NAFKAH IDDAH? WAJIB ATAU TIDAK? Is iddah maintenance obligatory or not? Nazwa Azzahra Zoelva Manshur1. Khairani Bakri2* ISSN 2657-182X (Onlin. Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI ABSTRAK Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk selama-lamanya. Namun, pada pelaksanaannya banyak perkawinan yang berakhir pada perceraian. Salah satu akibat dari perceraian adalah adanya pemberian nafkah iddah. Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang di talak, hal ini sebagaimana di wajibkan dan diatur dalam ketentuan agama dan perundang undangan di Indonesia. Ketentuan- ketentuan tersebut mewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah Namun pada pelaksanannya di masyarakat beberapa mantan suami memberikan nafkah iddah, namun beberapa lainnya tidak memberikan nafkah iddah. Sehingga yang menjadi rumusan masalah bagaimanakah pelaksanaan pemberian nafkah iddah pasca gugat talak studi putusan 4175/Pdt. G/2019/JS? Hasil pembahasan dan kesimpulan, berdasarkan putusan. Maulana tidak memenuhi pemberian nafkah iddah kepada mantan istrinya Aisyah yang dimana Tindakan Maulana tersebut melanggar putusan pengadilan No. 4175/Pdt. G/2019/PA. JS dan juga ketentuan-ketentuan Al-Quran serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. ABSTRACT Marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife for eternity. However, in practice many marriages end in divorce. One of the consequences of divorce is the provision of iddah maintenance. Iddah maintenance is the maintenance that must be given by the former husband to the divorced exwife, this is as required and regulated in religious provisions and laws in Indonesia. These provisions obligate a husband to provide iddah maintenance. However, in its implementation in the community, some ex-husbands provide iddah maintenance, but some others do not provide iddah maintenance. So that the problem is how is the implementation of the provision of iddah nafkah after the gugat talak study of decision 4175/Pdt. G/2019/JS? The result and conclusion is based on the decision. Maulana did not fulfill the provision of iddah maintenance to his ex-wife Aisyah, where Maulana's actions violated court decision No. 4175/Pdt. G/2019/PA. JS and also the provisions of the Al-Quran and existing legislation in Indonesia. Volume 7 Nomor 4 November 2025 a a a a Diterima Desember 2024 Revisi Juli 2025 Disetujui Agustus 2025 Terbit Online November 2025 *Email Koresponden: khairanibakri@gmail. Kata Kunci: a Keluarga a Pernikahan a Perceraian a Nafkah a Iddah Keywords: a Family a Marriage a Divorce a Maintenance a Iddah Sitasi artikel ini: Manshur. Bakri. Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak?. Vol. 7 Nomor 4 November 2025. Halaman 1514-1524. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dimana hal ini sudah jelas tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat harus dilandaskan pada ketentuan Demikian juga halnya dalam suatu kehidupan berumah tangga bahwa setiap orang yang berada pada lingkup tersebut hendaknya kewajiban dan haknya dilaksanakan berdasarkan agama. Dalam rangka mewujudkan kerukunan dalam berumah tangga, perlu terlaksananya peran suami dan istri sebagai pasangan dalam hal pengendalian diri dan berperilaku. Pernikahan adalah suatu ibadah yang penting dan termasuk dalam bagian dari kesempurnaan beragama. 1 Definisi lain menyebutkan bahwa perkawinan adalah salah satu peristiwa yang menyebabkan perubahan status hukum pada seseorang. Islam merupakan salah satu agama di Indonesia yang memberikan penegasan mengenai perkawinan yaitu media untuk membentuk suatu keluarga yang tentram dan penuh kasih sayang . akinau mawaddau wa rahma. berdasarkan pada nilai keagamaan yang menuntut adanya interaksi saling asah, asih dan asuh diantara suami isteri yang dipertegas dalam QS. Ar-Rum . : 21. Menurut ayat tersebut perkawinan bertujuan untuk menciptakan kehidupan berumah tangga yang sakinau mawaddau wa rahmau. Serta didambakan mampu melestarikan historis keberadaan manusia dan peradabannya dalam kehidupan di dunia, yang nantinya akan menciptakan suatu keluarga baru dalam tatanan kehidupan sosial bermasyarakat. