ibu Suharti itu sendiri yang dimana seharusnya DJKI tidak mengabulkan merek Ny. Suharti yang didaftarkan oleh Bambang Sachlan Pratohardjo karena sistem konstitutif dan prinsip fist to file pada Undangundang Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek serta Indikasi Geografis ialah bila hak atas merek cuma lahir dan diberikan pada pihak yang perdana mengajukan permohonan pendaftaran merek dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang ditentukan. Pedoman first to file tersebut berlaku sepenuhnya dan tidak memberikan pengecualian terhadap siapapun dan kondisi apapun termasuk kondisi akibat perceraian sebagaimana yang terjadi pada mantan pasangan Suharti dan Bambang Sachlan Pratohardjo. Siapa yang pertama mengajukan pendaftaran maka dia yang akan diterima pengajuannya, tanpa terkecuali. Selain itu. Perlu diketahui bahwa hanya merek yang memenuhi syarat yang akan diterima pendaftarannya. Ketentuan mengenai syarat pendaftaran merek diatur secara tegas sebagaimana ditentukan di Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek serta Indikasi Geografis, yang secara substansial mengatur mengenai kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan serta merek yang harus ditolak Adapun syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh suatu merek agar dapat memperoleh perlindungan hukum antara lain sebagai berikut: Merek harus memiliki daya pembeda, yaitu mampu membedakan barang dan/atau jasa satu pihak dengan pihak lain dalam kegiatan perdagangan. Merek tidak dapat didaftarkan apabila mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis, sebab hal tersebut dapat menyesatkan masyarakat. Merek dilarang menimbulkan kekeliruan atau penyesatan bagi masyarakat terkait asal-usul, mutu, jenis, maupun tujuan penggunaan barang dan/atau jasa. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Pendaftaran merek wajib dilakukan dengan itikad baik, yakni tanpa adanya maksud untuk meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi merek pihak lain yang telah lebih dahulu ada16. Berdasarkan persyaratan tersebut, apabila dikaitkan dengan permasalahan merek AuSuhartiAy AuNy. SuhartiAy, menimbulkan persamaan pada pokoknya, karena sama-sama menggunakan unsur dominan berupa nama AuSuhartiAy. Meskipun pada merek AuNy. SuhartiAy terdapat penambahan kata AuNyAy, penambahan unsur tersebut tidak menghilangkan persamaan pada pokoknya, sebab unsur utama yang memiliki daya pembeda tetap terletak pada kata AuSuhartiAy. Menurut doktrin hukum merek, persamaan pada pokoknya terjadi apabila suatu merek memiliki kemiripan yang menonjol dengan merek lain sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kedua merek tersebut berasal dari sumber yang sama. Penilaian persamaan pada pokoknya tidak dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur merek berdasarkan kesan impression yang ditangkap oleh konsumen. Oleh karena itu, penambahan kata, singkatan, atau gelar tertentu seperti kata AuNyAy tidak serta-merta menghapus adanya persamaan pada pokoknya apabila unsur dominan merek tetap sama. Sejalan oleh ketetapan Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran merek mesti disangkal jika merek yang dimaksud punya kesamaan pada unsur pokok dengan merek yang telah tercatat sebelumnya untuk barang dan/atau jasa yang serupa. Dengan demikian, pendaftaran merek AuNy. SuhartiAy seharusnya tidak dikabulkan karena berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat serta melanggar hak eksklusif pemilik merek AuSuhartiAy yang telah terdaftar terlebih Berikut adalah kemiripan Nama Merek Ayam Goreng Suharti dan Ayam Goreng Ny. Suharti yaitu sebagai berikut: Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Ay Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Gambar 1. Logo Merek Ayam Goreng Suharti dan Ayam Goreng Ny. Suharti IV. KESIMPULAN Penggunaan nama AuSuhartiAy pada merek Suharti dan Ny. Suharti menimbulkan polemik kepemilikan merek dalam sistem hukum merek Indonesia yang ditata dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek serta Indikasi Geografis, yang menganut prinsip bila hak atas merek hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran serta memenuhi persyaratan sebagai merek. Dalam konteks tersebut, merek AuNy. SuhartiAy seharusnya tidak diterima meskipun permohonannya diajukan oleh mantan suami Suharti, karena dengan diterimanya merek tersebut telah terjadi pelanggaran terhadap hak eksklusif Suharti sebagai pemilik merek Ayam Goreng Suharti yang terdaftar sejak tahun 1992 dengan nomor pendaftaran C00199200011. Selain itu, merek AuNy. SuhartiAy tidak memenuhi syarat pendaftaran merek karena memiliki unsur persamaan pada pokoknya dengan merek AuSuhartiAy untuk barang sejenis, meskipun pihak pemohon pernah memiliki andil dalam pengembangan usaha di bawah naungan merek tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak memberikan pengecualian terhadap sistem pendaftaran dan perlindungan merek berdasarkan latar belakang hubungan pribadi, baik akibat pecah kongsi, wanprestasi perjanjian bisnis, maupun permasalahan keluarga seperti Oleh karena itu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual seharusnya menolak pendaftaran merek AuNy. SuhartiAy karena bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 21 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip perlindungan hak eksklusif pemilik merek terdaftar, pemberian lisensi penggunaan merek kepada mantan suami Suharti merupakan solusi hukum yang lebih tepat. Problematika Kepemilikan Merek Ayam Goreng Suharti Putri. Nugrahani Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. DAFTAR PUSTAKA