Volume 8 No. JURNAL ABADIMAS ADI BUANA http://jurnal. id/index. php/abadimas PENDAMPINGAN. PEMBINAAN. DAN PEMBIMBINGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) GEJAGAN MAKMUR. KECAMATAN LOCERET. KABUPATEN NGANJUK Prasetya Tri Mahendra1*. Ika Novaliana2. Muhammad Bawono3. Dyah Suswanti Respatiningtias4. Indra Dekrijanti5 1,2,3,4 Universitas PGRI Mpu Sindok Nganjuk. Jawa Timur. Indonesia Email: prasetyatrimahendra@stienganjuk. id, ikanovaliana@stienganjuk. mbawono@stienganjuk. id, drespati_ningtyas@stienganjuk. stienganjuk@stienganjuk. Informasi Artikel Abstrak Kata kunci: Pendirian BUMDesa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerja sama antar desa. Pendirian BUMDesa bertujuan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset agar bermanfaat untuk kesejahteraan. Dengan BUMDesa diharapkan akan memberikan kontribusi bagi desa dalam menambah Pendapatan Asli Desa (PAD). Tujuan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PKM) ini adalah untuk membantu desa dalam memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa sehingga diharapkan akan dapat mencapai kemandirian dan perkembangan yang lebih baik. Dalam fasilitasi kegiatan BUMDesa menggunakan metode kunjungan lapang dengan melakukan survey, pendampingan, pendekatan, pengarahan, bimbingan serta pembinaan kepada seluruh pengurus BUMDesa. Penggalian data dilakukan dengan melalui wawancara untuk mengetahui permasalahan yang muncul dan mencari solusinya. Hasil PKM, untuk awal program kerja dan penatausahaan pengelolaan keuangan BUMDesa belum sepenuhnya dapat dijalankan dengan baik. Pendampingan sementara ini baru dimulai bulan Oktober 2023 dan berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya jika Namun, dengan adanya PKM dari Tim Abdimas STIE Nganjuk ini, mulai dirasakan adanya manfaat, yang mencakup perubahan sikap dan respon yang positif dari Kepala Desa maupun para pelaksana operasional pengurus BUMDesa. Pembenahan mulai dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari administrasi maupun pola pikir pengurus dalam rangka mengembangkan BUMDesa Gejagan Makmur menjadi lebih berkembang. Pendampingan, kemandirian dan BUMDesa Diterima: 2024-06-28 Disetujui: 2024-07-01 Dipubikasikan: Abstact Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 The establishment of BUMDesa is intended as an effort to accommodate all activities in the economic and/or public service sectors managed by the village and/or cooperation between villages. The establishment of BUMDesa aims to improve the village economy, optimize assets to be useful for welfare. With BUMDesa, it is hoped that it will contribute to the village in increasing the Village Original Income (PAD). The purpose of this Community Service (PKM) activity is to assist villages in facilitating the establishment and development of BUMDesa so that it is hoped that they will be able to achieve independence and better development. facilitating BUMDesa activities, the method of field visits is used by conducting surveys, mentoring, approaches, directions, guidance and coaching to all BUMDesa administrators. Data collection is carried out through interviews to find out the problems that arise and find solutions. The results of the PKM, for the initial work program and administration of BUMDesa financial management have not been fully implemented This temporary assistance will only start in October 2023 and will continue in the following years if needed. However, with the existence of PKM from the STIE Nganjuk Community Service Team, benefits have begun to be felt, including changes in attitudes and positive responses from the Village Head and operational implementers of BUMDesa Improvements can begin to be carried out gradually, starting from the administration and mindset of administrators in order to develop BUMDesa Gejagan Makmur to become more developed. Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 PENDAHULUAN Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberi kewenangan untuk mengelola desanya lebih mandiri (Achmad, 2. Dengan recognisi dan subsidiaritas maka desa beri kewenangan membangun dengan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Sisi lain, desa diakui keberadaannya untuk untuk membangun desa lebih maju. Salah satu usaha untuk memperkuat perekonomian desa dan sekaligus desa mampu menggali potensi desa untuk dikembangkan menjadi sebagian usaha desa. Salah satu bentuk yang dapat dikembangkan saat ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes. Untuk membentuk BUMDesa , telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa (Israwati et al. , 2. dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran. Pendataan dan Pemeringkatan. Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Miik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama (Ratumakin et al. , 2. Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Desa PDTT ini dimaksudkan untukmemperkuat desa dalam pembentukan BUMDesa dan diharapkan akan dapat menjadi salah satu penyokong usaha desa dalam mendapatakan Pendapatan Asli Desa (PAD) (Sidik, 2. Pendirian BUMDesa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa (Amir Wahida. Pendirian BUMDesa Desa, mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa (Masbullah & Iqbal, 2. BUMDesa Gejagan Makmur dibentuk berdasarkan dari Musyawarah Desa (Musde. tentang BUMDesa yang dilaksanakan pada 24 Desember 2022. Dalam musyawarah desa (Musde. tersebut telah dibahas dan ditetapkan nama BUMDesa Gejagan Makmur, penetapan organisasi dan penetapan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 tentang BUMDesa Gejagan Makmur. Selain itu juga penetapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan program kerja. Kepengurusan BUMDesa Gejagan Makmur terdiri dari penasehat yang dijabat oleh kepala desa (Dedy Nawan MK), direktur BUMDesa (Mining Tyasasih. M). Pengawas (Ashariyono. Sn. M). Terdapat beberapa pengurus lainnya, yaitu sekretaris (Mochammad Hendra Saputr. , bendahara (Lianta Damayant. Pengelola unit, meliputi usaha perdagangan (Daniatu. , usaha jasa (Nuning Oktoraningtya. dan usaha wisata (Munaj. , serta didukung oleh beberapa staf umum untuk 102 Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 memperlancar kegiatan BUMDesa tersebut. Dalam upaya mengembangan usaha ke depan dan untuk dapat menunjang kerjasama dengan berbagai pihak. BUMDesa Gejagan Makmur telah memiliki Badan Hukum yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor : AHU01094. AH. TAHUN 2022. Karena dengan kesungguhann dan usaha kerasnya serta dibantu oleh Tim Abdimas STIE Nganjuk, proses untuk mendapatkan badan hukum dapat berjalan lancar. Faktor-faktor pendukung yang sudah tersedia antara lain, kepengurusan BUMDesa Gejagan Makmur sudah terbentuk. BUMDesa Gejagan Makmur telah berbadan hukum, memiliki aset wisata desa dan tempat jualan kuliner . ood cour. yang memadai, memiliki ruang klinik UKM, lokasi wisata desa dan kuliner yang cukup strategis. Sedangkan faktor-faktor penghambat diantaranya, kepengurusan belum berjalan optimal, belum didukung sarana prasarana untuk pengelolaan administratif dan yang memadai, sarana penunjang penataa usahaan masih manual, belum didukung piranti komputer dan pendukung lainnya, pembinaan terhadap penjual kuliner yang masih kurang, dan belum optimal, tempat kegiatan dan usaha BUMDesa Gejagan Makmur . isata edukas. lahannya sebagian masih menyatu dengan tanah bengkok kepala desa. Pengurus BUMDesa Gejagan Makmur yang saat ini bidang yang ditangani meliputi usaha wisata edukasi desa, pedagang eceran kaki lima yang ditampung dalam kios makanan . ood cour. (SURYANINGSIH, 2. Selain itu dalam pengembangan usaha kedepan juga telah direncanakan untuk jenis usaha kolam pemancingan, pertanian holtikultura sayur buah, jasa penunjang pertanian