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut UU Perkawinan, didefinisikan bahwa Auperkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yan g Maha Esa. Ay3 Dari definisi tersebut, perkawinan yang diharapkan oleh Undang-Undang adalah perkawinan selama-lamanya atau hanya maut yang dapat memisahkan. Namun demikian dibalik perkawinan yang diharapkan oleh Undang-Undang, tidak menutup Sofiandi. Abdul Rouf, and Sudirman Anwar. Nafkah Dalam Pandangan Islam (Riau: PT. Indragiri Dot Com, 2. Amanda Odelia and Khairani Bakri. AuAlasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia,Ay Reformasi Hukum Trisakti 5 . : 1Ae11, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Undang-Undang Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanAy. Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kemungkinan terjadinya disharmonis dalam rumah tangga tersebut. 4 Selain itu, pertengkaran dapat menyebabkan munculnya rasa benci dan buruk sangka terhadap pasangan yang dapat memicu perceraian serta hilangnya kepercayaan. Dengan demikian, perlu adanya upaya untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dengan mewujudkan keluarga yang kuat. Perceraian adalah tanda telah berakhirnya suatu pernikahan dimana kedua pasangan yaitu suami dan isteri sudah tidak ingin lagi melanjutkan bahtera rumah tangganya, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perceraian kepada pemerintah untuk dipisahkan. Pengertian perceraian menurut Prof. Subekti adalah penghapusan perkawinan yang berdasarkan pada putusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak dalam perkawinan itu. Dalam UU Perkawinan dinyatakan bahwa perceraian adalah "Terlepasnya ikatan perkawinan antara kedua belah pihak, setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap berlaku sejak berlangsungnya perkawinan". Pasangan suami istri dapat melakukan perceraian apabila mempunyai alasan yang kuat secara hukum dan gagal untuk didamaikan oleh pihak pengadilan dimana persidangan tersebut dilakukan. Perceraian merupakan akibat dari adanya suatu masalah yang disebabkan oleh perselisihan dalam rumah tangga dan sudah menjadi bagian dalam lika-liku kehidupan berumah tangga, hal inilah yang menyebabkan munculnya kasus AuperceraianAy. Dengan berakhirnya hubungan antara suami istri akibat perceraian, bukan berarti berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak. 8 Dalam proses perceraian, pasangan suami dan istri tersebut harus memutuskan bagaimana pembagian harta gono-gininya berserta dengan kewajiban mereka sebagai orang tua dalam merawat dan mendidik anak-anak mereka. Tidak hanya di Indonesia, pengaturan mengenai perceraian juga banyak terdapat di negara Khoirul Abror. Hukum Perkawinan Dan Perceraian (Yogyakarta: Bening Pustaka, 2. Ali Imron. AuMemahami Konsep Perceraian Dalam Hukum Keluarga,Ay Buana Gender 1 . : 16Ae27. Armansyah Matondang. AuFaktor-Faktor Yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan,Ay Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik 2 . : 141Ae50, https://doi. org/https://doi. org/10. 31289/jppuma. Muhammad Syaifuddin. Sri Turatmiyah, and Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Najichah and Alfian Qodri Azizi. AuImplikasi Inisiatif Perceraian Terhadap Hak Nafkah Istri,Ay Journal of Islamic Studies and Humanities 5 . : 42Ae60, https://doi. org/https://doi. org/10. 21580/jish. Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. lain yang memiliki permasalahan terkait dengan perceraian serta prosesnya dapat diselesaikan melalui pengadilan. Perceraian yang disebabkan karena adanya thalaq dari pihak suami terhadap istrinya, maka menurut pengadilan mantan suami tersebut wajib memberikan biaya penghidupan atau menentukan suatu kewajiban kepada mantan istrinya yang di Dalam hal ini, pengadilan yang menentukan kewajiban dari mantan suami yaitu berupa mutAoah, nafkah iddah dan nafkah untuk anak anak. Perceraian dapat membawa akibat hukum yang baru diantara mantan suami kepada istri, yaitu berupa tanggungan suami untuk mantan istrinya yang berupa 10 Secara Bahasa nafkah merupakan bentuk jamak dari nafakAt dan kewajiban terhadap beban dari nafkah didasarkan dengan tiga sebab utama yaitu ikatan perkawinan . ilku an-nika. , ikatan sumpah . ilku al-yami. serta hubungan kekerabatan . arAbah ba Aodiya. 