lainnya, pemulihan material barang bukan logam . engelolaan daur ulang sampa. Pelaksanaan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan terhadap BUMDesa Gejakan Makmur dalam pengelolaan taman edukasi/wisata tanaman hias bunga matahari dan pemanfaatannya untuk peningkatan pendapatan BUMDesa juga kepada masyarakat sekitar melalui berbagai kegiatan pendukung didalamnya (Sumarni et al. , 2. dan (Setiana Andarwulan et al. , 2. METODE Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan melakukan survey, pendampingan, pendekatan, pengarahan, bimbingan serta pembinaan kepada seluruh pengurus BUMDesa. Penggalian data dilakukan dengan melalui wawancara untuk mengetahui permasalahan yang muncul dan mencari solusi untuk perkembangan dan keberlanjutan BUMDesa di masa depan. Selain itu, monitoring dan evaluasi (Mone. untuk mengetahui progres perkembangan BUMDesa dilakukan secara berkala. Kegiatan Monev dilakukan sekurang-kurangnya 1 . bulan sekali (Budiono, 103 Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Tabel 1. Catatan harian (Log Boo. Pokok Kegiatan Pendampingan BUMDesa Gejagan Makmur Periode pendampingan Periode I . Oktober 2023-5 Februari 2. No. Jenis Kegiatan Waktu Pelaksanaan Memfasilitasi (Launchin. BUMDesa Gejagan Makmur 5 Pebruari 2023 Pendampingan dan pembinaan secara Setiap 2 bulan Terlaksananya Bertempat di area usaha BUMDesa dan Gejagan Makmur berkala dengan materi pengelolaan keuangan BUMDesa Pendampingan dalam setiap kegiatan BUMDesa Pelaksanaan Evaluasi dan Dilaksanakan Terlaksananya Monev dilakukan secara menyeluruh Monitoring (Mone. secara berkala monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh pengurus setiap bulan kegiatan BUMDesa BPD. Monev BUMDesa Gejagan dilaksanakan di balai desa Makmur Koordinasi dan Kondisional Capaian Progres Kegiatan Keterangan Terlaksananya Perseminan berjalan lancar dan peresmian pembukaan dihadiri oleh Plt Bupati Nganjuk BUMDesa beserta jajaran terkait. Sebelum Gejagan Makmur peresmian STIE Nganjuk juga ikut serta memfasilitasi dalam proses pengajuan badan hukum Terlaksananya kegiatan Dilaksanakan dalam rangka kegiatan tersebut dengan dengan yang besifat mengundang masyarakat tujuan menghidupkan dengan berbagai kegiatan. Sehingga perekonomian di area kegiatan ini mampu memberikan wisata desa BUMDesa kegiatan perekonomian terutama di Gejagan Makmur. lokasi wisata desa Terlaksananya Kegiatan ini tempat menyesuaikan, koordinasi dan fasilitasi dapat di lokasi BUMDesa maupun di bersama kepala desa kantor desa. beserta pengurus harian PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Desa Gejagan. Kecamatan Loceret. Kabupaten Nganjuk. Pelaksanaan kegiatan mulai 5 Oktober 2023 hingga 5 Februari 2024. Direncanakan pendampingan dan pembinaan BUMDesa Gejagan Makmur akan dilakukan secara berkelanjutan hingga akhir 2024. Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Hasil pelaksanaan kegiatan dari kegiatan pendampingan dan pembinaan di BUMDesa Gejagan Makmur di Desa Gejagan diperoleh beberapa hasil kemajuan sebagai berikut : BUMDesa Gejagan Makmur sudah mampu menjalankan usahanya dengan pengelolaan desa wisata dan pengelolaan UKM kuliner meski belum optimal, seperti pembenahan sarana prasarana bagi pengunjung, koordinasi wahana permainan, kebersihan lingkungan, parkir, dan pelayanan food court. Terlaksananya promosi wisata desa secara on line melalui media sosial, meliputi iklan pada facebook. Instagram, tiktok, whatsapp, website, dan kegiatan promosi lainnya seperti sebagai tempat senam bersama dan kunjungan sekolah Terbentuknya pola pikir kegiatan usaha BUMDesa Gejagan Makmur menuju kemandirian, maju dan berkembang, melalui klinik pendampingan yang dilakukan bersama dosen dan mahasiswa STIE Nganjuk terhadap pengelola BUMDesa ini dengan terbangunnya semangat baru dalam mengelola BUMDesa Gejagan Makmur menjadi kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan dan mampu menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) di masa mendatang. Gambar 1. Penandatanganan MoU Tim Abdimas STIE Nganjuk Dengan BUMDesa Gejagan. Kecamatan Loceret. Nganjuk Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 HASIL DAN PEMBAHASAN Suatu jenis usaha yang masih baru pada umumnya secara administratif belum dapat dilakukan dengan tertib. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya, pengurus yang belum berpengalaman, merupakan jenis usaha baru dan belum ada pembinaan yang intensif dari pihak-pihak terkait (Wahed et al. , 2. Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas maka dipandang perlu segera dilakukan pembenahan secara intensif dan terus-menerus. Sehingga pembinan terhadap suatu usaha, khususnya dalam hal ini BUMDesa Gejagan Makmur sangat diperlukan. Apalagi BUMDesa merupakan salah satu program pemerintah yang mempunyai tujuan untuk membangun kemanadirian perekonomian perdesaan. Suatu usaha jenis apapun perlu didukung adanya tertib administrasi, mulai proses pendirian, surat keputusan kepengurusan, peraturan-peraturan yang menyangkut lembaga itu sendiri, mulai adanya Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Standar Operasional Pelaksana (SOP) kegiatan dan peraturan pendukung lainnya. BUMDesa Gejagan Makmur sudah mempunyai kelebihan terhadap dokumen pendiriannya serta telah berbadan hukum. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah tersedianya dokumen administrasi yang menyangkut pembukuan dari usaha BUMDesa Gejagan Makmur itu sendiri. Karena kelengkapan administrasi pembukuan merupakan kunci utama dalam melakukan usaha. Jenis administrasi tersebut diantaranya mulai buku kas, buku bank, buka inventaris, buku bantu kas dan pajak dan buku pendukung lainnya. Oleh karena itu administrasi merupakan menjadi keharusan dalam menjalankan suatu usaha, baik administasi pendirian maupun administrasi dalam pengelolaan kegiatannya. Dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, khususnya tentang BUMDesa, struktur pengurus BUMDesa terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas BUMDesa Gejagan Makmur sudah memenuhi persyaratan dalam hal kelengkapan kepengurusan. Penasihat secara ex officio dijabat oleh kepala desa yang bersangkutan. Sedangkan pelaksana opersional bertugas mengurus dan mengelola seusia dengan AD/ ART. Pelaksana operasional diisi oleh orang mempunyai pengalaman dan jiwa usaha. Pengurus lain adalah pengawas, yang mewakili masyarakat. Pengawas terdiri dari ketua, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan Dalam jenis usaha apapun, pelaku usaha dalam hal ini pengurus BUMDesa Gejagan Makmur merupakan kunci utama untuk mencapai tujuannya. Pengurus BUMDesa harus memiliki semangat usaha yang kuat. Kepala desa sebagai pembina harus mempunyai jiwa enterpreneurship. Dengan memiliki jiwa tersebut maka kepala desa selaku penasehat BUMDesa diharapkan akan mampu mendorong para pengurus harian untuk bekerja lebih optimal. Sehingga diharapkan tujuan dari usaha BUMDesa akan dapat dicapai. Demikian pula bagi pengurus yang berposisi sebagai pengawas juga akan mampu menjalankan tugas dengan baik. Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Gambar 2. Rapat Terbuka Bersama Plt Bupati Nganjuk. Dalam Rangka Pengembangan BUMDesa Gejagan Makmur. Kecamatan Loceret. Nganjuk Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Organisasi apapun termasuk kegiatan usaha, harus mempunyai program kerja yang jelas bila ingin dapat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Program kerja merupakan sistem perencanaan yang harus disusun sebagai acuan dalam melaksnakan kegiatan. Dengan demikian maka kegiatan akan dapat terarah serta terukur. Program kerja harus disusun dengan memperhatikan aspek-aspek yang adadalam jenis usaha itu sendiri. Program kerja dapat dibuat dengan mempertimbangkan jangka waktu. Ada program jangka pendek, menengah