11 Selain itu, suami memiliki tanggung jawab terhadap istrinya, tanggung jawab ini biasa disebut dengan nafkah dan dapat diberikan dalam bentuk materi, dikarenakan kata nafaqah itu memiliki makna yaitu 12 Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa nafkah yaitu pengeluaran terhadap kebutuhan hidup rumah tangga yang wajib dilaksanakan oleh seorang suami kepada orang yang wajib dinafkahinya. Kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dalam syariat Islam diatur dalam At-Thalaq ayat 1: AuWahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu dapat . iddah-nya . ang waja. dan hitunglah waktu iddah itu serta bertawakal kepada Allah. Ay 14 Nafkah iddah merupakan hak seorang mantan istri. Kewajiban untuk memberikan nafkah iddah ini ditentukan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 huruf c UU Perkawinan. Kemudian aturan lain yang lebih khusus untuk keluarga muslim terkait dengan nafkah iddah diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Ausesuatu yang diberikan oleh seorang suami sebagai Thahir Maloko. Perceraian Dan Akibat Hukum Dalam Kehidupan (Makassar: Alauddin University Press, 2. Hasanutul Jannah. AuKompetensi Hukum Pemenuhan Nafkah Istri Pasca Perceraian,Ay De Jure Jurnal Hukuum Dan Syariah 2 . : 71Ae79, https://doi. org/https://doi. org/10. 18860/j-fsh. Ahmad Zuhri Rangkuti. Nafkah Anak Dan Istri Setelah Perceraian Menurut Fikih Mazhab SyAfiAoi Dan Hukum Positif Di Indonesia (Yogyakarta: Bildung, 2. Husni Fuaddi. Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam (Indonesia: Guepedia, 2. Dendi Irawan. Kewajiban Menafkahi Keluarga Menurut Islam (Indonesia: Guepedia, 2. Devi Yulianti. Agus Abikusna, and Akhmad Shodikin. AuPembebanan MutAoah Dan Nafkah AoIddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek,Ay Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 5 . : 286Ae97, https://doi. org/https://doi. org/10. 24235/mahkamah. Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. kewajiban setelah adanya tamkin sempurna dari istri dan tidak dalam keadaan nusyuz yang menyangkut segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan Ay15 Beberapa kasus pemberian nafkah iddah di masyarakat diantaranya yaitu kasus perceraian Desta Mahendra dengan Natasha Rizki. Diketahui Desta Mahendra resmi menjatuhkan talak satu kepada Natasha Rizki. 16 Dalam pernyataannya pada kasus perceraiannya ini dikatakan bahwa AuDesta sudah memenuhi kewajibannya untuk membayarkan uang nafkah iddah dan mutAoah yang totalnya sebesar Rp1,6 miliar kepada Natasha Rizky, dan uang nafkah iddah dan mutah itu memang sudah disepakati oleh Desta dan Natasha Rizky. Maka tidak ada keberatan serta proses penyerahannya pun sudah dilakukanAy. Namun terdapat juga pasangan bercerai yang tidak menuntut nafkah iddah dari suaminya yaitu artis Ririn Dwi Ariyanti. AuIa tidak pernah meminta nafkah apapun dari Aldi Bragi, termasuk nafkah iddah dan mutAoah namun pihaknya menghormati apa yang menjadi Keputusan majelis hakim, bahwa ada nafkah iddah dan mutAoah yang diajukan hakim, karena itu memang ada UU yang mendasari dan putusan hakim ini suudah dilaksanakann oleh Aldi Bragi. Dua kasus artis diatas, nafkah iddah dapat dilaksanakan karena meelihat kondisi eekonomi paqsangan artis tersebut dinilai cukup baik. Tapi dikalangan masyarakat biasa pelaksanaan nafkah iddah ini banyak juga tidak dilaksanakan hal ini dikarenakan kondisi eknomi yang kurang baik Fokus Rumusan Masalah pelaksanaan pemberian nafkah iddah mempnyai beberapa faktor tidak terlaksanakannya, pemenuhan nafkah iddah di kalangan artis dan juga kalangan masyarakat biasa yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, menyebabkan pemenuhan nafkah iddah, bisa dilaksanakan atau bisa juga tidak dilaksanakan sebagaimana sudah ditentukan oleh agama dan perundang- Hal ini yang menjadi fokus permasalahan adalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Fokusindo Mandiri, 2. Tim DetikHot. AuSah! Desta Mahendra Jatuhkan Talak Satu Ke Natasha Rizki,Ay detik sumut, 2023, https://w. com/sumut/berita/d-6814902/sah-desta-mahendra-jatuhkan-talak-satu-ke-natasha-rizki. Anastasia Cecilia Ginting. AuBerikan Uang Iddah Dan Mutah Sebesar Rp 1,6 Miliar. Rumah Tangga Desta Dan Natasha Rizky Benar-Benar Selesai,Ay Kapanlagi. com, 2023, https://w. com/showbiz/selebriti/berikan-uang-iddahdan-mutah-16-miliar-rumah-tangga-desta-dan-natasha-rizky-benar-benar-selesai-99cde9. html?page=3. Caroline Pramantie. AuRirin Dwii Ariyanti Tak Pernah Tuntut Nafkah Dari Aldi Bragi. Ini Alasannya,Ay Kumparan Hits, https://kumparan. com/kumparanhits/ririn-dwi-ariyanti-tak-pernah-tuntut-nafkah-dari-aldi-bragi-ini-alasannya1wqvXoO4HIj. Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Pemberian Nafkah Iddah Pasca Gugat Talak (Studi Putusan 4175/Pdt. G/2019/PA. JS)? II. METODE PENELITIAN Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini yang berfokus pada analisis aturan atau norma hukum yang berlaku, dengan fokus penelitian pada asas-asas hukum khususnya asas asas di bidang hukum keluarga yang berkaitan dengan nafkah setelah Penelitian bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan fenomena pemberian nafkah iddah pasca perceraian di RT 09 RW 03 di Kelurahan Ragunan. Jakarta Selatan, berdasarkan data primer dari wawancara dengan 10 pasangan bercerai khususnya pihak yang di talak. Selain itu data yang digunakan adalah data sekunder dari bahan hukum primer berupa dokumen resmi, buku, dan jurnal. Data sekunder juga diperoleh dari bahan hukum sekunder meliputi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Data primer dikumpulkan melalui wawancara langsung, sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Perpustakaan Nasional. Data menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan dan menafsirkan pelaksanaan kewajiban nafkah pasca perceraian, biaya yang dibutuhkan, serta hambatan yang dihadapi. Kesimpulan ditarik secara deduktif, menerapkan aturan umum dalam UU Perkawinan dan KHI untuk menganalisis realitas di masyarakat. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pernikahan merupakan suatu peristiwa dalam kehidupan seorang manusia yang dipengaruhi oleh keteentuan agama dan hukum yang ada. Pernikahan yang diharapkan adalah pernikahan seumur hidup, namun tidak jarang berakhir pada perceraian. Perceraian di Indonesia dapat dilakukan Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. melalui dua cara yaitu cerai gugat dan cerai talak, cerai gugat merupakan permohonan perceraian yang diajukan pihak perempuan muslim kepada Cerai gugat juga bisa dimohonkan oleh pasangan suami atau istri yang tidak beragam islam. Cerai talak merupakan permohonan cerai yang dilakukan suami muslim kepada istrinya. Cerai talak yang diajukan oleh seorang suami kepada mantan istri membawa dampak timbulnya kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istrinya selama masa iddah. Kewajiban memberikan nafkah iddah ini telah Tetapi pelaksanannya di dalam putusan 4175/Pdt. G/2019/PA. JS tidak dilaksanakan oleh mantan suaminya yaitu Maulana sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan dan putusan hakim. Pasangan suami istri Aisyah dan Maulana menikah pada tanggal 15 September 2006 yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkil Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Awalnya kehidupan rumah tangga mereka berjalan dengan baik, namun seiring berjalannya waktu perceraian tetap terjadi dimana Aisyah dianggap memiliki kecemburuan berlebih, perasaan tidak dihargai, lemahnya komunikasi, dan sikap emosional yang berlebih menandakan adanya kegagalan dalam menerapkan prinsip musyArakah . erjasama timbal bali. dalam kehidupan sehari-hari. Terkait perceraian Aisyah dan Maulana menurut penulis, mencerminkan kegagalan dalam mewujudkan tujuan utama perkawinan menurut syariat Islam dan peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dalam perspektif syariat Islam, perkawinan dipandang sebagai akad suci yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun dalam kasus ini, tidak tercapainya komunikasi yang baik, kecemburuan berlebihan, rasa tidak dihargai, serta Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. sikap emosional dalam rumah tangga telah menjadi faktor yang menghilangkan esensi dari tujuan tersebut. Berdasarkan Pasal 39 ayat . Undang-Undang 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi diantaranya apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta tidak ada Melihat alasan-alasan melatarbelakangi perceraian Aisyah dan Maulana, tampak bahwa kondisi rumah tangga keduanya memang telah memenuhi unsur