dan jangka panjang. BUMDesa sebagai kegiatan usaha desa yang mempunyai masa depan baik dan menguntungkan, maka perlu disusun program secara komprehensif. Sehingga dengan program yang terencana dan sistematis akan dapat mudah dilaksanakan. Program kerja BUMDesa Gejagan Makmur yang utama adalah mengembangkan usaha wisata desa dan pengembangan UKM melalui usaha makanan . yang merupakan satu kesatuan daari usaha BUMDesa. Sebagai langkah implementasi, maka BUMDesa juga harus menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) sebagai upaya mengimplementasikan atau menjalankan program yang sudah disusun dengan baik. Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 Gambar 3. Rapat Perencanaan Dan Pengembangan Program BUMDesa Gejagan Bersama Tim Abdimas STIE Nganjuk Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kepengurusan BUMDesa sangat penting. Pola pikir pengurus harus mulai bisa dirubah bila tidak ingin usaha BUMDesa gagal. Sikap yang harus ditumbuh kembangkan adalah dimunculkannya jiwa semangat kewirausahaan dan kebersamaan. Dengan sikap dan jiwa ini maka pembina, pengurus hingga pengawas akan mempunyai semangat untuk memajukan BUMDesa sebagai bagian lembaga yang dapat menghasilkan keuntungan dan pendapatan bagi desa. Motivasi dan dorongan kuat bagi pelaku BUMDesa dalam menjalankan usahanya adalah hal Pada awal kegiatan BUMDesa, pengurus harus bekerja keras. Satu sisi belum tersedianya pendukung kerja yang memadai, sisi lain modal yang masih terbatas. Permodalan bagi BUMDesa berasal dari APBDesa, yang dan bersumber dari Dana Desa (DD). Pada awal usahanya biasanya besaran modal masih sangat terbatas. Sehingga biaya operasional relatif kecil dan bahkan untuk honor pengurus belum teranggarkan. Dengan demikian pengurus dalam honor biasanya masih dipinjamkan dari pos lain yang bersumber dari APBDesa. Dalam kondisi seperti tersebut, maka para pengurus harus mempunyai semangat tinggi meskipurn masalah honorarium sebagai pengurus BUMDesa belum seperti yang diharapkan. Semangat juang untuk mengembangkan BUMDesa harus di dukung kepala desa selaku penasihat. Kerjasama tim harus ditumbuh kembangkan, karena untuk membangun BUMDesa yang tangguh dan dapat berkembang diperlukan pengurus yang tidak mudah putus asa dan ulet. Jurnal Abadimas Adi Buana Vol. 8 No. e-ISSN : 2622-5719 | p-ISSN : 2622-5700 KESIMPULAN BUMDesa Gejagan Makmur masih perlu dikembangkan secara optimal karena usaha yang dijalankan masih relatif singkat baru berjalan 6 bulan efektif. Penatausahaan pengelolaan keuangan masih manual dan perlu dibukukan dengan baik, agar mengikuti prinsip pengelolaan standar pelaporan akuntansi, dan juga perlu didukung dengan piranti komputer/laptop sebagai penunjangnya. Kemudian sarana prasarana pendukung untuk penatausahaan juga perlu dikelola dengan baik sehingga pengarsipan dokumen dapat tersimpan dengan baik dan aman. Jenis-Jenis usaha yang dijalankan BUMDesa Gejagan Makmur merupakan unit usaha yang sangat prosek, sehingga perlu didukung oleh semua pihak, juga agar lebih berkembang harus berupaya membangun kerjasama dengan pihak ketiga dan saling menguntungkan malalui pembinaan dan pendampingan oleh mitra/STIE Nganjuk masih sangat diperlukan demi untuk keberlanjutan dan pengembangan BUMDesa Gejagan Makmur. Saran Perlu peningkatan pemahaman arti pentingnya pengelolaan BUMDesa bagi pemerintahan desa Gejagan, sehingga BUMDesa akan semakin berkembang. Administrasi BUMDesa baik dari segi pembukuan maupun tata kelola keuangan agar dilakukan secara lebih sungguh-sungguh, sehingga akan tercipta tertib administrasi. Para pengelola UKM yang menempati kios kuliner/food court harus mendapatkan perhatian lebih untuk pengembangan usahanya. Juga perlu pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan terhadap BUMDesa Gejagan Makmur oleh STIE Nganjuk, sehingga akan terbangun kesinambungan dan keberlanjutan kegiatan. UCAPAN TERIMAKASIH