tersebut. Menurut penulis, meskipun perceraian bukanlah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam, namun jika sudah tidak dapat tercapai ketenangan dan kebaikan dalam rumah tangga, maka perceraian dapat menjadi jalan terakhir yang dibenarkan secara syarAoi maupun yuridis. Oleh karena itu, perceraian ini meskipun menyimpang dari asas kekekalan, tetap dapat dibenarkan karena didasarkan pada pertimbangan objektif yang mengarah pada kemaslahatan kedua belah pihak. Pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 4175/Pdt. G/2019/PA. JS, putusnya perkawinan disebabkan oleh perceraian yang terjadi karena hubungan Aisyah dan Maulana yang awalnya harmonis menjadi penuh pertengkaran. Penyebabnya antara lain kecemburuan Aisyah yang berlebihan, kurangnya komunikasi, dan sikap emosional Aisyah yang kerap menggunakan kata-kata kasar. Puncak pertengkaran terjadi ketika Aisyah meninggalkan rumah karena kesalahpahaman yang tak terselesaikan. Maulana telah berupaya mengembalikan rumah tangga melalui musyawarah dengan keluarga Aisyah, namun tidak membuahkan hasil. Maulana menilai bahwa tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga Sakinah. Mawaddah, wa Rahmah tidak dapat tercapai, sehingga ia memutuskan untuk mengakhiri perkawinan melalui perceraian. Perceraian bukan hanya mengakihiri hubungan suami istri, akan tetapi menyisakan berbagai hak dan kewajiban masing-masing pihak, salah satunya adalah nafkah iddah sebagai bentuk tanggung jawab seorang laki- Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. laki terhadap seorang wanita yang telah dinikahi, dan hal ini juga termasuk kedalam hak seorang wanita pasca perceraian. Pada putusan nomor Nomor 4175/Pdt. G/2019/PA. JS hakim menetapkan besaran nafkah iddah sebesar sembilan juta Menurut penulis amar putusan ini mencerminkan pemenuhan kewajiban suami pasca perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 152 KHI. Namun berdasarkan wawancara peneliti dengan Aisyah Kasim Sua Binti Kasim Sua selaku termohon atau sebagai mantan istri dalam putusan Nomor 4175/Pdt. G/2019/PA. JS, bahwa Maulana Adam Bin Ajat Sudrajat selaku pemohon tidak menunaikan kewajibannya untuk membayarkan nafkah iddah, mutAoah serta nafkah anak. Aisyah memberikan keterangan bahwa Maulana tidak menjalankan hasil putusan dan menghilang begitu saja tanpa adanya rasa tanggung jawab dan memenuhi tanggungjawabnya sebagimana tertulis dalam putusan hakim. Maulana dapat dibebani nafkah iddah terhadap Aisyah selain karena hak dan kewajiban yang muncul setelah perceraian. Maulana dianggap melanggar/tidak melaksanakan ketentuan yg ada dalam Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 152 KHI yang berbunyi Au bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz Ay. IV. KESIMPULAN Nafkah iddah berdasarkan syariat islam dan menurut peraturan Perundang-Undangan hukumnya wajib diberikan oleh mantan suami terhadap mantan istri. Nafkah iddah menurut syariat islam di atur dalam Q. At-Thalaq Ayat 1 yang berbunyi: AuWahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu dapat . iddah-nya . ang waja. dan hitunglah waktu iddah itu serta bertawakal kepada AllahAy. Pemberian nafkah iddah pasca gugat talak yang Nafkah Iddah? Wajib atau Tidak? Manshur. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. terjadi di putusan No. 4175/Pdt. G/2019/PA. JS Maulana sebagai suami tidak memberikan nafkah iddah terhadap mantan istrinya Aisyah karena menrut kesaksian Aisyah. Maulana memutus kontak dan hilang begitu saja setelah diputuskan sah bercerai dan Maulana diketahui sudah memiliki keluarga baru dengan wanita lain. Sehingga hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Maulana tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam Q. Al-Baqarah Ayat . , dan Q. At-Talaq Ayat . , serta melanggar ketentuan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan kepada bekas istri. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 149 dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mewajibkan pemberian nafkah iddah dan mutAoah, kecuali terhadap istri yang nusyuz. Dalam perkara ini. Aisyah tidak terbukti melakukan nusyuz, dan Aisyah telah memiliki seorang anak dari pernikahannya dengan Maulana, sehingga kewajiban tersebut tetap berlaku. DAFTAR PUSTAKA